Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Menteri ATR Akan Temui Sultan HBX Bahas Lahan Keraton yang Diklaim KAI

    Menteri ATR Akan Temui Sultan HBX Bahas Lahan Keraton yang Diklaim KAI

    Yogyakarta, CNN Indonesia

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait polemik gugatan Keraton Yogyakarta senilai Rp1.000 kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).

    Keraton sebelumnya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta menyangkut kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI.

    “Kita akan bicara dengan Kanjeng Sultan mengenai masalah implementasi hak-hak atas tanah di Yogyakarta,” kata Nusron di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Rabu (18/12).

    Nusron menuturkan, pihaknya akan membicarakan perihal tanah di Yogyakarta, utamanya yang berstatus bukan tanah Keprabon.

    Tanah Keprabon adalah lahan Kasultanan yang dipakai untuk bangunan istana beserta kelengkapannya.

    “Yang tanah Keprabon itu, secara isu sudah selesai. Memang itu haknya Kanjeng Sultan,” imbuh Nusron.

    Walau begitu, Nusron mengakui ada selisih tafsir mengenai pengaturan tanah bukan Keprabon di Yogyakarta antara isi Undang-undang Pokok Agraria dan Undang-Undang (UU) Keistimewaan.

    “Karena terjadi selisih tafsir, maka kita perlu bicara antara Menteri BPN dengan Kanjeng Sultan. Akan kami agendakan secara lebih lanjut, termasuk tanah KAI yang menyangkut tanah bukan Keprabon,” ujar Nusron.

    Sultan HB X sendiri beberapa waktu lalu mengklaim gugatan terkait kepemilikan tanah yang diklaim PT. KAI dilayangkan berdasarkan kesepakatan antara Keraton Yogyakarta dan para pihak tergugat.

    Sultan menuturkan, pihaknya sudah sejak lama berkomunikasi dengan PT KAI soal aset milik Keraton Yogyakarta berupa lima bidang tanah berstatus Tanah Kasultanan (Sultan Ground) yang dicatat sebagai aktiva tetap BUMN penyelenggara jasa perkeretapaian itu.

    Maksud dari pembicaraan itu adalah guna penghapusbukuan atau pembatalan status aset Keraton Yogyakarta yang diklaim sebagai aktiva tetap PT KAI.

    “(Komunikasi) tidak hanya PT KAI, kejaksaan, Mahkamah Agung, (Kementerian) Keuangan semua sudah. Tapi tidak berani membatalin (status aset),” kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11).

    Raja Keraton Yogyakarta itu mengatakan penghapusbukuan status aset hanya bisa dilakukan lewat putusan pengadilan. Sehingga, atas dasar kesepakatan para pihak terkait maka diputuskan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Oktober 2024 lalu.

    “Prosesnya sudah lama, ya kalau mereka ndak sepakat ya saya ndak ke pengadilan,” katanya.

    Setelah penghapusbukuan berdasarkan putusan pengadilan, maka seluruh aset PT KAI yang dibangun di atas objek perkara akan tercatat statusnya sebagai Hak Guna Bangunan (HGB). Sultan tak mempermasalahkan Tanah Kasultanan dipakai oleh BUMN asal tertib administrasi.

    “Jadi nanti yang terjadi (usai putusan pengadilan) itu kira-kira PT KAI punya aset, HGB di atas Sultan Ground. Udah itu aja,” sambung Gubernur DIY itu.

    Sementara, kata Sultan, nominal tuntutan ganti rugi Rp1.000 kepada pihak tergugat hanya sebatas formalitas semata.

    “Ya harus ada kerugian, kalau tidak gimana, itu kan aspek hukumnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Dalam gugatannya, mereka turut menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.

    Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, perkara ini teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024.

    Gugatan ini diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga putri Sultan HB X, yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono. Sebab klausul PT KAI mencatatkan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.

    Dalam hal ini, penggugat memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya, dan menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.

    Selain PT KAI sebagai tergugat I, ada pula Kementerian BUMN RI tergugat II. Sementara pihak turut tergugat meliputi Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perhubungan RI.

