Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Pesan Menaker ke 10.000 Buruh Sritex Demo Besar-besaran di Jakarta

    Pesan Menaker ke 10.000 Buruh Sritex Demo Besar-besaran di Jakarta

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ribuan karyawan PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex berencana menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada 14-15 Januari 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menitip pesan kepada 10.000 karyawan yang dikatakan akan hadir. 

    Yassierli mengatakan mengapresiasi aksi unjuk rasa tersebut, karena merupakan hak setiap orang. Namun, ia berpesan agar menjunjung tinggi musyawarah bersama antara pekerja Sritex, manajemen, dan kurator. 

    “Jadi kita tentu apresiasi itu. Tetapi di lain sisi, ini ‘kan untuk kasusnya Sritex, sebenarnya kita berharap bukan itu solusinya. Kita berharap teman-teman pekerja, manajemen dan kurator itu bisa duduk bersama, bermusyawarah. Apalagi ‘kan sekarang proses hukum terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) sedang berjalan,” ucap Yassierli, seperti dikutip oleh detikcom, Minggu (5/1/2025).

    Yassierli juga mengatakan permasalahan yang dialami Sritex adalah masalah yang harus diselesaikan lintas kementerian, tidak hanya oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saja.

    “Perlu saya sampaikan bahwa urusan Sritex ini ‘kan tidak hanya terkait dengan Kemnaker. Ini ‘kan sebenarnya lintas kementerian. Kami sangat memahami aspirasi dari teman-teman serikat pekerja,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Yassierli mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Wamenaker Immanuel Ebenezer, dan akan menggelar diskusi lintas kementerian besok.

    “Kita akan coba bahas besok, ya. Mungkin saya akan minta Pak Wamenaker nanti. Daripada mereka jauh-jauh ke Jakarta ya, mungkin. Tetapi ini mungkin baru rencana, kita akan coba diskusikan besok dengan teman-teman di lintas kementerian juga,” ujarnya.

    Rencana aksi ini menyusul atas keputusan MA yang menolak kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024. Kasasi diajukan Sritex atas putusan pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Oktober 2024 karena tak mampu melunasi utang.

    Secara keseluruhan, akan ada sembilan titik lokasi demo. Tiga lokasi utamanya yakni Istana Presiden, Gedung DPR RI, Gedung Mahkamah Agung (MA). Menyusul lokasi lain yaitu Kantor Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian BUMN.

    (fab/fab)

  • Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2024 Hari Ini, Simak Jadwal Lengkap!

    Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2024 Hari Ini, Simak Jadwal Lengkap!

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengumuman hasil kelulusan CPNS 2024 sudah dapat dilakukan mulai hari ini, Minggu (5/1/2025). Ini merupakan pengumuman kelulusan tahap terakhir.

    Lantas bagaimana cara melihat pengumuman hasil kelulusan CPNS 2024?

    Mengutip detikcom, hasil kelulusan dapat dicek secara online melalui laman SSCASN atau situs resmi instansi yang dilamar. Peserta CPNS 2024 akan mengetahui lulus tidaknya sebagai calon pegawai negeri sipil.

    Ranking menentukan kelulusan pelamar. Jika masuk dalam urutan formasi yang dibutuhkan, pelamar dinyatakan lulus. Hasil perangkingan diperoleh dari integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

    Untuk mengetahui lulus tidaknya, peserta dapat mencari tahu dengan dua cara yakni lewat laman SSCASN dan instansi yang dilamar. Berikut ini tata caranya mengeceknya:

    1. Cek di SSCASN

    – Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

    – Masukkan NIK dan Password yang didaftarkan

    – Klik “Login”

    – Resume pendaftaran akan ditampilkan

    – Scroll ke bawah untuk mengecek hasilnya

    – Muncul tampilan pemberitahuan peserta lolos SKB atau tidak.

    – Jika lulus, maka berhak lanjut tahapan berikutnya yakni pengisian daftar riwayat hidup (DRH)

    2. Cek Melalui Situs Instansi yang Dilamar

    Untuk mengecek lewat instansi, mesti tahu alamat dari situs resminya. Lalu, cari pengumuman hasil CPNS 2024 pada laman tersebut. Untuk mengetahui nama situsnya bisa cari di internet nama instansi lalu akan muncul tampilan pengumuman hasil CPNS. Jika tidak ada, bisa klik menu “Pengumuman” atau “Berita”.

    Apabila masih juga belum muncul pengumumannya, peserta dapat menunggu hingga batas akhir 12 Januari 2025. Seluruh instansi dipastikan merilis hasil pengumumannya hingga tanggal tersebut.

    Jadwal Pengumuman CPNS 2024

    Merujuk surat Surat Pengumuman Nomor:02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024, pengumuman kelulusan CPNS 2024 dilakukan dari tanggal 5-12 Januari 2025. Peserta dapat mengecek secara online melalui laman SSCASN ataupun instansi yang dilamar.

