Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Sepekan Jelang PPN 12%, Ketentuan ‘Barang Mewah’ Masih Dibahas Anak Buah Sri Mulyani

    Sepekan Jelang PPN 12%, Ketentuan ‘Barang Mewah’ Masih Dibahas Anak Buah Sri Mulyani

    Bisnis.com, JAKARTA — Genap satu pekan lagi kebijakan PPN 12% akan resmi berlaku di Indonesia. Kendati demikian, aturan terkait klasifikasi barang dan jasa mewah yang akan kena kenaikan PPN masih belum terbit.

    Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih meramu terkait aturan tersebut.

    “Pengenaan PPN untuk barang yang tergolong mewah yang berharga mahal saat ini masih dalam proses pembahasan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (25/12/2024).

    Dirinya pun belum dapat memastikan penjelasan mengenai detail barang dan jasa premium tersebut akan terbit tahun ini—sebelum 1 Januari 2025—atau pada tahun depan.

    Wahyu menegaskan bahwa kontruksi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini tetap mengedepankan azas keadilan,  keperpihakan pada masyarakat, dan azas gotong royong serta menperhatikan aspirasi masyarakat.

    Di mana pada prinsipnya, pajak untuk menciptakan keadilan masyarakat yang mampu membayar lebih banyak, yang tidak mampu dilindungi atau bahkan diberi bantuan.

    Sejauh ini pun untuk kebutuhan bahan makanan, jasa pendidikan, kesehatan, hingga transportasi tetap dibebaskan dari PPN alias tarif 0%.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa aturan tersebut akan rampung dan terbit sebelum 1 Januari 2025. 

    “[PMK barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12% terbit] sebelum 1 Januari [2025],” kata Airlangga saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).

    Meski demikian, otoritas pajak maupun pihak Kementerian Keuangan tidak dapat memastikannya.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti menyebutkan pihaknya belum dapat memberikan perkiraan waktu terbitnya ketentuan tersebut. 

    Hal yang pasti, katanya, atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.

    Selain itu, Ditjen Pajak juga sempat menyampaikan bahwa tarif PPN 12% tidak hanya berlaku untuk barang mewah, melainkan seluruh barang yang selama ini terkena tarif PPN 11%. Pengecualian berlaku bagi barang-barang kebutuhan pokok, yang sebenarnya sejak lama sudah dibebaskan dari PPN.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah ‘Kita’, tepung terigu dan gula industri,” dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak yang dipublikasikan pada Sabtu (21/12/2024).

  • Pemerintah Malaysia Ganti Kendaraan Dinas ke Mobil Listrik Mulai Tahun Depan

    Pemerintah Malaysia Ganti Kendaraan Dinas ke Mobil Listrik Mulai Tahun Depan

    Jakarta

    Pemerintah Malaysia berencana mengganti kendaraan dinas dari mobil konvensional ke mobil listrik mulai tahun depan. Proyek ini bertujuan untuk menunjukkan penerapan inisiatif kendaraan rendah emisi di lingkungan pemerintahan, agar nantinya bisa ditiru oleh departemen dan lembaga-lembaga lainnya.

    Seperti diungkap Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Hidup Nik Nazmi Nik Ahmad, peralihan kendaraan dinas pemerintah ke kendaraan listrik (EV) akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun depan.

    “Transisi ini tidak dilakukan sekaligus, akan dilaksanakan secara bertahap, namun prosesnya sudah dimulai dan akan segera diselesaikan,” bilang Nik Azmi dikutip Bernama.

    Nik Azmi tidak menjelaskan lebih rinci, lembaga pemerintahan apa saja yang bakal menggunakan mobil listrik. Dia mengatakan hal itu tergantung kebutuhan dan keputusan Kementerian Keuangan.

    “Tergantung kebutuhan, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, karena dalam pedoman (peralihan kendaraan pemerintah) perlu dilihat, apa kebutuhannya, tergantung apakah transisi itu bisa dipenuhi oleh EV lokal atau merek EV lain, dan sebagainya,” tambahnya.

    Nik Nazmi menambahkan, transisi mobil pemerintahan dari mobil bensin ke mobil listrik berlandaskan pada Guidelines for Transitioning Government Vehicles to EVs, dokumen panduan yang dirancang Kementerian Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Alam (NRES) melalui Malaysian Green Technology and Climate Change Corporation (MGTC).