    (kum/kid)

  • Lembaga dan asosiasi jasa keuangan tandatangani komitmen WE Finance

    Lembaga dan asosiasi jasa keuangan tandatangani komitmen WE Finance

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah lembaga dan asosiasi jasa keuangan serta asosiasi perempuan pengusaha menandatangani komitmen Women Entrepreneurs (WE) Finance Code di Indonesia, sesuai dengan tugas, fungsi, dan mandat masing-masing institusi.

    WE Finance Code bertujuan untuk menutup kesenjangan akses pembiayaan yang dialami perempuan pengusaha, utamanya UMKM perempuan, yang terjadi di seluruh dunia.

    “Partisipasi perempuan pengusaha yang memiliki atau memimpin UMKM terhadap perekonomian sangat signifikan dan berpotensi menjadi semakin besar dengan pemberian dukungan dan pendampingan yang tepat, salah satunya melalui WE Finance Code,” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Adi Budiarso, dikutip di Jakarta, Rabu.

    Penandatanganan kali ini merupakan tahap pertama, dan tahap-tahap berikutnya akan dilanjutkan dalam tahun 2025.

    Adapun lembaga jasa keuangan dan asosiasi yang melakukan penandatanganan di antaranya BCA, BTPN Syariah, BJB, Nobu Bank, AFSI (Asosiasi Fintech Syariah Indonesia), IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia), PERSAMI (Perhimpuan Saudagar Muslimah Indonesia), Amartha, Gradana, Hijra Group “Alami”, dan Koperasi Mitra Dhuafa (Komida).

    Dalam mengimplementasikan WE Finance Code, Indonesia didukung oleh Asian Development Bank (ADB) dan Islamic Development Bank (IsDB).

    Dukungan itu bertujuan untuk menciptakan serangkaian standar dan ekspektasi yang sama tentang bagaimana mendukung usaha yang dimiliki atau dipimpin oleh perempuan guna meningkatkan akses pembiayaan bagi mereka.

    Beberapa output yang diharapkan dari implementasi WE Finance Code di Indonesia. Pertama, disepakati dan ditetapkannya definisi women entrepreneurs atau perempuan pengusaha.

    Penetapan definisi yang disepakati bersama ini akan menjadi langka awal dan menyatukan langkah bersama ke depan secara integratif. Dalam waktu dekat, definisi tersebut akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Presiden yang sedang disiapkan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Kedua, dikembangkannya dan dimanfaatkannya sex disagregated data (SDD) terutama bagi para penyusun kebijakan dan program, baik instansi pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga jasa keuangan dan asosiasi.

    Ketersediaan SDD disebut penting untuk mengetahui perkembangan dan sekaligus menyatukan langkah bersama. Seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penyempurnaan atas kebijakan dan programnya guna mempercepat turunnya kesenjangan atas akses pembiayaan yang dialami UMKM perempuan.

    Kedua output tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya output ketiga, yaitu mendorong para investor untuk mendukung proses pelaksanaan WE Finance Code di Indonesia melalui aksi-aksi nyata untuk menutup kesenjangan atas akses pembiayaan yang dialami UMKM perempuan.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polemik Kenaikan Tarif PPN 12%, Kebijakan Tepat atau Hasrat Sesaat?

    Polemik Kenaikan Tarif PPN 12%, Kebijakan Tepat atau Hasrat Sesaat?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan tetap akan mengerek tarif PPN menjadi 12%. Tarif itu efektif mulai berlaku pada awal Januari 2025. Keputusan pemerintah untuk tetap menaikan tarif PPN 12% itu terjadi di tengah polemik penurunan daya beli dan tren stagnasi pertumbuhan ekonomi yang selalu di kisaran 5%.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, misalnya, mengemukakan bahwa keputusan pemerintah untuk tetap menaikan tarif PPN menjadi 12% telah dibahas dengan cukup matang. Pemerintah, kata dia, bahkan berencana untuk memilih dan memilah barang yang akan dikenakan PPN. Khusus bahan kebutuhan pokok alias sembako, pemerintah tidak akan bebas PPN.

    Pernyataan Sri Mulyani itu sejatinya tidak ada yang baru. Apalagi, jika mengacu kepada UU No.42/2009 tentang PPN maupun UU No.7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias HPP, barang kebutuhan pokok seperti beras dan tetek bengeknya memang tidak dikenakan tarif atau tarifnya 0%. Artinya, tanpa pernyataan tidak akan dikenakan tarif 12%, sembako sudah sepantasnya tidak kena PPN.

