Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Purbaya Ungkap Praktik Licik Importir Akali Harga: Dia Pikir Saya Bodoh!

    Purbaya Ungkap Praktik Licik Importir Akali Harga: Dia Pikir Saya Bodoh!

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku keliru saat melakukan kunjungan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, pada Selasa (11/11) siang. Pasalnya, barang-barang impor ilegal lebih banyak tiba pada malam hari.

    Meski begitu, Purbaya menemukan barang dari kontainer yang diduga under invoicing atau praktik ilegal importir untuk menyatakan nilai barang dalam faktur impor lebih rendah dari harga sebenarnya. Ia mengecek harga-harga barang yang diduga under invoicing tersebut.

    “Katanya kalau di Tanjung Perak tuh malam-malam ramainya. Semarang juga malam-malam. Kita datang ke siang, kita salah ya? Tapi siang datang saja sudah dapet satu (kontainer) tuh. Katanya mereka salah perhitungan, mereka kasih yang udah rapi, satu jenis barang supaya kalau dihitung jumlahnya pas, tapi mereka nggak duga saya lihat harga. Dia pikir saya bodoh ya, agak pinter sedikit lah,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

    Purbaya menjelaskan, harga barang dalam kontainer tersebut sengaja diturunkan untuk mengelabui pengenaan pajak. Ia menyebut, barang-barang tersebut memiliki harga asli Rp 50 juta dari label Rp 100 ribuan. Padahal dari barang tersebut, pemerintah dapat meraup pajak sekitar Rp 220 juta.

    “Jadi, dari situ dapat, kita dapat tax import tambahan Rp 220 juta kalau nggak salah dari satu-satu kontainer itu. Nanti yang lain akan kita diperiksa juga dengan dikenakan hal yang sama, lumayan lah. Dapat income tambahan itu ada banyak kontainer ya,” jelasnya.

    Purbaya meminta Bea Cukai mendatangi perusahaan terkait untuk mengkonfirmasi temuan tersebut. Selain itu, ia juga akan meminta perusahaan tersebut untuk melunasi pajak dari kegiatan ekspor-impornya.

    “Saya minta Dirjen Bea Cukai sampaikan declare yang betul, apa yang ada, dan bayar pajaknya sebelum kami periksa semua impor ekspornya dia. Ke depan kita akan monitor perusahaan itu, perusahaan besar rupanya. Jangan sampai melakukan hal yang sama lagi. Kalau sampai melakukan hal yang sama, saya akan larang,” tegasnya.

    Saksikan juga Blak-blakan: Eri Cahyadi Galakkan Semangat Gotong Royong Warga Surabaya melalui “Kampung Pancasila”

    (ara/ara)

  • Purbaya Ogah Kenakan Cukai Popok-Tisu Basah Sampai Ekonomi 6%

    Purbaya Ogah Kenakan Cukai Popok-Tisu Basah Sampai Ekonomi 6%

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan cukai atas produk diapers (popok) hingga tisu basah belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Sebelumnya produk tersebut masuk kajian perluasan barang kena cukai (BKC) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

    “Cukai popok dan tisu basah, sepertinya sekarang belum akan kita terapkan dalam waktu dekat,” kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

    Purbaya berkomitmen terhadap perkataan sebelumnya, bahwa dirinya tidak akan menambah pajak baru sebelum ekonomi tumbuh setidaknya 6%.

    “Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan tambah pajak dulu. Tunggu ekonomi 6% dulu baru kita tambah pajak-pajak,” ucap Purbaya.

    Sebelumnya, kajian potensi perluasan barang kena cukai terhadap popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Alasan kajian dilakukan untuk melihat seberapa besar potensi penerimaan negara jika barang tersebut dikenakan cukai.

    “Penggalian potensi penerimaan negara melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” tulis isi PMK tersebut.

    Selain komoditas itu, pada periode 2020-2024 juga telah dilakukan kajian potensi cukai atas luxury goods, produk minuman berpemanis dalam kemasan, serta produk plastik (kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam dan sedotan plastik).

