Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Utang Awal Pemerintahan Prabowo Capai Rp8.560,36 Triliun, Setara 38,66% PDB

    Utang Awal Pemerintahan Prabowo Capai Rp8.560,36 Triliun, Setara 38,66% PDB

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp8.560,36 triliun per 31 Oktober 2024 atau pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Jumlah tersebut setara 38,66% dari produk domestik bruto (PDB) dan naik Rp86,46 triliun dibandingkan posisi utang pemerintah pada bulan sebelumnya (Rp8.473,90 triliun). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengklaim pihaknya terus mengelola utang secara berkelanjutan.

    “Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” jelas Sri Mulyani dalam dokumen APBN KiTa November 2024, dikutip Kamis (28/11/2024).

    Bendahara negara merincikan komposisi utang pemerintah terdiri atas Rp7.550,70 triliun dari surat berharga negara (SBN) dan pinjaman Rp1.009,66 triliun.

    Lebih rinci lagi, utang SBN terdiri dari domestik sebesar Rp6.606,68 triliun dan valas senilai Rp944,02 triliun. Sementara itu, pinjaman terdiri dari pinjaman dalam negeri senilai Rp42,25 triliun dan pinjaman luar negeri Rp967,41 triliun.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono mengungkapkan pemerintah telah merealisasikan pembiayaan utang senilai Rp438,1 triliun dari APBN sepanjang 1 Januari sampai dengan 31 Oktober 2024.

    Thomas menjelaskan pemerintah menargetkan Rp648,1 triliun untuk pembiayaan utang. Angka tersebut berasal dari SBN dikurangi pinjaman.

    “Kinerja pembiayaan ini tetap on track dan dikelola secara efisien dengan menjaga risiko tetap dalam batas terkendali,” kata Thomas dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).

    Dia memerinci realisasi Rp438,1 triliun tersebut berasal untuk dua sumber utang yaitu SBN (neto) sebesar Rp394,9 triliun dan pinjaman (neto) sebanyak Rp43,2 triliun.

    Lebih lanjut, Thomas menjelaskan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu maka terlihat pertumbuhan yang cukup tinggi. Hingga akhir Oktober 2023, realisasi pembiayaan utang hanya sebesar Rp202,3 triliun.

    Keponakan Presiden Prabowo Subianto itu mengaku, langkah-langkah penarikan utang tersebut telah dilakukan untuk mendukung arah dan target APBN 2024. 

    Penarikan utang untuk tahun anggaran 2024, sambungnya, mempertimbangkan outlook defisit APBN, likuiditas pemerintah serta mencermati dinamika pasar keuangan.

    “Dan tentunya pemenuhan target pembiayaan terus dijaga on track dengan cost of fund yang efisien dan risiko yang terkendali,” jelas Thomas.

  • Diam-diam Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 8.560,3 triliun hingga Oktober 2024

    Diam-diam Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 8.560,3 triliun hingga Oktober 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah mencapai Rp 8.560,36 triliun per akhir Oktober 2024. Rasio utang per akhir Oktober 2024 yang tercatat 38,66% terhadap produk domestik bruto (PDB), tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

    “Pemerintah mengelolautang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” dikutip dari dokumen APBN Kita edisi November 2024 pada Kamis (28/11/2024).

    Pengelolaan portofolio utang berperan besar dalam menjaga kesinambungan fiskal secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal.

    Bila dilihat berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa SBN yang mencapai Rp 7.550,7 triliun (88,21%) dan pinjaman sebesar Rp 1.009,66 triliun (11,679%). Komposisi SBN terbagi dalam SBN domestik sebesar Rp  6.606,68 triliun (77,18%) dan valuta asing (valas) sebesar Rp 944, 02  triliun (11,03%). 

    SBN domestik meliputi surat utang negara sebesar Rp 5.104,38 triliun dan surat berharga syariah negara senilai Rp 1.502, 30 triliun. SBN valas terbagi dalam surat utang negara sebesar Rp 912,61 triliun dan surat berharga syariah negara senilai Rp 31, 41 triliun. 