    Soal PPN, memang menjadi persoalan pelik dari tahun ke tahun. PPN secara prinsip dikenakan kepada barang kena pajak alias BKP dan jasa kena pajak (JKP). Jadi setiap barang atau jasa yang masuk kategori BKP atau JKP wajib dikenakan PPN. Di berbagai negara, Vietnam misalnya, hampir semua barang kena PPN. Hanya saja di Indonesia, ada kecenderungan untuk barang atau kategori tertentu, memperoleh pembebasan pajak alias tax exemption. 

    Berbagai praktik pengecualian hingga pembebasan pajak itu seperti bumerang karena memicu gap dan ketidakelastisan dalam pemungutan pajak. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menunjukkan bahwa selama 4 tahun terakhir, potensi kehilangan penerimaan akibat berbagai kebijakan pembebasan pajak maupun insentif perpajakan mencapai 1,59% hingga 1,73% produk domestik bruto.

    Pada tahun 2023, misalnya, pemerintah mengestimasi total belanja pajak mencapai Rp362,5 triliun atau tumbuh sekitar 6% dibandingkan dengan estimasi tahun sebelumnya yang di angka Rp341,1 triliun. Strukutur belanja pajak mayoritas juga digunakan untuk menyusubsidi kegiatan konsumsi yang tercermin dari tingginya belanja pajak PPN dan PPnBM. Porsinya mencapai 58% atau di angka Rp210,2 triliun.

    Sementara itu, stimulus fiskal yang dikeluarkan untuk kegiatan produktif seperti tax holiday, tax allowance atau insentif di jenis pajak penghasilan atau PPh hanya di angka Rp129,8 triliun atau 35,8% dari total estimasi belanja pajak tahun 2023. Menariknya, pemerintah memproyeksikan estimasi belanja pajak akan terus mengalami kenaikan di angka 1,77% – 1,83% dari PDB pada tahun 2024-2025.

    Jumlah belanja pajak yang semakin melonjak itu memiliki konsekuensi baik struktur penerimaan pajak maupun terhadap daya pungut pajak yang kian melemah. Indikasi lemahnya kinerja pemungutan pajak itu tercermin dari rendahnya tax ratio alias rasio pajak. Rasio pajak Indonesia, saat ini hanya di kisaran 10%-11% dari PDB. Angka itu akan turun cukup dramatis, jika indikator yang dihitung hanya penerimaan pajak non migas.

    Pada tahun 2023, penerimaan pajak non migas pemerintah hanya di angka 8,4% dari PDB. Angka ini sekaligus menunjukkan bahwa, pemerintah hanya mampu memungut 8,4% penerimaan pajak dari keseluruhan aktivitas ekonomi selama tahun lalu. Jumlah yang sangat kecil dibandingkan dengan rata-rata tax ratio negara OECD di angka 34%.  

    Soal PPN, ada sejumlah simulasi untuk mengukur apakah kebijakan yang berlaku saat ini efektif atau tidak. Tentu saja, simulasi tersebut mengesampingkan kenaikan tarif PPN 12% yang sejatinya tidak terlalu berdampak signifikan untuk memperbaiki struktur dan daya pungut penerimaan pajak.

    Daya pungut PPN bisa diukur dari VAT Ratio, skema ini dihitung berdasarkan realisasi penerimaan PPN dengan PDB. Jika pada tahun 2023 lalu PDB Rp20.892,4 triliun dan realisasi PPN di angka 3,6%. Selain itu, efektif atau tidaknya daya pungut PPN juga bisa diukur menggunakan VAT gross collection ratio. Caranya dengan membandingkan antara penerimaan PPN dengan tarif PPN yang dikalikan konsumsi rumah tangga.

    Jika tarif PPN yang berlaku pada tahun 2023 sebesar 11% dan konsumsi rumah tangga di angka Rp11.109,6 triliun, maka akan diperoleh angka estimasi ideal penerimaan PPN sebesar Rp1.222,05 triliun. Artinya jika penerimaan PPN pada tahun 2023 sebesar Rp764,34 triliun yang merepresentasikan 61,7% total potensi penerimaan PPN. Ada gap penerimaan sebesar Rp467,7 triliun.

