Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • ASPI Minta Penyesuaian Besaran Pajak Pasca MK Putuskan Spa sebagai Layanan Kesehatan – Halaman all

    ASPI Minta Penyesuaian Besaran Pajak Pasca MK Putuskan Spa sebagai Layanan Kesehatan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa spa bukan lagi bagian dari jasa hiburan, melainkan termasuk dalam layanan kesehatan tradisional.

    Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK pada Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024, yang menghapus stigma negatif terhadap industri spa di Indonesia.

    Ketua I ASPI, M. Asyhadi, mengungkapkan bahwa asosiasi akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta kebijakan yang mendukung pengakuan spa sebagai bagian dari kesehatan tradisional dalam sistem perpajakan.

    “Kami berharap Presiden melalui Kementerian Keuangan bisa memasukkan spa ke dalam kategori kesehatan tradisional,” ujarnya.

    Hal ini akan memastikan bahwa spa mendapat perlakuan yang setara dengan layanan kesehatan lainnya, termasuk dalam hal tarif pajak yang lebih adil,” ujar M. Asyhadi dalam di konferensi pers menanggapi Putusan MK tentang Spa sebagai pelayanan Kesehatan tradisional di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.

    ASPI juga menekankan pentingnya penyesuaian tarif pajak sesuai dengan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022, khususnya Pasal 11, yang mengatur tentang jasa pelayanan kesehatan, termasuk spa.

    Pengklasifikasian spa sebagai jasa hiburan selama ini dianggap memberikan dampak negatif bagi industri ini, dengan tarif pajak yang tinggi dan memberikan ketidakpastian hukum.

    “Pajak yang besar akan membuat usaha SPA sulit bertahan. Harga jasa akan naik, dan masyarakat mungkin enggan memanfaatkan layanan ini,” imbuhnya.

    Dia menegaskan, usaha SPA adalah bagian dari kesehatan tradisional sesuai PMK No.8 Tahun 2014, Permenpar No.4 Tahun 2021 sebagai perwujudan dari PP No.5 Tahun 2021 dan UU No.11 tahun 2020 UUCK, sehingga diharapkan kebijakan pajaknya harus sesuai dengan perlakuan yang sama seperti jasa kesehatan lainnya,” jelas Asyhadi.

    Putusan MK yang mengakui spa sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional disambut gembira ASPI dan pengusaha spa di Indonesia.

    Dalam keterangannya, Ketua ASPI Wellness & SPA Indonesia, dr. Lianywati Batihalim, menekankan bahwa langkah ini penting untuk menghilangkan stigma negatif terhadap industri spa yang selama ini dianggap hanya sebagai bentuk hiburan semata.

    “Ini adalah langkah besar bagi industri spa. Kami sangat bersyukur atas keputusan ini, namun kami juga berharap ada kebijakan yang mendukung dalam hal pajak, yang lebih sesuai dengan sektor kesehatan tradisional,” ungkap Lianywati.

    ASPI akan memperjuangkan kebijakan tarif kedalam layanan kesehatan  yang sudah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

    “Sehingga pembebanan pajak memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat, tentunya melalui dialog dengan kementerian terkait,” tegasnya.

    ASPI akan mengajukan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, dengan tembusan ke DPR agar segera melaksanakan amar putusan MK terkait pengklasifikasian spa sebagai layanan kesehatan.

    ASPI juga akan beraudiensi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, dan kementerian lainnya untuk membahas revisi kebijakan yang menyangkut pengakuan spa sebagai layanan kesehatan tradisional dan penyesuaian tarif pajak.

    Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan dan profesionalisme di industri spa, ASPI juga akan fokus pada program pendidikan dan sertifikasi.

    Ketua II ASPI, Wulan Tilaar, menjelaskan bahwa asosiasi akan memperkenalkan program standarisasi untuk para pelaku industri melalui sertifikasi Tirta yang mencakup kompetensi dan profesionalisme dalam layanan spa.