    Sementara itu, pinjaman sebesar Rp 1.009,66 triliun terbagi dalam pinjaman dalam negeri sebesar Rp 42,25 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 967, 41 triliun. Realisasi pinjaman luar negeri meliputi bilateral senilai Rp 263,33 triliun, multilateral senilai Rp 571, 47 triliun, dan bank komersial sebesar Rp 132, 61 triliun.

     

  • Keputusan Relaksasi Pajak UMKM ada di Tangan Sri Mulyani

    Keputusan Relaksasi Pajak UMKM ada di Tangan Sri Mulyani

    Jakarta, Beritasatu.com– Pemerintah tengah mengkaji kembali  perpanjangan skema insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5% yang sebelumnya berakhir pada akhir 2024.  Perpanjangan insentif ini sudah diajukan oleh Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ke Kementerian Keuangan.

    Menteri UMKM  Maman Abdurrahman mengatakan, pemberian relaksasi ini dilakukan agar mengurangi beban pelaku UMKM. Hal ini sudah digodok oleh tim teknis antarkementerian/lembaga (K/L) terkait. Bahkan dalam tim teknis sudah ada  kesepahaman untuk menjalankan perpanjangan insentif PPh ini.

    “Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepemahaman. Tinggal saya tindak lanjuti dengan Bu (Menteri Keuangan) Sri Mulyani. Semangatnya adalah meringankan beban teman-teman UMKM di tengah kondisi situasi ekonomi yang mungkin masih up and down ,” kata  Maman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, pada Kamis (28/11/2024).

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh  wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Tarif PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud sebesar 0,5%. Adapun wajib pajak yang dikenakan tarif PPh final adalah wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar

    Jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final paling lama tujuh tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan, berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau  perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

    Maman mengatakan, pemberian insentif ini harus dilihat dari seluruh pihak. Dia menegaskan relaksasi insentif ini diharapkan dapat dijalankan dengan mengakomodasi  semua  pemangku kepentingan terkait.

    “Hal yang terpenting sudah ada kesepakatan antara kami dengan teman-teman Kemenkeu bahwa akan mencari sebuah titik temu solusi langkah kebijakan yang pro terhadap kepentingan ekonomi rakyat. Tunggu tanggal mainnya yang pasti insyaallah  everybody happy,” terang Maman.

    Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, kebijakan skema PPh final UMKM masih digodok Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Dia tidak memerinci lebih lanjut mengenai penggodokan  kebijakan tersebut.

    “Terkait hal tersebut merupakan ranah Badan Kebijakan Fiskal. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan tersebut dapat ditanyakan ke Badan Kebijakan Fiskal,” kata Dwi.

  • 3
                    
                        Prabowo Umumkan Gaji Guru Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya 
                        Nasional

    3 Prabowo Umumkan Gaji Guru Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya Nasional

    Prabowo Umumkan Gaji Guru Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto mengumumkan kenaikan gaji  guru saat Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
    “Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” kata Prabowo dalam sambutannya, Kamis.
    Kepala Negara menuturkan, pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.
    Ia memerinci, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
    “Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta,” ungkap Prabowo disambut tepuk tangan meriah para guru.
    Kepala Negara mengungkapkan, terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik pada tahun 2025.
    Jumlah itu setara dengan 64,4 persen dari total guru, meningkat 620 pendidik tersertifikasi dibanding tahun 2024.
    Adapun dengan kenaikan gaji ini, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.
    Tak cuma kenaikan gaji, pemerintah akan melaksanakan PPG untuk 806.486 guru pada tahun 2025.
    “Masih terkait dengan komitmen kami pemerintah Anda untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru pada tahun 2025, akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1,” ujar Prabowo.
    Sebelumnya, rencana kenaikan gaji guru disinggung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu’ti.
    Ia menyatakan, kenaikan gaji guru berlaku untuk yang berstatus ASN dan non-ASN, baik di sekolah swasta maupun negeri.
    “Dalam acara tersebut, nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non ASN sebesar Rp 2 juta rupiah dan peningkatan gaji guru ASN sebesar gaji pokok yang mereka miliki. Nanti akan disampaikan pada saat puncak peringatan hari guru,” kata Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Mu’ti menyampaikan, kenaikan gaji berlaku untuk yang telah tersertifikasi, sehingga peningkatan kesejahteraan ini mengikuti peningkatan kualifikasi.
    “Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi, maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu,” tuturnya.
    Kenaikan gaji bakal berlaku mulai tahun depan atau tahun 2025.
    “(Berlakunya) 2025. Teorinya Januari tahun anggaran kan Januari. Tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kementerian Keuangan,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantu Prabowo Genjot Transmigrasi Bakal Dapat Gaji & Rumah

