Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Kata Kemenkeu soal Diskon PPnBM Mobil Dihidupkan Lagi di Indonesia

    Kata Kemenkeu soal Diskon PPnBM Mobil Dihidupkan Lagi di Indonesia

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal kemungkinan mengadakan lagi diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mobil penumpang. Kemenkeu masih melihat sejauh mana urgensinya untuk pasar kendaraan di dalam negeri.

    Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi mengatakan, pemerintah tak menutup kemungkinan memberikan lagi diskon PPnBM untuk mobil penumpang. Lebih lagi, penjualan roda empat di Indonesia sedang turun-turunnya.

    “Soal insentif PPnBM diulang seperti era pandemi kemarin, kalau dari sisi kemungkinan, kan semua mungkin. Kita lihat pertama dampaknya seberapa jauh sih mendistorsi kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong EV,” ujar Rustam dalam forum diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

    Diskon PPnBM DTP. Foto: Pradita Utama

    Rustam menegaskan, pemerintah sebenarnya mau-mau saja memberikan diskon PPnBM untuk mobil penumpang di tengah lesunya pasar. Namun, kata dia, fokus pemerintah saat ini mendorong transisi masyarakat ke mobil listrik.

    “Jadi, pemerintah sebenarnya sudah siap berkorban dalam hal penerimaan. Namun, fungsi mengaturnya, karena kita konsisten mendorong mobil listrik,” ungkapnya.

    “Jangan sampai program EV yang sudah kita berikan dalam satu rangkaian, yaitu investasi di dalam negeri, jadi terganggu,” tambahnya.

    Sejumlah pengunjung memilih mobil di pameran Gaikindo Jakarta Auto week, JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2023). Pameran GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2023 diyakini menjadi momen tepat untuk masyarakat membeli mobil baru buat mudik Lebaran tahun ini. Foto: Pradita Utama

    Prinsipnya, kata Rustam, semua kebijakan yang terkait otomotif harus dilihat dampaknya ke pasar mobil listrik. Menurutnya, jangan sampai, kebijakan tersebut justru memperlambat transisi ke energi ramah lingkungan.

    “Banyak hal yang harus dipertimbangkan. Prinsipnya, selagi tidak mengganggu rencana pemerintah untuk mengembangkan mobil listrik. Dalam rangka menyelesaikan defisit impor BBM, subsidi, kemudian terkait nikel, kalau tidak terganggu, saya pikir oke oke saja,” kata dia.

    Sebagai catatan, insentif PPnBM DTP pernah diterapkan saat Indonesia ditimpa pandemi tiga tahun lalu. Ketika itu, permintaan kendaraan mengalami kenaikan saat daya beli konsumen sedang lemah-lemahnya.

    (sfn/sfn)

  • Warga +62 Lebih Pilih Berobat ke Penang, Biaya RS di RI Lebih Mahal?

    Warga +62 Lebih Pilih Berobat ke Penang, Biaya RS di RI Lebih Mahal?

    Jakarta

    Tak sedikit masyarakat Indonesia yang berobat di luar negeri daripada di Indonesia. Hal ini terungkap dari data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, yang menyebut salah satu alasan masyarakat berobat ke luar negeri karena harganya yang murah.

    Data tersebut juga mengungkap Malaysia menjadi negara yang paling banyak dikunjungi oleh warga Indonesia untuk menjalani pengobatan.

    Beberapa warga Indonesia di media sosial bahkan mengaku lebih memilih berobat ke Penang, Malaysia, dibandingkan di dalam negeri. Beberapa menyoroti terkait pelayanan dan harga yang lebih murah.

    “Mostly orang Sumut berobat di penang, karena harganya lebih murah daripada berobat umum di medan. Dari aku yang selalu berobat ke penang,” imbuh pengguna X.

    “Dokter-dokter sama perawatnya juga ok kok, sistem RS di Indonesia perlu distandarisasi. Pantesan aja banyak yang berobat ke Penang,” kata pengguna lainnya.

    Siasat Kemenkes Mengatasi Biaya Berobat Mahal di RI

    Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI Azhar Jaya mengatakan pihaknya sampai saat ini mencari upaya untuk mengatasi pengobatan mahal di Indonesia.

    Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang membuat biaya berobat di Indonesia lebih mahal dibandingkan di luar negeri. Terlebih, pihaknya saat ini tengah bernegosiasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengurangi pajak, sehingga tarif yang diberikan bisa lebih kompetitif.

