Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Cara Hitung Pajak Barang Mewah Usai Kena PPN 12 Persen

    Cara Hitung Pajak Barang Mewah Usai Kena PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

    Namun, pungutan PPN 12 persen hanya menyasar barang-barang mewah, yang juga terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

    Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa lalu (31/12).

    “Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo.

    Sri Mulyani memaparkan ada empat kategori barang mewah yang terkena PPN 12 persen, yakni yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023.

    Berikut rinciannya barang-barang kena PPnBM:

    1. PPnBM 20 persen
    Barang-barang ini yakni kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

    2. PPnBM 40 persen
    Barang-barang ini antara lain kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    3. PPnBM 50 persen
    Barang-barang ini yaitu kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga), seperti helikopter dan pesawat udara serta kendaraan udara lainnya.

    Lalu, kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti senjata artileri, revolver dan pistol, serta senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    4. PPnBM 75 persen
    Barang-barang ini mencakup kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum), seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, serta kapal feri dari semua jenis (kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan umum).

    Yacht juga termasuk barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Hitungan nilai pajak barang mewah usai dipungut PPN 12 persen dan PPnBM:

    Misalnya, harga pembelian rumah mewah senilai Rp30 miliar, berikut nilai pajaknya:

    – Harga rumah Rp30 miliar
    – Nilai PPN: 12 persen x Rp30 miliar = Rp3,6 miliar
    – Nilai PPnBM: 20 persen x Rp30 miliar = Rp6 miliar
    – Harga rumah di tangan pembeli: Rp30 miliar + Rp3,6 miliar + Rp6 miliar = Rp39,6 miliar.

    (pta/pta)

  • Kenaikan PPN 12 Persen di Indonesia, Apa Dampaknya?

    Kenaikan PPN 12 Persen di Indonesia, Apa Dampaknya?

