Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

    Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat pajak terkait dengan kasus dugaan korupsi pajak 2016-2020.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan kasus ini berkaitan dengan tindakan dugaan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak.

    “Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (17/11/2025).

    Namun, Anang tidak menjelaskan perkara ini secara detail. Dia hanya mengungkap perkara ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada direktorat Pajak di Kemenkeu RI.

    “[Diduga] oleh oknum/pegawai pajak pada direktorat pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” imbuhnya.

    Adapun, Anang juga telah menginformasi kasus ini sudah naik ke penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini.

    “Iya [penyidikan],” pungkasnya.

  • Bos Pajak Lapor ke DPR soal Aturan Direvisi, Ini Rinciannya

    Bos Pajak Lapor ke DPR soal Aturan Direvisi, Ini Rinciannya

    Jakarta

    Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan direvisi. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat rapat dengan Komisi XI DPR.

    Dalam penjelasannya, Bimo menyebut ada 5 PP yang telah diterbitkan, sementara 1 lainnya belum diterbitkan. Aturan yang terbit, pertama, PP No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Kedua, PP 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau Penyerahan JKP Tertentu dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu dari Luar Daerah Pabean

    Ketiga, PP 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Keempat, PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

    Kelima, PP 58 Tahun 2022 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WPOP

    Bimo menjelaskan, terdapat perubahan pada PP 55 tahun 2022 terkait proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. Menurut Bimo, Indonesia direkomendasikan untuk mengatur secara eksplisit mengenai biaya suap.

    “Ini ada beberapa latar belakang yang memang mendesak kita melakukan perubahan. Yang pertama itu terkait dengan proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD, yang mana atas proses aksesi tersebut Indonesia diminta mengatur secara eksplisit mengenai biaya suap,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    “Maka kami mengusulkan di dalam PP 55 Tahun 2025 ada usulan perubahan penambahan Pasal 20A terkait dengan pengaturan biaya suap, gratifikasi, sanksi administrasi dan sanksi pidana yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto,” sambung Bimo.

    Bimo juga menyinggung adanya praktik bouncing atau menahan omzet yang dilakukan pengusaha. Terindikasi juga praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang sudah besar agar tetap bisa menggunakan tarif PPh final 0,5%.

    “Ada beberapa praktik dari wajib pajak yang mendapat fasilitas PPH final 0,5% ini melakukan praktek bouncing atau menahan omset dan melakukan praktek firm splitting atau pemecahan usaha,” ujar Bimo.

    Sementara itu, satu PP belum diterbitkan yakni terkait Peta Jalan Pajak Karbon. Bimo menyebut Kementerian Keuangan terus merancang peraturan turunan dari PP tersebut.

    “Kalau dari kami sendiri, perancangan peraturan turunan dari PP tentang Peta Jalan Karbon sudah kami draft menyesuaikan nanti PP yang bersangkutan,” tutup Bimo.

    (ily/hns)

  • Ekspor Emas Kena Bea Keluar, Diproyeksi Tambah Penerimaan Rp2 Triliun per Tahun

    Ekspor Emas Kena Bea Keluar, Diproyeksi Tambah Penerimaan Rp2 Triliun per Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan bea keluar terhadap komoditas emas, dengan tarif di rentang 7,5%—15%. 

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengaku sudah melakukan perhitungan terkait dampak pengenalan bea keluar itu ke penerimaan negara.

    “Kalau kita lihat kemarin, kalau paling bawah itu kayaknya minimal Rp1,5—2 triliun dapat sih setahunnya,” ungkap Febrio kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

    Kendati demikian, sambungnya, penerimaan negara dari bea keluar emas itu akan sangat tergantung harga global. Harga emas, sambungnya, kerap naik-turun alias volatile sehingga proyeksi Rp1,5 triliun sampai Rp2 triliun cuma proyeksi konservatif.

    Dia juga menekankan bahwa pemerintah hanya akan mengenakan bea keluar untuk komoditas emas di hulu. Sementara itu, komoditas emas di hilir akan tetap bebas bea keluar.

    “Yang hilirnya, perhiasan kan nggak kena, karena memang kita ingin hilirisasi,” ungkap Febrio.

    Adapun, Febrio mengungkapkan pihaknya sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan atau RPMK yang akan mengatur pengenaan bea keluar terhadap komoditas emas itu. Menurutnya, kebijakan itu sudah dalam proses harmonisasi dan kemungkinan pihaknya akan segera mengumumkannya ke publik.

    “Saat Ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini hampir dalam proses di titik akhir,” ujar Febrio di Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025).

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan beleid itu untuk mendukung hilirisasi dan ekosistem bank bulion di Indonesia, termasuk untuk memastikan ketersediaan pasokan emas. 

    Adapun pengaturannya mencakup dua aspek. Pertama, tarif produk hulu diatur lebih tinggi dibandingkan dengan produk hilirnya. Hal ini dilakukan untuk mendukung penciptaan nilai tambah melalui hilirisasi. Kedua, tarif bea keluar progresif yang mekanismenya adalah tarif besar akan berlaku untuk harga komoditas yang lebih tinggi.

    Febrio menambahkan bahwa penerapan tarif itu nantinya akan mencakup kepada komoditas emas dore atau emas batangan campuran beberapa mineral, granules, cast bar, dan minted bars. 

    “RPMK Bea Keluar telah disepakati Kementerian dan Lembaga terkait melalui rapat harmonisasi yang dipimpin Kementerian Hukum. RPMK Bea Keluar Emas dalam proses pengundangan,” tutupnya.

  • Bos Pajak Bakal Ubah Aturan Pajak 0,5% UMKM, Ini Alasannya!

    Bos Pajak Bakal Ubah Aturan Pajak 0,5% UMKM, Ini Alasannya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tengah membahas perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No.55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).

    Salah satu perubahan terkait dengan insentif pajak 0,5% terhadap UMKM dengan omzet paling tinggi Rp4,8 miliar.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa latar belakang dari pihaknya ingin mengubah aturan itu lantaran temuan beberapa praktik wajib pajak (WP) UMKM yang melakukan penahanan omzet (bunching) hingga pemecahan usaha (firm splitting). 

    “Temuan kami dari strategi tax planning, ada beberapa praktik dari WP yang mendapatkan fasilitas PPh final 0,5% melakukan praktik bunching atau menahan omzet, dan melakukan praktik firm splitting atau pemecahan usaha,” jelasnya pada rapat kerja (raker) Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). 

    Oleh sebab itu, lanjut Bimo, Ditjen Pajak mengusulkan perubahan untuk pasal 57 ayat (1) dan (2) pada Bab 10 terkait dengan pengaturan ulang subyek PPh final 0,5% yang memiliki peredaran bruto tertentu (WP PBT), dengan mengecualikan WP yang berpotensi digunakan sebagai sarana untuk penghindaran pajak atau anti avoidance rule. 

    Selain praktik diduga penghindaran pajak itu, otoritas turut menemukan indikasi WP UMKM yang masih memanfaatkan tarif PPh final 0,5% kendati peredaran bruto konsolidasi mereka sudah melewati ambang batas (threshold) yang sudah ditetapkan. 

    Untuk itu, Ditjen Pajak mengusulkan perubahan pasal 58 yakni penyesuaian penghitungan peredaran bruto sebagai kriteria WP PBT yaitu seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas baik yang dikenakan PPh final dan PPh nonfinal. “Itu termasuk perdaran bruto dari penghasilan di luar negeri.”

    Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk menghapus pemberian periode atau jangka waktu tertentu pemberian insentif PPh final 0,5%, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan perseroan perorangan yang didirikan satu orang (PT OP). 

    Bimo menyebut itu merupakan permintaan dari dunia usaha, di mana perpanjangan PPh final 0,5% untuk UMKM telah masuk menjadi paket kebijakan ekonomi 2025. 

    “Perubahan pasal 59 penghapusan jangka waktu tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perseorangan yang didirikan satu orang (PT OP),” terang Bimo. 

    Dirjen Pajak Lulusan Taruna Nusantara itu menyebut revisi PP tersebut sudah melalui rapat harmonisasi dengan Kementerian Hukum pada Oktober 2025 lalu. Kini, rancangan beleid itu sudah berada di Sekjen Kemenkeu untuk nantinya diajukan permohonan penandatanganan oleh Presiden. 