    Dokumen dirancang bersama dengan pakar teknis dan pemangku kepentingan dari berbagai kementerian, departemen dan lembaga serta industri. Dia mengatakan, dokumen tersebut merinci strategi transisi yang mencakup penilaian inventaris armada saat ini untuk mengidentifikasi kebutuhan operasional, pemilihan kendaraan listrik, perencanaan infrastruktur pengisian daya dan analisis biaya, serta pengurangan emisi karbon untuk memastikan transisi yang terencana dan efektif sekaligus memperkuat lingkungan dan agenda keberlanjutan.

    “Ini akan memberikan dampak positif dan efektif dalam pengelolaan lingkungan, selain menurunkan biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan pemerintah dalam jangka panjang. Inisiatif ini juga mendukung visi Putrajaya sebagai Kota Rendah Karbon pada tahun 2025 dengan menjadikan Kompleks F sebagai contoh penerapan Zona Rendah Karbon,” kata Nik Azmi lagi.

    “Proyek ini bertujuan untuk menunjukkan penerapan inisiatif rendah karbon di lingkungan pemerintahan, memfasilitasi kepemilikan dan penggunaan kendaraan listrik melalui penyediaan infrastruktur pendukung, serta memberikan contoh bagi kementerian, departemen, dan lembaga lainnya,” tukas dia.

    (lua/riar)

  • PPN 12 Persen Abaikan, Tak Berdampak pada Penjualan Mobil

    PPN 12 Persen Abaikan, Tak Berdampak pada Penjualan Mobil

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tidak akan berdampak negatif pada penjualan kendaraan karena pemerintah menggelontorkan insentif-insentif fiskal.

    “Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” kata Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi dalam keterangan resmi, Selasa (23/12).

    Menurut Yohanes, kebijakan insentif fiskal awal Januari 2025 dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor akan risiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

    Pemerintah mengumumkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang mulai diterapkan pada 1 Januari 202. Diskon PPnBM mobil hybrid berlaku satu tahun.

    Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi mengatakan PPnBM ditanggung pemerintah 3 persen cuma buat mobil hybrid yang dirakit di Indonesia.

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” kata Rustam kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).

    Dasar hukum pemberian insentif di mobil hybrid ini sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

    Selanjutnya pemerintah juga memberi insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta Bea Masuk nol persen untuk KBLBB CBU.

    Daftar mobil hybrid buatan lokal potensi dapat insentif

    – Toyota Yaris Cross Hybrid harga mulai Rp440 juta
    – Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid harga mulai Rp477 juta
    – Suzuki Ertiga Hybrid harga mulai Rp277 juta
    – Suzuki XL7 Hybrid harga mulai Rp288 juta
    – Wuling Almaz RS Hybrid harga mulai Rp442 juta
    – Hyundai Santa Fe Hybrid harga mulai Rp786 juta
    – GWM Haval Jolion HEV harga mulai Rp405 juta.

    (rac/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri Penyalur FLPP Terbaik 2024

    Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri Penyalur FLPP Terbaik 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Bank Mandiri terus menunjukkan komitmen mendukung program 3 juta rumah yang diinisiasi pemerintah dalam menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui optimalisasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bank Mandiri berhasil menjadi salah satu bank penyalur terkemuka dengan capaian prestasi yang membanggakan.

    Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto mengatakan, hingga akhir November 2024, Bank Mandiri mencatatkan pertumbuhan penyaluran unit KPR berskema FLPP sebesar 68% secara year on year (YoY) menjadi Rp1,06 triliun. Aquarius mengatakan penyaluran pembiayaan pada sektor properti tersebut tercatat dengan kualitas kredit yang terjaga optimal.

    “Hal tersebut menunjukkan komitmen Bank Mandiri sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Kami menilai, sektor properti berpotensi memiliki multiplier effect dalam memacu pertumbuhan perekonomian nasional,” ujar Aquarius dalam keterangan resmi pada Selasa (24/12).

