Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Coretax Sudah Diperbaiki, DJP Imbau Lakukan Ini Jika Masih Temukan Kendala

    Coretax Sudah Diperbaiki, DJP Imbau Lakukan Ini Jika Masih Temukan Kendala

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan perkembangan terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Harapannya tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.

    “DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).

    Perbaikan yang telah dilakukan meliputi:

    1. Pendaftaran yang mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

    2. SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

    3. Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur
    pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

    Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak masih menemui kendala, diminta menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

    “Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,” ucap Dwi Astuti.

    Sampai 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

    (kil/kil)

  • Ditjen Pajak lapor perkembangan perbaikan sistem Coretax

    Ditjen Pajak lapor perkembangan perbaikan sistem Coretax

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan upaya perbaikan terhadap sistem Coretax telah menghasilkan sejumlah perkembangan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Senin, menjelaskan perbaikan itu dilakukan terhadap tiga proses bisnis.

    Pertama, layanan pendaftaran yang mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil wajib pajak termasuk perubahan data penanggung jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

    Kedua, surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang meliputi pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

    Ketiga, Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

    Sampai dengan 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.

    Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

    Dwi memastikan DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju. Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak pada tautan www.pajak.go.id,” ujar Dwi.

    Apabila masih menemui kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

    “Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,” tutur Dwi.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengumuman Hasil Penerimaan CPNS Kemenkeu 2024 Sudah Keluar

    Pengumuman Hasil Penerimaan CPNS Kemenkeu 2024 Sudah Keluar

    Jakarta

    Pengumuman hasil akhir rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah terbit. Peserta yang dinyatakan lulus diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup dan menyampaikan kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id sampai 21 Februari 2025.

    Pengumuman itu disampaikan lewat surat nomor PENG-02/PANREK/2025 tentang Hasil Akhir Rekrutmen CPNS di Lingkungan Kemenkeu Tahun 2024 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggah pada 13-15 Januari 2025.

    “Panitia Pusat Rekrutmen CASN di lingkungan Kemenkeu akan menyampaikan dan/atau mengumumkan hasil sanggah paling lambat 22 Januari 2025,” tulis isi pengumuman tersebut, dikutip Senin (13/1/2025).

    Nama peserta yang dinyatakan lulus rekrutmen CPNS Kemenkeu 2024 diberikan kode ‘P/L’ dan ‘P/L-E2’ pada kolom keterangan. Selain itu, peserta dinyatakan tidak lulus.

    Link untuk melihat hasil rekrutmen CPNS Kemenkeu tahun 2024 dapat diunduh pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/pengumuman dan dapat dilihat pada bagian lampiran I atau II.

    Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus, tetapi milih untuk mengundurkan diri, harus membuat dan mengunggah Surat Pengunduran Diri yang telah bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sesuai format yang dapat diunduh pada laman Kemenkeu.

    Dokumen yang harus dilengkapi bagi yang lulus rekrutmen CPNS Kemenkeu 2024:

    1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

    2. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar Rekrutmen CPNS Kemenkeu Tahun 2024 (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

    3. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar Rekrutmen CPNS Kemenkeu Tahun 2024 (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

    4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp 10.000;

    5. Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp 10.000 sesuai format yang dapat diunduh pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id;

    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (minimal Kepolisian Resor) yang masih berlaku sampai dengan tanggal 1 April 2025;

    7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan di tahun 2025, dan masih berlaku sampai 1 April 2025;

    8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (NAPPZA) yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan di tahun 2025, dan masih berlaku sampai 1 April 2025.

    (aid/kil)

  • Kemenperin sebut industri mengikuti pemerintah soal rencana cukai MBDK

    Kemenperin sebut industri mengikuti pemerintah soal rencana cukai MBDK

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sektor perindustrian dalam negeri pada dasarnya mengikuti pemerintah soal cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang direncanakan diimplementasikan pada semester II tahun 2025.

    “Jadi industri pada prinsipnya mengikuti keputusan pemerintah,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Merijanti Punguan Pitaria ditemui di Jakarta, Senin.

    Meski demikian, dirinya mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait pembahasan implementasi cukai MBDK pada semester II tahun ini, serta belum adanya penetapan kadar maksimum penggunaan gula dalam minuman yang dijual.

    “Kita belum terinfo, itu yang pertama, yang kedua dasar pengenaan cukainya harus ada penetapan kadar maksimumnya, nah kadar maksimum sampai hari ini belum ada pembahasan,” kata dia.