    Adapula kajian cukai untuk produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara dan pasir laut; kebijakan tarif cukai hasil tembakau; dan kebijakan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol.

    (acd/acd)

  • Benarkah Cukai Popok dan Tisu Basah Bakal Diterapkan? Ini Kata Bea Cukai

    Benarkah Cukai Popok dan Tisu Basah Bakal Diterapkan? Ini Kata Bea Cukai

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan buka suara soal pengenaan cukai atas produk popok dan tisu basah masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

    “Kami sampaikan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dalam jawaban tertulisnya, Jumat (14/11/2025).

    Nirwala menjelaskan, secara prinsip, cukai adalah pajak objektif yang dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria menurut ketentuan cukai.

    Adapun kriterianya terdiri dari empat hal, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan; atau pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.

    Kajian Tindak Lanjut PP 83 Tahun 2018

    DJBC menjelaskan, kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018) dan masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya kantong plastik, tetapi juga produk plastik sekali pakai. 

    Menindaklanjuti itu, tahun 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC).

    “Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan,” ujar Nirwala.

    Cukai MBDK

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Pemerintah belum berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026.

    “Nanti kita lihat,” kata Menkeu Purbaya saat ditemui di kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta Timur, Senin, 13 Oktober 2025.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, kebijakan tersebut dipastikan belum akan diberlakukan pada tahun 2025.

    “Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai saat ini mungkin itu rencana sampai tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan mungkin kedepannya akan diterapkan,” kata Djaka kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

     

     

  • Kurs Dolar AS Lesu terhadap Rupiah Hari Ini 14 November 2025, Sentuh Level Segini

    Kurs Dolar AS Lesu terhadap Rupiah Hari Ini 14 November 2025, Sentuh Level Segini

    Adapun faktor selanjutnya yang mempengaruhi pelemahan rupiah, yakni para pembuat kebijakan Fed terbagi pendapat mengenai penurunan suku bunga di tengah kekhawatiran inflasi.

    Gubernur Fed Stephen Miran menggambarkan kebijakan moneter AS terlalu ketat, terutama karena ia yakin meredanya inflasi perumahan akan meredakan tekanan harga. Sementara itu, Presiden Fed Atlanta, Raphael Bostic, pada Rabu mengatakan ia lebih suka mempertahankan suku bunga tetap seperti saat ini sampai ada “bukti jelas” inflasi kembali ke target 2% Fed.

    Di Eropa, Moskow menyadari, negara-negara Barat anggota NATO sedang mempersiapkan persenjataan untuk kemungkinan konfrontasi langsung dengan Rusia. Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan Moskow juga sepenuhnya siap menghadapi kemungkinan konflik semacam itu.

    Faktor Internal 

    Selain itu, terdapat faktor dalam negeri yang mempengaruhi rupiah, yakni Pemerintah menargetkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar 2,68% dari produk domestik bruto (PDB).

    Akan tetapi, bila mengacu pada target kinerja Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, target defisit tersebut di atas batas aman kisaran 2,45% hingga 2,53% dari PDB pada 2026.

    “Kebijakan fiskal, sektor keuangan dan ekonomi yang proaktif, adaptif dan mampu menggerakkan transformasi ekonomi, pencapaian tersebut diukur dengan indikator Rasio defisit APBN terhadap PDB. Meski demikian, Kementerian Keuangan tidak menjelaskan lebih lanjut dasar penetapan target defisit terhadap PDB dalam batas aman tersebut,” pungkasnya.

  • Suntikan Rp200 Triliun ke Himbara Bisa Akselerasi Sektor Properti

    Suntikan Rp200 Triliun ke Himbara Bisa Akselerasi Sektor Properti

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengembang menilai kebijakan pemerintah dalam menginjeksi dana senilai Rp200 triliun kepada himpunan bank milik negara atau himbara dapat berimbas terhadap pergerakan ekonomi industri turunan properti.