    Simulasi lain bisa menggunakan skema atau model VAT efficiency ratio, yang dihitung dengan membandingkan penerimaan PPN dengan tarif PPN plus PDB. Penerimaan PPN pada tahun 2023 di angka Rp764,34 triliun, sementara itu jika tarif PPN 2023 yakni 11% dikenakan kepada PDB sebesar Rp20.892,4 triliun, potensi ideal penerimaan PPN di angka Rp2.298,1 triliun.

    Artinya, jika menggunakan skema ini, penerimaan PPN 2023 sebesar Rp764,34 triliun, hanya merepresentasikan 33,2% dari total potensi penerimaan PPN atau terjadi gap di kisaran Rp1.533,7 triliun. Dengan gap PPN yang sangat lebar, efektivitas kenaikan tarif PPN menjadi tanda tanya besar, apakah itu sebuah kebijakan tepat atau hanya demi hasrat mengeruk penerimaan sesaat?

  • DJPPR Kemenkeu Dorong Inovasi Dalam Pendanaan Proyek Infrastruktur

    DJPPR Kemenkeu Dorong Inovasi Dalam Pendanaan Proyek Infrastruktur

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) membeberkan jurus jitu menggaet investor swasta dalam proyek infrastruktur RI.

    Kepala Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur DJPPR Kemenkeu Lalu Taruna Anugerah menegaskan pembangunan infrastruktur penting untuk terus dilanjutkan. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi melesat sampai 8 persen.

    “Pertama, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 8 persen perlu melanjutkan pengembangan infrastruktur. Kedua, mendorong partisipasi swasta dan innovative financing,” ungkapnya dalam Talk Show ‘Creative Financing, Jurus Jitu Infrastruktur Menembus Ekonomi 8 Persen’ di Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

    Lalu mencatat pembiayaan infrastruktur di Indonesia mencapai Rp6.445 triliun pada 2020-2024. Sedangkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya sanggup mendanai 37 persen, yakni sekitar Rp2.385 triliun.

    DJPPR menekankan kas pemerintah tidak cukup untuk memikul tanggung jawab itu sendirian dalam membangun infrastruktur. Oleh karena itu, sisanya bisa ditopang dari BUMN hingga investasi swasta.

    “Bagaimana caranya agar swasta bisa tertarik ikut berinvestasi? Tentunya ini akan sangat erat kaitannya dengan bagaimana kita melihat appetite swasta yang profit oriented,” beber Lalu.

    Ia lantas mencontohkan bagaimana kehadiran skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang ada selama ini. Menurutnya, proses yang tak kalah penting dalam rangkaian ini adalah menyiapkan proyek infrastruktur dengan matang.

    Lalu menegaskan DJPPR Kemenkeu bakal mendampingi bagaimana perencanaan proyek infrastruktur. Mulai dari aspek finansial, lahan, perizinan, hingga aspek revenue stream.

    “Artinya, bankable itu menjadi suatu perhatian kita untuk disiapkan sedemikian rupa dan didampingi konsultan yang kita hire. Sehingga pada saat nanti dilelang oleh penanggung jawab proyek kerja sama, swasta bisa dipastikan tertarik akan masuk,” tegasnya.

    Di lain sisi, Lalu menekankan pentingnya implementasi environment, social, and governance (ESG). Ia mengatakan DJPPR sudah menyediakan ESG Framework dan ESG Manual untuk mewujudkan implementasinya dalam proyek infrastruktur.

    (skt/agt)

  • Bea Cukai menambah alat pemindai peti kemas di 3 pelabuhan tahun depan

    Bea Cukai menambah alat pemindai peti kemas di 3 pelabuhan tahun depan

    Kami akan melanjutkan implementasi ini bukan hanya di Tanjung Priok, tetapi juga di Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak pada triwulan I-2025.

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah pemasangan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di tiga pelabuhan pada tahun depan.

    Ketiga pelabuhan itu adalah Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah; Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur; dan Belawan, Medan, Sumatera Utara.

    Adapun saat ini, Bea Cukai telah memasang alat tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

    “Kami akan melanjutkan implementasi ini bukan hanya di Tanjung Priok, tetapi juga di Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak pada triwulan I-2025,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada wartawan, usai konferensi pers Peresmian dan Pemberlakuan Alat Pemindai Peti Kemas, di Jakarta, Rabu.

    Sementara untuk Pelabuhan Belawan, pemasangan alat pemindai peti kemas akan dilakukan pada kuartal II-2025.

    Pemilihan tiga pelabuhan tersebut mempertimbangkan tingginya volume arus barang, sehingga pengawasan yang lebih kuat perlu dilakukan.

    Pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor ini terlaksana dalam rangka mendukung Astacita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor.

    Tujuan lain adalah sebagai wujud upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan.

    Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

    Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong dalam rangka membangun tata kelola pelabuhan yang semakin baik (good governance). Diketahui, di tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.

    Mulai Desember 2024, 10 alat pemindai peti kemas telah siap digunakan di lima lokasi berbeda di Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu JICT (Jakarta International Container Terminal), TPS KOJA, NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia), TER3-MAL (Mustika Alam Lestari), dan Graha Segara.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bea Cukai Ungkap Penyebab Penurunan Ekspor dan Impor 2024

    Bea Cukai Ungkap Penyebab Penurunan Ekspor dan Impor 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengakui ekspor dan impor Indonesa pada 2024 mengalami penurunan. Hal ini disebabkan ketidakstabilan ekonomi dan perdagangan global.

    “Penurunan itu bukan disebabkan oleh domestik, tetapi lebih kepada kondisi ekonomi global, perdagangan,” ujarnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024).

    Dikatakan Askolani, banyak negara-negara maju, seperti China, Eropa, dan Amerika Serikat yang mengalami kondisi serupa, yaitu penurunan ekspor dan impor. Kondisi tersebut berimbas kepada proses ekspor dan impor dalam negeri.

    Menurutnya, Indonesia pernah mengalami masa peningkatan ekspor dan impor pada 2021-2022. Dia berharap, peningkatan ini kembali terjadi pada 2025.

    “Jadi ini bukan hanya semata-mata Indonesia ya, tetapi lingkungan global itu menjadi tantangan kita dan para pelaku usaha juga tentunya kita support untuk bisa lebih maju lagi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan ekspor dan impor Indonesia pada November 2024 masing-masing 1,70% dan 10,71% dibanding bulan sebelumnya. Nilai ekspor Indonesia berada pada angka US$24,01 miliar dan impor mencapai US$ 19,59 miliar pada November 2024.

  • Kelompok kerja keuangan China-AS gelar pertemuan ke-7

    Kelompok kerja keuangan China-AS gelar pertemuan ke-7

    Beijing (ANTARA) – Kelompok kerja ekonomi Tiongkok-AS telah mengadakan pertemuan ketujuh di Johannesburg, Afrika Selatan, kata Kementerian Keuangan Tiongkok (MOF) dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.

    Pertemuan tersebut diketuai bersama oleh Xuan Changneng, deputi gubernur People’s Bank of China (PBOC), dan Brent Neiman, assistant secretary untuk urusan keuangan internasional di Departemen Keuangan AS.

    Sejumlah regulator keuangan, termasuk Administrasi Regulasi Keuangan Nasional (National Financial Regulatory Administration/NFRA) China dan Komisi Regulasi Sekuritas China (China Securities Regulatory Commission/CSRC) dari pihak China, serta bank sentral AS, Federal Reserve (The Fed), dan Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) dari pihak AS, ikut serta dalam pertemuan tersebut, menurut pernyataan PBOC.

    Pihak China memberikan gambaran umum tentang pengaturan negara itu untuk pekerjaan ekonomi tahun depan, yang diuraikan dalam pertemuan Biro Politik Komite Sentral Partai Komunis China (Communist Party of China/CPC) dan Konferensi Kerja Ekonomi Pusat (Central Economic Work Conference), lanjut pernyataan itu.

    Kedua belah pihak melakukan diskusi yang profesional, pragmatis, jujur, dan konstruktif tentang berbagai topik mulai dari perkembangan ekonomi makro dan keuangan, kebijakan moneter, stabilitas keuangan, regulasi dan pengawasan keuangan, lembaga keuangan internasional, pasar modal, hingga antipencucian uang dan perlawanan terhadap pendanaan terorisme, ungkap pernyataan itu.

    Mereka juga bertukar pandangan tentang berbagai topik kebijakan keuangan lainnya.

    Kedua belah pihak diberi pengarahan singkat tentang latihan-latihan teknis sebelumnya, termasuk kompilasi neraca pembayaran dan pemodelan iklim, menurut pernyataan tersebut.

