Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% Ditargetkan Rampung Bulan Ini

    Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% Ditargetkan Rampung Bulan Ini

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman terus mendorong perpanjangan periode pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi UMKM. Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

    Pihaknya terus membahas perpanjangan tarif PPh final dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dia menargetkan usulan perpanjangan itu dapat selesai pada akhir Desember 2024.

    “Ini terus jadi pembahasan kami Kementerian UMKM dengan Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian. Harus sebelum Desember ini, akhir Desember ini kan karena kan awal 1 Januari kan sudah harus berjalan,” kata Maman di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

    Maman menjelaskan kebijakan tersebut berlaku bagi para pelaku UMKM dengan pendapatan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Sementara, pelaku UMKM dengan pendapatan di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak.

    “Perpanjangan pemberlakuan pajak 0,5% gross bagi para pengusaha-pengusaha UMKM. Jadi, kan di dalam aturan ini kan yang penghasilan, penjualan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak 0%, tapi dari yang Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar penjualan dalam setahun itu dimasukkan dalam kategori untuk kebutuhan pajak 0,5%,” jelas Maman.

    Sebelumnya, Maman menyampaikan sudah mencapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan perpanjangan tarif PPh 0,5% UMKM. Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

    Maman mengatakan telah bersurat kepada Sri Mulyani. Kementerian UMKM dan Kemenkeu tengah membahas lebih lanjut mengenai perpanjangan kebijakan tersebut.

    “Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman, tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani,” kata Maman saat ditemui di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, ditulis Jumat (29/11/2024).

    (ara/ara)

  • Kemenkeu perkuat sistem INSW guna dukung logistik nasional

    Kemenkeu perkuat sistem INSW guna dukung logistik nasional

    INSW berpotensi terus dikembangkan untuk memperkuat logistik nasional ke depan

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan terus mengembangkan potensi Indonesia National Single Window (INSW) untuk memperkuat ekosistem logistik nasional.

    INSW adalah sistem elektronik yang dirancang untuk memfasilitasi proses perdagangan dan logistik internasional di Indonesia.

    Sistem itu memungkinkan para pelaku usaha dan pemerintah untuk mengelola dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen perdagangan lainnya secara terintegrasi melalui satu pintu (single window).

    “INSW berpotensi terus dikembangkan untuk memperkuat logistik nasional ke depan,” kata Kepala LNSW Oza Olavia dalam media gathering di Jakarta, Jumat.

    Hingga sejauh ini, penyelenggaraan INSW dilakukan melalui koordinasi dengan 18 kementerian/lembaga (K/L). Upaya sinkronisasi ini mencakup integrasi dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak terkait, seperti perizinan antarlembaga.

    Sebagai contoh, jika perizinan impor memerlukan persetujuan teknis dari lembaga tertentu, proses tersebut kini telah terhubung dalam sistem INSW.

    Seluruh izin ini dapat dikelola secara terintegrasi dan by process, sehingga mempermudah pengguna jasa.

    “Pada prinsipnya, kami akan terus berkoordinasi untuk menurunkan dwelling time. Tidak hanya waktunya, tapi juga biayanya. Kita perlu melihat bagaimana profiling yang dilakukan oleh K/L lain, salah satunya juga dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),” ujarnya.

    Menurut Oza, K/L yang paling aktif mengurus perizinan adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag). K/L lain yang juga aktif di antaranya Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Adapun penguatan INSW ke depan termasuk di antaranya adalah melalui penguatan Maritime Single Window, yakni mengintegrasikan layanan kepelabuhanan sesuai dengan mandat dari International Maritime Organization (IMO).

    Oza pun menggarisbawahi perlunya pengembangan mekanisme tracking and tracing barang dan dokumen yang menjadi salah satu parameter penialaian dalam Logistics Performance Index (LPI). Demikian pula monitoring yang dilakukan melalui layanan pengangkutan antarpulau, perlu didorong agar mendukung efektivitas dan efisiensi distribusi komoditas pada lingkup nasional.

    Selanjutnya, layanan NLE juga perlu mengoptimalkan lingkup business to government (B2G), government to government (G2G), serta business to business (B2B). INSW juga bakal dikembangkan untuk mendukung program digital trade. Agar digital trade dapat berjalan, diperlukan portal untuk menerima data terkait digital trade.

    “Saat ini sudah banyak program di tingkat internasional terkait dengan perdagangan seperti e-invoice, e-B/L dan sebagainya. Masih kita koordinasikan bagaimana agar dapat data-data tersebut,” ungkap Kepala LNSW.

