Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • PPN 12% Puncaki Trending Topic

    PPN 12% Puncaki Trending Topic

    Jakarta

    Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai berlaku pada hari ini, 1 Januari 2025. Kebijakan ini sebelumnya memang sudah memicu reaksi beragam di kalangan netizen.

    Dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12), Presiden Prabowo Subianto menegaskan penetapan tarif PPN 12% hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas atau kaya.

    “Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni sebesar yang berlaku sekarang (11%), yang sudah berlaku sejak 2022,” kata Presiden Prabowo, dikutip dari detikNews.

    Ia juga menegaskan untuk barang dan jasa yang selama ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan mendapat fasilitas pembebasan pajak atau tarif PPN nol persen masih akan tetap berlaku.

    “Untuk barang jasa yang termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, tetap diberi pembebasan PPN,” ujarnya.

    Meski demikian, penegasan Presiden terkait PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah tak menghentikan keluh kesah warganet. Kini, saat resmi berlaku, PPN 12% menjadi trending topic media sosial X di hari pertama 2025.

    “PPN 12 % hanya untuk barang mewah. Yakinkah hanya untuk barang mewah?,” tanya salah satu pengguna X.

    “Monmaap nih, tapi harga semua udah keburu ikut naik,” komentar yang lain.

    “Hobinya bikin heboh, trus last minute batalin. Udah trust issue gw ama pemerintah,” sahut pengguna X lainnya.

    “Udah masuk tahun baru, selamat 12%. Semangat bekerja keras, rakyat. Semoga diberi ganti berkali-kali lipat oleh Allah SWT. Aamiin Yaa Rabbal ‘Aalamiin,” harap seorang netizen.

    “Menyikapi 2025 dengan bad mood dan bad mouth. Jujur sesebel itu sama PPN 12% dan dampak sistematisnya. Jelas-jelas daya beli dan ekonomi menurun. Kelas menengah drop. Semua demi menuhin ambisi proker, proyek dan gaji segelintir orang,” keluh seseorang yang langsung direspons ribuan like dan ratusan reply dari netizen lainnya.

    Sebelum resmi diberlakukan, media sosial sudah diramaikan dengan perdebatan sengit antara pihak yang pro dan kontra terhadap kebijakan ini.

    Sebagian besar netizen yang kontra berpendapat bahwa kenaikan PPN akan semakin membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi. Mereka khawatir harga barang dan jasa akan melonjak, sehingga daya beli masyarakat semakin menurun.

    Beberapa netizen mendukung kenaikan PPN dengan alasan bahwa ini adalah langkah penting untuk memperkuat keuangan negara. Mereka berargumen bahwa dengan meningkatnya penerimaan negara dari PPN, pemerintah dapat lebih efektif dalam mendanai proyek-proyek infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang krusial bagi kemajuan Indonesia.

    “Intinya, PPN 12% itu gak semenyeramkan yang dipropagandakan. Kritik boleh, tapi harus pakai data dan logika. Pajak ini bekal buat Indonesia yang lebih baik,” ujar seorang pengguna X.

    “Kenaikan PPN 12% emang berat, tapi kalo digunakan buat pembangunan dan kesejahteraan rakyat, gue sih oke aja,” kata yang lain.

    “Sebenarnya kenaikan PPN 12% itu untuk membantu program pemerintah dan pembangunan Indonesia, syukurnya hanya untuk produk tertentu saja dan barang-barang mewah, syukurlah,” ujar netizen lainnya.

    “Percaya deh tanpa pajak program pemwrintah ga akan jalan, program pemerintah ga jalan masyarakat ga dapet apa yg jadi di butuhkannya subsidi, infrastruktur, dll. Jadi pajak pasti ada. Ga logis kita pajak ga ada tapi kita minta perhatian pemerintah,” tulis yang lain.

    “sebenarnya kenaikan PPN 12% itu untuk membantu program pemerintah dan pembangunan Indonesia, syukurnya hanya untuk produk tertentu saja dan barang-barang mewah, syukurlah,” pendapat pengguna X lainnya.

    Bagaimana pendapat detikers dengan kebijakan kenaikan PPN 12% yang resmi berlaku hari ini? Tulis di kolom komentar ya.

    (rns/rns)

  • PPN 12% Puncaki Trending Topic

    PPN 12% Berlaku Mulai Hari Ini! Cek Daftar Barang yang Kena & Tidak

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2025. Prabowo menegaskan kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah.

