Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Aset Dedy Kepala BPJN Kalbar yang Tak Dilaporkan Tanah dan Bangunan

    Aset Dedy Kepala BPJN Kalbar yang Tak Dilaporkan Tanah dan Bangunan

    Jakarta

    KPK mengatakan ada aset milik Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Aset yang tidak dilaporkan itu berupa tanah dan bangunan.

    “Nggak ingat detailnya tapi properti, tanah dan bangunan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ketika dihubungi, Kamis (2/1/2025).

    Pahala mengatakan salah satu yang tidak dilaporkan adalah rumah yang berlokasi di Palembang. Terkait kapan pemanggilan kepada Dedy, Pahala mengatakan belum terjadwal sejauh ini.

    “(Rumah di Palembang tak dilaporkan) antara lain. (Pemanggilan) belum terjadwal,” katanya.

    Sebelumnya, KPK mengatakan hasil analisis LHKPN Dedy Mandarsyah telah selesai. KPK menyatakan ada aset Dedy yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

    “Beberapa aset tidak dilaporkan,” kata Pahala, Jumat (27/12).

    Dedy diketahui sebagai ayah seorang mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang bernama Lady yang viral karena keberatan dengan jadwal piket jaga saat malam tahun baru di salah satu rumah sakit di Palembang. Hal itu diduga menjadi pemicu penganiayaan terhadap mahasiswa lain, Luthfi.

    Dalam sejumlah kasus, KPK memang pernah mengusut mengecek LHKPN setelah kasus viral di media sosial. Salah satunya terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun setelah adanya kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy, terhadap David Ozora.

    (ial/yld)

  • Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN

    Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kedatangan Presiden Prabowo Subianto ke kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 31 Desember 2024. Itu merupakan momen bersejarah karena pertama kalinya seorang presiden datang untuk melihat tutup buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

    “Beliau (Prabowo) untuk pertama kali seorang presiden datang ke Kementerian Keuangan mau liat tutup buku APBN-nya,” kata Sri Mulyani dalam Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025, Kamis (2/1/2025).

    Sri Mulyani berkelakar bahwa kedatangan Prabowo juga untuk melihat berapa uang negara yang dikelola Kemenkeu. Ia menyebut kedatangan itu bukan hanya seremonial, melainkan untuk berinteraksi secara langsung dan memberi arahan.

    “Mungkin beliau juga ingin lihat berapa uang akhirnya yang ada di sana, namun kunjungan beliau itu luar biasa karena itu adalah kunjungan kerja, bukan kunjungan seremonial sehingga kami bekerja seperti biasa menutup tahun anggaran dan beliau hadir bahkan berinteraksi secara langsung dengan kami semua, dengan seluruh pejabat dan memberikan arahan,” ungkap Sri Mulyani.

    “Tentunya karena itu sekitar jam 4 sore hingga maghrib, kami menyampaikan kepada bapak presiden situasi pelaksanaan APBN 2024,” tambahnya.

    Sri Mulyani menyebut APBN 2024 ditutup dengan jauh lebih baik dibandingkan perkiraan sebelumnya. Defisit fiskal lebih kecil dari perkiraan 2,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    “Defisit APBN 2024 mendekati UU APBN awal (2,29%). Ini adalah hasil yang luar biasa, lebih kecil, jauh lebih kecil dari laporan semester yang waktu diprediksikan 2,7%, jauh lebih kecil,” kata Sri Mulyani.

    Sayangnya, Sri Mulyani masih enggan mengungkapkan besaran defisit tersebut. Laporan kinerja APBN 2024 akan disampaikan dalam konferensi pers Kementerian Keuangan di waktu dekat.

    “APBN 2024 kita tutup dengan relatif sehat, aman dan itu menjadi bekal yang kuat untuk memasuki 2025,” imbuhnya.

    (aid/kil)

  • Simak Lagi Pernyataan Lengkap Prabowo Soal PPN 12% buat Barang Mewah

    Simak Lagi Pernyataan Lengkap Prabowo Soal PPN 12% buat Barang Mewah

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah. Berikut pernyataan lengkap Prabowo.

    Di hari terakhir 2024, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Prabowo menegaskan kenaikan PPN hanya akan berlaku bagi barang dan jasa yang masuk kategori mewah.