    Berkat kinerja tersebut, BP TAPERA sebagai koordinator program FLPP dan TAPERA menempatkan Bank Mandiri di peringkat pertama sebagai Bank Penyalur FLPP dengan Pertumbuhan Unit Tertinggi secara YoY sebesar 68%. Bank Mandiri juga menempati posisi puncak sebagai Penyalur FLPP dengan Tingkat Keterhunian Terbaik dari 10 Bank penyalur Tertinggi FLPP dengan Skor 96,21%.

    Apresiasi tersebut diserahkan dalam acara penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penyaluran FLPP dan TAPERA 2025 di Auditorium Kementerian PU pada Senin (23/12). Turut hadir Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait; Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi; dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban.

    Dalam kesempatan itu, Bank Mandiri bersama 38 bank penyalur lain dan 22 asosiasi pengembang turut serta menandatangani Komitmen Bersama untuk menyukseskan program 3 juta rumah. Komitmen Bersama ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan angka backlog pasokan rumah serta sebagai bentuk nyata peran Bank Mandiri untuk menyediakan hunian yang berkualitas, terjangkau dan tepat sasaran.

    Aquarius menyatakan, Bank Mandiri akan terus melakukan peningkatan penyaluran KPR FLPP dan TAPERA oleh Bank Mandiri 2025. Bank Mandiri akan berfokus pada pembentukan ekosistem perumahan serta pembiayaan secara end to end untuk sisi supply dan demand, sehingga tercipta portfolio KPR Subsidi dengan kualitas kredit yang tetap terjaga.

    “Selain itu, Bank Mandiri juga akan memperluas demand yang tidak hanya pada segmen Fix Income (Pegawai) namun juga pada segmen Non-Fix Income, yang memiliki potensi masih sangat besar,” tutur Aquarius.

    Tak hanya itu, Bank Mandiri bersama BP TAPERA berharap penyaluran FLPP pada 2025 dapat tetap berjalan dengan baik dan tercipta penyaluran yang berkelanjutan. Guna mewujudkan komitmen itu, Bank Mandiri terus mengembangkan dan memanfaatkan platform digital untuk memasarkan KPR.

    “Bank Mandiri juga menghadirkan inovasi transaksi yang adaptif dan solutif bagi masyarakat melalui fitur Livin’ KPR di Super Apps Livin’ by Mandiri,” ucap Aquarius.

    Sebagai informasi, hingga akhir November 2024, total penyaluran KPR Bank Mandiri telah mencapai Rp67,3 triliun. Nilai tersebut tumbuh 16,6% YoY dari periode yang sama pada 2023.

    (ory/ory)

  • Beli Mobil Listrik Tahun 2025, Kena Pajak Apa Aja?

    Beli Mobil Listrik Tahun 2025, Kena Pajak Apa Aja?

    Jakarta

    Kendaraan listrik akan dibebaskan dari beberapa komponen pajak. Lalu pajak apa saja yang dibayarkan pembeli mobil listrik tahun 2025?

    Pemerintah akan melanjutkan insentif untuk kendaraan listrik. Tahun 2025, mobil listrik akan mendapat keringanan, utamanya dari sisi pajak. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, disebutkan dalam pasal 7, kendaraan berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari pemungutan PKB.

    Tak cuma PKB, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti mobil listrik itu juga akan dibebaskan dari BBNKB. Berikut bunyi aturannya.

    Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan atau penguasaan atas:

    a. kereta api;
    b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
    c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilannegara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitaspembebasan Pajak dari Pemerintah;
    d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
    e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

    Sementara pengecualian pungutan BBNKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan ada di Pasal 12 ayat 3 poin D, sebagai berikut:

    Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:
    a. kereta api;
    b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
    c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;
    d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
    e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

    Mengutip laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, pembebasan pungutan PKB dan BBNKB itu dilakukan salah satunya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 55 tahun 2019.

    [Gambas:Instagram]

    Tak cuma bebas PKB dan BBNKB, mobil listrik juga masih akan mendapat insentif PPN sebesar 10 persen. Ini merupakan program lanjutan yang sudah berjalan tahun 2024. Selanjutnya untuk PPnBM, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah pasal 16, kendaraan bermotor berteknologi baterai dan fuel cell dikenakan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15 x 0). Artinya kendaraan bermotor yang masuk kategori tersebut bebas PPnBM.