    Oleh karena itu, Meri menyampaikan saat proses pembahasan implementasi kebijakan ini, diharapkan semua pemangku kepentingan di industri makanan dan minuman (mamin) dirangkul supaya beleid yang ditetapkan diterima.

    “Walaupun akhirnya nanti ada keputusan yang menyatakan harus dikenakan cukai, selama prosesnya melalui pembahasan berjenjang yang mengikutsertakan seluruh industri itu harusnya keberterimaannya akan semakin besar,” kata dia

    Lebih lanjut, menurut dia, pembatasan penggunaan gula dalam industri minuman dengan menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) akan lebih mudah, mengingat hanya melakukan revisi satu parameter kunci.

    “Seandainya SNI yang akan digunakan, SNI kita akan revisi, namun itu akan lebih mudah karena hanya satu parameter, menambahkan satu parameter,” kata dia.

    Sebelumnya, pemerintah menargetkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II-2025, sementara batasan kadar gula untuk produk yang dikenakan cukai masih dalam tahap pembahasan.

    “MBDK kalau sesuai jadwal direncanakan semester II-2025,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Jumat (10/1).

    Dia melanjutkan rincian mengenai pengenaan cukai MBDK akan dituangkan dalam aturan turunan, seperti melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satu yang akan diatur adalah soal konsumsi gula tambahan.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Lelang Frekuensi 5G Segera Digelar, Ini Bocoran Pejabat Komdigi

    Lelang Frekuensi 5G Segera Digelar, Ini Bocoran Pejabat Komdigi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto memastikan lelang frekuensi akan dilakukan dalam waktu dekat.

    Ia mengatakan masih akan mempelajari dulu seperti apa mengenai lelang ini. Tapi yang pasti dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan lelang frekuensi sesuai dengan regulasi yang ada.

    “Ya misalnya frekuensi di sini 400 ya, 1,4. Kemudian di frekuensi 3,3. Nah ini kami akan lihat dulu seperti apa, karena kami kan belum ke dalam,” ujar Wayan di kantor Kementerian Komdigi, Senin (13/1/2025).

    “Nanti kami akan sampaikan sejauh mana,” imbuhnya.

    Ia menyebut, lelang tersebut bisa terlaksana tahun ini. Namun pihaknya masih harus berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Keuangan, BPKP, dan lainnya untuk melihat harga dasarnya.

    “Mudah-mudahan tahun ini kan Januari ya. Nanti baru prosesnya sesuai dengan ketentuan, mungkin kami lakukan lelangan pengadilan frekuensi.” pungkasnya.

    Wacana soal lelang frekuensi 5G di Indonesia sudah direncanakan sejak tahun lalu. Lelang frekuensi direncanakan akan dilakukan bersamaan tiga frekuensi yaitu 700 MHz, 2,6 GHz, dan 26 GHz. Ini dilakukan karena adanya permintaan dari para operator.

    Dirjen SDPPI Kominfo terhadulu, Ismail, mengatakan lelang frekuensi dilakukan pada kuartal I/2025. Sebab penggunaan 2,6 Ghz akan berakhir pada akhir tahun ini.

    “Kalau menurut jadwal, 2,6 itu kan berakhir di akhir tahun. Berarti kita bisa early 2025 early first quarter harapan kita.” jelasnya.

    (fab/fab)

  • 9 Cara Main Crypto bagi Pemula Paling Mudah, Ini Panduannya!

    9 Cara Main Crypto bagi Pemula Paling Mudah, Ini Panduannya!

    Saat ini pembahasan tentang cryptocurrency atau uang crypto makin menarik perhatian semua kalangan. Banyak yang berpendapat bahwa investasi di uang kripto lebih menguntungkan dibandingkan dengan investasi saham. Hal ini memunculkan rasa penasaran tentang apa itu uang kripto dan bagaimana cara kerjanya.

    Secara umum, cryptocurrency adalah mata uang digital yang dilindungi oleh kriptografi, yang memastikan keamanannya dan mencegah pemalsuan atau penggunaan ganda. Meskipun bersifat virtual, uang kripto tidak dapat dipalsukan, sehingga pemiliknya tidak akan dirugikan.

    Bagi yang tertarik berinvestasi, berikut panduan lengkap tentang cara main crypto untuk pemula yang paling mudah serta jenis-jenis dan perusahaan resmi penyedianya di Indonesia. Simak selengkapnya di bawah ini!

