Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • DPR Tak Terima Istilah ‘Desa Fiktif’ dari Menkeu

    DPR Tak Terima Istilah ‘Desa Fiktif’ dari Menkeu

    JAKARTA – Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar. Rapat ini menyinggung tentang keberadaan desa fiktif yang dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani awal bulan ini.

    Kebanyakan anggota Komisi V DPR tak sepakat dengan istilah ini. Anggota Komisi V dari fraksi Demokrat Irwan misalnya, yang merasa terganggu dengan istilah desa fiktif atau siluman ini. Kata dia, isu ini dapat menggangu anggaran dari pembangunan desa.

    “Tiba-tiba kalau kemudian ada satu isu desa fiktif, desa siluman, kemudian kebijakan menetapkan anggaran Kementerian Desa menjadi sesuatu yang kita cermati bersama. Jangan sampai justru jadi pintu masuk merasionalisasi dana desa yang sebetulnya masih kurang,” kata Irwan, di dalam rapat Komisi V, DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 19 November.

    Menurut Irwan, selama ini, pagu anggaran untuk desa tidak 100 persen disetujui Kementerian Keuangan. Dia takut, informasi desa fiktif ini bikin kemunduran dari desa tertinggal yang sedang menuju desa berkembang, bahkan desa mandiri.

    “Saya berharap perhatian Komisi V untuk mendukung distribusi anggaran Kemendes.”

    Lalu, anggota Komisi V dari fraksi PKB Irmawan yang menilai, pembuatan desa fiktif sangatlah susah karena regulasi pembuatannya cukup panjang, sehingga tak mungkin terjadi. “Menurut akal sehat saya tidak segampang itu soal desa fiktif. Ini tidak gampang membuat sebuah desa, harus ada desa induknya, harus diketahui oleh camat, bupati, gubernur dan lain sebagainya,” jelas Irmawan.

    Sementara, anggota Komisi V dari fraksi NasDem Tamanuri menyarankan perlu adanya evaluasi desa yang ada di Indonesia, khususnya desa yang kurang memenuhi syarat administrasi, salah satu indikatornya adalah kekurangan penduduk. 

    “Desa hantu-hantuan, jadi dia hanya ada 50 KK, 100 KK, saya baca sudah clear. Sudah enggak ada lagi kalau dia hanya 50 KK, dia dapat duit Rp750 juta (dana desa). Mau dikemanain sama dia? Buat bangunan apa sama dia? Karena itu perlu kita evaluasi hal yang kira-kira memenuhi persyaratan yang sudah digariskan oleh kementerian,” ucapnya.

    Komisi V DPR RI akan memanggil Menkeu Sri Mulyani untuk menjelaskan data dan fakta soal desa fiktif ini. Wakil Ketua Komisi V Ridwan Bae mengatakan, akan bersurat ke pimpinan DPR untuk melancarkan proses ini.

    “Komisi V sebenarnya bukan domain memanggil Menkeu. Tapi bukan berarti tidak bisa, kita bisa melalui Pimpinan DPR RI, untuk meminta beliau. Tapi oleh karena itu kita masih membutuhkan data lebih jauh dari hasil pertemuan kita dengan Kemendes hari ini,” ujar Ridwan.

    Dugaan desa fiktif ini muncul diduga untuk memperoleh dana desa, apalagi jumlah desa di Indonesia memang meningkat pada tahun 2019 sebanyak 74.954 desa. Sedangkan, pada tahun 2018 tercatat hanya ada 74.910 desa, sehingga ada penambahan 44 desa.

    Pada 2019, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan untuk 74.954 desa sebesar Rp70 triliun. Pada tahun 2018, Kemenkeu mengucurkan anggaran Rp60 triliun untuk 74.910 desa. Sejak digelontorkannya dana desa pada tahun 2015 hingga tahun 2019, terdapat perbedaan jumlah desa yang tersebar sebagai penerima dana desa.