    Soal opsen pajak, dijelaskan bahwa opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. Sedangkan kendaraan listrik saat ini tak dipungut PKB dan BBNKB. Dengan demikian, pembelian mobil listrik tahun 2025 hanya akan dibebankan biaya seperti penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan juga SWDKLLJ

    (dry/lua)

  • Kaleidoskop 2024: Pembangunan IKN Melambat, Investasi Mandek

    Kaleidoskop 2024: Pembangunan IKN Melambat, Investasi Mandek

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembangunan Megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara banyak mengalami pasang surut sepanjang 2024. Posisinya bahkan mengalami perlambatan imbas dari adanya estafet kepemimpinan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Presiden Prabowo Subianto.

    Sementara itu, kinerja investasi di IKN juga tampak mengalami perlambatan pasca-pergantian pemerintahan. Hal itu ditunjukkan lewat nihilnya groundbreaking investasi IKN sejak Prabowo resmi menjabat sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024.

    Namun demikian, baru-baru ini kabinet Prabowo Subianto memastikan bahwa pembangunan IKN bakal tetap berlanjut. Di lain hal, kinerja investasi proyek jumbo sebesar Rp466 triliun itu juga dikabarkan bakal terus berlanjut.

    Berikut rangkuman Bisnis mengenai pasang surut pembangunan dan investasi IKN sepanjang 2024:

    1. Anggaran Jumbo

    Pada tahun anggaran 2024, pembangunan IKN mendapat alokasi jumbo dari kas negara mencapai Rp40,6 triliun untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar jelang pelaksanaan HUT RI perdana di IKN.

    Kala itu, Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Maju yakni Sri Mulyani Indrawati mengatakan mayoritas anggaran IKN dikucurkan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    “Untuk IKN tahun depan akan mencapai Rp40,6 triliun, termasuk yang PUPR Rp35 triliun,” kata Sri Mulyani, Rabu (16/8/2023).

    Adapun, penggunaan anggaran tersebut akan disalurkan untuk menyelesaikan pekerjaan prioritas untuk kemajuan infrastruktur dasar di IKN, yakni kantor pemerintahan dan perumahan terutama untuk ASN tahap pertama.

    Berdasarkan catatan Bisnis, anggaran senilai Rp40,6 triliun itu digunakan untuk penyempurnaan Bendungan Sepaku Semoi dan pembangunan Embung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

    Kemudian, anggaran juga digunakan untuk mendukung pembangunan Jalan Tol Akses Ikn Seksi 3A, Seksi 3B, Seksi 5A, Seksi 5B, Seksi 6A, Seksi 6B, serta Seksi 6c.

    Tak hanya itu, anggaran itu juga digunakan untuk pembangunan landasan pacu di Bandara IKN hingga untuk mendukung konstruksi rumah susun (rusun) bagi para ASN di IKN.

    Akan tetapi, dalam peralanannya alokasi negara untuk pembangunan IKN pada 2024 mengalami penambahan. Per Juli 2024, Kementerian Keuangan melaporkan pagu pembangunan IKN senilai Rp42,5 triliun atau naik sekitar Rp1,9 triliun.

    Dalam konfirmasinya, tambahan anggaran tu digunakan untuk penyelesaian pembangunan Bandara IKN hingga jalan dan jembatan.

    2. Proyek Konglomerat RI

    Di masa pemerintahan Presiden Jokowi, belasan konglomerat tampak ikut turun gunung mendukung pembangunan IKN.

    Komitmen sejumlah konglomerat RI turut serta dalam pembangunan IKN dimulai oleh Bos Agung Sedayu Group (ASG) yakni Sugianto Kusuma atau kerap disapa Aguan.

    Tak tanggung-tanggung, untuk memantik komitmen pengusaha lain, Aguan bersama dengan konsorsiumnya langsung mengguyur investasi IKN dengan nilai mencapai Rp40 triliun.

    Alhasil, hingga groundbreaking ke-8 total investasi di IKN dilaporkan telah mencapai Rp58,4 triliun.

    “Nah ini dengan ke-8 terakhir kemarin jadi Rp58,4 triliun. Nah mudah-mudahan nanti kalau yang ke-9 ini ada beberapa lagi mungkin di sana [bertambah] ya,” jelas Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono.

    Adapun hingga saat ini posisinya belum bertambah seiring dengan belum adanya komitmen investasi selama Presiden Prabowo menjabat.