    Bantu Prabowo Genjot Transmigrasi Bakal Dapat Gaji & Rumah

    Jakarta

    Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman akan menyiapkan program Beasiswa Transmigrasi Patriot untuk para calon transmigran yang berani dan rela berkorban untuk bangsa dan negara. Hal ini untuk membangun peradaban melalui pembangunan kesejahteraan dan persatuan di kawasan transmigrasi yang berbasis pengetahuan dan keterampilan.

    Iftitah mengatakan mereka yang terseleksi akan menjalani pendidikan dasar militer selama 1,5 bulan. Selanjutnya, mereka akan menjalani matrikulasi di seluruh kawasan transmigrasi selama kurang lebih 3 bulan dan akan tinggal di rumah-rumah penduduk yang akan menjadi orang tua asuh mereka.

    “Kita berharap selama tiga bulan itu mereka akan belajar, mengamati dan menilai apa potensi tantangan dan peluang di kawasan transmigrasi yang kelak akan mereka kembangkan,” kata Iftitah kepada wartawan di Gedung JB Sumarlin Kementerian Keuangan, Kamis (28/11/2024).

    Setelah itu, barulah mereka akan diberangkatkan ke universitas-universitas terbaik di dunia baik di dalam maupun luar negeri. Setelah lulus, mereka akan ditempatkan kembali di seluruh kawasan transmigrasi yang berfokus pada 45 kawasan transmigrasi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahun ke depan.

    “Ada 45 kawasannya. Ada yang di Sumatera, ada yang di Kalimantan, ada yang di Sulawesi, ada yang di NTT, ada yang di NTB, maupun ada yang di Maluku dan Papua. Jadi tersebar, kecuali Jawa,” ucapnya.

    Iftitah menyebut lamanya penugasan ini minimal 10 tahun. Jika mereka meninggalkan kawasan transmigrasi sebelum 10 tahun, mereka akan dianggap desersi dan dikenakan sanksi berupa pengembalian dana hingga sanksi hukum.

    “Sanksi untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diberikan negara untuk menyiapkan mereka atau diberikan sanksi hukum. Setelah 10 tahun, mereka akan diberikan pilihan apakah tetap di kawasan transmigrasi atau mengembangkan potensinya pada bidang dan tempat lain,” bebernya.

    Selain diberangkatkan ke universitas terbaik di dunia, keuntungan lain yang akan didapatkan para peserta program transmigrasi adalah mendapatkan uang jatah hidup selama satu tahun hingga rumah di wilayah transmigrasi tersebut.

    “Jadi harapannya selama jatah hidup itu, sesuai dengan program transmigrasi diberikan setahun, itu hanya untuk transisi saja. Nah setelah satu tahun, kita berharap mereka misalkan kalau yang bertani, mereka sudah panen sehingga mendapatkan penghasilan sendiri. Kalau yang perikanan mereka sudah menghasilkan dari perikanan, peternakan juga sama,” imbuhnya.

    “Jadi ke depan transmigrasi itu bertransformasi bukan hanya sekadar memindahkan orang yang sekarang sudah dikurangi porsinya, tetapi basisnya adalah kepada peningkatan kesejahteraan di kawasan. Jadi nanti bagaimana kita menilai potensi kawasan itu, cocoknya apa? Kalau pertanian, cocoknya nanam apa? Untuk bisa melihat itu kan dibutuhkan pengetahuan dan keterampilan,” tambahnya.