    Pada tahun 2015 dana yang digelontorkan sebesar Rp20,67 triliun untuk 74.093 desa. Lalu pada 2016 dana desa sebesar Rp46,98 triliun untuk 74,754 desa, kemudian pada 2017 sebesar Rp60 triliun untuk 74.910 desa.

  • KPU Akui Anggaran Pilkada Ulang di Wilayah Kotak Kosong Menang Belum Disiapkan

    KPU Akui Anggaran Pilkada Ulang di Wilayah Kotak Kosong Menang Belum Disiapkan

    KPU Akui Anggaran Pilkada Ulang di Wilayah Kotak Kosong Menang Belum Disiapkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) RI mengaku belum ada anggaran tersedia untuk pelaksanaan
    pilkada ulang
    di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang dimenangkan kotak kosong.
    Sebagai informasi, tahapan pilkada ulang rencananya akan dimulai pada Januari 2025 dengan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.
    “Tidak ada angaran untuk persiapan pilkada karena memang belum disiapkan untuk pilkada ulangnya,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers pada Jumat (13/12/2024).
    Ia mengaku telah membahas tentang hal ini dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
    Menurut dia, anggaran untuk pilkada ulang di 2 wilayah itu akan segera dicairkan sebagaimana beberapa daerah sebelumnya yang juga kekurangan dana untuk proses pilkada.
    “Mungkin akan dipercepat istilahnya dengan dana dari APBN atau dari APBD Provinsi,” ujar dia.
    Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi suara, kotak kosong memperoleh 67.546 atau 57,25 persen suara dalam Pilkada Kabupaten Bangka, unggul jauh atas pasangan Mulkan-Ramadian yang hanya mengantongi 50.443 suara atau 42,75 persen.
    Sementara itu, di Kota Pangkalpinang, pasangan calon Maulan Aklil-Masagus M Hakim (Molen-Hakim) kalah dari kotak kosong setelah hanya memperoleh 35.177 atau 42,02 persen suara, berbanding 48.528 atau 57,98 persen suara kotak kosong.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jumlah Investor SBN Terus Meningkat, per Oktober 2024 Mencapai 1,17 Juta – Halaman all

    Jumlah Investor SBN Terus Meningkat, per Oktober 2024 Mencapai 1,17 Juta – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat pertumbuhan investor Surat Berharga Negara (SBN) daro tahun ke tahun.

    Pada akhir 2021, jumlah investor SBN sebanyak 611 ribu, kemudian naik menjadi 831 ribu di akhir 2022, lalu menjadi 1 juta di akhir 2023

    Kemudian, data KSEI per Oktober 2024 kembali mengalami peningkatan mencapai 1,17 juta investor.

    Menyikapi hal tersebut, Direktur Bibit, Hilmawan Kusumajaya berharap di tahun 2025 jumlah investornya akan meningkat lagi, sehingga bersama-sama dapat memperkuat pasar keuangan domestik.

    “Ke depan kami akan terus berinovasi, melakukan berbagai upaya edukasi, dan fokus mengajak masyarakat untuk membangun negeri lewat investasi di SBN dan SBSN,” kata Hilmawan dikutip Jumat (13/12/2024).

    Di penghujung tahun ini, Bibit mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan, yakni “Mitra Distribusi Surat Utang Negara (SUN) Ritel Terbaik Tahun 2024 Kategori Financial Technology dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik” serta “Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel Terbaik Tahun 2024 Kategori Financial Technology”.

    “Penghargaan ini menjadi penegasan akan konsistensi dan komitmen kami dalam memasarkan SBN dan SBSN kepada masyarakat Indonesia,” tuturnya.

    Sebelumnya, Bibit pun juga telah memperoleh empat penghargaan dari Kemenkeu, di mana aplikasi investasi ini kini tidak hanya didominasi generasi milenial dan Gen Z, tapi juga investor berusia di atas 40 tahun.

    “Kebanyakan pengguna Bibit adalah generasi milenial dan Gen Z. Tapi, hal yang cukup menyenangkan adalah kami secara konsisten menyaksikan banyaknya investor berusia 35-50 tahun,” kata Hilmawan.