    3. Nasib Investasi Djarum dan Wings Group

    Meski diklaim mendapat banyak dukungan dari pengusaha kelas kakap RI, mencuat kabar Grup Djarum milik konglomerat Budi Hartono dan Wings Group milik Wiliam Katuari mundur dari konsorsium Nusantara yang dipimpin bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan untuk pembangunan proyek di IKN.

    Informasi tersebut diketahui usai Badan Otorita IKN merilis daftar baru anggota Konsorsium Nusantara yang dipimpin oleh Aguan-Sugianto Kusuma. Dalam laporannya, Grup Djarum milik Budi Hartono dan Wings Group milik Wiliam Katuari tidak lagi terdaftar dalam Konsorsium Nusantara.

    Saat ditelusuri, Djarum Group dan Wings Group memang menyebut dirinya tidak akan ikut dalam proyek komersial IKN. Keduanya memilih terlibat dalam pembangunan botanical Garden atau proyek nonkomersial di IKN.

  • Kapan PPN 12 Persen Berlaku dan Apa yang Kena?

    Kapan PPN 12 Persen Berlaku dan Apa yang Kena?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.

    Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Sesuai uu tersebut, kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Banyak pihak meminta pemerintah tak melaksanakan kebijakan itu meski sudah diperintahkan uu. Tapi, pemerintah tetap saja bersikukuh melaksanakannya.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

    “Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” ujar Airlangga.

    Lantas, apa saja barang dan jasa yang dikenai PPN 12 persen?

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif PPN 12 persen di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12).

    Dwi menegaskan hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yakni minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama 11 persen.

    “Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” tegasnya.

    Meski begitu, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. DJP Kementerian Keuangan menyebut barang dan jasa tersebut tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya 0 persen.

    Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok, yakni sebagai berikut:

    1. Kebutuhan pokok

    Ada beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    2. Sejumlah jasa

    Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

    3. Barang lain

    Ini mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum.

    Pemerintah sebelumnya menyatakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong premium atau mewah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan hal ini termasuk sektor pelayanan kesehatan hingga pendidikan di segmen premium.

    “Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12) lalu.

    (lau/agt)

  • Penggunaan anggaran KPU Bali dalam Pilkada 2024 sebesar 50 persen

    Penggunaan anggaran KPU Bali dalam Pilkada 2024 sebesar 50 persen

    Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

    Penggunaan anggaran KPU Bali dalam Pilkada 2024 sebesar 50 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 24 Desember 2024 – 23:11 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengajukan usulan keoada Pemerintah agar kedepannya pihaknya tetap diberikan kewenangan mengelola data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 mendatang.

    Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan keoada wartawan saat ditanya terkait ‘masa depan terakit pengelolaan data pemilih.

    “Saya usulkan agar KPU (Provinsi Bali) tetap diberikan kewenangan mengelola data pemilih, jangan seperti sekarang kami sudah mencatat, memasukkan, tapi KTP nya belum keluar dari disdukcapil, sementara mereka harus ke TPS bawa KTP,” kata I Dewa Agung Gede Lidartawan, Selasa (24/12). 

    Menuruthya hal itu perbah disampaikan oleh KPU Bali saat agenda rapat evaluasi yang digelar di Jakarta. Selain diberikan kewenangan mengelola data pemilih, usulan lainnya yakni diberikan kewenangan menurunkan atribut kampanye.

    Ia menambahkan bahwa selama ini tugas dan fungsi penertiban atribut kampanye berupa baliho, spanduk maupun umbul-umbul dinilai masih tumpang tindih.

    KPU Bali juga mengusulkan agar wilayah provinsi yang telah siap dengan perangkat digital publik, dapat memanfaatkannya untuk memasang profil calon kepala daerah. Ia juga menambahkan bahwa usulan itu mencakup beberapa hal yang harus diperbaiki dalam Pemilu 2029.

    Ia juga memperkirakan anggaran yang dihabiskan untuk Pilgub Bali tahun 2024 hanya 50 persen dari Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp155,9 miliar.

    Realisasi anggaran itu digunakan secara efektif dan efisien. Biaya untuk Pilgub Bali 2024 diperkirakan sebesar Rp70 miliar.

