Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Komdigi Tegaskan Situs Coretaxdjp.go.id Gunakan Alamat Palsu

    Komdigi Tegaskan Situs Coretaxdjp.go.id Gunakan Alamat Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (TPD), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa situs “coretaxdjp.go.id” merupakan situs dengan alamat palsu.

    Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (Dirjen TPD) Komdigi Mira Tayyiba menyampaikan informasi yang terdapat di coretaxdjp.go.id adalah tidak benar dan menyesatkan

    Berdasarkan pemeriksaan pada sistem domain pemerintah, alamat “coretaxdjp.go.id” juga tidak terdaftar dan tidak pernah menjadi bagian dari domain pemerintah. 

    Ditjen TPD telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memastikan hal ini.

    “Keamanan domain .go.id adalah prioritas kami. Setiap informasi yang tidak akurat perlu segera diluruskan agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Mira dikutip Rabu (19/11/2025).

    TPD mengapresiasi langkah cepat rekan-rekan DJP dan mendorong koreksi atas informasi yang terlanjur beredar di media maupun media sosial.

    Pelurusan ini penting untuk menjaga kredibilitas domain pemerintah sebagai ruang digital yang aman.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs-situs palsu yang mengatasnamakan Coretax. Bahkan, terdapat situs dengan domain resmi pemerintah, yakni berakhiran .go.id.

    Berdasarkan unggahan di media sosial resminya, Ditjen Pajak menyebut belakangan ini banyak beredar situs-situs Coretax palsu. Rupanya, situs itu bisa jadi berbahaya bagi masyarakat.

    Ditjen Pajak menyebut bahwa situs-situs palsu atau tiruan itu acapkali digunakan penjahat untuk mencuri data pribadi maupun uang. Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses situs resmi Coretax DJP.

    “Ingat! Situs resmi Coretax DJP cuma satu: coretaxdjp.pajak.go.id,” tulis Ditjen Pajak dalam unggahannya, dikutip pada Rabu (19/11/2025).

    Ditjen Pajak menyebut bahwa situs resmi Coretax menggunakan akhiran resmi situs pemerintah, yakni go.id, bukan dengan akhiran atau domain seperti .com, .co.id, atau domain-domain lainnya.

    Otoritas pajak melampirkan sejumlah contoh website Coretax palsu dalam unggahan tersebut agar masyarakat waspada dan tidak membuka laman-laman tersebut.

    Berikut sejumlah situs Coretax palsu menurut Ditjen Pajak:

    coretaxdjp.go.id
    coretaxonline.com
    coretaxdjp.co.id
    pajakonline-coretax.online
    coretaxpelayananonline.com

  • Pangkas Aturan, Menko Zulkifli Hasan Janji Masalah Sampah Kelar 2 Tahun

    Pangkas Aturan, Menko Zulkifli Hasan Janji Masalah Sampah Kelar 2 Tahun

    Pada aspek administrasi, dia bilang, pemerintah daerag diwajibkan menanggung biaya pengiriman sampah yang disebut tipping fee. Proses persetujuannya pun tak sebentar, perlu ada restu sari DPRD tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.

    “Setiap tahun, nanti kalau DPRD-nya berubah bisa berubah lagi. Belum kalau pengusahanya mesti meyakinkan wali kota atau bupati atau DPRD-nya agar tipping fee itu bisa disetujui yang tidak sedikit,” ucapnya.

    Persoalan tipping fee ini pun menjadi beban bagi pemerintah daerah. “Jawa Timur itu kalau saya tidak salah setahun itu 100 miliar lebih. Anggaran yang terbatas seperti sekarang misalnya itu akan sulit sekali,” katanya.

    Tahapan Lanjutan

    Persoalannya tidak berhenti di situ. Menko Zulkifli menuturkan meski tipping fee sudah disetujui di tingkat kota atau provinsi tadi, perlu menjalani proses untuk mendapat resti Kementerian Lingkuhan Hidup, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian ESDM.

    KLH akan mengurus soal kajian lingkungan, Kemenkeu membahas subsidi untuk menanggung biaya tadi, lalu, Kementerian ESDM untuk mengurus lagi soal kajiannya.