    “Kami akan mengadakan pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja spa, serta memberikan sertifikasi yang sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan dalam Permenpar No. 4 Tahun 2021 dan PMK No. 8 Tahun 2014,” ujar Wulan.

    Ketua III ASPI Kusuma Ida Anjani, menegaskan bahwa putusan MK ini menjadi momentum yang tepat untuk mengembangkan industri spa sebagai bagian dari warisan kesehatan tradisional Indonesia.

    Ia berharap pengakuan ini dapat mendukung kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus mendorong industri spa Indonesia untuk bersaing di pasar global.

    “Industri spa tidak hanya soal kesehatan, tetapi juga sebagai bagian dari promosi budaya dan pariwisata. Dengan kebijakan yang adil, kami yakin spa Indonesia dapat menjadi kebanggaan di pasar internasional,” ujar Kusuma.

    “Kami mengapresiasi keputusan MK yang mengakui spa sebagai bagian dari tradisi kesehatan Indonesia. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan posisi industri spa sebagai layanan preventif dan promotif kesehatan yang mengangkat nilai budaya Nusantara,” ujar Kusuma Ida Anjani yang juga Direktur PT Mustika Ratu Tbk.

    Menurut dia, putusan MK ini juga membuka peluang besar bagi pengembangan wellness tourism berbasis kearifan lokal.

    Dengan keunggulan spa tematik seperti lulur Jawa, boreh Bali, dan ramuan tradisional lainnya, ASPI optimistis industri spa Indonesia dapat bersaing di pasar global.

    “Kami berharap sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat mendorong pertumbuhan sektor ini sebagai salah satu kekuatan dalam wellness tourism global. Dukungan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan mimpi besar ini,” lanjut Kusuma Anjani.

    Laporan Reporter: Leni Wandira | Sumber: Kontan

  • Pemerintah Kaji 2 Skema Tarif Cukai MBDK, Sasar Industri atau Ritel?

    Pemerintah Kaji 2 Skema Tarif Cukai MBDK, Sasar Industri atau Ritel?

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengantongi dua skema tarif yang menjadi pertimbangan dalam implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.

    Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto menyampaikan saat ini pihaknya memang masih mengkaji skema yang rencananya dijalankan pada semester II/2025 tersebut. 

    Skema tersebut terdiri atas pengenaan cukai di tingkat industri, pabrik, atau perusahaan MDBK atau on trade dan tarif cukai di tingkat gerai/ritel atau off trade. 

    “Nah, mana yang akan dikenakan, ini kita masih lakukan pembahasan secara teknis. Tetap kami akan memperhatikan kan beban administrasi dibandingkan dengan impact-nya,” tuturnya dalam Media Briefing di kantor DJBC, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).  

    Dalam penerapan tarif bagi minuman dengan pemanis tambahan ini, Akbar masih akan melihat referensi dari penerapan serupa di negara lain. 

    Selain itu, ambang batas tambahan gula yang akan bebas dari cukai ataupun dikenakan cukai juga masih digodok dengan melihat contoh dari negara-negara lain. 

    Pihaknya bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menetapkan ketentuan tersebut. Satu hal yang dipastikan oleh Akbar, bahwa pihaknya berjanji tidak akan memberatkan pihak terkait pada awal implementasi. 

    “Kalau besarannya, pastinya kita tidak akan kemudian memberikan beban yang terlalu berat pada awal pengenaannya,” jelasnya. 

    Pada kesempatan itu pula, Akbar menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mengejar penerimaan negara, melainkan untuk pengendalian konsumsi gula yang menjadi akar berbagai penyakit. 

    Akbar menyampaikan meski rencananya semester II/2025, pemerintah akan tetap melihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum menerapkan cukai MBDK. 

    “Sambil menunggu tadi, apakah memang dari sisi kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban,” tuturnya.  

    Sebelumnya dalam pembahasan RAPBN 2025 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat mengusulkan tarif cukai MBDK dimulai sebesar 2,5% dan akan naik bertahap hingga 20%. 

