Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Penerimaan Bea dan Cukai Sepanjang 2024 Capai Rp 300,2 Triliun

    Penerimaan Bea dan Cukai Sepanjang 2024 Capai Rp 300,2 Triliun

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea Cukai (DKBC) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan bea dan cukai di periode 2024 mencapai Rp 300,2 triliun. Angka ini meningkat dari periode sebelumnya, namun tak mencapai target APBN.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penerimaan bea dan cukai tahun ini mengalami peningkatan dari tahun 2023 yang hanya Rp 286,16 triliun. Namun jumlah penerimaan bea dan cukai masih rendah dari UU APBN 2024 sebesar Rp 321 triliun.

    “Jadi alhamdulillah tahun 2024, total penerimaan kita adalah Rp 300,2 triliun. Berdasarkan Perpres, dan yang persetujuan DPR kita di Rp 296 triliun,” katanya di acara Media Brifieng terkait Kinerja DJBC 2024 dan Strategi 2025 di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Nirwala merinci penerimaan bea masuk sebesar Rp 53,0 triliun atau tumbuh 4,1% (yoy), penerimaan bea keluar sebesar Rp 20,9 triliun atau tumbuh 53,6% (yoy), penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 216,9 triliun atau tumbuh 1,6% (yoy), dan penerimaan cukai MMEA dan EA sebesar Rp 9,2 triliun atau tumbuh 13,9% (yoy).

    Ia juga mengatakan DJBC mempunyai Extra Effort Penerimaan Negara dari penolakan keberatan sebesar Rp 1,071 miliar, nota pembetulan Rp 2,588 miliar, audit Rp 978 miliar, penelitian uang Rp 443 miliar, penagihan juru sita Rp 43 miliar dan ultimum religion Rp 66 miliar.

    “Keberhasilan implementasi program reformasi ini tentu melibatkan berbagai pihak, termasuk integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Kolaborasi menjadi kunci utama untuk menciptakan sistem kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan akuntabel,” pungkas Nirwala.

    Lihat juga video: Operasi Laut Terpadu, Bea Cukai Amankan Kerugian Ratusan Miliar

    (fdl/fdl)

  • Rp 7,6 T Barang Impor Ilegal Diamankan di 2024, Pakaian-Rokok Paling Banyak

    Rp 7,6 T Barang Impor Ilegal Diamankan di 2024, Pakaian-Rokok Paling Banyak

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan kinerja penertiban impor ilegal yang dilakukan lembaga sepanjang 2024 mencapai 21.397 penindakan. Barang hasil penindakan (BHP) mencapai Rp 7,6 triliun.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan tiga komoditas yang paling banyak diamankan dalam periode tersebut adalah tekstil dan produk tekstil (TPT) serta aksesoris; narkotika, prekusor, dan psikotropika (NPP); dan hasil tembakau (HT).

    “Itu penindakan di tahun 2024 meningkat dari tahun 2023-nya 16 ribu kali, pada 2024 jadi menjadi 21 ribu sekian kali. Yang agak aneh nilai barang hasil penindakannya turun. Artinya apa, operasi yang dijalankan itu efektif, kenapa? Kalau menangkap nggak pernah banyak lagi,” jelas Nirwala dalam konferensi pers DJBC, Jumat (10/1/2024).

    Dalam slide paparan yang disampaikan terlihat jumlah penindakan impor ilegal DJBC mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Namun secara nilai BHP dari hasil penindakan impor ilegal tersebut malah terus mengalami penurunan sejak 2021 hingga sekarang. Secara rinci pada 2020 DJBC melakukan 11.740 penindakan, lalu pada 2021 terdapat 13.521 penindakan, pada 2022 sebanyak 15.243 penindakan, dan 2023 ada 16.244 penindakan.

    Kemudian secara nilai BHP dari penindakan impor ilegal tersebut, lembaga di bawah Kemenkeu ini berhasil mengamankan Rp 5,4 triliun pada 2020, Rp 23,4 triliun pada 2021, Rp 19,8 triliun pada 2022, dan Rp 8,5 triliun pada 2023.

    Sedangkan untuk pengamanan cukai pada 2024, lembaga tersebut berhasil melakukan 22.730 penindakan dengan nilai BHP senilai Rp 1,45 triliun. Dalam hal ini tiga komoditas yang paling banyak diamankan adalah hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan persyaratan perizinan.

