Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Begini Standar Mobil Listrik buat Pejabat RI

    Begini Standar Mobil Listrik buat Pejabat RI

    Jakarta

    Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terbaru terkait standar barang dan kebutuhan barang milik negara. Kali ini juga mengatur soal spesifikasi sekaligus standar maksimal mobil dinas untuk para pejabat negara.

    Jumlah menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih saat ini mencapai 103 orang, lebih banyak dibanding era kepemimpinan sebelumnya dalam Kabinet Indonesia Maju yang berjumlah 52 orang.

    Ditelisik melalui aturan terbaru PMK 138 tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, Menteri mendapat jatah maksimal mobil dinas 2 unit sedangkan wakil menteri satu unit. Kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran ini diketahui terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri.

    Berdasarkan beleid tersebut, sudah ditentukan standar barang sesuai dengan jabatannya. Mulai dari mobil bensin hingga kendaraan listrik.

    Nah bagaimana standar mobil listrik yang dipakai untuk para pejabat? Pertama untuk Menteri, mobil dinasnya bisa berupa kualifikasi A yang mengatur soal spek performanya, mobil listrik maksimal punya spesifikasi 250 kW.

    Kemudian untuk wakil menteri yang diberi jatah satu unit mobil bisa menggunakan EV kualifikasi B, yakni mobil listrik jenis sedan 215 kW dan SUV 200 kW.

    Selanjutnya pejabat eselon 1A dan yang setingkat dapat menggunakan spesifikasi yang sama degan wakil menteri. Sebab spek pengadaannya masuk kualifikasi B.

    Keempat untuk pejabat eselon IB dan yang setingkat masuk dalam kualifikasi C. Bisa menggunakan sedan listrik 135 kW dan SUV listrik 160 kW.

    Berlanjut ke kualifikasi D yang artinya bisa memilih SUV 2.500 cc 4 silinder atau SUV listrik 150 kW. Ini menjadi syarat spesifikasi untuk pejabat eselon IIA dan yang setingkat.

    Pejabat eselon IIB dan yang setingkat terdaftar dalam kualifikasi E. Opsinya hanya boleh memilih mobil jenis SUV listrik dengan kemampuan 125 kW.

    Untuk jenis mobil MPV atau SUV listrik kualifikasi F mengadopsi untuk pejabat Eselon III dan yang setingkat, berkedudukan sebagai kepala kantor. Kategori kualifikasi F, MPV listrik itu punya spesifikasi 120 kW.

    Kemudian Eselon IV dan yang setingkat, punya opsi MPV dan sepeda motor kualifikasi G. Kualifikasi G jenis MPV listrik 75 kW, sementara sepeda motor listrik 5 kW.

    Lantas mobil listrik apa saja dan berapa harganya yang dipasarkan Indonesia saat ini?

    Kalau model SUV sebenarnya makin beragam pilihannya. Misalnya tipe premium Lexus RZ RZ 450e diklaim memiliki tenaga total 308 HP (229) dengan pembagian 201 HP ke roda depan dan 107 HP ke roda belakang. RZ 450e diklaim bisa menggelontorkan torsi maksimal 434,5 Nm yang terbagi 266 Nm ke roda depan dan 168,5 Nm ke roda belakangnya.

    Ada juga Lexus UX 300e menggunakan motor listrik berkapasitas 54,3 kWh yang dapat menghasilkan tenaga 201 dk (149,8 kW) dan torsi puncak 300 Nm. Baterai listrik yang diletakkan di lantai, diklaim Lexus bisa memberikan center of gravity yang baik, sehingga mobil akan makin stabil.

    Mau lebih murah? sebenarnya ada juga merek Korea Selatan yang menawarkan harga lebih kompetitif untuk SUV listrik.

    Hyundai Ioniq 5. Mobil listrik yang sudah dirakit lokal. Ada opsi Ioniq 5 untuk baterai 58 kWh Standard Range dengan performa 170 PS (125 kW) dan torsi 350 Nm. Selanjutnya untuk versi baterai 72,6 kWh Long Range punya performa 217 PS (159,6 kW) dan torsi 350 Nm. Mobil listrik itu dijual mulai dari Rp 713 juta sampai Rp 825 juta.