    Adapun definisi pemanis buatan dalam aturan cukai MDBK yakni pemanis yang diproses secara kimiawi dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam (meliputi Asesulfame-K, Aspartam, Siklamat, Sakarin, Sukralosa, dan Neotam). 

    Sementara pemanis alami merupakan pemanis yang dapat ditemukan dalam bahan alam meski prosesnya sintetik ataupun fermentasi (meliputi Sorbitol, Manitol, Isomalt, Thaumatin, Glikosida Steviol, Maltitol, Laktitol, Xylitol, dan Eritritol). 

    Untuk gula mencakup seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa dalam hal pangan olahan berupa susu dan hasil olahannya atau pangan olahan mengandung susu. 

  • Coretax Masih Sulit Diakses, Ditjen Pajak Minta Maaf-Hilangkan Sanksi

    Coretax Masih Sulit Diakses, Ditjen Pajak Minta Maaf-Hilangkan Sanksi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan permintaan maaf, karena sistem inti administrasi pajak yang baru diimplementasikan per 1 Januari 2025, yakni coretax masih sulit diakses para wajib pajak.

    “Dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” sebagaimana termuat dalam Keterangan Tertulis terkait Implementasi Coretax DJP bernomor KT-02/2025, Jumat (10/1/2025).

    Dalam keterangan tertulis tersebut, Ditjen Pajak berjanji terus berupaya memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik.

    Adapun berbagai upaya perbaikan yang telah dilakukan menurut Ditjen Pajak di antaranya Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth, hingga penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.

    Selain itu, pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.

    Perbaikan terkait pendaftaran juga telah diperbaiki meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).

    Adapula perbaikan dari sisi pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP. Di samping itu, layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga telah diperbaiki.

    Dalam keterangan tertulis itu, DJP atau Ditjen Pajak juga telah mencatat sejumlah wajib pajak yang berhasil mendapat sertifikat digital maupun elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Per 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB jumlah wajib pajak yang mendapat sertifikat tandatangan faktur pajak itu berjumlah 126.590.

    Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221

    Ditjen Pajak juga mengingatkan, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.

    “DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru,” tulis DJP dalam keterangan tertulisnya.

    Ditjen Pajak turut memastikan akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. “DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” tulis DJP.

    (dce)

  • 99 Eksportir Masih Diblokir Bea Cukai Gegara Malas Parkir Dolar AS di RI

    99 Eksportir Masih Diblokir Bea Cukai Gegara Malas Parkir Dolar AS di RI

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan pada tahu 20204 sebanyak 176 eksportir diblokir kegiatan usahanya lantaran mereka tidak melaksanakan kewajibannya terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam.

    Kepala Sub Bagian Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Chotibul Umam menjelaskan dari jumlah tersebut, saat ini masih ada 99 eksportir yang kegiatannya diblokir. Sementara 77 eksportir telah menyelesaikan kewajiban terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam.

    “Total sampai 31 Desember 2024 itu ada 176 eksportir yang dikenakan sanksi pemblokiran. 99 eksportir masih dalam status terblokir. Sebanyak 77 sudah mulai kewajiban dan sudah dibuka blokirnya,” katanya dalam acara Media Brifieng terkait Kinerja DJBC 2024 dan Strategi 2025 di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan hasil ekspor di dalam negeri paling sedikit 30% selama 3 bulan mulai Agustus 2023. Ini berlaku bagi hasil barang ekspor sumber daya alam (SDA) pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

    Para eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30%. Hal itu wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.

    Lalu pada awal 2025 ini, pemerintah menyatakan akan merevisi ketentuan DHE. Salah satu perombakan yang akan dilakukan yakni terkait jangka waktu kewajiban penempatan dana hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri. Penempatan DHE dalam rekening khusus perbankan Indonesia akan diperpanjang menjadi minimal 1 tahun.

    Untuk menarik eksportir lebih banyak menempatkan DHE, pemerintah sedang menggodok insentif pajak bagi penempatan DHE. Sejauh ini kebijakan diakui belum maksimal dan pemerintah akan melakukan evaluasi.

