Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • AHY: Demokrat Apresiasi Prabowo, Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah

    AHY: Demokrat Apresiasi Prabowo, Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan pernyataan resmi merespons pengumuman Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam keterangan pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024), Prabowo memastikan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah dan jasa mewah.

    Menurut AHY, sapaan akrab Agus Harimurti Yudhoyono, Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Termasuk menyikapi kenaikan tarif PPN secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    “Partai Demokrat mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto, setelah berkoordinasi dengan DPR RI, yang menerapkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah 11%, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu,” ujar AHY dikutip dari siaran pers.

    “Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11%. Sedangkan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tetap berlaku tarif PPN 0%,” lanjutnya.

    AHY memastikan Partai Demokrat siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun agar tepat sasaran, dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram/bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp. 500 juta/tahun dan lain sebagainya.

    “Partai Demokrat berharap melalui pelaksanaan kebijakan ini, kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan, agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata AHY.

    (miq/miq)

  • Sri Mulyani Beberkan Daftar Barang Bebas PPN

    Sri Mulyani Beberkan Daftar Barang Bebas PPN

    Jakarta

    Kenaikan PPN naik jadi 12% resmi berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025 . Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang yang dikategorikan mewah, yang sebelumnya sudah membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan barang yang tidak tergolong kategori mewah tidak terkena kenaikan PPN menjadi 12%.

    Artinya, barang yang sebelumnya kena PPN 11% maka akan tetap bayar PPN 11%, sementara yang sebelumya dibebaskan PPN akan tetap tidak membayar PPN.

    “Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Barang dengan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.

    Kemudian juga tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

    Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0% atau tidak membayar PPN.

    Barang Kena PPN 12%

    Barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12% jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

    Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

    “Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” tutupnya.

    (ily/hns)

  • PPN 12% Barang Mewah Berlaku Besok, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp38,6 Triliun

    PPN 12% Barang Mewah Berlaku Besok, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp38,6 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan sejumlah paket stimulus atau bantuan dari pemerintah imbas penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

    Orang nomor satu di Indonesia itu menyebutkan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus dengan nilai hingga Rp38,6 triliun melalui sejumlah kebijakan.

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    “Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun. Mulai dari bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram (kg) per bulan,” ujarnya dalam forum itu.

    Tak hanya itu, dia juga memerinci sejumlah bantuan lainnya, yakni potongan harga atau diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.

    Lalu, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun dan sebagainya.

    Presiden Ke-8 RI itu juga melanjutkan bahwa PPN 12% tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

    Dia pun menegaskan untuk barang dan jasa yang merupkan kebutuhan pokok masyararkat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0% masih tetap berlaku.

    “Yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0%, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” imbuhnya.

    Menurutnya, upaya stimulus tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

    “Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Saya kira hal-hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh Kementerian terkait dan semua lembaga yang terkait,” pungkas Prabowo.

  • Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

    Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto foto bersama wartawan usai konferensi pers Agenda Tutup Kas APBN Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Foto: Dokumentasi Tim Media Presiden Prabowo)

    JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan kepada barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang tersebut juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.

    Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11 persen, tetap seperti semula dan tidak mengalami kenaikan tarif.

    “Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden.

    Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPn sama sekali.

    “Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengatakan bahwa PPn hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” jelasnya.

    Terkait barang mewah yang dikenakan PPN, dalam konferensi pers yang sama Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang terkena PPn 12 persen tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 dan PMK No. 42 tahun 2022 sudah sangat jelas.

    “Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita.

    Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, serta 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    “Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPn hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak. Seperti yang telah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang pruden dan disiplin, maka keuangan negara akan tetap terjaga dengan baik,” tutup Prita.

    (skr)

  • Presiden tekankan PPN barang-jasa dan bahan pokok tetap nol persen

    Presiden tekankan PPN barang-jasa dan bahan pokok tetap nol persen

    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

    Presiden tekankan PPN barang-jasa dan bahan pokok tetap nol persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 31 Desember 2024 – 20:13 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto menekankan bahwa barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas bebas PPN tetap berlaku dengan tarif PPN nol persen.

