Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • KPK Telaah Dugaan Korupsi Megaproyek Coretax, Butuh Waktu 30 Hari Tentukan Langkah Berikutnya – Halaman all

    KPK Telaah Dugaan Korupsi Megaproyek Coretax, Butuh Waktu 30 Hari Tentukan Langkah Berikutnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) masih menelaah laporan dugaan korupsi megaproyek aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, proses telaah dan verifikasi suatu laporan membutuhkan waktu 30 hari kerja.

    “Laporan itu sudah masuk di tahap penelaahan,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2025).

    Apabila KPK merasa bukti dalam laporan dimaksud kurang, maka Direktorat PLPM akan meminta tambahan bukti baru.

    “Bila masih kurang tentunya bisa dikoordinasikan dari pihak penerima laporan kepada pihak pelapor. Jadi, posisinya menunggu kelengkapan alat buktinya kalau seandainya memang layak untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” ujar Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, sistem canggih administrasi pajak milik Ditjen Pajak alias Coretax DJP masih mengalami kendala, memasuki pekan keempat implementasinya. 

    Persoalan ini berujung pada laporan dugaan korupsi megaproyek tersebut kepada KPK.

    Adalah Ikatan Wajib Pajak Indonesia (WPI) yang melaporkan dugaan korupsi proyek aplikasi Coretax DJP yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun. 

    Laporan tersebut disampaikan IWPI ke KPK pada Kamis (23/1/2025).

    “Kami hari ini melaporkan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Coretax, sistem yang memakan anggaran Rp1,3 triliun lebih,” kata Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan dikutip dari keterangan resminya, Jumat (24/1/2025).

    Rinto menyampaikan, IWPI telah menyerahkan sejumlah bukti terjadinya dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Coretax pada Ditjen Pajak tahun anggaran 2020–2024.

    “Tadi diterima di dumas (pengaduan masyarakat) II, kami menyerahkan laporan satu bundel terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan aplikasi Coretax,” tutur dia.

    Rinto mengungkapkan, IWPI sebenarnya telah menyiapkan empat alat bukti. 

    Pertama, dokumen di antaranya surat, pengumuman tender, dan Keputusan Dirjen Pajak.

    Kedua, bukti petunjuk yakni pemberitaan berbagai media massa, termasuk daring terkait berbagai permasalahan aplikasi Coretax.

    “Hasil-hasil capture tangkapan layar aplikasi coretax error dan kendala-kendala terkait penggunaan aplikasi coretax yang telah dilaporkan oleh wajib pajak yang kepada IWPI,” ujarnya.

    Bukti ketiga dan keempat yang telah dipersiapkan IWPI adalah ‎saksi dan juga ahli jika KPK memerlukannya. 

    “Jadi sebenarnya sudah ada empat alat bukti dan bisa digunakan,” katanya.

    Rinto menjelaskan, indikasi korupsi muncul dari tidak berfungsinya berbagai fitur dalam aplikasi senilai lebih Rp1,3 triliun yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada 31 Desember 2024 dan mulai digunakan pada 1 Januari 2025 tersebut.

    Persoalan ini kian bertambah setelah Dirjen Pajak menerbitkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2025 menyatakan aplikasi Coretax ini bermasalah. 

    Menurut Rinto, ini sangat janggal karena Coretax diciptakan dengan sangat canggih dan biayanya sangat mahal.

    Terlebih, wajib pajak besar malah justru diperbolehkan ke sistem pajak lama.

    ‎“Yang kita laporkan sekarang ini adalah Dirjen Pajak,” ucapnya.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta maaf kepada wajib pajak atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini.

    “Saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” ucap Menkeu seperti dikutip dari laman kemenkeu.go.id.

    Menkeu menyatakan, dalam pelaksanaan dan implementasi Coretax sebagai sistem perpajakan yang baru, tidak dapat dipungkiri masih ada kendala yang terjadi.

    Sri Mulyani bilang bahwa tantangan yang harus dihadapi itu merupakan bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien dan dan akuntabel.

