Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Dituntut dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata akan menghadapi sidang tuntutan untuk kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) besok, Jumat (19/12/2025).
Dalam perkara ini, Isa diadili dalam kedudukannya sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang menjabat pada 2008-2018 ketika kasus Jiwasraya terjadi.
“Jumat, 19 Desember 2025. Agenda, untuk tuntutan,” sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Dalam kasus ini, Isa disebut tidak memperkaya diri sendiri atau menikmati keuntungan pribadi.
Namun, tindakannya telah memperkaya orang lain dan menyebabkan
kerugian keuangan negara
senilai Rp 90 miliar.
Angka kerugian keuangan negara ini merupakan uang yang diterima dua perusahaan reasuransi untuk membuat kondisi PT Asuransi Jiwasraya seolah-olah sehat atau solvent.
Jaksa mengatakan, reasuransi yang disetujui oleh Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki substansi ekonomi karena PT AJS masih menanggung sejumlah risiko bisnis.
Selain menyetujui soal rencana reasuransi, Isa juga menyetujui beberapa produk saving plan yang justru membebani PT AJS dengan suku bunga yang tinggi.
Produk-produk saving plan ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.
Jaksa menjelaskan, persetujuan yang diberikan Isa ini masih satu rangkaian dari kasus
korupsi Jiwasraya
yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.
Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah soal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara.
Kasus itu justru menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Akibat perbuatannya, Isa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan
-
/data/photo/2025/02/07/67a61cf4cc656.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Dituntut dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
-

Kemenkeu sebut kinerja serapan pajak membaik pada November 2025
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan menyatakan kinerja penerimaan pajak menunjukkan perbaikan pada November 2025 bila dibandingkan catatan terakhir pada Oktober 2025.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis, menjelaskan pada catatan realisasi bruto Oktober 2025, terdapat dua jenis pajak yang mencatatkan pertumbuhan negatif.
Kedua pajak itu di antaranya pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh 21 serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Namun, pada tren November, hanya satu jenis pajak yang menunjukkan pertumbuhan negatif.
“PPN dan PPnBM di akhir November sudah tumbuh positif, meski masih kecil tumbuhnya. Kami berharap di bulan Desember ini PPN dan PPnBM akan tumbuh lebih kuat lagi,” kata Suahasil.
Penerimaan pajak bruto merupakan catatan penerimaan tanpa dikurangi oleh pengembalian atau restitusi. Per November 2025, realisasi penerimaan pajak bruto tercatat sebesar Rp1.985,48 triliun.
Jenis pajak yang tumbuh positif di antaranya PPh badan tumbuh 4,7 persen sebesar Rp359,78 triliun; PPh final, PPh 22, dan PPh 26 tumbuh 1,7 persen sebesar Rp310,40 triliun; PPN dan PPnBM tumbuh 0,1 persen sebesar Rp907,93 triliun; serta pajak lainnya tumbuh 22 persen sebesar Rp188,43 triliun.
Sedangkan PPh orang pribadi dan PPh 21 terkontraksi 7,6 persen sebesar Rp218,94 triliun.
Adapun penerimaan pajak neto, yang merupakan setoran setelah dikurangi restitusi, tercatat sebesar Rp1.634,43 triliun.
Hanya komponen PPh final, PPh 22, dan PPh 26 serta pajak lainnya yang mengalami pertumbuhan secara neto, sedangkan komponen lainnya mencatatkan kontraksi.
PPh badan terkontraksi 9 persen dengan realisasi Rp263,58 triliun; PPh orang pribadi dan PPh 21 turun 7,8 persen sebesar Rp218,31 triliun; serta PPN dan PPnBM turun 6,6 persen sebesar Rp660,77 triliun.
Adapun PPh final, PPh 22, dan PPh 26 tumbuh 1,4 persen dengan realisasi Rp305,43 triliun dan pajak lainnya tumbuh 21,5 persen sebesar Rp186,33 triliun.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Baru terealisasi 65 persen, Kemenkeu imbau pemda percepat belanja APBD
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan mengimbau pemerintah daerah untuk mempercepat belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang baru terealisasi Rp922,5 triliun atau 65,3 persen dari pagu per 30 November 2025.
“Realisasi Rp922,5 triliun itu baru 65,3 persen dari pagu. Kami berharap pemda bisa mempercepat belanja agar manfaatnya bisa lebih dimanfaatkan masyarakat,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis.
Pasalnya, kata Suahasil, realisasi tranfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat telah tersalurkan sebesar Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu.
Kenaikan realisasi TKD terbesar terjadi pada komponen dana bagi hasil (DBH) sebesar 22,5 persen dan dana alokasi khusus (DAK) non fisik sebesar 14,9 persen.