    LNSW juga akan mengoptimalkan sejumlah teknologi terkini, seperti AI, data analytic, machine learning, dan blockchain, yang diharapkan data yang dimiliki dapat diolah menjadi informasi yang penting bagi ekosistem logistik di Indonesia.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • LNSW Kemenkeu efisiensikan waktu ‘dwelling time’ di sektor logistik

    LNSW Kemenkeu efisiensikan waktu ‘dwelling time’ di sektor logistik

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan telah mengefisiensikan dwelling time pada sektor logistik dengan sistem berbasis digital.

    Dwelling time mengacu pada waktu yang dibutuhkan sejak barang tiba di pelabuhan (baik melalui kapal atau alat transportasi lainnya) hingga barang tersebut keluar dari pelabuhan setelah melalui berbagai proses seperti bongkar muat, pemeriksaan bea cukai, dan pengurusan dokumen.

    “Dulu, angka dwelling time itu cukup tinggi, bisa sampai 7 hari. Dengan adanya pengelolaan yang baik dari kementerian/lembaga (K/L), untuk tahun 2023 angkanya itu sudah 2,6 hari,” kata Kepala LNSW Oza Olavia dalam media gathering di Jakarta, Jumat.

    Sementara itu, capaian dwelling time sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024 adalah 2,85 hari. Capaian ini memenuhi target dwelling time nasional 2,9 hari.

    Oza menekankan dwelling time berperan penting mengingat durasi bongkar muat kontainer yang terlalu lama, berpotensi menambah biaya logistik. Sedangkan biaya logistik yang tinggi akan mendisrupsi perekonomian melalui sektor Industri yang terganggu pasokan bahan baku atau bahan penolongnya.

    LNSW juga terlibat dalam penataan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE). Di antara layanan yang dikembangkan LNSW untuk mendukung penataan ekosistem logistik nasional adalah Delivery Order Online, Surat Penyerahan Petikemas (SP2) Online, Single Submission (SSm) Quarantine Customs, SSm Pengangkut, dan SSm Perizinan.

    Ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE) yang terus dikembangkan sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional tersebut, saat ini telah diimplementasikan pada 52 pelabuhan dan 7 bandara. Sebaran pelabuhan dan bandara yang sudah mengimplementasikan program tersebut sudah mencakup nyaris 100 persen dokumen ekspor impor nasional.

    Berdasarkan hasil survei tim independen dari Prospera pada tahun 2023 untuk mendapatkan gambaran efektivitas NLE, efisiensi waktu dari penerapan DO Online mencapai 40,3 persen dan efisiensi biayanya mencapai 25,7 persen. Selanjutnya efisiensi waktu dari penerapan SP2 Online mencapai 47 persen sementara efisiensi biayanya 32,4 persen. Untuk penerapan SSm Quarantine Customs, efisiensi waktunya mencapai 73,4 persen dan efisiensi biayanya 46,1 persen. Untuk SSm Pengangkut, efisiensi waktu yang dihasilkan mencapai 21,6 persen dan efisiensi biaya 45 persen. Kemudian penerapan SSm Perizinan, menghasilkan efisiensi waktu 56,4 persen dan efisiensi biaya 97,8 persen.

    LNSW merupakan lembaga di bawah Kemenkeu yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dalam ekspor, impor, dan logistik, mengubah pola kerja manual/hardcopy/inhouse menjadi berbasis digital untuk setiap layanan pemerintah.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024

  • 6
                    
                        Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
                        Nasional

    6 Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan Nasional

    Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Agung
    Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya mengharamkan kasus pengguna narkotika masuk ke pengadilan.
    Ia menegaskan, pihaknya selalu akan menerapkan
    keadilan restoratif
    (
    restorative justice
    ) untuk
    pengguna narkoba
    .
    “Untuk
    restorative justice
    khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkotika),” kata Jaksa Agung di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/12/2024).
    “Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan
    restorative justice
    ,” tambahya.
    Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan proses hukum keadilan restoratif tidak dimanfaatkan oleh para pengedar dan bandar yang mengincar hukuman ringan.
    Dia menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif digunakan secara selektif oleh Polri dan Kejaksaan, dan hanya para pengguna yang dapat mendapatkan fasilitas hukum tersebut.