    “Walaupun belum tentu semuanya karena pajak, tapi faktor-faktor X yang di luar itu yang perlu kita tingkatkan,” imbuhnya saat ditemui di kantor Kemenkes RI, (21/11/2024).

    Dirinya juga berharap nantinya obat-obatan bisa diproduksi di Indonesia untuk mengurangi pembiayaan berobat yang mahal. Mengingat saat ini tak sedikit obat yang masih diimpor dari luar negeri.

    “Di samping itu tadi, hospitality-nya daripada dokter di Indonesia juga harus kita tingkatkan. Jangan sampai dokter melihat istilah komunikasi dengan pasiennya itu susah. Kalau di luar negeri kan dokter punya waktu lebih. Nah ini semuanya kita akan rancang, masih dalam proses penilaian ke depan, di dalam langkah memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia,” katanya lagi.

    Next: Berobat di RI Mahal?

    Simak Video “Video: IDI soal Fenomena Pasien RI Berobat ke Luar Negeri”
    [Gambas:Video 20detik]

  • 6,09 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah  Hasil Penindakan Bea Cukai Kudus Dimusnahkan 

    6,09 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Hasil Penindakan Bea Cukai Kudus Dimusnahkan 

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS- Bea Cukai Kudus kembali melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Kamis (21/11/2024).

    Pada pemusnahan ketiga kali tahun ini, terdapat 6,09 juta batang rokok ilegal berbagai merek dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dimusnahkan. 

    Selain itu, pemusnahan juga menyasar 341.000 gram tembakau iris (TIS), 8 roll kertas rokok, 5 buah alat pemanas, 6 karton filter rokok, dan 96 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total berat 10,5 ton.

    Dari semua barang yang dimusnahkan, diperkirakan senilai Rp 7,72 miliar. 

    Semuanya merupakan Barang Kena Cukai (BKC) berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

    Dari peredaran BKC ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp 4,12 miliar, PPN sebesar Rp 764 juta, dan pajak rokok Rp 412 juta.

    Di mana perkiraan nilai barang atas BMMN dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang rokok ilegal dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah.

    Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan pajak rokok.

    Nilai cukai dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batang produk. 

    Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan, Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari kegiatan penindakan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Meliputi, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora kurun waktu antara Januari 2023 hingga Januari 2024.

    Penegakan hukum di bidang cukai dilakukan melalui operasi pasar, penindakan terhadap bangunan yang dijadikan gudang penimbunan atau tempat produksi rokok ilegal, penindakan pada jasa ekspedisi atau jasa pengiriman, juga penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal.

    Kata dia, dari total barang hasil penindakan, sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus. Sisanya diangkut untuk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.

    “Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut 
    menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat,” terangnya.

    Bea Cukai Kudus sebelumnya sudah dua kali melakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal pada 2024 hasil penindakan yang dilakukan di lima daerah. 

    Pemusnahan pertama terjadi pada 21 Februari 2024 sebanyak 6,42 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,69 miliar. Sedangkan pemusnahan kedua dilakukan pada 17 Mei 2024 sebanyak 11,25 juta batang rokok ilegal senilai Rp 14,14 miliar.

    Lenni menyatakan, berdasarkan survei rokok ilegal 2023 yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), angka peredaran rokok ilegal pada 2023 diperkirakan sebesar 7,56 persen.

    Namun, dikarenakan adanya extra effort melalui operasi Gempur Rokok Ilegal, angka prosentase rokok ilegal dapat ditekan menjadi 6,9 persen.

    Peredaran rokok ilegal yang dicatat relatif menurun pada periode 2018-2023. Terlihat dari hasil survei yang dilakukan UGM, mengindikasikan keberhasilan dari intervensi yang dilakukan pada periode tersebut.

    Pengawasan yang efektif terhadap seluruh lini, baik produksi, distribusi, maupun konsumsi yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus memberikan kontribusi 
    penting guna menekan peredaran rokok ilegal.

    Sepanjang 2023, lanjut dia, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 181 kali. Hasilnya, 19,6 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dan telah dilakukan penyidikan 16 kali 
    dengan jumlah tersangka 18 orang.

    Sementara 24 kasus dilakukan upaya penegakan hukum melalui proses ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai dengan denda administrasi sebesar Rp 1,9 miliar.

