Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Sah! Pemerintah Setujui Anggaran Tukin Dosen Rp2,5 Triliun

    Sah! Pemerintah Setujui Anggaran Tukin Dosen Rp2,5 Triliun

    Jakarta, FORTUNE – Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Lalu Hadrian Irfani mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sudah menyetujui anggaran Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Kabar baik ini tentu dinanti oleh dosen ASN, pasalnya sudah tertunda hingga lima tahun lamanya.

    Atas dasar itu, Lalu Ari menyebut pihaknya berkomitmen akan mengawal pencairan tunjangan yang menjadi hak para dosen.

    “Ini tentu kabar baik bagi para dosen ASN. Tidak lama lagi mereka akan mendapatkan hak mereka yang selama lima tahun tertunda,” ujar Lalu Ari dalam keterangannya, dikutip Senin (20/1).

    Kemudian dia juga menyebut sebelumnya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan bahwa Kemenkeu RI telah menyetujui hitungan anggaran tukin dosen ASN yang diajukan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI.

    Jumlah anggaran tukin dosen

    Soal besaran anggarannya, Lalu Ari mengatakan bahwa Kemendiktisaintek sudah mengajukan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk tukin dosen ASN. Namun, akhirnya anggaran tukin dosen ASN yang disetujui hanya Rp2,5 triliun atau seperempat dari yang diajukan.

    “Namun untuk kepastian besaran tukin dosen ASN, kita tunggu data resmi dari Kemenkeu dan Kemendiktisaintek. Yang jelas kami akan kawal pencairan tukin dosen sampai tuntas,”  ungkap Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

    Dalam pemberitaan sebelumnya, Mendiktisaintek RI Satryo Soemantri Brodjonegoro memberikan kabar terbaru terkait kelanjutan pencairan tukin bagi dosen di Tanah Air. Dalam penjelasannya, dia menyatakan pembahasan dengan Kemenkeu RI telah mencapai tahap intensif dan mendetail.

    “Kami sudah bersurat ke Kementerian Keuangan untuk menganggarkan pembayaran tukin yang tertunda selama lima tahun ini,” kata Satryo dalam acara Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times, yang diadakan di IDN HQ, Jakarta, Kamis (15/1).

    Lanjut dia, pada prinsipnya, Kemenkeu RI sudah menyetujui perhitungan yang diajukan oleh pihaknya. Namun, Satryo tak mengungkapkan secara gamblang jumlah tukin dosen yang diajukan.

    “Mudah-mudahan dalam waktu dekat Kementerian Keuangan bisa memberikan persetujuan,” kata dia.

  • Pimpinan KPK yang Baru Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Pelelangan Aset Rampasan – Halaman all

    Pimpinan KPK yang Baru Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Pelelangan Aset Rampasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diminta untuk mengusut laporan dugaan kasus rasuah pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang diduga menjerat Febrie Adriansyah.

    Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly mengatakan pimpinan KPK yang baru saat ini memiliki komposisi yang komplet dan lengkap. Di dalamnya terdapat unsur penegak hukum dan auditor sehingga bisa mengkaji kasus tersebut dengan komprehensif.

    “Harusnya bisa lebih memiliki taji dalam memimpin lembaga ini,” kata Ronald saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

    Ronald menilai apa yang diduga dilakukan Febrie dan pihak-pihak terkait yang terlibat merupakan musuh negara karena telah bertindak koruptif.

    “Apalagi kalau itu ada di dalam institusi penegakan hukum juga. KPK harus mampu berbuat banyak untuk itu sekarang ini. Jadi, pimpinan sekarang ini harus bisa membuktikan bahwa diri mereka independen, kompeten, dan profesional dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” kata Ronald.

    Oleh karena itu, Ronald berharap laporan pihaknya itu dapat diusut tuntas dan transparan. Semua pihak yang terlibat dan berpraktik menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dapat diproses hukum. 

    “Muruah KPK sebagai lembaga antirasuah harus selalu menjadi garda terdepan pembarantasan korupsi, terutama yang bersembunyi dan berkedok di balik seragam dan kedudukannya dalam penegakan hukum,” kata Ronald.

    Ronald meyakini hukum yang absolut akan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

    “Baik itu keadilan di muka hukum, maupun secara sosial dan juga ekonomi akibat tindak pidana korupsi,” tambah dia.

    Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

    Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung KPK Jakarta, Senin (27/5/2024) lalu, mengatakan Febrie dan sejumlah pihak lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

    Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

    Sebelumnya, dalam sebuah Dialog Publik yang digelar di Jakarta pada Mei lalu, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumlah tokoh penggiat anti korupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang  yang kini menyeret Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

    Mereka yang saat itu hadir di antaranya Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM).

