Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Coretax Bermasalah, Ini Saran Mantan Anak Buah Sri Mulyani ke Ditjen Pajak

    Coretax Bermasalah, Ini Saran Mantan Anak Buah Sri Mulyani ke Ditjen Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyarankan agar Ditjen Pajak segera memberikan solusi praktis atas berbagai permasalahan yang muncul dalam pengaplikasian Coretax System atau sistem inti administrasi perpajakan.

    Coretax sendiri resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, tetapi terdapat banyak permasalahan yang ditemui mulai kesulitan menerbitkan faktur pajak hingga tidak bisa melakukan impersonate. 

    Prastowo mengaku menerima banyak keluhan dan masukan, mulai dari wajib pajak maupun petugas pajak di lapangan. Menurutnya, para wajib pajak berjibaku menuntaskan kewajibannya agar terhindar dari kesalahan dan sanksi.

    Di sisi lain, sambungnya, para petugas pajak juga kerepotan menghadapi kendala dan keluhan yang diterima. Padahal, Prastowo yakin banyak petugas pajak yang belum cukup dibekali dengan pedoman dan solusi praktis.

    Oleh sebab itu, dia memberikan delapan solusi yang menurutnya dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu agar masalah Coretax tidak berlarut-larut.

    “Pertama, disampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Hindari unggahan-unggahan konten yang bernuansa kurang peka terhadap adanya permasalahan lapangan,” cuit Prastowo di akun X miliknya, @prastow, Kamis (9/1/2025).

    Kedua, Ditjen Pajak lebih aktif menjemput masalah ataupun komplain. Kemudian, Ditjen Pajak memberikan solusi serta panduan untuk menyelesaikan masalah yang ada.

    Ketiga, Ditjen Pajak membuat panduan untuk petugas di lapangan, agar bisa memberikan respons yang tepat ke wajib pajak termasuk sosialisasi yang berkelanjutan.

    Keempat, Ditjen Pajak menyiapkan laman, kanal, ataupun contact center untuk menampung masalah serta keluhan secara cepat dan tepat. 

    “Kelima, berikan update secara berkala terhadap penanganan tiap masalah yang ada sehingga wajib pajak update dan terbantu. Termasuk melalui para intermediaries seperti konsultan, akuntan, dan lain-lain,” lanjut Prastowo.

    Keenam, Ditjen Pajak diminta menyiapkan Plan B atau sekoci sebagai alternatif solusi, khususnya hal faktur pajak dan registrasi seperti dengan parallel run SI DJP. 

    Ketujuh, Ditjen Pajak menyiapkan skenario keadaan kahar sebagai antisipasi timbulnya sanksi administratif bukan karena kesalahan wajib pajak atau petugas.

    Kedelapan atau terakhir Ditjen Pajak perlu ditunjukkan sikap belarasa, bertanggung jawab, dan memegang kendali penuh untuk mendapatkan solusi yang baik secara top-down. 

    “Baru saja kita berupaya solusi yang baik untuk PPN 12%. Semoga Coretax juga dapat diatasi dengan baik,” tutupnya.

    Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan tidak akan ada denda atau sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak karena permasalahan dalam aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan.

    Suryo tidak menampik masih banyak kendala yang ditemui dalam aplikasi Coretax usai diluncurkan pada awal tahun. Dia menjelaskan pengaplikasian Coretax masih dalam tahap transisi, sehingga belum akan akan ada sanksi yang dikenakan apabila berkaitan dengan penggunaan sistem baru tersebut.

    “Jadi, wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau barang kali pelaporan. Nanti kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru,” jelas Suryo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

    Lebih lanjut, dia mengaku setiap harinya Ditjen Pajak akan memonitor dan memantau perkembangan Coretax. Suryo mengaku jika timnya menemukan permasalahan maka akan segera coba selesaikan.

    Dia menjelaskan kendala utama yang dihadapi Ditjen Pajak adalah volume pengguna Coretax yang begitu tinggi pada waktu yang bersamaan. Oleh sebab itu, sambungnya, Ditjen Pajak terus melakukan optimalisasi kapasitas sistem, pengelolaan beban akses, dan melebarkan bandwidth.

