Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Kena PPN 12%, Mobil-mobil Daihatsu Naik Rp 1

    Kena PPN 12%, Mobil-mobil Daihatsu Naik Rp 1

    Jakarta

    Pada awal 2025 pemerintah mengumumkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12% berlaku buat kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan tersebut pun membuat mobil-mobil produksi Daihatsu naik antara rentang Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan daftar barang yang terkena PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor, roda dua dan roda empat, yang dikenai PPnBM masuk kategori tersebut.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali buat angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12%, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12%, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, belum lama ini.

    Direktur Marketing and Planning & Communication Astra Daihatsu Motor (ADM) Sri Agung Handayani mengatakan, Daihatsu sudah melakukan penyesuaian harga sehubungan pemberlakuan PPN 12%.

    “Kurang lebih, impact dari PPN 12% sama kenaikan BBN (Bea Balik Nama) di awal tahun, (harga) naik Rp 1 juta sampai Rp 4 juta,” bilang Agung kepada wartawan di sela-sela Daihatsu New Year Media Gathering di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Untungnya, penerapan opsen pajak atau pungutan tambahan ditunda, sehingga harga mobil baru di awal tahun 2025 naiknya tak terlalu signifikan. Penerapan opsen pajak di beberapa daerah ditunda selama tiga bulan ke depan.

    “Kemarin di akhir Desember ada isu mengenai dua hal, mengenai VAT (Value Added Tax) dan opsen. Sebenarnya yang sekarang diimplementasikan fully adalah VAT atau PPN, yang tambahan dari 11% jadi 12%. Tapi kalau yang opsen, kita bersyukur ya, akhirnya pemerintah, terutama pemerintah di provinsi, bisa memahami industri, ada yang mem-postpone (menunda) pelaksanaan opsen, ada yang 3 bulan, ada yang 6 bulan, ada yang setahun ya. Dan hanya sedikit provinsi yang belum menurunkan kebijakannya,” bilang Agung.

    (lua/dry)

  • Presiden Prabowo Gelisah Banyak Anak Belum Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

    Presiden Prabowo Gelisah Banyak Anak Belum Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto merasa gelisah karena masih banyak anak-anak Indonesia yang belum menerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Hal ini disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, usai rapat lintas sektoral di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    “Kegelisahan Presiden muncul karena banyak laporan anak-anak belum menerima manfaat MBG, bahkan hingga ada yang bertanya ke orang tuanya kenapa mereka belum mendapat makanan bergizi dari Pak Prabowo,” ujar Dadan.

    Dadan menuturkan, Presiden segera mengumpulkan sejumlah menteri dan kepala lembaga untuk mempercepat penetrasi program ini.

    Beberapa pihak yang dilibatkan antara lain Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pertahanan, TNI/Polri, Kementerian Desa, hingga Kementerian Keuangan.

    Program MBG, yang awalnya dianggarkan Rp 71 triliun untuk menjangkau 17,5 juta anak, akan ditingkatkan cakupannya.

    Pemerintah berencana menambah anggaran sebesar Rp 100 triliun pada September 2025, dengan target menjangkau 82,9 juta penerima hingga akhir tahun.

    “Tambahan anggaran ini cukup untuk memastikan semua anak menerima makanan bergizi secara merata. Dengan ini, Presiden ingin memastikan tidak ada anak yang merasa tertinggal,” jelas Dadan.

    Diharapkan, kolaborasi lintas sektoral ini dapat mempercepat pelaksanaan program di seluruh wilayah Indonesia.

    Upaya ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi generasi muda.

  • Praktik Pesugihan Menteri Keuangan dan BI Tidak Terkendali

    Praktik Pesugihan Menteri Keuangan dan BI Tidak Terkendali

    OLEH: SALAMUDDIN DAENG

    PESUGIHAN itu apa? Cari uang di tempat keramat. Cari uang dengan cara pesugihan begini tidak perlu kerja keras, tapi menggunakan cara instan yakni membuat sesajen. Bahaya ini tumbalnya bisa negara, rakyat, dan bahkan juga bisa Presiden Indonesia sendiri.