    Kenaikan PPN 12 Persen di Indonesia, Apa Dampaknya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pada tanggal 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan
    Pajak
    Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang hanya akan dikenakan pada barang mewah atau obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
    Keputusan ini tidak terjadi begitu saja, tetapi melalui dinamika yang terjadi di masyarakat dan pemerintah.
    Kenaikan PPN sebesar 12 persen pada awalnya menjadi sorotan karena dianggap memberatkan bagi kelas menengah yang sedang terpuruk akibat banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan rendahnya kenaikan upah buruh.
    Banyak pihak menganggap bahwa kenaikan PPN ini dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat karena menekan kelas pekerja.
    Sejak 2021, kenaikan tarif PPN ini sudah direncanakan saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
    UU sapu jagat (omnibus law) itu mengubah beberapa ketentuan, di antaranya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau pengampunan
    pajak
    , dan Pajak Karbon.
    Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 ini ada 29 Oktober.
    Sesuai kesepakatan, undang-undang ini yang mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
    Menteri Keuangan
    Sri Mulyani
    Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini bertujuan untuk menciptakan rezim pajak yang adil dan kuat.
    “Pada keseluruhan, menciptakan sebuah rezim pajak yang adil tapi pada saat yang sama sebuah rezim pajak yang kuat,” kata Sri Mulyani dalam CNBC Economic Outlook 2022, Selasa 23 Maret 2022.
    Pemerintah berpandangan bahwa pajak yang kuat diperlukan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk menyusahkan rakyat.
    Meskipun demikian, banyak masyarakat merasa keberatan, terutama ketika kondisi ekonomi sedang sulit.
    Dalam era pemerintahan baru Presiden
    Prabowo Subianto
    , pada 1 Desember 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa
    PPN 12 persen
    otomatis berlaku mulai tahun 2025, sesuai aturan UU HPP itu.
    Pada kesempatan terpisah, Airlangga juga bilang sampai saat ini kenaikan PPN masih sesuai dengan UU HPP. Akan tetapi, ada beberapa komoditas atau barang yang tidak dikenakan PPN.
    “Itu bukan ketok palu (tidak perlu pengesahan lagi) karena (amanat) Undang-undang. Kalau sudah diundangkan otomatis jalan,” ujar Airlangga saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang, Minggu (1/12/2024).
    Namun demikian, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN perlu dipertimbangkan kembali agar tidak mengganggu daya beli masyarakat.
    Menurut Luhut, kenaikan tarif PPN perlu dibarengi dengan stimulus dari pemerintah agar daya beli masyarakat yang menjadi penopang paling utama pertumbuhan ekonomi, dapat tetap terjaga.
    “Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur,” ujar Luhut, ditemui di Jakarta, Rabu 27 November 2024.
    Sejumlah pihak menyebut PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang mewah. Pernyataan serupa juga diutarakan oleh Presiden Prabowo pada 6 Desember 2024.
    Kemudian, pada 16 Desember lalu, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
    Pemerintah saat itu menyebutkan, kenaikan PPN ini berlaku untuk seluruh barang dan jasa, kecuali barang kebutuhan pokok masyarakat yang dibebaskan dari PPN, serta barang pokok penting yang dikenakan tarif 11 persen alias kenaikan PPN 1 persen ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP).
    Selain itu, pemerintah mulai 1 Januari 2025 juga menerapkan tarif PPN 12 persen kepada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu.
    Sebelumnya kelompok barang dan jasa ini tidak dikenakan tarif PPN.
    Sri Mulyani dalam keterangannya pun mencontohkan, bahan makan premium seperti daging sapi wagyu dan kobe yang harganya sekitar Rp 3,5-3 jutaan juga akan dikenakan PPN 12 persen.
    Tarif PPN 12 persen pun akan dikenakan pada barang dan jasa yang dikategorikan premium, seperti jasa pendidikan internasional maupun layanan kesehatan premium.
    Lalu, beras premium, buah-buahan premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna premium, serta udang dan crustacea premium seperti king crab. Begitu pun tagihan listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA).
    “Barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi, terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
    Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen itu ditolak oleh masyarakat dan dikritisi banyak pihak sehingga pemerintah pun mencari jalan keluar dan kembali mempertimbangkan ulang.
    Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi tolak kenaikan PPN 12 persen di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
    Inisiator gerakan Bareng Warga, Rasyid Azhari menilai, kenaikan PPN 12 persen akan berdampak luas pada perekonomian masyarakat.
    Menurutnya, alasan pemerintah mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang mewah merupakan sebuah cara untuk meredam isu ini.
    “Harus dibatalkan karena dampaknya sangat luas. Harusnya didengarkan ya, itu doang harapannya,” katanya.