    “Ini baru hari keenam [setelah Coretax diluncurkan], jadi mohon maklum,” kata Suryo.

    Dua hari ini saya mendapat banyak keluhan dan masukan, baik dari wajib pajak maupun petugas pajak di lapangan.

    Saya sangat paham dan berempati bahwa ada banyak keluhan thd kendala di lapangan terkait implementasi Coretax ini. Saat ini mungkin ribuan wajib pajak sdg berjibaku…

    — Prastowo Yustinus (@prastow) January 9, 2025

  • Ketua DEN Sebut Kepatuhan Bayar Pajak Masyarakat Sangat Rendah

    Ketua DEN Sebut Kepatuhan Bayar Pajak Masyarakat Sangat Rendah

    JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak masih terbilang rendah.

    Luhut mencontohkan, dari total nilai kepemilikan mobil dan sepeda motor yang mencapai lebih dari 100 juta unit lebih hanya terdapat sekitar 50 persen yang membayar pajak.

    “Itu kita seperti contoh ya, ada mobil dan sepeda motor mungkin 100 juta lebih, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi anda bisa bayangkan kepatuhan kita itu sangat rendah,” ucapnya dalam Konferensi Pers, Kamis, 9, Januari

    Sebab itu, Luhut menjelaskan, DEN secara khusus memberikan dukungan penuh kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam implementasi Core Tax yang menjadi tulang punggung reformasi perpajakan nasional.

    Menurut Luhut sistem ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga mampu meningkatkan pendapatan negara.

    Selain itu, Luhut menyampaikan sistem tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga akan meningkatkan potensi penerimaan negara sekitar Rp1.500 triliun dan dari potensi tersebut sekitar Rp1.200 triliun dapat dikumpulkan secara bertahap.

    Luhut menyampaikan telah terdapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait dana hasil pajak kepada sektor-sektor strategis seperti UMKM.

    “Tadi Rp1.500 triliun, kami asumsikan Rp 1.200 triliun bisa kami collect secara bertahap. Itu Presiden sudah memerintahkan akan terus nanti mengalokasikan kepada seperti UMKM untuk mendorong tadi, apa namanya itu, purchasing power daripada kelas menengah-bawah,” tuturnya.

    Dia menegaskan, digitalisasi bukan hanya solusi untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

    “Kami mendukung penuh implementasi Coretax dan program digitalisasi lainnya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

  • Menteri Iftitah Bakal Kirim Alumni LPDP ke Daerah Transmigrasi, Manfaatkan Kewajiban 2N+1 – Halaman all

    Menteri Iftitah Bakal Kirim Alumni LPDP ke Daerah Transmigrasi, Manfaatkan Kewajiban 2N+1 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman berencana mengirim alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ke daerah transmigran.

    Rencana itu muncul karena Iftitah tak ingin orang-orang yang dikirim ke daerah transmigran adalah mereka yang tidak terdidik.

    “Kita tidak lagi mengirim orang-orang yang tidak terampil dan tidak terdidik ke daerah transmigrasi, tetapi kita berharap yang dikirim ke daerah transmigrasi adalah orang-orang yang terdidik dan betul-betul terlatih,” kata Iftitah di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).

    Ia mengatakan rencana mengirim alumni LPDP ke daerah transmigran merupakan bagian dari programnya bernama Transmigrasi Patriot.

    Iftitah ingin memanfaatkan kewajiban 2N+1 alumni LPDP untuk mengirim mereka menjadi transmigran, sehingga ini kan bersifat wajib.

    2N+1 merupakan kewajiban alumni LPDP berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun setelah selesai studi secara berturut-turut.

    “Karena untuk menghasilkan orang yang sudah lulusan sekolah butuh waktu sekitar 3 sampai dengan 4-5 tahun, maka kami sedang merancang untuk menggarap alumni-alumni LPDP yang memiliki kewajiban 2N plus 1,” ujar Iftitah.

    “Nah, jadi lulusan-lulusan LPDP itu akan kami kirimkan ke daerah transmigrasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Transmigrasi Patriot merupakan program hasil kerja sama Kementrans dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan dan akan dilakukan pada 45 wilayah di Indonesia.