    “Terhadap DHE, karena DHE belum maksimal untuk 3 bulan ini dan kita masih bisa melihat potensi US$ 8 miliar dari devisa ini masih parkir di tempat lain (luar negeri),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2023).

    (fdl/fdl)

  • 5.448 Unit iPhone 16 Bisa Masuk RI, Begini Penjelasan Bea Cukai

    5.448 Unit iPhone 16 Bisa Masuk RI, Begini Penjelasan Bea Cukai

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setidaknya sudah ada 5.448 Iphone 16 yang masuk ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang dan juga barang kiriman. iPhone 16 itu sudah menunaikan seluruh kewajiban perpajakannya, termasuk pengenaan PPN yang berlaku di dalam negeri.

    Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan, catatan Iphone 16 yang masuk itu hingga Oktober 2024, di tegah kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang melarang penjualan iPhone 16 di dalam negeri. Pasalnya, seri ponsel pintar keluaran Apple itu tak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    “Kami baru punya data sampai Oktober. Kalau sampai dengan Oktober itu ada 5.448. Ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman,” kata Chotibul saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Chotib menegaskan, iPhone16 ini masuk melalui jalur bandara, bukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Bila melalui KPBPB ada batasan masuknya ponsel atau elektronik sebanyak 2 unit per kedatangan untuk periode 1 tahun.

    “Di tempat lain seperti Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Kuala Namu. Itu berlaku ketentuan barang penumpang. Barang penumpang itu bawaannya dipetakan menjadi 2 antara barang pribadi penumpang dan barang non pribadi,” ucap Chotib.

    “Tadi disampaikan. Kalau sifatnya barang pribadi sesuai dengan pasal 34 Permendag 36 tadi, diberikan pengecualian lartas (larangan terbatas) sepanjang merupakan pribadi. Tapi kalau membawa 1 tapi ketahuan untuk diperdagangkan, enggak bisa diselesaikan,” tegasnya.

    Syarat iPhone 16 Bisa Digunakan di RI

    Karena Iphone 16 itu masuk melalui ketentuan barang pribadi, maka harus diselesaikan seluruh ketentuan perpajakannya saat memasuki wilayah pabean. Mulai dari harus melunasi kewajiban bea masuk maupun kewajiban pajaknya seperti PPN tarif yang berlaku pada 2024 masih 11% dan PPh 10% bagi yang telah memiliki NPWP untuk bisa mendapatkan IMEI.

    “Untuk barang penumpang ada threshold pembebasan sebesar US$ 500. Jadi kalau Iphone 16 itu harganya misal Rp 20 juta maka setelah dikurangi nilai US$ 500 atas kelebihannya dipungut bea masuknya 10%, PPN nya 12% dengan perkalian 11/12 ya jadi bayarnya 11%, kemudian untuk PPh nya apabila punya NPWP jadi 10%, kalau tidak punya NPWP 20%. Sepanjang NIK dipadankan sebagai NPWP maka PPh nya 10%,” tegas Chotib.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, untuk iPhone 16 yang masuk di dalam negeri itu oleh orang pribadi yang membawanya atau melalui barang kiriman, sebetulnya memang sangat sulit mengawasinya supaya tidak akan diperdagangkan kembali.

    “Yang agak repot kalau menjawab tidak diperdagangkan lagi atau enggak. Ini bagaimana ngawasainnya kan daftar masuk atas nama Nirwala, apakah nanti kalau saya kan bawa 2 iphone 16 yang satu saya beri ke anak saya, itu bukti tidak diperdagangkannya bagaimana, siapa yang melakukan,” tutur Nirwala.

    Data iPhone 16 yang masuk ke Indonesia versi Bea Cukai ini sebetulnya berbeda pula dengan yang dicatat Kemenperin. Di mana, Kemenperin mencatat sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah masuk Indonesia sampai dengan 10 November 2024. Ribuan iPhone 16 tersebut masuk lewat jalur penumpang yang kembali dari luar negeri.

