Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan – Halaman all

    Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, merespons keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto untuk hanya memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada kelompok barang mewah.

    Menurut Cucun, keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    “Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah, yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,” kata Cucun kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

    Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai kebijakan tersebut juga telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kalangan bawah-menengah dengan kalangan atas.

    Menurut dia, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi pelaku industri untuk tetap tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian. 

    “Yang tidak adil itu kalau pemilik barang mewah, yang punya pesawat, rumah bagai istana, pajaknya sama dengan kalangan menengah ke bawah yang punya sepeda motor,” ujar Cucun.

    Pasalnya, dikatakan Cucun, dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu, kestabilan tarif pajak untuk barang kebutuhan sehari-hari dan jasa non-mewah akan membantu industri dalam negeri menjaga produktivitas dan daya saingnya.

    “Juga menghindari potensi efek domino terhadap harga barang lain yang dapat membebani masyarakat,” imbuhnya. 

    Pemberlakuan kenaikan tarif PPN hanya pada barang mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan properti bernilai tinggi, dia menilai ini menunjukkan adanya pendekatan yang berkeadilan dalam kebijakan pajak. 

    Pajak atas barang-barang tersebut layak untuk ditingkatkan, mengingat konsumennya berasal dari kalangan yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi. 

    Hal ini juga memberikan sinyal bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada asas keadilan sosial dan mendukung sistem pajak yang adil. Kebijakan ini sekaligus mempertegas visi pemerintah untuk tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memastikan bahwa kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama. 

    “Melalui keputusan ini, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan upaya konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, mendukung ketahanan industri nasional, dan membangun pondasi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat,” kata dia.

    “Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen untuk menciptakan harmoni antara kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat,” kata Cucun.

    Cucun juga mengapresiasi langkah pemerintah untuk memberikan paket stimulus berupa bantuan beras, diskon untuk tarif listrik, dan pembiayaan industri padat karya.

    “Langkah Presiden Prabowo dalam memberikan stimulus kepada perekonomian melalui bantuan dan subsidi ke masyarakat sangat tepat untuk terus menjaga daya belinya ditengah ketidakpastian perekonomian yang tinggi,” pungkas Cucun.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah. Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024). 

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

    Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu  yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm). 

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” katanya.

    Presiden mencontohkan barang  mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

    “Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya.

    Prabowo mengatakan dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

    “Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” katanya.

    Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

    Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap,  pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

    “Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

  • Prabowo Pastikan Barang dan Jasa Pokok Terbebas dari PPN 12%

    Prabowo Pastikan Barang dan Jasa Pokok Terbebas dari PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah.

    Adapun barang dan jasa pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan atau tarif PPN 0% masih tetap berlaku.

    “Saya ulangi.. barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan pajak yaitu ppn 0% masih berlaku,” kata Prabowo saat konferensi pers usai agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Lauching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Prabowo mengatakan kenaikan PPN 12% merupakan amanah perintah dari UUD No 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jadi, sesuai kesepakatan pemerintah pusat dengan DPR. 

    Menurutnya, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan pada awal 2025 untuk kembali menaikkan dari 11% menuju 12%.

    “Kemudian perintah UU dari PPN 11 ke 12% pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signfikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

    Prabowo menegaskan barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada dan masyarakan mampu, misalnya pesawat jet pribadi, kapal persiar atau yacht, serta rumah yang sangat mewah. 

    “Artinya, utk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan ppn. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022 [11%],” ucapnya. 

    Orang nomor satu di Indonesia itu juga menyebutkan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus dengan nilai hingga Rp38,6 triliun melalui sejumlah kebijakan.

    “Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun. Mulai dari bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram (kg) per bulan,” ujarnya.

    Tak hanya itu, dia juga memerinci sejumlah bantuan lainnya, yakni potongan harga atau diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.

    Lalu, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun dan sebagainya.