    Program ini melibatkan anak-anak muda bangsa terpilih yang disiapkan mentalnya, intelektualnya, dan fisiknya terlebih dahulu melalui program beasiswa patriot.

    Iftitah pernah mengatakan bahwa anak-anak muda ini akan mereka seleksi terlebih dahulu.

    Pemerintah pun akan memberikan beasiswa untuk pendidikan S2 maupun S3 di universitas dalam atau luar negeri. 

    Namun, sebelum itu calon mahasiswa perlu diseleksi dan menjalani pendidikan dasar militer selama 1,5 bulan.

    “Setelah terseleksi, mereka akan menjalani pendidikan dasar militer selama 1,5 bulan sebagai tentara cadangan dalam wadah komponen cadangan,” kata Iftitah di Kementerian Keuangan, Kamis (28/11/2024).

    “Selanjutnya, mereka akan menjalani matrikulasi dalam kawah candera di Muka ditempatkan di seluruh kawasan transmigrasi selama kurang lebih 3 bulan dan akan tinggal di rumah-rumah penduduk yang akan menjadi orang tua asuh mereka,” imbuhnya menegaskan.

    Nantinya, setelah lulus mahasiswa tersebut akan ditempatkan kembali di seluruh kawasan transmigrasi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahun kedepan. Adapun untuk jangka waktunya, selama 10 tahun.

    “Lamanya penugasan ini minimal 10 tahun. Jika mereka meninggalkan kawasan transmigrasi sebelum 10 tahun, mereka akan dianggap desersi dan dikenakan sanksi untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diberikan negara untuk menyiapkan mereka atau diberikan sanksi hukum,” kata dia.

    “Setelah 10 tahun, mereka akan diberikan pilihan apakah tetap di kawasan transmigrasi atau mengembangkan potensinya pada bidang dan tempat lain,” imbuhnya.

    Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto mengatakan, beasiswa patriot ini sejalan dengan program yang selama ini dilakukan LPDP. Namun memang masih perlu disinergikan lagi untuk menyeleksi putra putri terbaik bangsa.

    “Ini sudah sejalan tinggal tadi mensinergikan lagi dan ini memberikan kesempatan pada alumni yang ingin mengabdikan kepada Indonesia dan membangun daerah-daerah kawasan transmigrasi,” jelas dia.

    Adapun terkait peran LPDP terhadap program beasiswa patriot ini, Andin mengaku masih melakukan koordinasi secara teknis dengan Kementerian Transmigrasi.

    “Kami akan membicarakan secara lebih teknis secepat mungkin, semoga LPDP segera mensupport programnya kementerian transmigrasi,” tuturnya.

  • Pengemplang Pajak Akan Dipersulit untuk Urus Administrasi

    Pengemplang Pajak Akan Dipersulit untuk Urus Administrasi

    Jakarta, FORTUNE – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan rencana pemerintah memperketat pengawasan terhadap wajib Pajak melalui integrasi data berbasis teknologi canggih. Dengan memanfaatkan blockchain, big data, dan artificial intelligence (AI), pemerintah akan menerapkan sistem yang memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pajak serta royalti.

    Luhut menegaskan mereka yang tidak memenuhi kewajiban pajak atau royalti akan menghadapi kesulitan dalam mengurus berbagai administrasi penting.

    “Kalau kamu belum bayar pajak atau royalti, nanti izin-izinmu, termasuk paspor, tidak akan bisa diperpanjang. Sistem ini akan memblok akses tersebut sampai kewajibanmu dipenuhi,” kata Luhut dalam konferensi pers, Kamis (9/1).

    Melalui teknologi blockchain dan integrasi data, pemerintah dapat memantau aktivitas wajib pajak secara lebih akurat. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis. Jika data yang dimasukkan wajib pajak tidak valid, sistem akan memblokir aktivitas mereka hingga dilakukan verifikasi.

    “Kalau datanya benar, mesin akan merilis izin tanpa antre. Tapi kalau ada data yang tidak benar, sistem akan memblok dan perusahaan tersebut akan diperiksa. Jika terbukti salah, perusahaan bisa kena sanksi, bahkan sampai diblok aktivitasnya,” kata Luhut.