    Barang mewah yang dimaksud adalah yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar Barang mewah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.

    “Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewang yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut barang sebelumnya kena PPN 11% maka akan tetap bayar PPN 11%, sementara yang sebelumya dibebaskan PPN akan tetap tidak membayar PPN.

    “Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” terang Sri Mulyani .

    Berikut ini tentang barang yang kena dan tidak kena PPN 12%(1) Barang Kena PPN 12%

    Barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12% jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

    Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

    (2) Barang Tidak Kena PPN 12%

    – Barang Bebas PPN alias PPN 0%

    Sri Mulyani menyebut barang dengan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.

    Kemudian juga tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

    Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0% atau tidak membayar PPN.

    – Barang yang PPN-nya Tetap 11%

    Sri Mulyani juga menjelaskan tidak akan ada perubahan soal tarif PPN selain untuk barang-barang mewah. Artinya produk yang selama ini berlaku tarif PPN 11%, misalnya sampo dan sabun, tetap berlaku tarif PPN yang sama.

    “Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” tutupnya.

    (ily/hns)

  • Prabowo Disambut Antusias Masyarakat di Sepanjang Sudirman-Thamrin

    Prabowo Disambut Antusias Masyarakat di Sepanjang Sudirman-Thamrin

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto disambut oleh antusias masyarakat yang berkumpul di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Di sekitar Hotel Kempinski, Thamrin, kumpulan masyarakat yang sedang menikmati momen malam jelang pergantian Tahun Baru 2025, mengerubungi mobil yang dinaiki oleh Prabowo saat melintasi kawasan tersebut setelah dari Gedung Kementerian Keuangan.

    Prabowo pun keluar dari sunroof mobil dan menyempatkan diri menyapa rakyat yang menyambut dirinya. Dia menyalami tangan-tangan rakyat yang berkumpul dan mengambil foto serta video dirinya.

    “Pak Prabowo, Pak Prabowo,” seru kerumunan orang-orang yang menyambut Prabowo dilansir ANTARA, Selasa, 31 Desember.

    Sebelumnya, dalam Rapat Tutup Buku Tahunan, Prabowo bersama Sri Mulyani menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.

    “Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” kata Prabowo, mengacu pada PPN tarif lama, yaitu 11 persen.

    Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” jelas Presiden.

    Adapun tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak.

    “Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ujar Prabowo.

    Kepala Negara juga menegaskan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada rakyat dengan menciptakan sistem perpajakan yang adil.

    “Pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” tegas Presiden. 

     

  • Presiden ajak masyarakat sambut tahun baru dengan gembira dan optimis

    Presiden ajak masyarakat sambut tahun baru dengan gembira dan optimis

    Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

    Presiden ajak masyarakat sambut tahun baru dengan gembira dan optimis
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 31 Desember 2024 – 23:11 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto mengajak masyarakat menyambut Tahun Baru 2025 dengan perasaan gembira dan optimis, serta percaya bahwa Indonesia akan bangkit.

    “Untuk seluruh saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air selamat menghadapi tahun baru. Kita hadapi tahun baru dengan gembira, optimis, percaya diri bahwa Indonesia akan bangkit,” ujar Prabowo usai mengikuti rapat Tutup Kas APBN Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).

    Presiden menekankan di malam tahun baru, pemerintah tetap bekerja hingga tengah malam. Sebagian besar pejabat pemerintah berada di kantor masing-masing hingga pukul 00.00 WIB.

    Dalam kesempatan itu, Prabowo bersama Sri Mulyani menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.

    “Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” kata Prabowo, mengacu pada PPN tarif lama, yaitu 11 persen.

    Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” jelas Presiden.

    Adapun tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak.

    “Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ujar Prabowo.

    Kepala Negara juga menegaskan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada rakyat dengan menciptakan sistem perpajakan yang adil.

    “Pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” tegas Presiden.

    Sumber : Antara

  • PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, LMND: Bukti Prabowo Berpihak pada Rakyat Kecil – Halaman all

    PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, LMND: Bukti Prabowo Berpihak pada Rakyat Kecil – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

    Ketua Umum Eksekutif Nasional-Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) Muhammad Asrul, menilai keputusan itu sebagaimana kehendak dari rakyat banyak selama ini. 