    Ada juga versi lebih murah lagi alias Rp 500 jutaan, yakni Kona Electric. Mobil listrik ini tersedia dalam lima varian berbeda, yakni Style, Prime Standard, Prime Long, Signature Standard dan Signature Long. Harganya berkisar dari Rp 499 juta – Rp 590 juta.

    Sebagai catatan, Kona Electric Style dan Prime Standard menggunakan baterai 48,9 kwh dengan jangkauan maksimum 448 km. Sementara motor listriknya mampu menghasilkan tenaga 156 PS dan torsi 255 Nm.

    Kemudian varian Prime Long Range punya baterai 66 kwh dengan jangkauan 602 km. Tenaganya 217 PS (159,6 kW) dan torsi 255 Nm. Sedangkan Signature Standard Range dibekali baterai 48,9 kwh yang punya jarak tempuh 448 km. Tenaganya 156 PS (114,7 kW) dan torsi 255 Nm. Terakhir ada Signature Long Range dengan baterai 66 kwh, jarak tempuh 549 km, tenaga 217 PS (159,6 kW) dan torsi 255 Nm.

    Cari mobil sedan listrik yang sesuai standar pejabat? Hyundai juga menyediakan opsi Ioniq 6 dengan kemampuan tenaga 239 kW (326 PS) dan baterai 77,4 kWh. Harganya dibanderol Rp 1.220.000.000 (Rp 1,2 miliaran).

    SUV yang lebih murah lagi juga hadir lewat Morris Garage ZS EV. Kendaraan ini ditenagai oleh baterai LFP berkapasitas 50,3 kWh, yang mampu menggerakkan motor listrik dengan tenaga 170 kW dan torsi yang mencapai 350 Nm dengan banderol Rp 413 juta. Kemudian MG 4 EV punya tenaga 170 kW dan torsi 250 Nm yang dijual Rp 413 juta.

    Masih segmen SUV ada salah satu mobil listrik yang cukup laris, yakni Omoda E5. Dengan bekal power 201 hp (149,9 kW) dan torsi 340 Nm. Mobil listrik ini bisa ditebus dengan modal dari Rp 419,8 juta.

    Segmen SUV, BMW iX xDrive40 memiliki tenaga lebih dari 326 hp atau sekitar 243 kW. Harga mobil listrik itu tembus Rp 1.299.000.000 (Rp 1,2 miliaran off the road).

    SUV 7-seater listrik termurah dari Mercedes-Benz, yakni EQB. Saat ini mobil listrik itu dijual Rp 1.690.000.000 (off the road). Power output-nya mencapai 190 hp (141 kW).

    Selanjutnya merek asal China, BYD juga ikut meramaikan mobil listrik di Indonesia. Banderolannya juga kompetitif dengan performa yang menarik.

    Segmen sedan hadir BYD Seal dengan performa 230 kW dan torsi 360 Nm. Harga mobil listrik versi premium itu dijual Rp 629 juta. Kemudian trim performa dengan muntahan tenaga 390 kW dijual Rp 719 juta.

    Untuk jenis MPV masih jarang atau belum banyak pilihannya yang sudah resmi dipasarkan. Cuma BYD yang mulai memasarkan mobil listrik MPV 7-seater dengan harga di bawah Rp 500 juta, yakni M6. Mobil listrik ini dijual mulai dari Rp 379 juta dengan daya 120 kW dan torsi 310 Nm.

    Sementara itu, sudah hadir Zeekr 009 merupakan mobil MPV listrik mewah dengan performa tinggi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan individual yang modern. Cuma speknya tak masuk dalam kategori dari pemerintah. Pasalnya, MPV ini ditenagai sistem penggerak motor ganda dengan output daya maksimum 450 kW (603 tenaga kuda) dan torsi 693 Nm.