    Sebagai contoh, pada sektor batu bara telah ada Simbara atau Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga. Sistem tersebut dapat mendeteksi perusahaan yang belum melunasi royalti tidak akan diizinkan menjual produknya hingga kewajiban tersebut diselesaikan. Sistem ini juga akan diterapkan secara bertahap untuk berbagai sektor lain guna meningkatkan kepatuhan pajak.

    Berikan efek jera ke pengemplang pajak

    Selain perusahaan, mantan pejabat negara yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak juga tidak akan luput dari pengawasan.

    “Kalau ada mantan pejabat yang menyembunyikan sesuatu, pasti akan ketahuan. Dengan sistem ini, tidak ada lagi yang bisa sembunyi, bahkan kalau dia dulu punya kuasa besar,” kata Luhut.

    Luhut optimistis langkah ini akan menjadi game changer bagi Indonesia. Ia menambahkan bahwa sistem ini akan mempermudah Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengumpulkan pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi negara.

    DEN secara khusus memberikan dukungan penuh kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam implementasi Core Tax yang menjadi tulang punggung reformasi perpajakan nasional. Sistem ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga mampu meningkatkan pendapatan negara.

    Selain itu, sistem e-catalogue versi 6.0 yang diintegrasikan dengan data lintas sektor pemerintah akan membantu mengurangi potensi pemborosan anggaran, meningkatkan kualitas pengadaan, serta memastikan efisiensi dalam belanja negara.

    “Digitalisasi bukan hanya solusi untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Kami mendukung penuh implementasi Core Tax dan program digitalisasi lainnya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

  • Harga Mobil Termurah di Indonesia Ikut Naik, Nggak Rp 136 Juta Lagi!

    Harga Mobil Termurah di Indonesia Ikut Naik, Nggak Rp 136 Juta Lagi!

    Jakarta

    Harga mobil termurah di Indonesia naik per Januari 2025. Berapa harganya sekarang?

    Harga mobil termurah di Indonesia tak lagi Rp 136 juta. Dalam pantauan detikOto di laman resmi Astra Daihatsu Motor, Daihatsu Ayla 1.0 M M/T yang menjadi mobil termurah di Indonesia itu kini dibanderol Rp 138,5 juta. Artinya ada kenaikan sebesar Rp 2,5 juta dibandingkan harga lama.

    Daftar Harga Daihatsu Ayla

    Tak cuma yang termurah, tampak seluruh varian Daihatsu Ayla mengalami penyesuaian harga pada awal tahun 2025 ini. Ayla 1.0 X M/T misalnya sebelumnya dibanderol Rp 148,9 juta saat ini banderolnya Rp 151,4 juta. Untuk melihat lebih lengkapnya, berikut ini daftar harga Daihatsu Ayla:

    Daihatsu Ayla 1.0 M M/T: Rp 138,5 juta sebelumnya Rp 136 jutaDaihatsu Ayla 1.0 X M/T: Rp 151,4 juta sebelumnya Rp 148,9 jutaDaihatsu Ayla 1.0 X CVT: Rp 171,4 juta sebelumnya Rp 166 jutaDaihatsu Ayla 1.2 R M/T: Rp 168,5 juta sebelumnya Rp 168,9 jutaDaihatsu Ayla 1.2 R CVT: Rp 188,5 juta sebelumnya Rp 186 jutaMobil LCGC Kena PPnBM

    Untuk diketahui, Daihatsu Ayla merupakan salah satu model mobil yang mengisi segmen Low Cost Green Car (LCGC). Meski di segmen LCGC, nyatanya Ayla cs juga ikut terimbas dengan kenaikan PPN yang kini menjadi 12 persen.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masuk kategori tersebut.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

    PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    LCGC memang merupakan barang yang dikenakan PPnBM. Mobil-mobil LCGC saat ini dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Sebelumnya, Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor, Sri Agung Handayani, memang sudah mengungkap akan adanya kenaikan harga mobil mencapai 5 persen imbas PPN 12 persen.

    “Itu perhitungan kita secara matematik untuk seluruh model,” kata Sri Agung kala itu.

