Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Inilah Daftar Besaran Dana Desa di 208 Wilayah Kabupaten Semarang Jawa Tengah Tahun 2025

    Inilah Daftar Besaran Dana Desa di 208 Wilayah Kabupaten Semarang Jawa Tengah Tahun 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Inilah daftar 208 desa di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang mendapat dana desa.

    Besaran dana desa di masing-masing wilayah berbeda-beda.

    Dilansir dari DJPK Kementerian Keuangan pada Rabu (22/1/2025), total anggaran dana desa di Kabupaten Semarang mencapai Rp 208.545.055.000.

    Dana desa 2025 akan disalurkan dalam tiga tahap.

    Tahap pertama pada bulan April 2025 sebesar 40 persen.

    Kemudian tahap kedua akan disalurkan pada bulan Agustus 2025 sebesar 40 persen. 

    Dan yang terakhir akan disalurkan pada bulan Oktober 2025 sebesar 20 persen. 

    Daftar lengkap dana desa 2025 di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah:

    Kecamatan Getasan

    1. Desa Tajuk – Rp 1.406.438.000

    2. Desa Batur – Rp 1.457.950.000

    3. Desa Kopeng – Rp 1.339.837.000

    4. Desa Tolokan – Rp 840.933.000

    5. Desa Wates – Rp 1.262.594.000

    6. Desa Getasan – Rp 908.882.000

    7. Desa Sumogawe – Rp 1.706.314.000

    8. Desa Samirono – Rp 914.682.000

    9. Desa Jetak – Rp 1.097.066.000

    10. Desa Polobogo – Rp 943.901.000

    11. Desa Manggihan – Rp 805.575.000

    12. Desa Ngrawan – Rp 907.803.000

    13. Desa Nogosaren – Rp 921.972.000

    Kecamatan Tengaran

    14. Desa Duren – Rp 1.009.513.000

    15. Desa Sugihan – Rp 921.113.000

    16. Desa Sruwen – Rp 1.036.858.000

    17. Desa Tegalrejo – Rp 870.602.000

    18. Desa Tengaran – Rp 999.601.000

    19. Desa Klero – Rp 967.840.000

    20. Desa Regunung – Rp 890.936.000

    21. Desa Cukil – Rp 894.482.000

    22. Desa Karangduren – Rp 1.331.395.000

    23. Desa Butuh – Rp 922.034.000

    24. Desa Patemon – Rp 896.375.000

    25. Desa Bener – Rp 1.001.365.000

    26. Desa Tegalwaton – Rp 964.751.000

    27. Desa Barukan – Rp 900.293.000

    28. Desa Nyamat – Rp 755.457.000

    Kecamatan Susukan

    29. Desa Badran – Rp 773.970.000
    30. Desa Timpik – Rp 1.040.338.000
    31. Desa Tawang – Rp 988.555.000
    32. Desa Bakalrejo – Rp 938.951.000
    33. Desa Ketapang – Rp 1.247.053.000
    34. Desa Susukan – Rp 1.088.072.000
    35. Desa Sidoharjo – Rp 837.579.000
    36. Desa Gentan – Rp 1.043.050.000
    37. Desa Muncar – Rp 1.026.714.000
    38. Desa Ngasinan – Rp 761.517.000
    39. Desa Koripan – Rp 1.008.751.000
    40. Desa Kenteng – Rp 984.539.000
    41. Desa Kemetul – Rp 763.776.000

    Kecamatan Suruh

    42. Desa Kebowan – Rp 963.413.000
    43. Desa Beji Lor – Rp 791.100.000
    44. Desa Jatirejo – Rp 862.775.000
    45. Desa Dersansari – Rp 776.553.000
    46. Desa Purworejo – Rp 748.011.000
    47. Desa Ketanggi – Rp 783.516.000
    48. Desa Medayu – Rp 797.139.000
    49. Desa Bonomerto – Rp 887.318.000
    50. Desa Sukorejo – Rp 919.175.000
    51. Desa Kedungringin – Rp 1.119.283.000
    52. Desa Gunung Tumpeng – Rp 859.265.000
    53. Desa Reksosari – Rp 1.316.521.000
    54. Desa Suruh – Rp 1.327.435.000
    55. Desa Plumbon – Rp 1.060.228.000
    56. Desa Krandon Lor – Rp 1.068.919.000
    57. Desa Cukilan – Rp 1.092.838.000
    58. Desa Dadap Ayam – Rp 1.044.391.000

    Kecamatan Pabelan

    59. Desa Sumberejo – Rp 995.881.000
    60. Desa Ujung-ujung – Rp 861.359.000
    61. Desa Sukoharjo – Rp 865.349.000
    62. Desa Karang Gondang – Rp 756.369.000
    63. Desa Segiri – Rp 809.457.000
    64. Desa Terban – Rp 771.375.000
    65. Desa Tukang – Rp 785.367.000
    66. Desa Semowo – Rp 1.185.554.000
    67. Desa Bendungan – Rp 684.863.000
    68. Desa Jembrak – Rp 777.666.000
    69. Desa Glawan – Rp 763.143.000
    70. Desa Pabelan – Rp 1.103.045.000
    71. Desa Kauman Lor – Rp 765.960.000
    72. Desa Bejaten – Rp 691.712.000
    73. Desa Kadirejo – Rp 888.971.000
    74. Desa Giling – Rp 753.075.000
    75. Desa Padaan – Rp 782.796.000