    Mereka sepakat KPK turun tangan karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT. IUM.

    “Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp. 9 Triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 Triliun menjadi tidak tercapa,” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam paparannya saat itu.

    Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU, patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. 

    Penjelasan Kejagung Saat Itu

    Pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung saat itu angkat bicara terkait Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke KPK.

    Ketut Sumedana yang menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu menilai pelaporan Febrie ke KPK tersebut keliru.

    “Saya jelaskan bahwa adanya proses pelelangan terkait aset PT GBU setelah ada putusan pengadilan MA  di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA. Jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi kalau ada pelaporan ini keliru.,” kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) dikutip dari Kompas.TV.

    Seluruhnya diserahkan kepada PPA dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen KLN di bawah Kementerian Keuangan.

    Ketut kemudian menjelaskan kronologisnya, di mana sejak awal penyidikan PT GBU ini sudah pernah diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan BUMN.

    “Tapi Bukit Asam BUMN tidak bisa menerima karena berbagai persoalan yang ada di PT GBU, salah satunya adalah banyak utang dan juga banyak gugatan,” ujarnya.

    Setelah itu, lanjut Ketut, Kejagung melakukan proses penyidikan.

    Kemudian, saat kasus sudah disidik, tiba-tiba terdapat gugatan keperdataan PT Sendawar Jaya, Kejagung kalah dalam gugatan itu.

    “Artinya, uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya, sehingga kita prosesnya berlangsung di Pengadilan Tinggi karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan,” jelasnya.

    Kejagung kemudian langsung melakukan suatu proses penelitian terhadap berkas perkara dalam gugatan tersebut.

    Ketut menyebut pihaknya saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah seseorang bernama Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.

  • Prabowo Klaim Pemerintah Telah Lakukan Penghematan yang Cukup Besar

    Prabowo Klaim Pemerintah Telah Lakukan Penghematan yang Cukup Besar

    Sumedang (beritajatim.com) – Presiden RI Prabowo Subianto menyebut arahannya bagi pemerintah untuk melakukan penghematan dan efisiensi dalam melakukan pembelanjaan anggaran kini telah menghasilkan penghematan yang cukup besar.

    Hal ini ia sampakkan saat meresmikan 37 proyek listrik nasional di 18 provinsi, yang digelar di PLTA, Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1).

    “Saya dapat laporan dari Menteri Keuangan, arahan saya untuk melakukan penghematan di semua bidang alhamdullilah menghasilkan penghematan yang cukup besar,” ujar Prabowo.

    “Sehingga bangsa kita akan melakukan transformasi ke arah hilirisasi, ke arah industrialisasi secara besar-besaran, dan akan mengagetkan dunia saudara-saudara,” lanjutnya.

    Prabowo mengungkapkan dirinya pun optimistis Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dengan mempercepat proses industrialisasi dan hilirisasi.

    “Saya optimis target 8% [pertumbuhan ekonomi] akan kita capai dan kita akan mempercepat proses industrialisasi, proses hilirisasi, dan kita mencapai sasaran kita,” kata Prabowo.

    Seperti diketahui, Prabowo dalam beberapa kesempatan kerap menekankan soal pentingnya penghematan dan efisiensi di pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Adapun beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut negara bisa menghemat anggaran hingga Rp 3,6 triliun berkat pemangkasan perjalanan dinas seperti yang diminta Prabowo.

    Arahan soal penghematan ini juga telah dituangkan menjadi kebijakan, di mana pada Desember 2024, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024. [kun]

  • Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp 32,5 Triliun Sepanjang 2024 – Page 3

    Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp 32,5 Triliun Sepanjang 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Desember 2024, pemerintah berhasil memperoleh penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp32,5 triliun.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, merinci jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp25,53 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.

    Sementara itu, sampai dengan Desember 2024 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

    “Jumlah tersebut termasuk tiga belas penunjukan pemungut PPN PMSE, tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan Desember,” kata Dwi dalam keterangan DJP, Senin (20/1/2025).

    Perempuannyang akrab disapa Ewie ini menjelaskan bahsa penunjukan di bulan Desember 2024 yaitu Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc..

    Kemudian, Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC. Pembetulan di bulan Desember 2024 yaitu PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Pencabutan di bulan Desember 2024 yaitu Hotels.com, L.P. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 174 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun.

    Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp8,44 triliun setoran tahun 2024,” ujarnya.

