Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Hasil CPNS Kemenkeu 2024, Formasi Ini Kosong Tak Ada Pendaftar

    Hasil CPNS Kemenkeu 2024, Formasi Ini Kosong Tak Ada Pendaftar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mengumumkan hasil akhir rekrutmen CPNS 2024, termasuk di lingkungan Kementerian Keuangan.

    Hasilnya, sebanyak 1.011 orang berhasil lolos dan masuk ke tahap pemberkasan CPNS Kemenkeu 2024 dari total pelamar sebanyak 34.818 orang.

    Membandingkan jumlah peserta yang lulus dengan total jumlah pelamar, artinya hanya sekitar 0,3% yang menjadi CPNS Kemenkeu atau hanya 3 orang yang lulus dari setiap 100 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut.

    Sementara jumlah formasi yang Kemenkeu butuhkan sejumlah 1.230 orang. Artinya terdapat kekosongan 219 formasi CPNS.

    Menelisik hasil pengumuman tersebut, terdapat sejumlah formasi dengan jumlah peserta yang lulus tidak mencapai kuota formasi. Sebagai contoh, untuk jabatan Pengelola Keprotokolan dengan jenis Umum, jumlah peserta SKB hanya sebanyak 38 dari jumlah 82 formasi. Sementara yang lulus, hanya sebayak 28 orang.

    Selain itu, nyatanya terdapat sejumlah formasi yang kosong alias tidak ada pelamar yang tercatat.

    Pada pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) lalu, tercatat tidak ada peserta yang mengikuti tes tersebut untuk jabatan formasi Pengelola Keprotokolan dari lulusan D-III khusus Putra/Putri Kalimantan. Padahal terdapat dua formasi yang dibutuhkan.

    Selain itu, kekosongan jumlah peserta juga tercatat untuk jabatan formasi Pengawas Pendataan Statistik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi Penyandang Disabilitas.

    Sementara untuk jabatan Pengelola Keprotokolan Kemenkeu dengan jenis Penyandang Disabilitas dan lulusan D-III awalnya memiliki jumlah 1 orang peserta dengan kebutuhan 5 formasi. Sayangnya, satu peserta tersebut gagal.

    Alhasil, tidak ada yang menjalankan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk posisi jabatan tersebut.

    Adapun terdapat sejumlah jabatan formasi yang ramai oleh peserta SKB. Terbanyak, yakni jabatan Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan dengan total peserta SKB 613 orang sementara kebutuhan sebanyak 204 formasi.

    Jabatan Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi penempatan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jenis Umum terdiri dari 264 peserta untuk 88 formasi.

    Kemudian jabatan Fasilitator Pemerintahan Kemenkeu jenis Umum dengan peserta SKB mencapai 378 orang dengan kebutuhan 126 formasi. Jabatan untuk Pawang Anjing Pelacak penempatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun mencapai 98 peserta dengan kebutuhan 35 formasi.

    Bagi peserta yang lulus, wajib mengisi daftar riwayat hidup dan menyampaikan kelengkapan dokumen melalui laman sscasn.bkn.go.id selama 23 Januari—21 Februari 2025. Jika tidak melengkapi persyaratan tersebut maka peserta dinyatakan mengundurkan diri.

    Pengumuman hasil CPNS Kemenkeu dapat dilihat pada link berikut:

    rekrutmen.kemenkeu.go.id

  • Total Penawaran SBSN yang Masuk Tembus Rp14,05 Triliun

    Total Penawaran SBSN yang Masuk Tembus Rp14,05 Triliun

    Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berhasil melaksanakan pelelangan Surat Berharga Syariah Negara pada 14 Januari 2025.

    Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayan dan Risiko (DJPPR) mencatat total penawaran yang masuk pada pelelangan kali ini mencapai Rp14,05 triliun.

    Adapun dalam SBSN ini, yang ditawarkan sejumlah 7 seri melalui sistem Bank Indonesia, yakni seri SPNS07072025 (reopening), SPNS13102025 (new issuance), PBS003 (reopening), PBS030 (reopening), PBS034 (reopening), PBS039 (reopening) dan PBS038 (reopening).