  • Kenali 5 Modus Penipuan Lewat Aplikasi WhatsApp

    Kenali 5 Modus Penipuan Lewat Aplikasi WhatsApp

    Liputan6.com, Yogyakarta – Penipuan online lewat aplikasi WhatsApp masih marak terjadi di Indonesia meski fitur keamanan platform digital terus diperbarui. Para pelaku kejahatan siber berevolusi dengan memanfaatkan file APK berbahaya yang dikirim secara acak ke pengguna, bertujuan untuk mengambil alih perangkat dan akun finansial korban.

    Modus operandi yang kerap digunakan adalah mengirimkan file APK secara acak ke nomor-nomor WhatsApp potensial korban. Para pelaku berharap penerima akan mengklik, mengunduh, dan menginstal aplikasi berbahaya tersebut tanpa menyadari risikonya.

    Praktik ini mirip dengan teknik phishing yang umum ditemui melalui email. Taktik pembobolan ini semakin mengkhawatirkan seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap aplikasi WhatsApp untuk berbagai keperluan sehari-hari.

    Para penipu memanfaatkan kelengahan pengguna dengan harapan korban akan memberikan akses secara tidak sadar, yang kemudian dapat digunakan untuk mengambil alih perangkat atau membajak akun-akun finansial. Mengutip dari berbagai sumber, berikut lima modus penipuan WhatsApp:

    1. Surat Peringatan Pajak

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat, khususnya wajib pajak untuk waspada dalam menerima surat elektronik atau email yang berisikan surat peringatan pajak. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, banyak beredar email yang bersifat phising yang dapat membahayakan keamanan data wajib pajak.

    Salah satu tanda email yang patut dicurigai adalah alamat pengirimnya. Surat pemberitahuan resmi dari DJP selalu menggunakan alamat email resmi dengan domain @pajak.go.id, bukan email perorangan.

    Apabila masih ragu, wajib pajak dapat menghubungi kontak resmi DJP melalui email, kring pajak maupun media sosial untuk memverifikasi keaslian surat yang diterima. Modus penipuan menggunakan link phising ini semakin beragam dan dapat mengancam keamanan data pribadi serta saldo elektronik pengguna.

    Para penipu tidak hanya memanfaatkan nama institusi pajak, tetapi juga menggunakan berbagai cara seperti mengirimkan informasi palsu tentang paket dari ekspedisi hingga undangan pernikahan. Praktik berbahaya ini berpotensi menguras saldo mobile banking korban jika tidak diwaspadai.

     

  • Pertemuan Prabowo-Modi dan Nostalgia Sahabat Lama Indonesia-India

    Pertemuan Prabowo-Modi dan Nostalgia Sahabat Lama Indonesia-India

    Bisnis.com, NEW DELHI – Presiden Prabowo Subianto bertemu Perdana Menteri India Narendra Modi di Hyderabad House, New Delhi pada Sabtu (25/1/2025). Keduanya membahas sejumlah isu, termasuk peningkatan kerja sama kedua negara.

    Prabowo menyatakan kerja sama itu meliputi bidang perdagangan, investasi, energi hingga teknologi. Kesepakatan itu dicapai usai pertemuan dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.  

    “Dalam diskusi kami, di bidang perdagangan, investasi, pariwisata, kesehatan, energi, kerja sama keamanan, digital, AI, TI, energi, kami sepakat untuk memperkuat kerja sama ini,” ujarnya di Hyderabad House, New Delhi, Sabtu (25/1/2025).

    Dia menambahkan, kesepakatan itu nantinya secara khusus akan membahas soal partisipasi india dalam meningkatkan perekonomian di Tanah Air.

    Salah satu kerja sama itu yakni terkait dengan meminta agar pihak India bisa melakukan investasi untuk pembangunan di Indonesia.

    “Kami membuka ekonomi kami untuk investasi dan partisipasi di bidang infrastruktur dan kami mengundang kelompok-kelompok India untuk mengambil bagian dalam infrastruktur Indonesia di semua bidang,” pungkasnya.