    Tanda peserta lulus CPNS 2024 ditunjukkan dengan pernyataan “Selamat Anda Lolos SKB” pada laman SSCASN. Bila melihat dari instansi yang dilamar, akan ada daftar perangkingan dan kode lulus berupa huruf “L”.

    Tahapan Setelah Pengumuman Hasil CPNS 2024

    Setelah hasil CPNS diumumkan, ada dua tahapan yang terjadi. Peserta yang lulus dapat menunggu jadwal pengisian daftar riwayat hidup atau DRH NIP CPNS. Bagi yang dinyatakan tidak lulus, bisa mengajukan sanggah.

    Proses sanggah dimulai sejak 13 Januari 2025 hingga 19 Januari 2025. Peserta mengisi formulir sanggah sesuai dengan alasan yang logis dan dapat diterima oleh panitia. Setelah itu, dilakukan jawab sanggah dan pengolahan seleksi hasil sanggah.

    Terakhir, pengumuman pasca sanggah dilakukan panitia untuk memutuskan peserta yang berhak lulus CPNS 2024. Berikut ini detail jadwalnya:

    Pengumuman Hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025

    Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025

    Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025

    Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025

    Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025

    Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-25 Februari 2025

    Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

    Sementara itu, ada juga beberapa link pengumuman CPNS 2024 yang bisa dipilih sesuai dengan instansi yang dilamar.

    65 Link Pengumuman CPNS 2024

    1. Link SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id/

    2. Kementerian Kesehatan (https://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumuman.html)

    3. Badan Kepegawaian Negara (https://www.bkn.go.id/category/publikasi/pengumuman/)

    4. Kemenkumham (https://casn.kemenkumham.go.id/)

    5. KPK (https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns/pengumuman)

    6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (https://casn.brin.go.id/pages/pengumuman)

    7. Kementerian ESDM (https://casn.esdm.go.id/?pg=pengumuman)

    8. Kementerian Agama (https://casn.kemenag.go.id/)

    9. Kemendikbud Ristek (https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2024)

    10. Kementerian Perhubungan (https://cpns.dephub.go.id/site/pengumuman)

    11. Kementerian Pertahanan (https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns)

    12. Kementerian Keuangan (https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/pengumuman)

    13. Kementerian Perindustrian (https://rekrutmen.kemenperin.go.id/)

    14. Kementerian Sosial (https://kemensos.go.id/)

    15. Kementerian Bappenas (https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns/news)

    16. Kemenko Bidang Perekonomian (https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns/pengumuman)

    17. Kementerian Perdagangan (https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/landing/main/pengumuman)

    18. Kemenko Polhukam (https://polkam.go.id/casn-polhukam/)

    19. Kemenko PMK (https://kemenkopmk.go.id/pengumuman/cpns)

    20. Kemenkop dan UKM (https://kop.go.id/kepegawaian/)

    21. Kemenpan-RB (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns)

    22. Kejaksaan RI (https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns)

    23. Kemenparekraf (https://kemenparekraf.go.id/pengumuman)

    24. Kementerian PUPR (https://pu.go.id/pengumuman)

    25. Kemenkominfo (https://casn.kominfo.go.id/seleksi-cpns/2024)

    26. Kementerian Kelautan dan Perikanan (https://ropeg.kkp.go.id/

    27. Kementerian KLHK (https://casn.menlhk.go.id/)

    28. Kementerian Ketenagakerjaan (https://kemnaker.go.id/news/search?tags=pengumuman-dan-info)

    29. Kementerian Luar Negeri (https://e-casn.kemlu.go.id/pengumuman/)

    30. Kementerian Pemuda dan Olahraga (https://www.kemenpora.go.id/rekrutmenasn)

    31. Kementerian BKPM (https://www.bkpm.go.id/id/tentang-bkpm/karir)

    32. Setjen MPR RI (https://setjen.mpr.go.id/pengumumans)

    33. Mahkamah Agung (https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman)

    34. Setjen Komisi Yudisial (https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/announcement)

    35. Badan Pemeriksa Keuangan (https://rekrutmen-asn.bpk.go.id/)

    36. Setjen Dewan Ketahanan Nasional (https://www.wantannas.go.id/pengumuman)

    37. Badan Siber dan Sandi Negara (https://www.bssn.go.id/cpns-2024/)

    38. Lembaga Administrasi Negara (https://lan.go.id/?cat=125)

    39. Badan Pusat Statistik (https://casn.bps.go.id/)

    40. Arsip Nasional Republik Indonesia (https://anri.go.id/publikasi/pengumuman)

    41. Badan Informasi Geospasial BIG (https://casn.big.go.id/#/pengumuman)

    42. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (https://www.bkkbn.go.id/)

    43. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (https://www.bpkp.go.id/id/pengumuman/WyO)