    Total nominal yang dimenangkan dari tujuh seri yang ditawarkan tersebut adalah Rp10 triliun.

    DJPPR menyatakan dari ketujuh seri tersebut, PBS003 menjadi seri dengan penawaran masuk terbesar sejumlah Rp4,860 triliun. Seri ini menawarkan bunga tetap sebesar 6 persen. Adapun jumlah nominal yang dimenangkan sebesar Rp3,850 triliun.

    Penawaran terbesar yang masuk berikutnya PBS038 dengan jumlah Rp3,04 triliun. Adapun nominal yang dimenangkan adalah Rp2,8 triliun. Seri ini memiliki imbal hasil 6,87 persen.

    Kemudian seri SPNS07072025 mendapat jumlah penawaran yang masuk sebesar Rp1,09 triliun. Nilai yang dimenangkan dari seri ini sejumlah Rp1 triliun dengan imbal hasil diskonto. Adapun tanggal jatuh temponya adalah 7 Juli 2025.

    Seri SPNS13102025 mencatatkan jumlah penawaran masuk sebesar Rp2,56 triliun. Nilai yang dimenangkan dari seri ini sejumlah Rp 1,75 triliun dan imbal hasil diskonto. Adapun tanggal jatuh temponya adalah 15 Januari 2027.

    Seri PBS030 mencatatkan jumlah penawaran masuk sebesar Rp1,77 triliun. Nilai yang dimenangkan dari seri ini sejumlah Rp0,06 triliun dan imbal hasil 5,8 persen. Adapun tanggal jatuh temponya adalah 15 Juli 2028.

    Sedangkan seri PBS034 mencatatkan jumlah penawaran masuk sebesar Rp0,45 triliun dengan imbal hasil 6,5 persen. Adapun tanggal jatuh temponya adalah 15 Juli 2039.

  • Cukai MBDK akan Diterapkan 2025, Ini Kata Analis Saham

    Cukai MBDK akan Diterapkan 2025, Ini Kata Analis Saham

    Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) bakal menerapkan pemungutan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada semester kedua 2025.

    Menanggapi itu, Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta memandang bahwa rata-rata penurunan harga saham berbasis konsumer non siklikal atau sektor barang konsumen primer (consumer non cyclical) telah mencerminkan sentimen (price in) kepada rencana kebijakan pemerintah RI.

    “Sebenarnya rata-rata penurunan harga saham berbasis consumer non cyclical terutama yang berkaitan dengan MBDK, sebenarnya sudah ter-price in oleh adanya pengumuman pemerintah dalam menerapkan cukai,” kata Nafan kepada Fortune Indonesia, Selasa (14/1).

    Tak ada saham yang terdampak

    Dia menyebut tak ada saham yang terdampak akibat rencana penerapan cukai MBDK oleh pemerintah. Alasannya saham-saham berbasis konsumer non silikal sudah price in oleh berbagai dinamika yang terjadi, termasuk sentimen dari domestik terkait kebijakan pemerintah yang bakal menggunakan cukai pada MBDK.

    “Jadi ya sebenarnya sudah ter-price in, itu saja sih, jadi kalau saham yang terdampak saya rasa sih tidak ada ya,” ujar Nafan.

    Lanjut dia, adapun terdapat sentimen eksternal yang berkaitan dengan dinamika global. Salah satunya soal adanya kabar anggota tim ekonomi Presiden Terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang tengah membahas kenaikan tarif secara bertahap untuk menghindari lonjakan inflasi.

    Beberapa emiten yang disorot

    Sementara itu, dihubungi terpisah pada Selasa (14/1) Analisis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana alias Didit memproyeksikan beberapa emiten dari segi teknikal terkait rencana pemerintah RI bakal mengenakan cukai MBDK.

    Emiten-emiten yang disorot adalah PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY).