    “Setelah itu nanti kalau semua sudah lengkap, baru dia berunding sama PLN. PLN bilang, kamu urusan sama saya. Nah itu satu masalah sendiri lagi. Sehingga 11 tahun itu melahirkan tiga. Satu jalan, dua tidak jalan, yang satu jalan juga setengah mati,” ujar dia.

     

     

     

  • Hadiri RDP dan RDPU Sengketa Tanah Surabaya di Senayan, Wagub Emil Tegaskan Pemprov Jatim Siap Kawal Secara Aktif

    Hadiri RDP dan RDPU Sengketa Tanah Surabaya di Senayan, Wagub Emil Tegaskan Pemprov Jatim Siap Kawal Secara Aktif

    Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (18/11/2025). Rapat ini membahas permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Surabaya.

    Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Walikota Surabaya Eri Cahyadi, anggota Komisi II DPR RI dan koordinator umum Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA).

    Dalam kesempatan tersebut, membahas terkait permasalahan pertanahan di Surabaya. Polemik berawal dari sengketa tanah bekas Eigendom Verponding No.1278 antara Pertamina dengan warga pemegang hak yang telah menempati puluhan tahun. Diketahui, PT Pertamina mengklaim 110 Ha sebagai aset berdasarkan dokumen historis (Akta 1961, HOAs 1965).

    Lokasi terdampak berada di empat Kelurahan yakni Dukuh Pakis, Gunung Sari, Pakis dan Sawunggaling yang berada di Kecamatan Dukuh Pakus, Sawahan dan Wonokromo.

    Berdasarkan hasil rapat, Komisi II DPR RI akan melakukan mekanisme non-litigasi bersama Kementerian ATR/BPN, PT Pertamina, Badan Pengelola BUMN dan Kementerian Keuangan RI untuk proses pelepasan aset tanah untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat yang telah memanfaatkannya secara sah.

    “Semua anggota rapat sepakat bahawa tanah sengketa ini adalah sah tanah milik warga. Kemudian dari semua pilihan yaitu pelepasan aset 12.500 bidang tanah kepada 100 ribu warga yang sudah berdekade-dekade membayar PBB,” kata Wagub Emil.

    Emil mengapresiasi langkah yang dilakukan Komisi II DPR RI bersama Pemkot Surabaya dalam memperjuangkan keadilan bagi ratusan ribu warga di 4 kecamatan Surabaya tersebut.

    “Tanggal 10 Oktober 2025 kemarin dilakukan Rakor Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, itu adalah momen yang sangat penting untuk kami menggelorakan semangat perjuangan seluruh warga agar mendapatkan keadilan terhadap tanah yang mereka tempati turun temurun,” lanjutnya.

    “Kami menganggap bahwa ini tidak kalah pentingnya dengan kasus mafia tanah,” tambahnya.

    Emil menambahkan, ini adalah momentum menegaskan keadilan bagi 100 ribu jiwa dengan sengketa lahan total 12.500 bidang. Itu sebabnya, rapat ini dinilainya sangat penting untuk mengakselerasi dalam koordinasi penyelesaian permasalahan ini.

    “Pemprov Jatim siap mendampingi dan mengawal bersama Pemkot Surabaya secara aktif. Kami bersyukur sekali DPR RI di level pimpinan sangat concern sekali terhadap hal ini. Kami siap mengikuti arahan dari DPR RI,” imbuhnya. [asg/beq]

  • Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang Gerus Penerimaan Negara

    Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang Gerus Penerimaan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan bahwa risiko penurunan penerimaan negara akibat tarif impor Amerika Serikat (AS) dan sejumlah perjanjian perdagangan bebas menjadi motif pemerintah untuk memperluas basis penerimaan dari kepabeanan dan cukai pada 2026. 

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu, pada rapat Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025) memaparkan, penerimaan bea cukai tahun depan yang ditargetkan Rp336 triliun diperkirakan terdampak akibat respons pemerintah terhadap dinamika global.

    Dinamika dimaksud utamanya adalah pengenaan bea masuk impor atau tarif resiprokal AS. Dalam hal ini, produk dan komoditas asal Indonesia bakal dikenakan tarif atau bea masuk impor sebesar 19%. Sebaliknya, produk maupun komoditas asal AS yang masuk ke RI dikenai tarif 0%.