    Warganet di media sosial juga ramai-ramai menandatangani petisi penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Penandatanganan petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen tersebut dibuka seiring digelarnya demonstrasi tolak kenaikan PPN tersebut.
    Petisi dibuat oleh akun dengan nama “Bareng Warga” dengan judul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”.
    Petisi Penolakan Kenaikan PPN 12 persen itu telah diserahkan ke Kantor Kementrian Sekretaris Negara (Kemensesneg) oleh perwakilan aksi massa di Jakarta Pusat, saat aksi demontrasi berlangsung.
    Di sisi lain, diskusi seolah berjalan alot. Menteri-menteri ekonomi beberapa kali enggan berbicara lebih detil mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen di berbagai kesempatan.
    Tak terkecuali, pasca rapat internal dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
    Hal ini mengingat, keputusan pengenaan tarif baru itu belum final, meski sempat dinyatakan hanya untuk barang mewah.
    Setelah berbagai kritik dan protes, pemerintah akhirnya memutuskan bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
    Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo usai rapat internal bersama Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) malam.
    Prabowo menjelaskan bahwa obyek PPN 12 persen termasuk barang-barang mewah seperti jet pribadi, yacht, dan rumah bernilai tinggi.
    Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan berpengaruh pada barang kebutuhan pokok.
    “Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah,” jelas Prabowo.
    Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, dan sayuran akan tetap dikenakan tarif PPN 0 persen, dan sejumlah barang premium seperti daging wagyu dan salmon juga akan bebas dari PPN.
    Dalam pengumumannya Prabowo mengungkapkan, ia merasa perlu menyampaikan keterangan pers untuk menghilangkan keraguan ketika pemerintah mengambil langkah menaikkan tarif PPN alih-alih membatalkannya ketika penolakan terjadi secara meluas.
    “Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain, saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa malam.
    Berikut ini barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen:
    Sementara itu, pemerintah tidak akan mengenakan tarif PPN 12 persen pada barang kebutuhan pokok yang selama ini berlaku tarif PPN 0 persen.
    Barang-barang yang diberikan pembebasan PPN ini meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
    Pemerintah pun tidak jadi mengenakan tarif PPN 12 persen pada sejumlah barang dan jasa premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, serta udang dan crustacea premium seperti king crab.
    Justru, kedua bahan makanan premium tersebut dibebaskan dari PPN karena termasuk dalam bahan kebutuhan pokok masyarakat yang diberikan fasilitas PPN nol persen oleh pemerintah.
    Barang dan jasa pokok lain yang bebas PPN juga termasuk ternak dan hasil ternak, hasil pemotongan hewan, ikan dan biota laut lainnya, jasa pendidikan pemerintah maupun swasta, hingga jasa dan layanan kesehatan medis pemerintah maupun swasta.
    “Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya nol persen, maka tidak sama sekali membayar PPN,” ucap Sri Mulyani.
    Di sisi lain, ada barang-barang yang tetap dikenakan PPN 11 persen, seperti yang berlaku sejak April 2022 berdasarkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
    Sri Mulyani bilang, barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 11 persen alias tidak ada kenaikan PPN meliputi kebutuhan masyarakat luas seperti sampo dan sabun.
    “Yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi, mulai shampoo, sabun, dan segala macam, yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPnBM,” ujar dia.
    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menambahkan, layanan digital seperti Netflix dan Spotify tetap berlaku tarif PPN 11 persen.
    Artinya, tidak ada kenaikan untuk kelompok barang maupun jasa tersebut.
    “Ya, tetap sama (tarif PPN 11 persen). Intinya yang 12 persen hanya (barang dan jasa mewah). Kayak sabun, odol, segala macem ya tetap 11 persen gitu ya,” tegas Deni ketika dikonfirmasi wartawan terkait tarif PPN untuk Netflix.
    Menyikapi protes masyarakat, pemerintah memutuskan untuk tidak mengenakan tarif PPN 12 persen pada barang-barang kebutuhan dasar dan masih memberikan bantuan stimulan untuk mendukung daya beli masyarakat, termasuk bantuan beras dan diskon tarif listrik.
    Pemerintah berkomitmen memberikan bantuan senilai Rp 38,6 triliun sebagai respons terhadap kebijakan ini, menunjukkan bahwa mereka menyadari dampak ekonomi yang mungkin ditimbulkan oleh kenaikan tarif PPN.
    “Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp 38,6 triliun,” jelas Prabowo.
    Keputusan untuk menerapkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah ini diharapkan dapat meredakan ketegangan di masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa memberatkan kelas menengah dan masyarakat luas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fraksi Demokrat Anggap Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah sebagai Kebijakan Pro Rakyat – Halaman all