  • Daftar Produk Emas Usulan Bahlil yang Siap Dikenai Bea Keluar Mulai 2026

    Daftar Produk Emas Usulan Bahlil yang Siap Dikenai Bea Keluar Mulai 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah segera mengenakan pungutan bea keluar untuk ekspor empat produk emas mulai 2026. Tarifnya berada di kisaran 7,5% sampai dengan 15% dan diharapkan sudah menyumbang ke kas negara pada awal tahun depan.

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan bahwa regulasi pengenaan bea keluar emas itu sudah tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang sduah dalam tahap finalisasi. Produk emas yang nantinya bakal dikenai tarif ekspor merupakan usulan dari Kementerian ESDM. 

    “Kami sudah laporkan bahwa saat ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini sudah dalam proses hampir pada titik akhir. Saat ini yang ada di dalam RPMK tersebut adalah pengenaan bea keluar terhadap dore, granules, cast bars dan minted bars,” terang Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu pada rapat kerja Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Febrio memaparkan bahwa PMK untuk bea keluar emas rencananya diundangkan pada November 2025, dan diberlakukan dua minggu sejak diundangkan. Setelah terbitnya PMK, pemerintah akan menyiapkan implementasi di lapangan dengan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) serta Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) terkait dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas. 

    Secara perinci, pos tarif empat produk emas itu berkisar dari 7,5% sampai dengan 15% tertinggi. Febrio menyebut pemerintah menetapkan kisaran harga sesuai dengan naik-turun harga produk tersebut supaya negara turut berpotensi menerima windfall profit. 

    Kisaran tarif terendah dan tertinggi bea keluar yang ditetapkan itu tergantung dari harga emas dore, granules, cast bars maupun minted bars saat itu. Apabila harga sedang di bawah dari US$3.200 per troy ounce, maka dikenaik tarif terendah. Namun, apabila harga menyentuh lebih dari US$3.200 per troy ounce maka dikenai tarif tertinggi. 

    Pertama, untuk dore atau bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dikenakan 12,5% sampai dengan 15%. Kedua, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore dikenai tarif 12,5% sampai dengan 15%. 

    Ketiga, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars. tidka termasuk dore dikenai tarif berkisar 10% sampai dengan 12,5%. 

    Keempat, minted bars dikenai tarif 7,5% sampai dengan 10%. “Ketika harganya naik cukup tinggi, kami harapkan juga tarifnya lebih tinggi sehingga pendapatan negaranya bisa terjadi lebih tinggi juga. Nanti akan ditetapkan penyusunan Permendag dan Kepemndag terkait dengan harga patokan ekspor emasnya,” jelas Febrio.

    Skema pengenaan tarif bea masuk juga tidak hanya berdasarkan harga berlaku. Produk yang masih dalam bahan mentah akan semakin mahal bea keluarnya. Febrio mengungkap skema pengenaan tarif itu sejalan dengan upaya hilirisasi sehingga eskportasi produk yang sudah diolah atau setengah jadi atau jadi akan mendapatkan insentif. 

    “Yang granul juga ada tarifnya lebih tinggi dibandingkan kalau semakin hilir. Ketika dia sudahdalam bentuk ingot dan juga cast bars itu tarifnya lebih rendah, apalagi kalau sudah dibuat dalam bentuk minted bars,” papar Febrio.

  • Stok Emas RI Susut, Purbaya Siapkan PMK Tarif Bea Keluar 7,5%-15%

    Stok Emas RI Susut, Purbaya Siapkan PMK Tarif Bea Keluar 7,5%-15%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang akan secara khusus mengatur bea keluar untuk komoditas emas.

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk memenuhi makin tingginya permintaan emas di dalam negeri sejak kehadiran bullion bank, di tengah terus susutnya cadangan bijih emas di Indonesia.

    Cadangan bijih emas Indonesia yang dicatat oleh Kementerian ESDM terbaru yakni sebesar 3.481 ton per 2023, dari posisi sebelumnya pada 2022 sebesar 3.510 ton. Indonesia merupakan pemilik cadangan tambang emas terbesar ke-4 dunia dengan porsi 5,6%, di bawah Australia yang di posisi pertama dengan porsi 18,8%, Rusia 18,8%, dan Afrika Selatan 7,8%.

    “Kami mendapat update bahwa permintaan masyarakat tinggi sekali, dan cukup sulit bagi mereka (bullion bank) untuk mendapatkan emas saat ini padahal kita cadangan emas nomor empat di dunia,” kata Febrio saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    RPMK terbaru yang akan menetapkan tarif bea keluar emas ini rencananya akan terbit pada November 2025 dan berlaku dua pekan sejak diundangkan. PMK baru ini nantinya akan diikuti dengan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag dan Kepmendag terkait Harga Patokan Ekspor (HPE) Emas.

    Dalam RPMK ini, Febrio mengatakan, komoditas yang akan dikenakan bea keluar pertama ialah dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% bila Harga Mineral Acuan (HMA) lebih kecil atau sama dengan US$ 2.800 dan di atas US$ 3.200/troy ounce.

    Sedangkan bila HMA emas di atas atau sama dengan US$ 3,200/troy ounce tarif bea keluarnya sebesar 15%.

    Demikian juga untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk granules, dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 12,5% dan 15%.

    Sedangkan untuk produk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%. Sedangkan untuk minted bars tarifnya antara 7,5% dan 10%.

    “Tarifnya akan lebih tinggi dibanding kalau makin hilir, ketika dia sudah dalam bentuk ingot atau cast bar, apalagi kalau dalam bentuk minted bars sehingga tarifnya lebih rendah,” ucap Febrio.

    Febrio memastikan, RPMK Bea Keluar Emas ini telah disepakati Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait melalui rapat harmonisasi yang dipimpin Kementerian Hukum dan memperhatikan usulan Kementerian ESDM.

    Foto: Paparan terkait Usulan kebijakan tarif bea Keluar. (Dok. Kemenkeu)
    Paparan terkait Usulan kebijakan tarif bea Keluar. (Dok. Kemenkeu)

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L ‘Menyerah’, Anggaran Triliunan Diambil Kembali

    Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L ‘Menyerah’, Anggaran Triliunan Diambil Kembali

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) telah mengembalikan anggaran yang tidak mampu mereka serap hingga penghujung tahun. Total dana yang kembali ke kas negara mencapai Rp 3,5 triliun. 

    “Ada beberapa yang sudah nyerah mengembalikan uang ke kita. Kita hitung-hitung ada Rp 3,5 triliun yang dibalikin sampai sekarang karena mereka enggak mampu belanjain,” kata Purbaya dalam media briefing di tulis Minggu (16/11/2025).

    Dia menuturkan, pengembalian ini menandakan adanya program yang tidak berjalan sesuai rencana. Artinya, beberapa K/L “mengibarkan bendera putih” dan memilih mengembalikan anggaran sebelum tahun anggaran berakhir. 

    Ia menuturkan, uang tersebut dikembalikan karena masing-masing instansi tidak sanggup merealisasikan belanja sesuai target. Kondisi ini, katanya, terpantau dalam proses evaluasi rutin yang dilakukan Kemenkeu.

    Meski demikian, Menkeu enggan membeberkan daftar instansi yang mengembalikan anggaran. Ia hanya menegaskan bahwa secara umum, penyerapan anggaran di sebagian besar K/L masih sesuai jalur.

    “Kan masih gerak, cuma rata-rata (K/L) masih sesuai dengan rencananya,” ujarnya.

    Evaluasi Penyerapan Anggaran hingga Akhir Tahun

    Kementerian Keuangan memang terus memantau realisasi belanja kementerian dan lembaga hingga Oktober 2025. 

    Monitoring ini menjadi dasar untuk menentukan apakah anggaran dapat terserap penuh sebelum tahun anggaran ditutup. Jika dinilai tidak optimal, Kemenkeu memiliki kewenangan untuk menarik kembali alokasi tersebut.

    Pengambilan kembali anggaran bukan sekadar pencatatan administratif, melainkan bagian dari strategi fiskal pemerintah. Dana yang tidak terserap akan dialihkan ke sektor yang membutuhkan percepatan, terutama program-program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat luas. Dengan demikian, efektivitas penggunaan APBN tetap terjaga.

     

  • Pembangunan Ponpes Al-Khoziny Terganjal Lahan, PU Cek Amdal Lokasi Baru

    Pembangunan Ponpes Al-Khoziny Terganjal Lahan, PU Cek Amdal Lokasi Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – Proses pembangunan kembali Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny dipastikan harus bergeser lokasi. Pemicunya, rencana tersebut terganjal pada sisi lahan.

    Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo mengungkapkan ini adalah konsekuensi dari status lahan lama yang saat ini sedang diproses hukum di Polda. Keputusan ini mendesak. Hampir 2.000 santri di sana kesulitan akses pendidikan pasca-sekolah mereka roboh.

    “Tanah yang itu kan tidak bisa kita utak-atik karena sedang diproses di Polda. Mereka kemudian menyerahkan tanah lain (sebagai pengganti),” ujar Dody di Universitas Airlangga, ditulis Sabtu (15/11/2025).

    Meskipun lokasi baru sudah disiapkan pihak Ponpes, Dody memastikan jajarannya tak akan terburu-buru. Seluruh proses teknokratis harus dipenuhi, mengingat pembangunan akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Teknokratisnya mesti benar. Kan disampaikan ada tanah baru itu kan. Kita cek tanahnya itu seperti apa, tanahnya siapa,” jelas Dody.

    Anggaran APBN memang sudah dipastikan. Namun, Dody mengakui penetapan besaran anggaran masih menunggu selesainya studi kelayakan (Feasibility Study atau FS) di lahan baru.

    “Proses-proses FS-nya lagi berjalan. Ada kajian FS, kemudian mengajukan penganggaran ke Kementerian Keuangan,” katanya.

    Pergantian lokasi ini menambah daftar pekerjaan teknis yang harus diselesaikan, termasuk verifikasi lingkungan dan legalitas.

    “Kita mesti cek Amdal-nya (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) ada apa nggak. Terus teknokratisnya mesti kita kerjakan,” urai Dody.

    Menurutnya, tahap akhir yang krusial adalah pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dody menargetkan proses konstruksi dapat dimulai secepatnya, meskipun ada penyesuaian terkait lahan ini.

    “Mulai start-nya kita upayakan secepat-cepatnya. Tapi kan teknokratisnya mesti benar,” pungkasnya. [ipl/beq]

  • Ini Nomor Resmi Kemenkeu untuk Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai, Purbaya: Nggak Perlu Takut!

    Ini Nomor Resmi Kemenkeu untuk Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai, Purbaya: Nggak Perlu Takut!

    GELORA.CO  – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan nomor khusus yang akan digunakan timnya untuk mengonfirmasi laporan dari masyarakat terkait permasalahan pelayanan pegawai pajak dan bea cukai. Ia pun meminta masyarakat tak perlu takut.

    Menurut Purbaya, nomor tersebut adalah 08159966662. Nomor ini bertujuan menghilangkan keraguan dan ketakutan masyarakat saat dihubungi balik oleh pihak Kementerian Keuangan.

    “Saya yakin waktu itu mereka takut siapa yang nelpon. Jangan-jangan tetangganya atau siapa yang bikin susah. Tapi dengan nomor resmi ini harusnya mereka nggak takut lagi ke depan,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

    Purbaya menegaskan bahwa pengumuman nomor resmi ini sangat penting karena selama ini Kementerian Keuangan kerap terkendala dalam menindaklanjuti laporan. Banyak laporan yang tidak dapat dikonfirmasi karena nomor pelapor tidak merespons atau enggan berbicara.

    “Jadi kesulitan kita di situ banyak sekali laporan ketika diverifikasi orangnya nggak mau ngomong. Mungkin juga takut. Mungkin juga iseng,” ujar Purbaya.

    “Tapi yang jelas kita follow up semua. Kita kontak balik semuanya,” ungkap dia.

    Sebagai informasi, saluran pengaduan layanan petugas pajak dan bea cukai ini telah resmi dibuka oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sejak 15 Oktober 2025.

    Bagi masyarakat yang ingin mengirim aduan, dapat dilakukan via WhatsApp ke nomor 082240406600, dengan menuliskan laporan secara jelas terkait pajak atau bea cukai, serta mencantumkan nama dan email. 

    Purbaya memastikan sudah ada administrator yang siaga menerima pengaduan, yang kemudian akan disortir dan ditindaklanjuti secara berkala

  • Bocoran APBN Oktober 2025: Pajak Seret hingga K/L Pulangkan Anggaran Rp3,5 Triliun

    Bocoran APBN Oktober 2025: Pajak Seret hingga K/L Pulangkan Anggaran Rp3,5 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan gambaran terkait dengan realisasi penerimaan maupun belanja negara sampai dengan akhir Oktober 2025. Dia menyebut otoritas masih berupaya mengejar penerimaan pajak di tengah pengembalian anggaran kementerian/lembaga hingga Rp3,5 triliun. 

    Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jumat (14/11/2025) menggelar rapat Asset and Liability Committee atau ALCo. Rapat yang melibatkan lintas unit eselon I Kemenkeu itu membahas analisis dan asesmen kondisi ekonomi makro, pasar keuangan dan fiskal yang memengaruhi APBN.

    Rapat ALCo biasanya digelar sebelum nantinya hasil asesmen itu disampaikan ke publik melalui konferensi pers APBN KiTa. Dari rapat ALCo itu, Purbaya mengungkap salah satu progres APBN sampai dengan akhir Oktober 2025 yakni jaminan defisit terjaga di bawah 3% terhadap PDB. 

    “Sampai akhir tahun kami sudah hitung semuanya, defisit yang paling penting di bawah 3% terjaga dengan baik. Itu yang paling penting,” terangnya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025). 

    Sementara itu, dari sisi penerimaan khususnya pajak, Purbaya mengakui otoritas menemukan ada beberapa wajib pajak (WP) yang belum membayar kewajibannya tepat waktu. Beberapa di antaranya adalah pengusaha, sehingga fiskus menyurati sampai dengan mendatangi WP dimaksud. 

    “Ada pengusaha yang belum bayar pajak, kami kirim surat kepada mereka supaya bayar tepat waktu. Jadi segala effort diarahkan untuk yang belum bayar pajak sesuai dengan aturan,” ungkapnya. 

    Untuk diketahui, rasio pajak atau tax ratio sampai dengan kuartal III/2025 jatuh ke 8,58% terhadap PDB. Itu merupakan yang terendah pada periode yang sama di tahun-tahun sebelumnya. 

    Rasio pajak sampai dengan kuartal III/2024 mencapai 9,48%, kuartal III/2023 sebesar 10,15%, dan kuartal II/2022 sebesar 10,9%.

    ANGGARAN RP3,5 TRILIUN DIPULANGKAN

    Sementara itu, dari sisi belanja, Purbaya mengungkap ada kementerian/lembaga yang mengembalikan anggarannya ke Kemenkeu. Nilainya mencapai total Rp3,5 triliun. 

    “Ada juga beberapa yang sudah mengembalikan uang. Kami hitung-hitung ada Rp3,5 triliun yang dibalikin sampai dengan sekarang karena mereka enggak mampu belanjain,” ungkapnya pada kesempatan yang sama.

    Akan tetapi, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu enggan memerinci lebih lanjut kementerian/lembaga mana yang mengembalikan anggarannya ke Bendahara Negara. 

    Untuk diketahui, Purbaya sempat mengutarakan rencana untuk menyisir dan merealokasi anggaran kementerian/lembaga yang tidak terbelanjakan secara optimal sampai dengan akhir Oktober 2025. Peringatan itu dia sampaikan khusus untuk kementerian/lembaga dengan anggaran besar. 

    Pada konferensi pers APBN KiTa Oktober 2025 lalu, ada tiga kementerian/lembaga dengan serapan anggaran terendah atau di bawah 50%. Salah satunya adalah pelaksana utama Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni Badan Gizi Nasional (BGN). 

    Sebelumnya, lembaga baru yang bertugas menjalankan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu juga telah mengembalikan anggaran tambahan yang pernah diajukan yakni sekitar Rp70 triliun. 

    “Beberapa K/L dengan anggaran besar kita note [beri catatan] bahwa penyerapannya masih di bawah 50%, BGN per tgl 30 September lalu adalah 16,9%, Kementerian PU sedikit di bawah 50% di angka 48,2%, dan Kementan di 32,8%,” ungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (14/10/2025).