    (riar/dry)

  • Fahri Hamzah Ungkap 1 Juta Rumah yang Dibangun Qatar Berkonsep Hunian Vertikal

    Fahri Hamzah Ungkap 1 Juta Rumah yang Dibangun Qatar Berkonsep Hunian Vertikal

    Fahri Hamzah Ungkap 1 Juta Rumah yang Dibangun Qatar Berkonsep Hunian Vertikal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman,
    Fahri Hamzah
    , mengungkapkan bahwa konsep hunian yang akan dibangun dalam kerja sama pembangunan 1 juta rumah dengan investor Qatar akan berbentuk
    hunian vertikal
    (vertical housing).
    Kerja sama ini merupakan bagian dari proyek pembangunan 3 juta rumah di Indonesia dan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).
    “Ini rusun dulu, lebih vertikal housing,” kata Fahri, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
    Fahri mengatakan, pembangunan hunian ini akan diprioritaskan di wilayah perkotaan dan daerah dengan kepadatan penduduk tinggi.
    Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan juga dapat dilakukan di desa dan kota lainnya.
    Hunian ini ditujukan untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR), di mana Presiden Prabowo menginginkan agar ukuran rumah tidak terlalu kecil, dengan tipe minimal 36.
    “Bebas (diklarifikasi) unitnya banyak. Tapi, memang beliau lebih prefer supaya rakyat jangan kasih yang kecil, minimal (tipe) 36,” ucap dia.
    Fahri mengatakan, fokus pembangunan akan diarahkan ke kota-kota yang memiliki banyak daerah kumuh.
    Pihaknya tengah berupaya untuk membersihkan rumah kumuh di 98 kota di Indonesia secara bertahap.
    Meski demikian, nominal investasi untuk proyek ini masih dalam tahap pembicaraan.
    “Teknisnya nanti, tentu akan dibentuk perusahaan teknis untuk membahas detail desain biaya yang akan dihitung. Lebih cepat lebih baik, karena kami kerja setiap hari untuk memastikan investasi lebih cepat,” ujar dia.
    Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa setelah penandatanganan kerja sama dengan Qatar, pihaknya akan bekerja keras menyiapkan lahan milik negara untuk pembangunan perumahan tersebut.
    Lahan yang dipertimbangkan meliputi lahan milik PT PP, KAI, Perumnas, serta lahan milik Kementerian Sekretariat Negara di area Kemayoran dan Senayan, dan lahan milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Kalibata.
    “Jadi ini (kerja sama) negara dengan negara (G to G), kami diminta kerja cepat, siapkan lahan, di survei ini aturannya,” ucap Ara.
    Ara menambahkan bahwa pembangunan 1 juta rumah ini akan ditargetkan untuk warga kelas menengah ke bawah atau
    masyarakat berpenghasilan rendah
    (MBR), dengan prioritas di daerah padat penduduk di sekitar Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
    Meskipun proyek ini merupakan kerja sama dengan Qatar, Ara menyatakan bahwa masih ada kemungkinan untuk melakukan pembangunan di desa dan kota lainnya.
    Sebagai informasi, pemerintah telah merealisasikan pembangunan 40.000 rumah dari program 3 juta rumah sejak Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Perjuangkan Kepentingan Negara Berkembang di BRICS

    Indonesia Perjuangkan Kepentingan Negara Berkembang di BRICS

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan South Africa) merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia di forum global, khususnya memperjuangkan kepentingan negara berkembang.

    “Keputusan ini sudah diambil sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. BRICS menjadi salah satu penyeimbang di antara kelompok negara berkembang. Namun, Indonesia tetap menjaga keseimbangan dengan menjadi anggota forum yang melibatkan negara maju dan negara berkembang,” ujar Rini di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Ia menegaskan, keberadaan Indonesia di BRICS dapat dimanfaatkan untuk memperjuangkan isu negara berkembang, menjadi jembatan kepentingan, dan mendalami agenda BRICS. Rini juga menjelaskan, bergabungnya Indonesia dalam BRICS membutuhkan struktur organisasi yang jelas di tingkat pemerintahan.

    Menurutnya, pemerintah saat ini tengah mengidentifikasi kementerian atau lembaga yang akan bertanggung jawab mengoordinasikan peran Indonesia dalam BRICS.

    “Dalam struktur pemerintah, biasanya tanggung jawab ini ada di bawah Kementerian Luar Negeri, dengan kombinasi Kementerian Keuangan atau Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi. Hal ini masih dalam pembahasan,” ungkapnya.