    Sementara itu, dilansir dari Aninews, Modi mengatakan bahwa hubungan diplomasi antara India dan Indonesia terus meningkat sejak kunjungannya ke RI pada 2018. Saat itu, katanya, kedua negara sepakat untuk meneruskan kemitraan strategis komprehensif.

    “Hari ini ada diskusi komprehensif dengan Presiden Prabowo tentang berbagai aspek kerja sama di sektor pertahanan. Kami sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam manufaktur pertahanan dan pasokan,” ujarnya.

    Selain itu, sambungnya, Indonesia dan India juga menekankan peningkatan kerja sama di bidang keamanan maritim, keamanan siber, kontraterorisme, dan deradikalisasi.

    Modi juga membeberkan nilai perdagangan bilateral India yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

    “Dalam beberapa tahun terakhir, perdagangan bilateral kami telah bertumbuh pesat. Tahun lalu, melampaui angka US$3o miliar. Untuk lebih jauh, kami telah membahas diversifikasi akses pasar dan keranjang perdagangan,” ujarnya.

    Nostalgia Sahabat Lama

    Lebih lanjut, baik Modi maupun Prabowo, keduanya menyebut India dan Indonesia telah menjadi sahabat sejak lama. Prabowo mencontohkan, India merupakan salah satu pendukung utama kemerdekaan Indonesia.

    “India mengirimkan bantuan keuangan, bantuan medis dalam perjuangan kita untuk kemerdekaan. Banyak pemimpin India yang mendukung kami di masa kritis,” ujar Prabowo pada kesempatan itu.

    Bahkan, sambungnya, pemerintah India sudah menyumbang tanah untuk kedutaan besar Republik Indonesia sebelum banyak negara lain mengakui kemerdekaan Indonesia. Oleh sebab itu, Prabowo menyatakan Indonesia tidak akan pernah melupakan dukungan tersebut.

    Belum lagi India merupakan salah satu pendiri Gerakan Non-Blok yang dideklarasikan dalam Konferensi Bandung 1955. Prabowo pun menyimpulkan India merupakan negara yang selalu memperjuangkan suara negara-negara Selatan atau berkembang 

    “Jadi kami menganggap kemitraan ini sangat penting dan kami ingin meningkatkan dan mempercepat tingkat kerja sama di antara kedua negara,” jelasnya.

    Dilansir dari sebuah kajian yang diterbitkan di laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertajuk “Strategi Penguatan Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan Indonesia-India”, hubungan perdagangan Indonesia-India terekam dalam buku-buku sejarah. 

    Hal ini dapat dilihat dari penemuan budaya Islam di Indonesia yang memiliki persamaan dengan India seperti batu nisan yang dibuat oleh orang-orang Cambay, Gujarat.

    Berdasarkan bukti inilah budaya dan perdagangan dari India (Gujarat) telah masuk ke beberapa wilayah Indonesia sejak abad ke-7 Masehi, disamping juga pedagang dari Arab dan Persia yang kemudian menyebar seantero nusantara sekitar abad ke-13 Masehi.

    Dalam transaksi perdagangan yang terjadi saat itu, para pedagang dari India banyak menjual kain, kapas dan sutra, sedangkan penduduk asli Indonesia banyak menjual rempah-rempah dan beberapa hasil bumi.

    Kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan itu terus berlanjut dan hubungan bilateral antara Indonesia dan India diresmikan pada 3 Maret 1951.

  • Pemerintah gagalkan penyelundupan Rp3,7 triliun dalam 100 hari kerja 

    Pemerintah gagalkan penyelundupan Rp3,7 triliun dalam 100 hari kerja 

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai Rp3,7 triliun dalam 100 hari kerja pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto

    Penindakan dilakukan melalui operasi terpadu dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Kemenkopolkam bersama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bakamla, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Kemendag, Kemen KKP, Kemenperin, Badan Karantina Indonesia, serta dukungan dari masyarakat.