    Jumlah tersebut meningkat 2.000 unit dari periode Agustus-Oktober 2024. Saat itu, Kemenperin mencatat ada 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke dalam negeri.

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya mempersilakan jika masyarakat membawa unit iPhone 16 dari luar negeri. Namun, ia mengancam bakal memblokir IMEI iPhone 16 tersebut apabila terbukti diperjualbelikan.

    “Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan [memblokir IMEI],” kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (21/11) dikutip dari CNN Indonesia.

    “Kalau hukuman [penjual iPhone 16] itu kan nanti penegak hukum ya. Tapi kalau di sisi kami, itu yang bisa kami sampaikan, nonaktifkan IMEI,” tegasnya.

    (dce)

  • Beli Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Semester II-2025

    Beli Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Semester II-2025

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea Cukai (DKBC) Kementerian Keuangan melaporkan penerapan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan dilaksanakan pada semester II 2025. Artinya dimulai antara Juli hingga Desember 2025.

    “Adanya penerapan MBDK itu kalau sesuai jadwal itu semester II 2025,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam acara Media Brifieng terkait Kinerja DJBC 2024 dan Strategi 2025 di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Nirwala menegaskan bahwa penerapan cukai ini dilakukan bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan negara. Ia bilang inti dari pengenaan ini yakni untuk membatasi konsumsi gula tambahan di masyarakat.

    “Inti dari pengenaan MBDK adalah konsumsi gula tambahan itu yang dikendalikan,” katanya.

    Sementara itu, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan meskipun jadwal pengenaan terhadap MBDK itu sudah diputuskan, namun pihkanya saat ini masih tetap melihat kondisi dan daya beli masyarakat. Terkait teknis pelaksanaannya, Akbar bilang saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    Ia mengatakan penerapan cukai minuman berpemanis yang akan dikenakan masih dalam proses kajian. Dia mengatakan ada dua skema penerapan, pertama ditujukan untuk MBDK on trade yakni minuman berpemanis yang sudah dalam bentuk kemasan dari pabrik dan off trade yakni minuman berpemanis yang dijual di berbagai gerai minuman.

    “Nah, mana yang akan dikenakan ini kita masih akan membahas secara teknis. Tetap kami akan perhatikan ya beban administrasi dibandingkan dengan impact-nya.Kita juga akan lihat penyebab utamanya seperti apa. Kemudian dari sisi penerimaan sekali lagi, kita akan lihat beberapa referensi di negara lain,” katanya.

    “Kemudian kami mengacu kepada unit teknis atau kementerian teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang cukup sehat di Indonesia khususnya. Nah, itu menjadi acuan kami,” tambahnya.

    (fdl/fdl)

  • Segini Dana Penundaan Pengadaan Barjas 2025 di Mojokerto dari Pusat, Sekdakab: Tersebar di 21 OPD

    Segini Dana Penundaan Pengadaan Barjas 2025 di Mojokerto dari Pusat, Sekdakab: Tersebar di 21 OPD

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

    TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO – Kebijakan penundaan pengadaan barang dan jasa (Barjas) dari dana transfer pusat ke daerah tahun 2025, dipastikan tidak berdampak signifikan terhadap percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mojokerto.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengatakan, total dana transfer pusat di angka Rp 1,7 triliun. Dengan pagu yang dialokasikan untuk infrastruktur di Kabupaten Mojokerto sekitar Rp 334 miliar dan tersebar di 21 OPD.

    “Jadi yang ditunda itu Rp 334 miliar dari transfer pusat, yang selebihnya tetap jalan,” jelasnya, Jumat (10/1/2025).

    Penundaan pengadaan barjas hingga penandatanganan kontrak tersebut, berlaku untuk sumber anggaran transfer pusat. Sehingga pembangunan infrastruktur dari pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan tetap berlanjut. 

    “Kita pastikan tetap lanjut tidak ada penundaan untuk percepatan pembangunan daerah yang bersumber dari PAD,” ungkap Teguh Gunarko. 