    Kecamatan Tuntang

    76. Desa Gedangan – Rp 1.156.157.000
    77. Desa Kalibeji – Rp 883.229.000
    78. Desa Rowosari – Rp 775.008.000
    79. Desa Sraten – Rp 1.138.697.000
    80. Desa Jombor – Rp 862.445.000
    81. Desa Candirejo – Rp 1.028.347.000
    82. Desa Kesongo – Rp 1.095.829.000
    83. Desa Watuagung – Rp 960.023.000
    84. Desa Lopait – Rp 1.004.236.000
    85. Desa Tuntang – Rp 1.277.887.000
    86. Desa Delik – Rp 978.644.000
    87. Desa Tlogo – Rp 772.389.000
    88. Desa Karangtengah – Rp 1.005.566.000
    89. Desa Karanganyar – Rp 866.657.000
    90. Desa Tlompakan – Rp 1.029.324.000
    91. Desa Ngajaran – Rp 1.085.594.000

    Kecamatan Banyubiru

    92. Desa Gedong – Rp 879.513.000
    93. Desa Kebumen – Rp 1.789.804.000
    94. Desa Sepakung – Rp 1.403.579.000
    95. Desa Wirogomo – Rp 1.309.517.000
    96. Desa Kemambang – Rp 955.146.000
    97. Desa Tegaron – Rp 1.631.881.000
    98. Desa Rowoboni – Rp 815.325.000
    99. Desa Kebondowo – Rp 1.376.872.000
    100. Desa Banyubiru – Rp 1.401.724.000
    101. Desa Ngrapah – Rp 1.015.574.000

    Kecamatan Jambu

    102. Desa Gemawang – Rp 1.296.170.000
    103. Desa Bedono – Rp 1.661.257.000
    104. Desa Kelurahan – Rp 1.070.375.000
    105. Desa Brongkol – Rp 1.126.544.000
    106. Desa Jambu – Rp 1.291.904.000
    107. Desa Kuwarasan – Rp 1.000.080.000
    108. Desa Kebondalem – Rp 1.129.136.000
    109. Desa Rejosari – Rp 684.455.000
    110. Desa Genting – Rp 1.205.104.000

    Kecamatan Sumowono

    111. Desa Kebonagung – Rp 946.781.000
    112. Desa Candigaron – Rp 1.122.760.000
    113. Desa Ngadikerso – Rp 801.987.000
    114. Desa Lanjan – Rp 1.047.803.000
    115. Desa Jubelan – Rp 904.391.000
    116. Desa Sumowono – Rp 1.085.603.000
    117. Desa Trayu – Rp 697.847.000
    118. Desa Kemitir – Rp 764.676.000
    119. Desa Duren – Rp 695.333.000
    120. Desa Pledokan – Rp 685.256.000
    121. Desa Mendongan – Rp 692.288.000
    122. Desa Bumen – Rp 657.209.000
    123. Desa Losari – Rp 828.528.000
    124. Desa Kemawi – Rp 849.942.000
    125. Desa Piyanggang – Rp 696.797.000
    126. Desa Keseneng – Rp 975.996.000

    Kecamatan Ambarawa

    127. Desa Bejalen – Rp 769.473.000
    128. Desa Pasekan – Rp 1.249.801.000

    Kecamatan Bewen

    129. Desa Doplang – Rp 1.096.753.000
    130. Desa Asinan – Rp 974.216.000
    131. Desa Polosiri – Rp 933.527.000
    132. Desa Kandangan – Rp 1.198.141.000
    133. Desa Lemahireng – Rp 1.128.694.000
    134. Desa Samban – Rp 880.922.000
    135. Desa Poncoruso – Rp 802.131.000

    Kecamatan Bringin

    136. Desa Bringin – Rp 1.267.240.000
    137. Desa Popongan – Rp 776.271.000
    138. Desa Pakis – Rp 884.495.000
    139. Desa Rembes – Rp 967.796.000
    140. Desa Tanjung – Rp 705.782.000
    141. Desa Sambirejo – Rp 931.361.000
    142. Desa Kalijambe – Rp 822.591.000
    143. Desa Kalikurmo – Rp 782.616.000
    144. Desa Gogodalem – Rp 881.909.000
    145. Desa Lebak – Rp 766.164.000
    146. Desa Wiru – Rp 873.176.000
    147. Desa Nyemoh – Rp 807.474.000
    148. Desa Tempuran – Rp 757.965.000
    149. Desa Sendang – Rp 889.496.000
    150. Desa Truko – Rp 887.519.000
    151. Desa Banding – Rp 960.176.000

    Kecamatan Bergas

    152. Desa Wringinputih – Rp 1.043.998.000
    153. Desa Gondoriyo – Rp 1.097.584.000
    154. Desa Gebugan – Rp 1.381.870.000
    155. Desa Pagersari – Rp 1.071.733.000
    156. Desa Munding – Rp 1.097.417.000
    157. Desa Bergas Kidul – Rp 1.231.228.000
    158. Desa Randugunting – Rp 736.482.000
    159. Desa Jatijajar – Rp 954.299.000
    160. Desa Diwak – Rp 678.359.000

    Kecamatan Pringapus

    161. Desa Klepu – Rp 1.374.133.000
    162. Desa Derekan – Rp 825.861.000
    163. Desa Jatirunggo – Rp 1.363.348.000
    164. Desa Pringsari – Rp 1.194.194.000
    165. Desa Wonorejo – Rp 1.220.761.000
    166. Desa Wonoyoso – Rp 1.038.742.000
    167. Desa Candirejo – Rp 1.022.755.000
    168. Desa Penawangan – Rp 925.118.000

    Kecamatan Bancak

    169. Desa Bancak – Rp 1.146.467.000
    170. Desa Wonokerto – Rp 788.739.000
    171. Desa Jlumpang – Rp 686.681.000
    172. Desa Bantal – Rp 787.812.000
    173. Desa Rejosari – Rp 904.118.000
    174. Desa Plumutan – Rp 869.855.000
    175. Desa Lembu – Rp 794.070.000
    176. Desa Pucung – Rp 802.272.000
    177. Desa Boto – Rp 843.749.000