    “Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar yacht, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah. Artinya untuk barang dan jasa tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN,” ujar Prabowo di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) kemarin.

    Pernyataan Lengkap Prabowo soal PPN 12%:

    Assalamualaikum selamat sore, salam sejahtera bagi kita sekalian. Terima kasih saudara sekalian teman-teman media. Sore hari ini dari tadi dari sejak jam 3.50, kurang lebih saya hadir mengikuti rapat tutup tahun dari Menteri Keuangan dan jajarannya. Jadi pada hari ini, jajaran Kementerian Keuangan mengikuti arus masuk uang ke pemerintahan Indonesia dari perpajakan, dari bea cukai, dari PNBP, kemudian karena tepat pada waktu nanti 00, berarti tahun anggaran 2024 ditutup.

    Tadi saya diberi paparan oleh Menteri Keuangan, pelaksanaan dari APBN 2024 dan Alhamdulillah di tengah tantangan global yang penuh ketidakpastian, penuh ketegangan, penuh penekanan terhadap perekonomian dunia seluruhnya yang mempengaruhi harga-harga komoditas yang ujungnya mempengaruhi penerimaan kita, juga mempengaruhi harga-harga minyak dan gas.

    Ternyata kita masih bisa mengelola keuangan negara dengan prudent, dengan bijak, dengan hati-hati dan kita masih mampu untuk mengendalikan defisit kita dalam koridor yang masih cukup hati-hati dan cukup mampu kita kelola.

    Dalam hal ini juga saya kira ada baiknya juga saya menyampaikan beberapa hal tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan atau suatu ketidakpahaman yang tepat, sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya merasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12% ini.

    Jadi saudara-saudara sekalian, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% ini merupakan amanah, merupakan perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jadi, sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan.

    Dan kemudian perintah UU dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi.

    Saudara-saudara, sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin. Juga saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi. Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

    Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

    Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah.

    Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang. Yang sudah berlaku sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0%, masih tetap berlaku.

    Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun. Seperti yang pernah diumumkan sebelumnya. Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan. Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA. Pembiayaan industri padat karya. Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp 38,6 triliun.

    Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0%, antara lain kebutuhan pokok beras, daging,ikan, telur,sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum.

    Saudara-saudara, dengan ini saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Saya kira hal-hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian yang terkait dan semua lembaga yang terkait. Saya kira itu saja dari saya, terima kasih. Selamat malam tahun baru.

    Dan saudara lihat, malam tahun baru pemerintah masih bekerja. Sampai nanti jam 00.00 pemerintah tetap, sebagian besar pejabat masih berada di kantor masing-masing. Saya kira itu, sekali lagi, untuk seluruh saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air selamat menghadapi tahun baru. Kita hadapi tahun baru dengan gembira, optimis, percaya diri bahwa Indonesia akan bangkit. Terima kasih. Selesai.

    (hal/ara)

  • Menkeu:APBN 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman

    Menkeu:APBN 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman

    APBN 2024 kita tutup dengan jauh lebih baik dari apa yang kami laporkan pada semester pertama di DPR dan di Kabinet

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman sehingga menjadi bekal yang kuat untuk memasuki 2025.

    Mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, ia mengatakan bahwa dirinya diminta untuk menyampaikan kabar baik tersebut dalam acara Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2025.

    “APBN, Alhamdulillah 2024 kita tutup dengan jauh lebih baik dari apa yang kami laporkan pada semester pertama di DPR dan di Kabinet,” kata Sri Mulyani di Gedung BEI Jakarta, Kamis.

    Bendahara Negara itu menyampaikan bahwa penerimaan negara sempat mengalami tekanan dan kontraksi luar biasa pada semester I 2024. Namun pada semester II 2024, kondisi tersebut sudah mulai pulih.

    Pada akhir tahun 2024, imbuh Sri Mulyani, penerimaan negara tercatat masih tumbuh dibandingkan tahun lalu. Meski pertumbuhannya tidak tinggi, tapi cukup decent untuk situasi yang begitu tidak mudah.

    “Tumbuh dari tahun lalu. Meskipun tidak tercapai target karena target 2024 waktu itu dibuat cukup tinggi,” ujar dia.