    Kenapa kripto jadi tren?

    Lalu, kenapa uang kripto menjadi begitu populer? Salah satu alasan utamanya adalah aset digital ini tidak dikendalikan oleh otoritas pusat seperti bank. Dengan memanfaatkan jaringan terdesentralisasi yang berbasis teknologi blockchain, distribusi sistemnya berlangsung melalui berbagai komputer.

    Sistem terdesentralisasi ini membuat uang kripto bebas dari kontrol pemerintah atau lembaga terpusat lainnya. Saat Anda memiliki uang kripto, tidak ada pihak yang mengawasi atau mengontrolnya.

    Selain itu, saat ini berbagai negara mulai melegalkan penggunaan uang kripto, sehingga Anda bisa menggunakannya untuk transaksi internasional.

    Setelah memahami konsep dasar cryptocurrency, Anda sudah dapat mulai mencoba berinvestasi dan belajar cara trading crypto. Berikut cara main kripto bagi pemula selengkapnya:

    1. Siapkan Dana yang Tidak Digunakan Sehari-hari

    Gunakan uang yang tidak Anda butuhkan dalam waktu dekat. Cryptocurrency memiliki risiko tinggi, jadi siapkan dana khusus untuk berinvestasi.

    2. Pelajari Aset Kripto

    Pahami berbagai aset kripto yang ada seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, atau Dogecoin. Lakukan riset untuk memilih aset yang tepat.

    3. Pilih Exchange yang Tepat

    Pilih platform yang aman dan memiliki izin resmi. Pastikan juga biaya transaksi dan layanan pelanggan sesuai dengan kebutuhan.

    4. Daftar dan Verifikasi Akun

    Unduh aplikasi exchange resmi, daftar, dan lakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP. Proses ini biasanya memakan waktu kurang dari 12 jam.

    5. Setor Deposit

    Setor dana ke akun kripto Anda sesuai dengan ketentuan platform yang dipilih. Besaran setoran bervariasi, misalnya Rp500.000 di Reku.

    6. Beli Aset Kripto

    Lakukan riset sebelum membeli. Pilih aset dengan prospek yang baik untuk mendapatkan potensi keuntungan.

    7. Simpan di Wallet

    Simpan aset di wallet kripto, baik di exchange atau wallet pribadi. Wallet pribadi lebih aman, tetapi lebih tidak praktis.

    8. Jangan Terburu-buru Menjual

    Jika harga turun, jangan panik. Anda bisa membeli lagi untuk mendapatkan harga rata-rata lebih rendah. Amati pergerakan pasar.

    9. Evaluasi dan Pindahkan Aset Jika Perlu

    Jika investasi Anda tidak menguntungkan, pertimbangkan untuk menjual atau mengalihkan aset ke instrumen lain seperti reksa dana atau emas.

    Jenis cryptocurrency yang populer

    Berapa banyak jenis uang kripto yang ada di dunia? Seiring waktu, makin banyak koin kripto baru bermunculan. Namun, di antara sekian banyak pilihan, Bitcoin (BTC) menjadi salah satu jenis uang kripto yang paling terkenal.

    Bitcoin pertama kali diciptakan oleh Satoshi Nakamoto, yang memperkenalkan konsep uang kripto pada 2008. Bitcoin mulai tersedia untuk digunakan pada 2009 dan hingga kini tetap menjadi salah satu uang kripto yang paling populer, meski nilainya terus mengalami fluktuasi.

    Selain Bitcoin, jenis uang kripto yang juga cukup terkenal adalah Ethereum atau sering disingkat ETH. Seperti Bitcoin, nilai ETH juga sangat tinggi. Saat ini, 1 ETH dihargai sekitar Rp54 juta. Bahkan, pada November 2021, ketika harga aset kripto meroket, nilai 1 ETH sempat mencapai Rp67,3 juta.

    Dilansir  laman Kementerian Keuangan, tidak semua uang kripto diakui secara sah di seluruh dunia. Uang kripto yang sah seperti BTC dan ETH dapat digunakan untuk membeli barang, melakukan trading, atau sebagai investasi.

    Sementara itu, koin-koin yang diterbitkan oleh perusahaan atau platform tertentu biasanya hanya dapat digunakan untuk transaksi di platform tersebut.

    Untuk koin-koin yang diakui sah, Anda bisa menggunakannya seperti uang biasa. Yang penting adalah memastikan Bitcoin atau Ethereum diterima sebagai salah satu metode pembayaran.

