Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • PM Malaysia Anwar Ibrahim Soroti Miftah Maulana yang Menghina Penjual Es Teh

    PM Malaysia Anwar Ibrahim Soroti Miftah Maulana yang Menghina Penjual Es Teh

    Jakarta: Polemik penghinaan penjual es teh oleh Miftah Maulana atau Gus Miftah kini telah melintasi batas negara. Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, turut menyoroti insiden yang menjadi perbincangan panas di Indonesia tersebut. Dalam sebuah acara resmi bersama Kementerian Keuangan Malaysia, Anwar menyampaikan pandangannya tentang video viral itu.

    “Di Indonesia beberapa hari ini riuh rendah di media sosial, seorang kyai, gus, dalam dakwahnya menghina seorang penjual teh. Teman-teman di Indonesia mengirimkan video itu ke saya, dan itu jadi viral,” ujar Anwar dalam acara Majelis Warga Kementerian Keuangan bersama Perdana Menteri dan Menteri Keuangan di Kuala Lumpur, yang dikutip Kamis 5 Desember 2024.

    Anwar menilai, tindakan tersebut mencerminkan kesombongan yang tidak hanya dimiliki oleh orang awam, tetapi juga dapat terjadi pada orang yang mendalami agama. “Orang yang bicara soal Islam, akidah, salat, dan sunnah, tapi ketika muncul ucapan seperti itu, kalau dilihat, itu menghina. Saya merasa aneh,” imbuhnya.

    Anwar juga menyebut bahwa insiden ini menjadi pelajaran berharga, baik bagi masyarakat maupun tokoh agama, tentang pentingnya menjaga sikap dan ucapan, terutama terhadap mereka yang kurang mampu.

    Baca juga: Petisi Copot Miftah Maulana dari Utusan Khusus Presiden Tembus 249 Ribu Tanda Tangan

    Petisi Pencopotan Gus Miftah Meroket
    Sementara itu, desakan agar Gus Miftah dicopot dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden terus menguat. Petisi daring di situs Change.org dengan judul “Copot Gus Miftah dari Jabatan Utusan Presiden” telah mendapatkan lebih dari 249 ribu tanda tangan hingga Jumat (6/12).

    Aksi Gus Miftah yang mengolok-olok penjual es teh di sebuah acara pengajian memicu kemarahan publik. Dalam video yang viral, ia terlihat menyebut pedagang tersebut dengan kata-kata kasar, yang kemudian disambut gelak tawa dari para hadirin. Sang penjual hanya terdiam, sementara momen itu menjadi sorotan tajam warganet.
    Reaksi Publik dan Imbauan Evaluasi
    Pemrakarsa petisi, Dika Prakasa, menilai tindakan Gus Miftah tidak mencerminkan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dikenal mendukung pedagang kecil. “Apa yang dilakukan Gus Miftah mencerminkan karakter beliau. Untuk itu, segera copot Gus Miftah agar jajaran bapak sejalan dengan bapak,” tulis Dika dalam petisi tersebut.

    Masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran bahwa perbuatan Gus Miftah bisa mencoreng citra pemerintahan, khususnya dalam perannya sebagai Utusan Khusus Presiden di bidang kerukunan beragama.
    Apa Langkah Selanjutnya?
    Dengan perhatian yang kini meluas hingga luar negeri, termasuk komentar dari PM Malaysia Anwar Ibrahim, tekanan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau posisi Gus Miftah semakin besar. Akankah pemerintah merespons aspirasi masyarakat dengan tindakan konkret, atau insiden ini akan berlalu begitu saja?

    Hingga kini, Gus Miftah sendiri tetap bungkam soal desakan pencopotannya. Sementara itu, publik menunggu langkah tegas dari Istana. Apa akhir dari polemik ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

    Jakarta: Polemik penghinaan penjual es teh oleh Miftah Maulana atau Gus Miftah kini telah melintasi batas negara. Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, turut menyoroti insiden yang menjadi perbincangan panas di Indonesia tersebut. Dalam sebuah acara resmi bersama Kementerian Keuangan Malaysia, Anwar menyampaikan pandangannya tentang video viral itu.
     