    Beberapa saham industri makanan dan minuman

    Lanjut Didit, MNC Sekuritas merekomendasikan buy on weakness (BoW) pada saham ICBP dalam support 10.400 dan resistance 11.125, serta taking profit 11.150–11.475. Mereka pun merekomendasikan speculative buy atau spec buy saham INDF dengan support 7.275 dan resistance 7.750, serta taking profit dalam rentang 7.900–8.075.

    Selanjutnya, kata Didit, MNC Sekuritas merekomendasikan investor untuk wait and see saham SIDO dengan support 575 dan resistance 610. Untuk saham ULTJ, mereka merekomendasikan spec buy dengan support 1.560 dan resistance 1.635, serta taking profit dalam rentang 1.645–1.690.

    Lebih lanjut Didit, MNC Sekuritas merekomendasikan saham MYOR untuk spec buy dengan support 2.450 dan resistance 2.550, serta taking profit 2.610–2.660. Terakhir, mereka merekomendasikan trading buy saham CMRY dengan support 4.480 dan resistance 4.680, serta taking profit 4.780–4.840.

    Disclaimer: Artikel ini merupakan rekomendasi dan analisis saham dari analis sekuritas yang bersangkutan, bukan untuk mengajak membeli atau menjual saham tertentu. Fortune Indonesia tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul. Apabila akan membeli atau menjual saham, pelajari lebih teliti dan setiap keputusan ada di tangan investor.

  • Luhut yakin Coretax krusial dalam upaya reformasi perpajakan

    Luhut yakin Coretax krusial dalam upaya reformasi perpajakan

    Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meyakini sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berperan krusial dalam reformasi perpajakan nasional.

    Dia menyatakan dukungan penuh terhadap sistem yang telah mulai diterapkan sejak awal Januari 2025 itu.

    “Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik,” kata Luhut dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor DJP, dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

    Dalam pertemuan tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang out of date, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data.

    Sistem Coretax pun hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.

    “Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Ketua DEN.

    Di samping meningkatkan pelayanan pajak, Luhut juga menilai Coretax dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.

    Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini dan menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia.

    Langkah tersebut berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.

    Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk memperkuat interoperabilitas data antarinstansi, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat.

    Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah serap Rp10 triliun dari lelang sukuk pekan ini

    Pemerintah serap Rp10 triliun dari lelang sukuk pekan ini

    penawaran masuk pada lelang kali ini mencapai Rp14,06 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menyerap dana senilai Rp10 triliun dari lelang tujuh seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk pada 14 Januari 2025.

    Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyatakan penawaran masuk pada lelang kali ini mencapai Rp14,06 triliun.

    Dari tujuh seri sukuk yang dilelang, Pemerintah hanya menyerap dana dari lima seri, di antaranya SPNS07072025 (pembukaan kembali), SPNS13102025 (penerbitan baru), PBS003 (pembukaan kembali), PBS030 (pembukaan kembali), dan PBS038 (pembukaan kembali).

    Sementara untuk seri PBS034 (pembukaan kembali) dan PBS039 (pembukaan kembali), Pemerintah memutuskan untuk tidak menyerap dana meski masing-masing menerima penawaran masuk Rp459 miliar dan Rp261 miliar.

    Dari seri SPNS07072025, pemerintah memenangkan dana senilai Rp1 triliun dengan imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,5 persen.

    Jumlah penawaran masuk untuk seri yang jatuh tempo pada 7 Juli 2025 mencapai Rp1,09 triliun, dengan imbal hasil terendah yang masuk 6,5 persen dan imbal hasil tertinggi 7,3 persen.

    Untuk seri SPNS13102025, diraup dana sebesar Rp1,75 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,6 persen.

    Jumlah penawaran masuk untuk seri yang jatuh tempo pada 13 Oktober 2025 mencapai Rp2,57 triliun, dengan imbal hasil terendah yang masuk 6,6 persen dan imbal hasil tertinggi 7,4 persen.

    Untuk seri PBS003, dimenangkan nominal sebesar Rp3,85 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 7,08755 persen.