    Pengiritan anggaran itu, pertama, karena ternyata di Bali tidak ada calon perseorangan di Pilgub Bali,” kata Lidartawan di Denpasar, Senin, 23 Desember 2024.

    KPU Bali juga menyiapkan anggaran untuk dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk kampanye. Sehingga, anggaran yang tidak digunakan untuk akan dikembalikan ke kas daerah Provinsi Bali.

    Kebutuhan anggaran yang dapat diminimalisir kebutuhannya, kata Lidartawan, berada pada pos kelompok kerja (Pokja). KPU Bali hanya menggunakan 2 pokja dari ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membolehkan maksimal 5 pokja dalam setahun

    Selain itu, biaya perjalanan dinas hanya dilakukan untuk hal yang penting dan mendesak. Termasuk, pengadaan barang dan jasa juga ditekan seefisien mungkin.

    Dalam Pilkada Serentak 2024 tingkat provinsi Bali, KPU memasang target tidak ada sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Biaya yang cukup besar untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah cukup besar.

    “Tapi itu tidak dikeluarkan satu rupiah pun. Kalau dibilang Pilkada mahal, Pilkada Serentak kali ini, sangat murah dibandingkan Pilkada sebelumnya,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Selasa (24/12). 

    Kebutuhan anggaran selama Pilgub Bali, kata Lidartawan, dikeluarkan untuk belanja ekonomi dan logistik pemilu. Serta, biaya untuk pembayaran kepada petugas pemilu.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Sehari Jelang Natal, Rupiah Tersandung

    Sehari Jelang Natal, Rupiah Tersandung

    Jakarta: Nilai tukar (kurs) rupiah pada pembukaan perdagangan di awal pekan ini mengalami pelemahan, menjelang Hari Raya Natal.
     
    Mengutip data Bloomberg, Selasa, 24 Desember 2024, rupiah hingga pukul 09.38 WIB berada di level Rp16.205 per USD. Mata uang Garuda tersebut turun tipis delapan poin atau setara 0,05 persen dari Rp16.197 per USD pada penutupan perdagangan hari sebelumnya.
     
    Sementara menukil data Yahoo Finance, rupiah pada waktu yang sama berada di level Rp16.199 per USD, melemah sebanyak 30 poin atau setara 0,19 persen dari Rp16.169 per USD pada penutupan perdagangan hari sebelumnya.
    Analis pasar uang Ibrahim Assuaibi memprediksi rupiah pada hari ini akan bergerak secara fluktuatif, meski demikian rupiah diprediksi akan menguat.
     
    “Untuk perdagangan hari ini, mata uang rupiah fluktuatif namun ditutup menguat di rentang Rp16.130 per USD hingga Rp16.200 per USD,” ujar Ibrahim dalam analisis hariannya.
     

     

    Ekonomi RI dijamin tak goyah

    Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin target pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak akan tergoyahkan, akibat kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Pemerintah yakin ekonomi tetap dapat tumbuh di level lima persen
     
    Pemerintah memastikan memberikan tambahan paket stimulus bantuan pangan sebagai bantalan perekonomian bagi masyarakat. Untuk target pertumbuhan ekonomi pada tahun depan tidak akan loyo akibat kebijakan kenaikan PPN. Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen.
     
    Seiring dengan itu, pemerintah meyakini pergerakan inflasi pada tahun depan juga bakal tetap terjaga. Dampak kenaikan PPN terhadap inflasi dinilai minim. Kenaikan inflasi tersebut masih terjaga di kisaran yang ditargetkan pada 2024 dan 2025, yakni 2,5 plus minus satu persen. 
     
    Diketahui, pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 
     
    Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Daftar Bansos, PKH, dan Insentif yang Cair Mulai Januari 2025

    Daftar Bansos, PKH, dan Insentif yang Cair Mulai Januari 2025

    Jakarta

    Pemerintah menyiapkan berbagai skema bantuan yang akan cair mulai Januari 2025. Bantuan ini diberikan dari berbagai sektor, mulai dari pendidikan, sosial, hingga kesehatan.

    Skema berupa bantuan sosial (bansos), PKH, insentif, dan diskon ini diharapkan bisa menjaga daya beli serta kondisi keuangan negara. Berikut penjelasan lengkapnya dikutip dari kementerian terkait dan Portal Informasi Indonesia.