    Fraksi Demokrat Anggap Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah sebagai Kebijakan Pro Rakyat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI mendukung langkah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan tarif pajak PPN menjadi 12 persen. 

    Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan menyatakan, langkah Prabowo yang hanya menaikan PPN sebesar 1 persen untuk pajak barang mewah merupakan kebijakan perpajakan pro rakyat atau mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. 

    Ia menyebut, langkah yang diambil pemerintah dalam penerapan PPN 12 persen ini tepat.

    “Kami mendukung kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi,” kata Marwan kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Marwan mendorong pemerintah memastikan PPN pro rakyat, di mana penerapan PPN 12 persen sebagaimana diamanahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hanya berlaku untuk kalangan masyarakat atas saja. 

    Lebih lanjut, Marwan mengapresiasi langkah pemerintah yang menjalankan UU HPP dengan tidak menyasar pada kebutuhan dasar dan pokok masyarakat. 

    “Sudah tepat karena di jalankan secara selektif hanya menyasar ke kalangan atas saja tidak pada sembako, kesehatan dan pendidikan dan kebutuhan dasar masyarakat lainnya,” ucap anggota Komisi XI DPR RI itu.

    Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menyetujui usulan FPD DPR RI dalam melaksanakan UU HPP. 

    Menurutnya, ada empat poin penghapusan usulan FPD DPR RI yang disetujui, yaitu terkait PPN bahan pokok, PPN pendidikan, PPN layanan kesehatan, serta PPN pada obyek usaha lainnya, seperti UMKM.

    Lebih lanjut, ia meminta pemerintah memastikan pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen sebagaimana berjalan selama ini masih tetap berlaku.

    “Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022,” ucap Marwan.

    “Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok,” lanjutnya.

    Marwan mengacungkan jempol terhadap pemerintah yang menyiapkan berbagai perlindungan dan insentif terhadap masyarakat dalam menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1 persen ini. 

    Ia mendorong pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus sebilai Rp38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.

    “Sudah tepat dan Pro Rakyat, karena pemerintah sudah menyiapkan perlindungan atau insentif untuk kalangan ekonomi bawah, menengah, dan UMKM sesuai usulan FPD DPR RI. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” pungkas Marwan.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

     Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024).

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

    Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” katanya.

    Presiden mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

    “Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya.

    Presiden Prabowo Subianto usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

    Prabowo mengatakan, dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

    “Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” katanya.

    Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    “Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

  • PPN 12% Khusus Barang Mewah, Kemenkeu Tak Khawatir Kas Negara Makin Sempit

    PPN 12% Khusus Barang Mewah, Kemenkeu Tak Khawatir Kas Negara Makin Sempit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengaku tidak khawatir dengan risiko posisi kas negara yang makin menipis akibat penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.

    Wahyu mengakui adanya potensi penurunan penerimaan pajak akibat penerapan PPN 12% yang tidak bersifat umum. Namun, dia menegaskan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada berbagai pertimbangan, bukan hanya satu faktor semata.

    “Pilihan kebijakan yang ditempuh pemerintah terkait PPN, tidak semata-mata didasarkan pertimbangan matematis, tetapi dilihat dari berbagai aspek, baik aspek ekonomi, aspek sosial, aspek fiskal, dan memperhatikan aspirasi masyarakat luas,” ujar Wahyu kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).

    Dia meyakini Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mempertimbangkan kesiapan kas negara sebelum memutuskan hanya memberlakukan tarif PPN 12% untuk barang mewah.

    “Pilihan kebijakan PPN senantiasa didasarkan azas keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Wahyu.

    Penerapan tarif PPN 12% khusus untuk barang mewah diperkirakan dapat mengurangi penerimaan negara hingga Rp71,8 triliun.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa potensi pendapatan negara dari penerapan PPN 12% khusus barang mewah hanya sekitar Rp3,2 triliun. Padahal, sambungnya, potensi penerimaan negara apabila PPN 12% diberlakukan pada semua barang/jasa mencapai Rp75 triliun.

    “Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah,” kata Dasco dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/1/2025).

    Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan tetap memberikan paket insentif fiskal sebesar Rp38,6 triliun meski PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Paket insentif fiskal tersebut berupa diskon pajak untuk pembelian rumah, diskon listrik, dan pajak gaji karyawan ditanggung pemerintah.

    Sementara itu, ruang fiskal pemerintah seperti yang ditetapkan dalam APBN 2025 memang sempit. Kementerian Keuangan mencatat profil utang jatuh tempo pemerintah pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun.