    44. Perpustakaan Nasional (https://casn.perpusnas.go.id/)

    45. Badan Narkotika Nasional (https://bnpb.go.id/)

    46. Setjen Komisi Pemilihan Umum (https://www.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse)

    47. Komnas HAM (https://www.komnasham.go.id/index.php/penerimaan-pegawai/)

    48. BP2MI (https://bp2mi.go.id/pengumuman-list)

    49. Badan Keamanan Laut (https://www.bakamla.go.id/)

    50. Basarnas (https://basarnas.go.id/berita)

    51. LKPP (https://www.lkpp.go.id/pengumuman)

    52. Badan Nasional Penanggulan Terorisme (https://bnpt.go.id/category/berita-artikel)

    53. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (https://www.lpsk.go.id/publikasi?search=cpns)

    54. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (https://bpip.go.id/)

    55. Badan Karantina Indonesia (https://casn.karantinaindonesia.go.id/index.php/cpns)

    56. Badan Pangan Nasional (https://badanpangan.go.id/pengumuman)

    57. Otorita Ibu Kota Nusantara (https://www.ikn.go.id/karier)

    58. Setjen Dewan Nasional KEK (https://kek.go.id/media/press?tag=CPNS+2024)

    59. Bawaslu (https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/rekrutmen-casn)

    60. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (https://www.bmkg.go.id/cpns/)

    61. Badan Pengawas, Obat dan Makanan (https://casn.pom.go.id/home?type=CPNS)

    62. Kejaksaan Agung (https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/pengumuman)

    63. Setjen DPR (https://www.dpr.go.id/cpns)

    64. Kementerian PPA (https://kemenpppa.go.id/page/view/konten/ODQ)

    65. Kemendagri (https://infocasn.kemendagri.go.id/)

    (fab/fab)

  • 10 Ribu Buruh Sritex akan Geruduk Istana 14 sampai 15 Januari, Siapkan 200 Bus dari Solo – Halaman all

    10 Ribu Buruh Sritex akan Geruduk Istana 14 sampai 15 Januari, Siapkan 200 Bus dari Solo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 10 ribu pekerja Sri Rejeki Iman Textile Tbk atau Sritex akan melakukan unjuk rasa di Jakarta pada pekan depan. 

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, mengatakan rencana unjuk rasa itu telah disepakati dalam rapat koordinasi. 

    “Sesuai hasil rakor hari ini terkait rencana aksi buruh Sritex ke Jakarta akan kami laksanakan pada hari Selasa – Rabu, tanggal 14-15 Januari 2025,” tutur Slamet dalam keterangan, Jumat (3/12/2025).

    Slamet menambahkan bahwa rencana aksi itu akan dimatangkan setelah audiensi dengan DPRD Sukoharjo.

    “Akan kita matangkan lagi koordinasi setelah aksi di DPRD Sukoharjo hari Senin, 6 Januari 2025,” ujarnya.

    Slamet mengestimasi akan ada 10 ribu buruh Sritex yang akan berdemo selama dua hari berturut-turut. Ribuan pekerja itu akan berangkat dari Kota Surakarta dengan menaiki 200 armada bus. Slamet mengatakan rombongan akan bertandang ke Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.

    Sesampainya di Jakarta nanti, Slamet memilih Monumen Nasional sebagai titik kumpul aksi. “Kami akan sampaikan tuntutan keberlangsungan kerja dan usaha Sritex,” kata Slamet menyebutkan tujuan dari demonstrasi. Ia berujar ada sembilan target instansi, termasuk Mahkamah Agung yang mengukuhkan kepailitan Sritex lewat putusan kasasi.

    Para pekerja Sritex tak hanya menyasar Mahkamah Agung saja, tetapi juga kementerian-kementerian terkait. Khususnya, kementerian yang telah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan Sritex, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  

    Selain itu, dia menyebut, ribuan pekerja Sritex rencananya juga akan melakukan aksi demo di depan Istana Negara dan Gedung DPR/MPR. “Nanti rencananya aksi akan kami lakukan selama dua hari, karena banyak yang dituju. Kami akan datangi semua,” kata dia pada Jumat, 27 Desember 2024.

    Slamet juga menyampaikan kekecewaannya pada pemerintah. Dia menilai, hingga putusan kasasi yang memperkuat status kepailitan Sritex keluar, pemerintah masih belum melakukan langkah konkret. Sementara hingga saat ini, kondisi pabrik Sritex masih belum dapat beroperasi dengan optimal karena tidak adanya bahan baku yang impor.

    Adapun, izin impor dan ekspor Sritex sedang dibekukan karena status pailit. Hal ini mengakibatkan bertambahnya jumlah pekerja Sritex yang dirumahkan, dari yang awalnya 2.500 kini bertambah menjadi 3.500 pekerja. “Jika kondisi ini terus berlanjut, lama-lama bisa PHK (pemutusan hubungan kerja),” ucap Slamet. Ia mengatakan, ribuan pekerja yang dirumahkan itu utamanya yang bekerja di bagian pemintalan. Perusahaan masih terkendala dalam memasok bahan baku, sehingga mereka kini tak memiliki sesuatu untuk dikerjakan.

    Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut aksi unjuk rasa merupakan hak setiap orang. Hanya saja, ia berharap para pekerja Sritex bisa duduk bersama manajemen hingga kurator yang ditunjuk pengadilan untuk bermusyawarah. “Kan untuk kasusnya Sritex, sebenarnya kita berharap bukan itu solusinya. Kita berharap teman-teman pekerja, manajemen, dan kurator itu bisa duduk bersama, bermusyawarah. Apalagi kan sekarang proses hukum terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) sedang berjalan,” ujar dia, Sabtu (4/1/2025).

    Di samping itu, Yassierli menambahkan permasalahan yang dialami perusahaan tekstil raksasa itu bukan menjadi perkara yang harus diselesaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan saja, melainkan lintas kementerian lain juga turut terlibat. “Perlu saya sampaikan bahwa urusan Sritex ini kan tidak hanya terkait dengan Kemnaker. Ini kan sebenarnya lintas kementerian. Kami sangat memahami aspirasi dari teman-teman serikat pekerja,” tambahnya.

    Ia juga akan berkoordinasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer untuk mendiskusikan persoalan Sritex, bersama lintas kementerian lain besok. “Kita akan coba bahas besok, ya. Mungkin saya akan minta Pak Wamenaker nanti. Daripada mereka jauh-jauh ke Jakarta ya, mungkin. Tetapi ini mungkin baru rencana, kita akan coba diskusikan besok dengan teman-teman di lintas kementerian juga,” ujarnya.

    Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Sritex terkait putusan dari Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tekstil terbesar tersebut pailit. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu. “Amar Putusan: Tolak,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman resmi MA, Kamis, 19 Desember 2024.(tribun network/lit/dod)

  • Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Diumumkan Mulai Hari Ini, Ini Link dan Cara Ceknya – Halaman all

    Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Diumumkan Mulai Hari Ini, Ini Link dan Cara Ceknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut link dan cara cek hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

    Menurut jadwal, hasil akhir seleksi CPNS 2024 diumumkan mulai hari ini, Minggu, 5 Januari 2025.

    Nantinya, masing-masing instansi akan mengumumkan hasil akhir CPNS 2024 secara berkala hingga 12 Januari 2025.

    Peserta dapat mengecek hasil akhir CPNS 2024 melalui laman sscasn.bkn.go.id atau melalui instansi masing-masing.

    71 Link Resmi Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024

    1. Kemenpan-RB (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns)

    2. Kementerian Sekretaris Negara (https://www.setneg.go.id/)

    3. Kemenkumham (https://cpns.kemenkumham.go.id/)

    4. Mahkamah Agung (https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/)

    5. KPK (https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns)

    6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (https://casn.brin.go.id/)

    7. Kementerian ESDM (https://casn.esdm.go.id/)

    8. Kementerian Agama (https://casn.kemenag.go.id/)

    9. Kemendikbud Ristek (https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2024)

    10. Kementerian Perhubungan (https://cpns.dephub.go.id/)

    11. Kementerian Pertanian (https://casn.pertanian.go.id/)

    12. Kementerian Kesehatan (https://casn.kemkes.go.id/)

    13. Kemendagri (https://infocasn.kemendagri.go.id/)

    14. Kementerian Pertahanan (https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns)

    15. Kementerian Keuangan (https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/)

    16. Kementerian Perindustrian (https://rekrutmen.kemenperin.go.id/)

    17. Kementerian Sosial (https://cpns.kemensos.go.id/)

    18. Kementerian Bappenas (https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns)

    19. Kementerian Perekonomian (https://rekrutmen.ekon.go.id/)

    20. Kementerian Perdagangan (https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/offline/main)

    21. Kemenko Polhukam (https://polkam.go.id/casn-polhukam/)

    22. Kemenko Bidang Perekonomian (https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns/pengumuman)

    23. Kemenko PMK (https://kemenkopmk.go.id/pengumuman/cpns)

    24.Kemenkop danUKM (https://www.kemenkopukm.go.id/kepegawaian)