    Jumlah penawaran masuk untuk seri yang jatuh tempo pada 15 Januari 2027 mencapai Rp4,86 triliun, dengan imbal hasil terendah yang masuk 6,9 persen dan imbal hasil tertinggi 7,24 persen.

    Untuk seri PBS030, Pemerintah memenangkan dana senilai Rp600 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 7,12911 persen.

    Jumlah penawaran masuk untuk seri yang jatuh tempo pada 15 Juli 2028 mencapai Rp1,78 triliun, dengan imbal hasil terendah yang masuk 7,03 persen dan imbal hasil tertinggi 7,2 persen.

    Terakhir, untuk seri PBS038, Pemerintah memenangkan dana senilai Rp2,8 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 7,28677 persen.

    Jumlah penawaran masuk untuk seri yang jatuh tempo pada 15 Desember 2049 mencapai Rp3,04 triliun, dengan imbal hasil terendah yang masuk 7,14 persen dan imbal hasil tertinggi 7,5 persen.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • DJP Klaim Coretax Sudah Lancar, Total 1.674.963 Faktur Pajak Diterbitkan Per 13 Januari 2025 – Halaman all

    DJP Klaim Coretax Sudah Lancar, Total 1.674.963 Faktur Pajak Diterbitkan Per 13 Januari 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pembaharuan terkini, terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi penggunaan Coretax DJP.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, perbaikan itu meliputi tiga masalah utama yakni menyoal pendaftaran, sistem SPT dan dokumen.

    “DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP,” kata Dwi dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/1/2025).

    Dwi merincikan hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389. 

    Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju,” jelasnya.

    Adapun tiga masalah utama meliputi pertama, pendaftaran gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

    Kemudian, SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

    Lalu Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

  • Sri Mulyani Buat Direktorat Baru di Kemenkeu, Khusus Awasi Akuntan Dkk

    Sri Mulyani Buat Direktorat Baru di Kemenkeu, Khusus Awasi Akuntan Dkk

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kini membentuk direktorat baru yang khusus mengawasi profesi keuangan. Pembentukan direktorat baru ini termasuk ke dalam pembaruan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan yang ia tetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124 Tahun 2024.

    Pengawasan terhadap profesi keuangan sebelumnya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, sebagaimana Sri Mulyani atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2021. Namun, kini dibuatkan direktorat khusus di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, bernama Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan

    Dalam Pasal 1498 PMK 124/2024 disebutkan bahwa Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal; Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya; Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria; Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan; Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan; Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral; dan Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan.

    “Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis,” dikutip dari pasal 1546 PMK 124/2024, dikutip Selasa (14/1/2025).

    Profesi keuangan yang diawasi secara khusus oleh direktorat ini ialah profesi di bidang akuntansi; profesi di bidang penilaian; profesi di bidang aktuaria; profesi di bidang pajak; profesi di bidang kepabeanan; profesi di bidang lelang; dan profesi keuangan lainnya dan pihak lain yang ditentukan oleh Menteri.

    Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan ini memiliki sejumlah fungsi, di antaranya penyusunan kebijakan teknis hingga pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, kantor profesi keuangan, asosiasi profesi keuangan, organisasi profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis.

    Lalu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tugas pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, kantor profesi keuangan, asosiasi profesi keuangan, organisasi profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis.

    Adapula pelaksanaan diseminasi, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, kantor profesi keuangan, asosiasi profesi keuangan, organisasi profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis.

    Tak ketinggalan, direktorat ini memiliki tugas untuk penyelenggaraan layanan dan administrasi registrasi/ perizinan/pendaftaran/pelaporan profesi keuangan, kantor profesi keuangan, asosiasi profesi keuangan, dan organisasi profesi keuangan, termasuk layanan dan administrasi lain atas profesi keuangan dan kantor profesi keuangan.

    Direktorat ini pun diberikan kewenangan oleh Sri Mulyani untuk pengenaan sanksi hingga pemanfaatan data atas profesi keuangan dan kantor profesi keuangan. Namun tidak ada rincian terkait bentuk sanksi yang bisa diterapkan, hingga data apa saja yang bisa diperoleh direktorat ini dari para pelaksana profesi keuangan tersebut.