    “Keputusan Pak Prabowo membuktikan keberpihakannya terhadap rakyat menengah dan kecil serta mendengarkan tuntutan berbagai kelompok gerakan,” kata dia kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

    Menurutnya, seluruh komponen gerakan mesti mengawal penerapan keputusan ini agar maksimal dalam memberi pemasukan bagi keuangan negara. 

    “LMND sendiri berkomitmen untuk mengawal kebijakan tersebut dengan memaksimalkan seluruh kekuatan & sumber daya yang ada karena keputusan ini merupakan langkah awal bagi penerapan pajak yang berkeadilan,” ujarnya.

    LMND menganggap bahwa keputusan ini juga sebagai kado awal tahun 2025 bagi rakyat.

    Untuk diketahui, LMND sendiri telah melakukan dialog dan aksi agar pemerintah tidak menerapkan PPn 12 persen terhadap seluruh barang dan jasa terutama terkait dengan kebutuhan rakyat kecil dan menengah.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah. 

    Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024).

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

    Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” katanya.

    Presiden mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

    “Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya.

    Prabowo mengatakan dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

    “Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” katanya.

    Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    “Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

  • Bukan Barang Pokok, Langganan Netflix Cs Kena PPN 12%? Ini Kata Kemenkeu

    Bukan Barang Pokok, Langganan Netflix Cs Kena PPN 12%? Ini Kata Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang kini ditetapkan hanya berlaku untuk barang mewah saja. Lantas bagaimana dengan biaya jasa langganan seperti Netflix?

    Pengenaan PPN 12% itu hanya akan menyasar barang-barang mewah yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/2023. 

    PMK tersebut mengatur soal Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM terhadap barang-barang seperti private jet, senjata pribadi, kapal pesiar dan lain-lain. 

    Adapun barang-barang di luar PMK No.15/2023 akan tetap dipajaki dengan tarif 11% atau yang sebelumnya telah berlaku sejak 2022. 

    Salah satunya yakni terhadap jasa berlangganan over-the-top media service seperti Netflix dan semacamnya. 

    “Yang sesuai dengan PMK No.15/2023 itu kan PPnBM, terus termasuk kendaraan bermotor PMK No.42. Selain itu 11%,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat ditanya mengenai hal tersebut, Selasa (31/12/2024). 

    Deni mengatakan kebijakan tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 akan merujuk kepada keputusan pemerintah terbaru. Dalam hal ini, hanya barang-barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12%, serta sisanya masih dengan tarif sebelumnya. 

    “Tapi ini kan sudah diumumkan Presiden dan Ibu Menteri. Intinya  selain itu 11% tetap berlaku seperti sekarang,” tuturnya.

    Adapun barang-barang pokok penting yang sebelumnya dibebaskan tarif PPN juga akan tetap dikenakan 0%. Pemerintah juga akan segera menerbitkan PMK baru yang mengatur soal barang-barang terkena PPN 12%. Barang-barang itu akan merujuk PMK soal PPnBM. 

    “Ini lagi dibikin, kebut [PMK baru]. Ini untuk mengatur pelaksanaan bahwa itu adalah barang-barangnya [kena PPN 12%], walaupun sudah ada di PPnBM,” jelas Deni. 

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa barang-barang yang terkena PPN dengan tarif 12% mulai 1 Januari 2025 adalah barang-barang terkategorikan mewah. 

    Barang-barang yang terkena PPN 12% adalah kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, condominium, townhouse dan berbagai jenis serupa dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

    Kemudian, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Lalu, peluru senjata api serta senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara.

    Selanjutnya, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40% yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain seperti private jet. 

    Tidak hanya itu, kelompok kapal pesiar mewah seperti yacht juga dikenakan PPN 12%.

    “Dan kendaraan bermotor yang kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12%, lainnya bapak dan ibu sekalian yang selama ini sudah 11%  tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN,” tuturnya.

  • PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Pimpinan DPR Nilai Pemerintah Kedepankan Kepentingan Publik – Halaman all

    PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Pimpinan DPR Nilai Pemerintah Kedepankan Kepentingan Publik – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

    Menurutnya, kebijakan menaikkan tarif pajak hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)  itu telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.

    “Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat,” kata Dasco kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

    Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN tersebut.

    Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.

    “Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen,” katanya.

    Dasco melanjutkan poin ketiga ialah pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

    “Ketiga, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari tarif PPN tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen, masih tetap berlaku,” ucap Dasco.

