Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Zulhas Soal PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Presiden Dengar Rakyat

    Zulhas Soal PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Presiden Dengar Rakyat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, kebijakan kenaikan PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah merupakan bentuk Presiden Prabowo Subianto mendengarkan keluhan dan masukan dari rakyat.

    “Sekarang jelas dan terang ya, tidak perlu jadi polemik lagi, Bapak Presiden sudah menegaskan PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang dan jasa yang dibutuhkan orang banyak apalagi pangan,” ujar Zulhas di Jakarta, Selasa (31/12).

    “Ini mempertegas bahwa Bapak Presiden sangat mendengarkan keluhan dan masukan rakyatnya,” kata Zulhas.

    Zulhas yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini kembali memastikan bahwa bahan pangan seperti beras dan lainnya tidak dikenakan PPN 12%.

    “Khusus soal pangan seperti beras dan lain lain, sebenarnya pemerintah sudah menegaskan sejak lama itu tidak kena (PPN 12%),” tutur Zulhas.

    Presiden Prabowo sebelumnya memastikan bahwa kenaikan PPN 12% hanya untuk barang mewah. Kenaikan PPN 12% bukan untuk bahan pangan.

    “Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Prabowo di kantor Kementerian Keuangan.

    Prabowo menjelaskan barang-barang yang dibutuhkan banyak orang tidak dibebankan oleh PPN.

    “Barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN tarif 0% antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ungkapnya.

    Prabowo memastikan sistem perpajakan yang ada bakal terus pro terhadap rakyat. “Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” kata Prabowo.

    (inh/inh)

  • Hari Ini PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Begini Tanggapan Warga

    Hari Ini PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Begini Tanggapan Warga

    Jakarta, Beritasatu.com – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025). Sejumlah warga memberikan tanggapan positif karena kebijakan tersebut hanya berlaku pada barang mewah.

    Salah satu warga asal Jakarta Timur, Dewi menyambut positif dan akan mengikuti kebijakan pemerintah. Apalagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut PPN 12 persen hanya menyasar barang mewah yang selama ini dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPBnBM). Dengan demikian, tidak berpengaruh kepada masyarakat menengah ke bawah. 

    “Kita ikuti saja regulasi pemerintah karena sebagaimana yang disampaikan menteri keuangan, tidak berpengaruh terhadap kita yang rakyat-rakyat menengah bawah, mudah-mudahan saja yang terbaik lah keputusannya untuk masyarakat,” ungkap Dewi yang kepada Beritasatu.com di Sudirman, Jakarta, Rabu (1/1/2025).

    Warga asal Pulo Gebang ini mengatakan, masyarakat Indonesia berharap pemberlakukan PPN itu dapat diterapkan sesuai fungsinya, yakni pada barang-barang mewah. 

    “Saya sebagai masyarakat Indonesia, jika PPN itu diberlakukan sesuai sebagaimana mestinya, saya setuju saja, yang penting tidak disalahgunakan seperti sebelum-sebelumnya,” katanya.

    Sementera Yan, warga Bekasi menuturkan, jika kenaikan PPN 12 persen diterapkan pada barang yang dikonsumi masyarakat bawah, akan menyulitkan. Apalagi dia sudah tidak memiliki penghasilan. 

    “Kenaikan PPN 12 persen jika dibebankan ke ekonomi menengah bawah akan keberatan, itu akan lebih menyulitkan ekonomi, apalagi saya sekarang sudah tidak ada penghasilan, sudah resign,” tuturnya.

    Presiden Prabowo Subianto di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024) menyatakan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah. Prabowo turut menegaskan, PPN ini berpihak pada masyarakat kecil dengan tetap menetapkan PPN 0 persen bagi kebutuhan pokok masyarakat.

    Prabowo juga menyiapkan stimulus Rp 265 triliun sepanjang 2025, termasuk program bantuan pangan untuk 16 juta penerima. Bagi kelompok ini, mendapatkan beras 10 kilogram pada Januari-Febuari 2024, diskon tarif listrik sebesar 50% dengan daya maksimal 2.200 VA, stimulus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, insensif PPH pasal 21 yaitu pajak penghasilan karyawan dengan gaji sampai Rp 10 juta ditanggung pemerintah.

  • Perjalanan Maju-Mundur Rencana Kenaikan PPN 12%

    Perjalanan Maju-Mundur Rencana Kenaikan PPN 12%

    Jakarta

    Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% terus berubah hingga hari terakhir di 2024. Kenaikan PPN yang rencananya dimulai hari ini, 1 Januari 2025 kembali mengalami penyesuaian pada 31 Desember 2024 kemarin.