    Kecamatan Kaliwungu

    178. Desa Kaliwungu – Rp 998.284.000
    179. Desa Jetis – Rp 807.753.000
    180. Desa Kener – Rp 676.766.000
    181. Desa Kradenan – Rp 868.517.000
    182. Desa Mukiran – Rp 890.882.000
    183. Desa Pager – Rp 740.832.000
    184. Desa Papringan – Rp 765.321.000
    185. Desa Payungan – Rp 871.370.000
    186. Desa Rogomulyo – Rp 953.780.000
    187. Desa Siwal – Rp 778.146.000
    188. Desa Udanwuh – Rp 641.081.000

    Kecamatan Ungaran Barat

    189. Desa Branjang – Rp 930.371.000
    190. Desa Kalisidi – Rp 1.445.365.000
    191. Desa Keji – Rp 1.117.365.000
    192. Desa Lerep – Rp 1.714.461.000
    193. Desa Nyatnyono – Rp 1.603.357.000
    194. Desa Gogik – Rp 1.254.578.000

    Kecamatan Ungaran Timur

    195. Desa Mluweh – Rp 929.156.000
    196. Desa Kawengen – Rp 1.546.711.000
    197. Desa Kalikayen – Rp 924.770.000
    198. Desa Leyangan – Rp 1.105.462.000
    199. Desa Kalongan – Rp 1.355.469.000

    Kecamatan Bandungan

    200. Desa Mlilir – Rp 1.271.716.000
    201. Desa Duren – Rp 1.472.437.000
    202. Desa Jetis – Rp 1.013.990.000
    203. Desa Kenteng – Rp 1.272.592.000
    204. Desa Candi – Rp 1.829.530.000
    205. Desa Jimbaran – Rp 918.311.000
    206. Desa Pakopen – Rp 1.397.756.000
    207. Desa Sidomukti – Rp 1.712.770.000
    208. Desa Banyukuning – Rp 1.402.384.000

     

  • KPK Umumkan SPI, Indeks Integritas Nasional 2024 Naik Jadi 71,53
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    KPK Umumkan SPI, Indeks Integritas Nasional 2024 Naik Jadi 71,53 Nasional 22 Januari 2025

    KPK Umumkan SPI, Indeks Integritas Nasional 2024 Naik Jadi 71,53
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) meluncurkan hasil
    Survei Penilaian Integritas
    (SPI) 2024 pada Rabu (22/1/2025).
    Indeks integritas nasional
    pada 2024 berada di angka 71,53. Angka ini naik dari tahun 2023, yaitu 70,97.
    “Jadi bapak Ibu sekalian, kalau boleh saya ulang, kenaikan SPI dari di bawah 70 menjadi 71,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam Peluncuran Hasil
    SPI 2024
    di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
    Pahala mengatakan, skor SPI secara nasional berada di kategori kuning (waspada) bawah. Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar dalam melakukan perbaikan.
    “Jadi kira-kira secara nasional kita baru ada di tingkat yang kuning bawah,” ujarnya.
    Pahala juga menyampaikan bahwa KPK menggandeng 41 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk terlibat dalam pelaksanaan serta analisis hasil SPI.
    Selain itu, KPK melibatkan 641 instansi yang terdiri atas 94 Kementerian/Lembaga, 545 Pemerintah Daerah, dan 2 BUMN.
    Adapun total responden yang disurvei berjumlah 601.453.
    “Proses survei dimulai dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah mengirimkan data populasi, kemudian dilakukan sampling responden, pengiriman link kuesioner yang dikirim melalui WhatsApp dan email, lalu pengisian kuesioner,” tuturnya.
    Dalam hasil SPI ini, KPK membagi kementerian, lembaga non-kementerian, dan pemda berdasarkan besaran anggaran dan jumlah pegawai yang ditandai dengan besar, sedang, dan kecil.
    Kemudian, kategorinya dibagi menjadi 3, yaitu merah (rentan), kuning (waspada), dan hijau (terjaga). Berikut rinciannya:
    – Tipe besar:
    Kategori hijau dengan skor 78,3.
    Tertinggi Kementerian Keuangan, terendah Kementerian Perhubungan.
    – Tipe sedang:
    Kategori hijau dengan skor 79,5.
    Tertinggi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan terendah Kemenaker.
    – Tipe kecil:
    Kategori hijau dengan skor 79,6.
    Tertinggi Kementerian PPPA dan terendah Kementerian BUMN.
    – Tipe besar:
    Kategori hijau dengan skor 78,4.
    Tertinggi Bank Indonesia, dan terendah Polri dengan skor 70,9.
    – Tipe sedang:
    Kategori hijau dengan skor 80,9.
    Tertinggi BPS dan terendah Basarnas 74,2.
    – Tipe kecil:
    Kategori hijau dengan skor 79,6.
    Tertinggi Wantanas dan terendah KPI 68,2.
    – Tipe besar:
    Kategori merah dengan skor 67,8.
    Tertinggi Provinsi Jawa Tengah, dan terendah Sumatera Utara.
    – Tipe sedang:
    Kategori merah dengan skor 68,1.
    Tertinggi Provinsi Bali dan terendah Provinsi Riau.
    – Tipe kecil:
    Kategori merah dengan skor 66,2.
    Tertinggi Yogyakarta, dan terendah Maluku Utara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demi Hemat Anggaran, Kemenkeu Minta K/L Tunda Kontrak Barang & Jasa Baru

    Demi Hemat Anggaran, Kemenkeu Minta K/L Tunda Kontrak Barang & Jasa Baru

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) dalam rangka mendukung efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

    Terdapat dua arahan yang diminta kepada K/L yakni pertama, melakukan penundaan sementara untuk proses kontrak barang/jasa terutama dari jenis belanja barang dan belanja modal. Kedua, K/L diminta melakukan identifikasi kegiatan dan alokasi anggaran prioritas/non prioritas untuk mendukung kebijakan pemerintah.