    Dalam pertemuan itu, Administrasi Regulasi Keuangan Nasional China dan Kantor Asuransi Federal AS memperbarui nota kesepahaman untuk memfasilitasi komunikasi dan kerja sama yang berkaitan dengan sektor asuransi.

    Sejak didirikan, kelompok kerja keuangan China-AS memfasilitasi komunikasi profesional dan pragmatis antara kedua belah pihak, berkontribusi pada hubungan China-AS yang stabil dan membantu menjaga stabilitas keuangan internasional, papar pernyataan itu.

    Pewarta: Xinhua
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2024

  • Begini Jurus Pemerintah Genjot Pembiayaan buat UMKM Perempuan

    Begini Jurus Pemerintah Genjot Pembiayaan buat UMKM Perempuan

    Jakarta

    Akses pembiayaan terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang digawangi oleh perempuan disebut masih belum terlalu lancar. Karena itu dibutuhkan cara untuk mendorong agar penyaluran pembiayaan terus meningkat.

    Saat ini pemerintah berkomitmen sebagai negara kedua di dunia yang melaksanakan Women Entrepreneurs (WE) Finance Code. Tujuan utama dari WE Finance Code adalah untuk menutup kesenjangan akses pembiayaan yang dialami perempuan pengusaha, utamanya UMKM Perempuan, yang terjadi di seluruh dunia.

    Dalam mengimplementasikan WE Finance Code, Indonesia didukung oleh Asian Development Bank (ADB) dan Islamic Development Bank (IsDB) untuk menciptakan serangkaian standar dan ekspektasi yang sama tentang bagaimana mendukung usaha yang dimiliki atau dipimpin oleh perempuan guna meningkatkan akses pembiayaan bagi mereka.

    Beberapa output yang diharapkan dari implementasi WE Finance Code di Indonesia, yaitu pertama disepakati dan ditetapkannya definisi women entrepreneurs atau perempuan pengusaha. Penetapan definisi yang disepakati bersama ini akan menjadi langka awal dan menyatukan langkah bersama ke depan secara integratif. Dalam waktu dekat, definisi tersebut akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Presiden yang sedang disiapkan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Kedua, dikembangkannya dan dimanfaatkannya sex disagregated data (SDD) terutama bagi para penyusun kebijakan dan program, baik instansi pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Jasa Keuangan dan Asosiasi. Ketersediaan SDD sangat penting untuk mengetahui perkembangan dan sekaligus menyatukan langkah bersama. Seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penyempurnaan atas kebijakan dan programnya guna mempercepat turunnya kesenjangan atas akses pembiayaan yang dialami UMKM Perempuan.

    Kedua output tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya output ketiga, yaitu mendorong para investor untuk mendukung proses pelaksanaan WE Finance Code di Indonesia melalui aksi-aksi nyata untuk menutup kesenjangan atas akses pembiayaan yang dialami UMKM Perempuan.

    Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Adi Budiarso menyampaikan potensi perempuan yang mencapai hampir separuh dari jumlah penduduk Indonesia sangat besar.

    “Partisipasi perempuan pengusaha yang memiliki atau memimpin UMKM terhadap perekonomian sangat signifikan dan berpotensi menjadi semakin besar dengan pemberian dukungan dan pendampingan yang tepat, salah satunya melalui WE Finance Code,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (18/12/2024).

    Selanjutnya, di tingkat global ditekankan oleh Wendy Teleki selaku Head of the Women Entrepreneurs Finance Initiative (WE-Fi) Secretariat bahwa WE Finance Code memiliki tiga pilar kunci, yaitu kepemimpinan, data, dan aksi. Teleki menyampaikan apresiasi atas upaya Indonesia, serta optimis Indonesia dapat menjadi model global dalam menutup kesenjangan pembiayaan bagi perempuan pengusaha melalui inovasi dan aksi kolektif dari pelaku usaha jasa keuangan konvensional dan syariah. Indonesia merupakan salah satu pelopor dengan adanya peluncuran WE Finance Code ini yang diharapkan mampu memberikan dampak yang signifikan setelah penandatanganan komitmen.