    Menurut dia, pihaknya memastikan penundaan itu tidak menyasar belanja wajib, seperti kebutuhan layanan masyarakat dan pegawai meskipun APBD tahun
    anggaran tahun 2025 sebagian dari transfer pusat.

    Artinya, belanja pegawai maupun operasional yang mengikat di antaranya langganan daya dan, jasa serta belanja honorer tetap berjalan.

    “Prinsipnya tidak mengganggu pelayanan masyarakat, termasuk, pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban jaminan kesehatan nasional (JKN) juga tidak terganggu,” bebernya.

    Teguh mengungkapkan, Pemda juga telah mengeluarkan surat edaran tentang penundaan realisasi kegiatan, SE Nomor 900/61/416-203/2025.

    Sebagai tindak lanjut SE bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE- 1/MK.07/2-24, tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer kepada daerah tahun anggaran 2025.

    Dirinya menyebut, penerapan kebijakan penundaan pengadaan barjas dan lainnya, berlaku merata nasional sehingga tidak hanya di Mojokerto.

    “Sebenarnya penundaan ini tidak hanya di daerah Kabupaten Mojokerto saja, tapi berlaku secara nasional,” pungkasnya.

  • China Gelontorkan Rp 179 T buat Subsidi Tukar Tambah Microwave-Rice Cooker

    China Gelontorkan Rp 179 T buat Subsidi Tukar Tambah Microwave-Rice Cooker

    Jakarta

    China akan mengalokasikan dana subsidi sebesar 81 miliar yuan atau Rp 179,01 triliun (kurs Rp 2.210 per yuan) untuk program tukar tambah peralatan rumah tangga di 2025. Untuk tahun ini, pemerintah akan menambah produk microwave dan rice cooker ke dalam program tersebut.

    Dikutip dari CNN, Jumat (10/1/2025), langkah ini dilakukan pemerintah China untuk meningkatkan permintaan di sektor rumah tangga yang sedang lesu. China menambah lebih banyak peralatan rumah tangga ke dalam daftar produk yang dapat digunakan dalam skema tukar tambah konsumen. Pemerintah juga menambah penawaran subsidi untuk barang-barang digital.

    Berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh perencana negara dan Kementerian Keuangan China, daftar barang yang akan disubsidi dan bisa ditukar tambah secara gratis antara lain oven, microwave, pemurni air (water purifiers), mesin pencuci piring, dan rice cooker.

    Selain peralatan rumah tangga seperti yang disebutkan di atas, pemerintah China juga menggelontorkan subsidi untuk produk-produk elektronik seperti ponsel, tablet, jam tangan pintar (smartwatch), dan gelang pintar yang harganya di bawah 6.000 yuan (US$ 818) atau Rp 13,26 juta. Besaran subsidi yang diberikan tiap barang sebesar 15%.

    Langkah tersebut merupakan bagian dari rencana pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi negara 2025 imbas krisis properti yang mengikis daya beli konsumen dan merugikan pengeluaran rumah tangga. Kondisi sektor konsumen China yang sedang berjuang menjadi titik masalah khusus bagi perekonomian China.

    Para analis dan penasihat kebijakan menyerukan langkah-langkah mendesak terhadap pemerintah agar membuat rumah tangga kembali berbelanja.

    “Kami memperkirakan total subsidi akan berlipat ganda menjadi 300 miliar yuan pada tahun 2025. Ini menandai perubahan kebijakan menuju lebih banyak konsumsi,” kata ekonom senior di Economist Intelligence Unit, Xu Tianchen.

    Meski demikian, Xu menilai, subsidi terbatas yang diberikan untuk ponsel dan tablet di bawah 500 yuan per barang menunjukkan China tidak bermaksud mensubsidi orang kaya.