    “Dalam rangka mendukung efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran DIPA K/L TA 2025, sambil menunggu arah kebijakan dan langkah strategis pemerintah, diminta kepada K/L agar melakukan penundaan sementara untuk proses perikatan/kontrak barang/jasa, terutama dari jenis belanja barang dan belanja modal; dan melakukan identifikasi kegiatan dan alokasi anggaran prioritas/non prioritas untuk mendukung kebijakan pemerintah,” tulis isi surat tersebut yang diterima detikcom, dikutip Rabu (22/1/2025).

    Surat itu memiliki nomor S-27/PB/2025 dalam hal Dukungan Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti pada 20 Januari 2025. Surat itu telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro.

    Arahan ini menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada K/L dan pemerintah daerah pada 10 Desember 2024 saat penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025. Di situ ia mengingatkan agar APBN 2025 dikelola secara disiplin dan mengurangi pemborosan untuk waspada terhadap tantangan yang tidak menentu.

    “Dalam kesempatan tersebut, (Prabowo) memberikan arahan kepada K/L dan pemerintah daerah untuk mengelola APBN TA 2025 dengan prudent, disiplin dan tepat sasaran untuk menjaga stabilitas, inklusivitas dan keberlanjutan dikarenakan saat ini kondisi geopolitik dan geoekonomi dunia berada dalam keadaan ketidakpastian, ketegangan dan persaingan ketat yang dapat berdampak pada ketidakpastian maupun perambatan ekonomi; Belanja Negara dilaksanakan dengan meningkatkan efisiensi/penghematan di semua bidang, mengurangi pemborosan dalam rangka waspada menghadapi tantangan yang tidak menentu dan memerangi kebocoran anggaran,” tulis isi surat tersebut.

    Arahan Prabowo juga meminta agar kurangi pengeluaran non prioritas yang bersifat seremoni, kajian dan seminar. K/L diminta fokus untuk mengatasi permasalahan secara langsung.

    “Meningkatkan sinergi dan harmonisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, serta menekankan agar mengoptimalkan anggaran dan mendukung program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; Melaksanakan reformasi dan merumuskan langkah-langkah agar subsidi dan perlindungan sosial lebih tepat sasaran dan berkeadilan, serta dapat dirasakan oleh golongan yang paling lemah,” tulis arahan Prabowo dalam surat tersebut.

    “Mendorong digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintahan yang bersih; Mematuhi hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran,” tambahnya.

    Arahan ini juga sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, di mana ditetapkan alokasi belanja negara sebesar Rp 3.621,3 triliun dan pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun. Artinya terdapat defisit anggaran sebesar Rp 616,2 triliun dan diharapkan tidak ada pelebaran.

    (aid/kil)

  • PKP adalah Pengusaha Kena Pajak, Ini Keuntungannya!

    PKP adalah Pengusaha Kena Pajak, Ini Keuntungannya!

    Dengan terdaftar sebagai badan usaha berstatus PKP, ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan yang berdampak positif bagi kegiatan bisnis. Berikut beberapa keuntungannya.

    1. Memperkuat legalitas perusahaan

    Perusahaan berstatus PKP menunjukkan bahwa pengelolaan bisnis dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, badan usaha tersebut dinilai taat pajak.

    Lewat status PKP, perusahaan diwajibkan untuk melakukan pelaporan atas barang atau jasa yang kena pajak dengan tertib. Hal tersebut tentu akan berdampak positif dalam meningkatkan kredibilitas dan memperkuat legalitas perusahaan.

    2. Meningkatkan peluang kerja sama

    Badan usaha yang memiliki legalitas dan kredibilitas terjamin tentu membuka peluang kerja sama bisnis, baik dari swasta hingga pemerintah. Dengan begitu, kegiatan bisnis bisa berkembang.

    3. Mengoptimalkan efisiensi produksi

    Dari beban produksi dan investasi atas BKP dan JKP, hal tersebut akan dibebankan oleh konsumen akhir. Dengan kata lain, perusahaan bisa meningkatkan efisiensi produksi dan mewujudkan kestabilan ekonomi lebih terjamin. 

    4. Memaksimalkan penerimaan dari PPN

    Salah satu keuntungan status PKP adalah memaksimalkan penerimaan dari PPN. Karena pajak masukannya bisa dikreditkan, harga jual atas produk dapat ditekan jadi lebih rendah meski belum terjadi penyerahan BKP atau JKP.

    Sehubungan dengan sistem perpajakan Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan Coretax. Di awal tahun 2025, wajib pajak bisa mengaksesnya secara online.

    Menurut Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Indonesia mengatakan bahwa Coretax dapat meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan.

    “Layanan menjadi lebih cepat, akurat, real time dan untuk pengawasan penegasan penegakkan hukumnya lebih akurat dan adil. Dalam hal ini, DJP juga akan memiliki data yang lebih kredibel, jaringannya terintegrasi dan bisa melakukan keputusan berdasarkan knowledge dan data. Ini akan menyebabkan compliance atau kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan mudah dan diharapkan akan meningkatkan tax ratio melalui penerimaan negara,” jelas Sri Mulyani, dikutip dari situs resmi Kemenkeu, Senin (20/1/2025).

    Sebagai bagian dari ekosistem perpajakan Indonesia, PKP adalah pengusaha yang memiliki kewajiban memungut PPN atas barang dan jasa kena pajak. Dengan status PKP, pengusaha bisa mendapatkan sejumlah keuntungan.