    Dua lembaga negara berlomba-lomba cari uang dengan cara pesugihan. Menteri keuangan mencari uang dengan cara menerbitkan sesajen SUN. Sementara BI menerbitkan sesajen dengan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SBRI) semacam surat berharga bank Indonesia. Tidak banyak yang tau dan menyadari mengapa keduanya begitu nekat berbuat demikian.

     

    Karena keduanya ada di tempat keramat yang berdekatan, maka diaturlah nilai sesajen masing masing dengan kesepakatan. Suku bunga sesajen pemerintah lebih tinggi sedikit dibandingkan bank Indonesia.

    Harapannya nanti BI dengan suku bunga yang lebih rendah bisa menjadi makelar. Hasil pesugihannya BI nanti bisa dijual kembali ke Menteri Keuangan. Jadi kesannya tetap tidak berebut di tempat keramat yang sama.

    Supaya sesajen mereka laku, maka keduanya melakukan kongkalikong. Suku bunga acuan BI ditetapkan jauh di bawah. Rapat gubernur BI kemarin membuat kebijakan menurunkan suku bunga acuan BI dari 6 persen menjadi 5,75 persen. Ini jauh lebih rendah dibandingkan sesajen BI dan sesajen Kementerian Keuangan.

    Ulah keduanya ini bahaya sekali, tumbalnya bisa mengerikan. Karena Menteri Keuangan dan BI keduanya sebenarnya pesugihan sudah jatuh tempo atau sudah dalam posisi minta tumbal.

    Pesugihan BI jatuh tempo tahun ini senilai Rp1.000 triliun. Nah jatuh tempo pesugihan pemerintah atau Menteri Keuangan tahun ini bunganya saja mencapai Rp552,8 triliun (RAPBN 2025).

    Nah belum tau jatuh temponya berapa pesugihan pemerintah ini. Semantara harta keramat yang dimakan menteri keuangan mencapai Rp9.000 triliun. Ada yang jatuh tempo kurang dari 1 tahun, kurang dari 3 tahun dan kurang dari 5 tahun. Menghitungnya mulai dari saat Covid-19, yakni saat mereka melakukan pesugihan besar-besaran.

    Ini harus hati hati. Konon katanya pesugihan itu selalu menelan korban orang orang baik. Tidak mungkin orang jahat jadi korban pesugihan. Karena tenaganya dibutuhkan untuk berbuat jahat lebih jauh lagi.

    Saya ingat kata Wamen Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan di acara peringatan Malari (Malapetaka 15 Januari) Iwan Sumule. Katanya “Inilah pertama kali kita memiliki presiden yang benar”.

    Kata saya Presiden Prabowo orang baik. Dia mau sekelilingnya, lingkungannya yakin fiskal, moneter dikelola secara benar dan baik. Kita tidak mau orang benar dan baik jadi tumbal.

    Presiden Prabowo bukan Bandung Bondowoso, tapi setidaknya kita hari ini telah menemukan presiden yang benar dan tulus, setelah puluhan tahun dalam penantian dan pengharapan. 

    Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

  • Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Ini Link Daftar dan Jadwal Seleksinya – Page 3

    Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Ini Link Daftar dan Jadwal Seleksinya – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Wakil Menteri Keuangan (wamenkeu) Suahasil Nazara mengadakan pertemuan dengan tim McKinsey Indonesia di Kantor Kementerian Keuangan pada Senin 11 November 2024.

    Pertemuan tersebut membahas mengenai reformasi tata kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang merupakan sebagai salah satu institusi penting dalam mendukung pengembangan pendidikan dan penelitian di Indonesia.

    Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani menegaskan pentingnya peranan LPDP sebagai pengelola dana abadi pendidikan yang strategis untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas. 