    Daftar Bansos, PKH, dan Insentif di 2025

    Berdasarkan catatan detikcom dan dari buku Informasi APBN 2025 Kementerian Keuangan, ada sejumlah program bantuan dari pemerintah berupa bantuan langsung, insentif, maupun subsidi. Berikut ini 7 jenis bansos di antaranya:

    1. Makan Bergizi Gratis

    Sesuai janji kampanyenya, pemerintahan Prabowo-Gibran akan memulai program makan bergizi gratis pada 2025. Program ini menyasar seluruh siswa di sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, serta pesantren.

    Di tahap awal, program ini diberikan untuk 3 juta anak dengan total anggaran Rp 71 triliun pada tahun 2025. Program makan bergizi gratis juga akan diberikan kepada ibu hamil, menyusui, difabel, dan lansia.

    2. Program Keluarga Harapan (PKH)

    PKH sudah diberikan bertahun-tahun dan kini masih berlanjut. Dikutip dari situs Kemensos, PKH diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Rencananya, jadwal penerimaan PKH dimajukan dari akhir triwulan I menjadi awal tahun.

    Adapun besaran PKH berbeda-beda sesuai dengan komponen yang terdaftar dan diterima KPM setiap tiga bulan. Misalnya pada komponen kesehatan, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menerima Rp 750 ribu.

    Pada komponen pendidikan, siswa SD/sederajat menerima Rp 225 ribu, Siswa SMP/sederajat menerima Rp 375 ribu, dan siswa SMA/sederajat menerima Rp 500 ribu. Sedangkan pada komponen kesejahteraan sosial, mencakup penyandang disabilitas berat dan lansia 60 tahun ke atas, menerima Rp 600 ribu.

    PKH diberikan sesuai Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini diperlukan agar bantuan tepat sasaran dan bisa meningkatkan standar kesejahteraan penerimanya.

    3. Kartu Sembako

    Dikutip dari Informasi APBN 2025 dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kartu Sembako termasuk program bansos yang dilanjutkan pada tahun 2025. Kartu Sembako sebelumnya adalah bantuan pangan non tunai yang bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan.

    Bansos disalurkan pada 20 juta KPM dengan tiap keluarga menerima Rp 200 ribu per KPM per bulan. Jumlah ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 150 ribu per KPM per bulan dengan total penerima 15,2 juta KPM. Jumlah anggaran yang disiapkan mencapai Rp 43,6 triliun.

    Bantuan nantinya disalurkan melalui rekening Himpunan Bank Negara (Himbara). Seperti bansos lain yang diberikan pemerintah pusat, penerima wajib terdaftar dalam DTKS. Calon penerima juga harus menjalani verifikasi data lebih dulu dari Kementerian Sosial, sebelum dinyatakan layak menerima bansos.

    4. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

    Dalam situs Badan Pangan Nasional dijelaskan, pemerintah akan menggelontorkan bantuan pangan berupa beras 10 kg untuk setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP). Bantuan akan disalurkan pada Januari-Februari 2025 untuk 16 juta PBP seluruh Indonesia.

    PBP adalah keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Bantuan ini diharapkan dapat mendukung stabilitas harga pangan, menjaga daya beli masyarakat, dan memberikan stimulus ekonomi di tengah kenaikan PPN menjadi 12%.

    5. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

    Pemerintah juga menyalurkan bansos PBI-JK bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan, untuk menjamin akses kesehatan bagi semua warga tanpa kecuali. Sesuai Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 67 tahun 2021, bansos PBI-JK disalurkan pada BPJS Kesehatan dan tidak bisa dicairkan penerima. Sehingga, penerima bisa langsung memanfaatkannya di fasilitas kesehatan.

    Besar iuran PBI-JK adalah Rp 42 ribu per penerima per bulan yang ditanggung pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat menanggung PBI-JK dengan besaran berikut:

    Rp 39.800 untuk provinsi dengan kemampuan fiskal tinggi.Rp 39.900 untuk provinsi dengan kemampuan fiskal tinggi dan sedang.Rp 40.000 untuk provinsi dengan kemampuan fiskal rendah dan sangat rendah.

    Selebihnya dibayar pemerintah daerah sesuai kapasitas fiskal provinsi terkait.