    Sejalan dengan itu, pemerintah pun menandatangani sejumlah perjanjian ekonomi komprehensif (CEPA), salah satunya yakni dengan Uni Eropa atau IEU-CEPA. Manuver itu untuk mengimbangi dinamika tarif AS, sehingga Indonesia diharapkan memperluas pasar ekspornya. 

    Kendati demikian, konsekuensi dari penandatanganan CEPA itu, Indonesia dan Uni Eropa juga akan saling memberikan insentif dalam hal ini membebaskan bea masuk pengiriman barang oleh satu sama lain. 

    “Ke depan akan menjadi sumber risiko pendapatan negara, kenapa? Karena kami harus memberikan konsesi-konsesi dalam konteks perjanjian dagang dengan Amerika dan juga termasuk Eropa. Kemarin sudah ditandatangani IEU-CEPA di mana di sana akan banyak penurunan bea masuk dan bea keluar untuk mendorong pertumbuhan ekonominya,” terang Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (18/11/2025). 

    Saat ini pun, lanjut Febrio, pemerintah Indonesia masih mendorong penyelesaian negosiasi dengan AS. Selain menyusun legal drafting, pemerintah turut mengupayakan agar komoditas asli Indonesia seperti kakao hingga sawit, serta terbaru tekstil dan alas kaki, dikecualikan dari tarif 19%. 

    Ke depan, Dirjen Kemenkeu lulusan Universitas Indonesia (UI) meyakini pertumbuhan ekspor Indonesia masih akan positif. Optimisme itu terlihat dari kinerja PDB kuartal III/2025, di mana ekspor tumbuh hingga 9,91% (yoy).  Akan tetapi, perlu dicatat pertumbuhan tinggi itu sebab eksportir melakukan frontloading guna menghindari tarif 19% ke AS. 

    Dengan potensi turunnya pemasukan sebab tarif AS dan IEU-CEPA, pemerintah pun berharap peluang penerimaan kepabeanan dan cukai lain. Oleh sebab itu, pemerintah berencana mengenakan bea keluar untuk emas dan batu bara, serta cukai MBDK. 

    Di sisi lain, tahun ini juga pemerintah telah mendapatkan sumber penerimaan kepabeanan baru dalam konteks bea keluar. Contohnya, bea keluar tembaga sejalan dengan Kementerian ESDM yang mengizinkan ekspor konsentrat untuk sementara waktu. 

    “Di mana konsentrat tembaga dikenakan bea keluar sehingga ada pendapatan dari sana, tetapi itu sifatnya tidak permanen. Kenapa? Karena arah kebijakan hilirisasi tetap kami dorong,” terang Febrio. 

    Resilien

    Menurut ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet, prospek ekspor Indonesia diperkirakan tetap cerah di tengah penerapan tarif 19%. Hal itu kendati beberapa komoditas tertentu diperkirakan bakal tetap tertekan seperti perikanan, minyak sawit olahan, dan komponen otomotif. 

    Yusuf memperkirakan, penurunan ekspor awal pada Januari–Agustus 2025 sebesar 12,4% bisa distabilkan melalui peningkatan impor energi dan produk pertanian dari AS. Nilainya bisa mencapai US$15 miliar. 

    “Strategi ini membantu menjaga akses pasar sekaligus menyeimbangkan neraca perdagangan jangka pendek,” terangnya kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025). 

    Kemudian, terkait dengan dampak IEU-CEPA, sekaligus sejumlah perjanjian perdagangan bebas dengan UAE, EFTA, Kanada dan Australia, turut diperkirakan berdampak signifikan secara teknis terhadap ekspor Indonesia. 

    Sebab, perjanjian perdagangan bebas itu mencakup penghapusan lebih dari 98% tarif pada produk ekspor strategis. Penerapan tarif 0% untuk ekspor Indonesia ke negara-negara dimaksud diyakini bisa meningkatkan daya saing harga, tetapi juga membuka peluang penetrasi pasar yang sebelumnya terhambat hambatan non-tarif. 

    Dia memperkirakan komoditas seperti minyak sawit, perikanan, dan komponen otomotif mengalami ekspansi volume ekspor secara substansial. 

    “Secara kuantitatif, proyeksi pertumbuhan ekspor dapat mencapai 8–10% pada 2026, dengan kontribusi ekspor terhadap PDB tetap di kisaran 23–24%,” jelas Yusuf.

    Kendati berkontribusi terhadap PDB, kebijakan baru dalam hal kepabenan ini bakal menekan penerimaan APBN dari sektor tersebut. Pada APBN 2026, target penerimaan kepabeanan dan cukai yakni Rp336 triliun. 

    “Meskipun pendapatan kepabeanan hingga Maret 2025 masih tumbuh 9,6% menjadi Rp77,5 triliun berkat meningkatnya volume perdagangan, potensi pengurangan tarif dari CEPA dan impor bebas tarif dari AS bisa menurunkan revenue secara signifikan jika tidak diimbangi oleh peningkatan volume perdagangan dan investasi asing langsung,” ungkapnya.

  • Penerimaan Seret, IMF Ramal Defisit APBN RI Melebar Dekati Batas Aman pada 2025-2026

    Penerimaan Seret, IMF Ramal Defisit APBN RI Melebar Dekati Batas Aman pada 2025-2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Dana Moneter Internasional alias International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan akan terjadi pelebaran defisit fiskal di Indonesia pada tahun ini dan tahun depan.

    Adapun, IMF telah menjalankan misi Konsultasi Pasal IV 2025 di Indonesia selama 3—12 November 2025. Pada saat itu, tim yang dipimpin Maria Gonzalez telah menemui jajaran pejabat di pemerintahan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan badan/lembaga terkait lainnya.

    Dalam laporan akhir, Maria mengungkapkan ekonomi Indonesia tetap menjadi salah satu “bright spot” global. Meski demikian, lembaga tersebut mengingatkan bahwa risiko dari ketidakpastian global dan potensi guncangan eksternal masih harus diantisipasi dengan kebijakan yang hati-hati dan disiplin fiskal yang kuat. 

    IMF menilai risiko bagi ekonomi Indonesia masih condong ke sisi negatif, terutama akibat tensi perdagangan global, ketidakpastian berkepanjangan, dan volatilitas pasar keuangan internasional. Di dalam negeri, perubahan kebijakan yang besar tanpa pengamanan yang memadai dikhawatirkan meningkatkan kerentanan.

    Di sisi lain, Indonesia diyakini juga bisa memanfaatkan risiko ketidakpastian global melalui reformasi struktural yang lebih ambisius dan peningkatan kerja sama dagang. 

    IMF pun memperkirakan defisit APBN berpotensi melebar menjadi 2,8% terhadap PDB pada 2025 dan 2,9% pada 2026. Proyeksi itu berada di atas target pemerintah yang menetapkan defisit 2,53% pada 2025 dan 2,7% untuk 2026.

    Adapun, proyeksi defisit APBN sebesar 2,8% pada tahun ini dan 2,9% pada tahun depan itu mendekati ambang batas yang telah ditetapkan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, sebesar 3% terhadap PDB.

    Menurut lembaga yang bermarkas di Washington DC, Amerika Serikat itu, pengelolaan belanja yang hati-hati tetap diperlukan untuk menjaga ruang fiskal dalam menghadapi kemungkinan risiko eksternal. Pun, IMF pun mengingatkan pentingnya memperkuat penerimaan negara.

    “Mobilisasi penerimaan yang lebih kuat, dengan fokus pada belanja berkualitas tinggi dan efisiensi belanja, akan semakin meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal untuk mendukung pertumbuhan,” ujar Ketua Tim IMF Maria Gonzalez dalam laporannya, dikutip Selasa (18/11/2025).

    Lebih lanjut, IMF menilai inflasi Indonesia tetap berada dalam sasaran, sementara defisit transaksi berjalan diperkirakan tetap terkelola dan cadangan devisa berada pada level yang nyaman.

    Secara keseluruhan, lembaga tersebut memperkirakan pertumbuhan mencapai 5,0% pada 2025 dan 5,1% pada 2026, meskipun kondisi eksternal masih menantang. 

    “Ekonomi Indonesia menunjukkan resiliensi di tengah guncangan global. Inflasi stabil dan berada pada titik tengah target, sementara kebijakan fiskal dan moneter memberikan dukungan yang tepat,” rangkum Maria.

    Potensi Pelebaran Shortfall Pajak

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.295,3 triliun atau baru setara 62,4% dari outlook sepanjang tahun (Rp2.076,9 triliun) hingga akhir September 2025.

    Artinya, Kemenkeu perlu mengumpulkan Rp781,9 triliun dalam tiga bulan terakhir 2025 agar outlook penerimaan pajak sepanjang tahun bisa tercapai.

    Dengan perkembangan tersebut, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai APBN 2025 menghadapi risiko shortfall pajak yang besar atau pelebaran selisih target penerimaan dengan realisasi.

    Jika kinerja penerimaan pajak sampai akhir tahun hanya setara dengan capaian beberapa bulan terakhir maka dia memproyeksikan realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 82,22% dari outlook sepanjang tahun atau shortfall sekitar Rp389,26 triliun.

    “Sekalipun ada extra effort seperti tahun lalu, penerimaan pajak hanya akan mencapai 85%—88%. Sangat sulit untuk mencapai outlook APBN yang ditetapkan 94%,” jelas Fajry kepada Bisnis, Minggu (19/10/2025).

    Masalahnya lagi, pada tahun depan atau dalam APBN 2026, penerimaan pajak ditargetkan naik 13,5% menjadi Rp2.357,7 triliun. Jika penerimaan pajak tahun ini hanya bisa terealisasi 85%—88% maka target penerimaan pajak 2026 harus naik hingga 28%—31%.

    Adapun, jika penerimaan pajak seret tanpa ada penyesuaian belanja pemerintah maka defisit APBN otomatis akan melebar.

  • Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

    Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

    JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk merumuskan langkah-langkah awal dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) larangan anggota Polri rangkap jabatan sipil.

    “Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” katanya kepada media di Mabes Polri, Senin, 17 November.

    Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja guna menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK.

    “Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ucapnya.

    Tim pokja bakal bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Bakan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta MK sendiri selaku pemutus perkara.

    Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik. Sandi menegaskan bahwa Kapolri memberi instruksi agar pekerjaan ini diselesaikan secepat mungkin.

    “Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tandasnya.

  • Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

    Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

    JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk merumuskan langkah-langkah awal dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) larangan anggota Polri rangkap jabatan sipil.

    “Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” katanya kepada media di Mabes Polri, Senin, 17 November.

    Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja guna menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK.

    “Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ucapnya.

    Tim pokja bakal bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Bakan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta MK sendiri selaku pemutus perkara.

    Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik. Sandi menegaskan bahwa Kapolri memberi instruksi agar pekerjaan ini diselesaikan secepat mungkin.

    “Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tandasnya.

  • Janji Prabowo Pakai Uang Koruptor buat Rakyat: Danai LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard

    Janji Prabowo Pakai Uang Koruptor buat Rakyat: Danai LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard

    Janji Prabowo Pakai Uang Koruptor buat Rakyat: Danai LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa uang negara hasil rampasan koruptor tidak akan dibiarkan mengendap.
    Dana yang berhasil dipulihkan itu, kata dia, harus segera dikembalikan ke rakyat melalui program-program pemerintah.
    Beberapa program yang akan didanai dari uang negara yang dirampas koruptor di antaranya
    digitalisasi pendidikan
    , perbaikan sekolah,
    kampung nelayan
    , hingga beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
    Tidak hanya itu, uang pengganti dari koruptor juga akan digunakan untuk membayar utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.
    Pada 20 Oktober 2025, Presiden Prabowo memastikan uang hasil
    korupsi
    ekspor minyak sawit mentah atau
    crude palm oil
    (CPO) dapat dipakai untuk merevitalisasi ribuan sekolah.
    Presiden RI menegaskan ini usai menyaksikan seremonial penyerahan uang Rp 13 triliun hasil korupsi ekspor CPO dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Menurut Prabowo, uang senilai Rp 13 triliun ini bisa dipakai untuk memperbaiki 8.000 sekolah, jika tidak dikorupsi.
    “Rp 13 triliun ini kita bisa memperbaiki renovasi 8.000 sekolah lebih, 8.000 lebih sekolah,” ucap Prabowo dalam sambutannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
    Selain itu, uang belasan triliun itu juga dapat digunakan untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan dengan fasilitas yang modern.
    “Rencananya sampai akhir 2026, kita akan dirikan 1.100 desa nelayan. Tiap desa itu anggarannya 22 miliar. Jadi 13 triliun ini berarti kita bisa membangun 600 kampung nelayan,” kata Prabowo.
    Pada hari yang sama namun pada kesempatan terpisah, Prabowo juga menyatakan agar sebagian uang sitaan kasus korupsi CPO disisihkan untuk beasiswa LPDP.
    Di hadapan para menteri dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Kepala Negara memerintahkan hal itu kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
    “Mungkin yang Rp 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini diserahkan ke Menteri Keuangan. Mungkin Menteri Keuangan, mungkin, sebagian kita taruh di LPDP untuk masa depan,” kata Prabowo, Senin sore.
    Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, anggaran LPDP akan ditambah dari uang sisa efisiensi hingga hasil rampasan kasus-kasus korupsi.
    Sebab, Prabowo harap Indonesia bisa mengejar negara-negara lain dalam bidang pendidikan.
    Oleh karenanya, ia ingin ada beasiswa bagi pelajar Indonesia.
    “Uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP,” ucap dia.
    Uang pengembalian dari para koruptor juga akan dipakai untuk membayar utang Whoosh.
    Prabowo memastikan pemerintah punya uang untuk membayar utang Whoosh.
    Hal itu disampaikan Prabowo saat peresmian Stasiun Tanah Abang Baru di Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
    “Duitnya ada. Duit yang tadinya dikorupsi (setelah diambil negara) saya hemat. Enggak saya kasih kesempatan. Jadi, saudara saya minta bantu saya semua. Jangan kasih kesempatan koruptor-koruptor itu merajalela. Uang nanti banyak untuk kita. Untuk rakyat semua,” ujar Prabowo.
    Selain itu, Prabowo menyinggung bahwa semua uang yang dipakai negara untuk kepentingan rakyat berasal dari pajak yang dibayarkan rakyat.
    Dikatakan Prabowo, pemerintah selama ini memberikan subsidi harga tiket kereta kepada masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab menghadirkan transportasi murah.
    “Tadi disampaikan Menhub, semua kereta api kita, pemerintah subsidi 60 persen, rakyat bayar 20 persen. Ya ini kehadiran negara, ini kehadiran negara. Dari mana uang itu? Dari uang rakyat, dari pajak, dari kekayaan negara. Makanya kita harus mencegah semua kebocoran,” kata Prabowo.
    Terbaru, Presiden Prabowo kembali menegaskan janji akan mengejar uang hasil korupsi para koruptor untuk mensejahterakan rakyat.
    Nantinya, uang pengembalian tersebut akan digunakan untuk mendanai program pendidikan, termasuk digitalisasi pendidikan.
    Prabowo juga berjanji akan memberikan smartboard atau panel interaktif digital (PID) untuk setiap kelas di sekolah.
    “Ya kita rencananya nanti tiap kelas insya Allah di Indonesia akan kita taruh interaktifnya. Nanti itu semua (dari) uang-uang koruptor (yang) kita kejar,” tegas Prabowo dalam peluncuran program Digitalisasi Pembelajaran di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat (17/11/2025).
    Prabowo melanjutkan, semua maling negara akan dikejar agar uangnya bisa dimanfaatkan untuk anak-anak di sekolah.
    “Nanti maling-maling kita akan kejar semua itu, supaya anak-anak kita pinter-pinter,” ucap Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Menimbang Manfaat Bea Keluar Ekspor Emas ke Ekonomi RI

    Menimbang Manfaat Bea Keluar Ekspor Emas ke Ekonomi RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengenaan bea keluar terhadap empat produk dari komoditas emas diperkirakan bakal memberikan nilai tambah perekonomian pada produk domestik bruto (PDB) Indonesia. 

    Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) David Sumual memandang bahwa rencana pemerintah mengenakan bea keluar terhadap ekspor emas dore, granules, cast bars dan minted bars merupakan upaya pemerintah untuk mendorong upaya penghiliran SDA. 