    Menurutnya, hal ini menjadi modal penting agar Indonesia mampu keluar dari “Middle Income Trap” atau perangkap pendapatan menengah yang menjadi tantangan banyak negara berkembang.

    “LPDP menjadi tumpuan dari berbagai aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, tata kelolanya harus terus diperbaiki,” ujar Sri Mulyani, dikutip melalui laman Instagram, Selasa (12/11/2024). 

     

  • Bukan Zakat, DPR Usul Makan Bergizi Gratis Dibiayai dari Cukai Rokok

    Bukan Zakat, DPR Usul Makan Bergizi Gratis Dibiayai dari Cukai Rokok

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengusulkan agar pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa didanai dari pendapatan hasil cukai rokok.  

    “Untuk [anggaran] Makan Bergizi Gratis, saya usul ambil dari cukai rokok saja. Sudah, selesai. Cukai rokok per tahun Rp150 triliun,” kata Irma dalam keterangan resmi, Jumat (17/1/2025). 

    Sebagai catatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membukukan pendapatan negara dari bea dan cukai senilai Rp183,2 triliun per Agustus 2024. Secara perinci, kepabeanan dan cukai berasal dari penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai. 

    Dari ketiga pos tersebut, penerimaan dari cukai merupakan sumber utama yang senilai Rp138,4 triliun. Utamanya, cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok, yang mencapai Rp132,8 triliun, tumbuh 4,7% (year on year/YoY). 

    Terkait usulan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis diambil dari zakat, Irma menyatakan dirinya tidak setuju dengan ide tersebut. Pasalnya, kata dia, penggunaan dana zakat sudah diatur dalam agama secara jelas peruntukannya.

    “Zakat itu kan fungsinya untuk kemaslahatan umat, ya fungsikan saja untuk itu. Bantuan ke fakir miskin,” ujar dia.

    Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II itu lalu meminta agar Program Makan Bergizi Gratis tidak dikait-kaitkan dengan usulan kontroversial.

    “Jangan bikin oknum-oknum pembenci pemerintah menggoreng-goreng program ini dengan usulan-usulan kontroversial,” kata dia.

    Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengusulkan pendanaan Makan Bergizi Gratis diambil dari pengoptimalan sinergi dari beragam pihak, mulai dari pemerintah hingga swasta.

    “Kami percaya bahwa solusi terbaik adalah mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat untuk menciptakan pendanaan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Selly.

    Dia menilai MBG merupakan tanggung jawab bersama yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara. Menurutnya, pendanaan program semacam MBG lebih tepat jika bersumber dari APBN, dana CSR, atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya sehingga tidak mengganggu fungsi utama zakat sebagai bagian dari ibadah dan hak mustahik.

    Seperti diketahui, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengusulkan agar Pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebab menilai masyarakat Indonesia memiliki sifat gotong royong.

    “Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu ‘kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga? Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis ini, di antaranya saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana [MBG],” kata Sultan usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).

  • Pajak Minimun Global 15% Berlaku, Ekonom Minta Pemerintah Tinjau Ulang Insentif Pajak

    Pajak Minimun Global 15% Berlaku, Ekonom Minta Pemerintah Tinjau Ulang Insentif Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Pajak minimum global alias Global Anti-Base Erosion Rules atau GloBE sebesar 15% resmi berlaku mulai 1 Januari 2025, yang ditujukan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.

    Sementara pemerintah memiliki sederet insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance berupa pengurangan atau pembebasan pajak dalam menarik investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. 

    Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet melihat insentif pajak tersebut memang akan menjadi hambatan dalam penerapan kebijakan secara optimal. 

    “Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis, seperti penerapan Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax [QDMTT], yang memungkinkan negara untuk mengenakan pajak tambahan secara domestik kepada perusahaan multinasional,” ujarnya, Kamis (16/1/2025). 