    (dry/rgr)

  • Jangan Terus Kritik-kritikan, Biarkan Jalan Dulu

    Jangan Terus Kritik-kritikan, Biarkan Jalan Dulu

    Jakarta

    Pemerintah mengoperasikan sistem pajak baru bernama Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai awal tahun ini. Namun sistem ini menuai sejumlah keluhan dan kritik dari masyarakat karena sederet kendala aksesnya.

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, potensi optimalisasi dari penghimpunan pajak bisa berkontribusi 6,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp 1.500 triliun.

    “Saya lihat sih kalau kita lakukan dengan baik dan semua sepakat jangan berkelahi begini-gini jangan terus kritik-kritikan dulu, biarkan jalan dulu. Nanti ya kritiknya, karena ini banyak masalah yang harus diselesaikan,” kata Luhut, dalam Konferensi Pers Perdana DEN, di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Luhut mengatakan, salah satu permasalahan yang ada di pemerintahan Indonesia adalah tumpang tindih kebijakan. Dalam hal ini, satu kebijakan diberlakukan untuk banyak tujuan hingga akhirnya tumpang tindih dan menimbulkan banyak masalah.

    Oleh karena itu, saat ini DEN mencoba menerapkan satu kebijakan untuk menaungi satu tujuan. Hal ini juga telah coba ia sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar bisa memperbaiki kebijakan di Indonesia saat ini.

    Ia juga optimistis, digitalisasi menjadi satu langkah bagus dalam mewujudkan efisiensi dan efektifitas di lingkup pemerintahan, termasuk melalui Coretax. Pemerintah juga akan berguru ke India dalam proses implementasi digitalisasi ke depannya.

    “Kita akan belajar pengalaman dari India. Walaupun kita sudah banyak paham juga, tapi lesson and learn dari India kita perlu lakukan untuk mengurangi kemungkinan-kemungkinan kita membuat kesalahan,” ujar Luhut.

    DEN dukung Coretax. Berlanjut ke halaman berikutnya.

    Senada, menurut Sekretaris Eksekutif DEN Septian Hario Seto, Coretax penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan signifikan. Oleh karena itu dalam laporan kepada Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu DEN menyatakan dukungan mendukung penuh adanya implementasi Coretax ini.

    “Kalau masih ada kekurangan sana sini saya kira wajar ini sistemnya baru diimplementasikan. Tapi kami percaya di Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak akan bekerja keras untuk meng-improve sistemnya supaya bisa berjalan dengan baik,” ujar Seto dalam kesempatan yang sama.

    Seto menjelaskan, Coretax menjadi bagian dari salah satu komponen utama dari salah satu pilar digitalisasi pemerintah yakni dalam mengoptimalkan pendapatan negara. Selain Coretax, komponen utama lainnya ialah Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA).

    “SIMBARA ini terkait dengan pendapatan negara bukan pajak dari sektor tambang, terutama royalty. Jadi ini adalah dua komponen utama, di dalam pilar optimalisasi pendapatan negara, jadi kalau kita bicara pajak dalam konteks digitalisasi, ini sebenarnya hanya salah satu pilar saja,” katanya.

    Sebagai informasi, kesulitan akses sistem Coretax dikeluhkan masyarakat melalui media sosial, misalnya di X. Tak jarang pengguna X juga mention atau menandai akun Direktorat Jenderal Pajak terkait kendala yang dihadapi.

    Misalnya, akun @ncity*** yang gagal dalam mengunggah dokumen di sistem tersebut.

    “Coretax kapan beres nya sih ini.. mau upload dokumen sertel terjadi kesalahan terus mohon bantuannya dong min apa yang menjadi kendala saya? @kring_pajak,” tulisnya.

    Merespons kondisi ini, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan kesulitan akses itu tidak hanya terjadi di masyarakat saja. Namun, pihaknya juga terkendala. Untuk itu, pihaknya terus memantau dan menyelesaikan terkait permasalahan yang muncul saat wajib pajak mengakses sistem tersebut.

    “Hari keenam implementasi Coretax, hari ke hari kami mencoba mengikuti apa yang terjadi keluhan masyarakat, bukan hanya masyarakat, karena pengguna Coretax kami dan juga stakeholder. Jadi, hari ke hari kami terus memonitor, memantau dan menyelesaikan permasalahan yang muncul pada waktu interaksi para pelaku dengan sistem yang kami coba luncurkan Januari kemarin,” kata Suryo dalam acara Konferensi Pers di APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2024).