     

  • Prabowo Butuh Rp48 Triliun untuk Pemerataan Listrik di Seluruh Wilayah

    Prabowo Butuh Rp48 Triliun untuk Pemerataan Listrik di Seluruh Wilayah

    Bisnis.com, SUMEDANG — Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintah membutuhkan anggaran Rp48 triliun untuk mencapai pemerataan listrik di seluruh Tanah Air. 

    Meski begitu, Prabowo meyakini bahwa dalam kurun 5 tahun pemerintah mampu mengatasi kebutuhan dana tersebut melalui efisiensi.

    “Ada berapa ribu dusun yang belum sampai listrik dan dilaporkan kita butuh Rp48 triliun untuk mencapai itu semua. kalau Rp48 triliun di bagi 5 berapa itu? Rp9 triliun? Rp9 triliun [per tahun]? Rasanya 5 tahun kita bisa selesaikan [pemerataan] itu,” ujarnya saat meresmikan 37 Proyek Strategis Kelistrikan nasional di 18 provinsi yang digelar di PLTA, Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025).

    Apalagi, Prabowo mengaku senang giat pemerintah untuk melakukan penghematan dan efisiensi dalam melakukan pembelanjaan anggaran kini telah menghasilkan penghematan yang cukup besar.

    “Saya dapat laporan dari Menteri Keuangan, arahan saya untuk melakukan penghematan di semua bidang alhamdullilah menghasilkan penghematan yang cukup besar,” katanya.

    Kepala Negara menekankan bahwa melalui penghematan itu, pemerintah ingin melakukan alokasi terhadap transformasi ke arah hilirisasi dan industrialisasi secara besar-besaran.

    Prabowo mengungkapkan dirinya pun optimistis Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dengan mempercepat proses industrialisasi dan hilirisasi. 

    “Kita akan mengagetkan dunia saudara-saudara. Saya optimis target 8% [pertumbuhan ekonomi] akan kita capai dan kita akan mempercepat proses industrialisasi, proses hilirisasi, dan kita mencapai sasaran kita,” katanya.

    Prabowo dalam beberapa kesempatan kerap menekankan soal pentingnya penghematan dan efisiensi di pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

    Adapun beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut negara bisa menghemat anggaran hingga Rp 3,6 triliun berkat pemangkasan perjalanan dinas seperti yang diminta Prabowo. 

    Arahan soal penghematan ini juga telah dituangkan menjadi kebijakan, di mana pada Desember 2024, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

  • Pemerintah Finalisasi Rencana Pencairan Tukin Dosen ASN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2025

    Pemerintah Finalisasi Rencana Pencairan Tukin Dosen ASN Nasional 20 Januari 2025

    Pemerintah Finalisasi Rencana Pencairan Tukin Dosen ASN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengeklaim, pemerintah akan segera mengambil keputusan soal
    tunjangan kinerja
    (tukin) dosen aparatur sipil negara (ASN) yang tak kunjung cair.
    Pratikno mengatakan, pembahasan mengenai tukin
    dosen ASN
    sudah memasuki tahap final antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) serta
    Kementerian Keuangan
    (Kemenkeu).
    “Ini kan sudah pada tahap final oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Kementerian Keuangan,” ujar Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
    Pratikno menyebutkan, Kemendikti Saintek dan Kemenkeu sudah membahas pencairan
    tukin dosen ASN
    sejak beberapa waktu lalu.
    Namun, Pratikno mengaku belum mengetahui informasi detail mengenai hasil pembahasan tersebut.
    “Angkanya belum, saya belum tahu,” ujar dia.
    Ketika ditanya soal kepastian apakah tukin akan cair pada tahun ini, Pratikno juga enggan memberikan kepastian.
    Mantan Menteri Sekretaris Negara ini hannya meminta semua pihak untuk menunggu keputusan resmi.
    “Jadi nanti tunggu keputusannya,” ujar Pratikno.
    Sebelumnya, Mendikti SaintekSatryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan bahwa Kemenkeu telah menyetujui rencana pembayaran tukin dosen ASN yang tertunda selama lima tahun.
    “Soal tukin ini sudah melalui pembahasan antar-kementerian yang cukup intensif dan detail,” kata Satryo di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
    Dia bilang, dalam posisi terakhir, pihaknya sudah menyurati Kemenkeu untuk menganggarkan pembayaran tukin ini.
    “Prinsipnya, Kemenkeu telah menyetujui perhitungan kami, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Menkeu bisa memberikan persetujuan final,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pajak Minimum Global Mulai 2025: Dampak, Implementasi, dan Tantangan bagi Indonesia

    Pajak Minimum Global Mulai 2025: Dampak, Implementasi, dan Tantangan bagi Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15% mulai 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa penerapan pajak minimum global adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Dengan kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.