    Selanjutnya Amer Bukvic selaku Indonesia Country Director Islamic Development Bank (IsDB) menekankan peran penting Indonesia dan kolaborasi bersama IsDB dan ADB dalam mendorong inklusi keuangan perempuan melalui WE Finance Code.

    Dukungan ini mencakup kepemimpinan, pengumpulan data, kebijakan progresif, dan mobilisasi sumber daya untuk memberdayakan UMKM perempuan. Bukvic juga menyampaikan, bahwa ke depan IsDB dan ADB akan terus bekerjasama untuk mendorong banyak lembaga lain menandatangani WE Finance Code, dan mengembangkan kapasitas perempuan pengusaha melalui dukungan teknis agar lebih banyak lagi dampak ekonomi yang diraih.

    Untuk pemberdayaan perempuan kelompok subsisten, BI menitikberatkan penguatan kapasitas usaha, penguatan literasi dan akses keuangan, serta pemberdayaan ekonomi bagi kelompok perempuan yang punya usaha rintisan, sehingga kelompok sasaran menjadi mandiri dan menjadi perempuan pengusaha yang berkelanjutan. Dengan WE Finance Code ini, diharapkan akan mampu memberikan masukan kebijakan yang lebih efektif tentang pengembangan perempuan pengusaha agar mampu berkontribusi bagi perekonomian keluarga dan nasional.

    Siti Azizah Deputi Kewirausahaan Kementerian UMKM menyampaikan bahwa akses keuangan tetap menjadi tantangan UMKM Perempuan. Kementerian UMKM telah meluncurkan program-program unggulan untuk akses pembiayaan dan pendampingan bagi UMKM Perempuan. Komitmen pelaku usaha sektor keuangan terhadap WE Finance Code diharapkan dapat menciptakan pembiayaan yang lebih inklusif.

    Dalam sambutan penutup, Keiko Nowacka yang mewakili Asian Development Bank (ADB), menyampaikan terima kasih atas partisipasi para lembaga keuangan dan asosiasi dalam pernyataan komitmen WE Finance Code; dan Asian Development Bank dan Islamic Development Bank terus berkomitmen dalam memajukan UMKM Perempuan di Indonesia.

    (kil/kil)

  • Daftar Mobil Hybrid Rakitan Lokal Dapat Insentif 3 Persen

    Daftar Mobil Hybrid Rakitan Lokal Dapat Insentif 3 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah memberikan stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen untuk mobil hybrid, berlaku 1 Januari 2025. Ada beberapa model mobil yang mendapat relaksasi pajak itu.

    Lewat kebijakan tersebut, para perusahaan otomotif seperti Toyota, Hyundai hingga PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) bisa mendulang untung karena harga jual kemungkinan akan turun.

    Tarif PPnBM saat ini yang berlaku yakni untuk mobil hybrid dan mild hybrid mulai 6-14 persen, serta PHEV mulai 5-8 persen (skema I dan skema II).

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang juga meminta para produsen mobil hybrid mendaftarkan kendaraannya ke Kemenperin supaya bisa menikmati insentif tersebut.

    “Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah,” kata Agus dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12).

    Bagi masyarakat yang hendak berburu mobil hybrid di tahun depan, setidaknya bisa mengerem sebentar supaya menunggu penerapan kebijakan insentif yang tinggal menghitung hari.

    Insentif PPnBM DTP 3 persen ini hanya berlaku untuk mobil hybrik dirakit secara lokal di Indonesia.

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).

    Daftar mobil hybrid yang diproduksi di Indonesia

    – Toyota Yaris Cross Hybrid harga mulai Rp440 juta
    – Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid harga mulai Rp477 juta
    – Suzuki Ertiga Hybrid harga mulai Rp277 juta
    – Suzuki XL7 Hybrid harga mulai Rp288 juta
    – Wuling Almaz RS Hybrid harga mulai Rp442 juta
    – Hyundai Santa Fe Hybrid harga mulai Rp786 juta
    – GWM Haval Jolion HEV harga mulai Rp405 juta.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Skema KPBU di Proyek Infrastruktur Perlu Diperluas untuk Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen – Halaman all

    Skema KPBU di Proyek Infrastruktur Perlu Diperluas untuk Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah perlu memperluas pembangunan infrastruktur baru dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), yakni mekanisme pengadaan proyek infrastruktur yang melibatkan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha.

