Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Prabowo Pastikan Pemerintah Siapkan Sistem Pajak Prorakyat

    PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Prabowo Pastikan Pemerintah Siapkan Sistem Pajak Prorakyat

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Pengumuman tersebut dilakukan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa sore, 31 Desember 2024.

    Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan prorakyat. “Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada rakyat,” ujar Prabowo.

    Namun, Prabowo memastikan bahwa barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat yang sudah diberlakukan sejak 2022, tetap akan dikenakan tarif PPN 0 persen. Barang dan jasa tersebut antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

    Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat, pemerintah juga meluncurkan stimulus senilai Rp 38,6 triliun, yang akan disalurkan dalam berbagai bentuk bantuan. Di antaranya, bantuan pangan berupa beras untuk 16 juta penerima bantuan dengan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 watt, pembiayaan untuk industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.

    Sementara itu, kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori barang mewah. Beberapa contoh barang yang dikenakan tarif ini antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah dengan nilai yang melebihi standar golongan menengah.

    Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih progresif, di mana barang-barang mewah yang hanya dikonsumsi oleh kalangan atas dikenakan tarif lebih tinggi, sementara barang dan jasa kebutuhan pokok tetap mendapat pembebasan.

    Dengan langkah menaikkan PPN 12 persen ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu melalui berbagai bentuk bantuan sosial dan insentif.

  • Pernyataan Lengkap Prabowo PPN 12 Persen Hanya untuk Jet Pribadi-Yacht

    Pernyataan Lengkap Prabowo PPN 12 Persen Hanya untuk Jet Pribadi-Yacht

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ke barang mewah semacam jet pribadi, yacht dan rumah mewah seharga Rp30 miliar ke atas.

    Selain barang mewah, ia mengatakan barang lain seperti bahan pokok tarif PPN-nya gratis. 

    Lalu, untuk barang yang sudah terkena PPN dengan tarif 11 persen, tarif tidak naik alias tetap.

    Kepastian ia berikan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) sore.

    Berikut pernyataan lengkap Prabowo soal pemberlakuan PPN 12 persen bagi barang mewah tersebut.

    Sore hari ini, saya akan menyampaikan beberapa hal tentang PPN yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan dan ketidakpemahaman yang tepat.

    Sehingga, saya berkoordinasi dan diskusi dengan menteri keuangan dan jajaran dan merasa perlu untuk saya sampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini.

    Jadi kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dan perintah UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Jadi sesuai kesepakatan pemerintah RI dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Ini sudah dilaksanakan. Setelah itu, tarif dinaikkan dari 11 menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 besok.

    Kenaikan bertahap ini di maksud agar tak beri dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpinan, juga saya yakin pemerintah pendahulu saya bahwa tiap kebijakan perpajakan harus mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi.

    Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak. Berpihak pada kepentingan nasional dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat.

    Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan, dan telah berkoordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah

    Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh; pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan dan digunakan masyarakat papan atas. Lalu kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah

    Artinya untuk barang dan jasa selain barang-barang mewah tak ada kenaikan PPN,  tetap berlaku sekarang yang sudah berlaku sejak 2022.

    Untuk barang dan jasa bahan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku

    Untuk barang dan jasa dibutuhkan masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, susu, jasa kesehatan, pendidikan rumah sederhana, air minum

    Dengan ini sangat jelas pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat. Saya kira hal-hal lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian terkait dan semua lembaga terkait

    Saya kira itu saja. Terimakasih dan selamat malam tahun baru.

    (rzr/agt)

  • PPN 12% per 1 Januari 2025, Prabowo Siapkan Paket Stimulus Rp38,6 Triliun

    PPN 12% per 1 Januari 2025, Prabowo Siapkan Paket Stimulus Rp38,6 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. 

    “Pemerintah telah berkomitmen siapkan paket stimulus senilai Rp36,8 triliun yang telah diumumkan sebelumnya,” ujar Prabowo saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024). 

    Paket stimulus yang disiapkan pemerintah, yaitu pertama, PPN ditanggung pemerintah (DTP) 1% untuk barang kebutuhan pokok penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula.

    Kedua, bantuan pangan dan beras sebesar 10 kilogram per bulan untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama dua bulan. Ketiga, diskon listrik 50% untuk daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere selama dua bulan.

    “Pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun. Total paket ini Rp38,6 triliun,” pungkasnya. 

    Meskipun di tengah protes dari masyarakat, Prabowo mengungkapkan alasan pemerintah tetap melakukan penerapan pajak itu, yakni demi mematuhi amanat perundang-undangan.

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Lauching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    “Jadi kenaikan PPN 12% merupakan amanah perintah dari UUD No 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jadi, sesuai kesepakatan pemerintah [pusat] dengan DPR,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Kemenkeu. 

    Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan pada awal 2025 untuk kembali menaikkan dari 11% menuju 12%.