    Hal itu disampaikan Presiden berkenaan penerapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

    “Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku,” kata Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).

    Presiden menegaskan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum, seperti kebutuhan pokok, yakni beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum dan rumah sederhana, diberi fasilitas pembebasan PPN.

    Sementara itu, kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

    Barang mewah tersebut, kata Presiden, meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah yang digunakan oleh masyarakat kelas atas.

    Menurut Kepala Negara, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berpihak pada rakyat.

    “Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat,” kata Prabowo.

    Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025.

    Sumber : Antara

  • Prabowo Beberkan Daftar Barang Kena PPN 12%, Jet Pribadi hingga Rumah Mewah

    Prabowo Beberkan Daftar Barang Kena PPN 12%, Jet Pribadi hingga Rumah Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto membeberkan daftar barang mewah yang wajib untuk diterapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    Prabowo menekankan bahwa penerapan PPN 12% harus dilakukan, tetapi hanya untuk barang-barang mewah. 

    “Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas,” ujar Prabowo dalam konferensi pers usai menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Lauching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024). 

    Tak hanya pesawat jet pribadi, Prabowo juga mencontohkan sejumlah barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif pajak yang akan berlaku mulai Rabu (1/12/2024). Mulai dari, kapal pesiar, kapal pelesir (yacht), hingga rumah yang sangat mewah dengan nilai di atas golongan menengah. 

    Presiden Ke-8 RI itu pun menekankan bahwa alasan dirinya hanya menyasar barang mewah lantaran pemerintahannya ingin menjalankan kebijakan perpajakkan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat 

    “Setiap kebijakan perpajakkan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” tuturnya. 

    Kepala Negara pun melanjutkan bahwa berbekal atas komitmen berpihak kepada rakyat dan kepentingan nasional. Maka, pemerintah hanya mengenakan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah.

    “Setelah berkoordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah. Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” pungkas Prabowo.

    Daftar Barang Mewah yang Kena PPnBM 

    Daftar Barang Mewah Kena PPnBM

    Uraian Barang
    Tarif PPnBM 

    Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih. 

    20 %

    a. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

    b. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

    Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin. 

    40% 

    a. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:

    a.1 Helikopter.

    a.2 Pesawat udara dan

    b. Kendaraan udara lainnya, selain helikopter.

    Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali

    untuk keperluan negara:

    – Senjata artileri

    – Revolver dan pistol. 

    50%

    Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

    a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

    b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    75%

    Sumber: Peraturan Menteri Keuangan No 15/2023, diolah

  • Kenaikan PPN 12 Persen sesuai Kesepakatan Pemerintah dengan DPR sejak 2021

    Kenaikan PPN 12 Persen sesuai Kesepakatan Pemerintah dengan DPR sejak 2021

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menyebut, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai esok hari, 1 Januari 2025 sudah disepakati pemerintah terdahulu dengan DPR sejak 2021.

    “Jadi saudara-saudara sekalian, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen ini merupakan amanah, merupakan perintah dari undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

    “Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR pada 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan ini sudah dilaksanakan. Kemudian, perintah undang-undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok,” ucapnya lagi.

    Prabowo mengatakan, kenaikan secara bertahap tersebut dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi.

    “Saudara-saudara sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” jelasnya.

    “Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat, banyak berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

    Prabowo memastikan, pemerintahannya akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat.

    Ia menegaskan, barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat yang sudah berlalu sejak 2022, akan tetap dikenakan tarif 0 persen.

    “Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ucapnya.

    Selain itu, pemerintah akan memberikan stimulus dengan nilai Rp 38,6 triliun yang digelontorkan dalam berbagai bentuk stimulus mulai dari bantuan pangan hingga insentif PPh 21.

    “Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya,” jelas Presiden Prabowo Subianto yang meresmikan kenaikan PPN 12 persen.

  • Alasan Presiden Prabowo Subianto Resmikan Kenaikan PPN 12 Persen

    Alasan Presiden Prabowo Subianto Resmikan Kenaikan PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto meresmikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 12 persen akan berlaku per 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan menaikkan PPN 12 Persen.

    Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, kebijakan besaran PPN yang dimaksud akan berlaku untuk barang dan jasa yang bersifat mewah. Prabowo Subianto menyebut, kebijakan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    “Jadi saudara sekalian kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen ini merupakan amanah, merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ungkap Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    “Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah undang-undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025,” sambungnya.

    Dalam kesempatan tersebut Prabowo mengungkapkan bahwa, kebijakan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah ini telah mempertimbangkan berbagai faktor.

    Mulai dari daya beli masyarakat, inflasi, hingga target pertumbuhan ekonomi. Kebijakan yang diambil, lanjut Prabowo, juga disebut telah mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.

    “Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” papar Prabowo.

    “Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” pungkas Presiden Prabowo Subianto ketika mengumumkan secara resmi kenaikan PPN menjadi 12 persen.

  • Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah seperti Jet Pribadi hingga Kapal Pesiar

    Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah seperti Jet Pribadi hingga Kapal Pesiar

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai Rabu (1/1/2025). Pengumuman digelar di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/12/2024) sore.

    Prabowo menegaskan, kenaikan tarif PPN tersebut hanya akan diberlakukan pada barang dan jasa yang masuk golongan mewah, yaitu pesawat jet pribadi hingga kapal pesiar.

    “Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” jelasnya.

    Prabowo memastikan pemerintahannya akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat. Ia menegaskan barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat yang sudah berlalu sejak 2022, akan tetap dikenakan tarif 0 persen.

    “Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum,” paparnya.

    Selain itu, pemerintah juga akan memberikan stimulus dengan nilai Rp 38,6 triliun yang digelontorkan dalam berbagai bentuk, mulai dari bantuan pangan hingga insentif PPh 21.

    “Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram (kg) per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya,” pungkas Prabowo terkait kenaikan PPN 12 persen.

  • Daftar Barang dan Jasa yang Alami Kenaikan Harga Akibat PPN 12 Persen

    Daftar Barang dan Jasa yang Alami Kenaikan Harga Akibat PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Hal ini memicu protes dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat, karena dapat berimbas ke banyak sektor, termasuk barang dan jasa.

    Kenaikan tarif PPN ini akan memengaruhi harga barang dan jasa yang dijual di pasaran. Mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga layanan penting lainnya, masyarakat mulai merasakan dampak langsung dari kebijakan ini. Berikut ini adalah barang dan jasa yang akan mengalami kenaikan harga setelah ditetapkannya PPN 12 persen pada Januari 2025.

    Barang dan Jasa yang Alami Kenaikan Harga

    1. Listrik, pendidikan, rumah sakit, dan kebutuhan pokok berlabel premium

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi. Kenaikan tarif PPN berimbas pada beberapa barang dan jasa, di antaranya penggunaan listrik dengan daya 3.600-6.000 VA, beras berkualitas premium, buah-buahan premium, daging premium, pendidikan berkurikulum internasional, dan layanan rumah sakit VIP.

    2. PAM Jaya

    Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengungkapkan, penerapan tarif baru ini akan berlaku pada Januari 2025. Menurutnya, PAM Jaya mengalami kenaikan tarif karena sudah belasan tahun tidak mengalami peningkatan harga.

    Namun, jika pelanggan PAM Jaya menggunakan air tidak lebih dari 10 meter kubik (m3) per bulan, pelanggan tidak akan dikenakan tarif tambahan. Hal ini sesuai dengan standar air minum per kepala keluarga yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu sebesar 10 m3 setiap bulan.

    3. Rokok

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan menaikkan harga rokok konvensional dan elektrik. Dua peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 dan 97 Tahun 2024 menunjukkan kenaikan harga rokok.

    Meski tarif cukai hasil tembakau tidak naik, harga eceran hampir semua produk tembakau akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengontrol konsumsi tembakau, menjaga industri tembakau, dan meningkatkan penerimaan negara.

    4. Opsen kendaraan bermotor

    Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dibayarkan bersamaan dengan opsen ini.

    Dengan penerapan PPN 12 persen, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan harga ini, sementara pemerintah diharapkan memberikan perhatian terhadap dampaknya pada daya beli dan kesejahteraan masyarakat.