    Pada tahun lalu, China mengalokasikan 150 miliar yuan dari penerbitan obligasi khusus senilai 1 triliun yuan untuk mensubsidi penggantian peralatan lama, mobil, sepeda, dan barang-barang lainnya. Kebijakan dinilai berhasil, hingga mencatat penjualan mobil senilai 920 miliar yuan dan penjualan peralatan rumah tangga senilai 240 miliar yuan sepanjang 2024.

    Di sisi lain, para investor tidak terlalu gembira dengan pengumuman penambahan subsidi di tahun ini. Hal ini terlihat dari indeks saham elektronik konsumen China turun 3,2% pada jeda siang.

    (shc/ara)

  • 10 Hari Penggunaan Coretax, Anak Buah Sri Mulyani Klaim Terbitkan 845.514 Faktur Pajak

    10 Hari Penggunaan Coretax, Anak Buah Sri Mulyani Klaim Terbitkan 845.514 Faktur Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani telah menerbitkan 845.514 faktur pajak melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) baru yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, Wajib Pajak (WP) yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.  

    “Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/1/2025). 

    Untuk diketahui, sejak implementasi pada 1 Januari 2025, sistem pajak teranyar tersebut menghadapi sejumlah kendala. Seperti gagal log in atau masuk hingga tidak dapat menerbitkan faktur pajak. 

    Akibat kendala tersebut, Dwi menyampaikan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. 

    “DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru,” tuturnya. 

    Untuk itu, Ditjen Pajak menekankan akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP,  termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP.

    Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

    Adapun kendala-kendala tersebut disampaikan warganet melalui komentar di akun media sosial resmi Ditjen Pajak. 

    “Belum bisa sampai skrg min.. Ayo min diperbaiki lagi jd yg lebih apik, secara sistem maupun lainnya… Kukira td pagi jam 4an sdh bisa, eh ternyata abis kirim otp, error lg .. Ayoo min jangan buat aku dimarahin sama banyak orang,” komentar @dyahmulyadi dalam salah satu unggahan Instagram Ditjen Pajak, Jumat (10/1/2025). 

    “Seriuss..dah 10 hari faktur pajak keluaran blum bisa diproses…rasanya pen resign ajaa,” tulis @itshikkmah. 

  • Kepala Keamanan Presiden Korsel Mundur dari Jabatannya Buntut Kasus Yoon Suk Yeol – Halaman all

    Kepala Keamanan Presiden Korsel Mundur dari Jabatannya Buntut Kasus Yoon Suk Yeol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Dinas Keamanan Presiden (PSS) Korea Selatan, Park Chong-jun resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (10/1/2025).

    Surat pengunduran diri Park Chong-jun telah diterima oleh Penjabat (Pj) Presiden Korsel, Choi Sang-mok.

    Mundurnya Park Chong-jun dari jabatannya terjadi di tengah meningkatnya konflik penangkapan Yoon Suk Yeol.

    Park Chong-jun mundur sesaat sebelum diperiksa oleh pihak kepolisian Korsel terkait tuduhan perintangan penyidikan dalam kasus darurat militer Yoon Suk Yeol.

    “Park telah mengajukan pengunduran dirinya, dan telah diterima,” kata Kementerian Keuangan Korsel dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Yonhap.

    Park Chong-jun dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat pagi setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan.

    Ia menolak untuk memenuhi panggilan pertama pada tanggal 4 Januari, dengan alasan tugas keamanan mengharuskan kehadirannya.

    Park juga menolak panggilan kedua, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Januari.

    PSS yang dipimpin Park Chong-jun sempat bersitegang dengan penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) saat akan menangkap Yoon Suk Yeol.

    Dalam upaya CIO menangkap Yoon Suk Yeol, PSS melakukan upaya pengadangan dengan mengerahkan 200 pasukan di depan rumah Yoon pada Jumat, 3 Januari 2025 lalu.

    PSS sempat mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap CIO atas tuduhan “masuk tanpa izin”.

    Upaya Kedua Penangkapan Yoon

    Polisi pada hari Jumat mengadakan pertemuan dengan komandan lapangan menjelang upaya kedua untuk menahan Yoon Suk Yeol.