    Rini menekankan, Indonesia belum diharuskan memberikan kontribusi anggaran dalam bentuk iuran kepada BRICS. Namun, kemungkinan tersebut bisa saja terjadi di masa depan. 

    “Ini langkah strategis yang akan kami kelola dengan hati-hati untuk memastikan manfaat maksimal bagi pembangunan Indonesia dan kepentingan nasional,” kata Rini.

  • Batas Usia Pensiun jadi 59 Tahun pada 2025, Ini Kata Pengusaha – Page 3

    Batas Usia Pensiun jadi 59 Tahun pada 2025, Ini Kata Pengusaha – Page 3

    Staf ahli bidang pengeluaran negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarto menyatakan bahwa jaminan sosial adalah salah satu cara yang bisa membantu pekerja merasakan hidup layak di masa tua. Hal ini disampaikan dalam diskusi Social Security Summit 2024.

    Ia menilai bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hal mutlak yang perlu dimiliki para pekerja saat masih aktif bekerja dan mendapatkan penghasilan rutin.

    “Kita melewati siklus kehidupan, mulai dari sekolah, setelah sekolah, bekerja, dan setelah bekerja. Setelah bekerja itu seharusnya tidak cemas, karena ada jaminan sosial,” ujar Sudarto.

    Pentingnya Skema yang Tepat untuk Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

    Tak hanya itu, Sudarto juga mendorong pentingnya skema yang tepat dalam mempercepat perluasan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebutkan data bahwa peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Oktober 2024 baru mencapai 40,83 juta. Padahal, jumlah pekerja formal dan informal sekitar 150 juta.

    “Bahkan saat ini yang ikut jaminan pensiun mungkin hanya sekitar 14 juta, yang ikut jaminan JHT itu sekitar 16 juta dari 140-145 juta pekerja. Ini yang jadi konsen kita, jangan sampai kita dan teman-teman kita begitu pensiun dapetnya bansos, artinya apa, membebani APBN,” jelasnya.

    I Gede Dewa Karma Wisana, peneliti Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) juga turut memberikan perhatian pada hal yang sama. Ia menegaskan pentingnya dividen atau pendapatan di masa tua.

    Menurutnya, ketika memasuki usia lansia, jumlah pengeluaran akan jauh lebih besar daripada pendapatan. JHT bisa menjadi solusi penting agar pekerja tetap hidup layak dan cukup meskipun sudah tidak dalam usia produktif.

     

     

  • Mari Elka Beberkan Rencana Awal Indonesia Saat Resmi Bergabung BRICS

    Mari Elka Beberkan Rencana Awal Indonesia Saat Resmi Bergabung BRICS

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menyebutkan bahwa pemerintah bakal segera menunjuk pihak yang bertanggung jawab untuk menjadi jembatan bagi Indonesia dan BRICS.

    Dia mengatakan rencana awal dari Indonesia setelah resmi bergabung dengan kelompok ekonomi BRICS adalah menunjuk pihak yang akan bertanggung jawab untuk membantu upaya mendorong kepentingan negara-negara berkembang di forum multilateral.

    “Begitu kita menjadi anggota dari suatu organisasi sudah pasti harus ada siapa yang bertanggung jawab, harus ada di struktur pemerintahannya, siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya kepada Bisnis di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/1/2025) malam.

    Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral itu mengatakan bahwa nantinya pihak yang bertanggung jawab juga akan mempelajari birokrasi di badan BRICS, misalnya, apabila ada pungutan iuran.

    “Dari segi anggaran ya kita kalau BRICS ini belum ada keharusan ya untuk memberi iuran, misalnya tapi suatu hari mungkin saja ya, nah ini masih harus hal-hal yang kita pelajari,” imbuhnya.

    Dia mengatakan bahwa pihak yang bakal memimpin Indonesia untuk menjadi jembatan bagi BRICS berpeluang berasal dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Koordinatoor Bidang Ekonomi.

    “Dari segi internal pemerintah organisasi pasti harus ada lead-nya apakah itu Kemenlu, apakah itu, biasanya sih kombinasi antara Kemenlu dan dalam hal ini mungkin kementerian keuangan dan kementerian koordinator ekonomi,” pungkas Mari.