    Dia mengakui ada sejumlah kendala utama. Pertama, volume akses yang tinggi. Dia menjelaskan pada sistem baru ini wajib pajak tidak hanya mencoba sistem tersebut, tapi juga bertransaksi sehingga dapat mempengaruhi kinerja sistem. Kendala selanjutnya, yakni infrastruktur, di mana vendor penyedia jaringan telekomunikasi sangat berpengaruh.

  • Luhut Ungkap World Bank Kritik Cara RI Pungut Pajak hingga Muncul Coretax

    Luhut Ungkap World Bank Kritik Cara RI Pungut Pajak hingga Muncul Coretax

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan sistem pajak baru bernama Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai 1 Januari. Sistem ini diharapkan dapat menggenjot penerimaan pajak hingga Rp 1.500 triliun.

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya mendukung kehadiran Cortex di Indonesia. Ia bercerita, Coretax hadir dipicu oleh momen briefing Indonesia dengan World Bank pada waktu lampau. Pada kala itu, World Bank mengkritisi cara Indonesia menghimpun pajak.

    “World Bank itu mengkritik kita bahwa kita salah satu negara yang meng-collect pajaknya tidak baik, kita disamakan dengan Nigeria,” kata Luhut dalam Konferensi Pers Perdana DEN di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Luhut bilang, World Bank memproyeksikan potensi optimalisasi dari penghimpunan pajak bisa berkontribusi sebesar 6,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 1.500 triliun.

    “Kalau kita bisa lakukan apa program ini itu bisa kita dapat 6,4% dari GDP (PDB) atau setara kira-kira Rp 1.500 triliun dan angka ini kita break down,” ujarnya.

    Di samping itu, ia mengingatkan bahwa implementasi Coretax masih dalam tahap awal. Butuh waktu untuk pemerintahan Indonesia menyesuaikan dengan proses digitalisasi yang saat ini tengah berjalan.

    “Saya lihat sih kalau kita lakukan dengan baik dan semua sepakat jangan berkelahi begini-gini jangan terus kritik-kritikan dulu, biarkan jalan dulu. Nanti ya kritiknya, karena ini banyak masalah yang harus diselesaikan,” kata dia.

    Sementara itu, Sekretaris Eksekutif DEN Septian Hario Seto mengatakan, ada empat pilar utama digitalisasi pemerintahan. Pertama, bagaimana mengoptimalkan pendapatan negara. Dari langkah optimalisasi ini ada dua desain utama yakni ada Coretax dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA).

    “SIMBARA ini terkait dengan pendapatan negara bukan pajak dari sektor tambang, terutama royalty. Jadi ini adalah dua komponen utama, di dalam pilar optimalisasi pendapatan negara, jadi kalau kita bicara pajak dalam konteks digitalisasi, ini sebenarnya hanya salah satu pilar saja,” kata Seto, dalam kesempatan yang sama.

    Menurutnya, Coretax penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan signifikan. Oleh karena itu dalam laporan kepada Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu DEN menyatakan dukungan mendukung penuh adanya implementasi Cortex ini.

    “Kalau masih ada kekurangan sana sini saya kira wajar ini sistemnya baru diimplementasikan. Tapi kami percaya di Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak akan bekerja keras untuk meng-improve sistemnya supaya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Pilar yang kedua, bagaimana Indonesia mengefisienkan belanja negara, meminimalkan inefisiensi-inefisiensi, salah satunya adalah dengan e-katalog. Kemudian bagaimana mensinkronkan penerima-penerima bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran. Pilar ketiga, memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat umum terkait dengan layanan kependudukan, SIM, paspor, dan lain-lain.

    “Pilar keempat, yang terakhir adalah bagaimana kita bisa meningkatkan layanan berusaha. Pada periode Presiden Jokowi kita sudah merintis melalui OSS kita terus melakukan perbaikan dan ini akan menjadi salah satu pilar yang kunci sehingga terkait dengan investasi, pertumbuhan ekonomi nanti bisa difasilitasi,” ujar dia.

    Seto menambahkan, pondasi utama dari keempat pilar ini dinamakan digital public infrastructure atau Digital ID. Presiden Prabowo Subianto akan melihat perkembangan dari Digital ID ini pada 17 Agustus mendatang.

    (shc/ara)

  • Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Impor Barang untuk Penelitian dan Pengembangan – Halaman all

    Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Impor Barang untuk Penelitian dan Pengembangan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Pemerintah terus mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya meningkatkan daya saing Indonesia.

    Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

    Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan, eraturan tersebut bertujuan untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan serta mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang bergerak dalam riset.

    Pembebasan bea masuk dan cukai tersebut meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, bahan kimia, peralatan teknologi, serta komponen lain yang dianggap penting dalam kegiatan riset dan pengembangan.

    Selain itu, aturan ini juga memberikan fasilitas bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang diimpor, sepanjang barang tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

    “Perlu diketahui bahwa pembebasan ini tidak berlaku untuk barang yang digunakan dalam proses produksi oleh badan usaha. Pemberian fasilitas fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan dan hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang memenuhi syarat,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

    Menurutnya, salah satu perguruan tinggi yang telah memanfaatkan fasilitas ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024.

    Barang hibah yang diterima berupa spectrometer, yaitu alat yang digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya dalam mengidentifikasi kandungan unsur hara dan menganalisis kandungan gizi dalam produk pangan.

    “Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi dan pelayanan impor yang diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan fasilitas ini dapat membawa manfaat bagi Universitas Udayana dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan serta penelitian di bidang pertanian,” imbuh Budi.

    Untuk mendapatkan fasilitas fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.

    Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian fasilitas berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.

    Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang berupa foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); dan perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.

    Sementara untuk barang hasil hibah/bantuan atau kerja sama melampirkan dokumen perolehan barang berupa surat keterangan hibah berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang tersebut berasal dari hibah/bantuan dan kerja sama.  

    Jika permohonan disetujui, maka Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

    Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.

  • Menko Airlangga: Pemerintah Ingin Eksportir Simpan Devisa Minimal 1 Tahun, Mulai Kapan?

    Menko Airlangga: Pemerintah Ingin Eksportir Simpan Devisa Minimal 1 Tahun, Mulai Kapan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang ketentuan masa simpan devisa hasil ekspor/DHE dari semula minimal 3 bulan menjadi paling sebentar 1 tahun. 

    Airlangga menyampaikan kebijakan tersebut sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa—yang per Desember mencapai level tertinggi sepanjang masa senilai US$155,7 miliar—dan akan menjadi bekal bagi bank sentral untuk menjaga stabilitas rupiah. 

    “[DHE] akan lebih panjang [masa simpannya] minimal 1 tahun. Pertimbangannya kita berharap memperkuat cadangan devisa kita,” ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (8/1/2025).

    Sebelumnya, kebijakan wajib simpan DHE minimal 3 bulan sebesar 30% dari total ekspor. Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan DHE tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus.

    Airlangga menyampaikan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, segera dipublikasi dalam waktu dekat. “Aturannya sebentar lagi [terbit],” lanjutnya. 

    Sebelumnya terkait revisi DHE, pemerintah telah membahasnya sejak bulan lalu dan sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). 

    Airlangga pada dasarnya menargetkan beleid tersebut akan rampung pada Januari 2025. Dirinya menyampaikan bahwa dari evaluasi DHE sejauh ini menunjukkan tingkat kepatuhan eksportir mencapai 90%.  

    Adapun revisi tersebut berangkat dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar jangka waktu minimal penempatan DHE SDA diperpanjang, tidak lagi tiga bulan.   

    Saat ini, kebijakan yang berlaku yakni eksportir wajib menempatkan DHE ke dalam rekening khusus yang ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu. 

    Dana atau devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan tujuan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan. DHE akan menjadi pasokan cadangan devisa yang bank sentral gunakan untuk stabilisasi rupiah. 

    Pemerintah pun menerapkan sanksi administratif bagi pelaku ekspor yang tidak melakukan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri, per 1 Agustus 2023 berupa penundaan ekspor alias pemberhentian sementara kegiatan ekspor.  

    Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. 

    Per 20 Desember 2024, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan terdapat sekitar 106 perusahaan yang ditangguhkan kegiatan ekspornya karena belum memenuhi kewajiban DHE. 

    “Ada sekitar 106 perusahaan yang masih ditangguhkan dan 70 perusahaan yang sudah memenuhi kewajibannya,” ujarnya. 

  • KRAS Minta Proteksi Antidumping Baja CRC Imbas Banjir Produk Impor China

    KRAS Minta Proteksi Antidumping Baja CRC Imbas Banjir Produk Impor China

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. KRAS meminta pemerintah untuk hadir menerapkan proteksi berupa bea masuk antidumping (BMAD) untuk produk cold rolled coil (CRC) imbas masifnya produk impor asal China ke pasar domestik. 

    Berdasarkan catatan KRAS, volume impor produk CR Coil/S paling besar masuk dengan volume 1,36 juta ton, diikuti oleh produk HR Coil sebesar 1,35 juta ton pada periode Januari-Oktober 2024. 

    Direktur Utama KRAS Muhammad Akbar mengatakan, produsen baja CRC nasional sudah mengajukan kebutuhan penerapan BMAD sejak 5 tahun lalu. Hal ini pun telah ditindaklanjut oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan hingga Komite Antidumping Indonesia (KADI). 

    “Yang paling penting terutama sektor otomotif itu yang kita butuhkan bea masuk antidumpingnya adalah CRC ya cold rolled coil itu yang belum dikeluarkan oleh BMAD. Terus terang itu sudah dari 5 tahun lalu diajukan oleh industri CRC nasional bukan hanya KS [Krakatau Steel],” kata Akbar saat berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia di Jakarta, Rabu (8/1/2025). 

    Akbar menerangkan, saat ini kebijakan BMAD untuk baja CRC itu masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan. Perusahaan pelat merah itu juga akan bertemu dengan Kemenkeu sore ini, salah satunya membahas terkait pengajuan antidumping tersebut. 

    Berdasarkan catatan KRAS, tingkat utilisasi kapasitas industri baja nasional rata-rata sebesar 57% per 2023. Adapun, untuk produk CRC/S utilisasinya sebesar 53% dengan total kapasitas produksi 2,6 juta ton per tahun dan kapasitas terpasang 1,4 juta ton per tahun. 

    Adapun, produk tersebut kebanyakan diproduksi untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 1,3 juta ton dan sisanya untuk ekspor. Dengan konsumsi rata-rata 3,2 juta ton, share impor masih mendominasi sebesar 56%. 

    “Yang kita khawatirkan dampaknya satu industrialis ini sama produsen akan berubah mental jadi trader akhirnya pengangguran akan terus nambah, penganggurannya ini ratusan ribu potensinya, kalau ini kita tidak lakukan upaya yang cepat,” tegasnya. 

    Lebih lanjut, Akbar menerangkan urgensi BMAD untuk CRC serta perlindungan perdagangan untuk produk besi dan baja lainnya diberlakukan lantaran oversupply China yang makin mengkhawatirkan dengan kapasitas produksi China 1 miliar ton. 

    “Kita rentan dengan global supply chain, China dengan kapasitas 1 miliar ton setahun kapsitas nasional hanya 18 juta ton tentu mereka mencari pasar baru di luar, targetnya Asean country, sayangnya Indonesia sangat lemah melakukan upaya proteksi, Korsel duluan, Jepang juga melakukan sama,” jelasnya. 

    Bahkan, Amerika Serikat hingga Eropa juga melakukan proteksi dengan tarif bea impor yang tinggi untuk produk baja China. Misalnya, Amerika Serikat menerapkan 200% tarif impor dari China. 

    Dia menekankan, tekanan tersebut tak hanya terjadi pada KRAS, tetapi juga produsen besi dan baja nasional. Adapun, anggota produsen yang tergabung dalam The Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA) tercatat sebanyak 196 pabrik yang terancam akan kondisi global saat ini.  

    “Kami sudah audiensi dengan kementerian terkait, regulator akan hadir dengan narasi kita bahwa menyelamatkan KS sama saja dengan menyelamatkan ekosistem baja nasional,” pungkasnya.