    Menurutnya, masih terlalu dini untuk mengatakan bahwa pajak minuman global akan mengurangi efektivitas dari kebijakan insentif pajak seperti tax holiday dan juga tax allowance. 

    Yusuf menuturkan dengan adanya kebijakan ini, negara-negara berkembang seperti Indonesia—yang kerap kali menggunakan insentif pajak untuk mendorong masuknya investasi—kemudian berpikir ulang meninjau kembali apakah pemberian insentif pajak masih relevan dengan kondisi saat ini. 

    “Termasuk di dalamnya melihat apakah aspek dari pemberian insentif pajak itu bertentangan dengan kebijakan pajak minimum global yang diterapkan saat ini,” lanjutnya.

    Pada dasarnya, kebijakan pajak minimum global yang ditujukan untuk perusahaan multinasional beromzet minimal 750 juta euro merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan keadilan pajak di tingkat internasional. 

    Dengan menetapkan tarif pajak minimum 15%, kebijakan ini bertujuan untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh perusahaan besar untuk menghindari kewajiban pajak melalui praktik pengalihan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah.

    Setidaknya, kebijakan tersebut memiliki keuntungan. Salah satunya, mampu mengurangi erosi basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion Profit Shifting/BEPS), yang selama ini menjadi tantangan besar bagi banyak negara, terutama negara berkembang seperti Indonesia. 

    “Melalui penerapan pajak minimum global, penerimaan pajak dari perusahaan multinasional dapat meningkat, yang tentunya berdampak positif pada pendapatan negara,” ungkapnya. 

    Dari keuntungan dan tantangan yang ada, Yusuf memandang kebijakan ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan keadilan pajak dan pendapatan negara. Namun, implementasinya harus disertai dengan penguatan regulasi domestik, kolaborasi internasional, dan peningkatan kapasitas pengawasan pajak. 

    Pada akhirnya, negara-negara, termasuk Indonesia, dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan adil.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu pun mencari cara untuk mengatasi pemberian insentif pajak tersebut yang dirasa kurang efektif apabila pajak minimum global berlaku.

    Meski demikian, pemerintah belum menyampaikan solusi dari kombinasi pajak tersebut. 

    “Pemberian insentif pajak saat ini akan menjadi kurang efektif karena penerapan pajak minimum global. Kami sedang berusaha mengatasi itu,” ujarnya dalam The 2nd International Tax Forum, Selasa (24/9/2024).

  • Opsen Pajak Mulai Berlaku, Kemendagri Minta Pemda Tidak Tambah Beban Wajib Pajak

    Opsen Pajak Mulai Berlaku, Kemendagri Minta Pemda Tidak Tambah Beban Wajib Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah mengingatkan pemerintah daerah (pemda) bahwa opsen tidak menambah beban wajib pajak.

    Dengan demikian, dinilai penting untuk memberikan keringanan atau pengurangan atas pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen PKB, dan opsen BBNKB.

    “Kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya peraturan daerah (Perda) pajak dan retribusi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ujar Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam keterangan resmi, Kamis (16/1/2025).

    Dilanjutkan Maurits, Pemda harus memiliki langkah strategis dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.

    Terlebih, kebijakan yang merupakan amanat dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) tersebut sudah mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025 kemarin.

    Langkah strategis pertama yang disebutkan Maurits adalah berkenaan pemberian keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, agar beban wajib pajak ekuivalen (sama) dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. 

    “Berikutnya, menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Maurits mengingatkan dalam percepatan penyusunan keputusan gubernur, maka harus disesuaikan dengan format yang telah ditentukan untuk dijadikan pedoman.

    Hal ini pun, katanya, mendasar pada Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB. 

    Di sisi lain, dia juga menekankan pentingnya opsen pajak ini bertujuan agar mempercepat penerimaan PKB dan BBNKB bagi Kabupaten/Kota.