    Sementara itu, belanja negara pada 2024 melalui APBN juga cukup besar antara lain belanja untuk pemilu, pilkada, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga tambahan bantuan-bantuan sosial dalam rangka menangani El Nino, termasuk belanja untuk ketahanan pangan seperti pupuk dan pompa air.

    “Sehingga belanja atau APBN turut memitigasi dampak dan tekanan di dalam masyarakat. Oleh karena itu, belanja tumbuh tinggi. Di kementerian/lembaga bahkan tumbuhnya double digit. Dan keseluruhan tumbuhnya melebihi dari 6 persen,” ujar Sri Mulyani.

    Ia enggan merinci lebih lanjut capaian-capaian lainnya. Namun rincian lebih lanjut, kata dia, akan dijelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diadakan Kamis siang.

    “Namun saya sampaikan, defisit APBN 2024 mendekati Undang-undang APBN awal. Ini adalah hasil yang luar biasa. jauh lebih kecil dari laporan semester yang waktu itu diprediksikan 2,7 persen, jauh lebih kecil,” kata Sri Mulyani.

    Sebelumnya, pada Selasa (31/12), Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa pelaksanaan dan realisasi APBN Tahun 2024 berjalan baik karena dikelola dengan bijak dan penuh hati-hati di tengah tantangan global yang penuh ketidakpastian dan penuh tekanan terhadap perekonomian dunia.

    “Ternyata kita masih bisa mengelola keuangan negara dengan prudent, bijak, hati-hati dan kita masih mampu untuk mengendalikan defisit kita dalam koridor yang masih cukup hati-hati dan cukup mampu kita kelola,” kata Presiden Prabowo Subianto usai mengikuti rapat Tutup Kas APBN Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).

    Presiden menjelaskan bahwa pengelolaan kas dari APBN Tahun 2024 resmi ditutup mulai Rabu, 1 Januari 2025 pukul 00.00 WIB.

    Dalam rapat tersebut, Presiden pun menerima laporan terkait penerimaan negara dari perpajakan, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Kepala Negara menyimpulkan bahwa di tengah tekanan terhadap perekonomian dunia yang mempengaruhi harga-harga komoditas, termasuk pada minyak dan gas bumi, keuangan negara masih dikelola secara bijak.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • PAN Sebut Publik Harus Bersyukur PPN 12 Persen Diberlakukan Khusus untuk Barang Mewah – Halaman all

    PAN Sebut Publik Harus Bersyukur PPN 12 Persen Diberlakukan Khusus untuk Barang Mewah – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa publik harus bersyukur karena pemerintah mengatur skema pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

    Dia pun meminta masyarakat tidak terlena dengan polemik kenaikan PPN menjadi 12 persen yang belakangan bergulir di media sosial.

    “Masyarakat Indonesia patut bersyukur atas kebijakan perpajakan yang adil dan pro rakyat yang telah diputuskan Prabowo,” ujar Saleh dalam keterangan resminya, Kamis (2/1/2025). 

    Menurut Ketua Komisi VII DPR RI itu, momen ini harus benar-benar dimanfaatkan secara maksimal.

    “Sensitivitas dan keberpihakan Prabowo pada rakyat kecil tak perlu diragukan lagi. Karena itu, jangan terlena ikut berpolemik di medsos yang tidak berujung,” sambungnya.

    Saleh melanjutkan bahwa pemerintah tetap menyiapkan bantuan untuk mengatasi dampak dari kenaikan PPN 12 persen, terutama bagi masyarakat kelompok rentan.

    “Artinya, meski kenaikan PPN 12 persen itu hanya dikenakan pada barang mewah dan orang mampu, pemerintah tetap menyiapkan paket stimulus dalam melindungi masyarakat kecil yang mungkin terdampak,” kata Saleh.
     
    “Ini adalah keputusan yang diambil secara bijaksana. Stabilitas sosial, ekonomi, dan politik dijunjung tinggi. Sangat jauh dari politik pencitraan untuk sekedar mencari popularitas dan publisitas,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah. Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024). 

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

    Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu  yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm). 

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” katanya.

    Presiden mencontohkan barang  mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

    “Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya.

    Prabowo mengatakan dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

    “Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” katanya.

    Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap,  pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

    “Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

  • Mobil Mewah Impor Dipukul PPN 12 Persen

    Mobil Mewah Impor Dipukul PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 menjadi 12 persen yang berlaku untuk mobil mewah dengan label CBU atau impor langsung dalam bentuk utuh.

    Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan.

    “Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo, Selasa (31/12).

    Di kesempatan yang sama, Sri Mulyani menjelaskan barang dan jasa yang terdampak PPN 12 persen, yakni yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023, termasuk kendaraan pengangkut orang.

    Untuk diketahui, pengkategorian kelas mobil mewah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Apabila mengacu pada aturan tersebut, hampir semua model mobil dikenakan PPnBM tak terkecuali, namun dengan besaran yang berbeda sesuai dengan emisi yang dihasilkan.

    Lewat pasal 2 ayat 1 aturan tersebut dijelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 15% (lima belas persen);
    b. 20% (dua puluh persen);
    c. 25% (dua puluh lima persen); atau
    d. 40% (empat puluh persen).

    Selanjutnya pada ayat 2 dijelaskan Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud adalah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 40% (empat puluh persen);
    b. 50% (lima puluh persen);
    c. 60% (enam puluh persen); atau
    d. 70% (tujuh puluh persen).

    Selanjutnya kendaraan roda empat yang termasuk barang mewah juga diatur dalam pasal 23.

    Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

    a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;

    b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau

    c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • 9
                    
                        Sudah Dijelaskan Presiden Prabowo, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tak Lagi Khawatir PPN 12 Persen
                        Nasional

    9 Sudah Dijelaskan Presiden Prabowo, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tak Lagi Khawatir PPN 12 Persen Nasional

    Sudah Dijelaskan Presiden Prabowo, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tak Lagi Khawatir PPN 12 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam)
    Budi Gunawan
    meminta masyarakat tidak khawatir dengan keputusan pemerintah yang menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
    Budi menjelaskan bahwa Presiden
    Prabowo Subianto
    telah mengungkapkan bahwa tarif
    PPN 12 persen
    hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.
    “Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat,” kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (1/12/2024) malam.
    Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan tarif pajak terhadap transaksi kebutuhan pokok masyarakat.
    Dengan kata lain, PPN 0 persen tetap berlaku untuk barang-barang non-mewah bagi masyarakat umum.
    Budi menyebut kebijakan Prabowo yang membatalkan penerapan PPN 12 persen secara menyeluruh sebagai hadiah bagi masyarakat menjelang tahun baru 2025.
    “Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen,” ujar Budi.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen akan resmi berlaku pada 2025.
    Namun, ia menekankan bahwa tarif baru itu hanya akan dikenakan pada barang mewah yang termasuk dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
    Sejak informasi mengenai kenaikan PPN 12 persen beredar, masyarakat ramai-ramai menyampaikan protes di media sosial dan melakukan aksi turun ke jalan.
    Kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat kelas menengah yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
    Dalam konferensi pers di pengujung tahun 2024, Prabowo menyatakan bahwa ia merasa perlu menyampaikan kebijakan ini sendiri.
    Ia menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah seperti jet pribadi, yacht, dan rumah dengan nilai fantastis di atas golongan menengah.
    “Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Kementerian Keuangan, Senin (31/12/2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berikut Ini Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12% – Page 3

    Berikut Ini Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12% – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan peraturan baru mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menjelaskan beberapa jenis barang mewah yang akan dikenakan pajak lebih tinggi.

    Menurut Prabowo, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang selama ini dinikmati oleh masyarakat mampu.

    “Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu,” ungkapnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (2/1/2025).

    Dia menambahkan, contoh barang mewah tersebut adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, Yacth, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan mewah. Hal ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai kategori barang yang dimaksud.

    Prabowo juga menegaskan bahwa untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, tarif PPN tetap akan dikenakan sebesar 11 persen.

    “Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif Pajak Penambahan Nilai 0 persen masih tetap berlaku ya,” jelasnya lebih lanjut.

    Rincian Sri Mulyani

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menegaskan bahwa hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Dia berharap masyarakat tidak perlu khawatir mengenai dampak dari kenaikan pajak yang akan berlaku pada tahun 2025.

    “Artinya untuk barang dan jasa lainnya terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12, jadi tetap 11 persen. Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN,” kata Sri Mulyani, menegaskan konsistensi tarif pajak untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori mewah.