    Hal ini bisa dilihat dari skema tarif bea keluar yang dikenakan yakni semakin besar terhadap produk emas yang bersifat mentah, yakni dore. Sementara itu, produk emas yang lebih mendekati produk jadi atau setengah jadi rencananya dikenai bea keluar lebih kecil. 

    David menilai kebijakan berbasis insentif ini akan bisa memberikan nilai tambah kepada PDB Indonesia. 

    “Ini terkait upaya hilirisasi, sedangkan kebutuhan domestik juga cenderung meningkat. Ada nilai tambah buat PDB,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (17/11/2025). 

    Adapun David tidak melihat adanya dampak pengenaan bea keluar ini terhadap harga emas. Sebab, dia melihat komoditas tersebut bergerak mengikuti pasar global. 

    “Harga emas domestik hanya mengikuti harga internasional,” jelas David. 

    Adapun pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025), Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut bea keluar untuk komoditas emas ini sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) tentang APBN 2026. 

    Febrio mengatakan perumusan kebijakan ini sudah dalam tahap finalisasi, dan diharapkan tahun depan bisa menjadi salah satu sumber tambahan penerimaan negara dari kepabeanan. Nantinya akan diundangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

    Dia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara dengan share terbesar keempat untuk cadangan tambang emas dunia, yakni 3.491 ton per 2023.

    Di sisi lain, harga emas cukup tinggi di mana pada kuartal IV/2025 pernah mencapai lebih dari US$4.000 per troy ons. 

    “Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kami undangkan untuk kemudian kami pastikan di 2026 memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” tuturnya. 

    Secara terperinci, pos tarif empat produk emas itu berkisar dari 7,5% sampai dengan 15% tertinggi. Febrio menyebut pemerintah menetapkan kisaran harga sesuai dengan naik-turun harga produk tersebut supaya negara turut berpotensi menerima windfall profit. 

    Kisaran tarif terendah dan tertinggi bea keluar yang ditetapkan itu tergantung dari harga emas dore, granules, cast bars maupun minted bars saat itu. Apabila harga sedang di bawah dari US$3.200 per troy ounce, maka dikenakan tarif terendah. Namun, apabila harga menyentuh lebih dari US$3.200 per troy ounce maka dikenai tarif tertinggi. 

    Pertama, untuk dore atau bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dikenakan 12,5% sampai dengan 15%. 

    Kedua, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore dikenai tarif 12,5% sampai dengan 15%. 

    Ketiga, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars. tidak termasuk dore dikenai tarif berkisar 10% sampai dengan 12,5%. 

    Keempat, minted bars dikenai tarif 7,5% sampai dengan 10%. “Ketika harganya naik cukup tinggi, kami harapkan juga tarifnya lebih tinggi sehingga pendapatan negaranya bisa terjadi lebih tinggi juga. Nanti akan ditetapkan penyusunan Permendag dan Kepemndag terkait dengan harga patokan ekspor emasnya,” jelas Febrio.

    Skema pengenaan tarif bea masuk juga tidak hanya berdasarkan harga berlaku. Produk yang masih dalam bahan mentah akan semakin mahal bea keluarnya. Febrio mengungkap skema pengenaan tarif itu sejalan dengan upaya hilirisasi sehingga eksportasi produk yang sudah diolah atau setengah jadi atau jadi akan mendapatkan insentif. 

    “Yang granules juga ada tarifnya lebih tinggi dibandingkan kalau semakin hilir. Ketika dia sudah dalam bentuk ingot dan juga cast bars itu tarifnya lebih rendah, apalagi kalau sudah dibuat dalam bentuk minted bars,” papar Febrio.

  • DPR Vs Kemenkeu Soal Pengenaan Bea Keluar untuk Batu Bara dan Emas

    DPR Vs Kemenkeu Soal Pengenaan Bea Keluar untuk Batu Bara dan Emas

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat berselisih pendapat terkait pembahasan regulasi rencana pengenaan tarif bea keluar untuk komodotas emas dan batu bara.

    Adapun DPR meminta Kemenkeu berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan pengenaan bea keluar emas dan batu bara. 

    Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menyatakan secara prinsip sepakat dengan rencana pemungutan bea keluar untuk ekspor emas, batu bara, maupun cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), akan menambah pendapatan negara di 2026. 

    Apalagi, lanjut Fauzi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menyebut Indonesia mengalami penurunan pendapatan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sekitar 8,5%. 

    “Harapan kami karena sektornya di ESDM, apakah bapak pernah berkomunikasi? Itu pertanyaan dasar jangan sampai PMK [Peraturan Menteri Keuangan] yang diterbitkan tanpa melibatkan kementerian teknis. Mereka yang secara teknis hafal betul situasi batu bara dan emas,” jelasnya pada rapat bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). 

    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti agar pembahasan aturan turunan dari UU APBN 2026 terkait dengan pengenaan bea keluar batu bara dan emas, termasuk cukai MBDK, sejalan dengan yang sudah disepakati pada rapat-rapat sebelumnya.

    Misbakhun menegaskan bahwa sesuai dengan apa yang diamanatkan sebelumnya, bahwa perluasan pengenaan bea masuk dan pungutan cukai itu dilakukan pada APBN 2026. “Ini diterapkan pada APBN 2026, bukan APBN 2025,” kata Politisi Partai Golkar itu.

    Jawaban Kemenkeu

    Adapun Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu memaparkan bahwa regulasi pengenaan bea keluar emas itu akan tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang sudah dalam tahap finalisasi. Produk emas yang nantinya bakal dikenai tarif ekspor merupakan usulan dari Kementerian ESDM. 

    “Kami sudah laporkan bahwa saat ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini sudah dalam proses hampir pada titik akhir. Saat ini yang ada di dalam RPMK tersebut adalah pengenaan bea keluar terhadap dore, granules, cast bars dan minted bars,” terang Febrio pada rapat kerja Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Febrio memaparkan bahwa PMK untuk bea keluar emas rencananya diundangkan pada November 2025, dan diberlakukan dua minggu sejak diundangkan. Setelah terbitnya PMK, peerintah akan menyiapkan implementasi di lapangan dengan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) serta Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) terkait dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas. 

    Secara terperinci, pos tarif empat produk emas itu berkisar dari 7,5% sampai dengan 15% tertinggi. Febrio menyebut pemerintah menetapkan kisaran harga sesuai dengan naik-turun harga produk tersebut supaya negara turut berpotensi menerima windfall profit. 

    Kisaran tarif terendah dan tertinggi bea keluar yang ditetapkan itu tergantung dari harga emas dore, granules, cast bars maupun minted bars saat itu. Apabila harga sedang di bawah dari US$3.200 per troy ounce, maka dikenaik tarif terendah. Namun, apabila harga menyentuh lebih dari US$3.200 per troy ounce maka dikenai tarif tertinggi. 

    Pertama, untuk dore atau bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dikenakan 12,5% sampai dengan 15%. Kedua, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore dikenai tarif 12,5% sampai dengan 15%. 

    Ketiga, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars. tidka termasuk dore dikenai tarif berkisar 10% sampai dengan 12,5%. 

    Keempat, minted bars dikenai tarif 7,5% sampai dengan 10%. “Ketika harganya naik cukup tinggi, kami harapkan juga tarifnya lebih tinggi sehingga pendapatan negaranya bisa terjadi lebih tinggi juga. Nanti akan ditetapkan penyusunan Permendag dan Kepemndag terkait dengan harga patokan ekspor emasnya,” jelas Febrio.

    Skema pengenaan tarif bea masuk juga tidak hanya berdasarkan harga berlaku. Produk yang masih dalam bahan mentah akan semakin mahal bea keluarnya. Febrio mengungkap skema pengenaan tarif itu sejalan dengan upaya hilirisasi sehingga eskportasi produk yang sudah diolah atau setengah jadi atau jadi akan mendapatkan insentif. 

    “Yang granul juga ada tarifnya lebih tinggi dibandingkan kalau semakin hilir. Ketika dia sudahdalam bentuk ingot dan juga cast bars itu tarifnya lebih rendah, apalagi kalau sudah dibuat dalam bentuk minted bars,” papar Febrio.