Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Cegah Penyelundupan Barang Ilegal, RI dan Malaysia Patroli di Selat Malaka

    Cegah Penyelundupan Barang Ilegal, RI dan Malaysia Patroli di Selat Malaka

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI bersama Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) resmi membuka operasi laut Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) ke-28 2024 pada Kamis (22/11) di Kompleks Penguatkuasaan Kastam Sg. Pulai, Johor, Malaysia. Operasi patroli ini dilakukan untuk mencegah perdagangan dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Malaka.

    Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengatakan, Patkor Kastima 2024 merupakan agenda bilateral untuk meningkatkan penegakan undang-undang kepabeanan kedua negara. Selain itu, operasi tersebut juga dapat mencegah perdagangan dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Malaka. Apalagi Selat Malaka menjadi salah satu perairan tersibuk di dunia yang rawan menjadi lokasi ketegangan geopolitik internasional.

    “Meski demikian, melalui Patkor Kastima dan patroli mandiri, Bea Cukai dan JKDM hingga saat ini terus berupaya mengamankan wilayah perairan masing-masing negara dari aktivitas ilegal,” kata Askolani dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

    Askolani berharap dalam Patkor Kastima kali ini kedua pihak tidak hanya terbatas pada operasi taktis pengawasan di laut. Namun, juga dalam misi bertukar informasi dalam mengatasi penyelundupan dari dan ke wilayah masing-masing negara.

    Hal ini sebagai langkah mengatasi berbagai modus penyelundupan yang semakin berkembang, salah satunya dengan memanfaatkan batas negara dan celah perbedaan ketentuan aturan kepabeanan dari masing-masing negara. Adapun beberapa komoditas yang berisiko, seperti pasir timah dari Indonesia ke Malaysia, rokok ilegal dari Vietnam dan Thailand ke Indonesia yang kemungkinan juga diselundupkan ke Malaysia.

    “Selain itu, tentunya banyak ancaman kegiatan ilegal lainnya seperti penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), senjata api, komoditas CITES, baby lobster, tekstil dan produk tekstil, ballpress, bahan bakar minyak, minuman beralkohol, sumber daya alam, serta risiko human trafficking yang sangat membahayakan perekonomian masing-masing negara,” imbuh Askolani.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI bersama Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) resmi membuka operasi laut Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) ke-28 2024 pada Kamis (22/11) di Kompleks Penguatkuasaan Kastam Sg. Pulai, Johor, Malaysia. Foto: Dok. Bea Cukai

    Melalui Patkor Kastima ke-28, pihaknya terus berkomitmen melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai di wilayah perairan Indonesia. Hal itu pun dapat terlihat dari capaian kinerja Patkor Kastima sebelumnya.

    “Dalam Patkor Kastima ke-27 tahun 2023 yang diselaraskan dengan operasi laut terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya Semester II, kami melakukan tujuh kali penegahan terhadap komoditas rokok, bahan bakar minyak, narkotika, senjata api dan ballpress. Kami harap Patkor Kastima ke-28 ini dapat menjadi ajang penguatan sinergi Bea Cukai dan JKDM, sehingga tercipta iklim yang kondusif di perairan kedua negara. Tak luput, kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pelaksanaan operasi ini,” terang Askolani.

    (ara/ara)

  • Wamenkeu Anggito ajak diskusi asosiasi pengusaha tekstil

    Wamenkeu Anggito ajak diskusi asosiasi pengusaha tekstil

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu melakukan pertemuan dengan asosiasi pengusaha tekstil melalui acara “Kemenkeu Mendengar”.

    Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu Anggito menyerap aspirasi sekaligus berdiskusi mengenai industri tekstil di Indonesia.

    “Diskusi ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar kami di Kementerian Keuangan untuk terus-menerus melakukan perbaikan dengan mendengarkan saran dan masukan dari para pemangku kepentingan,” kata Anggito dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Wamenkeu Anggito mengatakan industri tekstil memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.

    Industri tekstil juga disebut berperan dalam memenuhi kebutuhan sandang dan menyumbang devisa Indonesia.

    Dalam diskusi itu, ia menyebut dialog berjalan secara konstruktif demi satu tujuan besar yang sama, yaitu memperkuat sektor industri tekstil.

    Apresiasi disampaikan Wamenkeu Anggito kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan memberikan masukan untuk kemajuan industri tekstil Indonesia.

    “Sinergi ini adalah modal berharga untuk mewujudkan industri tekstil yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Anggito.

    Untuk diketahui, program “Kemenkeu Mendengar” merupakan bentuk komitmen Kementerian Keuangan untuk menjalin dialog terbuka dan mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan, serta menerapkan pendekatan multikanal yang memperluas keterlibatan publik dalam proses perumusan kebijakan ekonomi dan fiskal.

    Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi Kementerian Keuangan untuk mendengarkan langsung berbagai perspektif dari pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam menyusun kebijakan yang lebih inklusif dan berorientasi pada perkembangan ekonomi saat ini.

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tengah menyiapkan aturan khusus tindakan pengamanan perdagangan (TPP) guna membatasi arus impor pakaian jadi.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (8/11), mengungkapkan langkah ini merupakan upaya bersama antar-kementerian yang bertujuan melindungi industri pakaian jadi lokal dari persaingan produk impor yang semakin deras.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Daun Kering Asal RI Tembus Pasar Inggris, Dipakai buat Apa?

    Daun Kering Asal RI Tembus Pasar Inggris, Dipakai buat Apa?

    Jakarta

    Salah satu usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) binaan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) asal Pulau Bangka menjual produk daun kering hingga ke luar negeri. Namun usaha ini tidak asal jual daun yang dikeringkan lho.

    PT Central Charcoal Babelindo (CCB), belum lama ini berhasil mengekspor 5.000 bungkus berbagai jenis daun kering, yaitu daun ketapang, daun dadap, dan daun manggis.

    “Salah satu UMKM binaan Bea Cukai Pangkalpinang PT Central Charcoal Babelindo (CCB) kembali pasarkan produk daun kering ke mancanegara,” tulis Bea Cukai dalam unggahan Instagram resminya (@beacukairi), Jumat (22/11/2024).

    “Kali ini, PT CCB mengekspor 5.000 bungkus daun kering ke Inggris. Daun kering yang diproduksi antara lain daun ketapang, daun dadap, daun manggis, dan lain-lain,” sambung salah satu lembaga di bawah Kemenkeu itu.

    Sebelumnya PT CCB sudah berhasil mengekspor berbagai produk daun keringnya sebanyak 11 kali dengan tujuan Jepang, Amerika Serikat, Jerman, Turki, dan Singapura.

    Produk-produk daun kering ini berhasil dipasarkan hingga ke luar negeri karena dipercaya memiliki khasiat. Semisal daun ketapan yang dinilai memiliki kemampuan mengatur PH air secara alami ataupun daun lainnya yang bisa digunakan untuk pengobatan.

    “Daun ketapang kering mempunyai manfaat sebagai pengatur alami PH air pada akuarium. Sementara daun dadap dan daun manggis dipercaya bermanfaat bagi kesehatan tubuh, baik untuk pengobatan atau pencegahan penyakit,” terang Bea Cukai.

    Berkat keberhasilan UMKM ini, Bea Cukai optimis dapat membina berbagai usaha mikro hingga menengah RI lainnya untuk semakin berkembang hingga go internasional.

    “Bea Cukai siap untuk memberikan dukungan kepada UMKM yang berencana ekspor ataupun yang berorientasi ekspor agar mampu bersaing secara global,” terang lembaga itu.

    “Untuk Sahabat BC di manapun berada, apabila membutuhkan asisten maupun pendampingan kegiatan ekspor, jangan ragu untuk kunjungi #KlinikEkspor yang tersedia di seluruh Kantor Pelayanan Bea Cukai di Indonesia,” pungkas Bea Cukai.

    (ara/ara)

  • Bukan Revisi, Aturan Tax Amnesty Jilid III Akan Beda Jauh dengan Jilid I dan II

    Bukan Revisi, Aturan Tax Amnesty Jilid III Akan Beda Jauh dengan Jilid I dan II

    Bisnis.com, JAKARTA — RUU tentang Pengampunan Pajak yang masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025 bukanlah revisi dari aturan lama. Akibatnya, ketentuan tax amnesty jilid III kemungkinan besar akan berbeda jauh dari tax amnesty jilid I maupun jilid II.

    Usulan RUU Tax Amnesty pertama kali muncul dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah dan DPD pada Senin (18/11/2024). Ketika itu, RUU Tax Amnesty ditulis sebagai usulan dari Baleg DPR.

    Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan beleid dengan nomenklatur RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Artinya, Baleg DPR ingin merevisi UU Tax Amnesty yang lama.

    Kendati demikian, Bob mengungkap bahwa Komisi XI DPR bersurat kepada Baleg DPR untuk ‘mengambil alih’ usulan RUU Tax Amnesty tersebut. Dalam usulan Komisi XI, ternyata nomenklaturnya diganti menjadi RUU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

    Oleh sebab itu, Komisi XI bukan ingin merevisi UU Tax Amnesty yang lama melainkan membuat beleid baru dari nol sehingga akan terjadi banyak perubahan ketentuan dalam pelaksanaan tax amnesty jilid III nantinya.

    “Kalau sudah sampai 50% perubahan di setiap Undang-Undang itu, ya sudah judulnya bukan revisi tapi ya judul baru,” jelas Bob kepada Bisnis, Jumat (22/11/2024).

    Di samping itu, politisi Partai Gerindra tersebut paham betul muncul sejumlah kritik atas wacana penerapan kembali pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

    Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa pemerintah baru Presiden Prabowo Subianto memerlukan dana yang tidak sedikit untuk mengeksekusi berbagai program unggulan seperti makan bergizi gratis hingga renovasi dan pembangunan sekolah-sekolah.

    Menurutnya, program tax amnesty bisa menjadi salah satu cara untuk meraih dana segar jumbo secara instan bagi pemerintah. Bagaimanapun, para konglomerat akan membayar uang tebusan atas pengungkapan atau deklarasi harta yang selama ini tidak dipajaki.

    “Intinya itu pemerintah butuh duit. Untuk ngolah-ngolah semua ini kan enggak mungkin dengan selalu pinjam-pinjam,” jelas Bob.

    Sebagai informasi, dalam 10 tahun terakhir, pemerintah sebenarnya sudah pernah dua kali mengeluarkan kebijakan tax amnesty.

    Pertama, tax amnesty jilid I pada 18 Juli 2016—31 Maret 2017. Program tersebut dijalankan berdasarkan UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, yakni UU yang ingin direvisi oleh DPR.

    Tax amnesty jilid I diperuntukkan untuk seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Tarifnya pun berbeda-beda tergantung waktu pelaporan dan repatriasi harta, mulai dari 2% hingga 10%.

    Kedua, tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari—30 Juni 2022. Dasar hukumnya berdasarkan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.03/2021.

    Peruntukan tax amnesty jilid II/PPS dibagi menjadi dua. Kebijakan I, untuk wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty jilid I tetapi masih memiliki harta yang belum dilaporkan; Kebijakan II, untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta yang diperoleh pada 2016—2020 tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020.

    Sedangkan tarifnya lebih tinggi dibanding tax amnesty jilid I. Kebijakan I, 6%—11% tergantung pada repatriasi atau investasi; Kebijakan II, 12%—18% tergantung lokasi harta (dalam atau luar negeri) dan pengalihan ke investasi dalam negeri.

    Belakangan, muncul wacana tax amnesty Jilid III usai DPR resmi memasukkan RUU Tax Amnesty ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Kendati demikian, belum jelas arah RUU Tax Amnesty yang baru tersebut.

    Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menjelaskan bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty masih akan sangat panjang. Setelah disahkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, pimpinan DPR masih akan menentukan RUU Tax Amnesty nantinya akan menjadi inisiatif pemerintah atau parlemen.

    Jika menjadi inisiatif DPR maka naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disusun oleh Komisi XI. Sebaliknya, jika menjadi inisiatif pemerintah maka naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disusun oleh Kementerian Keuangan.

    Oleh sebab itu, Misbakhun mengaku belum bisa menjelaskan substansi yang akan dibahas dalam RUU Tax Amnesty. Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa nantinya akan ada tax amnesty jilid III apabila beleid tersebut selesai dibahas.

    “Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, tax amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah,” ujar Misbhakun di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    Bisnisgrafik Tax Amnesty: Mengampuni ‘Pendosa’ Pajak. / Bisnis-M. Imron GhozaliPerbesar

  • PU siap mendukung program revitalisasi sekolah/madrasah tahun 2025

    PU siap mendukung program revitalisasi sekolah/madrasah tahun 2025

    Program ini meliputi rehabilitasi pada ruang kelas dan non ruang kelas dalam kondisi minimal rusak sedang, termasuk meubelairnya

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) siap mendukung program revitalisasi sekolah/madrasah tahun pada 2025 agar guru dan siswa bisa mendapatkan lokasi yang layak dan aman.

    Menurut Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, target program ini meliputi 9.300 sekolah dan 2.120 madrasah pada satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, dan SKB, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta, dengan alokasi anggaran Rp19,5 triliun.

    “Program ini meliputi rehabilitasi pada ruang kelas dan non ruang kelas dalam kondisi minimal rusak sedang, termasuk meubelairnya. Dimungkinkan juga untuk dilakukan pembangunan ruang kelas baru jika diperlukan atau rekonstruksi kembali apabila dalam kondisi berat,” kata Diana di Jakarta, Jumat.

    Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (22/11). Pertemuan ini dalam rangka membahas pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025.

    PHTC Revitalisasi Sekolah merupakan program prioritas dalam rangka percepatan Wajib Belajar 13 Tahun dan mengatasi permasalahan pemerataan akses pendidikan.

    Pelaksanaan revitalisasi sekolah/madrasah dilakukan oleh Kementerian PU melalui APBN dengan target sekolah/madrasah yang ditangani berdasarkan usulan dan data DAK Fisik TA 2025 dari Kemendikbudristek dan Kementerian Agama. Pelaksanaannya dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 sebanyak 1.380 sekolah/madrasah dan tahap 2 sebanyak 10.040 sekolah/madrasah.

    “Kami sudah mulai melakukan survei, verifikasi, validasi lokasi serta perencanaan teknis dan akan segera menggelar kick off atau sosialisasi bersama Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), Bappenas, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada November-Desember ini akan mulai dilakukan lelang dini, sehingga ditargetkan Januari 2025 sudah bisa mulai konstruksi dan diharapkan bisa tuntas seluruh konstruksinya pada Desember 2025,” katanya.

    Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian PU atas kesediaan dan kesiapannya dalam mendukung sektor pendidikan melalui program revitalisasi sekolah ini.

    “Semoga kita dapat terus membangun komunikasi dan koordinasi agar program revitalisasi sekolah ini bisa tepat sasaran dan tepat waktu sesuai target yang ditentukan,” ujar Fajar Riza Ul Haq.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kemenkeu edukasi mahasiswa di Sumbar tata kelola keuangan negara

    Kemenkeu edukasi mahasiswa di Sumbar tata kelola keuangan negara

    Mahasiswa memiliki peran strategis dalam mengawal APBN sehingga penting untuk diedukasi

    Padang (ANTARA) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengedukasi mahasiswa Universitas Negeri Padang, Sumbar, tentang tata kelola keuangan negara.

    “Mahasiswa memiliki peran strategis dalam mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga penting untuk diedukasi,” kata Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Provinsi Sumbar Syukriah di Padang, Jumat.

    Menurut Syukuriah, dengan mengedukasi mahasiswa tentang tata kelola keuangan yang bersumber dari APBN, kelompok ini diharapkan bisa berkontribusi menghadirkan solusi atas berbagai permasalahan bangsa seperti kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan sosial.

    Dalam paparannya, Syukriah mengenalkan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan, khususnya di bidang perbendaharaan negara. Harapannya, generasi muda lebih memahami peran strategis DJPb dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk perencanaan anggaran, pengelolaan kas negara hingga pelaksanaan serta pengawasan anggaran.

    Pada sesi diskusi interaktif beberapa mahasiswa melontarkan sejumlah pertanyaan di antaranya apa saja bentuk nyata yang bisa dilakukan mahasiswa dalam mengawasi APBN, pengaruh “local taxing power” atau penguatan kekuatan perpajakan lokal terhadap keuangan daerah, dan paradigma baru dalam penyerapan anggaran.

    “Diskusi ini menjadi ruang untuk menggali
    pandangan mahasiswa sekaligus menanamkan kesadaran peran mereka dalam mendukung tata kelola keuangan negara,” tambah dia.

    Selain mengedukasi mahasiswa tentang tata kelola APBN, Syukriah juga menekankan peran penting usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai pilar pembangunan ekonomi di suatu daerah.

    Dalam konteks ini, mahasiswa juga bisa mengambil peran untuk menciptakan inovasi-inovasi yang dapat membantu kemajuan UMKM di Sumbar.

    “DJPb mendorong pelaku UMKM terus berinovasi dan menghadapi perubahan dinamika ekonomi ke depan,” harap dia.

    Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Padang Krismadinata menyambut baik sinergi antara perguruan tinggi dengan Kanwil DJPb Sumbar.

    Kegiatan bertajuk “Regional Chief Economist (RCE) Goes to Campus dan Showcase UMKM” diharapkan menjadi pemicu bagi mahasiswa dalam mengawal tata kelola APBN terutama di Ranah Minang.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kemenkeu Bongkar Alasan Pemerintah Tak Kasih Insentif Mobil Hybrid

    Kemenkeu Bongkar Alasan Pemerintah Tak Kasih Insentif Mobil Hybrid

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan mengapa pemerintah tak kunjung memberikan insentif mobil hybrid. Padahal, kebijakan tersebut telah dinantikan produsen roda empat sejak lama.

    Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi mengatakan, pihaknya sempat mempertimbangkan pemberian insentif untuk mobil hybrid. Namun, di tengah jalan, pemerintah memilih fokus ke mobil listrik karena lebih ramah lingkungan.

    “Awalnya kita melakukan transisi energi secara bertahap. Namun ketika sudah berjalan, ditetapkan bahwa kita loncat ke BEV. Ini sudah ditetapkan ketika presiden sebelumnya,” ujar Rustam saat menyampaikan materi dalam forum diskusi yang digelar di Gondangdia, Jakarta Pusat.

    Mobil hybrid. Foto: Istimewa

    Kebijakan mengenai pemberian insentif hybrid tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 yang merevisi PP Nomor 73 Tahun 2019 yang mengatur pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil rendah emisi.

    “Awalnya pemerintah sepakat menyamakan tarif PPnBM antara mobil BEV dengan hybrid, dalam hal ini PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), yakni sama-sama nol persen,” ungkapnya.

    “Namun itu tidak mendorong percepatan BEV sebagaimana amanat Perpres 79/2023, sementara kita sadari tren global mengarah ke BEV. Sehingga pada waktu itu disepakati antar kementerian bahwa memang perlu ada gap antara BEV dengan hybrid,” tambahnya.

    Maka, dengan begitu, mobil PHEV dikenakan PPnBM mulai dari lima persen. Besarannya tergantung kapasitas mesin dan emisi karbon yang dihasilkan.

    Keberpihakan ‘berlebih’ terhadap mobil hybrid juga membuat pasar mobil listrik bergerak lambat. Bahkan, dia Rustam merasa, pemainnya ketika itu hanya itu-itu saja, yakni Hyundai dan Wuling.