  • 8
                    
                        Pemerintah Upayakan Tukin Dosen ASN Segera Cair
                        Nasional

    8 Pemerintah Upayakan Tukin Dosen ASN Segera Cair Nasional

    Pemerintah Upayakan Tukin Dosen ASN Segera Cair
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
    Pratikno
    menyatakan, pemerintah tengah berupaya agar tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat segera dicairkan.
    “Tukin ASN Dikti ini, sekarang Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) terus berkoordinasi dengan
    Kementerian Keuangan
    untuk implementasinya,” kata Pratikno di Jakarta Utara, Senin (13/1/2025).
    Pratikno mengatakan, hingga akhir pekan lalu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro untuk mencairkan
    tukin dosen
    ASN.
    “Jadi saya sudah cek juga sampai dengan
    weekend
    kemarin ke Pak Satryo, dan tim beliau lagi koordinasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar dia.
    Sebelumnya beredar kabar bahwa tidak ada tukin bagi para dosen ASN pada 2025
    Terkait hal itu, Pratikno menekankan bahwa tukin ASN akan dibahas karena berkaitan dengan anggaran.
    “Nah justru itu. Justru makanya kita bahas. Karena kan itu kan kaitannya nanti juga kan dengan anggaran,” tegas dia.
    Adapun Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta anggaran dari Kemenkeu untuk mencaikran
    tukin dosen ASN
    .
    “Kita minta ke Kementerian Keuangan supaya ditambahkan. Sehingga kita bisa bayarkan tunkinya. Bukan semuanya, tapi hanya selisih,” kata Satryo, dikutip dari siaran Ruang Jernih
    Kompas.com
    , Rabu (8/1/2025).
    Diberitakan sebelumnya, dosen yang berada di bawah naungan Kemendikti Saintek melakukan protes karena tunjangan kinerjanya (Tukin) belum dibayarkan selama lima tahun.
    Koordinator Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) yang juga dosen ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggun Gunawan mengatakan, pemerintah sudah berjanji mencairkan tukin pada awal tahun 2025.
    “Regulasi dan Janji ini sudah bergulir selama lima tahun. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus menunda hak yang sudah dijanjikan,” kata Anggun kepada
    Kompas.com
    , Senin (6/1/2024).
    Ditambah lagi, kata Anggun, selama ini ternyata seluruh pegawai Kemendikbud Ristek yang kini sudah dipecah menjadi tiga kementerian di antaranya Kemendikti Saintek sejak tahun 2020 masih tetap mendapatkan tukin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cek! Link Pengumuman Penerimaan CPNS Kemenkeu 2024

    Cek! Link Pengumuman Penerimaan CPNS Kemenkeu 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Hasil akhir rekrutmen atau pengumuman CPNS 2024 di lingkungan Kementerian Keuangan alias Kemenkeu telah terbit.

    Daftar peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkeu yang dinyatakan lulus terlampir dalam surat Pengumuman Nomor Peng-02/Parek/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi pada Minggu (12/1/2024).

    Kendati demikian, tidak semua peserta yang namanya terlampir dalam surat tersebut lulus rekrutmen CPNS Kemenkeu 2024. Ada kode yang disematkan dalam kolom keterangan masing-masing nama peserta.

    Peserta dengan kode “P/L” dan ”P/L-E2” adalah yang dinyatakan lulus rekrutmen CPNS Kemenkeu 2024. Artinya, peserta dengan kode selain “P/L” dan ”P/L-E2” dinyatakan tidak lulus.

    Kemenkeu memberi waktu kepada peserta yang dinyatakan tidak lulus mengajukan sanggahan selama 13—15 Januari 2025 melalui laman sscasn.bkn.go.id. Nantinya, hasil sanggah akan diumumkan paling lambat pada 22 Januari 2025.

    Sementara itu, peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi daftar riwayat hidup dan menyampaikan kelengkapan dokumen melalui laman sscasn.bkn.go.id selama 23 Januari—21 Februari 2025. Jika tidak melengkapi persyaratan tersebut maka peserta dinyatakan mengundurkan diri.

    Adapun dokumen yang harus dilengkapi yaitu:

    Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
    Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2024 (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
    Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2024 (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
    Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000;
    Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format yang dapat diunduh pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id;
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (minimal Kepolisian Resor) yang masih berlaku sampai dengan tanggal 1 April 2025;
    Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan di tahun 2025, dan masih berlaku sampai 1 April 2025;
    Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (NAPPZA) yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan di tahun 2025, dan masih berlaku sampai 1 April 2025.