    Presiden Direktur Paramount Enterprise, M. Nawawi memperkirakan sejumlah stimulan yang diguyurkan oleh pemerintah pada tahun ini dapat memberikan prospek positif bagi industri hingga tahun depan.

    “Kami menilai kucuran dana ke perbankan Himbara tersebut akan membantu berbagai stakeholder seperti kontraktor, supplier, vendor, mereka yang berdampak langsung terhadap properti, ” ujarnya, Kamis (14/11/2025).

    Himpunan pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) juga berharap kebijakan tersebut dapat menjadi stimulan baru bagi industri ini.

    Penyaluran dana tersebut akan sangat bermanfaat asalkan disalurkan tepat sasaran ke sektor riil seperti properti.

    Kebijakan ini juga dapat menguntungkan dua pihak, baik pengembang maupun pembeli. Dalam hal ini, pengembang dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk modal pembangunan, sementara konsumen dapat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Pengembang meyakini apabila sektor properti kembali bergairah, dampaknya akan meluas ke sektor lain seperti penjualan bahan bangunan, besi, dan semen.

    Dalam pernyataan tertulisnya, Ketua Bidang Properti dan Infrastruktur Perkumpulan Lintas Profesi Indonesia (PLPI) Jhon Riyanto berharap agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada peningkatan daya beli jangka pendek.

    Menurutnya pemerintah dapat melengkapi kebijakan ini dengan dorongan nyata terhadap investasi jangka panjang. Salah satunya investasi ke dalam aset-aset properti melalui Dana Investasi Real Estat (DIRE) atau Real Estate Investment Trusts (REITs).

    Dia berpendapat apabila kebijakan konsumsi (melalui Rp200 triliun dana likuiditas) dikombinasikan dengan penguatan investasi (melalui REIT dan sovereign wealth fund), maka Indonesia berpeluang mencatat pertumbuhan ekonomi yang lebih produktif, inklusif, dan berkelanjutan.

    Adapun sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari rekening di Bank Indonesia (BI) ke lima bank milik negara sebesar Rp 200 triliun.

    Adapun dari jumlah dana tersebut, sebanyak Rp 25 triliun dialokasikan khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan melalui PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.(BBTN).

    Penempatan dana ini menjadi bagian dari strategi pemerintah bersama bank-bank Himbara untuk menjaga likuiditas perbankan tetap kuat, mempererat sinergi strategis dalam akselerasi pembiayaan sektor riil, dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

    CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan nominal dan tersebut ke Bank BTN dapat mendukung program perumahan rakyat, termasuk target pembangunan 3 juta rumah, dapat berjalan lebih cepat.

  • Pemprov DKI amankan aset milik Kemenkeu di Cengkareng Jakbar

    Pemprov DKI amankan aset milik Kemenkeu di Cengkareng Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pengamanan aset lahan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di lingkungan RW 03 dan 04 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis.

    Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol DKI Jakarta, Daniel Soalon menyebut, pengamanan aset dimulai dengan peninjuan bersama Pemkot Jakbar.

    “Ada dua sertifikat tanah nomor 129 seluas 6.410 meter persegi dan nomor 130 Rawa Buaya, seluas 4.180 meter persegi. Dua lahan itu yang ditinjau,” kata Daniel di Jakarta, Kamis.

    Hasil peninjauan, lanjut Daniel, akan disampaikan kepada pemohon (Kemenkeu) agar dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran pengembalian batas-batas tanah.

    “Atas dasar itu, kita akan melakukan pendataan secara objektif, mana-mana batasnya, mana-mana saja warga yang terdampak,” ujarnya.

    Selanjutnya, pihaknya akan melakukan tahapan-tahapan penertiban yang diatur dalam peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 207 Tahun 2016 tentang penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.

    “Tahapannya, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan 1, 2, dan 3 (surat perintah bongkar),” ujar dia.