    Secara rinci Bea Cukai melakukan 9.766 penindakan dengan BHP Rp 514 miliar pada 2020, 14.458 penindakan dengan nilai Rp 514 miliar pada 2021, 23.623 penindakan dengan BHP Rp 683 miliar pada 2022, dan 24.204 penindakan dengan nilai Rp 982 miliar pada 2023.

    “Kemudian untuk yang cukai dalam negeri, itu keliatan jumlah penindakannya (2024) 22.730, nilai BHP-nya meningkatkan. Karena di dalam negeri, nggak tahu malah lebih berprestasi. Jumlahnya turun tapi nilainya tinggi, kebalikan dengan yang impor tadi. Berarti rokok yang ditangkap, MMEA yang ditangkap, dalam rata-rata tangkapan lebih tinggi,” paparnya.

    Sementara untuk penertiban ekspor ilegal DJBC sepanjang 2024 mencapai 741 penindakan dengan BHP senilai Rp 431 miliar. Dalam hal ini tiga komoditas yang paling banyak diamankan adalah hewan dan bagian tubuh, Cites, tumbuhan dan bagian tumbuhan.

    Secara rinci Bea Cukai melakukan 239 penindakan dengan BHP Rp 145 miliar pada 2020, 539 penindakan dengan nilai Rp 173 miliar pada 2021, 756 penindakan dengan BHP Rp 521 miliar pada 2022, dan 575 penindakan dengan nilai Rp 344 miliar pada 2023.

    “Di tahun 2024 hit rate-nya 55,13%. Artinya dari 100 yang ditindak, 55% terbukti,” kata Nirwala.

    (fdl/fdl)

  • Mulai Tahun 2025 Usia Pensiun Bertambah, Begini Penjelasan Kemnaker

    Mulai Tahun 2025 Usia Pensiun Bertambah, Begini Penjelasan Kemnaker

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah secara resmi menaikkan usia pensiun pekerja dari 56 tahun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini mengacu pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dan merupakan bagian dari penyesuaian yang dilakukan secara bertahap sejak 2015.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos Kemnaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, perubahan usia pensiun bertujuan untuk menyesuaikan masa produktif pekerja dengan peningkatan usia harapan hidup di Indonesia.

    Indah menegaskan, usia pensiun dalam peraturan ini tidak berarti batas waktu wajib berhenti bekerja. Pekerja yang masih dipekerjakan setelah memasuki usia pensiun dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.

    “Usia pensiun dalam PP No 45 Tahun 2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP),” jelas Indah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (10/1/2025).

    Sejak pertama kali diterapkan pada 2015 lalu, sebutnya, usia pensiun ditetapkan di 56 tahun. Kemudian, setiap tiga tahun usia pensiun bertambah satu tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043 mendatang.

    Indah menyebut kenaikan usia pensiun ini tidak memengaruhi besaran manfaat yang diterima pekerja dan tidak menambah beban iuran bagi perusahaan. Saat ini, iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% dari upah, terdiri dari 2% kontribusi pemberi kerja dan 1% dari pekerja.

    Adapun penyesuaian usia pensiun ini, lanjutnya, sejalan karena proyeksi keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan potensi defisit pada 2075 jika tidak dilakukan penyesuaian lebih lanjut.

    “Kondisi Kesehatan Keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, diproyeksikan akan defisit di tahun 2075. Saat ini besaran iuran JP sebesar 3% terdiri dari 2% iuran pengusaha dan 1% iuran pekerja, dengan manfaat pensiun saat ini terendah sebesar Rp393.500 dan tertinggi sebesar Rp4.718.200,” ungkapnya.

    Sebagai bagian dari langkah strategis jangka panjang, Indah mengatakan pemerintah tengah mengharmonisasikan berbagai program pensiun di Indonesia. Harmonisasi tersebut dipimpin oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan tujuan pemerintah dalam meningkatkan perlindungan pekerja di masa pensiun, memperhatikan bonus demografi, serta menghadapi tantangan populasi menua di masa depan.

    (dce)

  • Ditjen Pajak Minta Maaf Coretax Bermasalah

    Ditjen Pajak Minta Maaf Coretax Bermasalah

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan permintaan maaf akibat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) bermasalah sedari awal meluncur pada 1 Januari 2025. 

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan permintaan maaf itu melalui keterangan resmi, Jumat (10/1/2025). 

    “Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala – kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” ujarnya. 

    Dwi menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada dan memastikan layanan Coretax dapat berjalan dengan baik. Selama 10 hari mengalami eror, Dwi menyampaikan Ditjen Pajak sudah melakukan berbagai upaya perbaikan. 