    “Opsen pajak daerah dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota, serta memperkuat sumber penerimaan daerah, dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota,” tandas Maurits.

    Tak hanya itu, dia turut mengimbau Pemda untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta masyarakat patuh membayar pajak. Kemudian, Pemda juga diminta untuk melaporkanhasil pelaksanaan upaya tersebut kepada Sekjen Kemendagri dan ditembuskan kepada Sekjen Kementerian Keuangan. 

  • Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

    Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) yang merupakan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE) oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD (Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan).

    “Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis.

    Saat ini, terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.

    Indonesia turut menerapkan kesepakatan pajak minimum global pada tahun pajak 2025, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.

    Sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro.

    Artinya, tegas Febrio, wajib pajak orang pribadi dan UMKM tidak termasuk dalam ketentuan itu.

    Adapun wajib pajak yang termasuk dalam ketentuan akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.

    Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

  • Pencairan Tukin Dosen yang Tertunda Lima Tahun Bakal Cair

    Pencairan Tukin Dosen yang Tertunda Lima Tahun Bakal Cair

    Jakarta, FORTUNE – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, memberikan kabar terbaru terkait kelanjutan pencairan tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen di Indonesia.

    Dalam penjelasannya, Satryo menyatakan pembahasan dengan Kementerian Keuangan telah mencapai tahap intensif dan mendetail.

    “Kami sudah bersurat ke Kementerian Keuangan untuk menganggarkan pembayaran tukin yang tertunda selama lima tahun ini,” kata Satryo dalam acara Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times, yang diadakan di IDN HQ, Jakarta, Kamis (15/1).

    Dia mengatakan pada prinsipnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui perhitungan yang diajukan oleh pihaknya. Namun, ia tidak mengungkapkan secara gamblang jumlah tukin dosen yang diajukan.

    “Mudah-mudahan dalam waktu dekat Kementerian Keuangan bisa memberikan persetujuan,” katanya dengan nada optimistis.

    Hal ini memberikan harapan besar bagi para dosen yang selama ini menunggu kepastian pencairan hak mereka.

    Awal mula polemik tukin dosen

    Satryo menjelaskan persoalan ini bermula dari perubahan postur pendapatan aparatur sipil negara (ASN) yang diatur melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

    Perubahan ini memengaruhi skema tunjangan bagi berbagai profesi, termasuk dosen. Berbeda dari tenaga administrasi yang menerima gaji dan tukin berdasarkan penilaian kerja, dosen beroleh pendapatan dari gaji, tunjangan fungsional, dan tunjangan profesi.

    Namun, tantangan muncul karena tidak semua dosen memiliki sertifikasi dosen (serdos) yang menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.

    “Dosen yang sudah memiliki sertifikasi dosen mendapatkan gaji, tunjangan profesi, dan fungsional tanpa masalah. Tapi, yang belum memiliki sertifikasi, mereka tidak mendapatkan tunjangan ini,” ujar Satryo.

    Akibatnya, banyak dosen muda yang belum tersertifikasi merasa tidak diperlakukan adil karena tidak menerima tunjangan profesi maupun tukin sebagai gantinya.

    “Mereka menuntut, tukin itu kok enggak dibayar? Ya, supaya adil, karena bukan kesalahan mereka belum punya serdos (sertifikasi dosen), dicobalah mengganti tunjangan profesi dengan tukin,” katanya.

    Proses panjang dan dinamika kebijakan

    Proses pengajuan tukin sebagai pengganti tunjangan profesi bagi dosen yang belum tersertifikasi tidak berjalan mulus. Perubahan kelembagaan yang terus terjadi, mulai dari Kementerian Pendidikan Tinggi hingga transformasi menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, mengakibatkan penundaan penyelesaian persoalan ini.

    “Perubahan ini lama sekali, akhirnya enggak terurus,” ujar Satryo.