  • Tarif PKB dan BBNKB Turun karena Ada Opsen 66 Persen

    Tarif PKB dan BBNKB Turun karena Ada Opsen 66 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah akan memungut tambahan pajak untuk kendaraan baru yang dinamakan opsen mulai 5 Januari 2025. Sebagai penyesuaian pemerintah pada tanggal yang sama juga menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Pemungutan opsen ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Opsen, yang merupakan pemasukan bagi kabupaten, ditentukan dalam UU tersebut besar tarifnya masing-masing 66 persen. Penghitungan opsen yang harus dibayar berkaitan dengan PKB dan BBNKB yang merupakan pajak induknya.

    Menurut penjelasan di modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, pemerintah menurunkan tarif PKB dan BBNKB itu lantaran penyesuaian karena keberadaan opsen.

    “Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Oleh sebab itu, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu untuk mengakomodir tarif Opsen,” bunyi penjelasan dalam modul.

    Di dalam penetapan tarif pajak induk opsen, pemerintah daerah diharapkan mengacu kepada arah kebijakan UU HKPD, yaitu memperhatikan beban yang ditanggung wajib pajak.

    Berdasarkan UU HKPD, tarif PKB kini dipatok maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama, turun dari sebelumnya maksimal 2 persen.

    Sedangkan PKB kepemilikan kedua dan seterusnya (progresif) ditetapkan maksimal 6 persen dari sebelumnya maksimal 10 persen.

    Khusus untuk pemerintah daerah yang tak punya kabupaten/kota seperti Jakarta sehingga tak menerapkan opsen, PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen sementara kendaraan progresif paling tinggi 6 persen.

    Sedangkan untuk tarif BBNKB paling tinggi 12 persen atau bagi daerah yang tak punya kabupaten maksimal 20 persen.

    (can/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ada 2 Kolom Pajak Baru di STNK 2025, Ini Penjelasan hingga Cara Bayar

    Ada 2 Kolom Pajak Baru di STNK 2025, Ini Penjelasan hingga Cara Bayar

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bakal menambahkan dua kolom pajak baru pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK pada 2025.

    Berdasarkan dokumen UU HKPD Modul PDRD Opsen Pajak Daerah pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2024, dua kolom yang ditambahkan yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.

    Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB maupun BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dengan tambahan itu, total ada tujuh pajak yang perlu dibayar pemilik kendaraan bermotor. Perinciannya, BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK dan Biaya Administrasi TNKB.

    Tujuan dua kolom pajak itu pada intinya dilakukan untuk percepatan penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB; memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota; hingga mendorong pelayanan yang lebih besar bagi wajib pajak.

    Dalam dokumen yang sama, pemungutan opsen PKB maupun didasarkan atas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota. 

    “Perhitungan besarnya Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah perkalian antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Opsen PKB atau Opsen BBNKB yaitu PKB/BBNKB terutang, dikalikan tarif Opsen PKB/BBNKB [66%],” dalam dokumen Modul PDRD Opsen Pajak Daerah.

    Adapun, pembayaran opsen PKB serta BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

    Berikut tata cara penyetoran opsen PKB dan BBNKB :

    1. SKPD/SKKP PKB dan/atau BBNKB terutang ditetapkan oleh Kepala Daerah sekaligus penetapan atas Opsen PKB dan/atau BBNKB terutang. 

    2. Wajib pajak melakukan pembayaran PKB dan/atau BBNKB terutang bersama Opsen PKB dan/atau BBNKB dengan SSPD/TBPKP di Bank. 

    3. Bank selanjutnya akan melakukan split payment ke masing-masing rekening dengan rincian: 

    1) Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi. 

    2) Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN. 

    3) Penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja. 

    4) Penyetoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar.

  • Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Jadi Segini!

    Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Jadi Segini!

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis harga jual eceran (HJE) rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Meski cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik, harga jualnya di masyarakat tetap mengalami kenaikan.

    Harga jual eceran rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.

    “Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (13/11/2024).

    Harga jual eceran rokok di 2025 mayoritas mengalami kenaikan di tahun ini dengan besaran bervariasi. Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang hasil tembakau buatan dalam negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

    1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

    a. Golongan I paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
    b. Golongan II paling rendah Rp 1.485/batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp 746/batang

    2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

    a. Golongan I paling rendah Rp 2.495/batang (naik 4,8%) dengan tarif cukai Rp 1.336/batang
    b. Golongan II paling rendah Rp 1.565/batang (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp 794/batang

    3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

    a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.555/batang sampai dengan Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang
    b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 995/batang (naik 15%) dengan tarif cukai Rp 223/batang
    c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 860 (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp 122/batang

    4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

    Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang

    5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

    a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483/batang (sama dengan 2024)
    b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25/batang (sama dengan 2024)

    6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

    Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini

    7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

    Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini

    8. Jenis Cerutu (CRT)

    Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.

    Tonton juga Video: Daftar Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Per 1 Januari 2024

    (aid/rrd)

  • Indef Soal Pemberantasan Rokok Ilegal: Butuh Perintah Presiden Prabowo

    Indef Soal Pemberantasan Rokok Ilegal: Butuh Perintah Presiden Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Indef menilai tantangan pemberantasan rokok ilegal di Indonesia seperti memberantas narkoba di Amerika Latin. Terkait hal itu, butuh perintah langsung dari panglima tertinggi Presiden Prabowo Subianto.

    Kepala Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho menyebutkan banyaknya kasus rokok ilegal karena mendapat backing atau perlindungan dari oknum aparat penegak hukum yang terlibat. Wajar jika kemudian upaya pemberantasan menjadi sulit.

    “Mengenai rokok ilegal sama artinya kalau kita berbicara di Amerika Latin sana bagaimana pemerintah susah payah untuk memerangi narkoba karena saya meyakini bahwa rokok ilegal ini cukup banyak yang di-back up oleh aparat penegak hukum,” ujar Andry dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar B-Universe, di HQ PIK 2, Kamis (12/12/2024).

    Andry menegaskan, langkah yang perlu dilakukan dalam memberantas rokok ilegal adalah tekanan dan koordinasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, sinergitas lintas kementerian tanpa mengandalkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian saja agar membuahkan hasil maksimal.

    “Perlu adanya perintah dari presiden untuk mengatakan bahwa kita harus memerangi rokok ilegal. Kita harus berupaya sekuat mungkin untuk memberantasnya karena kita tahu kebocoran dari penerimaan negara itu salah satunya berasal dari rokok ilegal. Nah, upaya ini yang menurut saya harus ada clear statement, dikatakan oleh presiden. Kalau tidak, saya rasa kementerian akan berjalan sendiri-sendiri,” imbuhnya.

    Jika pemberantasan hanya dilakukan beberapa kementerian saja, Andry pesimis dapat membuahkan hasil. Alasannya peredaran rokok ilegal telah membentuk menjadi ekosistem besar dan sistematis yang dikhawatirkan berimbas pada  terpuruknya industri rokok legal di Indonesia.

    “Ekosistem yang sudah besar, sudah sistematik, sudah di-back up sana sini. Kita tinggal menunggu waktu saja produsen-produsen yang legal itu bisa jatuh terpuruk dan bisa jadi mereka berpindah menjadi pemain rokok ilegal,” pungkas Andry terkait pentingnya perintah langsung Presiden Prabowo Subianto soal pemberantasan rokok ilegal.

  • Cara Hitung Detail Opsen Kendaraan, Benar Kena 66 Persen?

    Cara Hitung Detail Opsen Kendaraan, Benar Kena 66 Persen?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Opsen untuk kendaraan bakal diberlakukan mulai 5 Januari 2025 dan sudah menuai berbagai respons dari masyarakat. Ada yang menanggap opsen merupakan pungutan tambahan bagi pemilik kendaraan yang mencapai 66 persen, apa benar demikian?

    Ada dua jenis opsen yang dikenakan untuk kendaraan, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Tarif opsen PKB atau BBNKB memang sudah ditentukan 66 persen menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

    Besar opsen yang harus dibayar pemilik kendaraan dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) opsen PKB atau BBNKB dikali tarifnya yang masing-masing sudah ditentukan 66 persen.

    Rumus menghitung opsen PKB: DPP PKB X Tarif 66 persen

    Rumus menghitung opsen BBNKB: DPP BBNKB X Tarif 66 persen

    Sebelum bisa menghitung opsen PKB atau opsen BBNKB, yang perlu dicari tahu dahulu berapa besar DPP masing-masing.

    DPP opsen PKB ditentukan dari DPP PKB dikali tarif PKB. DPP PKB berasal dari pengalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan relatif pada tingkat pencemaran lingkungan.

    Sementara tarif PKB kendaraan pertama ditetapkan sekarang paling tinggi 1,2 persen dan maksimal 2 persen untuk pemerintah daerah tanpa kabupaten seperti Jakarta.

    DPP opsen BBNKB diambil dari NJKB dikali tarif BBNKB. Tarif BBNKB ditentukan paling tinggi 12 persen atau bagi daerah yang tak punya kabupaten maksimal 20 persen.

    Contoh hitung opsen PKB dan opsen BBNKB

    Misalnya seseorang memiliki mobil baru yang NJKB-nya Rp200 juta dengan tarif PKB sebesar 1 persen, tarif BBNKB 12 persen dan hitungan bobot 1. Berapa besar opsen PKB dan opsen BBNKB mobil itu?

    Opsen PKB: DPP PKB X 66 persen
    DPP PKB: (NJKB X bobot) X 1 persen
    (Rp200 juta X 1) X 1 persen = Rp2 juta
    Opsen PKB: Rp2 juta X 66 persen = Rp1,32 juta

    Opsen BBNKB: DPP BBNKB X 66 persen
    DPP BBNKB: NJKB X 12 persen
    Rp200 juta X 12 persen = Rp24 juta
    Opsen BBNKB: Rp24 juta X 66 persen = Rp15,840 juta

    Total opsen PKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut = Rp17,16 juta

    Tarif PKB dan BBNKB turun karena opsen

    Menurut penjelasan Kementerian Keuangan di Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. 

    Opsen ini pada dasarnya menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota. Tujuan penerapannya agar ketika pemilik kendaraan membayar pajak, aliran dananya langsung terpecah (split payment) menjadi PKB dan BBNKB ke pemerintah provinsi sedangkan opsen PKB dan opsen BBNKB ke kabupaten/kota.

    “Oleh sebab itu, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu untuk mengakomodir tarif opsen,” tulis keterangan di modul tersebut.

    Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar masing-masing 66 persen bisa jadi terkesan besar, namun pemerintah sudah memutuskan pajak induknya diturunkan sehingga bisa jadi total pajak kendaraan yang harus dibayar tak jauh berbeda dari sebelumnya. 

    Berdasarkan UU HKPD, tarif PKB ditentukan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama, sebelumnya tarif ini paling tinggi 2 persen. Kemudian PKB kepemilikan kedua dan seterusnya (progresif) ditetapkan maksimal 6 persen dari sebelumnya maksimal 10 persen.

    Khusus untuk pemerintah daerah yang tak punya kabupaten/kota seperti Jakarta, PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen. Sementara kendaraan kedua dan seterusnya (progresif) paling tinggi 10 persen.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bea Cukai Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Naik Tahun Depan

    Bea Cukai Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Naik Tahun Depan

    ERA.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan mulai 2025. 

    Langkah ini merupakan strategi pemerintah dalam mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). 

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan bahwa aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit pekan ini.

    “PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan Insya Allah dalam minggu ini bisa diterapkan. Dan dua PMK, satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025,” kata Askolani, dikutip Antara, Kamis (12/12/2024).

    Askolani menjelaskan, penyesuaian HJE tahun depan didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis, termasuk mitigasi terhadap penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024. 

    Selain mempertimbangkan perkembangan industri, kondisi tenaga kerja, dan intensitas pengawasan pita cukai, kebijakan ini juga diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian kesehatan yang menjadi langkah besar pemerintah dalam menata regulasi hasil tembakau. 

    Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Bea Cukai telah menyelesaikan desain pita cukai untuk 2025. Pita cukai tersebut akan dicetak oleh Perum Peruri.

    “Kami sudah menyiapkan kontraknya juga dengan Peruri, dan Peruri juga sudah menyiapkan sarana-prasarana dan bahan baku untuk pencetakan pita cukai 2025 sehingga harapan kita dalam waktu dekat, pita cukai sudah mulai bisa dijalankan dan disiapkan oleh Peruri untuk bisa dipenuhi di bulan Desember ini,” jelasnya. 

    Adapun Bea Cukai memprediksi permintaan pita cukai pada Desember 2024 akan meningkat signifikan, namun puncaknya diproyeksikan pada Januari 2025 mendatang.

    “Kami sampaikan bahwa di bulan Januari, perkiraan pita cukai yang akan dipesan oleh perusahaan rokok sekitar 15-17 juta pita cukai, yang tentunya selama ini kita dengan Peruri bisa lakukan dan penuhi sesuai dengan ketentuan,” terang Askolani.

  • Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 483,6 Triliun per November 2024 untuk Pembiayaan Anggaran

    Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 483,6 Triliun per November 2024 untuk Pembiayaan Anggaran

    GELORA.CO –  Pemerintah melakukan penarikan utang baru Rp 483,6 triliun hingga akhir November 2024 dalam upaya menutupi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Jumlah utang tersebut mencakup 74,6 persen dari APBN.

    Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menjelaskan angka total itu didominasi Surat Berharga Negara (SBN) neto senilai Rp 437,2 triliun atau 65,6 persen terhadap APBN. Sedangkan pinjaman mencapai nilai Rp 46,4 triliun atau (252,9) persen terhadap APBN.

     

    Sementara itu, pembiayaan non-utang seperti dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) maupun sumber non-utang lainnya terealisasi sebesar minus Rp 54,8 triliun per November 2024. Menurut Thomas, angka ini masih berada dalam level terkendali dan pemerintah berfokus menjaga kesinambungan anggaran.

     

    “Secara umum, berbagai langkah pengendalian pembiayaan telah diimplementasikan untuk mendukung tujuan kesinambungan APBN,” ujarnya saat konferensi pers APBN KiTA Edisi Desember di kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 11 Desember 2024.

     

    Keponakan Presiden Prabowo Subianto itu menambahkan, upaya untuk menjaga pencapaian target pembiayaan tetap berada di jalurnya. Hal ini dilakukan dengan memastikan cost of fund tetap efisien dan risiko terkendali.

     

    Adapun, total realisasi pembiayaan anggaran per 30 November 2024 adalah sebesar Rp 428,8 triliun atau 82 persen dari APBN.

     

    Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni November 2023, pembiayaan anggaran dengan utang mengalami peningkatan. Tercatat per November 2023 penarikan utang adalah sebesar Rp 333,4 triliun atau 79,2 persen terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Rincian APBN 2023.

     

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan APBN per 30 November 2024 mengalami defisit sebanyak Rp 401,8 triliun. Jumlah itu mencakup 76,8 persen dari defisit yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024.

     

    Di dalam Pasal 7 UU APBN 2024, tercatat bahwa di APBN tahun ini terdapat defisit anggaran sebesar Rp 522,8 triliun. Hal ini berarti besaran defisit APBN per November 2024 merupakan 76,8 persen dari defisit yang ada di dalam undang-undang.

     

    Jika dihitung dari ukuran produk domestik bruto (PDB), angka defisit Rp 401,8 triliun berarti minus 1,81 persen dari PDB.

     

    Sri Mulyani mencatat walaupun postur APBN mengalami defisit bulan ini, tetapi keseimbangan primer masih mengalami surplus Rp 47,1 triliun.