    Perlu diketahui, rencana kenaikan PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025 berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut dibahas bersama di DPR RI, di mana delapan fraksi setuju (kecuali PKS) untuk aturan itu disahkan.

    Dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% sejak 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

    Kebijakan tersebut diumumkan pada 16 Desember 2024 lalu dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12%, berlaku umum mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga saat itu.

    Pemerintah memberikan bantuan dengan menanggung 1% untuk sejumlah barang. Dengan demikian, beberapa produk masih akan dikenakan PPN 11%, tidak baik ke 12%.

    Namun mendekati pelaksanaan penerapan kenaikan tarif PPN jadi 12% ini, tidak sedikit kelompok masyarakat yang menyampaikan kritikan atau keluhannya atas rencana tersebut. Alhasil pemerintah kembali mengubah aturan tersebut, sehingga kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah saja.

    Pemerintah mengklaim hanya barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12%. Barang mewah yang dimaksud adalah yang saat ini membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang tersebut sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.

    Sementara barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.

    “PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari, namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

    Sedangkan untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11% karena 1%-nya akan ditanggung pemerintah selama satu tahun. Untuk mendukung aturan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan aturannya termasuk daftar barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12%.

    Hal tersebut kemudian dipertegas Kembali oleh Presiden Prabowo Subianto. Satu hari jelang penerapan kebijakan tarif PPN baru ini, ia memastikan kenaikan PPN jadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah.

    “Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan.

    “Contoh, pesawat, jet pribadi itu tergolong barang mewah. Kapal pesiar, yacht, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” sambung Prabowo.

    Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang terdampak kenaikan PPN jadi 12% hanya barang yang sudah terkena PPnBM. Barang tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 yang jumlahnya disebut cukup sedikit.

    “Ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM. Nah itu kategorinya sangat sedikit, limited. Yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani.

    Dengan begitu, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.

    “Artinya yang disampaikan presiden tadi, barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11% tidak mengalami kenaikan 12%, tetap 11%. Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” tegasnya.

    Bersamaan dengan itu, demi menjaga kesejahteraan masyarakat pemerintah telah menyiapkan insentif berupa paket stimulus ekonomi. Di antaranya Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), serta pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    Selanjutnya untuk kelompok masyarakat kelas menengah, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus kebijakan untuk menjaga daya beli. Stimulus tersebut yaitu dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 miliar, PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

    Di samping itu, terdapat juga kebijakan baru yang akan diterapkan untuk masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta Relaksasi/Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

    (eds/eds)

  • PKS Membela Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah: Demi Lindungi Daya Beli Masyarakat  – Halaman all

    PKS Membela Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah: Demi Lindungi Daya Beli Masyarakat  – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk jasa dan barang mewah. 

    Syaikhu menilai kebijakan ini sangat tepat untuk memberikan rasa keadilan dan menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah yang saat ini jatuh.

    Menurut Ahmad Syaikhu, keputusan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat kecil. 

    “Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” kata Syaikhu dalam keterangannya Rabu (1/1/2025).

    Dia menekankan pentingnya implementasi program-program insentif yang bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat. 

    “Program insentif seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM harus terus dijalankan. Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

    Syaikhu bilang, PKS akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat, sekaligus mendorong pemerintah menerapkan kebijakan perpajakan yang adil dan berkeadilan sosial demi mendorong pemerataan ekonomi.

    Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) mengatakan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.”

    “Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

    Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” katanya.

    Presiden mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

    “Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya.

    Prabowo mengatakan masih ada kesalahpahaman di masyarakat soal kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    “Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” katanya.

    Menurut Prabowo, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    “Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

     

  • Tok! Mulai Hari Ini PPN 12 Persen Resmi Berlaku – Page 3

    Tok! Mulai Hari Ini PPN 12 Persen Resmi Berlaku – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto pada akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, beberapa jam jelang masa berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025. 

    Pernyataan ini diberikan RI 1 usai mengikuti rapat tutup tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

    Prabowo mengatakan, dirinya pada akhirnya buka suara guna menjawab kritikan yang meluncur deras soal kebijakan PPN 12 persen yang resmi berlaku mulai besok. 

    “Dalam hal ini saya baiknya sampaikan beberapa hal tentang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai, PPN yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan dan suatu ketidakpemahaman yang tepat,” ujar Prabowo. 

    “Sehingga setelah saya kordinasi dan diskusi dengan Kementerian Keuangan dan beberapa jajaran lain, saya merasa perlu menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” ungkap dia. 

    RI 1 mengutarakan, kenaikan tarif PPN 12 persen ini merupakan amanat dan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

    Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI pada 2021 silam, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap. Awalnya kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.

    “Kemudian perintah UU, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya. 

    “Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” seru Prabowo. 

  • Politik, masyarakat antusias sambut Prabowo, Jokowi tanggapi OCCRP

    Politik, masyarakat antusias sambut Prabowo, Jokowi tanggapi OCCRP

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik pada hari Selasa (31/12) yang menjadi sorotan, mulai dari masyarakat antusias menyambut Presiden RI Prabowo Subianto di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin hingga mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Berikut rangkuman berita politik yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

    1. Prabowo disambut antusias masyarakat di sepanjang Sudirman-Thamrin

    Presiden RI Prabowo Subianto disambut oleh antusias masyarakat yang berkumpul di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa malam.

    Sebagaimana dikutip dari keterangan yang diterima, Selasa, di sekitar Hotel Kempinski, Thamrin, kumpulan masyarakat yang sedang menikmati momen malam jelang pergantian Tahun Baru 2025, mengerubungi mobil yang dinaiki oleh Prabowo saat melintasi kawasan tersebut setelah dari Gedung Kementerian Keuangan.

    Selengkapnya klik di sini.

    2. Jokowi tanggapi soal sebutan pimpinan terkorup

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sebutan pimpinan terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    3. DKPP masih temukan ketidaknetralan pada perkara yang diperiksa di 2024

    Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pihaknya masih melihat adanya ketidaknetralan dari penyelenggara pemilu dalam perkara-perkara yang diperiksa selama tahun 2024.

    Hal ini diungkapkannya dalam kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta, Senin.

    “Yang paling memprihatinkan adalah keberpihakan penyelenggara Pemilu ketika berlangsung pemungutan dan penghitungan suara ini menempati angka tertinggi. Jadi pengaduan terbesar adalah keberpihakan, ini catatan,” kata Heddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya klik di sini.

    4. Misbakhun: Prabowo pro rakyat karena PPN 12 persen hanya barang mewah

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto pro rakyat karena memutuskan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, mulai 1 Januari 2025.

    Menurut dia, Prabowo membuktikan janjinya untuk pro rakyat karena kebutuhan pokok selain barang dan jasa mewah, tetap bebas dari PPN. Dia mengatakan kebijakan itu diambil agar tidak membebani rakyat.

    “Penerapan PPN 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah menjadi bukti kongkret dan komitmen yang nyata dari Bapak Presiden Prabowo bahwa presiden berpihak pada rakyat kecil,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    5. DPR ingatkan jangan ada “main-main” dalam kebijakan harga gabah-jagung

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta kepada seluruh pihak agar jangan ada yang “main-main” terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan harga pembelian petani (HPP) gabah dan jagung yang diproduksi petani.

    “Jangan sampai ada kasus HPP gabah dan jagung sudah naik, tapi pembelian oleh Bulog masih di bawah HPP. Komisi IV juga akan mengecek langsung apakah pembelian gabah dan jagung sudah sesuai HPP,” kata Yohan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • PPN 12% Tak Berlaku Buat Netflix-Spotify, Segini Biaya Langganan 2025

    PPN 12% Tak Berlaku Buat Netflix-Spotify, Segini Biaya Langganan 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku hari ini, Rabu (1/12/2024), hanya akan berdampak pada barang dan jasa mewah.

    Hal ini diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (31/12/2024) malam kemarin, usai menghadiri rapat agenda tertutup KAS APBN Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kementerian Keuangan.

    Adapun yang termasuk Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPNBM) antara lain hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih, jet pribadi, yacht, senjata api, balon udara, senjata api, dan peluru senjata api.

    Sementara itu, barang-barang pokok kebutuhan sehari-hari masyarakat umum seperti beras, daging, deterjen, sabun, pulsa, hingga langganan layanan streaming, tetap mengacu pada PPN 11% yang sudah berlaku sejak 2021.

    Artinya, dua layanan streaming populer untuk musik (Spotify) dan film (Netflix) di Indonesia tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12%. Berikut daftar harga langganannya:

    Biaya Langganan Netflix 2025

    Paket Ponsel

    59.940/bulan

    Paket Dasar

    Rp 72.150/bulan

    Paket Standar

    Rp 133.200/bulan

    Paket Premium

    Rp 206.460/bulan

    Biaya Langganan Spotify 2025

    Paket Mini

    Rp 2.500/hari.

    Paket Individual

    Rp 54.990/2 bulan (selanjutnya Rp 54.990/bulan)

    Paket Student

    Rp 27.500/2 bulan (selanjutnya Rp 27.500/bulan)

    Paket Duo

    Rp 71.490/2 bulan (selanjutnya Rp 71.490/bulan)

    Paket Family

    Rp 86.900/2 bulan (selanjutnya 86.900/bulan)

    (fab/fab)

  • Ini Makna Google Doodle Tahun Baru 2025 dengan Tema Angkasa Bekilauan – Page 3

    Ini Makna Google Doodle Tahun Baru 2025 dengan Tema Angkasa Bekilauan – Page 3

    Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto mengajak masyarakat menyambut Tahun Baru 2025 dengan perasaan gembira dan optimis, serta percaya bahwa Indonesia akan bangkit.

    “Untuk seluruh saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air selamat menghadapi tahun baru. Kita hadapi tahun baru dengan gembira, optimis, percaya diri bahwa Indonesia akan bangkit,” ujar Prabowo usai mengikuti rapat Tutup Kas APBN Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa 31 Desember 2024, yang dikutip dari Antara.

    Presiden menekankan di malam tahun baru, pemerintah tetap bekerja hingga tengah malam. Sebagian besar pejabat pemerintah berada di kantor masing-masing hingga pukul 00.00 WIB.

    Dalam kesempatan itu, Prabowo bersama Sri Mulyani menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.

    “Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” kata Prabowo, mengacu pada PPN tarif lama, yaitu 11 persen.

    Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” jelas Presiden.

  • PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Zulhas: Bukti Presiden Mendengar Rakyat

    PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Zulhas: Bukti Presiden Mendengar Rakyat

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Presiden Prabowo mendengar keluhan dari rakyat terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Dia menyebut, Prabowo sudah memerintahkan kenaikan PPN 12% hanya untuk barang mewah, sementara barang-barang pokok tidak dinaikan.

    “Sekarang jelas dan terang ya, tidak perlu jadi polemik lagi, Bapak Presiden sudah menegaskan PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang dan jasa yang dibutuhkan orang banyak apalagi pangan. Ini mempertegas bahwa Bapak Presiden sangat mendengarkan keluhan dan masukan rakyatnya,” ujar Zulhas dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

    Ketua Umum PAN ini memastikan bahan pangan, seperti beras dan lainnya tidak dikenakan PPN 12%.

    “Khusus soal pangan seperti beras dan lain lain, sebenarnya pemerintah sudah menegaskan sejak lama itu tidak kena (PPN 12%),” tutur Zulhas.

    Sementara itu, Prabowo menegaskan kenaikan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah, bukan bahan pangan.

    “Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Prabowo di kantor Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.

    Prabowo menjelaskan barang-barang yang dibutuhkan banyak orang tidak dibebankan oleh PPN.

    “Barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN tarif 0% antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ungkapnya.

    Prabowo menjamin sistem perpajakan yang ada bakal terus pro terhadap rakyat.

    “Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” ungkap Prabowo.

    (ega/ega)

  • Presiden sebut pemerintah beri stimulus Rp38,6 triliun karena PPN naik

    Presiden sebut pemerintah beri stimulus Rp38,6 triliun karena PPN naik

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/pri

    Presiden sebut pemerintah beri stimulus Rp38,6 triliun karena PPN naik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 31 Desember 2024 – 21:31 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus ekonomi dengan total mencapai Rp38,6 triliun, setelah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    Hal itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai mengikuti rapat tutup tahun 2024, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12).

    “Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu adalah Rp38,6 triliun. Seperti yang pernah diumumkan sebelumnya. Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kemenkeu Jakarta.

    Presiden menjelaskan bahwa salah satu bentuk paket stimulus yang diberikan kepada masyarakat untuk menjaga daya beli dan mendorong perekonomian, yakni bantuan pangan berupa beras untuk 16 juta penerima.

    Selain bantuan pangan, Kepala Negara juga menyebutkan bahwa bantuan juga berbentuk pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    Pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

    “Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun dan sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp38,6 triliun,” kata Presiden.

    Dalam kesempatan sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci, pemerintah merancang kebijakan bantuan pangan/beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.

    Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus lainnya yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

    Stimulus Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting itu cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

    Sumber : Antara