    Sementara itu, Wakil Camat Cengkareng, Suhardin mengatakan, peninjauan itu merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi atas surat dari Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S1084/LMAN/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

    Surat itu perihal permohonan bantuan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah milik negara di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Peninjauan dilakukan untuk mengecek batas-batas lokasi tanah milik Kementerian Keuangan yang berada di RW 03 dan 04 Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng,” tutur dia.

    Adapun Yudi Hariyanto, bidang advokasi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mengatakan, pihaknya telah meninjau lokasi lahan aset Kementerian Keuangan.

    “Sesuai dua sertifikat bidang tanah, kami melihat masih ada tanda-tanda batas lahan aset Kementerian Keuangan berupa empat plang dan sejumlah patok pembatas,” pungkasnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Video: Ditjen Pajak Awasi Rekening Digital – Trump Akhiri Shutdown AS

    Video: Ditjen Pajak Awasi Rekening Digital – Trump Akhiri Shutdown AS

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal memperluas perolehan akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Dirjen Pajak menyebut perolehan akses informasi dilakukan dengan menambah cakupan data rekening produk uang elektronik tertentu hingga mata uang digital bank sentral.

    Sementara itu, penutupan pemerintah atau shutdown Amerika Serikat resmi berakhir. Ini terjadi setelah Presiden Donald Trump menandatangani RUU untuk mengakhiri penutupan pemerintah terlama dalam sejarah AS, Rabu malam waktu setempat.

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Kamis (13/11/2025).

  • Hipmi Minta Single Profile Pajak hingga Bea Cukai Tak Bebani Pengusaha

    Hipmi Minta Single Profile Pajak hingga Bea Cukai Tak Bebani Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pebisnis meminta supaya integrasi basis data pajak, bea cukai hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui single profile tidak memicu beban baru berupa pelaporan kepatuhan maupun sanksi administratif. 

    Sekadar informasi, rencana untuk mengintegrasikan basis data sejumlah unit di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029. 

    Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan single profile yang dinilai sebagai upaya modernisasi sistem penerimaan negara. 

    “Dunia usaha pada prinsipnya mendukung penguatan basis data yang terintegrasi, selama implementasinya dilakukan secara bertahap, transparan, dan tetap menjaga kepastian berusaha,” terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hipmi Anggawira kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Menurutnya, ada beberapa manfaat yang bakal didapatkan pelaku usaha dari upaya integrasi basis data penerimaan negara.

    Pertama, kepastian dan konsistensi regulasi meningkat. Anggawira melihat bahwa data yang terintegrasi membuat penilaian risiko, penetapan kewajiban, dan pelayanan menjadi lebih standar sehingga mengurangi potensi perbedaan interpretasi di lapangan.

    Kedua, mempermudah layanan dan mengurangi duplikasi dokumen. Basis data yang sama untuk ketiga penerimaan negara itu dinilai bisa membuat proses administrasi lebih efisien. 

    “Mulai dari ekspor-impor, restitusi pajak, hingga perizinan. Ini sejalan dengan agenda ease of doing business [kemudahan berusaha],” ujar Anggawira. 

    Ketiga, mendorong reformasi birokrasi berbasis data. Single profile itu dinilai bisa meminimalisasi kontak fisik serta menekan biaya-biaya tak resmi. 

    Akan tetapi, Anggawira juga mencatat otoritas perlu memastikan berbagai hal sejak awal. Misalnya, perlindungan data yang kuat dengan standar cyber-security, governance dan audit data yang jelas. 

    Selanjutnya, perbedaan sistem historis antar direktorat sering membuat validasi data tidak selalu linier. Dia mewanti-wanti agar jangan sampai terjadi mismatch yang pada akhirnya membebani wajib pajak.

    Anggawira, yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara (Aspebindo), turut meminta pemerintah bisa memastikan agar integrasi basis data itu justru tidak menambah beban kepatuhan. 