    “Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” ujar Febrio dalam keterangannya, pekan lalu (16/1/2025).

    Penerapan ketentuan pajak minimum global ini merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, didukung oleh lebih dari 140 negara. Saat ini, lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas mulai menerapkannya pada 2025.

    Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta euro membayar pajak minimum sebesar 15%.

    Singkatnya, pemerintah kini memiliki hak untuk memajaki grup perusahaan multinasional yang memperoleh keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di dalam negeri.

    Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prianto Budi Saptono, menyebut aturan pajak minimum global ini relevan dengan perkembangan ekonomi yang semakin terdigitalisasi. Hal ini menjawab tantangan alokasi hak pemajakan.

    “Melalui ekonomi digital, suatu perusahaan yang berlokasi di negara A bisa mengambil keuntungan di negara B. Namun, pemerintah negara B sulit memajaki perusahaan tersebut karena berada di luar yuridiksinya,” jelas Prianto.

    Pajak minimum global menyesuaikan alokasi hak pemajakan dengan kebijakan internasional berbasis konsensus. Kebijakan ini dirancang berdasarkan model bisnis baru tanpa mendasarkan pada kehadiran fisik, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

    “Dengan demikian, hak pemajakan Indonesia sebagai negara sumber penghasilan bagi grup perusahaan multinasional tidak lagi terbatas pada kehadiran fisik anggota grup tersebut,” ungkap Prianto kepada Bisnis, Minggu (19/1/2025).

    Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal di Universitas Indonesia itu menjelaskan bahwa PMK 136/2024 dirancang untuk mengatasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yaitu praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba ke negara-negara tax haven yang mengenakan tarif pajak sangat rendah atau bahkan tidak memungut pajak penghasilan badan.

    “Dengan pajak minimum global ini, grup perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia dan negara lain harus membayar pajak sesuai tarif minimum global yang telah disepakati,” kata Prianto, yang juga Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute.

    Dampak Negatif Penerapan Pajak Minimum Global

    Meski positif, Prianto mengingatkan bahwa penerapan pajak minimum global juga membawa dampak negatif. Pertama, kebijakan ini memengaruhi fasilitas tax holiday yang sebelumnya menjadi daya tarik investasi di Indonesia.

    “Daya saing Indonesia berupa tax holiday akan terpengaruh, terutama bagi grup perusahaan multinasional yang sebelumnya menikmati fasilitas tersebut,” ujarnya.

  • Komisi XI DPR Soroti Potensi Suburnya Rokok Ilegal Jika Regulasi Penyeragaman Kemasan Diterapkan – Halaman all

    Komisi XI DPR Soroti Potensi Suburnya Rokok Ilegal Jika Regulasi Penyeragaman Kemasan Diterapkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengkaji ulang rencana penyeragaman kemasan rokok, yang berpotensi memasifkan peredaran produk tembakau ilegal. 

    Sebab jika produk ilegal bermunculan dan membanjiri pasar, maka akan berdampak pada kerugian sosial ekonomi.

    Apalagi penerapan penyeragaman kemasan akan menyulitkan membedakan mana rokok ilegal dengan rokok membayar cukai. 

    “Hal ini tentu berisiko terhadap peredaran rokok ilegal yang sulit dikendalikan dan diawasi. Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif,” kata Puteri kepada wartawan, Minggu (19/1/2025).

    Selain itu pemerintah juga bisa merugi atas besarnya peredaran rokok ilegal di pasaran.

    Mengingat, cukai dari Industri Hasil Tembakau (IHT) mencapai Rp216,9 triliun atau 95 persen dari total penerimaan cukai pada 2024. 

    Adapun pada tahun 2023, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak sebanyak 253,7 juta batang. Sementara tahun 2024, jumlahnya meningkat tajam menjadi 710 juta batang.

    Berkenaan dengan data ini, Puteri meminta pemerintah meninjau kembali efektivitas kebijakan untuk Rancangan Permenkes ini.

    “Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga perlu menggencarkan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

    Pemerintah juga dipandang perlu membuat peta jalan (roadnap) pengembangan IHT untuk memberi kejelasan bagi petani, pekerja sektor tembakau dan industri terkait arah pengembangan sektor IHT.