  • DEN Tanggapi Soal Yield Obligasi Negara Naik Saat Inflasi Rendah

    DEN Tanggapi Soal Yield Obligasi Negara Naik Saat Inflasi Rendah

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Heriyanto Irawan mengungkapkan alasan naiknya yield atau imbal hasil surat utang negara (obligasi), meskipun di tengah inflasi rendah. 

    Menurut Heri, kenaikan yield tersebut dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran (demand and supply) yang bergantung pada US Treasury, yakni obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Amerika Serikat.

    Hal ini disampaikan Heri saat menjadi pembicara dalam diskusi panel US ASEAN Business Council (USABC) dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    “Yield itu naik karena, mohon maaf, ini just a bit basic ya, driven by demand and supply saja,” jelas Heri.

    Heri menjelaskan, permintaan akan berkurang jika pasar modal dipengaruhi kebijakan tarif Presiden Donald Trump yang dapat meningkatkan inflasi. Sebaliknya, suplai akan turun apabila Presiden Trump menerapkan kebijakan penurunan pajak. 

    Kebijakan ini, menurut Heri, dapat meningkatkan devisa sehingga suplai dari penerbitan surat utang negara bertambah hingga obligasi naik saat inflasi rendah.

    “Sebaliknya, kita bisa memahami, andai kata demand-nya turun dan supply-nya naik, maka harga atau yield-nya tidak naik karena harganya turun,” terang Heri.

    Lebih lanjut, Heri menyebut alasan surat utang negara AS menjadi acuan utama aset finansial Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa aset finansial AS adalah yang terbesar di dunia.

    “Kenapa surat utang negara Amerika itu kita samakan seperti pusat perputaran bumi untuk aset finansial? Karena nilai aset ini mencapai US$ 38 triliun, terbesar di dunia,” jelas Heri.

    Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, turut menyampaikan pandangannya terkait kepercayaan investor terhadap pemerintahan Presiden Prabowo di Indonesia. Menurut Susi, tingkat kepercayaan investor memiliki hubungan erat dengan obligasi negara atau sovereign bond, terutama saat inflasi rendah.

    Namun, Susi menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga kepercayaan investor dengan mengantisipasi perubahan administrasi pemerintahan di Amerika Serikat.

    “Yang paling penting, kita harus mengantisipasi perubahan pemerintahan baru di AS. Ini menjadi tantangan terkait potensi outflow,” ujar Susi dalam kesempatan yang sama.

    Susi menambahkan bahwa pemerintah Indonesia terus memantau kebijakan suku bunga dari bank sentral serta kebijakan fiskal untuk mendukung sektor riil.

    “Untuk kebutuhan pembiayaan ke depan, saya kira, dengan kebijakan Bank Indonesia terkait tingkat suku bunga yang cukup kompetitif, itu sudah mendukung,” katanya.

    Susi juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong pembiayaan kondusif di sektor riil guna mengantisipasi potensi outflow akibat kebijakan moneter AS.

    “Ke depan, kita akan mengandalkan pembiayaan kompetitif di tengah potensi outflow dari kebijakan moneter baru pemerintahan AS,” pungkas Susi.

    Diketahui, penjelasan terkait obligasi naik saat inflasi rendah dipaparkan dalam US ASEAN Business Council (USABC) dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) meluncurkan laporan kebijakan bertajuk Menavigasi Kesempatan: Membangun Kebijakan Ekonomi yang Dinamis di Indonesia.

  • Menteri P2MI Tegaskan Pentingnya Integritas dan Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran

    Menteri P2MI Tegaskan Pentingnya Integritas dan Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran

    loading…

    Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan transparansi harus menjadi dasar dari setiap langkah dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam reviu laporan keuangan tingkat UAKPA. FOTO/IST

    JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menegaskan komitmennya terhadap integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyusunan serta pengelolaan anggaran. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menekankan prinsip-prinsip tersebut harus menjadi dasar dari setiap langkah dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam reviu laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).

    “Kita ingin memastikan anggaran yang dikelola tidak hanya sekadar berjalan secara struktural dan normatif, tetapi benar-benar berorientasi pada hasil. Target dan outcome yang jelas harus tercapai, sesuai harapan masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).

    Untuk itu, kegiatan review laporan keuangan, termasuk laporan Barang Milik Negara (BMN) dan Pengendalian Intern atas Keuangan Negara (PIPK), menjadi agenda rutin berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran yang lebih efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

    “Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi upaya nyata untuk memastikan anggaran yang disusun memiliki dampak signifikan dan berdaya guna bagi masyarakat, khususnya para pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

    “Harapan kami agar pengelolaan anggaran ini bukan hanya soal angka di atas kertas, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan nyata para pekerja migran Indonesia. Kita tidak bisa bekerja asal-asalan, semuanya harus terukur dan terarah,” katanya.

    Pada Tahun ini, P2MI akan terus mengedepankan pendekatan yang lebih modern dan digitalisasi dalam pengelolaan anggaran. Pemanfaatan teknologi diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan dana.

    “Kami ingin memastikan P2MI menjadi contoh baik dalam pengelolaan anggaran, sejalan dengan harapan publik untuk pengelolaan dana negara yang lebih profesional dan berdampak luas,” ucapnya.

    Karding juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan memberikan masukan terkait pelaksanaan anggaran, sehingga target kesejahteraan pekerja migran dapat tercapai dengan optimal.

    “Dengan semangat perubahan dan inovasi, P2MI berkomitmen memberikan yang terbaik bagi para pahlawan devisa Indonesia,” katanya.

    (abd)

  • Bos Sritex Akui Dibantu Bea Cukai Lakukan ‘Ekspor Ilegal’, Padahal Sudah Pailit

    Bos Sritex Akui Dibantu Bea Cukai Lakukan ‘Ekspor Ilegal’, Padahal Sudah Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tidak menampik mengenai dugaan aktivitas ilegal dengan bantuan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau Bea Cukai.

    Sekadar catatan, sebuah perusahaan yang telah diputus pailit, seluruh pengelolaan dan pengurusan aset debitor seharusnya di bawah kendali kurator.  Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 69 ayat 1 angka 1 Undang-undang Kepailitan dan PKPU.

    Namun demikian, pihak Sritex berdalih bahwa aktivitas ekspor itu sesuai dengan arahan dari pemerintah untuk tetap menjalankan perusahaan kendati telah diputus pailit.

    “Yes. Kembali lagi, kami menjalankan amanah pemerintah untuk bisa berjalan normal,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

    Iwan mengatakan, pihaknya memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional perusahaan harus berjalan secara normal. Oleh karena itu, segala sesuatu akan ditempuh untuk bisa tetap menggaji karyawan-karyawan Sritex.

    “Kami berpegangan bahwa kami memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional kita harus normal. Harus berjalan dengan normal. Jadi, apapun upaya itu akan terus kita usahakan supaya setiap bulan kami tetap bisa tetap menggaji seluruh karyawan,” ucapnya.

    Sebelumnya, emiten berkode SRIL itu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 2024 lalu. Kini, tim kurator dan Sritex tengah menjalani proses verifikasi final, dimana adanya pembentukan panitia kreditur serta penetuan apabila akan dilakukan opsi penyelematan atau going concern.

    “Jadi kami ikuti proses hukum ini,” kata Iwan.

    Sementara itu, Iwan turut mengakui bahwa pihaknya juga tengah menyusun langkah peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang membuat SRIL resmi pailit. Di sisi lain, dia mengakui manajemen Sritex saat ini masih mengendalikan perusahaan.

    “Ya kami masih menjalankan amanah pemerintah bagaimana caranya menormalkan operasional di Sritex,” paparnya.

    Investigasi Kurator

    Adapun dugaan ekspor ilegal itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan tim kurator Sritex. Tim kurator mengaku adanya sejumlah kejanggalan dan kegiatan ilegal.

    Tim kurator menyampaikan bahwa dari sejak dinyatakan pailit, para debitur yakni Sritex beserta anak usahanya, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya tetap menjalankan perusahaannya seperti tidak terjadi kepailitan. Hal tersebut disebut melanggar pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

    Tak hanya itu, berdasarkan investigasi tim kurator juga ditemukan bahwa Sritex dan PT Primayudha melakukan kegiatan ilegal pada malam hari yakni memasukkan dan mengeluarkan barang berupa bahan baku dan barang jadi yang diekspor dengan dukungan Bea Cukai.

  • Mendorong pertumbuhan investasi di era pajak minimum global

    Mendorong pertumbuhan investasi di era pajak minimum global

    Ilustrasi pajak.

    Mendorong pertumbuhan investasi di era pajak minimum global
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 20 Januari 2025 – 15:23 WIB

    Elshinta.com – Indonesia, sebagai salah satu negara berkembang dengan potensi ekonomi yang besar, menghadapi tantangan baru dalam dunia perekonomian global.

    Salah satu tantangan itu adalah penerapan kebijakan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) yang merupakan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE) oleh G20 dan dikoordinasikan oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dengan tujuan untuk mengatasi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

    Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi iklim investasi, terutama bagi negara-negara dengan sistem pajak yang lebih rendah, dan saat ini terdapat lebih 40 negara yang telah menerapkan kebijakan tersebut secara resmi, termasuk Indonesia.

    Pada tahun 2021, negara-negara anggota OECD sepakat untuk menerapkan pajak minimum global sebesar 15% pada laba perusahaan multinasional. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi praktik penghindaran pajak yang merugikan perekonomian global dan memastikan bahwa perusahaan membayar pajak yang adil di negara tempat mereka beroperasi.

    Indonesia perlu merespons kebijakan ini dengan strategi yang bijak agar dapat tetap mempertahankan daya tarik investasi sekaligus meningkatkan penerimaan pajak domestik.

    Konteks Ekonomi Indonesia

    Indonesia merupakan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) yang terus berkembang. Indonesia pernah mencatatkan pertumbuhan ekonomi 5,72% pada 2022, walaupun selanjutnya mengalami tantangan pertumbuhan ekonomi yang sebagian dipengaruhi oleh ketidakpastian global, termasuk gejolak geopolitik, inflasi global, dan dampak dari pengetatan kebijakan moneter di negara maju.

    Pemerintah Indonesia terus mengupayakan reformasi struktural yang mendukung pertumbuhan jangka panjang, termasuk peningkatan investasi di sektor-sektor prioritas, untuk terus menjaga stabilitas makroekonomi dan peningkatan daya saing ekonomi secara keseluruhan.

    Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi di Indonesia pada 2022  mencapai Rp1.208 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor industri manufaktur, pertambangan, dan infrastruktur. Meskipun Indonesia memiliki daya tarik bagi investor asing, kebijakan pajak yang adil dan stabilitas ekonomi menjadi faktor kunci dalam mempertahankan aliran investasi yang berkelanjutan.

    Penerapan pajak minimum global akan memberikan dampak signifikan pada iklim investasi di Indonesia. Negara-negara yang memiliki tarif pajak perusahaan yang lebih rendah, seperti Indonesia, mungkin perlu menyesuaikan tarif pajak mereka agar sesuai dengan ketentuan global yang baru.

    Beberapa dampak yang perlu diperhatikan di antaranya adalah pengaruh terhadap daya saing pajak.

    Indonesia selama ini dikenal dengan tarif pajak yang relatif rendah, yang menjadi salah satu faktor daya tarik bagi investor asing. Namun, dengan adanya kebijakan pajak minimum global, Indonesia mungkin perlu menaikkan tarif pajaknya untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak yang lebih adil. Hal ini dapat mempengaruhi daya saing Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain yang menawarkan insentif pajak lebih rendah.

    Kemudian, revisi insentif pajak untuk sektor tertentu. Untuk mengatasi potensi penurunan daya tarik investasi, Indonesia mungkin perlu menyesuaikan kebijakan insentif pajaknya, seperti memberikan insentif khusus untuk sektor-sektor yang diinginkan, seperti teknologi, energi terbarukan, dan manufaktur. Dengan demikian, meskipun tarif pajak minimum global diterapkan, sektor-sektor strategis tetap dapat menarik investor.

    Dampak lain adalah pengalihan investasi ke negara-negara dengan tarif pajak lebih rendah. Beberapa investor mungkin akan mencari negara dengan tarif pajak yang lebih rendah untuk menghindari dampak negatif dari pajak minimum global. Hal ini bisa menyebabkan pergeseran aliran investasi ke negara-negara dengan sistem pajak yang lebih ramah bagi investor, yang berpotensi mengurangi pendapatan pajak Indonesia.

    Mendorong pertumbuhan investasi

    Menghadapi tantangan dari penerapan pajak minimum global, Indonesia perlu melakukan serangkaian upaya strategis untuk mendorong pertumbuhan investasi di tengah perubahan kebijakan ini. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain, pertama, peningkatan kepastian dan keadilan perpajakan.

    Penting bagi Indonesia untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil. Kepastian dalam aturan perpajakan akan memberikan kepercayaan kepada investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Oleh karena itu, penyederhanaan sistem perpajakan dan penegakan hukum yang konsisten menjadi sangat penting.

    Kedua, peningkatan infrastruktur dan konektivitas. Sektor infrastruktur di Indonesia masih memiliki banyak tantangan. Investasi dalam infrastruktur fisik, seperti jalan, pelabuhan, dan bandara, serta infrastruktur digital, seperti internet dan sistem pembayaran elektronik, akan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Infrastruktur yang baik akan mengurangi biaya logistik dan meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.

    Ketiga, fokus pada sektor prioritas dan inovasi. Indonesia perlu mendorong investasi di sektor-sektor yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi, seperti teknologi, energi terbarukan, dan manufaktur berbasis inovasi. Pemerintah Indonesia bisa menyediakan insentif khusus untuk sektor-sektor ini, baik dalam bentuk keringanan pajak, pelatihan tenaga kerja, maupun dukungan untuk riset dan pengembangan.

    Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan adanya kemajuan teknologi dan globalisasi, tenaga kerja yang terampil dan berpendidikan tinggi menjadi salah satu daya tarik bagi investor. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasional menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki tenaga kerja yang siap menghadapi tantangan pasar global.

    Kelima, kerja sama internasional dan penguatan diplomasi ekonomi. Kerja sama internasional menjadi penting untuk mengurangi potensi dampak negatif dari kebijakan pajak minimum global. Indonesia harus aktif dalam forum internasional untuk memastikan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan dapat memberikan ruang bagi negara berkembang untuk tetap mempertahankan daya tarik investasinya.

    Respons terhadap Pajak Minimum Global

    Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, kita bisa melihat bagaimana Indonesia telah merespons kebijakan pajak internasional sebelumnya. Pada 2020, Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengimplementasikan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menarik kembali dana-dana yang ada di luar negeri.

    Kebijakan ini berhasil menarik lebih dari Rp4.000 triliun, menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan yang tepat dapat meningkatkan partisipasi perusahaan dan individu dalam sistem perpajakan.

    Selain itu, Indonesia juga telah berusaha memperbaiki sistem perpajakannya salah satunya melalui implementasi Coretax, yaitu sebuah sistem perpajakan berbasis teknologi yang bertujuan untuk memperbaiki pengumpulan, pelaporan, dan pengawasan pajak secara lebih efisien. Coretax merupakan sistem informasi perpajakan yang terintegrasi dan menyeluruh, yang diharapkan dapat membawa transformasi signifikan dalam administrasi pajak di Indonesia.

    Namun, meskipun Indonesia memiliki potensi besar, tantangan tetap ada, terutama dalam menjaga keseimbangan antara pengumpulan pajak dan daya tarik investasi. Dalam menghadapi pajak minimum global, Indonesia perlu memastikan bahwa kebijakan pajaknya tidak memberatkan dunia usaha, namun tetap dapat meningkatkan penerimaan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan.

    Para pakar ekonomi memberikan beragam pandangan terkait kebijakan pajak minimum global dan dampaknya terhadap Indonesia. Dr Ari Kuncoro, ekonom dan rektor Universitas Indonesia, berpendapat bahwa penerapan GMT berpotensi memberikan dampak positif terhadap stabilitas fiskal global dan mendorong arus investasi yang lebih berkualitas.

    Menurut dia, negara-negara berkembang yang sebelumnya menjadi tempat penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional kini akan mendapatkan lebih banyak pendapatan pajak dari sektor perusahaan tersebut.

    Sementara itu, Prof Peter Egger, Profesor Ekonomi Internasional ETH Zurich, memberikan pandangan yang lebih optimistis terhadap penerapan GMT.

    Prof Egger percaya bahwa meskipun penerapan GMT akan membuat kebijakan pajak lebih seragam dan mengurangi potensi arbitrase pajak, ini akan menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan menarik bagi investor jangka panjang, terutama di negara-negara berkembang.

    Penerapan pajak minimum global memberikan tantangan baru bagi Indonesia dalam mempertahankan daya tarik investasi. Namun, dengan kebijakan yang tepat, Indonesia dapat tetap mendorong pertumbuhan investasi.

    Upaya peningkatan transparansi perpajakan, peningkatan infrastruktur, dan fokus pada sektor-sektor strategis menjadi kunci untuk menghadapi era perpajakan global yang baru. Pada akhirnya, Indonesia perlu terus berinovasi dalam kebijakan ekonomi agar dapat tetap menjadi tujuan investasi utama di Asia Tenggara.