    Sementara itu, dalam PMK 118/2021 disebutkan bahwa sanksi yang bisa diberikan terhadap profesi ini berupa sanksi administrasi. Contohnya ialah sanksi pembekuan izin terhadap profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.

    (arj/haa)

  • OJK: Potensi EBA-SP masih besar untuk dukung pendanaan 3 juta rumah

    OJK: Potensi EBA-SP masih besar untuk dukung pendanaan 3 juta rumah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memandang, potensi untuk mengoptimalkan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) masih sangat besar untuk meningkatkan dukungan likuiditas dan pendanaan bagi program tiga juta rumah.

    Ia mengatakan, langkah-langkah untuk meningkatkan dukungan likuiditas bagi pembiayaan program tiga juta rumah sangat penting untuk menjaga keberhasilan program. Oleh sebab itu, OJK bersama stakeholder terkait akan terus memperkuat dan merumuskan penyempurnaan skema EBA-SP di pasar modal.

    “Kami akan mengoptimalkan skema EBA-SP di pasar modal. Karena memang dalam pelaksanaannya akan lebih memadai lagi apabila dukungan dari pendanaan dan pasar modal dapat dilaksanakan secara optimal. Dengan begitu, jumlah pembiayaan, pendanaan, maupun juga likuiditas akan lebih besar lagi untuk program yang penting ini,” kata Mahendra dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa EBA-SP merupakan surat berharga yang terdiri dari sekumpulan kredit kepemilikan rumah (KPR) yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi, sehingga menjadi instrumen investasi pendapatan tetap yang dapat ditransaksikan di pasar sekunder.

    “EBA-SP ini merupakan instrumen yang dapat melengkapi sumber pendanaan dan menjamin stabilitas likuiditas bank,” kata dia.

    Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 13 Januari 2025, Dian menyebutkan bahwa terdapat sembilan EBA-SP yang diperdagangkan dengan total nilai sebesar Rp2,21 triliun.

    Meski begitu, Dian mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan upaya lainnya untuk mendukung sumber pendanaan program tiga juta rumah yang akan dikoordinasikan terlebih dahulu dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

    “Kita tentu harus berbicara dengan Bank Indonesia dan juga harus berbicara dengan Kementerian Keuangan, karena ada kebijakan moneter dan kebijakan fiskal yang akan terkait dengan isu-isu ini,” ujar dia.

    Mengenai kondisi likuiditas perbankan secara umum, Dian menyebutkan bahwa likuiditas industri perbankan masih sangat ample yang tecermin dari posisi November 2024 dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,94 persen dan 25,57 persen.

    Adapun Loan to Deposit Ratio (LDR) per November 2024 berada di posisi sebesar 87,34 persen. Hal ini dinilai masih memadai dalam mengantisipasi peningkatan penyaluran kredit untuk mendukung program tiga juta rumah.

    “Bank senantiasa diminta untuk tetap memenuhi manajemen risiko tentu saja dalam aktivitas operasional perkreditan ketika berpartisipasi pada program pemerintah dimaksud, sehingga kondisi likuiditas bank tetap juga terjaga,” kata Dian.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Industri Ambruk & Merugi, Kemenperin Usul Tunda Opsen Pajak Kendaraan

    Industri Ambruk & Merugi, Kemenperin Usul Tunda Opsen Pajak Kendaraan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pada tahun 2024, industri otomotif mengalami kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli masyarakat serta kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.

    Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta memperkirakan industri otomotif akan menghadapi tantangan yang lebih besar pada tahun 2025, seiring dengan implementasi kebijakan kenaikan PPN serta penerapan opsen PKB dan BBNKB. 

    Kemenperin pun meminta daerah mempertimbangkan kembali dan menunda pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor.

    “Sebagai salah satu sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, industri otomotif mencatatkan perkiraan penurunan sebesar Rp4,21 triliun pada tahun 2024. Penurunan ini berdampak pada sektor backward linkage sebesar Rp 4,11 triliun, dan sektor forward linkage sebesar Rp3,519 triliun,” kata Tata dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) “Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah”, di Jakarta, Selasa (14/1/2024).

    Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi kontribusi ekonomi Indonesia dan tantangan yang dihadapi pada tahun 2025, ada beberapa usulan insentif dan relaksasi kebijakan kepada pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Keuangan.

    Insentif tersebut yakni Insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, Full, Mild) sebesar 3%, lalu Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk mendorong industri kendaraan listrik.

    “Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB, di mana saat ini telah terdapat 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB,” kata Tata.

    Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global.

    Apalagi industri KBM roda 4 pada tahun 2024 memiliki kinerja produksi sebesar 1,19 juta unit (114,3%), penjualan sebesar 865 ribu unit (113,9%), dan ekspor CBU sebesar 472 ribu unit (16.5%). Sedangkan industri KBM roda 2 pada tahun 2024 memiliki kinerja produksi sebesar 6,91 juta unit (11.5%), kinerja penjualan sebesar 6,33 juta unit (11,5%) dan ekspor CBU sebesar 572 ribu unit (10.45%).

    (dce)

  • 6 Saham yang Bisa Terdampak Cukai Minuman Berpemanis

    6 Saham yang Bisa Terdampak Cukai Minuman Berpemanis

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto menyatakan penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan pada 2025.

    Cukai ini ditujukan untuk menekan konsumsi gula yang tinggi dan dampaknya terhadap kesehatan, khususnya diabetes di Indonesia. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa rencananya cukai minuman berpemanis akan mulai diterapkan pada semester II-2025.

    Rincian mengenai cukai ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Peraturan Direksi Jenderal (Perdirjen).

    Negara bisa dapat Rp3,5 triliun

    Kebijakan cukai berpemanis ini akan mengatur tentang ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tidak akan langsung dikenakan untuk semua minuman yang termasuk dalam kelompok MBDK.

    Adapun Kemenkeu menargetkan penerimaan negara dari cukai MBDK sebesar Rp3,5 triliun pada 2025. Target ini lebih rendah dibandingkan yang target realisasi dalam APBN 2024 sebesar Rp4,3 triliun.

    Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimal 2,5% pada 2025. Kemudian akan dinaikkan secara bertahap hingga mencapai 20%.

    Usulan ini berbeda dengan rancangan sebelumnya, yaitu tarif cukai MBDK yang dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sesuai dengan rata-rata tarif cukai MBDK di negara-negara Asia Tenggara.

    Wacana tentang cukai MBDK pada September 2024 tidak mencantumkan kriteria produk MBDK yang akan dikenakan cukai. Namun, dalam rancangan sebelumnya, produk minuman berpemanis yang dikenakan cukai adalah:

    Produk MBDK tanpa bahan tambahan pemanis dengan kadar gula lebih dari 6 gram per 100 ml Produk MBDK yang mengandung bahan tambahan pemanis, baik alami maupun buatan, dalam kadar berapa pun. Saham yang bisa terdampak penerapan cukai MBDK

    Investment Analyst Lead Stockbit, Edi Chandren menjelaskan, secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK terhadap profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelah pemerintah merilis peraturan teknis untuk perhitungan cukai.

    Namun, secara kualitatif, ia menilai bahwa dampak negatif tersebut bisa diminimalkan dengan cara: 1) Perusahaan dapat meluncurkan produk dengan kandungan gula lebih rendah (less sugar); dan 2) Perusahaan dapat meneruskan sebagian beban cukai ke harga jual produk.

    Edi berpendapat bahwa Mayora Indah (MYOR) yang memiliki produk terekspos cukai MBDK sekitar 25–30% dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini.

    Hal ini juga diikuti oleh Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul (SIDO) yang memiliki eksposur produk MBDK sekitar 15–20% dari pendapatan.

    Berikut daftar saham yang bisa terdampak penerapa kebijakan cukai minuman berpemanis dari pemerintah:

    PT Mayora Indah Tbk (MYOR) PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul (SIDO) PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY).