Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Penerapan Cukai MBDK untuk Kendalikan Konsumsi Gula Masyarakat Berlaku Juli 2025

    Penerapan Cukai MBDK untuk Kendalikan Konsumsi Gula Masyarakat Berlaku Juli 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan menerapkan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2025. Langkah ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, aturan ini diharapkan akan mulai berlaku pada Juli 2025.

    Tujuan dari penerapan cukai MBDK ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor tersebut, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat.

    “MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat,” ungkap Nirwala beberapa waktu yang lalu.

    Ia menegaskan penerapan cukai MBDK sesuai dengan upaya untuk mengurangi risiko diabetes dan penyakit tidak menular lainnya yang semakin meningkat di Indonesia.

    Pada saat yang sama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah mengesahkan kebijakan ini, didorong oleh data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang menunjukkan prevalensi diabetes dan pola konsumsi gula yang berlebihan di kalangan penduduk.

    “Kami akan menerapkan aturan cukai pada MBDK untuk jenis minuman tertentu berdasarkan kategori, cara pengolahan, dan kandungan gula,” tambah Nirwala.

    Proses penerapan kebijakan cukai MBDK sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera disosialisasikan kepada publik serta koordinasi dengan semua pemangku kepentingan terkait.

  • Kemenperin Catat Lebih dari 12.000 Unit iPhone Series Masuk RI Lewat Bea Cukai

    Kemenperin Catat Lebih dari 12.000 Unit iPhone Series Masuk RI Lewat Bea Cukai

    JAKARTA – Kementerian Perindustrian mencatat, sekitar 12.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia per November 2024. Angka tersebut berdasarkan data yang tercantum dalam Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang merupakan sistem informasi IMEI Kemenperin.

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, jumlah produk ponsel pintar tersebut masuk dari dua jalur, yakni barang bawaan penumpang yang dibatasi dua unit per individu dan dilarang diperjualbelikan serta bawaan diplomat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Digital).

    “(Berdasarkan) data di kami, jumlahnya lebih dari 12.000 sampai November 2024. Itu yang tercatat sistem CIER kami. Jadi, kami minta di sistem CIER jumlah IMEI yang diberikan kepada iPhone 16 series jumlahnya di atas 12.000 unit,” ujar Febri saat ditemui wartawan di kantor Kemenperin, Senin, 13 Januari.

    Sementara itu, data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru lebih kecil dibandingkan data dari Kemenperin. Adapun DJBC mencatat, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia selama Januari-Oktober 2024.

    Adapun produsen iPhone 16, Apple Inc, hingga saat ini belum bisa mendapatkan perpanjangan izin edar produk lantaran belum memenuhi syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen sesuai ketentuan.

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, investasi awal Apple senilai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag tak bisa menjadi syarat terbitnya izin edar iPhone 16 di Tanah Air. Apple berkomitmen membangun pabrik AirTag di Batam.

    Harapannya, pabrik tersebut dapat memproduksi 65 persen dari kebutuhan global AirTag, yakni produk dari Apple untuk melacak keberadaan barang seperti kunci maupun dompet. Menurut Agus, AirTag merupakan aksesoris. Dia menegaskan, benda tersebut bukan bagian komponen dari produk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT).

    Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet, perusahaan HKT bisa mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) jika mereka membangun pabrik komponen langsung dari ponsel.

    “Jadi, sampai sore ini Kemenperin tidak punya dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16,” ujar Agus dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 8 Januari.

    “Di dalam Permenperin itu jelas sekali disampaikan perhitungan nilai TKDN hanya bisa dilakukan untuk komponen atau bagian langsung dari HKT (handphone, komputer genggam dan tablet),” sambungnya.

  • Pengusaha Ingatkan Pemerintah Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Jangan Sampai Rugikan Industri – Halaman all

    Pengusaha Ingatkan Pemerintah Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Jangan Sampai Rugikan Industri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengingatkan pemerintah jangan sampai cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) merugikan industri.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menyebut bahwa cukai MBDK akan diterapkan pada semester II tahun 2025.

    Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani masih akan memantau kebijakan ini akan memberi dampak seperti apa ke depannya.

    “Jadi di sini kita mau melihat yang penting implementasinya bakal seperti apa gitu, jangan kemudian malah menjadi sesuatu yang merugikan untuk industri. Jadi ini kita mesti perhatikan dulu,” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (14/1/2025).

    Menurut Shinta, kebijakan pengenaan cukai ini seharusnya tidak terlalu terburu-buru diambil oleh pemerintah.

    Ia memandang, seharusnya konsumen lah yang diberikan edukasi dan pengetahuan mengenai konsumsi MBDK.

    “Kami melihat ini perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih jelas gitu loh untuk masyarakat yang akan mengkonsumsi,” ujar Shinta.

    “Jadi saya rasa ini kita gak bisa terlalu terburu-buru untuk menetapkan sebuah kebijakan karena perlu jelas pengetahuan yang lebih luas,” lanjutnya.

    Menjelang penerapannya, ia mengatakan kalangan pengusaha sedang gencar mengadakan diskusi untuk membahas isu ini.

    Beberapa isu yang dibahas antara lain mengenai ketentuan kadar gula yang ditetapkan dalam MBDK.

    “Banyak produk Indonesia kan dia enggak bisa langsung mengganti kadar seperti itu kan, jadi itu perlu waktu gitu. Nah ini kita sedang mendengarkan juga masukan-masukan dari mereka,” ucap Shinta.

    “Nanti kami bisa sampaikan lebih jelas, kita terus intensif berkomunikasi dengan pemerintah untuk memberikan masukan terutama ke Kementerian Kesehatan,” sambungnya.

    Sebagai informasi, penerapan cukai MBDK pada semester II 2025 sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan telah tercantum dalam APBN 2025.

    Saat ini, pemerintah masih perlu menyusun aturan pendukung berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen),

    Cukai MBDK hanya untuk jenis konsumsi gula tambahan bukan konsumsi gula utama seperti nasi.

    Sebab, tujuan cukai MBDK adalah mengurangi konsumsi gula tambahan pada masyarakat yang menjadi penyebab utama penyakit tidak menular (PTM) seperti obesitas dan diabetes.

  • 12.000 iPhone 16 Masuk RI Meski Izin Edar Masih Diblokir, Legal?

    12.000 iPhone 16 Masuk RI Meski Izin Edar Masih Diblokir, Legal?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerangkan bahwa lebih dari 12.000 unit iPhone 16 series telah masuk ke Indonesia dan mendapatkan International Mobile Equipment Identity (IMEI). 

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan ribuan unit tersebut masuk melalui jalur bawaan penumpang dan barang kiriman individu melalui registrasi Bea dan Cukai, sementara sedikitnya masuk lewat Komdigi yang dibawa diplomat. 

    “Itu yang tercatat di sistem CIER kami, jadi kami minta di sistem CIER jumlah IMEI yang diberikan kepada iPhone 16 series jumlahnya di atas 12.000 unit per November 2024,” kata Febri, dikutip Selasa (14/1/2025). 

    Dia menegaskan IMEI ribuan unit tersebut telah tercantum dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang merupakan sistem informasi IMEI Kemenperin. 

    Adapun, unit-unit tersebut dicatut dapat dipakai dan legal karena telah memiliki IMEI. Kendati demikian, apabila unit tersebut diperdagangkan maka statusnya ilegal meski dibawa masuk secara legal. 

    Produsen iPhone 16, Apple Inc hingga saat ini belum bisa mendapatkan perpanjangan izin edar produk lantaran belum memenuhi syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35% sesuai ketentuan. 

    Febri pun mewanti-wanti bahwa yang dapat mengeluarkan IMEI saat ini hanya Bea Cukai untuk penumpang dan Komdigi untuk diplomat. Sementara untuk distributor, IMEI nya belum dapat dikeluarkan Kemenperin. 

    Semenara itu, data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan justru lebih kecil dibandingkan data dari Kemenperin. Adapun, DJBC mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia periode Januari-Oktober 2024. 

    Kepala Sub Bagian Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Chotibul Umam mengungkapkan ribuan iPhone 16 tersebut masuk ke Indonesia melalui dua jalur.

    “Melalui barang penumpang dan barang kiriman,” jelas Chotib dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).

    Dia menjelaskan berdasarkan PP No. 46/2021 dan Permendag No. 8/2024, penumpang boleh membawa maksimal dua gawai dari luar negeri selama satu tahun untuk di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

    Sementara itu, di kawasan lainnya seperti Bandara Soekarno-Hatta, Nuanda, Ngurah Rai, hingga Kualanamu diberlakukan pembedaan barang penumpang yaitu antara barang pribadi (bukan untuk diperjualbelikan) dan barang non pribadi (untuk diperjualbelikan).

    Untuk barang pribadi, ada pengecualian. Kendati demikian, jika dari hasil wawancara petugas diketahui gawai yang dibawahnya dari luar negeri—meski hanya satu atau dua unit—untuk dijual kembali maka akan tetap dikenai bea masuk.

  • Tekan Harga Minyakita, Kemendag Surati Sri Mulyani Minta Keringanan PPN

    Tekan Harga Minyakita, Kemendag Surati Sri Mulyani Minta Keringanan PPN

    JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan tantangan yang dialami BUMN Pangan dalam mendistribusikan Minyakita adalah kewajiban wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pemerintah.

    Sesuai PMK 8 Tahun 2021, BUMN dan anak usaha BUMN sebagai wajib pungut berkewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang dipungutnya.

    Pajak tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Adapun kewajiban tersebut menciptakan beban tambahan bagi perusahaan yang turut memengaruhi rantai distribusi dan juga harga jual produk.

    Staf Ahli bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengaku pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta keringanan terkait kewajiban PPN bagi BUMN Pangan.

    “Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk memohonkan relaksasi kewajiban wajib pungut BUMN Pangan,” katanya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi 2025 secara virtual dikutip dari YouTube Kementerian Dalam Negeri, Senin, 13 Januari.

    Iqbal mengatakan permohonan ini bertujuan untuk memperlancar distribusi Minyakita dan menekan biaya tambahan yang memengaruhi harga di tingkat konsumen.

    “Sekiranya hal ini dapat diamini atau dikabulkan oleh Kementerian Keuangan, pertama tentu saja akan dapat memperpendek rantai distribusi. Ketika itu terjadi, seharusnya itu bisa membantu lebih banyak dalam kontribusi stabilisasi harga jual Minyakita sesuai dengan harga eceran tertinggi,” ucapnya.

    Sekadar informasi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter pada Agustus 2024 lalu.

    Namun, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih banyak pengecer di daerah-daerah yang menjual Minyakita di atas Rp15.700 per liter.

    Karena itu, kata Iqbal, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PKTN) memberikan sanksi adminstrarif kepada 41 pelaku usaha yang menjual Minyakita di atas HET Rp15.700 per liter.

    “Dijen PKTN telah memberikan sanksi terhadap 41 pelaku usaha, baik di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

  • Viral Video Adik Prabowo Tolak Bersalaman dengan Marurar Sirait, Diduga Terjadi di Istana Negara

    Viral Video Adik Prabowo Tolak Bersalaman dengan Marurar Sirait, Diduga Terjadi di Istana Negara

    GELORA.CO – Sebuah video viral di media sosial yang menarasikan Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo menolak bersalaman dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. 

     

    Dalam video itu, terlihat Maruarar Sirait menghampiri Hashim, namun adik dari Presiden Prabowo itu menarik tangannya. Meski demikian, belum diketahui secara pasti konteks Hashim menarik tangannya itu.

     

    Peristiwa itu diduga terjadi setelah acara penandatanganan kerja sama atau MoU 1 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan Investor Perumahan (SHK) Kerajaan Qatar Yang Mulia Sheikh Abdulaziz bin Abdulrahman Al Thani di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (8/1). Ara dan Hashim sempat terlihat bersama di hadapan media tanpa menunjukkan adanya perseteruan.

     

    Setelah acara penandatanganan itu, Ara menyampaikan bahwa komitmen kerja sama pemerintah yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat penyediaan perumahan bagi masyarakat menengah ke bawah.

     

    “Sesuai arahan Presiden bahwa ini kerja sama antar pemerintah, kemudian tugas kami kita jadi tim yang solid, kita menyiapkan lahan yang dimiliki negara. Pak Erick nanti akan menyiapkan dari PTP Kereta Api, Perumnas, kemudian juga dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ada di Kemayoran, ada di sekitar Senayan, kemudian dari Kementerian Keuangan dari DJKN ada di Kalibata,” ucap Maruarar.

     

    Ara juga menuturkan bahwa target dari pembangunan 3 juta unit hunian dalam dua bulan ini sudah menujukkan hasil yang signifikan. Selain itu, Ara menjelaskan bahwa terdapat banyak investor di bidang perumahan yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.

     

    “Ini terjadi berkat kepercayaan publik kepada Bapak Presiden yang sangat tinggi, dan ini bukan investor satu-satunya yang akan datang di bidang perumahan,” tuturnya.

     

    Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo, yang bertugas dalam menyusun kebijakan pemerintah dalam hal ini, turut mengungkapkan apresiasinya terhadap penandatanganan MoU tersebut. Hashim berharap proyek tersebut dapat selesai dalam tepat waktu.

     

    “Alhamdulillah pada hari ini kita menyaksikan penandatanganan antara pihak dari Qatar dan pihak Indonesia, pihak Indonesia diwakili Pak Ara Sirait dan kita berharap bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kita bisa mulai dengan proyek pertama yang akan dilaksanakan oleh Sheikh Abdulaziz Al Thani,” ujar Hashim.

     

    Sementara, pihak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dan Menteri Perumahan Maruarar Sirait belum merespons konfirmasi JawaPos.com terkait viralnya video dugaan penolakan Hashim dengan Ara.

  • Data Kemenperin Lebih Banyak Ketimbang Bea Cukai, 12.000 iPhone 16 Sudah Masuk ke Indonesia – Halaman all

    Data Kemenperin Lebih Banyak Ketimbang Bea Cukai, 12.000 iPhone 16 Sudah Masuk ke Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perangkat ponsel pintar iPhone 16 Series masih belum bisa diperjualbelikan di Indonesia, akibat Apple masih belum memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diterapkan pemerintah Indonesia.

    Di produk sebelum iPhone 16 Series, Apple memilih skema investasi inovasi sebagai syarat pemenuhan TKDN melalui pembangunan Apple Academy.

    Namun investasi untuk jangka waktu 2020-2023 tersebut masih menyisakan utang sebesar 10 juta dolar AS. Akibat Apple belum melunasi utang tersebut, iPhone 16 Series tidak bisa dijual di Indonesia.

    Dengan skema barang bawaan penumpang, iPhone 16 Series bisa masuk ke Indonesia, namun dengan syarat tidak boleh diperjualbelikan.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat 5.448 unit Iphone 16 berhasil masuk Indonesia melalui skema barang bawaan penumpang dan juga barang kiriman.

    Akan tetapi, dari data Kementerian Perindustrian, sudah ada 12.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia hingga November 2024.

    “Lebih dari 12.000 unit sampai November dari sistem CEIR. Kami minta di sistem CEIR, jumlah IMEI yang diberikan kepada iPhone 16 series jumlahnya diatas 12.000,” tutur Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Hukum dan Pengawasan Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    CEIR atau Central Equipment Identity Register adalah sistem pengolahan informasi IMEI (International Mobile Equipment Identity).

    Dari catatan sistem CEIR tersebut, artinya jumlah iPhone 16 Series yang masuk lebih banyak pada data Kemenperin ketimbang Bea Cukai.

    Febri menjelaskan, banyaknya jumlah tersebut bisa saja dari data yang dikelola bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.

    “Ada satu mungkin unit ini masuk lewat jalur di Komdigi, untuk iPhone 16 yang dibawa oleh diplomat. Makanya saya sampaikan bahwa lebih banyak,” jelasnya.

  • Minyakita Masih Mahal, Mendag Langsung Surati Sri Mulyani

    Minyakita Masih Mahal, Mendag Langsung Surati Sri Mulyani

    Jakarta

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam upaya mengatasi mahalnya harga Minyakita. Surat ini dikirimkan agar BUMN di bidang pangan dapat mendistribusikan Minyakita.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pihaknya telah mendorong BUMN pangan untuk ikut mendistribusikan Minyakita agar harga jual komoditas tersebut sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.

    Namun masih ada kendala BUMN pangan belum melakukan pendistribusian Minyakita.

    “Salah satu tantangan BUMN pangan agak susah melakukan distribusi Minyakita ini adalah karena mereka membutuhkan relaksasi wajib pungut” kata dia dalam rapat koordinasi inflasi dikutip dari YouTube Kemendagri, Senin (13/1/2025).

    Untuk itu, Budi Santoso mengirimkan surat kepada Sri Mulyani untuk memohon agar adanya relaksasi pungutan BUMN pangan. Surat tersebut telah dikirimkan sejak awal Januari.

    Kemendag mengharapkan permohonan itu dapat disetujui agar BUMN pangan ikut mendistribusikan Minyakita dengan harga jual sesuai HET.

    “Minggu lalu di awal Januari 2025, Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk melakukan, memohon relaksasi wajib pungut BUMN pangan. Kami anggap sekiranya ini dapat diamini Kementerian Keuangan, agar dapat memperpendek rantai distribusi yang harusnya bisa membantu kontribusi harga jual Minyakita sesuai HET,” terangnya.

    Pihaknya mengakui harga Minyakita masih di atas HET. Tingginya harga Minyakita di sejumlah daerah terjadi sejak pertengahan 2024 lalu.