    (acd/acd)

  • Bagaimana Aturan Pejabat Menerima Gratifikasi? Ini Penjelasannya

    Bagaimana Aturan Pejabat Menerima Gratifikasi? Ini Penjelasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar diwakili oleh Muhammad Ainul Yakin selaku tenaga ahli menteri agama mengembalikan barang yang diduga pemberian atau gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024). Namun, bagaimana aturan pejabat menerima gratifikasi?

    Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gratifikasi merupakan pemberian uang atau barang kepada pemangku kebijakan atau pejabat publik dengan maksud sekadar memberi tanpa niat atau maksud tujuan tertentu.

    Lalu bagaimana jika seorang pejabat publik tanpa sengaja mendapatkan pemberian atau gratifikasi? Berikut ini aturan pejabat menerima pemberian atau gratifikasi.

    Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dijelaskan apa dan bagaimana regulasi gratifikasi. Menurut Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 20/2001 dituliskan, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

    Jadi setiap pemberian gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negara atau penyelenggara negara dapat ditetapkan sebagai suap.

    Seorang pejabat tidak akan ditetapkan sebagai penerima suap jika melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari masa kerja setelah diterimanya gratifikasi. Hal ini diatur dalam Pasal 12C ayat (1) dan (2) Nomor 20/2001.

    Setelah pelaporan tersebut, maka kuasa barang pemberian akan diserahkan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penetapan status gratifikasi, penyerahan barang kepada Kemenkeu, dan mengumumkan gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara minimal satu kali setiap tahunnya. Hal ini diatur dalam Pasal 16, 17, dan 18 UU  Nomor 30/2002 tentang KPK.

    Namun, tidak semua pemberian atau gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK karena dianggap sebagai bukan tindak pidana suap. Beberapa hal yang tidak termasuk suap ini dirilis oleh KPK melalui buku saku yang mereka terbitkan pada 2014.

    1. Pemberian dari anggota keluarga yang tidak memiliki adanya benturan jabatan atau kepentingan dari sang penerima.
    2. Pemberian hadiah untuk acara atau pesta dengan nilai di bawah Rp 1 juta.
    3. Pemberian sumbangan saat terjadi bencana alam atau musibah dengan nilai di bawah Rp 1 juta.
    4. Pemberian dari sesama rekan kerja untuk merayakan sesuatu dengan batasan nilai pemberian tidak berbentuk atau senilai uang untuk per orang adalah Rp 300.000 dan maksimal Rp 1 juta selama kurun waktu satu tahun dari orang yang sama.
    5. Sajian yang diberikan secara umum.
    6. Keuntungan yang didapatkan dari sebuah investasi yang berlaku untuk umum.
    7. Barang hadiah dari sebuah acara yang diberikan untuk umum.
    8. Barang atau uang yang diberikan oleh pemerintah atas prestasi yang sudah diraih dan pemberian dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
    9. Kompensasi profesi yang berasal dari luar kedinasan atau tidak menyangkut pekerjaan pejabat tanpa berbenturan dengan konflik kepentingan.

    Itulah aturan pejabat dalam menerima pemberian atau gratifikasi. Hal ini harus diperhatikan karena rawan terjadi kasus suap yang terjadi karena beberapa pihak tidak mengetahui regulasi gratifikasi.

  • Begini Sanksi Pejabat Menerima atau Tidak Melaporkan Gratifikasi

    Begini Sanksi Pejabat Menerima atau Tidak Melaporkan Gratifikasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengembalikan barang yang diduga gratifikasi ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) lewat perwakilannya. Hal ini karena terdapat sanksi serius bagi pejabat yang menerima atau tidak melaporkan perihal gratifikasi.