    “Kemudian perintah UU dari PPN 11 ke 12% pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signfikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Kepala Negara pun kembali menegaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan DPR, maka kenaikkan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah resmi dilaksanakan mulai besok, Rabu 1 Januari 2025.

    “Oleh karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berokordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” pungkas Prabowo.

  • PPN 12% untuk Barang Mewah Berlaku Besok, Tarif Tol hingga Internet Terdampak?

    PPN 12% untuk Barang Mewah Berlaku Besok, Tarif Tol hingga Internet Terdampak?

    Bisnis.com, JAKARTA -Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku pada esok hari, Rabu, 1 Januari 2025. Sejumlah harga barang dan jasa mengalami kenaikan, tol hingga paket internet termasuk?

    “Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024). 

    Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Miftachul Munir menuturkan, umumnya kenaikan tarif PPN tak memiliki implikasi yang berarti pada sektor konstruksi.

    Sejalan dengan hal itu, Munir mengakui bahwa isu mengenai kenaikan PPN itu belum menjadi prioritas pembahasan pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

    Namun demikian, Munir tidak menutup kemungkinan kenaikan PPN bakal berdampak pada kenaikan tarif tol yang bakal ditanggung oleh para pengguna jalan nantinya. Khususnya pada jalan tol yang saat ini masih dalam tahap konstruksi.

    Akan tetapi, bila kenaikannya dipandang tidak signifikan, Munir berharap hal itu dapat ditanggung oleh BUJT saja tanpa harus dilimpahkan bebannya pada masyarakat.

    “Dampak penerapan PPN 12% sendiri seperti apa gitu ya, rasanya sih kalau PPN itu biasanya kita sesuaikan [tarif tol]. Ya konsekuensinya kalau memang sangat signifikan [dampaknya] akan berpengaruh ke tarif, tapi kalau tidak signifikan ya otomatis berarti ada kenaikan tadi itu menjadi risiko badan usaha,” ujarnya.

    Kendaraan melewati jalan tolPerbesar

    Pemerintah berencana merealisasikan kenaikan PPN sebagai amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Sebagai pengingat, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% atau dari 11% menjadi 12% pada 2025. Aturan ini sebelumnya juga menjadi dasar kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu.

    Sementara itu PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN), PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT XL Axiata Tbk. mendukung dan akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait dengan PPN 12%.  

    Presiden Direktur Smartfren Telecom Merza Fachys menuturkan apabila terjadi kenaikan PPN 12%, maka hal tersebut akan berdampak ke industri telekomunikasi. Menurutnya, FREN akan mengikuti peraturan pemerintah.

    “Semua peraturan kami ikuti, tidak bisa dibantah. Semua kenaikan harga di pasar pasti ada gejolak dulu,” ujar Merza, di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Dia melanjutkan penyesuaian harga terhadap produk-produk FREN akan dilakukan setelahnya. Merza menuturkan FREN akan menyesuaikan harga produk mereka secara bertahap seiring dengan kenaikan PPN menjadi 12%.

    “Penyesuaian harga nanti [dilakukan], enggak langsung, pelan-pelan,” tutur Merza.

    Dua emiten telekomunikasi lainnya yaitu PT Indosat Tbk. (ISAT) dan PT XL Axiata Tbk. (EXCL) menyampaikan akan mendukung kebijakan pemerintah.

    Head External Communications XL Axiata Henry Wijayanto menuturkan XL Axiata akan mengikuti aturan pemerintah mengenai peningkatan PPN menjadi 12% tersebut.

  • Sri Mulyani Tegaskan PPN 12% Cuma buat Barang Mewah, Ini Daftarnya

    Sri Mulyani Tegaskan PPN 12% Cuma buat Barang Mewah, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan PPN jadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Prabowo mencontohkan sejumlah barang yang kena PPN 12%.

    “Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    “Contoh, pesawat, jet pribadi itu tergolong barang mewah. Kapal pesiar, yacht, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” sambung Prabowo.

    Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang terdampak kenaikan PPN jadi 12% hanya barang yang sudah terkena PPnBM. Barang tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 yang jumlahnya disebut cukup sedikit.

    “Ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM. Nah itu kategorinya sangat sedikit, limited. Yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani.

    Dengan begitu, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.

    “Artinya yang disampaikan presiden tadi, barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11% tidak mengalami kenaikan 12%, tetap 11%. Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” tegasnya.

    (ily/ara)

  • Presiden resmi naikkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah

    Presiden resmi naikkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah

    Kemudian perintah undang-undang, 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus terhadap barang dan jasa mewah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

    Hal itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa.

    “Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa.

    Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Menurut Presiden, penerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.

    Presiden pun menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

    “Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” kata Prabowo.

    Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025.

    Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

    Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

    Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

    Stimulus Bapokting itu cukup krusial guna menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Prabowo: PPN 12% hanya untuk Barang Mewah, Selain Itu Tidak Naik!

    Prabowo: PPN 12% hanya untuk Barang Mewah, Selain Itu Tidak Naik!

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah. 

    “Seperti yang sudah sampaikan sebelumnya dan telah koordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11% jadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan ppn dari 11% jadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ujarnya saat konferensi pers usai agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Lauching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Prabowo menegaskan barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada dan masyarakan mampu, misalnya pesawat jet pribadi, kapal persiar atau yacht, serta rumah yang sangat mewah. 

    “Artinya, utk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan ppn. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022 [11%],” ucapnya. 

    Dia melanjutkan barang jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan atau tarif PPN 0% masih tetap berlaku.

    “Saya ulangi.. barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan pajak yaitu ppn 0% masih berlaku,” imbuhanya. 

    Prabowo mengatakan kenaikan PPN 12% merupakan amanah perintah dari UUD No 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jadi, sesuai kesepakatan pemerintah pusat dengan DPR. 

    Menurutnya, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan pada awal 2025 untuk kembali menaikkan dari 11% menuju 12%.

    “Kemudian perintah UU dari PPN 11 ke 12% pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signfikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

  • Umumkan PPN Naik Jadi 12%, Prabowo Siapkan Paket Stimulus Rp 38,6 Triliun

    Umumkan PPN Naik Jadi 12%, Prabowo Siapkan Paket Stimulus Rp 38,6 Triliun

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12%. Kenaikan PPN menjadi 12% mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Pengumuman itu disampaikan Prabowo usai menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Dalam pengumumannya Prabowo menyampaikan pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 38,6 triliun untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN.

    “Pemerintah telah berkomitmen memberikan paket stimulus ekonomi, nilainya Rp 38,6 triliun, seperti yang pernah diumumkan sebelumnya,” terang Prabowo di Kementerian Keuangan.

    Paket tersebut antara lain, bantuan beras untuk 16 juta keluarga penerima, sebanyak 10 kilogram per bulan. Kemudian, diskon tarif listrik 50 persen pelanggan dengan daya sampai 2200 KVA.

    Lalu ada juga keringanan pembiayaan untuk industri padat karya, dan bebas PPh pasal 21 atau pajak penghasilan bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai 10 juta per bulan.

    “Pemerintah akan berusaha menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” kata Prabowo.

    (hns/hns)

  • Alasan Prabowo Naikkan PPN Barang Mewah jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

    Alasan Prabowo Naikkan PPN Barang Mewah jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% khusus untuk barang mewah mulai besok Rabu, 1 Januari 2025. 

    Meskipun di tengah protes dari masyarakat, Prabowo mengungkapkan alasan pemerintah tetap melakukan penerapan pajak itu, yakni demi mematuhi amanat perundang-undangan.

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Lauching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    “Jadi kenaikan PPN 12% merupakan amanah perintah dari UUD No 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jadi, sesuai kesepakatan pemerintah [pusat] dengan DPR,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Kemenkeu. 

    Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan pada awal 2025 untuk kembali menaikkan dari 11% menuju 12%.

    “Kemudian perintah UU dari PPN 11 ke 12% pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signfikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Kepala Negara pun kembali menegaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan DPR, maka kenaikkan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah resmi dilaksanakan mulai besok, Rabu 1 Januari 2025.

    “Oleh karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berokordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” pungkas Prabowo.

  • Presiden Pastikan Barang dan Jasa Bukan Mewah PPN-nya Tidak Naik

    Presiden Pastikan Barang dan Jasa Bukan Mewah PPN-nya Tidak Naik

    Presiden Pastikan Barang dan Jasa Bukan Mewah PPN-nya Tidak Naik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto memastikan barang dan jasa yang bukan termasuk ke dalam golongan mewah, tidak akan mengalami kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (
    PPN
    ) 12 persen tahun depan.
    Prabowo bilang, PPN untuk barang-barang tersebut tetap seperti yang berlaku saat ini, yakni sebesar 11 persen sejak diberlakukan sejak April tahun 2022.
    “Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” kata Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
    Begitu pula untuk barang dan jasa kebutuhan pokok lain yang mendapat pembebasan PPN atau tarif PPN sebesar 0 persen.
    Barang tersebut, yakni barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
    “Barang jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan ata tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan pajak yaitu PPN 0 persen masih berlaku,” ucap dia.
    Adapun kategori barang mewah yang dikenakan
    PPN 12 persen
    antara lain, kapal pesiar (yatch), jet pribadi, hingga rumah bernilai fantastis. 
    “Contoh, pesawat jet pribadi. itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang angat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” jelas Prabowo.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen dari semula 11 persen mulai tahun 2025. Pemerintah menyebut, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah.
    Namun, sejumlah barang dan jasa lain rupanya turut menjadi objek kenaikan PPN.
    Hingga kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025 belum juga terbit.
    Padahal PMK ini diperlukan sebagai aturan teknis pemberlakuan PPN 12 persen.
    Sejak awal, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, mendapat penolakan luas dari masyarakat.
    Tak hanya lewat petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat pun turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan pungutan pajak ini.
    Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa PPN yang lebih tinggi akan memberikan efek domino yang merugikan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.