    Jumlah tersebut terdiri dari jatuh tempo SBN sejumlah Rp705,5 triliun dan jatuh tempo pinjaman senilai Rp94,83 triliun.

    Untuk pembayaran bunga utang pada 2025 direncanakan senilai Rp552,9 triliun. Alhasil, Pemerintahan Prabowo perlu menyiapkan uang dari kas negara sekitar Rp1.353,23 triliun untuk membayar utang pokok dan bunga utang. 

    Di sisi lain, APBN 2025 telah menetapkan belanja pemerintahan senilai Rp3.621,3 triliun. Dengan skema ini, hanya Rp2.268,07 triliun yang dapat dibelanjakan karena sisanya digunakan untuk membayar utang.

  • Pengusaha Ungkap Keuntungan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Pengusaha Ungkap Keuntungan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan sejumlah keuntungan dari langkah pemerintah yang hanya menerapkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai kebijakan tersebut menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional. Hal ini terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan.

    “Dengan mempertahankan tarif 11% untuk mayoritas barang dan jasa, diharapkan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut,” kata Shinta, Rabu (1/1/2025).

    Dia juga menyebut keputusan pemerintah itu turut memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas.

    Dari perspektif bisnis, kata Shinta, langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di 2025.

    “Terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen,” imbuhnya.

    Meski demikian, Shinta mengingatkan pentingnya pelaksanaan sosialisasi yang jelas dan terperinci seiring dengan implementasi keputusan ini.

    Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen dengan pelaksana kebijakan di lapangan.

    Dia berharap dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik, keputusan pengenaan PPN 12% untuk barang mewah dapat menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil, terutama dari segmen menengah ke bawah.

    Dalam jangka panjang, kata dia, hal ini juga berpotensi mendorong prospek bisnis yang lebih positif dan memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Dalam hal ini, Apindo berharap pemerintah dapat terus melakukan dialog dengan dunia usaha untuk menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang ada sehingga mampu menghadirkan manfaat yang lebih maksimal bagi seluruh pihak,” pungkas Shinta.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya akan dikenai untuk barang mewah yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa PPN 12% khusus barang/jasa mewah yang dimaksud Prabowo adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023. Artinya, daftar barang mewah tersebut akan terkena tarif PPN 12% sekaligus tarif PPnBM.

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited,” kata Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

  • Demokrat Minta Pemerintah Pastikan PPN Selain Barang Mewah 0 Persen

    Demokrat Minta Pemerintah Pastikan PPN Selain Barang Mewah 0 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Fraksi Partai Demokrat DPR RI meminta pemerintah memastikan barang dan jasa selain barang mewah tetap dibebaskan atau dikenakan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 0 persen.

    “Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).

    Ia meminta pemerintah memastikan agar kebutuhan pokok dibebaskan dari kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif PPN 0 persen sebagaimana berjalan selama ini masih tetap berlaku.

    “Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok,” imbuhnya.

    Ia mengapresiasi langkah tersebut selama pemerintah tidak menyasar pada kebutuhan pokok masyarakat dan hanya dikenakan pada kalangan atas belaka.

    “Tidak pada sembako, kesehatan dan pendidikan, dan kebutuhan dasar masyarakat lainnya,” ujar dia.

    Ia menyatakan langkah Prabowo yang hanya menaikan PPN sebesar 1 persen untuk pajak barang mewah merupakan kebijakan perpajakan yang pro rakyat dan mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

    Marwan menilai langkah yang diambil pemerintah dalam penerapan PPN 12 persen ini tepat.

    Pemerintah sebelumnya memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

    Hal itu diumumkan usai Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) petang.

    “Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya,” ucap Prabowo.

    (mnf/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kemenkeu rilis aturan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah

    Kemenkeu rilis aturan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.