    “Sejak ditetapkannya HET di pertengahan 2024 masih banyak kita temukan di beberapa daerah pengecer menjual Minyakita di atas HET Rp 15.700. Nah kami di Kemendag terus melakukan evaluasi,” jelasnya.

    Sebelumnya, Budi Santoso menyebut harga minyak goreng kemasan sederhana atau Minyakita masih di level Rp 17.000/liter. Sementara harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700/liter.

    Meski begitu menurutnya harga itu telah terjadi penurunan dari sebelumnya Rp 17.200/liter. Bahkan dia menemukan harga Minyakita Rp 15.500/liter.

    “Sekarang kan sudah turun. Rata-rata (harga Minyakita) Rp 17.000/liter. Tapi yang jelas kemarin, waktu di Surabaya itu malah Rp 15.500 di pasar, HET-nya Rp 15.700, itu di pasar Sedati di Surabaya,” kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (10/1/2025).

    (ada/hns)

  • Gagal Bikin Password & Passphrase Coretax? Ini Solusi DJP

    Gagal Bikin Password & Passphrase Coretax? Ini Solusi DJP

    Jakarta

    Wajib pajak masih mengeluhkan adanya kendala dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax Administration System milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tak sedikit di antaranya mengalami kendala saat membuat kata sandi (password) dan kode frasa (passphrase).

    Terkait kendala tersebut, DJP melalui media sosial resminya menyarankan dua hal. Pertama, hindari penggunaan karakter khusus tertentu yang dapat menyebabkan masalah saat pembuatan password atau passphrase.

    Lebih rinci dijelaskan, karakter khusus yang tidak dapat digunakan yakni garis miring (/), tanda kutip (‘), dan tanda plus (+). Sementara tanda ampersand (&) dan dollar ($) sudah dapat digunakan.

    “Gagal buat password dan passphrase? Hindari karakter khusus yang tidak dapat digunakan yaitu /, ‘, +. Karakter &, $ sudah dapat digunakan,” tulis pengumuman di Instagram resmi @ditjenpajakri, Senin (13/1/2025).

    Kedua, pastikan password dan passphrase memenuhi format yang diminta untuk kelancaran proses pendaftaran.

    Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200.

    (kil/kil)

  • Kemenperin Temukan Lebih dari 12.000 Unit iPhone 16 Masuk ke RI Lewat Bea Cukai

    Kemenperin Temukan Lebih dari 12.000 Unit iPhone 16 Masuk ke RI Lewat Bea Cukai

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat lebih dari 12.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia per November 2024. Angka tersebut berdasarkan data yang tercantum dalam Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang merupakan sistem informasi IMEI Kemenperin. 

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan jumlah produk iPhone 16 tersebut masuk dari 2 jalur yaitu barang bawaan penumpang yang dibatasi 2 unit per individu dan dilarang diperjualbelikan, serta bawaan diplomat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Digital). 

    “Lebih dari 12.000 sampai November 2024, itu yang tercatat di sistem CIER kami, jadi kami minta di sistem CIER jumlah IMEI yang diberikan kepada iPhone 16 serires jumlahnya di atas 12.000 unit,” ujar Febri saat ditemui di Kantor Kemenperin, Senin (13/1/2025). 

    Semenara itu, data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan justru lebih kecil dibandingkan data dari Kemenperin. Adapun, DJBC mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia periode Januari-Oktober 2024. 

    Produsen iPhone 16, Apple Inc hingga saat ini belum bisa mendapatkan perpanjangan izin edar produk lantaran belum memenuhi syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35% sesuai ketentuan. 

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, investasi awal Apple senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag tak bisa menjadi syarat terbitnya izin edar iPhone 16 di Indonesia. Apple berkomitmen membangun pabrik AirTag di Batam.

    Harapannya, pabrik tersebut dapat memproduksi 65% dari kebutuhan global AirTag—produk dari Apple untuk melacak keberadaan barang seperti kunci maupun dompet. Menurut Agus, AirTag merupakan aksesoris. Dia menegaskan benda tersebut bukan komonen dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). 

    Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, perusahaan HKT bisa mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) jika mereka membangun pabrik komponen langsung dari ponsel.

    Oleh karena itu, Apple masih belum bisa mendapat izin edar untuk menjual iPhone 16 di Indonesia. 

    “Jadi kalau dilihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh. Tidak ada dasarnya bagi Kemenperin mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa dapat izin edar. Karena [AirTag] tak ada keterkaitannya langsung [dengan ponsel],” ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Rabu (8/1/2024).