  • Ara Beber Status Kepemilikan Tanah Sitaan Kejagung Untuk 3 Juta Rumah

    Ara Beber Status Kepemilikan Tanah Sitaan Kejagung Untuk 3 Juta Rumah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkap status kepemilikan tanah sitaan kasus korupsi yang akan dipakai untuk program 3 juta rumah.

    Ara, sapaan akrab Maruarar, mengatakan tanah sitaan tersebut tetap berstatus milik negara. Sementara, masyarakat nantinya punya hak milik atas rumah yang akan dibangun.

    “Yang pasti tadi beliau (Presiden Prabowo Subianto) sudah menyampaikan arahan bagaimana tanah-tanah itu tetap milik negara ya, tapi nanti bangunannya itu bisa dimiliki oleh konsumen, oleh rakyat,” kata Ara dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1).

    Ia mengatakan tanah-tanah dari kasus korupsi itu akan menjalani sejumlah proses sebelum dibangun rumah. Tanah-tanah itu akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

    Selanjutnya, tanah-tanah itu akan masuk ke Bank Tanah. Baru setelah itu, pemerintah bisa memprosesnya untuk lokasi perumahan rakyat.

    “Akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan,” ujar Maruarar.

    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkap rencana pemanfaatan tanah-tanah sitaan kasus korupsi untuk program 3 juta rumah.

    Ia berkata Kejaksaan Agung sudah menyiapkan 1.000 hektare di Banten. Namun, perlu ada landasan hukum yang jelas untuk kebijakan itu.

    Maruarar sempat meminta persetujuan Komisi V DPR. Dia berpendapat perlu ada keputusan politik agar program itu bisa berjalan.

    “Kalau di ruang rapat ini izinkan minggu depan ketemu di sini ada Menteri Keuangan, BPKP, ATR setengah masalah ini selesai ketua,” kata Maruarar dalam rapat dengan Komisi V DPR di Jakarta, 29 Oktober 2024.

    (dhf/pta)

  • Prabowo bentuk Komite Transformasi Digital tingkatkan kepatuhan pajak

    Prabowo bentuk Komite Transformasi Digital tingkatkan kepatuhan pajak

    Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu (kanan) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (kiri) memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam (7/1/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

    Prabowo bentuk Komite Transformasi Digital tingkatkan kepatuhan pajak
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 08 Januari 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital guna meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak melalui reformasi sistem perpajakan.

    Hal itu disampaikan Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini usai keduanya menghadiri rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    “Presiden sudah setuju untuk segera dibentuk Komite Percepatan Transformasi Digital untuk menjalankan tiga bagian dari digital, yakni pertama digital ID, kedua digital payment, dan data exchange,” kata Mari Elka saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam.

    Mari Elka menjelaskan bahwa untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak, DEN menekankan pentingnya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dengan perbaikan administrasi perpajakan dan mengurangi penghindaran pajak. Menurut dia, digitalisasi dapat memperbaiki administrasi pajak dan koleksi pajak dengan mengaitkan pada digital ID guna melihat profil wajib pajak, pembayaran digital (digital payment), hingga pertukaran data (data exchange).

    Kementerian Keuangan pun telah mengambil langkah strategis dengan diluncurkannya sistem administrasi coretax untuk melayani administrasi perpajakan secara digital. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak secara elektronik dimulai dari pajak pertambahan nilai (PPN).

    “Karena intinya percuma kita naikkan tingkat pajak kalau kepatuhannya tidak terjadi. Maka itu, kepatuhan lebih dahulu dan transformasi digital melalui pentingnya digital ID, digital payment dan data exchange,” kata Mari Elka.

    Senada dengan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan kesiapan sejumlah kementerian dalam melakukan transformasi digital. Dalam melakukan transformasi ini, Rini menuturkan sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian salah satunya infrastruktur publik digital atau digital public infrastructure (DPI).

    “Mudah-mudahan dengan pondasi ini nanti transformasi digital kita bisa membantu kebijakan-kebijakan yang direkomendasikan oleh Dewan Ekonomi Nasional,” kata Rini.