    Adapun pada 2022, permintaan ini sudah didorong ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Puteri sendiri mengakui menerima banyak aspirasi soal nasib IHT di dapilnya, yakni Jawa Barat VII, utamanya dari pekerja di pabrik rokok yang berada di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), di mana mayoritas pekerjanya adalah perempuan.

    Pemerintah perlu mencari titik temu yang menyeimbangkan antara alasan kesehatan untuk pengendalian konsumsi rokok dengan dampak negatif secara ekonomi.

    “Saya berpesan agar kementerian/lembaga bisa saling koordinasi dalam merumuskan rencana ini dengan melibatkan aspirasi dari masyarakat, pekerja, petani, dan pelaku industri,” pungkas Puteri.

  • Waka MPR Dorong Dana Abadi Harus Dioptimalkan demi Pendidikan Berkualitas

    Waka MPR Dorong Dana Abadi Harus Dioptimalkan demi Pendidikan Berkualitas

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana abadi pendidikan guna menghadirkan pendidikan yang berkualitas. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga berharap pemanfaatan anggaran pendidikan oleh sejumlah kementerian dan lembaga ini dapat diwujudkan demi pendidikan yang merata bagi setiap anak bangsa.

    “Saya berharap optimalisasi pemanfaatan dana abadi pendidikan yang sedang dilakukan pemerintah dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan bagi setiap anak bangsa,” kata Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/1/2025).

    Menurut data Kementerian Keuangan, hingga akhir 2024, dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah mencapai Rp 140 triliun. Pemerintah saat ini tengah melakukan kajian berbasis data untuk memastikan dana tersebut dimanfaatkan secara optimal.

    Selain itu, Lestari juga menyoroti alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2024 yang mencapai Rp724,26 triliun. Anggaran ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sehingga membutuhkan pengelolaan yang tepat agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.

    Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar pemanfaatan alokasi anggaran pendidikan di sejumlah kementerian dan lembaga di luar sektor pendidikan secara periodik dievaluasi efektivitasnya dalam penyediaan layanan pendidikan bagi masyarakat. Ia sangat berharap alokasi anggaran pendidikan pada APBN 2025 dapat direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati.

    (akn/ega)

  • Coretax Bermasalah, Bos Pajak Beri Pesan Ini ke 1000 Pengusaha

    Coretax Bermasalah, Bos Pajak Beri Pesan Ini ke 1000 Pengusaha

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk membebaskan pengenaan sanksi administrasi sampai sistem inti administrasi pajak atau Coretax dapat berjalan dengan lancar.

    Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam diskusi daring dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo. Diskusi ini diikuti perwakilan dari dari 100 asosiasi lintas sektor usaha dan lebih dari 1.000 peserta mengikuti secara daring.

    “DJP memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax,” kata Suryo dikutip dari siaran pers Apindo, dikutip pada Rabu (15/1/2025).

    Pembebasan sanksi administrasi itu diberlakukan selama masa transisi implementasi Coretax yang telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2025. Namun, masa transisi ini belum ditetapkan tenggat wakunya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    “Masa transisi belum ditentukan waktunya karena membutuhkan pengkajian lebih dalam, pastinya sampai Coretax DJP ini bisa digunakan dengan baik. Nantinya, masa transisi ini akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ucap Suryo.

    Pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, turut meminta Ditjen Pajak untuk memberikan perlindungan bagi pelaku usaha selama masa transisi. Ia menekankan pentingnya dukungan pembinaan yang berkelanjutan dari DJP untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah tantangan teknis yang dihadapi itu.

    “Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi selama proses transisi yang menjadi ranah di luar kendali para pengusaha,” ucap Suryadi.

    Ia berharap DJP terus memberikan dukungan yang bersifat pembinaan, bukan semata penegakan, selama masa transisi ini. Pendekatan yang kooperatif menurutnya akan membantu dunia usaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru. “Sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah,” ujar Suryadi.

    Dalam diskusi itu, Ditjen Pajak juga mengungkapkan berbagai langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi kendala teknis Coretax. Salah satu isu yang diangkat adalah pelaporan PPh Pasal 26 untuk masa Desember 2024, yang masih dapat dilakukan melalui aplikasi legacy seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi.

    Selain itu, DJP sedang mempercepat proses migrasi data untuk memastikan pelaporan manual tetap dapat dilakukan dengan lancar. DJP juga mengatasi masalah akses direktur tenaga kerja asing (TKA) yang telah memiliki NPWP tetapi mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikat elektronik.

    Validasi data imigrasi dan sistem Coretax tengah diperbaiki untuk menjamin akses yang lebih mudah dan aman bagi wajib pajak asing.

    (arj/haa)