    6. Program Indonesia Pintar (PIP)

    PIP ditujukan bagi pemegang KIP dari keluarga miskin, rentan, dan prioritas. Dalam situs Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Ristek dijelaskan, PIP menjamin akses pendidikan formal dan nonformal bagi seluruh siswa Indonesia tanpa kecuali.

    Melalui APBN 2025, PIP akan menyasar 20,4 juta siswa sehingga diharapkan tidak ada yang putus sekolah. Besar PIP yang disalukan adalah:

    Rp 450.000 per tahun untuk SD/SDLB/Paket A.Rp 750.000 per tahun untuk SMP/SMPLB/Paket B.Rp 1.800.000 per tahun untuk SMA/SMK/SMALB/Paket C.

    Dana PIP untuk pemegang KIP disalurkan langsung dan utuh ke rekening siswa. Bantuan ini digunakan untuk memenuhi biaya personal pendidikan tiap peserta didik misal membeli alat tulis, buku, transportasi, dan kursus.

    7. KIP Kuliah

    Seperti namanya, KIP ditujukan bagi siswa yang melanjutkan ke bangku kuliah. Peserta memperoleh biaya pendidikan per semester sesuai besaran biaya pendidikan di program studi (prodi) pada tahun pendidikan yang sama atau setahun sebelumnya. Besar biaya pendidikanya adalah:

    Rp 8 juta untuk prodi unggul, akreditasi A, atau internasional, khusus untuk kedokteran maksimal Rp 12 juta.Rp 4 juta untuk prodi baik sekali atau akreditasi B.Rp 2,4 juta untuk prodi baik atau akreditasi C.

    Peserta juga memperoleh biaya hidup sesuai perhitungan harga di wilayah tiap perguruan tinggi. Besaran biaya hidup dibagi menjadi lima klaster yaitu Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,250 juta, dan Rp 1,4 juta per mahasiswa per bulan.

    8. BLT Dana Desa

    Selanjutnya ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa (DD). Dana desa 2025 tidak hanya digunakan untuk operasional desa, tetapi juga untuk pemberian BLT DD. Penerima BLT DD adalah warga yang masuk dalam DTKS. Besaran BLT DD adalah Rp 300 ribu per KK.

    9. Diskon Tarif Listrik

    Pemerintah menetapkan potongan tarif listrik bagi pelanggan berdaya kurang dari hingga 2.200 VA. Diskon sebesar 50 persen ini dapat dinikmati pada Januari-Februari 2025. Potongan harga tidak berlaku bagi pelanggan lebih dari 2.200 VA.

    Jumlah pelanggan yang mendapatkan diskon tarif listrik adalah 24,7 juta di 450 VA, 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan, 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan, dan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.

    10. Insentif untuk Rumah Tangga atau Keluarga

    Pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berupa 1% dari kebijakan PPN 12% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yaitu minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri. Kebijakan ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat terutama pada kebutuhan pokok.

    11. Insentif bagi Kelas Menengah

    Bantuan untuk kelas menengah dari pemerintah terdiri dari:

    PPN DTP Properti dengan harga jual mencapai Rp 5 miliar dan dasar pengenaan pajak hingga Rp 2 miliar.PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) roda empat dan bus tertentu.PPnBM DTP KBLBB atas impor roda empat secara utuh.Pembebasan Bea Masuk EV Completely Built Up (CBU).PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid dan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja padat karya dengan gaji mencapai Rp 10 juta per bulan.Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).Diskon 50 persen untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ke sektor industri padat karya.

    12. Insentif bagi Pelaku Usaha

    Para pelaku industri tidak luput dari pemberian bantuan menghadapi gonjang-ganjing fiskal di 2025. Insentif bagi pelaku usaha meliputi:

    Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang memanfaatkannya selama tujuh tahun dan berakhir di 2024.Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp 500 juta/tahun.Pembiayaan industri padat karya untuk perbaikan mesin yang meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga 5 persen.

    Bagi masyarakat yang berhak memperoleh bansos, PKH, potongan, dan bentuk insentif lain, wajib mengikuti jadwal pencairan bantuan. Masyarakat juga wajib update info di situs Cek Bansos Kemensos atau kementerian terkait untuk memastikan bantuan telah tersedia dan bisa diakses.

    (bai/row)