    Restorative justice
    ini diterapkan pada kasus yang betul-betul selektif, dan terlebih dulu mendapatkan assessment dari BNN, agar tidak dimanfaatkan oleh para bandar atau pengedar untuk memperoleh keringanan hukuman. Jadi, fokus hanya diberikan kepada pengguna, dan setelah mendapatkan assesment dari BNN,” kata Budi, dikutip dari
    Antara.
    Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan pendekatan keadilan restoratif hanya digunakan kepada mereka yang lolos penilaian (assesment) dari BNN.
    “Mereka dinyatakan sebagai kelompok yang harus direhabilitasi, tentunya tetap ada pengawasan oleh aparat penegak hukum dan kembali dilakukan assesment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh,” kata Kapolri.
    Listyo melanjutkan, kepolisian juga menjaga agar penggunaan keadilan restoratif itu tidak dimanfaatkan oleh pengguna narkoba untuk mendapatkan hukuman ringan, dan nantinya kembali menggunakan narkoba.
    Untuk diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 4 November 2024 membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
    Desk itu terdiri atas sejumlah k/l antara lain Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
    Rapat koordinasi perdana Desk Pemberantasan Narkoba digelar Kamis di Mabes Polri, Jakarta, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BAKN DPR Minta Penjelasan Menkeu Soal Dampak PPN 12 Persen  – Halaman all

    BAKN DPR Minta Penjelasan Menkeu Soal Dampak PPN 12 Persen  – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang mulai berlaku pada tahun 2025. 

    Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat dan tetap menjaga stabilitas daya beli.

    “Pertama ya daya beli gitu ya, daya beli masyarakat bagaimana situasinya hari ini. Kemudian prospek ekonominya seperti apa, apakah dengan menaikkan pajak ini akan memberikan dampak positif atau tidak kepada masyarakat,” kata Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Herman menegaskan, pemerintah perlu menjawab berbagai pertanyaan publik terkait kebijakan ini. 

    Penjelasan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan masyarakat tidak mengalami tekanan ekonomi yang berlebihan akibat kenaikan PPN.

    “Sepanjang bahwa ini bisa dijelaskan, sepanjang bahwa bisa menggaransi terhadap menjaga daya beli masyarakat, menjaga tetap bahwa masyarakat bisa survive dalam kehidupannya, menurut saya ya harus dijelaskan,” ujar Herman.

    Herman juga menekankan pentingnya peran Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk memberikan komunikasi yang jelas kepada masyarakat. 

    “Bagi Menteri Keuangan sebagai leading sectornya tentu harus menjelaskan secara gamblang, secara jelas kepada publik,” ungkapnya.

    Pimpinan DPR bersama Presiden Prabowo Subianto telah bersepakat untuk tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025.

    Kesepakatan itu diambil saat sejumlah pimpinan DPR mendatangi Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Mereka di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, serta Ketua Komisi III Habiburokhman.

    Misbakhun menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen tersebut berlaku selektif.

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun.

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.

    “Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” ujarnya.

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. 

    Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah, tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” ungkap Misbakhun.

     

  • Komentar Menohok dari PM Malaysia Anwar soal Miftah Hina Penjual Es

    Komentar Menohok dari PM Malaysia Anwar soal Miftah Hina Penjual Es

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim ikut memberi komentar menohok atas sikap utusan khusus Presiden Prabowo Subianto sekaligus penceramah Miftah Maulana alias Gus Miftah mengolok-olok penjual es teh.

    Ejekan Miftah viral di media sosial dan menjadi sorotan publik dalam beberapa hari ini.

    Komentar Anwar muncul saat menghadiri rapat bulanan soal anggaran di Kementerian Keuangan Malaysia. Di pertemuan itu, dia menyebut sikap Miftah tak pantas sebagai orang yang mengklaim tahu agama.

    “Inilah salah satu contoh sikap angkuh, sombong, yang terkadang tidak hanya terjadi di kalangan orang yang tak tahu agama, tak tahu akhlak,” kata dia, dikutip New Straits Times, Kamis (5/12).

    “Orang yang paham agama, yang berbicara tentang Islam, iman, salat, sunah, (juga memiliki sikap sombong) jika keluar kata-kata penghinaan,” imbuh dia.

    Anwar juga membeberkan asal mula bisa melihat video yang viral di media sosial Indonesia.

    Dia mengaku mendapat rekaman itu dari salah satu rekan di Indonesia. Anwar memang memiliki hubungan yang dekat dengan berbagai pejabat hingga tokoh di negara ini.