Rinciannya, DBH tersalurkan Rp157,4 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp409,5 triliun, DAK fisik Rp13,2 triliun, DAK non fisik Rp136,4 triliun, otonomi khusus (otsus) Rp14,2 triliun, dana desa Rp59,5 triliun, dan TKD lainnya Rp5,3 triliun.
Di sisi lain, saldo rekening pemda di perbankan juga telah menunjukkan penurunan. Berdasarkan catatan per Oktober 2025, kas rekening pemda berada pada level Rp230,1 triliun. Sementara pada akhir November 2025, kasnya tercatat turun menjadi Rp218,2 triliun.
“Saldo rekening pemda mengalami penurunan, maka belanja pemda harusnya bisa lebih tinggi lagi,” ujar Suahasil.
Dalam paparan Kemenkeu, seluruh komponen belanja APBD terlihat mengalami penurunan.
Belanja pegawai terealisasi Rp376 triliun per November 2025, turun 1,7 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan tahun lalu sebesar Rp382,6 triliun.
Belanja barang dan jasa tersalurkan Rp265,7 triliun atau turun 8,9 persen (yoy) dari Rp291,6 triliun. Belanja modal tercatat sebesar Rp92 triliun, turun signifikan 32,6 persen (yoy) dari Rp136,5 triliun. Sama halnya, belanja lainnya juga turun signifikan 24,1 persen (yoy) menjadi Rp188,8 triliun dari Rp248,8 triliun.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Baru terealisasi 65 persen, Kemenkeu imbau pemda percepat belanja APBD
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan mengimbau pemerintah daerah untuk mempercepat belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang baru terealisasi Rp922,5 triliun atau 65,3 persen dari pagu per 30 November 2025.
“Realisasi Rp922,5 triliun itu baru 65,3 persen dari pagu. Kami berharap pemda bisa mempercepat belanja agar manfaatnya bisa lebih dimanfaatkan masyarakat,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis.
Pasalnya, kata Suahasil, realisasi tranfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat telah tersalurkan sebesar Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu.
Kenaikan realisasi TKD terbesar terjadi pada komponen dana bagi hasil (DBH) sebesar 22,5 persen dan dana alokasi khusus (DAK) non fisik sebesar 14,9 persen.
Rinciannya, DBH tersalurkan Rp157,4 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp409,5 triliun, DAK fisik Rp13,2 triliun, DAK non fisik Rp136,4 triliun, otonomi khusus (otsus) Rp14,2 triliun, dana desa Rp59,5 triliun, dan TKD lainnya Rp5,3 triliun.
Di sisi lain, saldo rekening pemda di perbankan juga telah menunjukkan penurunan. Berdasarkan catatan per Oktober 2025, kas rekening pemda berada pada level Rp230,1 triliun. Sementara pada akhir November 2025, kasnya tercatat turun menjadi Rp218,2 triliun.
“Saldo rekening pemda mengalami penurunan, maka belanja pemda harusnya bisa lebih tinggi lagi,” ujar Suahasil.
Dalam paparan Kemenkeu, seluruh komponen belanja APBD terlihat mengalami penurunan.
Belanja pegawai terealisasi Rp376 triliun per November 2025, turun 1,7 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan tahun lalu sebesar Rp382,6 triliun.
Belanja barang dan jasa tersalurkan Rp265,7 triliun atau turun 8,9 persen (yoy) dari Rp291,6 triliun. Belanja modal tercatat sebesar Rp92 triliun, turun signifikan 32,6 persen (yoy) dari Rp136,5 triliun. Sama halnya, belanja lainnya juga turun signifikan 24,1 persen (yoy) menjadi Rp188,8 triliun dari Rp248,8 triliun.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Serapan Rendah, Purbaya Terima Pengembalian Anggaran dari K/L Rp4,5 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA —Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan bahwa pengembalian anggaran dari kementerian dan lembaga yang tidak terserap meningkat menjadi Rp4,5 triliun.
Dia bahkan menyebut angka itu kemungkinan akan bertambah menjelang tutup buku APBN 2025.
“Tambah lagi sedikit mungkin,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Purbaya mengakui realisasi belanja K/L lambat. Dia menyebut setiap tahunnya pun pemerintah hanya bisa merealisasikan belanja 95% dari pagu anggaran yang telah disiapkan.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu pun masih enggan mengungkap kementerian atau lembaga mana yang lambat membelanjakan anggarannya. Apalagi, pembukuan masih berjalan terus jelang tutup buku akhir tahun ini.