    Meski demikian, Satryo memastikan pemerintah kini berupaya keras untuk mencari solusi. Ia juga menegaskan pentingnya keadilan bagi dosen muda yang selama ini merasa haknya diabaikan.

    Pada akhir penjelasannya, Satryo melontarkan optimismenya mengenai akan terealisasinya pencairan tukin dosen inii.

    “Kami optimis ada solusi untuk teman-teman dosen yang memang perlu dibayar tukinnya,” ujarnya.

    Dengan sinyal positif dari Kementerian Keuangan, harapan akan penyelesaian masalah ini semakin terbuka lebar.

  • Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 5 Tahun Beruntun

    Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 5 Tahun Beruntun

    Indonesia kembali mencatatkan surplus perdagangan pada 2024, melanjutkan tren yang sama selama lima tahun berturut-turut. Surplus perdagangan Indonesia sepanjang 2024 tercatat sebesar 31,04 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

    Posisi surplus ini mengalami penurunan dibandingkan dengan surplus pada 2023 yang mencapai 36,89 miliar dolar AS. Meski menurun, volume perdagangan ekspor maupun impor mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Hal itu menunjukkan dampak moderasi harga komoditas global yang cukup kuat sepanjang 2024.

    “Surplus perdagangan yang kita capai untuk tahun kelima ini mencerminkan ketahanan yang baik dari perekonomian Indonesia. Penurunan nilai surplus terutama disebabkan oleh tren moderasi harga komoditas global pada 2024,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (16/1).

    Ekspor Indonesia 2024 didominasi sektor nonmigas

    Kinerja ekspor Indonesia pada 2024 juga menunjukkan hasil positif. Nilai total ekspor tercatat mencapai 264,70 miliar dolar AS, naik 2,29% dibandingkan pada 2023. Volume ekspor mengalami kenaikan sebesar 5,37% (year-on-year/YoY).

    Peningkatan ini didorong terutama oleh ekspor nonmigas, khususnya dari sektor industri pengolahan yang berkontribusi sebesar 74,25% terhadap total ekspor nonmigas Indonesia. Hal ini mencerminkan perkembangan positif dalam industri manufaktur.

    Komoditas ekspor utama pada 2024 didominasi oleh bahan bakar mineral (HS27), lemak dan minyak nabati (HS15), serta besi dan baja (HS72). Kontribusi masing-masing sektor tersebut sebesar 15,94%, 10,78%, dan 10,37% terhadap total ekspor nonmigas.

    Adapun Cina tetap menjadi tujuan ekspor utama Indonesia dengan kontribusi sebesar 26,40%. Lalu, diikuti oleh Amerika Serikat dan Jepang dengan kontribusi masing-masing sebesar 11,22% dan 6,59%.

    Impor Indonesia pada 2024 juga meningkat

    Seiring dengan ekspor, kinerja impor Indonesia juga tercatat meningkat pada 2024, baik dari sisi nilai (naik 11,07% YoY) maupun volume (naik 3,37% YoY). Nilai impor tercatat sebesar 233,66 miliar dolar AS, didominasi oleh impor bahan baku/penolong dan barang modal yang menyumbang 90,28% dari total impor.

    Kenaikan impor ini berhubungan dengan peningkatan sektor industri pengolahan yang tercermin dari peningkatan kinerja ekspor. Berdasarkan komoditas, impor mesin atau perlengkapan elektrik dan mesin mekanis tercatat mengalami pertumbuhan. Sementara impor besi dan baja mengalami penurunan.

    Febrio menungkapkan, capaian ini memperkuat optimisme bahwa target pertumbuhan ekonomi sebesar 5% dapat tercapai pada tahun 2024.

    “Ke depan, Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong keberlanjutan hilirisasi sumber daya alam, meningkatkan daya saing produk ekspor nasional, serta memperluas diversifikasi mitra dagang utama. Langkah-langkah ini sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan dan ketidakpastian global yang semakin kompleks,” tutup Febrio.