    25. Badan Kepegawaian Negara (https://www.bkn.go.id/)

    26. Kejaksaan RI (https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns)

    27. Kemenparekraf (https://kemenparekraf.go.id/pengumuman)

    28. Kementerian PUPR (https://pu.go.id/pengumuman)

    29. Kemenkominfo (https://casn.kominfo.go.id/seleksi-cpns/2024)

    30. Kementerian Kelautan dan Perikanan (https://ropeg.kkp.go.id/)

    31. Kementerian KLHK (https://casn.menlhk.go.id/)

    32. Kementerian Ketenagakerjaan (https://kemnaker.go.id/news/search?tags=pengumuman-dan-info)

    33. Kejaksaan RI (https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns

    34. Kementerian Luar Negeri (https://e-casn.kemlu.go.id/)

    35. Kementerian Pemuda dan Olahraga (https://www.kemenpora.go.id/rekrutmenasn)

    36. Kementerian BKPM (https://www.bkpm.go.id/id/tentang-bkpm/karir)

    37. Kementerian ATR/BPN (https://www.atrbpn.go.id/pengumuman)

    38. Setjen MPR RI (https://setjen.mpr.go.id/pengumumans)

    39. Mahkamah Agung (https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman)

    40. Setjen Komisi Yudisial (https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/slider_detail/172)

    41. Badan Pemeriksa Keuangan (https://rekrutmen-asn.bpk.go.id/)

    42. Setjen Dewan Ketahanan Nasional (https://www.wantannas.go.id/pengumuman-penerimaan-cpns)

    43. Badan Siber dan Sandi Negara (https://www.bssn.go.id/cpns-2024/)

    44. Lembaga Administrasi Negara (https://lan.go.id/?cat=125)

    45. Badan Pusat Statistik (https://casn.bps.go.id/)

    46. Arsip Nasional Republik Indonesia (https://anri.go.id/publikasi/pengumuman)

    47. Badan Informasi Geospasial BIG (https://casn.big.go.id/#/pengumuman)

    48. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional(https://www.bkkbn.go.id/)

    49. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (https://www.bpkp.go.id/id/pengumuman/WyO)

    50. Perpustakaan Nasional (https://casn.perpusnas.go.id/)

    51. Badan Narkotika Nasional (https://bnpb.go.id/)

    52. Setjen Komisi Pemilihan Umum (https://www.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse)

    53. Komnas HAM (https://www.komnasham.go.id/index.php/penerimaan-pegawai/)

    54. BP2MI (https://bp2mi.go.id/pengumuman-list)

    55. Badan Keamanan Laut (https://www.bakamla.go.id/publication/detail_news/pengumuman-cpns-bakamla-ri-tahun-anggaran-2024)

    56. Basarnas (https://basarnas.go.id/berita?category=9)

    57. LKPP (https://www.lkpp.go.id/pengumuman)

    58. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (https://bnpt.go.id/)

    59. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (https://www.lpsk.go.id/publikasi?search=cpns)

    60. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (https://bpip.go.id/)

    61. Badan Karantina Indonesia (https://casn.karantinaindonesia.go.id/)

    62. Badan Pangan Nasional (https://badanpangan.go.id/pengumuman)

    63. Otorita Ibu Kota Nusantara (https://www.ikn.go.id/karier)

    64. Setjen Dewan Nasional KEK (https://kek.go.id/media/press?tag=CPNS+2024)

    65. Badan Intelijen Negara (https://www.bin.go.id/Karir)

    66. Bawaslu (https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/rekrutmen-cpns)

    67. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (https://www.bmkg.go.id/cpns/)

    68. Badan Pengawas, Obat dan Makanan (https://casn.pom.go.id/) 

    69. Kejaksaan Agung (https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/pengumuman/detail/PENGUMUMAN-CPNS-TA-2024)

    70. Setjen DPR (https://www.dpr.go.id/cpns)

    71. Kementerian PPA (https://kemenpppa.go.id/page/view/konten/ODQ)

    Cara Cek Hasil Akhir CPNS 2024 melalui Laman SSCASN

    Akses laman SSCASN
    Pada halaman utama, klik menu ‘masuk’
    Masukkan NIK, password dan kode CAPTCHA
    Kemudian klik ‘Masuk’
    Jika sudah, nantinya sistem akan menampilkan hasil akhir CPNS 2024 peserta

    Jadwal CPNS 2024

    Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025 Pengumuman Hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025 
    Masa Sanggah: 13 – 15 Januari 2025 
    Jawab Sanggah: 13 – 19 Januari 2025 
    Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 – 20 Januari 2025 
    Pengumuman Pasca Sanggah: 16 – 22 Januari 2025 
    Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025 
    Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait CPNS 2024

  • Gabungan Asosiasi Pengusaha Sambut Positif Keputusan Pemerintah Tentang PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

    Gabungan Asosiasi Pengusaha Sambut Positif Keputusan Pemerintah Tentang PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

    Jakarta, Beritasatu.com – Gabungan pengusaha memberikan apresiasi terhadap keputusan Pemerintah mengenai penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan pada barang-barang mewah.

    Gabungan asosiasi ini mencakup Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah asosiasi sektoral, seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo), serta Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).

    Selain itu, terdapat juga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

    “Kami menghargai kebijakan ini karena menunjukkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha,” ujar Handaka Santosa, Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo dikutip dari Antara, Sabtu (4/1/2025).

    Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku pada barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat kelas atas.

    Kebijakan ini dipandang sebagai langkah bijaksana yang tidak hanya mempertahankan daya beli masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian dan keadilan bagi sektor usaha.

    “Kebijakan yang terukur ini berfungsi untuk mendorong daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan industri meskipun ada tantangan dari ekonomi global,” tambahnya.

    Selain itu, adanya periode transisi tiga bulan yang diberikan pemerintah dianggap sebagai langkah cerdas untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha mempersiapkan implementasi kebijakan ini dengan maksimal.

    Sosialisasi teknis yang akan dilakukan pemerintah bersama asosiasi sektoral diharapkan dapat memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan lancar.

    APINDO dan asosiasi sektoral lainnya berkomitmen mendukung penerapan kebijakan ini dan percaya bahwa komunikasi yang baik antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang positif, memperkuat daya saing industri, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.

    Sebagai tanggapan atas PMK 131/2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada 3 Januari 2025.

    Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam penerbitan faktur pajak selama periode tiga bulan, mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

    Selama masa transisi ini, faktur pajak atas penyerahan barang selain barang mewah yang mencantumkan nilai PPN sebesar 11 persen atau 12 persen dianggap sah tanpa dikenakan sanksi.

    Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen, misalnya pada barang non-mewah yang seharusnya dikenakan PPN 11 persen tetapi dipungut 12 persen, pembeli dapat meminta pengembalian kepada penjual. Pengusaha kena pajak (PKP) kemudian diwajibkan mengganti faktur pajak untuk memproses permintaan pengembalian lebih bayar tersebut.

  • Tarik Ulur Perubahan PPN, Bagaimana Dampaknya Pada Penerimaan Negara? – Halaman all

    Tarik Ulur Perubahan PPN, Bagaimana Dampaknya Pada Penerimaan Negara? – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya kepada barang tertentu. Bagaimana dampaknya pada penerimaan negara?

    Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menerangkan, pembatalan penerapan PPN 12 persen secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat, masifnya PHK di industri padat karya dan deflasi.

    “Memang, negara yang memiliki target pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya,” ujar Krisna saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/1/2025). 

    Sebenarnya menurut Krisna, peningkatan tarif PPN, atau lebih luasnya permasalahan di penerimaan negara, telah menjadi isu lama. Sejak 2019, Kementerian Keuangan memiliki  fokus pada kondisi fiskal, baik di sisi penerimaan maupun pembiayaan. 

    Menurut press release World Bank, rencana perbaikan dari sisi penerimaan ini, diantaranya adalah, rasionalisasi keringanan pajak, mendorong pajak karbon, dan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Bahkan kenaikan tarif PPN sebenarnya sudah diinisiasi pada April 2022, di mana ketika itu tarif PPN naik dari 1 persen ke 11 persen.

    Apakah peningkatan tarif PPN dapat mendorong penerimaan negara? Meskipun nilai PPN selama ini ada di angka 10 persen dari nilai tambah.

    “Namun penerimaan melalui PPN dan Pajak Pertambahan nilai untuk Barang Mewah (PPnBM) selalu berada di sekitar 3,5 persen PDB nominal. Sementara itu, angka di 2022 dan 2023 adalah 3,51 persen dan 3,55 persen, masih dalam jangkauan 1 simpangan baku,” terangnya.

    Krisna melanjutkan, hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11 persen pada 2022 belum berhasil mendorong penerimaan.

    Memang kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu ikut naik jika aktivitas ekonomi menurun.

    Inefisiensi penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang dan jasa. Tapi yang lebih penting, PPN hanya dikenakan untuk usaha-usaha yang dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang kemungkinan juga tidak mendominasi pengusaha di Indonesia. 

    Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi pengusaha non-PKP.

    “Mereka yang tergolong PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak  atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya,” tutur Krisna. 

    “Pengusaha yang melakukan penyerahan objek pajak yang sesuai Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” tambah Krisna.

    Krisna melihat menurunkan batasan dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan untuk mendorong munculnya PKP. 

    Namun batasan ini juga perlu memperhatikan fenomena dimana banyak UMKM memilih untuk membuka usaha lain ketimbang meningkatkan usahanya untuk mencapai nilai tertentu.

    “Mendorong semakin banyak usaha untuk menjadi usaha PKP harus menjadi prioritas. Peningkatan tarif PPN berarti melakukan penarikan pajak pada subjek pajak yang selama  ini sudah patuh membayar pajak,” ucap Krisna.

    Dia melanjutkan, jika tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.

    “Pemerintah juga dapat mendorong ekstensifikasi penerimaan negara dengan dengan  meningkatkan kemudahan berusaha, mengurangi restriksi pasar, dan membangun ekosistem kewirausahaan yang sehat agar mendorong pertumbuhan UMKM,” kata Krisna.

  • Menaker Respons Rencana 10 Ribu Buruh Sritex Unjuk Rasa ke Istana

    Menaker Respons Rencana 10 Ribu Buruh Sritex Unjuk Rasa ke Istana

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons rencana 10 ribu pekerja PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada 14-15 Januari 2025 mendatang.

    Aksi unjuk rasa itu dilakukan usai pengajuan kasasi Sritex atas status pailitnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan putusan ini, status pailit tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

    Menurut Yassierli, aksi unjuk rasa merupakan hak setiap orang.

    Hanya saja, ia berharap para pekerja Sritex bisa duduk bersama manajemen hingga kurator yang ditunjuk pengadilan untuk bermusyawarah.

    “Kan untuk kasusnya Sritex, sebenarnya kita berharap bukan itu solusinya. Kita berharap teman-teman pekerja, manajemen, dan kurator itu bisa duduk bersama, bermusyawarah. Apalagi kan sekarang proses hukum terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) sedang berjalan,” ujar dia, Sabtu (4/1), melansir detikcom.

    Di samping itu, Yassierli menambahkan permasalahan yang dialami perusahaan tekstil raksasa itu bukan menjadi perkara yang harus diselesaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan saja, melainkan lintas kementerian lain juga turut terlibat.

    “Perlu saya sampaikan bahwa urusan Sritex ini kan tidak hanya terkait dengan Kemnaker. Ini kan sebenarnya lintas kementerian. Kami sangat memahami aspirasi dari teman-teman serikat pekerja,” tambahnya.

    Ia juga akan berkoordinasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer untuk mendiskusikan persoalan Sritex, bersama lintas kementerian lain besok.

    “Kita akan coba bahas besok, ya. Mungkin saya akan minta Pak Wamenaker nanti. Daripada mereka jauh-jauh ke Jakarta ya, mungkin. Tetapi ini mungkin baru rencana, kita akan coba diskusikan besok dengan teman-teman di lintas kementerian juga,” ujarnya.

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanta sebelumnya mengatakan keputusan untuk berunjuk rasa ke Jakarta ini berdasarkan pada hasil rapat koordinasi (Rakor) terkait rencana aksi buruh Sritex ke Jakarta.

    “Hari Selasa sampai dengan Rabu, 14-15 Januari 2025. Estimasi massa 10 ribu. Estimasi armada 200 bus,” ujar Slamet dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Slamet menjelaskan pihaknya telah menetapkan sejumlah titik lokasi aksi. Adapun tiga lokasi utamanya yakni Istana Presiden, Gedung DPR RI, Gedung Mahkamah Agung (MA).

    Secara keseluruhan, akan ada sembilan titik lokasi demo. Selain tiga lokasi yang telah disebutkan di atas, antara lain ada Kantor Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian BUMN.

    “Tuntutan keberlangsungan kerja dan kelangsungan usaha Sritex,” ujarnya.

    Slamet mengatakan rencana demonstrasi ini buntut inkracht-nya putusan pailit perusahaan usai MA menolak kasasi.

    MA memutuskan menolak kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024. Adapun kasasi diajukan Sritex atas putusan pailit dari PN Semarang pada Oktober 2024 karena tak mampu melunasi utang.

    “Kami selaku pekerja Sritex Group yang terdampak langsung atas putusan kasasi MA, merasakan tidak adanya keadilan bagi kami, para pekerja yang merupakan golongan masyarakat kelas bawah di negeri ini,” ujar Slamet.

    “Alih-alih bermimpi bisa naik kelas, kami justru dihadapkan pada ancaman PHK dan ketidakpastian, yang pasti akan membuat nasib kami semakin terpuruk jika pemerintah tidak segera turun tangan,” sambungnya.

    Slamet mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun pihaknya merasa perlu dilakukan langkah lanjutan demi menggerakkan hati pemerintah dalam mendorong upaya penyelamatan Sritex.

    Oleh karena itu, para pekerja Sritex memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi.

    “Kami bermaksud menggugah hati para pemimpin dan penegak hukum negeri ini, khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto agar mendengarkan jerit tangis kami. Kami berencana melakukan Aksi Damai ke kantor Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta,” kata Slamet.

    Ia juga menegaskan para pekerja ingin tetap dapat bekerja dengan tenang seperti dulu dan melihat kelangsungan usaha tetap terjaga.

    Menurutnya, kesejahteraan pekerja hanya bisa diperoleh kalau pekerja memiliki pekerjaan, bekerja dan menerima upah, bukan berapa besar pesangon jika pailit ini dilakukan dan pemberesan aset dilakukan oleh kurator.

    (del/sfr)

  • Opsen Pajak Berlaku Mulai Besok (5/1), Simak Arti dan Dampaknya

    Opsen Pajak Berlaku Mulai Besok (5/1), Simak Arti dan Dampaknya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pungutan opsen pajak kendaraan bermotor efektif akan berlaku besok, Minggu 5 Januari 2025. Opsen pajak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Adapun berdasarkan UU HKPD, jenis opsen pajak daerah ada tiga yaitu opsen pajak kendaraan bemotor (opsen PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (opsen BBNKB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (opsen pajak MBLB).

    Berdasarkan definisinya, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sementara itu, opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan, opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, dikutip Sabtu (4/1/2025), dijelaskan opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pajak official assessment (penilaian resmi), yang penetapan pajaknya ditetapkan oleh kepala daerah. 

    Sesuai ketentuan di dalam Pasal 107 Ayat 2, pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota. 

    Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan dengan persentase tertentu yang bersifat fix (tetap) yaitu sebesar 66% dihitung dari besaran pajak terutang sesuai Pasal 83 UU HKPD. Opsen PKB dan opsen BBNKB dipungut secara bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. 

    Saat opsen pajak berlaku, pada lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKKP) yang biasanya terdapat di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan bertambah dua kolom baru untuk memuat besaran ppsen PKB dan opsen BBNKB.

    Opsen pajak kendaraan ini tidak berlaku di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Alasannya, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengatur bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Dengan status tersebut, opsen pajak kendaraan tidak berlaku dan tidak diterapkan di Jakarta. 

    Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan

    Besaran opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Meski begitu, bukan berarti pajak kendaraan akan naik sebesar 66%.

  • Pengusaha Lega PPN 12% Hanya Dikenakan untuk Barang Mewah

    Pengusaha Lega PPN 12% Hanya Dikenakan untuk Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pelaku usaha menyambut baik kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.

    Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama mengatakan kebijakan ini membawa kelegaan bagi dunia usaha yang sebelumnya khawatir terhadap dampak penerapan PPN 12%.

    “Langkah ini memberikan kepastian dan keadilan bagi dunia usaha serta masyarakat. Masa transisi juga memungkinkan pelaku usaha yang telah memungut PPN 12% untuk melakukan koreksi administrasi, termasuk mengembalikan kelebihan pungutan sebesar 1% kepada konsumen, sesuai aturan pelaksanaan yang sedang disiapkan pemerintah,” ujar Siddhi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (4/1/2025).

    Lebih lanjut dia mengatakan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024, pemerintah juga memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem dan operasional mereka.

    Menurutnya, keputusan pemerintah ini tidak hanya memberikan kejelasan dalam implementasi teknis, tetapi juga menunjukkan perhatian terhadap stabilitas sektor usaha di tengah dinamika ekonomi global.

    Dukungan terhadap kebijakan ini juga disampaikan oleh sejumlah asosiasi sektoral, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo).

    Selanjutnya, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

    “Asosiasi-asosiasi ini menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024 memberikan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan pelaku usaha serta konsumen. Dengan kebijakan ini, daya beli masyarakat tetap terjaga, dan dunia usaha memiliki kepastian dalam mendukung pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

    PPN untuk Kebutuhan Pokok Tetap 11%

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kenaikan PPN tersebut hanya akan menyasar barang-barang kategori mewah. Sementara untuk kebutuhan pokok, PPN yang berlaku tetap 11%.

    “Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11 ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” katanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor.

    Sementara itu, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.

    “Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” kata Sri Mulyani.

    Perlu diketahui, ada beberapa kategori kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Sementara itu, selain kendaraan bermotor pengenaan PPnBM diatur dalam PMK No. 15/2023.

  • Opsen Pajak Mulai Berlaku Besok (5/1), Cek Simulasi Cara Hitungnya!

    Opsen Pajak Mulai Berlaku Besok (5/1), Cek Simulasi Cara Hitungnya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor mulai besok, Minggu (5/1/2025). Masyarakat perlu mengetahui simulasi cara menghitung instrumen pajak tambahan berupa opsen tersebut. 

    Adapun, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

    Nantinya pemerintah kabupaten atau kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

    Ditinjau berdasarkan tarifnya, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%. Sementara itu, opsen MBLB sebesar 25%. Kebijakan tersebut akan berlaku pada 5 Januari 2025.

    Sederhananya, selama ini pajak kendaraan menjadi kewenangan provinsi. Namun, setelah ada UU HKPD yang memuat opsen, maka pemerintah kabupaten dan kota pun memiliki andil yang sama dalam memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan ini.

    Kabar baiknya, warga Jakarta tidak akan terdampak opsen pajak, karena Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kerja otonom. Maka dari itu, Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, Opsen BBNKB dan opsen MBLB.

    Kebijakan opsen pajak kendaraan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia (kecuali Jakarta) dengan penetapan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan provinsi masing-masing, paling tinggi 2% dari nilai jual kendaraan bermotor.

    Terdapat pula penyesuaian tarif pajak kendaraan tahun 2025 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Berdasarkan unggahan video di laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Learning Center, berikut simulasi penghitungan opsen pajak kendaraan bermotor:

    Cara Hitung Opsen Pajak

    Misalnya, Wajib Pajak A memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp200 juta. Kendaraan itu merupakan kendaraan pertamanya. Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda Provinsi yang bersangkutan adalah 1,1%.

    Maka, PKB terutangnya adalah 1,1% x Rp200 juta= Rp2.200.000 (jumlah ini masuk ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD Provinsi yang bersangkutan)

    Opsen PKB-nya sebesar 66% x Rp2,2 juta = Rp1.452.000 (masuk ke RKUD Pemda Kabupaten atau Kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak)

    Jika dijumlahkan PKB terutang dan opsen PKB, maka: Rp2.200.000 + Rp1.452.000 = Rp3.652.000.

    Nilai itu naik sekitar Rp52.000 jika dibandingkan dengan tarif 1,8% menggunakan UU No 28 Tahun 2009 yang sebesar Rp3.600.000

    Pembayaran Rp3,65 juta ini dilakukan secara bersamaan di Samsat, kemudian bank tempat pembayaran melakukan split ke RKUD Provinsi Kabupaten/Kota. 

    Namun, sekali lagi perlu diingat bahwa mekanisme tersebut hanya sebagai gambaran, karena setiap daerah memiliki kebijakan tarif PKB yang berbeda-beda.