    “Di Indonesia beberapa hari ini riuh rendah di media sosial, seorang kyai, gus, dalam dakwahnya menghina seorang penjual teh. Teman-teman di Indonesia mengirimkan video itu ke saya, dan itu jadi viral,” ujar Anwar dalam acara Majelis Warga Kementerian Keuangan bersama Perdana Menteri dan Menteri Keuangan di Kuala Lumpur, yang dikutip Kamis 5 Desember 2024.
     
    Anwar menilai, tindakan tersebut mencerminkan kesombongan yang tidak hanya dimiliki oleh orang awam, tetapi juga dapat terjadi pada orang yang mendalami agama. “Orang yang bicara soal Islam, akidah, salat, dan sunnah, tapi ketika muncul ucapan seperti itu, kalau dilihat, itu menghina. Saya merasa aneh,” imbuhnya.
    Anwar juga menyebut bahwa insiden ini menjadi pelajaran berharga, baik bagi masyarakat maupun tokoh agama, tentang pentingnya menjaga sikap dan ucapan, terutama terhadap mereka yang kurang mampu.
     
    Baca juga: Petisi Copot Miftah Maulana dari Utusan Khusus Presiden Tembus 249 Ribu Tanda Tangan

    Petisi Pencopotan Gus Miftah Meroket

    Sementara itu, desakan agar Gus Miftah dicopot dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden terus menguat. Petisi daring di situs Change.org dengan judul “Copot Gus Miftah dari Jabatan Utusan Presiden” telah mendapatkan lebih dari 249 ribu tanda tangan hingga Jumat (6/12).
     
    Aksi Gus Miftah yang mengolok-olok penjual es teh di sebuah acara pengajian memicu kemarahan publik. Dalam video yang viral, ia terlihat menyebut pedagang tersebut dengan kata-kata kasar, yang kemudian disambut gelak tawa dari para hadirin. Sang penjual hanya terdiam, sementara momen itu menjadi sorotan tajam warganet.

    Reaksi Publik dan Imbauan Evaluasi

    Pemrakarsa petisi, Dika Prakasa, menilai tindakan Gus Miftah tidak mencerminkan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dikenal mendukung pedagang kecil. “Apa yang dilakukan Gus Miftah mencerminkan karakter beliau. Untuk itu, segera copot Gus Miftah agar jajaran bapak sejalan dengan bapak,” tulis Dika dalam petisi tersebut.
     
    Masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran bahwa perbuatan Gus Miftah bisa mencoreng citra pemerintahan, khususnya dalam perannya sebagai Utusan Khusus Presiden di bidang kerukunan beragama.

    Apa Langkah Selanjutnya?

    Dengan perhatian yang kini meluas hingga luar negeri, termasuk komentar dari PM Malaysia Anwar Ibrahim, tekanan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau posisi Gus Miftah semakin besar. Akankah pemerintah merespons aspirasi masyarakat dengan tindakan konkret, atau insiden ini akan berlalu begitu saja?
     
    Hingga kini, Gus Miftah sendiri tetap bungkam soal desakan pencopotannya. Sementara itu, publik menunggu langkah tegas dari Istana. Apa akhir dari polemik ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Jabatan Singkat Gus Miftah Usai Viral Hina Penjual Es Teh

    Jabatan Singkat Gus Miftah Usai Viral Hina Penjual Es Teh

    Jakarta

    Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal sebagai Gus Miftah mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Miftah mundur usai ucapannya yang menghina penjual es teh viral hingga memunculkan desakan pencopotan dirinya.

    Miftah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024). Saat itu, Prabowo melantikan total tujuh orang Utusan Khusus.

    Nama Miftah kemudian menjadi sorotan setidaknya sejak pekan lalu. Miftah, yang berada di atas panggung, melontarkan hinaan terhadao seorang penjual es teh yang berjualan di lokasi acara.

    Peristiwa olok-olok itu terjadi saat acara selawatan di Lapangan drh Soepardi, Sawitan, Mungkid, Kabupaten Magelang, beberapa waktu lalu. Ucapan Gus Miftah itu beredar viral dalam bentuk video.

    Video yang beredar itu merekam momen Gus Miftah mengumpat ke penjual es teh. Dalam potongan video viral, terlihat awalnya Gus Miftah bertanya dan melontarkan kata umpatan.

    “Es tehmu jik okeh ra? Masih, yo kono didol gob*** (Es teh kamu masih banyak atau tidak? Masih, ya sana dijual gob***),” ucap Gus Miftah dari atas panggung.