    Kantor Investigasi Nasional (NOI) memerintahkan para pemimpin tim investigasi polisi Seoul, Provinsi Gyeonggi, dan yurisdiksi lain di wilayah ibu kota untuk berkumpul di kantor pusat NOI guna membahas perencanaan upaya penahanan kedua.

    Dikutip dari The Korea Times, para penyidik diyakini tengah mempersiapkan diri untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang sudah dikeluarkan untuk Yoon.

    Pada hari Kamis, NOI mengirimkan nota resmi kepada tim investigasi di seluruh wilayah ibu kota yang meminta mereka untuk bersiap memobilisasi sekitar 1.000 penyidik ​​untuk upaya kedua.

    Batas waktu surat perintah kedua tidak diketahui, tetapi secara umum diyakini berlangsung selama tujuh hari.

    Oh Dong-woon, kepala CIO, mengatakan pada hari Kamis bahwa pemblokiran pelaksanaan surat perintah tersebut melemahkan supremasi hukum.

    “Siapa pun yang mencoba menghentikan pihak berwenang menahan Yoon bisa ditangkap,” kata Oh Dong-woon.

    Tim kuasa hukum Yoon mengecam surat perintah penahanan CIO pada hari Jumat, menyebutnya “ilegal” dan “tidak sah”.

    Dikatakan bahwa yurisdiksi CIO berada di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, bukan Pengadilan Distrik Barat Seoul, yang menerbitkan kembali surat perintah tersebut.

    “CIO dan polisi berupaya menghancurkan tatanan konstitusional dengan menggunakan kekuatan berskala besar yang disamarkan sebagai pelaksanaan surat perintah dan menahan presiden yang sedang menjabat secara ilegal,” kata pengacara Yoon, Yoon Kap-keun.

    “Pelaksanaan surat perintah CIO dengan memobilisasi kekuatan dengan tujuan melanggar Konstitusi merupakan tindakan pemberontakan,” lanjutnya.

    Sementara itu, kepala PSS Park Chong-jun, yang menolak masuk ke penyidik ​​pada 3 Januari, hadir di hadapan polisi untuk diinterogasi pada hari Jumat atas dugaan perintangan penyidikan.

    Penyidik ​​dari badan antikorupsi negara dan petugas polisi meninggalkan lokasi kediaman resmi Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan di Seoul pada Jumat (3/1/2025), setelah gagal melaksanakan surat perintah penangkapan Yoon atas kegagalannya dalam menerapkan darurat militer pada bulan Desember. (Yonhap)

    Park, yang memenuhi panggilan ketiga polisi setelah menolak dua permintaan sebelumnya, menegaskan kembali pendiriannya bahwa setiap upaya untuk menahan Presiden yang sedang menjabat adalah salah.

    “Tidak boleh ada bentrokan fisik dan pertumpahan darah dalam kondisi apa pun,” kata Park kepada wartawan saat memasuki Markas Besar Investigasi Gabungan di Seoul.

    Tim hukum Yoon mengatakan polisi memanggil Park untuk menetralisir keamanan presiden.

    “Upaya untuk menetralisir keamanan presiden dapat menimbulkan kerugian serius bagi keamanan nasional.”

    “Polisi harus menghentikan penyalahgunaan kewenangan penyidikannya,” ucap pengacara tersebut.

    Pihak berwenang berupaya mengerahkan personel dan peralatan sebanyak mungkin, tetapi upaya mereka untuk melaksanakan surat perintah tersebut kemungkinan akan menghadapi perlawanan kuat dari PSS.

    PSS menambah lebih banyak bus untuk memblokir jalan dari gerbang utama kediaman menuju kompleks presiden guna memperkuat pertahanannya setelah upaya pertama gagal.

    Mereka juga memblokade kompleks tersebut dengan barikade dan kawat berduri sambil memperkuat gerbang besi di atas bukit menuju kediaman presiden dengan banyak rantai baja.

    (Tribunnews.com/Whiesa)