    “Kami ingin memastikan single profile tidak melahirkan kewajiban pelaporan tambahan atau sanksi administratif baru. Integrasi harus membuat proses lebih ringan, bukan lebih rumit,” terangnya. 

    Doktor lulusan Tsinghua University, China itu menilai single profile yang berhasil akan menciptakan sistem fiskal yang lebih berkeadilan (fair), modern, dan berbasis risiko, sehingga mendorong iklim investasi yang lebih sehat.

    “Hipmi dan dunia usaha pada dasarnya mendukung penuh transformasi digital Kemenkeu. Namun keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada proses transisi, keamanan data, serta ruang dialog yang berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha,” tuturnya. 

  • Tuah Purbaya Effect ke Perekonomian Indonesia

    Tuah Purbaya Effect ke Perekonomian Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan ekonom menilai efek Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah terasa bagi aktivitas ekonomi Tanah Air kendati baru dua bulan menjabat.

    Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip menilai dampak paling nyata terlihat dari likuiditas perbankan. Setelah dilantik, Purbaya menempatkan dana Rp200 triliun di sistem perbankan. Langkah ini mendorong penyaluran kredit tumbuh dari 6,96% pada Agustus menjadi 7,2%.

    “Pertumbuhan kredit itu sebagian besar masih ditopang oleh debitur BUMN. Dari 1,69% naik menjadi 10,04%,” ujar Sunarsip dalam keterangan resmi acara Katadata Policy Dialogue di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Kementerian Keuangan mencatat, dana pemerintah senilai Rp200 triliun yang ditempatkan di bank-bank milik negara (Himbara) telah banyak terserap untuk pembiayaan kredit. Dana tersebut baru disalurkan pada 12 September 2025.

    Dia menilai, tanpa tambahan kredit yang merupakan bagian dari Purbaya Effect, pertumbuhan ekonomi kuartal III/2025 kemungkinan tak akan mencapai 5,04%.

    “Itu sebabnya saya bilang Purbaya Effect sudah bekerja,” kata Sunarsip.

    Sunarsip menilai, pertumbuhan ekonomi saat ini masih cukup baik, namun belum didukung oleh perbaikan konsumsi masyarakat. Pertumbuhan ekonomi saat ini banyak ditopang oleh konsumsi pemerintah yang tumbuh 5,49% pada kuartal III/2025.

    Sunarsip menyarankan agar pemerintah mengubah pendekatan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Jika sebelumnya fokus pada peningkatan permintaan, kini perlu diarahkan pada penguatan suplai sektoral.

    “Kalau saya, lebih baik perbaiki sisi supply-nya, bukan demand,” ujarnya.

    Dia menilai, konsumsi rumah tangga yang masih stagnan di bawah 5% disebabkan oleh belum pulihnya sejumlah sektor industri pascapandemi Covid-19.

    Tenaga Ahli Utama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Lutfi Ridho menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya terus berupaya memperkuat konsumsi rumah tangga. Namun, kunci utamanya adalah membangun kepercayaan publik terhadap prospek pendapatan mereka.

    “Mereka harus yakin terutama keyakinan pendapatan di masa yang akan datang,” kata Lutfi.

    Ia menambahkan bahwa DEN akan memfokuskan perhatian pada peningkatan optimisme dan stabilitas pendapatan masyarakat. Jika kepercayaan itu terbentuk, konsumsi rumah tangga bisa kembali jadi motor utama pertumbuhan ekonomi, meski investasi masih akan jadi pendorong utama tahun depan.

    Luthfi Ridho mengatakan, tahun depan pemerintah berupaya untuk meningkatkan daya beli kelompok kelas menengah. Menurut dia, pertumbuhan ekonomi saat ini masih bisa dimaksimalkan potensinya.

    “Tren konsumsi rumah tangga turun, dan ini yang ingin kami balikkan. Kelas menengah harus percaya diri atas peluang pendapatan ke depan,” ucap Luthfi.

    Dia menekankan, ada dua kebijakan besar yang menjadi fokus tahun depan, yaitu formula UMP yang seimbang dan perbaikan aturan investasi termasuk terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

    “Semoga keduanya bisa menjawab turunnya daya beli. Tapi output-nya tetap perlu kerja sama semua pihak agar Indonesia semakin kompetitif,” kata Luthfi.

    Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2025 sebesar 5,04%secara year on year (yoy). Angka tersebut dinilai sebagai capaian yang baik.

    Menurut Chief Economist Permata Bank Josua Pardede, capaian di kuartal III/2025 sudah sesuai ekspektasi. Hal itu sekaligus membuka ruang optimistis untuk tahun depan terutama jika konsumsi kelas menengah bisa dipulihkan.

    “Pertumbuhan tahun depan berpeluang lebih baik dari tahun ini. Kuncinya ada pada sinergitas kebijakan internal, yakni fiskal, moneter, dan sektor riil, sembari memberi ‘vitamin C’, yaitu confidence. Demand dan suplai harus dijaga bersama,” ujar Josua.

    Secara kuartalan, merujuk data BPS, pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan dibanding kuartal II yang mencapai 5,12%. Namun, dilihat secara tahunan, pencapaian kuartal III lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

    “Kuartal III sesuai proyeksi kami, termasuk perlambatan konsumsi rumah tangga yang sifatnya musiman. Motor pertumbuhan tetap konsumsi, lalu investasi, dan net ekspor. Tapi memang data BPS menunjukkan daya beli kelas menengah turun,” tutur Josua.

  • Bos BPJS Kesehatan Sebut Tambahan Rp 20 T Bukan buat Hapus Tunggakan Iuran

    Bos BPJS Kesehatan Sebut Tambahan Rp 20 T Bukan buat Hapus Tunggakan Iuran

    Jakarta

    BPJS Kesehatan akan mendapatkan tambahan dana Rp 20 triliun di 2026 dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Anggaran itu dipastikan bukan untuk penghapusan tunggakan iuran yang sedang direncanakan pemerintah.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan anggaran Rp 20 triliun dari Purbaya untuk memastikan sustainabilitas atau keberlanjutan dari program jaminan kesehatan nasional.

    “(Rp 20 triliun) untuk sustainabilitas program ini karena ini karya bangsa, bahwa bagaimana terus berlanjut gitu,” kata Ali Ghufron usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

    Ali Ghufron menjelaskan dana Rp 10 triliun sudah cair di Kementerian Kesehatan untuk tambahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara Rp 10 triliun lagi masih di Kementerian Keuangan.

    “Rp 10 triliun sudah dimasukkan ke Kementerian Kesehatan, sebagai apa? Untuk PBI, tambahannya lho ini ya, bukan aslinya karena aslinya kan sekitar Rp 49 triliun, ini ditambah. Terus yang Rp 10 triliun masih di Kementerian Keuangan,” jelasnya.

    Menurut Ali Ghufron, penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bahkan tidak membutuhkan anggaran. Pasalnya itu hanya berpengaruh pada pencatatan dan berlaku khusus bagi orang tidak mampu.

    “Kalau diputihkan kan dia harus register, daftar untuk ikut, besok kan BPJS dapat pemasukan, gitu. Jadi yang ini, hilang, pencatatannya yang hilang, nggak butuh anggaran,” bebernya.

    Selain itu, Ali Ghufron menekankan bahwa kemungkinan tidak sepenuhnya tunggakan dihilangkan, melainkan hanya dipangkas besaran tunggakannya misalnya dari 10 tahun menjadi hanya 2 tahun. Kepastiannya masih menunggu kebijakan dari pemerintah.

    “Jadi, dulu utangnya umpamanya 10 tahun, dianggapnya 2 tahun. Kalau dia itu kaya, masih tetap harus ngangsur,” pungkasnya.

    (acd/acd)