“Audit finalnya kami lihat kan di akhir tahun. Ini masih tanggal 15 kan, mungkin ada penyerapan penyerapan baru,” lanjutnya.
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera merilis data terbaru realisasi penerimaan, belanja dan pembiayaan APBN sampai dengan akhir November 2025. Sampai dengan akhir bulan sebelumnya, baik belanja dan penerimaan baru terealisasi sekitar 73% dari outlook.
APBN sampai dengan 31 Oktober 2025 membukukan penerimaan negara keseluruhan Rp2.113,3 triliun atau 73,7% dari outlook laporan semester (lapsem) I/2025 Rp2.865,5 triliun. Khususnya pajak, yang menyumbang sebagian besar penerimaan baru terkumpul Rp1.459 triliun atau 70,2% dari outlook Rp2.067,9 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja juga baru mencapai 73,5%. Anggaran pemerintah pusat maupun daerah atau transfer ke daerah (TKD) baru terserap Rp2.593 triliun, dari outlook Rp3.527,5 triliun.
Secara rinci, belanja pemerintah pusat secara total sudah terserap Rp1.879,6 triliun atau 70,6% dari outlook Rp2.663,4 triliun. Belanja pusat itu meliputi kementerian/lembaga (K/L) Rp961,2 triliun, dan non-K/L Rp918,4 triliun.
Adapun TKD telah terealisasi Rp713,4 triliun atau 82,6% dari outlook Rp864,1 triliun.
Sampai dengan akhir Oktober 2025 lalu, realisasi belanja pemerintah pusat baru 66,2% atau lebih rendah apabila dibandingkan dengan pada periode akhir Oktober 2021 sampai dengan Oktober 2024. Pada akhir Oktober 2024 saja, belanja pemerintah saat itu sudah terealisasi 76,9%.
Sementara itu, anggaran program prioritas pemerintah baru dibelanjakan Rp611,7 triliun atau 65,8% dari pagu Rp929 triliun.
-

Sistem Gaji Tunggal agar ASN Fokus Kerja Tidak Kejar Proyek, Berlaku 2026? Menpan RB Beri Bocoran
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana penerapan gaji tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini tidak menampik konsep gaji tunggal ASN memang ingin diterapkan pemerintah. Namun, gaji tunggal tidak sesederhana itu, bukan hanya penyatuan gaji dan tunjangan semata.
Gaji tunggal ASN juga merupakan bentuk apresiasi atas kinerja ASN secara menyeluruh. Penghargaan tersebut tidak hanya bersifat materi, tetapi juga mencakup sistem kerja, suasana kantor, hingga sistem karier.
“Jadi sebetulnya kita ingin mendorong itu adalah total reward untuk para ASN itu,” ujar Menteri Rini di Kantor Kementerian PANRB, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Rini tidak memungkiri, wacana tersebut sudah menjadi pembicaraan dengan kementerian terkait, termasuk dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
“Sebetulnya sudah ada pembicaraan-pembicaraan dengan kementerian Keuangan, tentunya dengan Administrasi Negara yang memang kita bicara masalah kompetensi. (Skemanya) masih menunggu RPP-nya dulu,” ungkapnya.
Selain itu kata Rini, penerapan gaji tunggal dan reward untuk ASN bakal menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
“Menunggu RPP Manajemen ASN dulu, bertahap menunggu aturan lainnya. Karena sistem karirnya mereka kan kita perbaiki. Ini penghargaan dan pengakuan namanya RPP-nya nanti itu,” jelasnya.
-

Anak Buah Purbaya Akui Defisit APBN 2025 Berpotensi Melebar, Tetap Jaga di Bawah 3%
Bisnis.com, JAKARTA — APBN 2025 menghadapi tekanan pada akhir tahun, yaitu pada saat pemerintahan akselerasi belanja, penerimaan pajak masih alami kontraksi. Akibatnya, defisit fiskal berpotensi semakin melebar.
Awalnya, pemerintah menetapkan defisit APBN 2025 sebesar 2,53% terhadap produk domestik bruto (PDB). Kendati demikian, dalam laporan semester I, Kementerian Keuangan memproyeksikan terjadi pelebaran defisit APBN 2025 menjadi 2,78% terhadap PDB.
Ternyata, defisit fiskal itu berpotensi kembali melebar. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyatakan otoritas fiskal sedang memantau perkembangan dalam dua pekan terakhir tahun ini.
Meski tidak menampik kemungkinan pelebaran defisit di atas 2,78%, dia menyatakan Kementerian Keuangan tidak akan melanggar aturan peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara sudah menetapkan ambang batas defisit anggaran sebesar 3% terhadap PDB.