     

    Sumber : Antara

  • Masalah Krusial Unsur Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara dalam UU Tipikor

    Masalah Krusial Unsur Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara dalam UU Tipikor

    loading…

    Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

    Romli Atmasasmita

    SALAH satu masalah krusial di dalam implementasi UU Tipikor 1999 adalah dimasukkannya unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3, terutama di dalam praktik karena penyidik, penuntut, juga hakim tidak memiliki pendidikan akuntansi, sehingga memerlukan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) yang merupakan lembaga negara satu-satunya diberi mandat UUD 1945.

    Sehubungan dengan banyaknya perkara korupsi yang diduga telah menimbulkan kerugian negara, telah terjadi penumpukan perkara di Kejaksaan dan KPK. Dalam hal ini dipastikan BPK saja menghadapi masalah sumber daya manusia, karena selain tugasnya membantu Kejaksaan dan KPK, juga tugas rutin memeriksa kinerja Kementerian/Lembaga setiap tahun cukup menyita waktu dan tenaga, sehingga Kejaksaan dan KPK beralih meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dengan putusan MKRI dan Peraturan MARI tugas menghitung kerugian keuangan negara diperluas meliputi lembaga audit tercatat di Kementerian Keuangan .

    Akibat dari beragamnya lembaga yang menghitung kerugian keuangan negara, maka dipastikan terdapat disparitas hasil audit di antara lembaga audit tersebut yang mengakibatkan tidak ada kepastian hukum sebagaimana dikehendaki dalam Putusan MK bahwa penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara harus nyata dan pasti (actual lost). Hal yang sama telah diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yakni Pasal 1 angka 22 yang menyatakan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

    Pengertian kerugian keuangan negara secara nyata meliputi kerugian Pusat/ daerah- APBN dan APBD. Namun, kerugian perekonomian negara sampai saat ini tidak memiliki dasar hukum penghitungan (audit)-nya, sedangkan di dalam penjelasan Pasal 27 UU Tipikor telah peringatkan bahwa yang dimaksud dengan “tindak pidana yang sulit pembuktiannya” antara lain tindak pidana korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komiditi berjangka atau di bidang moneter dan keuangan yang a) bersifat lintas batas teritorial, b) dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih, dan c) dilakukan oleh penyelenggara negara.

    Merujuk penjelasan Pasal 27 UU Tipikor jelas bahwa kerugian perekonomian negara tidak mudah dan dapat dipastikan hasil auditnya sehingga sulit memenuhi putusan MK dan UU Perbendaharaan Negara bahwa kerugiannya harus bersifat actual lost, bukan potential lost. Untuk membedakan kedua “lost” tersebut, rujukan utama adalah standar audit yang jelas dan rinci serta pasti parameter penghitungan ada tidaknya kerugian negara. Untuk kerugian keuangan negara telah terdapat rujukan UU dan Peraturan BPK yang berlaku bagi auditor BPK di dalam mencari dan menemukan indikasi kerugian keuangan negara dengan merujuk penghitungan pada dana-dana yang terdapat pada APBN dan APBD.

    Hal ini dapat diketahui dari Bagian Menimbang UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Merujuk ketentuan UU aquo jelas bahwa standar audit BPK/BPKP dan lembaga audit lainnya dapat digunakan dalam pemeriksaan dana APBN dan APBD.

    Di sisi lain, pembentuk UU Tipikor 1999 ketika penyusunannya belum mampu menjelaskan aspek hukum dan lembaga yang berwenang menghitung kerugian perekonomian negara sehingga ketika awal penerapan UU Tipikor 1999 belum pernah dilakukan penghitungan perekonomian negara untuk menemukan syarat terpenuhinya suatu tindak pidana korupsi. Hal tersebut baru dilaksanakan Kejaksaan ketika pemeriksaan kasus PT AJS dengan menggunakan pendapat ahli ekonomi makro dan ahli hukum korporasi.