    “Upaya ini merupakan hasil kerja keras bersama dari seluruh pihak yang terlibat, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat yang berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Pemerintah, kata dia, akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan agar tidak ada celah bagi para pelaku penyelundupan

    “Untuk mencegah masuknya impor ilegal yang merusak industri dalam negeri, pemerintah melalui sinergi berbagai instansi terus bekerja keras untuk mencegah terjadinya kebocoran barang-barang impor ke dalam pasar domestik,” ujarnya.

    Adapun barang-barang yang berhasil disita mencakup dari berbagai jenis. Misalnya, rokok ilegal, barang elektronik, kosmetik, benih lobster, minuman keras, dan komoditas lainnya.

    Selain mengamankan barang bukti, operasi terpadu itu juga berhasil mengungkap jaringan penyelundupan skala besar yang melibatkan sindikat internasional. Setidaknya, 552 orang yang terlibat dalam jaringan telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

    Dia menambahkan bahwa pemerintah juga akan terus memperkuat kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam rangka memberantas penyelundupan lintas batas, termasuk melalui peningkatan kapasitas teknologi pemantauan di perbatasan dan pelabuhan.

    Masyarakat, tambah dia, diimbau pula untuk turut mendukung upaya pencegahan penyelundupan dengan tidak membeli barang-barang ilegal, yang dapat membahayakan kesehatan dan keamanan pengguna, serta berkontribusi pada kerugian negara.

    “Sinergi antarinstansi, penerapan teknologi canggih, serta kesadaran masyarakat diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak bagi pelaku penyelundupan, sehingga mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas sesuai visi Presiden Prabowo Subianto,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Persiapan Penjaminan Polis Asuransi Rampung Tengah 2025 – Page 3

    Persiapan Penjaminan Polis Asuransi Rampung Tengah 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Selain memberikan penjaminan untuk simpanan nasabah di bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga mendapat mandat baru untuk memberikan jaminan kepada nasabah asuransi. Program ini disebut Program Penjaminan Polis (PPP).

    Mandat baru untuk LPS ini tertuang di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, saat ini LPS masih terus menyempurnakan sistem penjaminan Polis ini. Ia menargetkan persiapan bisa rampung pada pertengahan 2025.

    “Saya pikir pertengahan tahun ini sudah kelihatan betul bentuk sistem program penjaminan polis yang akan dijalankan nanti,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Jumat (25/1/2025).

    Usai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbit, peraturan turunan mengenai program tersebut segera disiapkan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP).

    Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara untuk memastikan bahwa PP tersebut dapat diterbitkan tepat waktu.

    “Dalam rapat KSSK terakhir, sudah diputuskan bahwa PP terkait program penjaminan polis akan dikawal supaya bisa terbit sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujarnya.

    Siapkan Aturan

    Secara paralel, LPS juga mempersiapkan peraturan internal agar peraturan pelengkap sudah siap ketika PP diterbitkan.

    Kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk mengisi unit program penjaminan polis juga disiapkan, yang ditargetkan mencapai 60 persen dari kapasitas penuh pada 2028.

    LPS juga mengirimkan staf untuk belajar dari program serupa di LPS internasional, seperti Korea, Malaysia, Kanada, Italia dan Taiwan untuk memastikan kesiapan program penjaminan polis.

    Sistem dan infrastruktur teknologi juga terus ditingkatkan untuk mendukung program penyambungan polis agar lebih siap saat program dijalankan.

    “Kami berharap PP dapat bisa keluar cepat sehingga pertengahan tahun bisa selesai semua. Kalau sudah selesai, saya akan mengusulkan ke Menteri Keuangan agar posisi dewan komisioner untuk penjaminan polis segera diisi,” tutur dia.

     

  • Warga RI Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

    Warga RI Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun ini kemungkinan besar akan menjadi saat yang sulit bagi warga Indonesia. Sederet benda-benda diramalkan mengalami kenaikan harga dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru.

    Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG
    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia tahun ini.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN
    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Sabtu (25/1/2025).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    Dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan
    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)

  • Sri Mulyani Tak Ingin Rombak APBN 2025 meski Prabowo Potong Anggaran Rp306 Triliun

    Sri Mulyani Tak Ingin Rombak APBN 2025 meski Prabowo Potong Anggaran Rp306 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan berupaya agar postur APBN 2025 tidak berubah, meski Presiden Prabowo Subianto sudah menginstruksikan agar belanja pemerintah dihemat hingga Rp306,69 triliun.

    Sri Mulyani menjelaskan instruksi penghematan dari Prabowo hanya akan berdampak kepada belanja pemerintah. Sementara itu, sambungnya, proyeksi penerimaan belum berubah.

    “Kalau postur diusahakan tidak, tetapi kan nanti kita juga akan sampaikan ke DPR pada saat nanti [laporan Semester I/2025],” ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

    Saat ini, sambungnya, masing-masing pimpinan kementerian/lembaga akan mengidentifikasi terlebih dahulu rencana efisiensi belanjanya. Setelahnya, rencana efisiensi tersebut akan disampaikan ke DPR untuk mendapat persetujuan revisi anggaran berupa blokir anggaran.

    Jika sudah disetujui parlemen maka masing-masing kementerian/lembaga melaporkan rencana efisien anggaran tersebut ke Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

    Lebih lanjut, bendahara negara itu tidak menampik apabila nantinya sebagian hasil dari penghematan anggaran itu akan dialokasikan kepada program unggulan Prabowo yaitu makan bergizi gratis.

    Apalagi, tambah Sri Mulyani, Badan Gizi Nasional (BGN) sudah menyatakan harus ada tambahan anggaran agar program makan bergizi gratis bisa diperluas cakupan dalam tahun ini.

    “BGN kan merupakan instansi yang baru dibuat juga untuk melaksanakan sebuah tugas yang begitu besar dan rumit, memang perlu dibantu oleh banyak pihak, dan kita semuanya sedang memperkuatnya,” katanya.

    Sebagai informasi, Prabowo memerintahkan penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang terbit pada 22 Januari 2024.

    Dijelaskan dua alokasi anggaran yang dipangkas yaitu belanja kementerian/lembaga (K/L) hingga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.

    Oleh sebab itu, Prabowo memerintahkan para pimpinan K/L dan kepala daerah untuk menghemat sejumlah anggaran belanjanya. Dia juga memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menetapkan efisiensi anggaran belanja K/L dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memantau efisiensi belanja oleh kepala daerah.

    Prabowo meminta K/L melakukan penghematan belanja pegawai dan bantuan sosial. Secara spesifik, jenis belanja yang dihemat sekurang-kurangnya adalah belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

    Prabowo turut memerintahkan kepala daerah membatasi kegiatan yang bersifat seremonial. Bahkan, secara spesifik dia meminta belanja perjalanan dinas dipotong hingga 50%.

  • RI perkuat ekonomi usai Trump tolak kesepakatan pajak global

    RI perkuat ekonomi usai Trump tolak kesepakatan pajak global

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah bakal memperkuat resiliensi perekonomian domestik usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak kesepakatan Solusi Dua Pilar Pajak Global.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia akan menghormati langkah yang akan diambil AS dengan presiden terpilihnya. Namun, mengingat AS adalah negara yang memiliki pengaruh besar maka dampaknya bisa merembet ke seluruh dunia.

    “Mengenai masalah pajak atau tarif, kami akan melihat bagaimana Presiden Trump akan memberlakukan berbagai kebijakan yang telah dijanjikan. Kemudian, kami terus memperbaiki dan memperkuat resiliensi dari perekonomian kita,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat.

    Kementerian Keuangan akan berkoordinasi erat dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memastikan kestabilan sistem keuangan dalam negeri.

    Lebih dari itu, pemerintah dan otoritas terkait juga akan mendorong kebijakan yang mencapai tujuan ekonomi, seperti mendorong pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, serta mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

    Salah satu kesepakatan pajak global yaitu terkait dengan penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT).

    Wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen.

    Saat ini, terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.

    Indonesia turut menerapkan kesepakatan pajak minimum global pada tahun pajak 2025, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.

    Adapun secara umum, arah kebijakan AS di bawah kepemimpinan Trump berpengaruh pada ketidakpastian pasar keuangan global. Kuatnya ekonomi AS dengan pasar tenaga kerja yang membaik, serta dampak kebijakan tarif menahan proses disinflasi di AS yang meningkatkan ketidakpastian terhadap ekspektasi penurunan Fed Funds Rate (FFR).

    Kebijakan fiskal AS yang lebih ekspansif mendorong yield US Treasury tetap tinggi, baik pada tenor jangka pendek maupun panjang. Bersamaan dengan ketegangan politik global yang meningkat, preferensi investor makin besar terhadap aset keuangan AS. Indeks mata uang dolar AS (DXY) masih berada dalam tren meningkat yang semakin menambah tekanan pelemahan berbagai mata uang dunia.

    Untuk 2025, IMF memprediksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2025 stagnan sebesar 3,3 persen yoy.

    Di sisi lain, kebijakan Presiden Trump yang diumumkan pasca pelantikan dipandang lebih moderat dibandingkan yang diprakirakan sebelumnya oleh pasar.

    Pemerintah akan terus memantau perkembangan dinamika tersebut ke depannya.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menkeu: Penghematan anggaran ciptakan pertumbuhan ekonomi

    Menkeu: Penghematan anggaran ciptakan pertumbuhan ekonomi

    ANTARA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penghematan anggaran dalam pemerintahan diharapkan dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat secara langsung dan menciptakan pertumbuhan ekonomi. Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (24/1), Menkeu menyebut efisiensi anggaran dilakukan dengan mengurangi belanja yang dampaknya tidak langsung dirasakan masyarakat. (Aria Cindyara/Satrio Giri Marwanto/Rijalul Vikry)

  • LPS bakal rampungkan persiapan penjaminan polis pada pertengahan 2025

    LPS bakal rampungkan persiapan penjaminan polis pada pertengahan 2025

    Saya pikir pertengahan tahun ini sudah kelihatan betul bentuk sistem program penjaminan polis yang akan dijalankan nanti

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan persiapan program penjaminan polis bisa rampung pada pertengahan tahun 2025.

    “Saya pikir pertengahan tahun ini sudah kelihatan betul bentuk sistem program penjaminan polis yang akan dijalankan nanti,” kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat.

    Usai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbit, peraturan turunan mengenai program tersebut segera disiapkan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP).

    Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara untuk memastikan bahwa PP tersebut dapat diterbitkan tepat waktu.

    “Dalam rapat KSSK terakhir, sudah diputuskan bahwa PP terkait program penjaminan polis akan dikawal supaya bisa terbit sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujarnya.

    Secara paralel, LPS juga mempersiapkan peraturan internal agar peraturan pelengkap sudah siap ketika PP diterbitkan.

    Kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk mengisi unit program penjaminan polis juga disiapkan, yang ditargetkan mencapai 60 persen dari kapasitas penuh pada 2028.

    LPS juga mengirimkan staf untuk belajar dari program serupa di LPS internasional, seperti Korea, Malaysia, Kanada, Italia dan Taiwan untuk memastikan kesiapan program penjaminan polis.

    Sistem dan infrastruktur teknologi juga terus ditingkatkan untuk mendukung program penyambungan polis agar lebih siap saat program dijalankan.

    “Kami berharap PP dapat bisa keluar cepat sehingga pertengahan tahun bisa selesai semua. Kalau sudah selesai, saya akan mengusulkan ke Menteri Keuangan agar posisi dewan komisioner untuk penjaminan polis segera diisi,” tutur dia.

    Sementara itu, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Desember 2024 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 608.850.379 rekening untuk nasabah bank umum.

    Untuk BPR/BPRS, hingga akhir November 2024, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,98 persen dari total rekening nasabah BPR/BPRS, atau setara dengan 15.817.553 rekening.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025