    Meliputi perluasan jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth, penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.

    Upaya lainnya, pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi Coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.

    Perbaikan lainnya yakni pendaftaran yang meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).

    Kemudian pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP. 

    Terakhir, perbaikan layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    “Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP,” tutur Dwi. 

    Adapun, ribuan komentar keluhan terkait Coretax memenuhi unggahan Ditjen Pajak di media sosialnya. 

    Salah satunya, pemilik akun @eriskaruth yang mengeluhkan tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Sementara layanan bantuan email maupun Kring Pajak juga tak direspon. 

    “Helpdesk ga di jawab min, akses ke coretaxnya ga bisa sampe bela belain buka tengah malam juga sama aja, gimana nih.. sedangkan invoice udh numpuk minta buat faktur pajak,” tulisnya, dikutip pada Jumat (10/1/2025). 

  • Banyak Keluhan! Ini Pemenang Tender Sistem Coretax Bernilai Triliunan

    Banyak Keluhan! Ini Pemenang Tender Sistem Coretax Bernilai Triliunan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat Indonesia di media sosial masih banyak yang mengeluhkan sulitnya mengakses sistem administrasi pajak baru yang dibangun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni Coretax.

    Sejumlah pengguna media sosial pun mengulik vendor yang digandeng Ditjen Pajak untuk membangun sistem itu, hingga hasil sistem tersebut kini malah menyulitkan wajib pajak mengakses laman administrasi tersebut saat periode pelaporan maupun transaksi pajak. Beberapa di antaranya bahkan ada yang mengkritisi besarnya anggaran negara yang digunakan untuk membangun sistem tersebut.

    “Tender 1,3 T hasilnya begini,” kata pengguna media sosial di akun X @ianfaisal_,” sebagaimana dilihat Jumat (10/1/2025).

    “Sory itu coretax pake duit apa pengadaannya? pajak? ya saya ikut urunan. Orang saya bayar n lapor PPh n PPN,” tulis akun X @meidiawancs.

    Pemenang tender pengadaan coretax sebetulnya telah diinformasikan Ditjen Pajak melalui laman pengumuman berjudul Pemenang Tender Pengadaan System Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) di web siten pajak.go.id.

    Dalam lampiran pengumuman pemenag tender nomor DOL2020120003/Pv/PA tertanggal 2 Desember 2020, di sebutkan bahwa pemenang tender pengadaan sistem coretax adalah LG CNS, anak usaha LG Corporation. Perusahaan itu diharuskan menyediakan solusi Commercial Off The Shelf untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan mengimplementasikan solusi tersebut.

    Nilai total harga penawaran dari pemenang tender untuk proyek itu tertera senilai Rp 1,22 triliun (termasuk PPN), dengan perkiraan nilai pekerjaan Rp 1,73 triliun (termasuk PPN). Disebutkan pula sumber pendanaan untuk proyek itu berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020 s.d. 2024

    Dalam laman inaproc, juga telah dilampirkan pengumuman serupa, termasuk pemenang seleksi pengadaan jasa konsultansi owner agent-project management and quality assurance untuk sistem coretax, yakni PT Deloitte Consulting.

    Dalam pengumuman nomor DOL2020120004/Pv/PA disebutkan PT Deloitte Consulting ditugaskan untuk memberikan jasa konsultasi tentang layanan manajemen proyek, manajemen vendor dan kontrak, serta menyediakan layanan penjaminan kualitas guna memastikan keberhasilan proyek Pembayran Sistem Inti Aministrasi Perpajakan (PSIAP), yaitu kontrak system integrator untuk coretax.

    Nilai total penawaran biaya yang termuat dalam pengumuman itu ialah sebesar Rp 117,06 miliar (termasuk PPN) dengan nolai total biaya hasil negosiasi sebesar Rp 110,30 miliar. Sumber pendanaan untuk itu berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020 s.d. 2024

    (arj/mij)

  • Volume Transaksi SBSN di BSI Tembus Rp85 triliun pada 2024

    Volume Transaksi SBSN di BSI Tembus Rp85 triliun pada 2024

    Jakarta, FORTUNE – PT Bank Syariah Indonesia (BSI) terus mempertegas kontribusinya pada pasar Obligasi syariah dan menjadi satu-satunya bank syariah yang berperan sebagai primary dealer lelang SBSN Kementerian Keuangan.