    “Saya lihat itu, dikirim oleh teman saya di Indonesia. Saya merasa aneh. Itu sangat tidak biasa,” kata Anwar dalam video yang beredar di Youtube.

    Lebih lanjut, Anwar mengatakan penjual es teh termasuk di antara golongan orang-orang tak mampu. Anggaran negara yang sedang dibahas seharusnya bermanfaat bagi orang-orang semacam itu.

    Namun, ia justru diolok oleh orang yang mengerti agama sambil tertawa dengan maksud yang sangat menghina.

    Anwar juga menyoroti kemarahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto usai video Miftah viral.

    “Aksinya menimbulkan kemarahan hebat di kalangan masyarakat hingga Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan yang agak keras dan akhirnya kyai ini mendatangi rumah penjual tersebut dan meminta maaf,” ucap dia.

    Aksi olok-olok Miftah ke penjual es teh terjadi dalam acara keagamaan di Magelang, Jawa Tengah.

    Ia saat itu meledek penjual es teh kala diminta memborong jualan pedagang tersebut.

    “Es tehmu iseh okeh ora? Masih? Yo kono didol (es teh kamu masih banyak enggak? ya sana dijual), goblok,” kata Miftah dalam video yang viral.

    “Dol en ndisik, ngko lak rung payu yo wes, takdir (Jual dulu, nanti kalau masih belum laku, ya sudah, takdir),” imbuh dia.

    Pernyataannya itu menuai kritik dan kecaman dari berbagai elemen. Masyarakat menyayangkan ucapan tersebut yang tak seharusnya keluar dari utusan khusus presiden atau tukang ceramah.

    Usai viral, kantor kepresidenan Indonesia, melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, menegur Miftah.

    Setelah ditegur, Miftah beserta para pengawal dan dengan iring-iringan mobil mendatangi penjual es teh. Dia lalu meminta maaf secara langsung.

    (isa/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pilah-pilih Kenaikan Tarif PPN jadi 12%, Ini Usulan DPR ke Prabowo

    Pilah-pilih Kenaikan Tarif PPN jadi 12%, Ini Usulan DPR ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menerapkan tarif PPN 12% pada tahun 2025. Kenaikan tarif PPN dilakukan di tengah tren stagnasi ekonomi dan penolakan dari sejumlah kalangan mulai dari politikus hingga berbagai lapisan masyarakat. 

    Dalam catatan Bisnis, tarif PPN 12% bersifat mandatori karena telah diatur dalam Undang-undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Pasal 7 ayat 1 huruf b secara eksplisit mengatur bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% harus dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

    Namun demikian dalam beleid tersebut, pemerintah sejatinya memiliki ruang untuk menunda kenaikan tarif PPN 12%. Pasal 7 ayat 3 dan ayat 4 memberikan rentang tarif PPN minimal 5% dan maksimal 15%. Itu artinya, pemerintah bisa menggunakan rentang tarif tersebut dengan memperhatikan jenis-jenis barang yang dikenakan tarif maksimal dan tarif minimal.

    Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah menemui Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemerintah lebih selektif dalam mengenakan tarif PPN 12%. Tidak semua barang dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Dia juga meminta secara khusus kepada Prabowo untuk menurunkan pajak bagi barang kebutuhan pokok. 

    Menurut Dasco Prabowo menyambut baik usulan DPR. Namun demikian, Presiden Prabowo akan terlebih dulu mempertimbangkan dan mengkaji usulan dari DPR itu. “Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ucapnya usai melakukan pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto dengan perwakilan DPR Komisi 11 di Istana Negara, Kamis (5/12/2024).

    Dasco juga melanjutkan Prabowo akan segera meminta jajaran Menteri, salah satunya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk menghitung secara  detail-detail mengenai kemungkinan ruang pembedaan tarif kepada barang kebutuhan pokok dan barang konsumsi lainnya.

    “Mungkin dalam satu jam ini Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” katanya.

    Kendati demikian, Dasco tetap memastikan bahwa DPR tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal yaitu 1 Januari 2025. Hanya saja skemanya, kemungkinan  barang konsumsi yang sifatnya tersier yang akan dikenakan tarif 12%. Sementara itu barang kebutuhan primer  akan tetap berada di angka sebelumnya yaitu 11%.

    “Pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif. Kedua, barang-barang popok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak 11%,” pungkas Dasco.

    Pemungutan Tak Optimimal, Policy Gap?

    Bisnis telah berulangkali mencatat bahwa kenaikan PPN 12% sejatinya hanya kebutuhan sesaat untuk mengatasi kas negara yang defisit. Apalagi, ketergantungan penerimaan pajak terhadap harga komoditas yang masih sangat tinggi, struktur penerimaan yang masih rapuh, hingga ketidakmampuan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak membuat pemungutan pajak tidak optimal.

    Khusus soal PPN, kenaikan tarif PPN hanyalah jalan pintas di tengah kerumitan administrasi pemungutan PPN. Banyaknya pengecualian pajak menjadi biang kerok dari kerumitan penataan administrasi PPN.

    Dalam catatan Bisnis, akibat pengecualian pajak dan berbagai tetek bengeknya, estimasi pemerintah mengenai belanja pajak alias tax expenditure terus mengalami kenaikan. Belaja pajak adalah potensi penerimaan pajak yang seharusnya dipungut namun tidak terpungut karena penerapan suatu kebijakan.

    Data Badan Kebijakan Fiskal atau BKF Kementerian Keuangan tahun 2022 menunjukkan bahwa estimasi belanja pajak PPN terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, misalnya, dari nilai estimasi belanja pajak sekitar Rp246,5 triliun, jumlah belanja pajak untuk konsumsi alias PPN sebesar Rp140,9 triliun. Nilai itu 57% dari total nilai estimasi belanja pajak. 

    Pada tahun 2021 mencapai Rp175,3 triliun atau 56,5% dari total estimasi Rp310 triliun. Sementara itu, tahun 2022 jumlah estimasi belanja pajak PPN tembus di angka Rp192,8 triliun atau menembus 59% dari total Rp323,5 triliun. Proyeksi tahun 2023 dan 2024, persentase belanja PPN dari total belanja pajak akan berada di angka 59,3% dan 60,9%.

    Pekan Depan Diumumkan

    Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengumumkan nama barang-barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pekan depan. 

    “PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan. Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN, bahkan itu PPN 11%,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, Airlangga membeberkan bahwa untuk beberapa barang memang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting itu sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN

    Demikian juga untuk pendidikan dan kesehatan, kata Airlangga, memang akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari penerapan PPN baru tersebut.

    “Pemerintah sedang siapkan paket kebijakan ekonomi yang akan nanti disiapkan, dan Pak Presiden minta dimatangkan dan mudah-mudahan seminggu ke depan bisa dituntaskan. Nanti diumumin kebijakan baru lewat paket ekonomi lagi. Bentuknya bisa insentif,” pungkas Airlangga.

  • Berlaku Januari 2025, Ini Cara Jajal Simulator Pajak ‘Coretax’

    Berlaku Januari 2025, Ini Cara Jajal Simulator Pajak ‘Coretax’

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyediakan sistem uji coba yang disebut simulator coretax itu dapat diakses melalui website pajak.go.id. Simulator ini bisa diakses masyarakat sejak September 2024.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan simulator coretax tersebut bersifat interaktif. Wajib pajak akan dikenalkan pada berbagai fitur dalam aplikasi coretax.

    “Simulator coretax dapat diakses dari mana pun dan kapan pun menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” ujar Dwi, Rabu (25/9/2024).

    Dwi mengatakan untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJP Online. Apabila pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJP Online.

    “Notifikasi berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator akan dikirim paling lama tiga hari kerja,” kata Dwi Astuti.

    Dwi juga menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap data pribadinya saat mengakses simulator ini, sebab data yang digunakan adalah data khusus untuk keperluan edukasi, bukan merupakan data wajib pajak yang sebenarnya.

    Dalam rangka melakukan edukasi terkait coretax, DJP tidak hanya menyediakan simulator. DJP juga telah mengadakan edukasi secara langsung dengan metode hands on yang dilakukan di seluruh unit kerja, termasuk kepada wajib pajak prioritas.

    Selain itu, dia menambahkan DJP juga menyediakan sarana belajar mandiri dalam bentuk video tutorial dan handbook. DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook yang disiapkan untuk membantu wajib pajak dalam mempelajari penggunaan coretax. Sarana belajar tersebut nantinya dapat diakses melalui kanal komunikasi DJP.

    Saat ini, video tutorial dan handbook telah diunggah secara bertahap. Video tutorial dapat diakses pada youtube @DitjenpajakRI, sedangkan handbook dapat diakses pada tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

    (haa/haa)

  • Orang Paham Agama Kok Menghina

    Orang Paham Agama Kok Menghina

    GELORA.CO – Video viral Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang dinilai menghina penjual es teh tak luput dari perhatian Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

    Sang PM menyebut dirinya tak habis pikir dengan perilaku pemuka agama yang justru menghina kaum kecil.

    “Saya lihat itu, dikirim oleh teman saya di Indonesia. Saya merasa aneh. Itu sangat tidak biasa,” kata Anwar dalam video yang beredar di YouTube, seperti dikutip Kamis (5/12/2024).

    Menurut Anwar, penjual es teh termasuk di antara golongan orang-orang kurang mampu, namun ia justru diolok oleh orang yang mengerti agama sambil tertawa dengan maksud yang sangat menghina.

    “Aksinya menimbulkan kemarahan hebat di kalangan masyarakat hingga Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan yang agak keras dan akhirnya kyai ini mendatangi rumah penjual tersebut dan meminta maaf,” ucap Anwar.

    Ia mengatakan peristiwa ini mencerminkan bahwa kesombongan dan keangkuhan tidak hanya terjadi pada orang yang tak tahu agama dan akhlak.

    “Inilah salah satu contoh sikap angkuh, sombong, yang terkadang tidak hanya terjadi di kalangan orang yang tak tahu agama, tak tahu akhlak. Orang yang paham agama, yang berbicara tentang Islam, iman, salat, sunah, (juga memiliki sikap sombong) jika keluar kata-kata penghinaan,” ucap Anwar.

    Komentar PM Malaysia ini dilontarkan dalam rapat bulanan Kementerian Keuangan Malaysia. Rapat itu membahas soal anggaran negara yang manfaatnya harus ditujukan bukan cuma untuk mendorong pertumbuhan tetapi juga untuk seluruh masyarakat, terutama masyarakat kecil.

    “Ini adalah kerangka anggaran dan negara. Meskipun kami menawarkan insentif untuk mendorong pertumbuhan dan menarik investasi, kita juga tidak boleh lupa bahwa manfaatnya harus menjangkau akar rumput dan semua orang,” kata Anwar, seperti dikutip New Straits Times.

    Aksi olok-olok Miftah Maulana kepada penjual es teh sendiri terjadi dalam sebuah acara keagamaan di Magelang, Jawa Tengah. Pria yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan itu meledek penjual es teh kala diminta memborong jualan pedagang tersebut.

    “Es tehmu ijek okeh ora (es tehmu masih banyak nggak)? Masih? Yo kono didol (ya sana dijual), goblok. Dol en ndisik, ngko lak rung payu yo wes, takdir (Jual dulu, nanti kalau masih belum laku, ya sudah, takdir),” kata Miftah kepada pedagang es teh dalam video tersebut.

    Pernyataannya itu pun viral di media sosial. Masyarakat menyayangkan ucapan Miftah yang merendahkan pedagang kecil tersebut.

    Tak lama setelah itu, Miftah ditegur oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Ia akhirnya mendatangi sang penjual es teh dan meminta maaf langsung atas ucapannya.

  • Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba Akan Dipercepat, Menko Polkam: Agar Tak Ada Ruang Peredaran

    Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba Akan Dipercepat, Menko Polkam: Agar Tak Ada Ruang Peredaran

    ERA.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam akan mempercepat eksekusi hukuman mati terpidana narkoba yang putusan hukumnya sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. 

    Dalam rapat koordinasi pertamanya di Mabes Polri, Jakarta, Desk Pemberantasan Narkoba sepakat mempercepat tiga langkah prioritas, termasuk diantaranya mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba.

    Tiga langkah prioritas itu mencakup kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung upaya pemberantasan narkoba.

    “Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” kata Menko Polkam, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).

    Selain itu, Budi menuturkan bahwa pemerintah juga akan terus memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba. Pemerintah juga akan mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan

    “(Langkah ini dilakukan) sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan,” tegasnya.

    Kemudian untuk langkah prioritas ketiga, pemerintah terus menggencarkan edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui sejumlah platform.

    Edukasi dan kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba, serta mencegah mereka menyalahgunakan zat terlarang itu sejak usia dini.

    “Tiga hal ini yang tadi sudah diputuskan dalam rapat koordinasi kali ini, dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba,” jelasnya.

    Rapat koordinasi pertama Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri dipimpin langsung oleh Budi Gunawan, dan dihadiri sejumlah petinggi kementerian/lembaga, termasuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto.

    Sementara itu, Desk Pemberantasan Narkoba, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang terdiri atas Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Kemudian Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.