    Surat Pengumuman Nomor Peng-02/Parek/2025 dan lampiran berisi daftar peserta CPNS Kemenkeu 2024 yang dinyatakan lulus bisa dilihat melalui laman berikut:

    Link Hasil CPNS Kemenkeu:

    rekrutmen.kemenkeu.go.id/pengumuman

    rekrutmen.kemenkeu.go.id/pengumuman

    rekrutmen.kemenkeu.go.id/pengumuman

  • Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2025 masih disebut-sebut sebagai periode ketidakpastian. Banyak gejolak di luar negeri hingga regulasi-program pemerintahan baru di dalam negeri yang masih menjadi tanda tanya banyak pihak.

    Di tahun ini, tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Tak hanya itu saja, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Jadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Harga Gas Elpiji Berpotensi Naik

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumeten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (mkh/mkh)

  • Dampak Pengadaan Barjas 2025 Ditunda, Rehab 48 Gedung Sekolah Rusak di Mojokerto Tersendat

    Dampak Pengadaan Barjas 2025 Ditunda, Rehab 48 Gedung Sekolah Rusak di Mojokerto Tersendat

    TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO– Rehabilitasi gedung sekolah rusak di Mojokerto terdampak penundaan pengadaan barang dan jasa (Barjas), yang bersumber dari anggaran dana transfer pusat ke daerah tahun 2025.

    Apalagi, ada 48 lembaga pendidikan yang mendapat alokasi anggaran rehab gedung sekolah dari pemerintah pusat melalui dana alokasi umum (DAU).

    Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Indi Ilmiyah, mengatakan, pengadaan yang menyasar puluhan sekolah tersebut ditunda menyusul kebijakan penggunaan dana transfer pusat tahun anggaran 2025.

    Pihaknya juga belum dapat menyampaikan total alokasi anggaran DAU untuk rehabilitasi sekolah di Kabupaten Mojokerto.

    “Sumber anggaran dari DAU, pengadaan dari pemerintah pusat untuk sementara ini hentikan. Kita masih menunggu arahan dari pimpinan,” jelasnya, Minggu (12/1/2025).

    Ia menjelaskan pengadaan rehabilitasi sekolah yang sudah diplot dalam rencana APBD belum dapat terealisasi, termasuk pengadaan gedung sekolah yang sebenarnya sudah dapat dilakukan awal tahun ini.

    Selain itu, lembaga pendidikan yang susah diplot dalam rehab kemungkinan juga dapat bertambah.

    “Kemungkinan nanti untuk jumlah lembaga pendidikan sudah di ploting dapat berubah lagi. Dari angka 48 ini belum pasti, nanti dapat bertambah maupun berkurang,” ungkap Indi Ilmiyah.

    Dirinya mengungkapkan, penundaan juga menyasar PHTC (Program hasil terbaik cepat) revitalisasi sekolah tahun 2025, atau yang sebelumnya adalah DAK Fisik sekolah.

    Setidaknya, ada 17 lembaga pendidikan di Kabupaten Mojokerto yang diplot mendapat bantuan rehab sekolah dari program PHTC.

    Indi menyebut lembaga sekolah yang mendapat PHTC juga kemungkinan bertambah.

    Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto memaksimalkan anggaran dari transfer pusat untuk rehab gedung sekolah TK, SD dan SMP yang hampir setengahnya mengalami kerusakan dan, membutuhkan prioritas segera untuk perbaikan.

    “Untuk kebijakan penundaan dana dari pusat sehingga (PHTC) juga otomatis pengadaan mundur. Sehingga akan berdampak juga dalam pengerjaannya,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, Pemkab Mojokerto telah mengeluarkan surat edaran tentang penundaan realisasi kegiatan, SE Nomor 900/61/416-203/2025.

    Sebagai tindak lanjut SE bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE- 1/MK.07/2-24, tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer kepada daerah tahun anggaran 2025.

    Adapun total dana transfer pusat di angka Rp 1,7 triliun, dengan pagu yang dialokasikan untuk infrastruktur di Kabupaten Mojokerto sekitar Rp 334 miliar dan tersebar di 21 OPD. 

    Transfer pusat ke daerah untuk infrastruktur dan atau diperkirakan untuk infrastruktur di antaranya, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik serta dana tambahan infrastruktur