    Hal tersebut tecermin pada volume transaksi SBSN BSI yang mencapai Rp85 triliun alias tumbuh 65,38 persen secara tahunan.

    BSI juga meraih dua penghargaan dari Kementerian Keuangan atas kontribusi besarnya dalam penjualan SBSN pada 2024.

    Direktur Penjualan & Distribusi BSI, Anton Sukarna, mengatakan pertumbuhan volume transaksi SBSN yang diperoleh BSI merupakan hasil kerja sama solid antara perseroan, nasabah, dan Kementerian Keuangan.

    “Kami berharap kinerja positif ini akan terus berlanjut hingga 2025, dan semakin banyak nasabah yang mempercayai BSI,” kata Anton, Jumat (10/12).

    Sepanjang 2024, ada 5 seri SBSN yang didistribusikan oleh BSI, yaitu SR020, ST012, SWR005, SR021, dan ST013. Kelima obligasi syariah tersebut melampaui target yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. 

    Kemenkeu menargetkan Seri SR020 Rp1,5 triliun, tapi BSI mampu merealisasikan Rp1,668 triliun. Sementara ST012, dari target Rp500 miliar, BSI mampu merealisasikan Rp1,1 triliun.

    Kemudian seri SWR005 dari Rp10 miliar yang ditargetkan, BSI mampu merealisasikan Rp16,6 miliar. Sedangkan SR021, dari Rp1,5 triliun yang ditargetkan, BSI berhasil merealisasikan Rp1,561 triliun. Untuk ST013, dari Rp500 miliar yang ditargetkan, BSI mampu merealisasikan Rp1,3 triliun.

    Di sisi lain, Anton menyebut mengatakan BSI pada 2024 juga meluncurkan product bundling untuk penjualan sukuk ritel seri SR020 dengan program Cicil Emas, yang diberi nama Sukuk Gold Ownership Program. Program yang diluncurkan pada Maret 2024 ini memungkinkan nasabah memanfaatkan imbal hasil dari sukuk ritel seri SR020 guna mencicil emas di BSI.

    “BSI akan terus berupaya mengembangkan bisnis dari segmen retail dan wholesale untuk mendorong kemajuan ekosistem halal, serta serius menggarap bisnis pasar modal, yang berfokus pada bank kustodian, treasury, dan trade services,” ujarnya.

  • Manfaat & Iuran Tetap Sama

    Manfaat & Iuran Tetap Sama

    Jakarta, FORTUNE – Polemik kenaikan usia penerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025 telah mendapat tanggapan dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri.

    Dia mengatakan kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang telah diterapkan sejak 2015, dengan usia pensiun awal 56 tahun.

    Usia pensiun kemudian bertambah satu tahun setiap tiga tahun, dimulai pada 2019, menjadi 57 tahun, diikuti 58 tahun pada 2022, hingga mencapai 59 tahun pada 2025. Proses ini akan berlangsung hingga usia pensiun mencapai 65 tahun pada 2043.

    “Bahwa usia pensiun dalam peraturan ini bukan berarti usia pekerja wajib berhenti bekerja, melainkan usia di mana peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun. Peserta yang masih bekerja setelah mencapai usia pensiun dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat usia pensiun atau hingga tiga tahun setelahnya,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (10/1).

    Filosofi dan dampak kebijakan

    Indah mengatakan kebijakan kenaikan usia pensiun ini didasari dua alasan utama: pertama, meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia; dan kedua, menjaga ketahanan dana program pensiun.

    “Dampak kenaikan usia pensiun tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” ujarnya.

    Kondisi kesehatan keuangan Program Jaminan Pensiun BPJS diproyeksikan akan defisit pada 2075. Besaran iuran yang berlaku saat ini adalah 3 persen dari upah, terdiri dari 2 persen kontribusi pengusaha dan 1 persen kontribusi pekerja, dengan manfaat bulanan pensiun minimum Rp393.500 dan maksimum Rp4.718.200.

    Selain itu, pemerintah tengah membahas harmonisasi seluruh program pensiun di Indonesia dengan Kementerian Keuangan sebagai leading sector. Hal ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) demi meningkatkan perlindungan pekerja di masa pensiun.

    Pembahasan ini mempertimbangkan kondisi bonus demografi dan populasi yang menua (ageing population) guna memberikan manfaat yang lebih baik.

    Dengan penerapan otomatis sesuai PP No. 45 Tahun 2015, kenaikan usia pensiun pada 2025 diharapkan dapat berjalan mulus dan memberikan perlindungan jangka panjang bagi para pekerja Indonesia.

    Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja mengkhawatirkan kenaikan usia penerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang per 1 Januari 2025 menjadi 59 tahun. Salah satunya adalah Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat.

    Dia mengkhawatirkan ada masa tunggu yang cukup lama bagi pekerja untuk mencairkan manfaat jaminan pensiun. Apalagi, saat ini marak terjadi pensiun dini dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan pekerja formal yang membuat mereka susah kembali bekerja ke sektor formal.

  • Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax, Ereg Pajak Sudah Ditutup

    Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax, Ereg Pajak Sudah Ditutup

    Jakarta, CNBC Indonesia – Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tahun 2025 bisa dilakukan wajib pajak lewat laman Coretax.

    Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) telah meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System pada 1 Januari 2025.

    Masyarakat dapat memanfaatkan fitur-fitur yang ada di dalam Coretax untuk mendapatkan layanan perpajakan. Salah satu fitur yang dapat digunakan adalah mendaftar NPWP secara online.

    Coretax juga bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

    Bagi masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses Coretax, dapat dilakukan secara online melalui website resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Di website tersebut terdapat informasi lengkap bagi para wajib pajak.

    Lantas, bagaimana cara untuk registrasi NPWP di Coretax? Berikut cara daftar NPWP secara online melalui website Coretax.

    Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id atau kunjungi lewat link ini
    Pilih opsi “Pengguna Baru”
    Pilih kategori pajak, Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
    Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
    Pilih “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP
    Kemudian isi data identitas wajib pajak yang diminta dengan data yang sebenar-benarnya
    Lalu klik “Verifikasi”. Kemudian kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan
    Jika sudah menerima kode OTP, masukkan ke kolom yang tersedia untuk verifikasi.
    Tambahkan “Pihak terkait” pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan “Berikutnya”
    Tambahkan “Data Ekonomi” pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan
    Isikan detail alamat Wajib Pajak
    Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil
    Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol “Kirim Pengajuan”.

    Di sisi lain, website ereg.pajak.go.id sudah ditutup. Kini seluruh proses pajak online dilakukan lewat coretax. Silakan mendaftar.

    (dem/dem)

  • Siap-siap, Masyarakat yang Tunggak Pajak Bakal Sulit Urus Dokumen Penting

    Siap-siap, Masyarakat yang Tunggak Pajak Bakal Sulit Urus Dokumen Penting

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, masyarakat yang menunggak pajak bisa dipastikan bakal sulit mengurus dokumen penting. Kepastian itu akan diberlakukan apabila sistem Coretax mulai dijalankan.

    Pemerintah berupaya melakukan inovasi sistem perpajakan di Indonesia. Salah satu terobosannya, mengimplementasikan sistem pelayanan dan pengawasan pajak secara digital, atau disebut Coretax.

    Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, apabila sistem ini berjalan optimal, maka masyarakat yang belum menunaikan tanggungan pajak akan kesulitan dalam mengurus dokumen-dokumen di lembaga pemerintahan.

    Sebagai contoh, untuk mengurus dokumen atau memperpanjang masa aktif paspor, yang bersangkutan harus terbebas dari tunggakan pajak.

    “(Pengawasan pajak) itu dengan sistem. Lebih jauh nanti, kamu ngurus paspor enggak bisa, karena kamu belom bayar pajak. Lebih jauh lagi, kamu perbaharui izin enggak bisa,” ungkap Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor DEN, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    Ia mengungkapkan, penggunaan kecerdasan buatan hingga Big Data akan mengubah sistem pelayanan dan pengawasan di berbagai bidang.

    Luhut Pandjaitan menyebut, langkah ini akan memberikan perubahan yang positif bagi negara.

    “Tidak mudah untuk Kementerian Keuangan Ditjen Pajak itu collect. Makanya, kita bantu program (Coretax). Kita lihat hasilnya beberapa waktu ke depan,” ucapnya lagi.

    Diberitakan sebelumnya, Luhut Pandjaitan menyebut pemerintah berpotensi mendapat tambahan penerimaan pajak hingga Rp 1.500 triliun.

    Hal ini dapat terjadi apabila pemerintah dapat mengimplementasikan sistem pelayanan dan pengawasan pajak secara digital, atau disebut Coretax secara optimal.

    Ada pun Coretax ini akan dibuat tersinkronasi dengan sistem teknologi pemerintahan yakni GovTech. Awalnya, Luhut mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang rasio atau tingkat kepatuhan pajaknya rendah. Bahkan hal ini juga telah menjadi sorotan Bank Dunia.

    “Jadi World Bank itu mengkritik kita bahwa kita salah satu negara yang meng-collect pajaknya tidak baik. Kita disamakan dengan Nigeria,” ungkap Luhut.

    Oleh karenanya, diperlukan terobosan atau inovasi di sektor perpajakan. Salah satunya mendorong implementasi Coretax.

    Luhut melanjutkan, apabila inovasi tersebut dijalankan dengan baik maka potensi nilai pajak yang diraup pemerintah akan maksimal.

    Tak tanggung-tanggung, nilai potensi yang dapat dimaksimalkan mencapai sekitar 6,5% dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

    Jika dikonversi ke rupiah angkanya dapat menembus Rp 1.500 triliun.

    “Menurut World Bank kalau kita bisa melakukan program ini, bisa kita dapat 6,4 persen dari Gross Domestic Product,” ungkap Luhut Binsar Pandjaitan.

  • Intip Gaji PNS 2025, Apakah Ada Kenaikan?

    Intip Gaji PNS 2025, Apakah Ada Kenaikan?

    Jakarta

    Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) digadang-gadang naik pada 2025. Rencana kenaikannya bahkan termuat dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

    Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan kepastian kenaikan gaji PNS untuk 2025. Lantas, apakah gaji PNS akan benar-benar naik di tahun ini?

    Apakah Gaji PNS Naik di 2025?

    Mengutip pemberitaan detikcom, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan hingga kini belum dilakukan pembahasan terkait kenaikan gaji PNS pada 2025.

    Menurutnya, saat ini masih dalam tahap awal pemerintahan sehingga tengah dilakukan penyesuaian ulang program serta anggaran. Mengingat struktur pemerintahan sekarang berbeda dengan sebelumnya yang terdapat penambahan jumlah kementerian dan lembaga.

    “Saya belum ada pembicaraan secara khusus dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” ujar Rini, saat ditemui di Kantor Kementerian PPN/Bappenas pada Senin (30/12/2024).

    “Betul ini ada tenggat waktu (rampung di awal 2025), tapi kan ini K/L banyak menteri-menteri baru, banyak penyesuain dan sebagainya,” imbuhnya.

    Meski begitu, Rini memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan membahas kenaikan gaji mengingat hal tersebut berkaitan dengan kesejahteraan pegawai.

    Sebelumnya, wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 masuk dalam KEM-PPKF 2025. Di dalam dokumen, ada empat aspek yang difokuskan pada kebijakan belanja pegawai di tahun ini. Salah satunya yaitu gaji PNS.

    Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas terdahulu, pernah mengungkap kenaikan gaji ASN bakal dilakukan bertahap. Pemerintah akan memprioritaskan peningkatan kesejahteraan bagi ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

    Rincian Gaji PNS Terbaru

    Dengan belum adanya pengumuman resmi dari pemerintah, gaji PNS 2025 masih mengikuti kebijakan sebelumnya. Besaran gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8% pada 2024.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS, berikut rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongannya yang berlaku sejak 1 Januari 2024:

    Gaji PNS Golongan I

    Golongan Ia: Rp 1.685.700 – 2.522.600Golongan Ib: Rp 1.840.800 – 2.670.700Golongan Ic: Rp 1.918.700 – 2.783.700Golongan Id: Rp 1.999.900 – 2.901.400

    Gaji PNS Golongan II

    Golongan IIa: Rp 2.184.000 – 3.643.400Golongan IIb: Rp 2.385.000 – 3.797.500Golongan IIc: Rp 2.485.900 – 3.958.200Golongan IId: Rp 2.591.100 – 4.125.600

    Gaji PNS Golongan III

    Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – 4.575.200Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – 4.768.800Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – 4.970.500Golongan IIId: Rp 3.154.400 – 5.180.700

    Gaji PNS Golongan IV

    Golongan IVa: Rp 3.287.800 – 5.399.900Golongan IVb: Rp 3.426.900 – 5.628.300Golongan IVc: Rp 3.571.900 – 5.866.400Golongan IVd: Rp 3.723.000 – 6.114.500Golongan IVe: Rp 3.880.400 – 6.373.20

    Gaji di atas belum termasuk dengan tunjangan yang akan diterima PNS setiap bulannya tergantung golongan, jabatan, dan instansi tempat bekerja.

    (azn/row)