    Berikut adalah daftar barang yang akan dikenakan PPN 12 persen:

    1. Kelompok hunian mewah:

    rumah mewah,
    apartemen,
    kondominium,
    town house, dan
    berbagai jenis hunian lainnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

    2. Balon udara, termasuk balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Selain itu, kelompok pesawat udara lainnya yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain seperti private jet, serta senjata api yang dikecualikan untuk kepentingan negara.

    3. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan Yacht.

    4. Kendaraan bermotor yang juga terkena PPNBM.

  • Catat! Ini Jenis Mobil yang Terdampak PPN 12 Persen

    Catat! Ini Jenis Mobil yang Terdampak PPN 12 Persen

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masuk kategori tersebut.

    Dalam presentasinya menjelang pergantian tahun, Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa yang terdampak PPN 12 persen sangat terbatas. Hal tersebut merujuk pada PMK Nomor 15 Tahun 2023 mengenai barang-jasa yang dikategorikan mewah dan terkena PPNBM.

    Sri Mulyani kemudian mengurai barang-barang yang masuk kategori tersebut, yakni kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

    Prabowo dan Sri Mulyani (Isal/detikcom) Foto: Prabowo dan Sri Mulyani (Isal/detikcom)

    PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Bila mengacu pada aturan tersebut, hampir semua model mobil dikenakan PPnBM termasuk model LCGC dengan besaran yang berbeda sesuai dengan emisi yang dihasilkan. Sebagai contoh, LCGC dikenakan PPnBM sebesar tiga persen.

    Sementara model di luar LCGC, besaran PPnBM-nya berbeda tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, salah satu barang yang tergolong mewah namun PPnBM-nya nol persen adalah battery electric vehicles atau mobil listrik berbasis baterai.

    “Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles,” demikian bunyi pasal 16 PMK tersebut.

    Insentif Mobil Listrik dan Hybrid

    Kabar baik di tengah kenaikan PPN untuk barang mewah tersebut adalah diberikannya stimulus untuk kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah memberikan insentif untuk mobil listrik berbasis baterai, baik itu full BEV maupun hybrid.

    “Dan insentif lain untuk kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar,” kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

    Insentif yang diberikan pemerintah tersebut berupa PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP), di mana yang terbaru diberikan pada mobil hybrid. Aturan tersebut menyatakan kalau PPnBM mobil hybrid ditanggung pemerintah sebesar 3%.

    Insentif lain yang juga diberikan adalah PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Selain itu ada juga PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%. Mobil-mobil listrik CBU juga mendapatkan pembebasan bea masuk impor.

    (sfn/din)

  • Jenis Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen

    Jenis Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).

    “Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo.

    Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani memaparkan ada empat kategori barang mewah yang terkena PPN 12 persen, yakni yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023, termasuk kendaraan bermotor.

    1. PPnBM 20 persen

    Barang-barang ini yakni kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

    2. PPnBM 40 persen

    Barang-barang ini antara lain kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    3. PPnBM 50 persen

    Barang-barang ini yaitu kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga), seperti helikopter dan pesawat udara serta kendaraan udara lainnya.

    Lalu, kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti senjata artileri, revolver dan pistol, serta senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    4. PPnBM 75 persen

    Barang-barang ini mencakup kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum), seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, serta kapal feri dari semua jenis (kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan umum).

    Yacht juga termasuk barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Kendaraan impor yang kena PPN 12 persen

    Untuk diketahui pengkategorian kelas mobil dan sepeda motor mewah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Dalam pasal 2 ayat 1 aturan tersebut dijelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 15% (lima belas persen);
    b. 20% (dua puluh persen);
    c. 25% (dua puluh lima persen); atau
    d. 40% (empat puluh persen).

    Kemudian pada ayat 2 dijelaskan Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud adalah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 40% (empat puluh persen);
    b. 50% (lima puluh persen);
    c. 60% (enam puluh persen); atau
    d. 70% (tujuh puluh persen).

    Selain kendaraan roda empat, sepeda motor mewah juga diatur bila mengacu pada pasal 22 dan 23

    Pasal 22

    – kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
    – kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

    Pasal 23

    Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

    a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
    b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
    c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]