    Pada 2024, Bea Cukai Kudus telah melakukan 150 kali penindakan dari Januari – 20 November dengan hasil penindakan 20,83 juta batang rokok ilegal diamankan dan ultimum remidium/restorative justice di bidang cukai atas 10 kasus dengan denda administrasi sebesar Rp 2,25
    miliar.

    Lenni Ika menjelaskan, data yang dihimpun Bea Cukai Kudus, dampak dari peredaran rokok ilegal, industri rokok resmi mengalami kelesuan sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

    Hal ini menimbulkan multiplier effect berdampak pada naiknya angka pengangguran dan kemiskinan.

    Bea Cukai Kudus bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora secara massif melakukan upaya persuasif melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Baik secara tatap muka, online melalui media sosial, 
    maupun dengan menyebarkan brosur guna memberikan pemahaman ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.

    Petugas yang terjun dalam kegiatan penegakan hukum di bidang cukai juga diberi pembekalan berbagai pelatihan dan keterampilan untuk meningkatkan kapasitas agar lebih profesional dalam menjalankan kinerjanya.

    “Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada segenap jajaran pemerintah kabupaten di lima daerah kerja kami, Forkopimda, serta rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai,” ujarnya.

    Pihaknya menyadari bahwa perjuangan panjang penuh liku dalam mengumpulkan penerimaan negara tentunya tidak dapat diselesaikan secara sendiri.

    Sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak sangat diharapkan dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, supaya tidak marak di lingkungan masyarakat. 

    “Kami mengimbau agar masyarakat menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya. Dan apabila ada informasi peredaran rokok ilegal atau sejenisnya dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus,” pintanya.

    Rencananya, Bea Cukai Kudus juga akan melakukan pemusnahan sisa jutaan batang rokok yang masih ada di gudang Kantor Bea Cukai pada Desember nanti.

    Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Mengajak masyarakat untuk terus berintegritas dengan cara memberantas rokok ilegal. 

    Tidak hanya sekadar menindak bangunan, juga memantau perjalanan rokok ilegal di luar wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Dengan cara berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai di daerah lain dalam rangka upaya penegakan hasil pengembangan dan koordinasi dengan Kantor Bea Cukai lainnya. (Sam)

     
     

  • Pemerintah jamin daya beli masyarakat tak terdampak kenaikan tarif PPN

    Pemerintah jamin daya beli masyarakat tak terdampak kenaikan tarif PPN

    Tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN.

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen, mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

    Terkait tarif PPN itu sendiri, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, di Jakarta, Kamis, menjelaskan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar rakyat tak dikenakan tarif PPN.

    Artinya, kebutuhan rakyat tidak terpengaruh oleh kebijakan kenaikan PPN.

    “Tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN,” ujar Dwi.

    Dia merinci barang yang dibebaskan tarif PPN mencakup barang kebutuhan pokok, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Adapun jasa yang dibebaskan dari tarif PPN, di antaranya jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

    Sementara tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN nantinya akan dikembalikan kepada rakyat melalui berbagai program, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, serta subsidi pupuk.

    Pemerintah pun telah memperluas lapisan penghasilan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5 persen.

    Juga terdapat kebijakan pembebasan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.

    “Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” kata Dwi pula.

    Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Fakta-fakta Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Petisi Muncul, Dinilai Cekik Daya Beli Masyarakat

    Fakta-fakta Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Petisi Muncul, Dinilai Cekik Daya Beli Masyarakat

    TRIBUNJATIM.COM – Masyarakat Indonesia ramai-ramai memprotes kenaikan PPN 12 persen yang dicanangkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Tak ayal, petisi pun dikerahkan untuk menolak kebijakan itu.

    Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengesahkan pemberlakuan PPN 12 persen pada Januari 2025.

    Belum juga berjalan, hal ini dikecam publik karena dinilai menurunkan daya beli masyarakat.

    Selengkapnya, simak fakta-fakta protes kenaikan PPN 12 persen di bawah ini.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Fakta-fakta protes kenaikan PPN 12 persen

    Warganet Ramai-ramai Serukan Petisi 

    Akibat rencana tersebut, warganet ramai-ramai menandatangani petisi penolakan PPN 12 persen. 

    Petisi penolakan PPN 12 persen pun menggema di media sosial X (dulu Twitter) pada Kamis (21/11/2024). 

    Mengutip akun media sosial X @barengwarga, tautan petisi ini dimulai sejak 19 November 2024 dan telah ditandatangani 1.996 orang. 

    Bahkan per Kamis ini, sudah ada 1.644 tanda tangan di petisi tersebut. 

    “Pemerintah, segera batalkan kenaikan PPN!” tulis petisi @barengwarga.

    “Kalau keputusan menaikan PPN itu dibiarkan bergulir, mulai harga sabun mandi sampai Bahan Bakar Minyak (BBM) akan ikut naik. Otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

    Untuk itu sudah selayaknya kita menuntut pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan PPN seperti yang tertera dalam UU HPP. Kita semua dapat ikut menuntut melalui petisi yang tertera pada tautan di bawah ini,” sambungnya.

    PPN 12 Persen Mencekik Buruh 

    Kritik juga datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). 

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan kenaikan tarif PPN akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa. 

    Selain itu, Said juga meyakini kenaikan PPN akan meningkatkan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor. 

    “Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” kata Said dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

    Ia menilai, rencana pemerintah menaikkan tarif PPN akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh. 

    Terlebih, menurut Said, rencana kenaikan PPN muncul di tengah minimnya upah buruh. 

    Said meyakini, kebijakan ini justru akan menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan. 

    “Akibatnya, daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen,” tuturnya.

    Pengamat: Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Ujian

    Di sisi lain, pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli mengatakan Prabowo Subianto harus memiliki keberanian untuk mengentas kemiskinan di Indonesia. 

    Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menjadi ujian pertama bagi pemerintahan Prabowo dalam merealisasikan janji pengentasan kemiskinan. 

    “Prabowo Subianto memulai pemerintahannya dengan visi yang ambisius. Namun, janji besar seperti menghapus kemiskinan memerlukan keberanian, inovasi, dan kebijakan yang berpihak pada rakyat.” 

    “Kenaikan PPN menjadi ujian pertama, apakah ini langkah awal menuju transformasi ekonomi atau sekadar langkah pragmatis yang mengorbankan rakyat demi angka-angka di laporan keuangan negara?” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

    Namun, Pieter mengakui kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara demi mendukung target ambisius Prabowo. 

    Termasuk, target menaikkan perekonomian 8 persen per tahun. 

    Kowantara Turut Beri Kritik 

    Kritik selanjutnya datang dari Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara). 

    Ketua Kowantara, Mukroni menganggap kenaikan PPN sebesar 12 persen di awal 2025 akan berdampak serius ke usaha kecil, termasuk warung Tegal. 

    Kowantara menilai bahwa kenaikan PPN akan meningkatkan harga bahan baku, sehingga berpotensi menaikkan harga jual makanan. 

    Akibatnya, daya beli konsumen, khususnya masyarakat menengah ke bawah yang menjadi pelanggan utama warteg berisiko menurun.

    “Warteg sebagai bisnis kecil juga menghadapi tantangan dalam mengelola biaya produksi yang meningkat dan penyesuaian harga yang diperlukan untuk mempertahankan margin keuntungan,” terang Mukroni.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • BPDPKS Pangkas Target Pungutan Ekspor Sawit jadi Rp24 Triliun pada 2024

    BPDPKS Pangkas Target Pungutan Ekspor Sawit jadi Rp24 Triliun pada 2024

    Bisnis.com, SURABAYA — Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) merevisi target pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) menjadi Rp24 triliun pada 2024. Hal ini seiring dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menetapkan tarif pungutan ekspor CPO sebesar 7,5%.

    Perlu diketahui, aturan mengenai pungutan ekspor CPO diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 (PMK 62/2024) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Beleid ini pun berlaku per 22 September 2024.

    Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Normansyah Hidayat Syahruddin mengatakan, semestinya BPDPKS menargetkan pungutan ekspor CPO senilai Rp27 triliun untuk tahun ini.

    “Kalau tahun ini kita target [pungutan ekspor] Rp27 triliun, tapi kemudian dengan adanya penurunan tarif kita perkirakan target bisa turun menjadi Rp24 triliun dari sisi pungutan ekspor,” kata Normansyah saat ditemui di sela-sela acara Sosialisasi Pelaksanaan Eksportasi dan Pungutan Ekspor atas Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya di Hotel Ciputra World Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/11/2024).

    Hingga November 2024, BPDPKS mencatat pungutan ekspor CPO telah mencapai hampir Rp23 triliun.

    Pihaknya pun bakal mempercepat pungutan ekspor CPO dengan menggandeng Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawal pungutan ekspor, terutama para eksportir yang memiliki potensi.

    “Selain itu juga kami melihat celah-celah apakah ada nanti kira-kira dari pengutan itu bisa kita eksplor lebih lanjut lagi,” jelasnya.

    Adapun, untuk 2025, Normansyah mengaku target pungutan ekspor kelapa sawit masih dalam tahap perencanaan. Namun, dia memproyeksikan nilainya tidak akan jauh berubah dari 2024.

    “Kalau target tahun depan saya pikir itu masih kurang lebih sama. Kurang lebih tidak akan berubah jauh dari yang ada saat ini,” ujarnya.

    Tarif Pungutan Ekspor CPO Turun

    Dalam hal penurunan tarif pungutan ekspor CPO menjadi 7,5% dari semula 11%, Normansyah menyebut pemerintah melihat adanya urgensi yang mesti dilakukan untuk meningkatkan daya saing harga ekspor komoditas kelapa sawit.

    Normansyah menuturkan, penyesuaian tarif ini lantaran daya saing harga ekspor CPO Indonesia yang sedikit terganggu. Dia mengungkap, melemahnya ekspor CPO Indonesia terlihat dari merosotnya pangsa pasar ke beberapa negara tujuan utama, seperti China dan Pakistan.

    “Kita lakukan ini supaya industri kelapa sawit memiliki daya saing kembali untuk dapat meningkatkan pasar ekspornya kembali ke negara-negara tujuan ekspor utama,” terangnya.

    Seiring dengan penurunan tarif pungutan ekspor CPO, dia menyampaikan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh masih dalam proses penghitungan.

    “Tapi saya pikir ini akan menambah [PNBP], karena ekspornya justru menambah daya saing sehingga tentunya ini bisa di-balancing dengan adanya penaikan ekspor kita kembali ke negara-negara tujuan ekspor,” pungkasnya.

  • Mayoritas Fraksi DPR Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda dan Dipertimbangkan Lagi

    Mayoritas Fraksi DPR Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda dan Dipertimbangkan Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan menunda pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Meskipun kenaikan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), DPR menilai pemerintah masih memiliki ruang hukum untuk menunda pemberlakuan PPN 12% tanpa perlu merevisi UU HPP.

    Penyebab utama DPR mendesak penundaan ini adalah kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih tertekan. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie OFP, mengungkapkan pemerintah tidak perlu ragu untuk menunda bahkan menurunkan PPN 12%, karena dalam UU HPP sudah diatur mekanisme penentuan tarif PPN dalam kisaran 5% hingga 15%.

    “Tidak perlu revisi UU HPP, karena sudah ada mekanisme di dalam undang-undang,” kata Dolfie di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Ia menilai situasi ekonomi saat UU HPP disusun pada 2021 berbeda dengan keadaan ekonomi saat ini, yang tengah tertekan oleh inflasi dan daya beli masyarakat yang lesu.

    Senada dengan Dolfie, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Hanif Dhakiri, juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan kenaikan PPN 12%. Menurut Hanif, kebijakan ini dirasa membebani masyarakat, terutama dunia usaha dan UMKM, yang saat ini sedang berjuang menghadapi ketidakpastian ekonomi.

    “Ekonomi sedang lesu dan daya beli masyarakat terus tertekan. Tarif PPN ini akan dirasakan oleh semua orang, terutama kalangan UMKM dan masyarakat umum,” jelas Hanif.

    Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, juga menilai kebijakan tersebut kontraproduktif dengan kondisi ekonomi saat ini. Sementara itu, Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat mengingatkan pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, terutama daya beli masyarakat, jika kenaikan PPN 12% tetap dilaksanakan.

    Beberapa anggota DPR lainnya, seperti Ahmad Najib Qodratullah dari Fraksi PAN, juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang kebijakan ini sebelum diputuskan. Ia menilai kebijakan kenaikan PPN tersebut bisa membebani masyarakat yang sudah menghadapi pelemahan ekonomi.

    Namun, Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, mengungkapkan keputusan terkait kenaikan PPN 12% sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Ia optimistis pemerintah akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam membuat keputusan terkait kebijakan ini.

    Selain itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Hekal, menyatakan perubahan atau penundaan kebijakan PPN harus melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah, mengingat kebijakan ini sudah diatur dalam UU HPP.

    Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Jiddan, mengimbau agar pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat terkait kenaikan PPN ini. Sosialisasi yang jelas penting agar masyarakat tidak salah paham tentang kebijakan tersebut, dan mengetahui sektor-sektor mana saja yang akan terkena dampak, serta sektor mana yang dikecualikan seperti sektor kesehatan dan pendidikan.

    Kenaikan tarif PPN merupakan amanat dari UU HPP yang disahkan pada 2021 dengan tujuan untuk memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan kepatuhan, dan menambah penerimaan negara. Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan PPN menjadi 12% dapat menambah pendapatan negara hingga Rp 250 triliun per tahun, yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

  • Nasdem Minta Pemerintah Masif Sosialisasi PPN 12 Persen agar Publik Paham Secara Utuh

    Nasdem Minta Pemerintah Masif Sosialisasi PPN 12 Persen agar Publik Paham Secara Utuh

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Jiddan, meminta pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Menurut Jiddan, sosialisasi yang masif ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

    “Ini untuk diberikan pemahaman kembali bahwa pemerintah sangat pro-rakyat. Tidak semua sektor dikenakan kenaikan, hanya beberapa sektor saja. Sektor kesehatan, pendidikan, kebutuhan bahan pokok, dan sektor sosial tetap tidak dinaikkan,” ujar Jiddan dalam rekaman video yang diterima Beritasatu.com, Kamis (21/11/2024).

    Menurut Jiddan, sosialisasi dan edukasi tersebut bisa dilakukan melalui kantor-kantor pajak di seluruh daerah di Indonesia. Kementerian Keuangan, kata dia, bisa mengundang berbagai stakeholder yang terkait dengan kenaikan PPN 12% tersebut.

    “Saya meminta kepada Menteri Keuangan agar isu terkait PPN ini dapat dipahami dengan baik melalui kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia. Edukasi dan sosialisasi perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Forkopimda, narasumber yang kompeten, pelaku usaha, dan sektor-sektor lain yang terkait,” tegas Jiddan.

    Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 2021. UU tersebut bertujuan memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan kepatuhan, dan menambah penerimaan negara. Sebelumnya, tarif PPN telah naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan akan mencapai 12% pada Januari 2025.

    Kementerian Keuangan memperkirakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% dapat menyumbang tambahan pendapatan negara hingga Rp 250 triliun per tahun, yang nantinya akan digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

  • Bea Cukai Ungkap Strategi Dukung Industri Petrokimia Tanah Air

    Bea Cukai Ungkap Strategi Dukung Industri Petrokimia Tanah Air

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menerapkan beragam peraturan untuk menjaga industri Tanah Air, tidak terkecuali industri petrokimia hulu dan hilir, salah satunya plastik.

    Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Susila Brata menyampaikan saat ini pemerintah menerapkan trade remedies melalui tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard dan Bea Masuk Anti Dumpung (BMAD) terkait komoditas petrokimia.

    “Trade remedies merupakan instrumen yang dapat dipergunakan oleh negara anggota WTO untuk mengendalikan importasi barang dalam rangka melindungi produsen domestik/industri dalam negeri dari dampak negatif perdagangan bebas,” ujarnya dalam Bisnis Indonesia Forum: Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia, Kamis (21/11/2024).

    Secara umum untuk memberikan kemudahan usaha, barang untuk bahan baku di petrokimia hulu yang tidak tersedia di dalam negeri tidak diberikan pengaturan tata niaga, kecuali barang tersebut tergolong dalam produk Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L).

    Sementara sebagian besar produk petrokimia hilir (plastik hilir, urea, ban, nilon dan serat polyester) telah dikenakan tata niaga impor baik border maupun post border. Namun, beberapa produk tidak diatur tata niaga impornya.

    Pertama, PMK No. 174/2021 tentang BMTP Expansible Polystyrene (EPS) dengan kode HS 3903.11.10. EPS merupakan plastik berbentuk busa berwarna putih yang banyak digunakan dalam industri bangunan, konstruksi, dan pengemasan.

    Kedua, PMK NO. 11/2021 jo PMK No. 37/2022 tentang BMAD Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari India, China, dan Thailand.

    BOPET merupakan film poliester yang dibuat dengan meregangkan polyethylene terephthalate (PET). Umumnya digunakan untuk menyimpan dokumen arsip, mengemas kartu dagang (seperti Yu-Gi-Oh!), maupun karya seni holografik.

    Ketiga, PMK No. 60/2024 tentang BMAD Produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Malaysia dan China.

    PMK No. 60/2024 merupakan belied teranyar yang pemerintah keluarkan pada September lalu—dan berlaku hingga 2029—sebagai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia.

    Terbukti bahwa terjadi dumping atas impor barang yang dilakukan oleh Malaysia dan China dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.

    Bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk berupa BOPP dalam bentuk film yang termasuk dalam pos tarif 3920.20.10 dan dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya yang termasuk dalam pos tarif ex3920.20.91 dan ex3920.20.99.

    Secara terperinci, Indonesia mengenakan bea masuk antidumping untuk perusahan Malaysia yakni Stenta Films (M) Sdn. Bhd sebesar 18,60% dan Scientex Great Wall Sdn. Bhd 6,36%. Perusahaan lainnya dikenakan sebesar 18,60%.

    Kemudian, untuk perusahaan China yakni Zhejiang Kinlead Innovative Materials Co., Ltd dikenakan bea masuk antidumping sebesar 6,73%, Guangdong Decro Package Films Co., Ltd 5,76%, dan Furonghui Industrial (Fujian) Co., Ltd 10,75%. Lalu, Suqian Gettel Plastic Industry Co., Ltd sebesar 7,99% dan perusahaan lainnya dikenakan bea masuk antidumping sebesar 29,95%.

    Meski demikian, tercatat Plastik dan Barang dari Plastik menjadi salah satu komoditas utama impor Indonesia setelah Mesin/Peralatan Mekanis dan Mesin/Perlengkapan Elektrik.

    Per Oktober 2024, nilai impor komoditas tersebut mencapai US$0,98 miliar atau naik 5,52% secara bulanan dan naik 13,63% secara tahunan.

    Susila hal tersebut sejalan dengan data tren impor, tampak terjadi peningkatan impor pada produk plastik hilir, serat Poliester, Nilon, dan polipropilena. Produk seperti Carbon Black/Asetilena dan Urea bergerak fluktuatif dan tidak menunjukan adanya tren meningkat.

  • Ini 6 Kementerian dan Lembaga yang Raih Penghargaan PTP Connect 2024 – Page 3

    Ini 6 Kementerian dan Lembaga yang Raih Penghargaan PTP Connect 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen sukses menggelar PTP Connect 2024, ajang pengembang teknologi Pembelajaran perdana yang mengapresiasi inovasi teknologi pembelajaran di berbagai instansi pemerintah.

    Enam penghargaan bergengsi telah diberikan kepada kementerian dan lembaga yang dinilai paling berhasil memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

    Kepala Pusdatin Kemendikdasmen Yudhistira Nugraha, memaparkan, enam penghargaan tersebut berupa Inovasi Konten Microlearnig dalam Pembelajaran (Kementerian Sekretariat Negara), Inovasi Pembelajaran Kolaboratif (Pemprov DKI Jakarta), Inovasi Model Gamifikasi Pembelajaran (Kementerian Keuangan).

    Selanjutnya, Inovasi Kearifan Lokal dalam Pembelajaran (Pemprov Jawa Tengah), Inovasi Integrasi Teknologi untuk Pembelajaran (Badan Siber dan Sandi Negara), serta Inovasi Konten Pembelajaran untuk Pendidik (Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah).

    “PTP Connect 2024 dihadiri 223 peserta luring dan hampir 1.000 peserta daring, terdiri dari Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF PTP), atasan JF PTP, pengelola kepegawaian JF PTP, serta calon pemangku jabatan fungsional PTP dari instansi pengguna yang tersebar di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L Pemda) seluruh Indonesia,” Yudhistira menjelaskan melalui keterangan resminya, Kamis (21/11/2024).

    Dari jumlah tersebut, 53 di antaranya menjadi eksibitor yang merupakan utusan dari 18 K/L/Pemda untuk memamerkan karya inovasi teknologi pembelajaran yang digarap pada instansinya.

    Menurut Yudhistira, forum yang digelar di Jakarta pada 18-20 November 2024 ini bertujuan untuk mempertemukan JF PTP yang ada agar menjadi jabatan fungsional membanggakan sebagaimana jabatan fungsional diplomat, dokter, dan sebagainya.

    “Harapannya, dalam forum perdana PTP Connect 2024 ini, para JF PTP dapat berdiskusi menghasilkan karya dan inovasi,” ujarnya memungkaskan.