    Dikutip di Jakarta, Rabu, Pasal 2 Ayat 2 dan 3 beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

    Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

    Sebagai ilustrasi, untuk pembelian barang seharga Rp50 juta, maka nilai lain untuk barang tersebut yaitu (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta.

    Kemudian, tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap nilai lain, menjadi 12 persen x Rp45,83 juta = Rp5,5 juta.

    Nilai akhir PPN itu sama bila menggunakan tarif 11 persen, di mana 11 persen x Rp50 juta = Rp5,5 juta.

    Akan tetapi, beleid itu juga mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah.

    Selama periode 1–31 Januari 2025, pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah menggunakan DPP nilai lain. Artinya, selama kurun waktu itu, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11 persen.

    Sedangkan per 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen dikenakan secara penuh terhadap harga jual atau nilai impor barang mewah.

    PMK 131/2024 diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

    Sebagai informasi, barang selain kendaraan bermotor yang termasuk kategori barang mewah di antaranya kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

    Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

    Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

    Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

    Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

    Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

    Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.

    Adapun barang-barang yang bebas PPN yakni beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, rumput laut.

    Kemudian untuk jasa yang dibebaskan PPN yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Satgas BLBI Kembalikan Puluhan Triliun Uang ke Negara Sepanjang 2024

    Satgas BLBI Kembalikan Puluhan Triliun Uang ke Negara Sepanjang 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan total aset senilai puluhan triliun di sepanjang 2024.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan selama pembentukan Satgas BLBI pihaknya telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp39,35 triliun.

    Jumlah itu, kata dia, setara dengan 35,65 persen dari total target pemulihan aset yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan senilai Rp110,45 triliun. Khusus tahun ini, Sigit mengatakan Satgas BLBI dari Polri telah membantu memulihkan aset negara sebesar Rp4,16 triliun.

    “Secara khusus pada tahun 2024, total nilai aset yang berhasil dikembalikan sebesar Rp4,16 triliun atau 3,7% dari total kerugian negara,” ujarnya dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun di Mabes Polri, Selasa (31/12).

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya berhasil menyita uang senilai Rp21,8 triliun melalui tiga tim A, B dan C Satgas BLBI.

    Khusus tim A, kata Harli, Satgas BLBI juga telah melakukan penyitaan terhadap uang dalam mata uang asing berupa Dollar Amerika Serikat sebesar 27.815,70.

    “Kinerja Tim Satgas BLBI Capaian Tim A Satgas BLBI: Rp9.926.755.788.168,00 dan USD27.815,70. Capaian Tim B Satgas BLBI: Rp11.953.142.038.186,80,” ujar Harli dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/1).

    Selain itu, Harli menambahkan Kejaksaan juga turut melakukan penyitaan terhadap aset tanah dari para obligor seluas 9.252.662,57 m2 dengan nilai Rp11,9 triliun.

    (tfq/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • KKP sebut sinergi bersama pelaku usaha perikanan tingkatkan PNBP

    KKP sebut sinergi bersama pelaku usaha perikanan tingkatkan PNBP

    Banyak pelaku usaha yang telah sadar dan patuh memenuhi kewajibannya untuk membayar PNBP.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa sinergi bersama pelaku usaha perikanan berdampak positif terhadap peningkatan hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dalam memperkuat perekonomian melalui pemanfaatan sumber daya perikanan yang optimal.

    “Sinergi Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pelaku usaha berhasil membawa capaian kinerja sektor kelautan dan perikanan yang optimal,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Dia menilai kepatuhan dan kesadaran yang baik dari pelaku usaha menjadi salah satu faktor keberhasilan tersebut.

    Menurutnya, pelaporan data yang akurat tidak hanya terkait PNBP, namun juga memperbaiki data statistik hingga proses estimasi potensi sumber daya ikan.

    “Banyak pelaku usaha yang telah sadar dan patuh memenuhi kewajibannya untuk membayar PNBP,” ujar Latif.