“Outlook-nya kan 2,78% ya. Ini kita sedang lihat dua minggu terakhir. Kalaupun nanti melebar, kita akan tetap jaga di bawah 3%,” jelas Febrio di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Ketika ditanya terkait proyeksi pelebarannya, anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu meminta setiap pihak bersabar. Febrio hanya menekankan bahwa otoritas fiskal akan lakukan penyesuaian sehingga defisit tidak melebihi 3% terhadap PDB. “Lagi kita hitung. Ini lagi akhir tahun kan, kita coba kalibrasi. Teman-teman penerimaan sedang kerja,” tutupnya.
Sebelumnya, Purbaya meyakini defisit APBN 2025 akan tetap berada di bawah 3% terhadap PDB kendati adanya tekanan yang besar. Dia menyebut pihaknya masih menghitung arus keluar masuk kas APBN jelang penutupan 2025.
Untuk itu, Purbaya belum bisa memastikan apabila defisit APBN akan melebar dari outlook 2,78% terhadap PDB kendati penerimaan pajak masih di bawah target.
“[Defisit] masih dihitung, karena angkanya bergerak terus nih. Kami tunggu yang masuk ke sini berapa, terus PDB-nya juga berapa, akan geser kan,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dari sisi penerimaan, Purbaya menyebut Kemenkeu masih bisa mengandalkan setoran penerimaan di luar pajak yakni penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Salah satunya berasal dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sekitar Rp3 triliun.
“Katanya pak Jaksa Agung ngasih Rp2 triliun-Rp3 triliun tuh. Dari barang yang dirampas itu lho, [Satgas, red] PKH itu. Itu kan PNBP. Untuk saya kan yang penting uangnya cukup,” jelasnya.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengakui bahwa tekanan yang dihadapi pemerintah cukup besar terhadap keseimbangan fiskal. Namun, dia belum bisa memastikan dampaknya terhadap pelebaran defisit dari outlook 2,78% terhadap PDB. “Ini kan masih bergerak angkanya. Kelihatan sih tekanannya cukup besar, tetapi kami jaga di level yang aman,” ungkapnya.
Adapun sampai dengan akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan negara baru terkumpul Rp2.113,3 triliun atau 73,7% terhadap outlook laporan semester I/2025 yakni Rp2.865,5 triliun. Sumbangsih terbesar yakni pajak, baru terkumpul Rp1.459 triliun atau 70,2% dari outlook Rp2.067,9 triliun.
Sementara itu, belanja negara tercatat sebesar Rp2.593 triliun atau 73,5% dari outlook Rp3.527,5 triliun. Dengan demikian, defisit sampai dengan akhir Oktober 2025 yakni Rp532,9 triliun atau 2,02% terhadap PDB. Realisasinya sudah 80,5% terhadap outlook yakni Rp662 triliun (2,78% terhadap PDB).
-

Purbaya Setujui Bantuan Pakaian Reject untuk Sumatra, Bakal Dibebaskan Pajak
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pembebasan pajak terhadap penyaluran bantuan pakaian reject untuk korban bencana di Sumatra.
Hal itu disampaikan Purbaya usai menghadiri rapat arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kepala Daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Negara, Selasa (16/12/2025).
Purbaya menjelaskan, pakaian reject yang dimaksud bukan berasal dari bantuan pemerintah atau barang sitaan negara, melainkan dari pabrik yang berada di kawasan berikat.
“Kan itu bukan dari balpres, dari pabrik, di kawasan berikat. Mau dikirim ke luar negeri tapi ada cacat, kita lihat lah. Kan itu bukan barang ilegal, harusnya ada. Nanti kita lihat,” ujar Purbaya.
Terkait permintaan Presiden Prabowo agar Kementerian Keuangan membantu kelancaran penyaluran bantuan tersebut, termasuk soal keringanan pajak, Purbaya menyatakan secara prinsip hal itu memungkinkan dilakukan.
“Bisa lah, gampang itu kan [kondisi] kalau ada bencana, ada pengecualian,” katanya.
Adapun mengenai jumlah perusahaan yang akan terlibat dalam penyaluran bantuan pakaian reject tersebut, Purbaya mengatakan hingga kini baru dua perusahaan yang disebutkan.
“Kan yang disebutin baru dua. Saya nggak tahu totalnya berapa. Nanti kita lihat seperti apa,” tandasnya.
Pemerintah saat ini masih akan mengkaji lebih lanjut mekanisme serta cakupan pembebasan pajak agar penyaluran bantuan ke Papua dapat berjalan cepat dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan pakaian tersebut berawal dari laporan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kesediaan dua perusahaan garmen besar di kawasan ekonomi khusus untuk membantu korban Banjir Sumatra. Kedua perusahaan tersebut memiliki stok pakaian layak pakai yang merupakan produk reject export, yakni barang yang tidak memenuhi standar ekspor akibat kesalahan produksi ringan.