    Sumber : Antara

  • Kerusakan Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Makin Parah, Rehab Terganjal SE Kemenkeu

    Kerusakan Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Makin Parah, Rehab Terganjal SE Kemenkeu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kerusakan pada beberapa ruangan di DPRD Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan, terutama karena perbaikannya masih tertunda akibat surat edaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menunda proses pengadaan barang dan jasa.

    Beberapa ruangan di lantai dua gedung DPRD mengalami kerusakan cukup parah, dengan dinding yang mengelupas akibat rembesan air hujan yang masuk melalui celah atap.

    Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi gedung dewan yang dinilai sudah tidak layak. “Ya tadi setelah dilihat memang masih banyak yang rusak. Bahkan beberapa dinding di lantai dua itu mengelupas semua. Karena air hujan yang masuk lewat sela-sela atap,” ujarnya, Senin (20/1/2025).

    Selain masalah ruangan yang rusak, fasilitas di dalam ruang rapat DPRD juga mengalami kendala. Mikrofon yang seharusnya digunakan untuk mendukung jalannya diskusi sering tidak berfungsi dengan baik. Beberapa kali dalam rapat, pembicara mengalami kesulitan karena mikrofon tidak menyala.

    Samsul menambahkan bahwa pembangunan kembali gedung lantai dua masih tertunda karena surat edaran dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang meminta agar proses pengadaan barang dan jasa ditunda.

    “Masih belum tahu kapan akan direalisasikan rehab gedung yang ada di atas. Karena menurut surat edaran dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri, agar menunda dulu proses pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

    Rencana perbaikan gedung DPRD ini diperkirakan akan menelan biaya sebesar Rp800 juta yang akan diambil dari dana transfer daerah. Namun, dengan adanya penundaan anggaran, realisasi proyek ini masih belum dapat dipastikan. [ada/suf]

  • Ini Strategi Jaga Ekonomi RI di Tengah Was-Was Efek Trump 2.0

    Ini Strategi Jaga Ekonomi RI di Tengah Was-Was Efek Trump 2.0

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan terus mewaspadai beragam tantangan struktural maupun siklikal yang mengancam ekonomi Indonesia, terutama pada masa kepemimpinan presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk kedua kalinya.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyampaikan bukan hanya Trump 2.0, tantangan siklikal saat ini dipicu tensi geopolitik, dinamika ekonomi USA, pelemahan Eropa, perlambatan ekonomi China.

    “Tantangan tersebut berpotensi memicu peningkatan perang dagang, fenomena proteksionisme, fragmentasi, volatilitas harga komoditas, suku bunga, dan nilai tukar,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (20/1/2025).

    Sementara tantangan struktural yang perlu direspon secara konsisten antara lain transisi demografi, perubahan iklim, dan Artificial Intelligence (AI), serta ekonomi digital.

    Untuk mengatasi hal tersebut, Deni menyampaikan strategi ekonomi dan fiskal yang ditempuh adalah melakukan transformasi ekonomi dengan penguatan human capital, hilirisasi, mendorong investasi yang berorientasi ekspor, pengembangan ekonomi hijau, serta ketahanan pangan dan energi.

    Agar transformasi ekonomi tersebut berjalan efektif maka disertai reformasi fiskal secara holistik baik sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

    “Kombinasi transformasi ekonomi dan refom fiskal diharapkan mampu menstimulasi ekonomi, meningkatkan kesejahteraan dan sekaligus penyehatan fiskal,” lanjutnya.

    Sementara Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah masih menunggu kebijakan apa yang akan diterapkan Trump. 

    Sebagaimana diketahui, Donald Trump segera dilantik menggantikan Joe Biden pada Senin (20/1/2025) pukul 12.00 siang waktu setempat. Jadwal pelantikan Donald Trump itu berlangsung pada Selasa (21/5/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. 

    “Kami lihat saja, kami belum monitor apa yang akan dilakukan. Kalau faktor fundamental kita kan kuat. Jadi tinggal kita melihat kebijakan di sana seperti apa,” ujar Airlangga, Senin (20/1/2025).

    Pasalnya, rencana implementasi tarif perdagangan Trump menjadi satu kebijakan yang diwaspadai berbagai negara mitra dagang. 

    Bahkan Bank Dunia dalam laporan Global Economic Prospects (GEP) edisi Januari 2025, melaporkan hasil simulasi sebuah model makroekonomi global digunakan untuk mengkalibrasi kemungkinan implikasi kenaikan tarif AS.

    Simulasi menunjukkan bahwa kenaikan tarif AS sebesar 10% pada semua mitra dagang pada tahun 2025, tanpa adanya tarif pembalasan yang diberlakukan sebagai tanggapan, akan mengurangi pertumbuhan global sebesar 0,2% pada tahun tersebut.

    Selain itu, pertumbuhan akan lebih lemah sebesar 0,1% setiap kenaikan tarif sebesar 10% tersebut untuk negara berkembang (emerging market and developing economies/EMDE)—di mana Indonesia termasuk ke dalam kategori tersebut.

    Lain halnya bila ternyata adanya tarif pembalasan yang proporsional oleh mitra dagang, efek negatif pada pertumbuhan global dan EMDE relatif terhadap baseline akan meningkat menjadi sekitar 0,3% dan 0,2%.

    Secara umum, Bank Dunia meramalkan pertumbuhan ekonomi global akan mencapai 2,7% pada 2025. Sementara negara EMDE diproyeksikan stagnan di level 4,1%.

    Artinya, bila efek tarif Trump tersebut benar-benar terjadi, ekonomi global dan EMDE akan merosot ke 2,5% dan 4% pada 2025.