    KPBU juga dikenal sebagai skema Public-Private Partnerships (PPP) sebagai alternatif untuk mengatasi keterbatasan anggaran di APBN untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur baru dengan melibatkan langsung sektor swasta.

    “Kalau pemerintah ingin mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen, pembangunan infrastruktur tidak bisa dikesampingkatn atau ditinggalkan.”

    “Masalahnya, Pemerintah tidak bisa membiayai sendiri pembangunan infrastruktur dari dana APBN,” ungkap Pratomo Ismu Jatmiko, Deputi Direktur PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) di acara Talkshow Creative Financing, Jurus Jitu Infrastruktur Menembus Ekonomi 8 Persen di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.

    Dia mengatakan, skema pembiayaan campuran atau blended financing antara pemerintah dan swasta melalui skema KPBU merupakan pilihan tepat saat ini di tengah keterbatasan anggaran.

    “Blended financing menjadi pilihan untuk mengatasi kendala ini dengan menarik swasta masuk. Apalagi pemerintahan baru saat ini lebih fokus pada ketahanan pangan (ketimbang membangun infrastruktur),” ujar Pratomo.

    Dalam skema KPBU ini pemerintah sudah mendirikan PT PII, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas untuk menjamin proyek infrastruktur pemerintah yang dikelola Kementerian Keuangan.

    Dalam KPBU, pemerintah dan badan usaha bekerja sama untuk menyediakan infrastruktur dan layanannya untuk kepentingan umum. 

    Pratomo memaparkan, dalam pembiayaan proyek infrastruktur dengan skema KPBU biasanya investor mempertanyakan kelayanan proyek yang akan dibangun.

    Misalnya terkait kelayakan pembiayaan oleh perbankan dengan tenor sampai 10 tahun atau di atasnya. Juga soal penerapan standar ESG pada proyek infrastruktur yang akan dibangun.

    “Saat ini proyek infrastruktur baru yang dibangun, sebanyak 30 persen dari nilai proyek berasal dari ekuitas investor dan 70 persen sisanya dari perbankan,” beber Pratomo.

    “Maka itu upaya meyakinkan perbankan akan kelayakan infrastruktur tersebut harus kuat karena pembangunan infrastruktur sangat berisiko mulai dari pembebasan lahan sampai biaya perawatannya,” imbuhnya.

    Dia menegaskan, PT PII didirikan pemerintah dan dikelola di bawah kendali Kementerian Keuangan untuk menyerap risiko pembangunan proyek proyek infrastruktur.

    “Selama masa pandemi, PII memberi penjaminan kepada korporasi swasta agar bisa mengakses pembiayaan perbankan untuk pembangunan proyek infrastruktur,” sebutnya.

    Dia mengatakan, sejak berdiri pada 30 Desember 2009, PII mampu menarik masuk Rp 536 triliun investasi swasta dan sampai saat ini menangani 35 proyek infrastruktur dengan skema KPBU.

    Pemda juga Bisa Manfaatkan Skema KPBU

    Pratomo menambahkan, creative financing melalui skema KPBU tak hanya bisa diterapkan di proyek berskala besar oleh Pemerintah Pusat, saja tapi juga bisa diterapkan di proyek infrastruktur berskala kecil di daerah.

    Misalnya proyek penyediaan lampu penerangan jalan umum di Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang dikerjasamakan dengan investor dan biaya pembangunannya dibayar sekala berkala.

    Dalam skemap KPBU ini jika lampu penerangan jalan umum tidak menyala, maka pemerintah tak perlu bayar ke investor. Pemeliharaannya dilakukan oleh pihak investor.
    Di sini PII turut menjamin pembayaran cicilan pembayaran Pemda ke investor,” ungkap Pratomo.

    Dia juga mencontohkan skema KPBU di proyek revitalisasi Terminal Purabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.

    Di sana banyak lahan yang iddle dan dulu hanya menjadi area parkir bus. 

    “Sekarang ditawarkan ke swasta banyak yang tertarik misalnya dijadikan kawasan properti mixed use dijadikan hunian dan area komersial dengan tanggung jawab perawatan aset terminal oleh investor dengan lama konsesi 30 tahun dengan nilai proyek Rp1,7 triliun,” ungkapnya.

    Lahan lahan terminal inimerupakan aset Kementerian Perhubungan dan lokasinya strategis di tengah kota.