“Mereka banyak menyimpan [pakaian] reject export. Jadi banyak yang ekspor tapi karena kurang standar sedikit. Jadi mereka simpan,” ujarnya.
Tito menyebut, satu perusahaan mampu menyediakan sekitar 100.000 pakaian, sementara perusahaan lainnya menyiapkan 25.000 pakaian, sehingga total bantuan mencapai 125.000 potong pakaian. Seluruh pakaian tersebut rencananya akan disalurkan kepada korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Namun, penyaluran pakaian reject export dari kawasan ekonomi khusus tersebut memerlukan izin dari dua instansi, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Kementerian Perdagangan. Meski begitu, terdapat ketentuan dalam undang-undang yang memungkinkan barang ekspor digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana, sepanjang ada surat permintaan resmi dari instansi pemerintah.
Atas dasar itu, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat resmi dan meminta dukungan dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Perdagangan agar proses perizinan dapat dipercepat. Presiden Prabowo pun menyetujui usulan tersebut dan meminta agar bantuan disalurkan di bawah pengawasan pemerintah serta diterima langsung oleh para korban bencana.
“Ada pasalnya dalam rangka untuk kepentingan bencana dapat digunakan asal ada surat permintaan resmi dari instansi. kami sudah mengeluarkan surat resmi kami mohon dukungan dari pak Menkeu dan pak Mendag agar bisa dikirimkan secapat mungkin,” kata Tito.
-

Usai Hotline Lapor Pak Purbaya, Pemerintah Kini Punya Saluran Resmi Atasi Masalh Lintas Kementerian
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mengoperasikan kanal pengaduan digital yang didedikasikan untuk mengurai sumbatan (debottlenecking) masalah yang dihadapi pelaku usaha dan investor. Dalam pemerintahan Presiden Prabowo, model hotline ini sebelumnya digunakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan akun Lapor Pak Purbaya pada Oktober lalu.
Kanal resmi pemerintah terbaru akan dioperasikan oleh Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) ini diharapkan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan dunia usaha secara cepat dan akuntabel.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa kanal tersebut dapat diakses selama 24 jam melalui laman lapor.satgasp2sp.go.id.
“[Laporan] akan langsung ditindaklanjuti oleh Satgas sampai dengan di tingkat kementerian dan lembaga teknis di dalam forum rutin yang akan dilakukan setiap minggu,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan bahwa Kementerian Keuangan terintegrasi penuh dalam sistem pengaduan ini. Artinya, pelaku usaha yang menghadapi kendala terkait insentif fiskal, aturan perpajakan, maupun kepabeanan dapat memanfaatkan kanal ini untuk mencari solusi.
“Kita akan connect dengan yang kebutuhan pajak, yang kebutuhannya kepabeanan dan cukai. Jadi laporan yang masuk yang nanti lewat kanal ini akan ditindaklanjuti,” ungkap Suahasil.
Adapun, Satgas P2SP terdiri dari tiga kelompok kerja (Pokja). Pokja I bertugas memonitor anggaran kementerian/lembaga. Pokja II bertugas menyelesaikan berbagai hambatan alias debottlenecking dalam dunia usaha, seperti lewat kanal lapor.satgasp2sp.go.id.
Sementara Pokja III menangani perihal regulasi dan penegakan hukum. Jika ditemukan regulasi yang hambat dunia usaha atau dalam penyusunan kebijakan dibutuhkan bantuan regulasi maka Pokja III akan turun tangan.
Adapun Satgas Percepatan Program Pemerintah diketahui oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Ketua I) dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Ketua II).
Mereka dibantu tiga wakil ketua yaitu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (wakil ketua I) Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (wakil ketua II), Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (wakil ketua III).
Selain isu debottlenecking, Airlangga juga memaparkan perkembangan Pokja I yang fokus pada monitoring anggaran. Per 12 Desember 2025, sambungnya, realisasi anggaran program strategis tercatat mencapai Rp1.223,67 triliun.
Serapan tertinggi yang mencapai 99% dari pagu efektif ada di Program Keluarga Harapan (PKH). Di urutan kedua, ada program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional, Program Indonesia Pintar, dan Makan Bergizi Gratis (MBG) juga mencatatkan realisasi sebesar 93,43%.
Di sisi regulasi (Pokja III), Airlangga menyatakan pemerintah terus memperkuat payung hukum program strategis, salah satunya lewat penerbitan PP 28/2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