    Penyerahan barang tersebut dilakukan Nasaruddin untuk menjadi contoh good governance. Lalu, apa sanksi bagi pejabat yang menerima atau tidak melaporkan gratifikasi? Berikut ini penjelasanya.

    Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya.

    Jika ditemukan segala sesuatu yang diduga gratifikasi, wajib dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak gratifikasi tersebut diterima.

    Sanksi bagi pejabat dan pegawai negeri yang menerima atau tidak melaporkan gratifikasi, yakni pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun atau bahkan pidana penjara seumur hidup. Lalu, pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), maksimum Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

    Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 /PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, ada beberapa jenis gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan oleh penyelenggara negara terkait dengan kedinasan.

    Gratifikasi ini mencakup barang atau fasilitas yang diterima dalam kegiatan, seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau acara serupa, baik yang diselenggarakan di dalam negeri maupun di luar negeri.

    Beberapa contoh gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan antara lain:

    1. Seminar kit kedinasan yang berlaku umum.
    2. Cinderamata atau suvenir yang berlaku umum.
    3. Hadiah atau door prize yang berlaku umum.
    4. Fasilitas penginapan yang berlaku umum.
    5. Konsumsi, hidangan, atau sajian berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.

    Selain itu, kompensasi yang diterima dari pihak lain juga tidak perlu dilaporkan jika memenuhi beberapa syarat, seperti tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan, tidak menimbulkan pembiayaan ganda atau benturan kepentingan, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.

    Beberapa contoh kompensasi yang dapat diterima tanpa perlu dilaporkan antara lain:

    1. Honor atau insentif (baik berupa uang maupun setara uang).
    2. Fasilitas penginapan.
    3. Cinderamata, suvenir, atau plakat.
    4. Jamuan makan.
    5. Fasilitas transportasi.
    6. Barang yang mudah busuk atau rusak, seperti bingkisan makanan atau buah.

  • Top 3: Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025 – Page 3

    Top 3: Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Mengutip Pasal 4 Ayat 1 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, ada sejumlah objek yang dikenakan PPN.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa semua buku, baik cetak maupun digital, dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pengecualian berlaku untuk buku yang melanggar hukum, seperti yang mengandung unsur diskriminasi, pornografi, atau bertentangan dengan Pancasila.

    Artikel Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025, Ada Kulkas hingga Pulsa menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Rabu, 27 November 2024. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com?

    Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com, yang dirangkum pada Kamis (28/11/2024):

    1. Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025, Ada Kulkas hingga Pulsa

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

    Baca artikel selengkapnya di sini

  • Gebrakan Prabowo Bikin Harga Tiket Pesawat Murah, Begini Caranya

    Gebrakan Prabowo Bikin Harga Tiket Pesawat Murah, Begini Caranya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Hal ini diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri.

    Kebijakan terkait penurunan tarif pesawat angkutan udara merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia.

    “Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru. Hasilnya, Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ungkap Elba dalam keterangannya dikutip Kamis (28/11/2024).

    Elba menjelaskan untuk mengakomodasi penurunan tiket (tanpa pengurangan PPN) diperlukan peran Maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 10%. Pemberlakuan penyesuaian tarif sendiri akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan 03 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.

    “Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” katanya.

    Elba berharap, keputusan penurunan harga tiket pesawat ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang saat masa Nataru nanti. Ia pun meyakini bahwa keputusan ini mampu mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir tahun 2024.

    Foto: Muhammad Sabki
    Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan di pelataran pesawat Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/1/2018)

    Penurunan Harga Avtur di 19 Bandara

    Lebih lanjut, Elba mengatakan PT Pertamina Persero Group akan memberikan dukungan penurunan harga avtur pada periode Nataru 2024/2025 di 19 (sembilan belas) lokasi bandara (khususnya bandara Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, Biak). PT Pertamina Persero Group akan memberikan support di Nataru dengan penurunan harga jual avtur pada rentang 7,5% sampai dengan 10%.

    “Harga avtur setelah penurunan harga akan mendekati harga jual avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Jika terdapat kenaikan harga jual avtur di Desember 2024, tidak akan berdampak pada maskapai yang melayani publik,” sebutnya.