    Presiden Ke-8 RI itu juga melanjutkan bahwa PPN 12% tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

  • Prabowo Ajak Rakyat Sambut Tahun Baru 2025 dengan Optimisme

    Prabowo Ajak Rakyat Sambut Tahun Baru 2025 dengan Optimisme

    JABAR EKSPRES – Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menyambut Tahun Baru 2025 dengan perasaan gembira dan penuh optimisme, serta keyakinan bahwa Indonesia akan bangkit dan terus maju.

    “Untuk seluruh saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air, selamat menyambut tahun baru. Mari kita hadapi tahun baru dengan kegembiraan, optimisme, dan keyakinan bahwa Indonesia akan bangkit,” ujar Presiden Prabowo usai mengikuti rapat Penutupan Kas APBN Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa dikutip dari Antaranews.

    Dalam kesempatan tersebut, Presiden menekankan bahwa meskipun malam pergantian tahun, pemerintah tetap bekerja hingga tengah malam. Sebagian besar pejabat pemerintah tetap berada di kantor hingga pukul 00.00 WIB.

    Selain itu, Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat mampu. Sedangkan untuk barang dan jasa lainnya, tarif PPN tetap 11 persen, yang telah berlaku sejak 2022.

    “Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tarifnya tetap seperti yang berlaku sekarang, yaitu 11 persen,” kata Prabowo.

    Presiden juga menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang yang termasuk dalam kategori Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang harganya berada di atas kelas menengah.

    Namun, tarif PPN 0 persen tetap berlaku untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini telah mendapatkan pembebasan pajak, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

    Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada rakyat dengan menciptakan sistem perpajakan yang adil. “Pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat,” tegasnya.

  • PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari, Sri Mulyani Ungkap Sederet Stimulus Senilai Rp 265 Triliun

    PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari, Sri Mulyani Ungkap Sederet Stimulus Senilai Rp 265 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan memastikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus di sepanjang 2025. Ada pun anggaran yang disiapkan untuk menjalankan stimulus yang dimaksud mencapai Rp 265 triliun.

    Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dan berlaku per Januari 2025.

    Sri Mulyani mengungkapkan, stimulus yang dimaksud salah satunya termasuk program bantuan pangan untuk 16 juta penerima. Di mana, per penerima mendapatkan beras 10 kilogram per bulan.

    “Total stimulus adalah Rp 265 triliun yang selama ini sudah kita sampaikan. Jadi, yang disampaikan Bapak Presiden yaitu bantuan pangan beras 2 bulan, Januari-Februari untuk 16 juta penerima, yaitu sebesar 10 kilogram, tetap diberikan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Sri Mulyani menyebut, pemerintah memberikan diskon kepada pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA sebesar 50 persen pada Januari-Februari.

    Kemudian, terdapat stimulus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, hingga insensif PPH pasal 21 yaitu pajak penghasilan karyawan dengan gaji sampai Rp 10 juta juga ditanggung pemerintah.

    “Pembiayaan untuk industri padat karya akan dilakukan untuk revitalisasi mesin dengan subsidi 5 persen subsidi bunganya, bantuan untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya di mana 50 persen iurannya dibayarkan oleh BPJS tenaga kerja,” papar Sri Mulyani.

    “Dan insensif lain untuk (pembelian) kendaraan berlistrik, kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 12 persen akan berlaku per 1 Januari 2025.

    Presiden mengungkapkan, kebijakan besaran PPN yang dimaksud akan berlaku untuk barang dan jasa yang bersifat mewah.

    Presiden mengungkapkan, kebijakan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    “Jadi saudara sekalian kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen ini merupakan amanah, merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ungkap Presiden Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    “Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah undang-undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025,” sambungnya.

    Dalam kesempatan tersebut Prabowo juga mengungkapkan bahwa, kebijakan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah ini telah mempertimbangkan berbagai faktor.

    Mulai dari daya beli masyarakat, inflasi, hingga target pertumbuhan ekonomi. Kebijakan yang diambil, lanjut Prabowo, juga disebut telah mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.

    “Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” papar Prabowo.

    “Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” pungkasnya.

  • Demokrat Apresiasi Prabowo Cuma Kenakan PPN 12 Persen ke Barang Mewah

    Demokrat Apresiasi Prabowo Cuma Kenakan PPN 12 Persen ke Barang Mewah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Partai Demokrat mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang hanya memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhadap barang dan jasa mewah.

    “Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11 persen. Sedangkan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tetap berlaku tarif PPN 0 persen,” ujar Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).

    Agus menegaskan partainya mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat; termasuk terkait kenaikan tarif secara bertahap sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Selain apresiasi terhadap keputusan Prabowo, Partai Demokrat juga siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran.

    Tahun depan, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp28,6 triliun sebagi stimulus ekonomi. Bentuknya mulai dari bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya.

    Kemudian, ada pula insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan dan bebas pajak penghasilan bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun.

    “Partai Demokrat berharap melalui pelaksanaan kebijakan ini, kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan, agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Agus.

    Prabowo akhirnya memutuskan untuk hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

    Hal itu ia umumkan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) petang.

    “Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya,” tegasnya.

    (sfr/sfr)

    [Gambas:Video CNN]

  • Barang & Jasa Selama Ini PPN 11% Tetap 11%, Tidak Ada Kenaikan!

    Barang & Jasa Selama Ini PPN 11% Tetap 11%, Tidak Ada Kenaikan!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan PPN naik jadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Tarif baru PPN akan berlaku Rabu, 1 Januari 2025 yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Bendahara Negara menjelaskan, selain barang yang dikategorikan mewah maka tarif PPN-nya tidak akan naik jadi 12%. Adapun barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Artinya, jika suatu barang sebelumnya membayar PPN 11% maka per 1 Januari 2025 dan seterusnya tetap membayar PPN 11%. Begitu juga dengan barang yang dibebaskan PPN atau PPN 0% tetap akan dibebaskan membayar PPN.

    “Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Sri Mulyani merinci barang dengan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.

    Kemudian juga tiket kereta api, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

    Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0% atau tidak membayar PPN.

    Adapun barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12% jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

    Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

    “Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” tutur Sri Mulyani.

    (ily/hns)

  • PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Cak Imin Bicara Keberpihakan Presiden Prabowo kepada Rakyat – Halaman all

    PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Cak Imin Bicara Keberpihakan Presiden Prabowo kepada Rakyat – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen hanya untuk barang mewah per 1 Januari 2025. 

    Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena Presiden Prabowo selalu berpihak kepada rakyat.

    “Tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk PPN Barang Mewah (PPnBM). Di luar itu, PPN tetap 11%. Kebutuhan pokok masyarakat luas seperti beras, daging, telur, sayur, susu serta jasa lain seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap dibebaskan dari PPN. Ini bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat,” kata Cak Imin dalam keterangan yang diterima, Selasa (31/12/2024).

    PKB, dikatakan Cak Imin, berterima kasih karena komitmen  Prabowo untuk mensejahterakan bangsa melalui sistem perpajakan yang adil.

    “Sehingga mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat,”  kata dia. 

    Cak Imin meyakini langkah ini dapat mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo, yakni pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

    Ditambah dengan Paket Stimulus senilai RP38,6T yang tetap diberlakukan, dia optimistis target pemerintah mencapai kemiskinan ekstrem 0% pada 2026 dan mengurangi angka kemiskinan nasional hingga 5?pat tercapai.

    “Tantangan ekonomi global akan semakin sulit di 2025. Di sini, pemerintah hadir untuk mengurangi beban masyarakat dengan Paket Stimulus, seperti pembebasan PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta, insentif PPH21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, bantuan beras 10kg per bulan unuk 16 juta penerima bantuan, dan lain-lain. Ini pasti akan meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan,” tandas Muhaimin.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah. Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024). 

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

    Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu  yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm). 

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” katanya.

    Presiden mencontohkan barang  mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

    “Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya.

    Prabowo mengatakan dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

    “Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” katanya.

    Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

    Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap,  pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

    “Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

     

     

  • Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen, Berlaku Mulai Besok! 

    Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen, Berlaku Mulai Besok! 

    JABAR EKSPRES – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

    Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Prabowo setelah mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Selasa.

    “Kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen, kemudian menjadi 11 persen pada April 2022. Kini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini bertujuan untuk mengurangi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan dikutip dari Antaranews.

    Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerapan kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi.

    Presiden juga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah dikenakan PPN atas barang mewah.

    “Contoh barang mewah yang dimaksud antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah mewah. Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang mewah, tarif PPN tetap berlaku seperti sebelumnya, yaitu 11 persen sejak 2022,” jelas Prabowo.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan stimulus ekonomi sebagai respons terhadap penetapan PPN 12 persen mulai 2025.

    Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau tarif PPN 0 persen untuk barang dan jasa yang penting bagi masyarakat, seperti kebutuhan pokok yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.

    Barang dan jasa tersebut meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

    Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah juga memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

  • Sampo, Sabun, Netflix hingga Spotify Kena PPN 12%? Ini Jawaban Sri Mulyani

    Sampo, Sabun, Netflix hingga Spotify Kena PPN 12%? Ini Jawaban Sri Mulyani

    Jakarta

    Kenaikan PPN jadi 12% resmi berlaku mulai besok, 1 Januari 2025 untuk barang-barang kategori mewah. Barang mewah yang dimaksud adalah barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Barang tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023. Di luar barang mewah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan ketentuan PPN-nya tidak berubah, tetap 11% atau 0% sesuai yang berlaku sebelumnya.

    Sri Mulyani sempat ditanya soal ketetapan PPN untuk sejumlah produk seperti Wagyu dan layanan langganan streaming seperti Spotify dan Netflix.

    Ia hanya menyebut bahwa aturan PPN yang sebelumnya berlaku akan berlaku juga untuk besok.

    “Yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

    Sebelumnya produk-produk tersebut dikabarkan akan terkena dampak kenaikan PPN sebesar 12%. Pada kesempatan itu Bendahara Negara juga menegaskan bahwa tidak ada yang berubah antara hari ini dan juga besok.

    “Ya besok nggak ada dampaknya, tetap seperti biasanya antara hari ini dan besok, nggak ada perubahan. Jadinya yang selama ini berjalan aja seperti biasa, tidak ada perubahan dalam PPN 12%,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro juga menyatakan hal yang sama. Saat dikonfirmasi soal PPN naik jadi 12% terhadap layanan streaming online, ia hanya menegaskan selain barang yang dikategorikan mewah maka ketentuan PPN-nya tidak berubah seperti sekarang.

    “Nggak, nggak jadi kan tadi sudah diumumkan. Intinya selain itu (barang mewah) tetap berlaku seperti sekarang,” tegasnya.

    (ily/hns)

  • Sampo hingga Sabun Disebut Kena PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Itu Tidak Benar

    Sampo hingga Sabun Disebut Kena PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Itu Tidak Benar

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, kabar yang beredar di media sosial yang menyebut sampo hingga sabun terkena PPN 12 persen adalah tidak benar. Sri Mulyani memastikan, kebutuhan bahan pokok tidak terkena kenaikan PPN 12 persen.

    “Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN. Kalau, ada yang bilang dikenakan PPN 12 persen itu tidak benar,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Sri Mulyani menegaskan, semua daftar yang akan terkena biaya PPN 12 persen sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023

    “Nanti kami akan segera mengeluarkan PMK untuk mengatur sesuai yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, penjelasan terkait jenis barang mewah telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023

    Adapun PMK tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    “Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK nomor 15 tahun 2023 itu itemnya sangat sedikit,” bebernya lagi.

    Sri Mulyani merinci sejumlah barang atau jasa yang dipastikan terkena PPN 12 persen per 2025.

    Contohnya yaitu private jet, kapal persiar, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenis hunian yang dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

    Kemudian, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api (kecuali untuk keperluan negara).

    Lalu, terdapat pula kelompok kapal pesiar mewah (kecuali yang untuk angkutan umum), kapal ekskursi.

    Untuk rincinya, Sri Mulyani mengungkapkan revisi PMK akan diterbitkan dalam waktu dekat. Di mana, PMK tersebut akan menjadi acuan barang atau jasa yang terkena kebijakan PPN 12 persen.

    “Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya bapak dan ibu sekalian yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan,” ungkap Sri Mulyani.