    Meski begitu, dia mengakui bahwa masih ada pelaku usaha yang masih kurang peduli dan belum memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

    KKP selalu mengupayakan semua pelaku usaha bisa mendapatkan haknya dalam berusaha. Bersamaan dengan itu, pengusaha juga diharapkan melakukan kewajibannya, salah satunya membayar PNBP sehingga terwujud rasa keadilan bagi semuanya.

    Latif menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pengusaha yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik. Sedangkan bagi pengusaha yang belum melaksanakan dengan baik diimbau untuk segera menyesuaikan dengan aturan berlaku.

    “Bila ada kendala bisa duduk bersama dan konsultasi dengan tim kami untuk dicek apa masalahnya dan dicarikan solusi terbaik,” katanya menegaskan.

    Latif menyebutkan, berkat sinergi bersama pelaku usaha, berkontribusi dalam pencapaian PNBP sumber daya alam perikanan tahun 2024, yang hingga 31 Desember 2024 berdasarkan data Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Kementerian Keuangan mencapai Rp955,39 miliar.

    “Selain itu, total produksi perikanan tangkap dari kapal izin pusat yang dilaporkan pelaku usaha mencapai 1,17 juta ton,” ujar Latif.

    KKP mencatat perkembangan PNBP sampai dengan Agustus 2024 sebesar Rp533,9 miliar. Data itu terus menanjak dengan rata-rata pendapatan PNBP Januari hingga Agustus 2024 sebesar Rp66,7 miliar/bulan.

    Kemudian, rata-rata PNBP September sampai dengan 28 Desember 2024 sebesar Rp105,37 miliar/bulan.

    “Apabila ditambah dengan capaian PNBP non-SDA yang berasal dari imbal jasa UPT Ditjen Perikanan Tangkap, maka PNBP perikanan tangkap tahun 2024 sampai 31 Desember sebesar Rp1,053 triliun,” kata Latif pula.

    Menurut Latif, perolehan ini merupakan andil bersama, termasuk dari hasil evaluasi data yang dilakukan pelaku usaha secara mandiri dengan total volume sebesar 23,8 ribu ton dengan nilai PNBP sebesar Rp28,85 miliar.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dolfie PDIP Minta Pemerintah Beri Lapangan Kerja dan Tingkatkan Penghasilan Warga usai PPN 12 Persen – Halaman all

    Dolfie PDIP Minta Pemerintah Beri Lapangan Kerja dan Tingkatkan Penghasilan Warga usai PPN 12 Persen – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi XI DPR RI  minta pemerintahan Prabowo Subianto memberikan beberapa perhatian usai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah yakni soal penerimaan terhadap pajak tersebut.

    Poin pertama, penerapan PPN 12 persen itu harus berdampak pada kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik yang bisa memberikan peningkatan penghasilan rakyat.

    “Sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat,” kata Dolfie dalam keterangannya, Rabu (1/1/2024).

    Selanjutnya, penerapan PPN 12 persen terhadap barang dan jasa mewah itu juga harus berdampak pada pertumbuhan ekonomi berkualitas.

    Sehingga kata dia, diharapkan bisa mendorong penerimaan negara.

    Tak hanya itu, penerapan kenaikan PPN 12 persen untuk beberapa sektor itu juga harus berdampak pada pelayanan publik yang semakin baik, semakin mudah dan nyaman. 

    “Sehingga rakyat merasakan kehadiran negara,” kata dia.

    Pemerintah juga harus melakukan efisiensi dan efektivitas belanja negara, yang ditunjukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman.

    Terakhir, dirinya juga berharap pemerintah bisa menjelaskan lebih runut perihal barang dan jasa mewah seperti apa yang dikenakan PPN 12 persen tersebut.

    “Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisakan daftar barang dan jasa yang dikalaifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas,” kata dia

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah. 

    Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024). 

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

    Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” katanya.

    Presiden mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

    “Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya.

    Prabowo mengatakan dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

    “Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” katanya.

    Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

    Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

    “Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.