    Menurut dia, pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 usai menerapkan kebijakan ini diperhitungkan hanya sebesar Rp3,2 triliun. Padahal, potensi penerimaan negara jika PPN 12 persen diberlakukan pada semua barang dan jasa mencapai Rp75 triliun.

    “Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah, namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil,” kata Dasco.

    Dasco mengajak seluruh masyarakat di Tanah Air untuk bersatu dan mendoakan pemerintahan Prabowo-Gibran bisa mengemban tugas sebagai pemimpin negara dengan baik. Terpenting, mampu membawa kemajuan bagi Indonesia.

    “Kita berdoa agar pemerintah dengan rakyat bersatu untuk kemajuan Indonesia, selamat Tahun Baru 2025,” kata Dasco.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

    Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024). 

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

    Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu  yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm). 

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” katanya.

    Presiden mencontohkan barang  mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

    “Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya.

    Prabowo mengatakan dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

    “Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” katanya.

    Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

    Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap,  pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

    “Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

     

     

  • BPDLH Perkuat Peran dalam Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup

    BPDLH Perkuat Peran dalam Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup

    Jakarta: Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) berdiri sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang dimandatkan melalui Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2018. Dalam menjalankan mandatnya, BPDLH mendapatkan arahan kebijakan dari Komite Pengarah yang terdiri dari empat belas kementerian terkait untuk implementasi beragam program pembiayaan.
     
    BPDLH diberi mandat mengelola dana lingkungan hidup di berbagai sektor, termasuk kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, perhubungan, pertanian, kelautan dan perikanan, serta sektor lainnya terkait lingkungan hidup. Hal tersebut menunjukkan peran penting BPDLH dalam mengintegrasi seluruh kolaborasi antar para pemangku kebijakan.
     
    Dari sejumlah BLU yang ada di Indonesia, BPDLH menjadi BLU pertama yang dipercaya untuk mengelola dana lingkungan hidup yang berasal dari sumber internasional atau dari lembaga donor, baik sektor publik maupun swasta.
     

    Sejak awal terbentuk, BPDLH telah mendapat dukungan kerja sama dari sejumlah lembaga donor yang menyalurkan dananya untuk mitigasi iklim melalui kerja sama pengelolaan dana lingkungan hidup. BPDLH berhasil melakukan mobilisasi dana dari berbagai lembaga donor/mitra yang bekerjasama dengan BPDLH, di antaranya Bank Dunia, United Nations Development Programme (UNDP), Green Climate Fund (GCF), Pemerintah Kerajaan Norwegia, Ford Foundation, dan lainnya.
     
    Bertepatan dengan momentum pergantian kabinet, BPDLH perlu mengembangkan dan menyusun kembali program prioritas yang selaras dengan kebijakan pengelolaan dana lingkungan hidup yang terintegrasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan solusi pelestarian lingkungan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, selaras dengan kebijakan Pemerintah Indonesia pada tahun 2025. Untuk mendukung upaya tersebut, BPDLH telah melakukan berbagai inisiatif untuk mengembangkan layanan pembiayaan. BPDLH juga mengembangkan kapasitas internal agar mampu mengelola dana lingkungan hidup secara akuntabel, kredibel, dan transparan.
     

    Petani madu Kelulut penerima manfaat proyek Dana TERRA sedang mengambil madu (Foto:Dok)
     
    Sejak beroperasi di 2021, dana yang dihimpun BPDLH telah mencapai Rp24,96 triliun dari berbagai sumber pendanaan, baik internasional maupun domestik. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung tiga program tematik BPDLH. Besaran dana yang telah disalurkan melalui skema hibah selama kurun waktu 2021-2024 mencapai Rp455,6 miliar, baik secara langsung kepada penerima manfaat maupun melalui lembaga perantara. Sementara itu, dana yang disalurkan melalui skema dana bergulir sepanjang 2009-2024 mencapai Rp1,5 triliun kepada 34.607 debitur yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
     
    Dari sisi pendanaan, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai instrumen penganggaran untuk mendukung program pelestarian lingkungan. Instrumen ini mencakup alokasi melalui APBN di setiap kementerian, Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi, serta Dana Alokasi Khusus Fisik dan Non Fisik. Seluruh instrumen tersebut diarahkan untuk mendorong penggunaan sumber daya secara berkelanjutan dan membutuhkan dukungan alokasi anggaran yang memadai.
    BPDLH berperan penting dalam menghimpun seluruh potensi pendanaan dan menyalurkannya pada kegiatan seperti small grant, green investment, dan capacity building bagi para pemangku kepentingan. Selain itu, BPDLH juga menjalin kolaborasi dengan masyarakat, LSM, pemerintah daerah, serta sektor swasta untuk menciptakan sinergi pengelolaan lingkungan hidup yang positif dan berkelanjutan.
     