    Kekeliruan dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi selama ini adalah aparatur penegak hukum termasuk Hakim masih terobsesi pada tujuan hukum pidana pada penghukuman, dengan harapan dapat dicapainya penjeraan bagi pelakunya, apalagi perbuatannya telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Merujuk pada obsesi tujuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan alasan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes), sedangkan di dalam UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, telah digunakan pendekatan non-pidana yaitu melalui gugatan perdata (non-criminal based conviction) yang tersirat dalam Pasal 31 ayat (1) UU aquo yang menyatakan: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

    Berdasarkan ketentuan aquo disimpulkan bahwa, tuntutan pidana bukan satu-satunya cara melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam praktik penuntutan dan peradilan tindak pidana korupsi selalu mengutamakan tuntutan pidana, sedangkan dalam UU Tipikor terbuka kemungkinan dilakukan gugatan perdata, yang sangat jarang dilakukan kejaksaan sampai saat ini.

    (zik)

  • 4 Kebijakan Perumahan Pro Rakyat, dari Hapus BPHTB hingga Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

    4 Kebijakan Perumahan Pro Rakyat, dari Hapus BPHTB hingga Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam 90 hari sejak Kabinet Merah Putih terbentuk, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan mengimplementasikan empat kebijakan perumahan yang pro rakyat. 

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menyampaikan, kebijakan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian, termasuk Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

    “Kebijakan ini mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai arahan Presiden Prabowo,” ujar Maruarar Sirait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Kebijakan perumahan pro rakyat yang pertama adalah penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pemerintah menetapkan BPHTB sebesar 0%, yang sebelumnya dikenakan tarif 5%. Kebijakan ini disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

    Kebijakan kedua adalah penghapusan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), yang kini dikenal sebagai persetujuan bangunan gedung (PBG). Ketiga, penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar. PPN sebesar 0% berlaku selama 6 bulan.

    “Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan rendah. Seperti arahan beliau (presiden), kebijakan harus pro rakyat, dan kami jalankan,” ucap Ara.

    Kebijakan keempat adalah percepatan proses perizinan PBG. Proses perizinan PBG yang sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari kini dipersingkat menjadi hanya 10 hari. Bahkan, di Kota Tangerang, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam.

    Menteri Ara berharap langkah ini dapat diikuti oleh kota-kota dan kabupaten lainnya. 

    “Semoga pemerintah daerah berlomba-lomba meningkatkan kebijakan dan SDM mereka untuk mempermudah rakyat dalam mengurus kebutuhan perumahan,” kata Ara seraya menegaskan pentingnya kebijakan perumahan yang pro rakyat. 

  • 40.000 Rumah Dibangun sejak Oktober 2024 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    40.000 Rumah Dibangun sejak Oktober 2024 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melaporkan sebanyak 40.000 unit rumah telah dibangun sejak Oktober 2024. Hal ini disampaikan Maruarar seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pejabat penting, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    “Per 20 Oktober 2024, sudah ada sekitar 40.000 rumah yang kami bangun,” ujar Maruarar.

    Pembangunan rumah ini merupakan bagian dari program 3 juta rumah yang menjadi inisiatif Presiden Prabowo. Maruarar memastikan jumlah rumah yang dibangun akan terus bertambah.

    Sebagai langkah inovatif, Maruarar menyebutkan pemerintah akan memanfaatkan lahan-lahan sitaan negara secara legal. Lahan tersebut berasal dari aset yang disita akibat tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Selain itu, lahan yang masuk dalam program 3 juta rumah, yaitu hasil sitaan dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.

    “Lahan-lahan ini akan masuk ke Ditjen Kekayaan Negara Kementerian keuangan. Kemudian ke Bank Tanah, dan akan diproses dengan skema legal, memiliki kepastian hukum, serta berkeadilan,” jelas Maruarar.

    Rumah yang dibangun dari lahan sitaan negara akan diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta per bulan.

    Pemerintah juga telah menyiapkan skema pembiayaan yang memungkinkan masyarakat tanpa penghasilan tetap, seperti tukang bakso dan pedagang sayur, untuk memiliki rumah.

    “Presiden Prabowo sangat memperhatikan keadilan, tidak hanya untuk mereka yang memiliki gaji tetap, tetapi juga untuk pekerja sektor informal,” tambah Maruarar.

    Dengan program 3 juta rumah, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berharap dapat memberikan solusi perumahan yang adil dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.