    Kemudian terkait penurunan tarif jasa kebandaraudaraan, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh UPBU (Unit Pelayanan Bandar Udara) yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan, akan memberikan dukungan penurunan tarif PJP2U menjadi sebesar 50% dan tarif PJP4U menjadi sebesar 50%. Namun PT Angkasa Pura Indonesia masih membutuhkan konfirmasi kepada Kementerian BUMN untuk dapat mengikutsertakan CGK dan DPS. Maskapai penerbangan sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8% (menjadi 2%) dan discount propeller 5% (menjadi 20%). Sedangkan AirNav akan memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.

    Berdasarkan analisa dan perhitungan yang dilakukan, dalam hal terdapat pengenaan discount fuel surcharge jet sebesar 8% (menjadi 2%) dan discount propeller 5% (menjadi 20%), discount PJP2U 50% dan PJP4U 50%, serta turut mempertimbangkan rute dan volume penerbangan maka secara rata-rata tertimbang (weighted average) akan terdapat penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10%.

    “Perlu dicatat, analisa dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan,” pungkas Elba.

    (wur/wur)

  • Pincang Gegara Digempur Produk Impor, Industri Petrokimia Perlu Diselamatkan

    Pincang Gegara Digempur Produk Impor, Industri Petrokimia Perlu Diselamatkan

    Jakarta: Proyeksi seputar kondisi ekonomi Indonesia sebenarnya tidak sepenuhnya baik-baik saja. Contohnya sektor manufaktur yang padat karya sedang menghadapi tekanan berat yang berimbas pada peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sepanjang semester I-2024 saja, tercatat 32.064 pekerja dirumahkan, naik 21,45 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
     
    Sektor manufaktur yang paling parah mengalami PHK massal yakni industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Dalam dua tahun terakhir sudah sebanyak 30 pabrik tekstil yang tutup.
     
    Penutupan pabrik tersebut menyebabkan lebih dari 11 ribu orang kehilangan pekerjaannya. Pelemahan ini dipastikan meluas ke sektor lainnya seperti petrokimia yang berimbas pada penurunan permintaan bahan baku aromatik untuk industri tekstil.
    Menurut Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), melemahnya industri tekstil pasti akan berdampak pada kinerja industri petrokimia.
     
    “Hal ini lantaran, industri petrokimia memiliki peran penting dalam mendukung berbagai sektor, mulai dari plastik, tekstil, karet sintetis, kosmetik, bahan pembersih hingga farmasi. Apalagi, turunan aromatik saat ini lebih banyak diserap industri tekstil,” kata Sekjen Inaplas Fajar Budiyono dalam sebuah diskusi, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 27 November 2024.
     
    Saat ini, diperkirakan industri petrokimia menghadapi penurunan tingkat utilisasi pabrik hingga 50 persen. Potensi investasi senilai Rp437 triliun di sektor petrokimia juga terancam mandek akibat kekacauan pasar domestik, menambah tantangan bagi pemulihan ekonomi nasional.
     
    Selain penetrasi barang impor, industri hulu petrokimia pun masih gamang merealisasikan investasi lantaran ketidakpastian kebijakan. Terdapat kebijakan yang diharapkan mampu menopang kinerja, antara lain insentif harga gas bumi hingga kepastian insentif fiskal berupa tax holiday yang belakangan belum disahkan secara resmi.
     
    “Kondisi penurunan dan ketidakpastian petrokimia diperparah dengan penurunan yang terjadi di industri tekstil, sebagai penyerap produk hulu. Utilisasi industri tekstil saat ini sudah berada di bawah level 50 persen, bahkan banyak yang menutup pabriknya. Ini terbukti, terkonfirmasi dari penerimaan PPN atas tekstil pada 2023 dan 2024 itu mengalami sedikit penurunan dari sisi value rupiahnya,” jelas dia.
     