    Implementasi proyek pembangkit listrik tenaga surya atap (Foto:Dok)
     
    Keberhasilan upaya-upaya pengelolaan lingkungan sangat bergantung pada koordinasi dan kolaborasi antar sektor agar dapat merumuskan kebijakan yang komprehensif dan saling mendukung. Sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta diperlukan untuk menciptakan solusi yang efektif dalam menghadapi tantangan lingkungan. Dengan langkah konkret dan kerja sama yang erat, Indonesia dapat mewujudkan masa depan ekosistem yang lestari berkelanjutan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Prabowo Tegaskan PPN 0% untuk Bahan Pokok hingga Jasa Pendidikan, Kesehatan, Angkutan Umum

    Prabowo Tegaskan PPN 0% untuk Bahan Pokok hingga Jasa Pendidikan, Kesehatan, Angkutan Umum

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden RI Prabowo Subianto kembali menegaskan, PPN 12% tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu. Sementara untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0% masih tetap berlaku.

    “Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan RI. Selasa (31/12/2024).

    Prabowo menegaskan bahwa sikap pemerintah yang ia pimpin, dan juga pemerintah pendahulu adalah setiap kebijakan perpajakan yang mengutamakan perlindungan daya beli rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi. “Saya kira dengan ini sudah jelas pemerintah terus berupaya menciptakan sistem pajak yang adil dan pro rakyat,” ujarnya.

    Dia pun kembali menegaskan, PPN 12% tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau yang dikenal sebagai luxury tax.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah kena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegas Prabowo.

    “Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjutnya.

    Prabowo menjelaskan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam golongan itu akan tetap diterapkan tarif pajak yang berlaku saat ini yaitu 11%.

    “Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” jelasnya.

    Dia menjelaskan, pemberlakuan tarif ini sendiri merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan 2021 lalu. UU itu, menurut Prabowo, juga mengamanatkan kenaikan bertahap yang dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat.

    “Sesuai kesepakatan pemerintah RI dan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10% ke 11% pada 2022. Lalu pada 1 Januari 2025 jadi 12%. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo. [kun]

  • Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12% Kata Cak Imin, Beras, Telur hingga Susu

    Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12% Kata Cak Imin, Beras, Telur hingga Susu

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) buka suara perihal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang mewah per 1 Januari 2025. Adapun beras, telur hingga susu terbebas dari PPN. 

    Cak Imin menilai keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo dinilai berpihak kepada rakyat. Apalagi, barang-barang kebutuhan pokok seperti komoditas dan yang lainnya tidak mengalami kenaikan dan PPNnya tetap berada diangka 11%.

    “Tarif PPN 12% hanya berlaku untuk PPN Barang Mewah (PPnBM). Di luar itu, PPN tetap 11%. Kebutuhan pokok masyarakat luas seperti beras, daging, telur, sayur, susu serta jasa lain seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap dibebaskan dari PPN. Ini bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat,” kata Cak Imin dalam keteranganya, Selasa (31/12/2024).

    Cak Imin menyampaikan, PKB merasa aturan baru ini mensejahterakan bangsa. Sebab, melalui sistem perpajakan yang adil sehingga mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat.

    Cak Imim meyakini langkah ini dapat mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo, yakni pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

    Ditambah dengan Paket Stimulus senilai RP38,6 triliun yang tetap diberlakukan, Cak Imin optimistis target pemerintah mencapai kemiskinan ekstrem 0% pada 2026 dan mengurangi angka kemiskinan nasional hingga 5% dapat tercapai.

    “Pemerintah hadir untuk mengurangi beban masyarakat dengan Paket Stimulus, seperti pembebasan PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta, insentif PPH21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, bantuan beras 10kg per bulan unuk 16 juta penerima bantuan, dan lain-lain. Ini pasti akan meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan,” ujar Cak Imin.

    Adapun, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku pada esok hari, Rabu, 1 Januari 2025.

    Meskipun di tengah protes dari masyarakat, tetapi orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan bahwa penerapan ini dilakukan hanya untuk barang-barang mewah.

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Lauching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    “Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berokordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” katanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan.