Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • PPN 12 Persen Khusus untuk Barang Mewah, Kementerian Keuangan Lembur Susun PMK

    PPN 12 Persen Khusus untuk Barang Mewah, Kementerian Keuangan Lembur Susun PMK

    JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ungkapkan pihaknya akan lembur pada malam tahun baru ini untuk menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen khusus untuk barang mewah.

    Adapun penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut sejalan dengan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen pada khusus untuk barang mewah yang selama ini menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “Untuk PMK, kami sekarang masih kerja, tadi saya bilang kita tidak pulang. Nanti pasti kami upload,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa, 31 Desember.

    Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen hanya khusus berlaku untuk barang mewah pada 1 Januari 2025 sehingga barang dan jasa yang selama inia kena 11 persen dan 0 persen tidak akan mengalami perubahan.

    “Kan besok tidak ada dampaknya, tetap seperti biasa yang selama ini antara hari ini sama besok tidak ada perubahan. Jadinya yang selama ini berjalan ya berjalan seperti biasa, tidak ada perubahan,” katanya.

    Sri Mulyani menegaskan, daftar barang dan jasa mewah akan diterapkan kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.

    Di sisi lain daftar barang dan jasa mewah yang kena PPN 12 persen sama seperti dengan yang ditetapkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.

    Adapun beberapa barang dan jasa mewah yakni, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, balon udara, pesawat udara pribadi, peluru dan senjata api, hingga kapal pesiar dan yacht.

  • Komisi XI DPR Beri Catatan Pemerintah Usai Penetapan PPN 12%

    Komisi XI DPR Beri Catatan Pemerintah Usai Penetapan PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan ada empat hal yang perlu diperhatikan pemerintah pascapenetapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap barang dan jasa mewah.

    Legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini turut mengemukakan empat hal tersebut pun telah menjadi atensi sebagaimana dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

    Pertama, Dolfie mengingatkan pemerintah dengan pemberlakuan PPN 12% tersebut dapat menghasilkan kinerja ekonomi nasional yang semakin baik, sehingga pencipataan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat pun ikut terdampak.

    “kedua, pertumbuhan ekonomi berkualitas, sehingga akan mendorong penerimaan negara. Ketiga, pelayanan publik yang semakin baik, mudah, dan nyaman, sehingga rakyat merasakan kehadiran negara,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, pada Rabu (1/1/2025).

    Keempat, Dolfie berharap ada efisiensi dan efektivitas belanja negara, yang ditunjukkan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman.

    Lebih lanjut, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini juga menyoroti dan meminta bahwa pemerintah harus terbuka kepada rakyat dalam menginformasikan daftar barang dan jasa apa saja yang terdampak PPN 12%.

    “Pemerintah juga harus menjelaskan dan menyosialisasikan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas,” tuturnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. Meskipun di tengah protes dari masyarakat, tetapi orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan bahwa penerapan ini dilakukan hanya untuk barang-barang mewah.   

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).   

    “Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berokordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” katanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan.  

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena PPnBM.    

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani. 

    Artinya, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.

  • Satgas BLBI Kejagung-Polri Klaim Kembalikan Uang ke Negara hingga Rp15 Triliun

    Satgas BLBI Kejagung-Polri Klaim Kembalikan Uang ke Negara hingga Rp15 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri membeberkan hasil kinerja Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sepanjang tahun 2024.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya berhasil menyita uang Rp21,8 triliun dan tanah melalui tiga tim A, B dan C Satgas BLBI.

    Khusus tim A, kata Harli, Satgas BLBI juga telah melakukan penyitaan terhadap uang dalam bentuk dollar sebesar US$27.815,70.

    “Kinerja Tim Satgas BLBI Capaian Tim A Satgas BLBI: Rp9.926.755.788.168,00 dan US$27.815,70. Capaian Tim B Satgas BLBI Rp11.95 triliun,” ujar Harli dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/1/2024).

    Selain itu, Harli menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap tanah seluas 9.252.662,57 m2 dengan nilai Rp11,9 triliun.

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp39,35 triliun.

    Jumlah itu telah mencapai 35,63% dari total target yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp110,45 triliun.

    Kemudian, khusus tahun ini, Satgas BLBI dari kepolisian telah membantu memulihkan aset negara sebesar Rp4,16 triliun. 

    “Secara khusus pada 2024, total nilai aset yang berhasil dikembalikan sebesar Rp4,16 triliun atau 3,7% dari total kerugian negara,” ujar Sigit di Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

  • Pejabat dan Staf Presiden Yoon Suk Yeol Resign Massal

    Pejabat dan Staf Presiden Yoon Suk Yeol Resign Massal

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah pejabat dan staf senior Presiden Yoon Suk Yeol mengajukan pengunduran diri secara serempak pada 1 Januari 2025, tepat sehari setelah penjabat presiden, Choi Sang Mok, menunjuk dua hakim agung untuk Mahkamah Konstitusi.

    Mereka yang mengajukan pengunduran diri termasuk Kepala Staf Kepresidenan Chung Jin Suk, Penasihat Keamanan Nasional Shin Won Sik, Kepala Staf Kebijakan Sung Tae Yoon, dan Penasihat Kebijakan Luar Negeri Chang Ho Jin.

    Selain itu, penjabat ketua Komisi Komunikasi Korea, Kim Tae Kyu juga menyatakan niatnya untuk mengundurkan diri sebagai bentuk protes keputusan Choi menunjuk dua hakim tersebut. Kim Tae Kyu bertindak sebagai pelaksana tugas pemimpin pengawas komunikasi semenjak ketua sebenarnya, Lee Jin Sook, dimakzulkan pada Agustus 2024.

    Choi pada 31 Desember 2024 menunjuk dua hakim agung untuk Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini memenuhi sebagian permintaan oposisi untuk mengisi tiga posisi di sembilan kursi anggota MK sebelum putusan pemakzulan Presiden Yoon.

    Kantor Kepresidenan Korsel menyatakan penyesalan atas keputusan Choi tersebut. Mereka menyebut Choi sudah melampaui kewenangannya sebagai pemimpin sementara.

    Yonhap pada Rabu (1/1) menyebut, secara hukum di Korea Selatan, setidaknya butuh enam suara untuk menjalankan mosi pemakzulan. Hal ini berarti butuh pengangkatan tiga hakim tambahan untuk meningkatkan peluang Yoon digulingkan.

    MK memiliki waktu hingga enam bulan untuk menentukan apakah akan mencopot Yoon dari jabatan, atau justru mengembalikannya.

    Sementara itu, Choi yang juga menjabat wakil perdana menteri untuk urusan ekonomi dan menteri keuangan, menurut Kementerian Keuangan, tidak berencana untuk menerima pengunduran diri para pembantu senior Yoon tersebut.

    “(Choi) berpikir sekarang adalah saatnya untuk fokus pada menstabilkan mata pencaharian rakyat dan urusan negara,” kata kementerian dalam sebuah pesan kepada media. “Dia tidak memiliki rencana untuk menerima pengunduran diri mereka.”

    Pengajuan pengunduran diri oleh para staf utama Yoon ini datang setelah Pengadilan Seoul mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Presiden Korea Selatan tersebut pada 31 Desember 2024.

    Keputusan itu menjadikan Yoon sebagai presiden Korea Selatan pertama yang menghadapi penahanan saat menjabat.

    Yoon bukan cuma menghadapi pemakzulan oleh Majelis Nasional pada bulan lalu akibat drama darurat militer, tetapi juga menghadapi penyelidikan kriminal karena keputusan menggemparkan tersebut.

    Yoon dituding mendalangi deklarasi darurat militer, mengatur pemberontakan, dan menyalahgunakan kekuasaan.

    (Tim/end)

  • Aturan Resmi Terbit, Cek Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%

    Aturan Resmi Terbit, Cek Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang menyasar barang mewah per hari ini, 1 Januari 2025. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.

    PMK tersebut resmi diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 31 Desember 2024. Dalam Pasal 2 ayat (2), dan (3), ditegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah.

    Pasal 2 ayat (2) menjelaskan pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor. Kemudian Pasal 3 ayat (3) menegaskan:

    Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Kemudian, Pasal 5 menjelaskan ketentuan bagi pelaku usaha yang memungut PPN. Dijelaskan selama 1—31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.

    Kemudian mulai 1 Februari 2025 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” tutup Pasal 6 PMK tersebut.

    Sebagai informasi, tarif PPN 12% mulanya direncanakan berlaku untuk semua barang/jasa dengan pengecualian kebutuhan pokok seperti bahan makanan hingga jasa pendidikan. Hanya saja, pemerintah mengubah arah kebijakan pada detik-detik terakhir 2024 dan secara spesifik kenaikan tarif hanya berlaku untuk barang mewah.

    Berdasarkan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/1/2025).

    Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya akan dikenai untuk barang mewah yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa PPN 12% khusus barang/jasa mewah yang dimaksud Prabowo adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023. Artinya, daftar barang mewah tersebut akan terkena tarif PPN 12% sekaligus tarif PPnBM.

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited,” kata Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

    Daftar Barang Mewah Berdasarkan PMK 141/2021 dan PMK No. 15/2023:

    A. Jenis kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang 

    1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston

    pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

    2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

    3. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid 

    4. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

    5. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    B. Jenis kendaraan bermotor angkutan 10—15 orang

    1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston

    pembakaran dalam bolak-balik cetus api, dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

    2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

    3. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    C. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda

    1. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak

    2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak

    3. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t

    D. Jenis kendaraan bermotor lain

    1. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu

    2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis

    3. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder 

    melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc

    4. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc 

    5. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah 

    6. Kendaraan bermotor clengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc

    E. Selain kendaraan bermotor 

    1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih 

    2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. 

    3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    4. Helikopter dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara

    5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan 

    penembakan bahan peledak

    6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

  • Resmi! Aturan PPN 12% Khusus Barang Mewah Terbit, Begini Isinya

    Resmi! Aturan PPN 12% Khusus Barang Mewah Terbit, Begini Isinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/2024 yang mengatur tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 itu resmi ditandangani dan diundangkan pada 31 Desember 2024. Dalam Pasal 2 ayat (2), dan (3), ditegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah.

    Pasal 2 ayat (2) menjelaskan pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor. Kemudian Pasal 3 ayat (3) menegaskan:

    Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Kemudian, Pasal 5 menjelaskan ketentuan bagi pelaku usaha yang memungut PPN. Dijelaskan selama 1—31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.

    Kemudian mulai 1 Februari 2025 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” tutup Pasal 6 PMK tersebut.

    Sebagai informasi, notabenenya tarif PPN 12% akan berlaku untuk semua barang/jasa dengan pengecualian kebutuhan pokok seperti bahan makanan hingga jasa pendidikan. Hanya saja, pemerintah berubah pikiran di detik-detik terakhir.

    Berdasarkan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/1/2025).

    Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya akan dikenai untuk barang mewah yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa PPN 12% khusus barang/jasa mewah yang dimaksud Prabowo adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023. Artinya, daftar barang mewah tersebut akan terkena tarif PPN 12% sekaligus tarif PPnBM.

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited,” kata Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

    Daftar Barang Mewah Berdasarkan PMK 141/2021 dan PMK No. 15/2023:

    A. Jenis kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang 

    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid 
    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
    Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    B. Jenis kendaraan bermotor angkutan 10—15 orang

    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
    Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    C. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda

    Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak
    Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak
    Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t

    D. Jenis kendaraan bermotor lain

    Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
    Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis
    Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc
    Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pem bakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc 
    Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah 
    Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc

    E. Selain kendaraan bermotor 

    Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih 
    Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. 
    Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
    Helikopter dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara
    Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
    Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

  • AS Jatuhkan Sanksi kepada Iran dan Rusia atas Campur Tangan Pemilu 2024 – Halaman all

    AS Jatuhkan Sanksi kepada Iran dan Rusia atas Campur Tangan Pemilu 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pada tanggal 31 Desember 2024, Amerika Serikat (AS) mengumumkan penerapan sanksi terhadap entitas-entitas yang berbasis di Iran dan Rusia.

    Sanksi ini dijatuhkan akibat dugaan campur tangan kedua negara tersebut dalam Pemilihan Presiden AS 2024, dengan cara menyebarkan kampanye disinformasi yang dirancang untuk memengaruhi pemilih dan memperburuk ketegangan sosial di dalam negeri.

    Apa Saja Target Sanksi yang Ditetapkan oleh AS?

    Menurut Kementerian Keuangan AS, sanksi ini secara khusus difokuskan pada anak perusahaan dari Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) di Iran serta organisasi yang memiliki hubungan dengan badan intelijen militer Rusia (GRU).

    Kedua entitas tersebut dituduh berupaya mengganggu stabilitas proses pemilu AS melalui penyebaran informasi palsu.

    “Pemerintah Iran dan Rusia telah menargetkan proses pemilu kita. Mereka berusaha memecah belah rakyat Amerika melalui kampanye disinformasi yang terarah,” ungkap Bradley Smith, Penjabat Wakil Menteri untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan di Departemen Keuangan AS.

    Bagaimana Teknologi Digunakan dalam Disinformasi?

    Laporan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan AS mengungkapkan bahwa entitas Rusia telah menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk memproduksi disinformasi secara cepat dan luas.

    Teknologi ini dimanfaatkan untuk menciptakan konten palsu, seperti video deepfake dan artikel yang memfitnah kandidat tertentu, yang kemudian disebarkan melalui jaringan besar situs web berita palsu.

    Di sisi lain, Pusat Produksi Desain Kognitif di Iran diduga telah terlibat dalam operasi pengaruh sejak tahun 2023 yang bertujuan untuk memicu ketegangan sosial di daerah pemilihan AS.

    Iran juga dituduh berusaha merusak citra calon-calon tertentu melalui penyebaran informasi yang tidak berdasar.

    Apa Sanksi yang Dikenakan pada CGE dan Fasilitator di AS?

    Sanksi tersebut mencakup Pusat Keahlian Geopolitik (CGE) yang berbasis di Moskow, yang dituduh menyebarkan informasi palsu mengenai kandidat pemilu dengan menggunakan video deepfake dan mengelola situs web berita palsu.

    Departemen Keuangan AS mengeklaim bahwa CGE menerima dukungan finansial dari GRU, memungkinkan mereka untuk mengelola jaringan besar yang mencakup lebih dari 100 situs web yang menyebarkan disinformasi.

    Selain itu, sanksi juga menargetkan fasilitator berbasis di AS yang diduga membantu operasi disinformasi ini.

    Bagaimana Tanggapan Rusia dan Iran Terhadap Tuduhan Ini?

    Rusia cepat membantah tuduhan tersebut.

    Dalam sebuah pernyataan melalui kedutaan besarnya di Washington, Rusia menegaskan bahwa mereka tidak pernah dan tidak akan mencampuri urusan dalam negeri negara lain, termasuk Amerika Serikat.

    Mereka menyebut tuduhan tersebut sebagai “fitnah jahat” yang dibuat untuk kepentingan politik dalam negeri di AS.

    Sementara itu, hingga saat ini, Misi Iran di PBB belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan yang diajukan oleh AS.

    Apa Ancaman Lanjutan yang Dikenali AS dari Negara-negara Asing?

    Penilaian intelijen AS yang dirilis pada bulan Oktober 2024 memperingatkan adanya ancaman yang berasal dari negara-negara seperti Rusia, Iran, dan Cina.

    Ancaman ini terutama terkait dengan penggunaan kecerdasan buatan untuk menciptakan informasi yang dapat memecah belah masyarakat atau menipu publik.

    Laporan tersebut memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana negara-negara tersebut berupaya merusak integritas pemilu AS melalui penyebaran informasi yang salah dan provokasi sosial.

    Dengan langkah sanksi ini, AS menunjukkan komitmennya untuk mempertahankan proses demokrasi dan mencegah campur tangan dari pihak-pihak asing yang dapat merusak stabilitas dalam negeri.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, 11 Persen, dan Bebas Pajak di 2025 – Halaman all

    Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, 11 Persen, dan Bebas Pajak di 2025 – Halaman all

    PPN 12 persen mulai berlaku! Simak daftar barang yang terkena dan bebas pajak.

    Tayang: Rabu, 1 Januari 2025 12:47 WIB

    Shutterstock

    Tambahan penerimaan pajak dari kenaikan PPN diharapkan mampu meningkatkan penerimaan secara langsung dan mendorong stabilitas ekonomi negara. – PPN 12 persen mulai berlaku! Simak daftar barang yang terkena dan bebas pajak. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku mulai Tavu (1/1/2025).

    Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.

    Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang yang tergolong barang mewah.

    Barang yang Kena PPN 12 Persen

    PPN 12 persen dikenakan pada barang-barang mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2023.

    Kelompok hunian mewah: apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya seharga jual Rp30 miliar;
    Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan: pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin;
    Kelompok pesawat udara: dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara, atau angkutan niaga, seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter;
    Kelompok senjata api dan senjata api lainnya: kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver, dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan menggunakan penembakan bahan peledak;

    Barang yang Masih Kena PPN 11 Persen

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif PPN untuk barang-barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen.

    Contohnya adalah produk sehari-hari seperti sampo dan sabun yang tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

    “Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN.”

    “Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” ungkapnya, dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa.

    Barang Bebas PPN (PPN 0 Persen)

    Beberapa barang dan jasa tetap dikenakan PPN 0 persen, yang mencakup kebutuhan pokok masyarakat.

    Dengan diberlakukannya PPN 12 persen, diharapkan akan ada penyesuaian dalam sektor barang mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap terjaga tanpa kenaikan pajak.

    Berikut daftar barangnya:

    Beras 
    Jagung
    Kedelai
    Buah-buahan
    Sayur-sayuran
    Ubi jalar
    Ubi kayu
    Gula
    Ternak dan hasilnya
    Susu segar
    Unggas
    Hasil pemotongan hewan
    Kacang tanah
    Kacang-kacangan lain
    Padi-padian yang lain
    Ikan
    Udang
    Biota lainnya
    Rumput laut
    Tiket kereta api
    Tiket bandara
    Angkutan orang
    Jasa angkutan umum
    Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
    Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
    Penyerahan pengurusan transport
    Jasa biro perjalanan
    Jasa pendidikan
    Buku pelajaran
    Kitab suci
    Jasa kesehatan
    Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
    Jasa keuangan
    Dana pensiun
    Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Batal Naik, Segini Tarif PPN Terbaru Di Minimarket

    Batal Naik, Segini Tarif PPN Terbaru Di Minimarket

    Jakarta

    Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku tepat hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Dalam penerapannya, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya untuk barang-barang mewah.

    Dari hasil pantauan detikcom di beberapa pasar swalayan kecil (minimarket), salah satunya gerai Indomaret di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, terpantau tidak ada kenaikan PPN menjadi 12%.

    Dari keterangan dalam struk belanja, PPN yang dikenakan untuk makanan ringan yang dibeli di gerai minimarket tersebut adalah sebesar 11%.

    Beralih ke gerai minimarket Alfamart di kawasan yang sama, saat melakukan transaksi untuk makanan ringan, PPN yang dikenakan juga tidak mencapai 12%.

    Tarif PPN di minimarket 1 Januari 2025 Foto: Amanda Christabel

    Diinformasikan sebelumnya, kenaikan PPN menjadi 12% berlaku untuk barang mewah yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang mewah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

    “Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewang yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, kemarin (31/12/2024).

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga bilang bahwa barang yang sebelumnya terkena PPN 11% maka akan tetap bayar PPN 12%, sementara yang sebelumnya dibebaskan PPN akan tetap tidak membayar PPN.

    “Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” terang Sri Mulyani.

    (eds/eds)

  • PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah: Ini Bentuk Keberpihakan Prabowo ke Rakyat Kecil – Halaman all

    PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah: Ini Bentuk Keberpihakan Prabowo ke Rakyat Kecil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan menaikkan tarif pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 yang dikhususkan untuk barang dan mewah.

    Juru Bicara Partai Demokrat, Irwan Fecho menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen yang hanya diberlakukan terhadap barang dan jasa mewah merupakan bentuk konsistensi keberpihakan Prabowo pada rakyat kecil dan menengah.

    “Hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja adalah bentuk konsistensi keberpihakan Presiden Prabowo pada rakyat kecil dan menengah,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Ia menerangkan keputusan kenaikan PPN menjadi 12 persen diambil setelah berkoordinasi dengan DPR RI. 

    Ia meyakini pasca kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah akan meningkatkan program sosial, baik dalam bentuk pelayanan publik hingga bantuan langsung tunai, kepada rakyat yang sangat membutuhkan saat ini. 

    “Saya optimis dengan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat maka stabilitas ekonomi mikro seperti pembangunan program-program lapangan kerja atau padat karya, pelatihan, program untuk UMKM, dll akan ikut meningkat,” tutur Irwan.

    Setelah adanya kenaikan PPN, Irwan mendorong pemerintah mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    “Kami juga mendorong pemerintah pasca kenaikan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah2 tertinggal, terdepan dan terluar (baik) infrastruktur, listrik, air bersih, dan lain-lain,” katanya.

    Sebelumnya, Prabowo memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

    Hal itu ia umumkan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024 petang.

    “Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya,” tegasnya.

    Pada tahun ini, pemerintah juga menyiapkan anggaran senilai Rp28,6 triliun sebagi stimulus ekonomi. 

    Bentuknya mulai dari bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya.

    Kemudian, ada pula insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan dan bebas pajak penghasilan bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun.

    Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

    Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan pada barang yang tergolong mewah.

    Barang mewah itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.

    PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    “Jadi yang 12 persen itu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023. Itu itemnya sangat sedikit,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (1/1/2025).

    Lantas, barang apa saja yang terkena PPN 12 persen?

    1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar.

    2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

    3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

    Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    4. Helikopter

    5. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.

    6. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

    Senjata artileri
    Revolver dan pistol
    Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

    Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri, dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
    Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan atau tetap 11 persen.

    “Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan biasa yang selama ini tetap 11 persen,” papar dia.

    Dia juga merincikan bahwa ada beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN nya hanya 0 persen meliputi barang pokok, misalnya beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar.

    Kemudian gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padian-padian yang lain, kemudian ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.

    “Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, kemudian jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci,” terangnya.

    Selaim itu, jasa kesehatan dan layanan medis pemerintah maupun swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa serta reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.

    “Sedangkan seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen,” ungkap dia.