    Di sisi lain, Sekjen Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) Henry Chevaller turut meminta pemerintah untuk memberikan kebebasan pajak bagi industri hulu petrokimia sehingga bahan baku yang diproduksi hilir dapat lebih terjangkau.
     
    “Berikan free tax untuk industri petrokimia agar kami bisa menyerap bahan baku yang murah dan menciptakan produk jadi plastik yang murah sehingga mampu bersaing dengan produk jadi yang masuk Indonesia,” pinta Henry.
     
    Pada kesempatan yang sama, Ahli Madya Bidang Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi BKPM Ikhsan Adhi Prabowo mengakui peran penting industri petrokimia layak diselamatkan. Dia mengharapkan dari segenap kebijakan yang ada, bisa merangsang kehadiran investasi baru petrokimia.
     
    “Petrokimia merupakan salah satu ibu industri, karena produknya menjadi bahan baku industri lain. Potensinya masih terbuka lebar, harus dimanfaatkan,” ungkap dia.
     

     

    Strategi pemerintah

    Pada kesempatan tersebut, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Wiwik Pudjiastuti menyampaikan pemerintah terus mengupayakan strategi agar situasi industri petrokimia bisa lebih kondusif. Untuk memantau produk impor, misalnya, pemerintah tengah mematangkan instrumen neraca komoditas.
     
    “Kalau dengan neraca komoditas kita bisa melihat pasti selalu by data supply dan demand, kalau supply-nya rendah, demand-nya lebih rendah berarti masih ada potensi untuk impor,” kata Wiwik.
     
    Sistem tersebut diperlukan lantaran produk petrokimia dan turunannya masih didominasi produk impor. Padahal, industri petrokimia dalam negeri tengah berjuang memperkuat rantai pasok produksi. 
     
    Dalam catatan Kemenperin, produk petrokimia nasional meliputi olefin memiliki kapasitas produksi mencapai 9,72 juta ton, sementara produk aromatik 4,61 juta ton, dan produk C1 metanol dan turunannya sebesar 980 ribu ton.
     
    “Untuk penguatan struktur industri, yang perlu memang untuk penguatan salah satunya adalah melakukan integrasi industri hulu dan hilir,” tutur dia. 
     
    Terlebih, Wiwik melihat terdapat rencana proyek industri kimia dengan investasi mencapai USD34 miliar hingga 2030. Terdekat, investasi dari PT Lotte Chemical Indonesia atau Lotte dan Petrokimia Gresik dapat beroperasi pada 2025. 
     
    “Harapannya tentu dengan beroperasinya Lotte tahun 2025 ini berarti sebagian kebutuhan petrokimia, khususnya polypropylene (PP) yang masih jauh supply dari demand-nya bisa mengisi permintaan lokal yang saat ini masih terpenuhi produk impor,” ujarnya. 
     
    Lebih lanjut, Wiwik menerangkan pemerintah telah berupaya untuk mengajukan usulan pembebasan bea masuk bahan baku petrokimia, khususnya LPG yang saat ini dikenakan biaya lima persen.
     
    Di sisi lain, pihaknya juga tengah membuat peta jalan industri kimia dasar dengan melakukan pendalaman dan menyusun pohon industri berbasis minyak bumi, gas dan batu bara. Tak hanya itu, untuk memberikan kemudahan bagi industri kimia, pemerintah telah memberikan insentif fiskal berupa kemudahan tax holiday, tax allowance, maupun mini tax holiday, sekaligus perpanjangan masa pengkreditan PPN.
     
    Sejalan dengan Kemenperin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Susila Brata turut menuturkan bahwa pihaknya telah menerapkan beragam peraturan untuk menjaga industri di Indonesia termasuk industri petrokimia hulu dan hilir.
     
    Susila menyebutkan pemerintah telah menetapkan trade remedies untuk saat ini, “Trade remedies merupakan instrumen yang dapat dipergunakan oleh negara anggota WTO untuk mengendalikan Importasi barang dalam rangka melindungi produsen domestik dari dampak negatif perdagangan bebas,” beber dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)