    “Dol’en ndisik ngko lak rung payu, wis, takdir (kamu jual dulu, nanti kalau belum laku, ya sudah, takdir),” ujar Gus Miftah.

    Hinaan Gus Miftah ke Sunhaji itu sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Prabowo pun memberi teguran ke Miftah.

    “Dan perlu kami tekankan di sini bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat menghormati dan menjunjung tinggi adab terhadap siapa pun. Terhadap rakyat kecil, terhadap pedagang kaki lima, terhadap nelayan, terhadap petani, terhadap siapa pun,” lanjutnya.

    Hasan mengatakan Prabowo sudah memberikan teguran kepada Gus Miftah lewat Seskab Teddy Indra Wijaya. Prabowo memerintahkan Gus Miftah meminta maaf langsung kepada Sunhaji.

    “Presiden sudah memberikan teguran kepada yang bersangkutan melalui Sekretaris Kabinet untuk segera meminta maaf kepada Bapak Sunhaji yang mungkin saja dan sangat mungkin terluka perasaannya karena kejadian kemarin,” ujarnya.

    Miftah pun mendatangi Sunhaji dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Dia mengklaim dirinya hanya bercanda saat melontarkan hinaan itu.

    “Yang saat itu niatnya guyon tapi disalahpresepsikan, tapi apapun itu aku minta maaf sama Kang Sunhaji. Niatnya guyon malah jadi kedawan-dawan ya,” kata Gus Miftah dilansir detikJateng, Rabu (4/12).

    Gus Miftah juga menyebut Sunhaji sebagai sosok penjual es teh yang sering hadir saat pengajian. Dia juga berencana mengadakan pengajian di sekitar lokasi tersebut.

    “Penjual es teh spesialis pengajian, ke mana-mana ngaji,” tambahnya.

    Desakan Copot Miftah

    Permintaan maaf Miftah ke Sunhaji rupanya tak cukup buat menenangkan situasi. Video olok-olokan Gus Miftah terhadap Yati Pesek pun muncul dan viral di media sosial.

    Desakan agar Prabowo mencopot Miftah datang dari Anggota DPD RI asal Bali Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik. Permintaan itu muncul setelah video Gus Miftah yang dinilai merendahkan pesinden Yati Pesek viral di media sosial.

    “Pak presiden @prabowo, mohon kebijakan bapak. Masih banyak anak bangsa yang punya adab dan kompetensi memegang jabatan mulia sebagai utusan khusus,” tulis Ni Luh Djelantik dalam unggahan video di akun Instagram resminya seperti dilansir detikBali, Jumat (6/12/

    Ni Luh Djelantik menyesalkan pernyataan pendakwah kondang itu. Ia menyebut perkataan Gus Miftah telah menghina banyak perempuan. Menurut Ni Luh, ucapan Gus Miftah terhadap Yati Pesek tidak pantas dan menyakitkan.

    “Satu perempuan dihinakan, ratusan juta perempuan Indonesia merasakan sakitnya,” tulis Ni Luh Djelantik.

    Selain itu, muncul pula petisi yang diteken ratusan ribu orang agar Prabowo mencopot Miftah. Dilihat di change.org, petisi itu dimulai pada Rabu (4/12). Petisi itu sudah ditandatangani oleh 217.584 orang hingga Jumat (6/12).

    “Atas dasar peristiwa ini, saya membuat petisi agar teman-teman yang melihat petisi ini mau meluangkan waktunya untuk memberikan tanda tangan agar Bapak Prabowo Subianto mempertimbangkan kembali jabatan yang diberikan ke Gus Miftah,” ujar penggagas petisi Dika Prakasa dalam keterangannya yang dilihat, Jumat (6/12/

    Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim juga menyoroti hinaan Miftah terhadap Sunhaji. Dilansir Antara, Jumat (6/12), Anwar membahas isu tersebut di hadapan jajaran Kementerian Keuangan Malaysia dalam acara ‘Majelis Warga Kementerian Keuangan bersama Perdana Menteri dan Menteri Keuangan’ yang diikuti secara daring di Kuala Lumpur, Kamis (5/12).

    “Di Indonesia beberapa hari ini riuh rendah dalam media sosial, seorang kyai, gus, dalam dakwahnya menghina seorang penjual teh. Oh ada yang nonton ya? Saya, teman-teman di Indonesia ada yang kirim, dan (video itu) jadi viral,” kata Anwar.

    “Orang yang paham agama, yang bicara soal Islam, akidah, salat, dan sunnah, tapi apabila timbul perkataan seperti itu, (kalau) dilihat itu menghina. Dan saya pun melihat, itu dikirim oleh teman saya di Indonesia, saya merasa aneh ya,” ujar Anwar, yang mengatakan bagi dirinya peristiwa itu juga jadi satu pelajaran.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

  • Komisi VII DPR minta pemerintah mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen

    Komisi VII DPR minta pemerintah mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen

    Menurut saya ini harus dikaji lagi, karena tidak semua usaha-usaha yang kecil itu sanggup membayar PPN 12 persen.

    Padang (ANTARA) – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, karena bisa berdampak langsung terhadap kemampuan finansial masyarakat di tanah air.

    “Menurut saya ini harus dikaji lagi, karena tidak semua usaha-usaha yang kecil itu sanggup membayar PPN 12 persen,” kata Saleh Partaonan Daulay, yang salah satu mitra kerja di komisinya membidangi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), di Padang, Sumatera Barat, Jumat.

    Saleh melakukan kunjungan kerja ke Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Padang, Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Saleh mengkhawatirkan apabila kebijakan PPN 12 persen diberlakukan secara menyeluruh, maka salah satu kelompok yang paling terdampak ialah pelaku usaha yang baru memulai usahanya. Sebab, secara finansial mereka belum begitu kuat, namun sudah dibebankan kewajiban pajak yang tergolong besar.

    “Kami berharap kebijakan PPN 12 persen ini tidak diterapkan ke semua jenis usaha,” kata dia lagi.

    Namun, kata dia pula, bagi sektor usaha yang sudah tergolong besar, Komisi VII DPR mendukung kebijakan penerapan PPN 12 persen dengan mengedepankan kriteria-kriteria yang disusun oleh Kementerian Keuangan.

    Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan komponen yang tidak dikenakan PPN, di antaranya bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, hingga air bersih.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR Pastikan PPN 2025 Multitarif, Dibagi 3 Besaran Pungutan

    DPR Pastikan PPN 2025 Multitarif, Dibagi 3 Besaran Pungutan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) 2025 multitarif, yakni akan dibedakan dalam tiga besaran tarif.

    Pertama, tarif 12 persen untuk barang-barang mewah. Dasco menegaskan tidak semua barang dan layanan dikenakan PPN dengan tarif baru ini.

    Kedua, PPN tetap dengan tarif 11 persen, sejalan dengan ketetapan di tahun ini. Sedangkan yang ketiga adalah pembebasan pajak untuk barang dan layanan tertentu.

    “Yang tidak dikenakan (PPN) itu, seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih yang diatur (di bawah) 6.600 (volt ampere/VA). Itu tidak dikenakan PPN,” jelasnya di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).

    “Jadi, ada yang kena PPN barang mewah (tarif 12 persen), ada yang tetap 11 persen, dan ada item yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali,” tegas Dasco.

    Penerapan PPN multitarif ini disepakati usai DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/12). Lalu, Dasco hari ini berdiskusi dengan tiga wakil menteri keuangan, yakni Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu.

    Dasco berharap hasil diskusi itu bisa menjadi sebuah keputusan yang segera dirilis pemerintah. Kendati, ia mengaku belum tahu kapan bakal resmi diumumkan oleh Presiden Prabowo dan jajaran.

    “Kita lihat saja nanti 1 Januari 2025. Saya belum tahu kapan diumumkannya, tapi berlaku pasti 1 Januari 2025. Itu kebijakan pemerintah, waktunya diumumkan,” kata Dasco.

    “Ada kesamaan pendapat (DPR RI dan Prabowo). Pada waktu kami mengusulkan, ternyata pak presiden juga mempunyai pikiran yang sama. Sehingga kemudian ini bisa langsung kita koordinasikan (dengan Kementerian Keuangan),” tandasnya.

    PPN di Indonesia saat ini hanya satu tarif, yakni 11 persen. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN bakal dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun depan.

    Pasal 7 UU HPP menetapkan PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Baru akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    (mab/skt)

  • Bahas PPN 12%, Ini Hasil Pertemuan Pimpinan DPR dan 3 Anak Buah Sri Mulyani

    Bahas PPN 12%, Ini Hasil Pertemuan Pimpinan DPR dan 3 Anak Buah Sri Mulyani

    Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan DPR melakukan pertemuan dengan tiga wakil menteri keuangan yaitu Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (6/12/2024) sore.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pertemuan tersebut menindaklanjuti hasil audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/12/2024) kemarin. Mereka membahas soal tindak lanjut penerapan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada 1 Januari 2025.

    Hasilnya, Dasco mengaku sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah ihwal barang mewah yang akan dikenai PPN 12%, barang/jasa yang tetap dikenai PPN 11%, dan barang/jasa yang tidak dikenakan PPN sama sekali.

    “Jadi yang tidak dikenakan itu seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi, listrik, air bersih yang di bawah 6.600 itu tidak dikenakan PPN,” ujar Dasco usia pertemuan.

    Sementara itu, untuk barang mewah akan dikenakan tarif PPN 12% adalah yang selama ini menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti yang diatur dalam PP Nomor 61/2020, PMK Nomor 42/2022, dan PMK 15/2023.

    Kementerian Keuangan, sambungnya, juga sedang mengecek barang mewah yang bisa diperluas agar dikenai tarif PPN 12%. Sisanya, barang/jasa yang akan tetap dikenai tarif PPN 11%.

    “Nah, mudah-mudahan apa yang tadi sudah kita diskusikan tadi, mana barang mewah yang dikenakan PPN 12%, mana yang masih tetap 11%, dan mana yang dikecualikan, itu yang kemudian akan dirilis oleh pemerintah,” jelas Dasco.

    Menurutnya, pemerintah hanya perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur barang/jasa yang dikecualikan tarif PPN 12% sehingga Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak perlu direvisi.

    Dasco menegaskan bahwa Prabowo secara prinsip sepakat dengan usulan DPR terkait penerapan PPN 12% khusus untuk barang-barang mewah.

  • Ini Rincian Barang dan Jasa yang Bebas PPN pada 2025: Bahan Makanan, UMKM, Pendidikan Hingga Listrik – Halaman all

    Ini Rincian Barang dan Jasa yang Bebas PPN pada 2025: Bahan Makanan, UMKM, Pendidikan Hingga Listrik – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap rincian barang dan jasa yang akan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025 mendatang.

    Daftar ini merupakan hasil finalisasi mengenai wacana aturan baru terkait PPN.

    Hal tersebut diungkap oleh Dasco seusai menerima kedatangan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (6/12/2024). Mereka adalah Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara dan Anggito Abimanyu.

    “Jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah. Kemarin sudah bertemu dengan presiden, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan untuk kemudian lebih mengkerucutkan,” kata Dasco.

    Dasco menjelaskan bahwa aturan baru mengenai PPN nantinya akan diberlakukan dengan multi tarif. Maksutnya, ada penetapan tarif PPN yang berbeda setiap barang dan jasa.

    “Tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikkan 12 persen, lalu kemudian ada komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” jelasnya.

    Ketua Harian Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa komponen yang tidak dikenakan PPN adalah bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan hingga listrik.

    “Jadi yang tidak dikenakan itu seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih yang diatur (di bawah) 6.600 (VA). Itu tidak dikenakan PPN,” jelasnya.

    “Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11 persen, dan ada item yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali,” sambungnya.

    Namun begitu, Dasco tidak merinci mengenai komponen barang yang akan dikenakan PPN sebesar 11 persen pada 2025. “Yang bukan barang mewah dan yang (dikecualikan) tadi disebutkan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Dasco pun berharap aturan baru soal pajak ini nantinya akan menambah penerimaan negara pada 2025. Dia menyatakan aturan ini akan langsung berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Saya belum tahu kapan diumumkannya tapi berlaku pasti 1 Januari 2025 itu kebijakan pemerintah waktunya diumumkan,” pungkasnya.

  • Prabowo Minta Menteri Puasa 5 Tahun, Potong Anggaran Dinas Luar Negeri 50%

    Prabowo Minta Menteri Puasa 5 Tahun, Potong Anggaran Dinas Luar Negeri 50%

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menyatakan optimistismenya terhadap target pertumbuhan ekonomi 8%. Beberapa yang perlu dilakukan adalah menutup kebocoran anggaran hingga melakukan efisiensi di kalangan pejabat negara.

    Prabowo lalu meminta pemerintah daerah mengurangi penyelenggaraan acara-acara yang tidak penting. Menurutnya yang terpenting adalah mencari solusi atas persoalan yang ada, bukan menyelenggarakan seminar.

    “Gubernur, bupati, semuanya harus bekerja. Sudah lah acara yang tidak penting kurangi. Seminar, tak perlu banyak rapat. Kenapa rapat harus di hotel di mana gitu,” katanya dalam pembukaan Tanwir dan Resepsi Milad ke-112 Muhammadiyah, disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat (6/11/2024).

    Orang nomor satu di Indonesia ini juga menyinggung biaya perjalanan dinas luar negeri yang menelan anggaran US$ 3 miliar. Jika agenda tersebut dapat dikurangi hingga 50% maka negara bisa hemat Rp 15 triliun.

    “Hitungan kita perjalanan luar negeri saja itu Indonesia, perjalanan luar negeri US$ 3 miliar dolar. Saya minta dikurangi 50% saja. Kalau bisa dikurangi 50% artinya kita bisa menghemat Rp 15 triliun,” ujar Prabowo.

    Dengan dana tersebut maka banyak sekolah, bendungan, dan irigasi yang bisa dibangun, serta bisa juga dialihkan untuk memberi makan anak-anak Indonesia. Para menteri kemudian diminta untuk puasa terlebih dahulu selama 5 tahun.

    “Tolong lah para menteri puasa dulu, puasanya 5 tahun. Kalau 5 tahun kita hemat US$ 1,5 miliar dolar dari perjalanan saja, tapi bayangkan apa yang kita bisa,” imbuhnya.

    Prabowo mengaku sudah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan soal penghematan anggaran ini. Menurutnya banyak potensi penghematan yang bisa dioptimalkan meskipun ia belum mau merincinya.

    (ily/fdl)

  • Dwelling Time di Sektor Logistik Berhasil Dipangkas Jadi 2,6 Hari – Page 3

    Dwelling Time di Sektor Logistik Berhasil Dipangkas Jadi 2,6 Hari – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan capaiannya dalam membuat sistem dwelling time lebih efisien di sektor logistik melalui teknologi digital.

    Sebagai catatan, dwelling time merupakan waktu tempuh ketika sebuah barang tiba di pelabuhan (baik melalui kapal atau moda transportasi lainnya) hingga barang tersebut keluar dari pelabuhan melalui proses bongkar muat, pemeriksaan bea cukai, serta pengurusan dokumen.

    Prosedur ini berperan penting mengingat durasi bongkar muat kontainer yang terlalu lama, berpotensi menambah biaya logistik. Sementara itu, biaya logistik yang tinggi berisiko mengganggu perekonomian melalui sektor Industri yang terganggu pasokan bahan baku atau bahan penolongnya.

    “Angka dwelling time dulu cukup tinggi, bisa sampai 7 hari. Dengan adanya pengelolaan yang baik dari kementerian/lembaga (K/L), di tahun 2023 angkanya sudah 2,6 hari,” kata Kepala LNSW, Oza Olavia dalam kegiatan Media Gathering di Ancol, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    LNSW mencatat, capaian dwelling time pada periode Januari hingga Oktober 2024 adalah 2,85 hari. Angka ini menandai pemenuhan target dwelling time nasional 2,9 hari.

    Selain efisiensi dwelling time, LNSW juga terlibat dalam penataan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE). 

    Beberapa layanan yang dikembangkan LNSW untuk mendukung penataan ekosistem logistik nasional adalah Delivery Order Online, Surat Penyerahan Petikemas (SP2) Online, Single Submission (SSm) Quarantine Customs, SSm Pengangkut, dan SSm Perizinan.

    Ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE) yang terus dikembangkan sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional telah diimplementasikan di 52 pelabuhan dan 7 bandara.

    Sebaran pelabuhan dan bandara yang sudah mengimplementasikan program tersebut telah mendekati 100 persen dokumen ekspor impor nasional.

    LNSW merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dalam ekspor, impor, dan logistik, mengubah pola kerja manual/hardcopy/inhouse menjadi berbasis digital untuk setiap layanan pemerintah.

     

  • Begini Jurus Pemerintah Geber Kinerja Logistik Nasional

    Begini Jurus Pemerintah Geber Kinerja Logistik Nasional

    Jakarta

    Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang National Logistic Ecosystem akan berakhir per bulan Desember 2024 ini. Adapun NLE adalah salah satu langkah strategis pemerintah untuk menghadapi tantangan kinerja logistik.

    Pada penerapannya, NLE berguna untuk menyelaraskan arus lalu lintas dan dokumen internasional dari kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang, khususnya barang ekspor, impor, dan domestik. Adapun NLE sendiri berada di bawah pengelolaan Lembaga National Single Window (LNSW).

    Menanggapi rentang berlaku Inpres NLE yang habis akhir tahun ini, Kepala LNSW Oza Olavia menyebut, pihaknya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) tengah menyusun revisi Inpres dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

    “Ya betul, kita sedang mencoba untuk menyusun dengan teman-teman kementerian koordinator perekonomian sebagai elit. Itu terkait dengan rencana bentuknya si Perpres. Tapi ini masih dalam posisi kita terus diskusikan,” ungkap Oza dalam acara Media Gathering: APBN Dorong Penguatan Logistik Guna Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Oza menilai, Perpres itu perlu dikaji lantaran terdapat perubahan jumlah kementerian dan lembaga di periode kepemimpinan Prabowo Subianto. Sementara saat ini, ia mengaku masih berkoordinasi dengan 18 kementerian dan lembaga untuk penerapan NLE.

    “Jadi bagaimana sinkronisasinya, bagaimana itu bisa nanti dilihat secara keseluruhan di dalam Perpres tersebut. Jadi artinya memang kita masih menunggu dan rencana payung hukumnya, rencana memang Perpres, tapi ini masih dikoordinasikan oleh teman-teman di Kemenko Perekonomian,” ungkapnya.

    Meski begitu, Oza juga menyebut, Inpres NLE masih berkekuatan hukum kendati belum direvisi lantaran masih berada di bawah Kementerian Keuangan.

    “Kita sudah sepakat dengan Bea Cukai, akan tetap terus melakukan kegiatan-kegiatan yang tadi kami sampaikan cukup banyak. Karena secara tata kelola itu sudah bisa masuk ke dalam tata kelolanya Kementerian Keuangan,” jelas dia.

    (kil/kil)

  • Pemerintah Targetkan Kebijakan Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM Rampung sebelum Akhir Desember

    Pemerintah Targetkan Kebijakan Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM Rampung sebelum Akhir Desember

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sedang mengkaji perpanjangan pemberlakuan pajak 0,5% bagi para pengusaha UMKM dengan omzet tahunan tertentu.  Proses pembahasan kebijakan ini melibatkan kolaborasi antara Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

    “Kami sekarang sedang meng-exercise dan ada beberapa skema, tetapi skema pertama memastikan terlebih dahulu perpanjangan pemberlakuan pajak 0,5% gross bagi para pengusaha UMKM,” ucap Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM pada Jumat (6/12/2024).

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. 

    Tarif PPh yang bersifat final yang dimaksud sebesar 0,5%. Adapun wajib pajak yang dikenakan tarif PPh final adalah wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar.

    “Di dalam aturannya, penjualan hingga Rp 500 juta tidak dikenakan pajak, tetapi untuk yang omzetnya antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, akan dikenakan pajak 0,5% dari gross income,” kata Maman menanggapi perpanjangan PPh Final UMKM.

    Maman mengatakan, target pemerintah adalah menyelesaikan pembahasan ini sebelum akhir Desember, agar kebijakan tersebut dapat diterapkan mulai 1 Januari mendatang. “Harus selesai sebelum Desember, karena pada 1 Januari 2025 nanti sudah harus mulai berjalan,” terang Maman.

    Perpanjangan kebijakan pajak 0,5% ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia.

    Dalam regulasi tersebut, jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final paling lama tujuh tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi, empat tahun pajak bagi wajib pajak badan, berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau  perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

    Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, kebijakan perpanjangan pajak UMKM masih digodok Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu.

    Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut mengenai penggodokan kebijakan perpanjangan PPh final UMKM tersebut. “Terkait hal tersebut merupakan ranah Badan Kebijakan Fiskal. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan tersebut dapat ditanyakan ke Badan Kebijakan Fiskal,” kata Dwi.