    “Sementara untuk mengundang pemain lainnya agak berat karena perbandingan antara mobil konvensional dengan mobil listrik hampir 150 persen. Apabila ditambah biaya masuk, kala itu 50 persen, ditambah PPnBM 15 persen, tidak mungkin mereka masuk ke Indonesia dalam rangka tes pasar,” tuturnya.

    Rustam menjelaskan, pemerintah melalui Presiden Jokowi sejak awal memang berniat ‘lompat’ langsung dari ICE ke BEV. Sehingga tak melalui perantara PHEV lebih dulu. Sebab, mereka ingin, transisinya bergerak lebih cepat.

    “Pemerintah saya rasa telah memberikan solusi cerdas yaitu dengan memberikan insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM BEV impor asalkan berkomitmen untuk produksi lokal melalui Peraturan BKPM No.6/2023,” kata dia.

    (sfn/sfn)

  • DJP Buka Suara soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

    DJP Buka Suara soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan DPR RI mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III pada 2025. Pihaknya menyatakan akan mendalami rencana tersebut.

    “Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).

    Sebagaimana diketahui, DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Artinya peraturan tersebut akan diprioritaskan untuk dibahas dan disahkan pada tahun depan.

    Masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas Prioritas 2025 terjadi secara tiba-tiba yang disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (19/11). Padahal rencana tersebut belum pernah muncul dalam rapat-rapat sebelumnya.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan tax amnesty memberikan kesempatan bagi wajib pajak kelas kakap untuk ‘bertaubat’ dari ketidakpatuhan pajak.

    “Kita tetap berusaha melakukan pembinaan untuk wajib pajak itu tetap patuh. Tapi pada saat yang sama, kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan di masa lalu untuk diberikan sebuah program,” kata Misbakhun ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11).

    Dia mengatakan DPR tak ingin para pengemplang pajak untuk menghindar terus-menerus. Tax amnesty, kata dia, adalah jalan keluar untuk mengampuni kesalahan pajak itu.

    “Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” ujar dia.

    Pandangan lain disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal. Menurutnya, usulan pelaksanaan tax amnesty lebih kepada semangat dalam membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari dukungan pembiayaan.

    “Saya lihat semangatnya lebih ke teman-teman ingin membantu pemerintah baru mencari pembiayaan untuk proyek-proyek ataupun agenda politik yang masuk Asta Cita,” kata Hekal ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

    Lihat juga video: Indef Sebut Pemerintah Punya Opsi Lain untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

    (acd/acd)

  • Gaet Finnet, Alfamart Kini Terima Pembayaran Penerimaan Negara

    Gaet Finnet, Alfamart Kini Terima Pembayaran Penerimaan Negara

    Jakarta

    Alfamart bersama PT Finnet Indonesia (Finnet) meluncurkan layanan pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN). Hadirnya layanan ini memungkinkan masyarakat dapat langsung menyetor penerimaan negara melalui gerai-gerai Alfamart di seluruh Indonesia.

    Layanan MPN memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran penerimaan negara seperti pajak, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), cukai dan lainnya.

    “Hadirnya layanan ini merupakan bagian dari visi Alfamart untuk menyediakan dan memudahkan kebutuhan sehari-hari masyarakat, tidak hanya kebutuhan pokok namun juga transaksi layanan elektronik lainnya,” ujar Marketing Director Alfamart Ryan Alfons Kaloh, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2024).

    Hal tersebut ia sampaikan saat launching layanan MPN di toko Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Tangerang, Kamis (21/11/2024). MPN adalah modul penerimaan negara yang memuat serangkaian prosedur penyetoran, pengumpulan data, dan pelaporan penerimaan negara dalam bentuk sistem yang terintegrasi.

    “Alfamart memahami bahwa akses pembayaran penerimaan negara harus inklusif dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat. Dengan menggandeng Finnet, Alfamart menghadirkan solusi yang mendukung program pemerintah dalam digitalisasi layanan publik, yang sejalan dengan langkah Alfamart untuk mewujudkan transformasi digital,” kata Ryan.

    Sementara Direktur Enterprise Business Finnet Aziz Sidqi, mengatakan bahwa sebagai bagian dari Telkom Indonesia (Telkom) dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI), Finnet berkomitmen untuk membangun ekosistem pembayaran digital di Indonesia. Dalam menjalankan bisnisnya, Finnet tetap dalam koridor yang diatur oleh Bank Indonesia sebagai regulator.

    “Sebagai perusahaan yang lahir dari Bapak Telkom dan Ibu Bank Indonesia di tahun 2006, menjadikan Finnet perusahaan yang sangat merah putih, yang berkomitmen membangun ekosistem pembayaran digital di Indonesia” jelas Aziz.

    Pada tahun 2018, Finnet dipercaya menjadi Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) selain Bank dan POS. Dengan kepercayaan tersebut membuat Finnet dapat bersinergi dengan Pemerintah mendukung program yang telah dicanangkan demi meningkatkan penerimaan keuangan negara.

    “Dengan ditunjuknya Finnet sebagai LPL membuka peluang kami untuk berkontribusi bagi negeri dalam rangka memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran baik pajak maupun bukan pajak yang pada akhirnya berimbas pada peningkatan pendapatan negara,” kata Aziz.

    “Setelah sekian lama kami berkolaborasi dengan Alfamart, pada hari ini kami menambah kolaborasi yang tidak hanya menambah manfaat bagi Alfamart dan Finnet tapi insyaallah akan menambah manfaat bagi bangsa kita tercinta,” sambung Aziz.

    Di sisi lain, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) melalui Kepala Seksi Pengelolaan Rekening Penerimaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Hatta Hasanudin menyambut baik kolaborasi antara Alfamart, Finnet, dan tentunya Kemenkeu dalam membangun ekosistem pembayaran penerimaan negara secara digital dan aman.

    “Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan akses masyarakat semakin luas untuk dapat melakukan pembayaran penerimaan negara melalui banyak kanal yang tersedia, salah satunya di Alfamart,” kata Aziz.

    Harapannya, dengan hadirnya layanan ini di seluruh gerai Alfamart, dapat memberikan pengalaman yang positif bagi pelanggan Alfamart, Finnet sebagai penyelenggara sistem pembayaran dan meningkatkan pendapatan Negara.

    Sebagai informasi, acada launching tersebut turut dihadiri oleh VP Bill Payment Business Moch Wasi’ul Hakim, VP Enterprise Fulfillment and Delivery Roosdiono, perwakilan Ditjen Pengelola Kas Negara dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara serta jajaran manajemen Alfamart.

    (prf/ega)

  • PPN Naik, Pemerintah Jamin Daya Beli Warga Tak Terdampak – Espos.id

    PPN Naik, Pemerintah Jamin Daya Beli Warga Tak Terdampak – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi belanja (Freepik)

    Esposin, JAKARTA — Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12%. Hal ini lantaran pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, di Jakarta, Kamis (21/11/2024), menjelaskan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar rakyat tak dikenakan tarif PPN. Artinya, kebutuhan rakyat tidak terpengaruh oleh kebijakan kenaikan PPN.

    Promosi
    Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

    “Tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN,” ujar Dwi sebagaimana dikabarkan Antara. 

    Dia merinci barang yang dibebaskan tarif PPN mencakup barang kebutuhan pokok, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Adapun jasa yang dibebaskan dari tarif PPN, di antaranya jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

    Sementara tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN nantinya akan dikembalikan kepada rakyat melalui berbagai program, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, serta subsidi pupuk.

    Pemerintah pun telah memperluas lapisan penghasilan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5%. 

    Juga terdapat kebijakan pembebasan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.

    “Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” kata Dwi pula.

    Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35%. 

    “Terkait penyesuaian tarif PPN, mohon tidak semata-mata dilihat dari kenaikannya,” ujarnya lagi.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.