Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Imbas Inpres Prabowo, ATR/BPN Kena Efisiensi Anggaran hingga Rp 2,3 T

    Imbas Inpres Prabowo, ATR/BPN Kena Efisiensi Anggaran hingga Rp 2,3 T

    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) terimbas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD.

    Menteri ART/BPN, Nusron Wahid mengakui, pihaknya telah melakukan efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 2,3 triliun atau sekitar 35,72% dari total pagu sebesar Rp 6,4 triliun.

    “Sesuai dengan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dari Anggaran Rp 6,4 triliun tadi,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Dengan begitu, proyeksi total efisiensi blokir dan efisiensi Inpres adalah Rp 2,631 triliun atau 40,76%. Namun begitu, Nusron mengatakan, pihaknya mendapat pinjaman luar negeri melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP).

    Ia mengatakan, kegiatan ILASP melibatkan tiga kementerian dan lembaga, yakni ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Nusron menyebut, pinjaman luar negeri ini berasal dari World Bank.

    “Sudah ditandatangani oleh Bu Menteri Keuangan dan sudah bisa dinyatakan jalan dan efektif pada tanggal 23 Desember 2024,” jelasnya.

    Nurson menambahkan, total anggaran dari program ini adalah US$ 655 miliar yang dibagi untuk tiga instansi negara, yakni ATR/BPN, BIG, dan Kemendagri. Ia mengatakan, pihaknya mendapat Rp 490,2 miliar di tahun pertama ILASP.

    (rrd/rrd)

  • Kekayaan Bos DJP Diam-Diam Meroket 300 Persen di Tengah Gaduh Aplikasi Coretax Rp1,3 Triliun Bermasalah

    Kekayaan Bos DJP Diam-Diam Meroket 300 Persen di Tengah Gaduh Aplikasi Coretax Rp1,3 Triliun Bermasalah

    PIKIRAN RAKYAT – Kekayaan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengalami lonjakan signifikan dalam enam tahun terakhir. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan, harta kekayaannya meningkat hampir 300 persen, dari Rp6,2 miliar pada 2016 menjadi Rp18,3 miliar pada 2022.

    Akan tetapi, yang menjadi sorotan adalah belum adanya pembaruan LHKPN tahun 2023, padahal batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2024.

    Kenaikan Kekayaan yang SignifikanPada 2016, harta kekayaan Suryo Utomo tercatat sebesar Rp6,2 miliar. Seiring waktu, jumlah tersebut terus meningkat:

    2017: Rp6,1 miliar 2018: Rp7,7 miliar 2019: Rp9,6 miliar 2020: Rp12 miliar 2021: Rp14,4 miliar 2022: Rp18,3 miliar

    Dalam rentang waktu 2021-2022 saja, kekayaannya bertambah hampir Rp4 miliar, melonjak dari Rp14,4 miliar menjadi Rp18,3 miliar.

    Kenaikan ini menuai perhatian publik karena tidak sejalan dengan pendapatan resmi seorang Dirjen Pajak. Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja Dirjen Pajak mencapai Rp117,3 juta per bulan atau sekitar Rp1,4 miliar per tahun.

    Dengan menggunakan teori pengelolaan keuangan 50/30/20 yang diperkenalkan Elizabeth Warren, kenaikan harta kekayaan yang wajar dari pendapatan tersebut seharusnya berkisar Rp280 juta per tahun. Namun, kenaikan harta Suryo Utomo jauh di atas angka tersebut, memunculkan berbagai pertanyaan mengenai sumber pendapatannya.

    Keterlambatan LHKPN dan Regulasi KPK

    Belum diperbaruinya LHKPN 2023 oleh Suryo Utomo menimbulkan kecurigaan terhadap kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya. Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan penyelenggara negara melaporkan kekayaan mereka paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berimplikasi pada integritas dan transparansi pejabat yang bersangkutan.

    Pengamat kebijakan publik, Prayogi Saputra menilai lonjakan harta kekayaan Suryo Utomo menjadi indikasi adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan pribadi seorang pejabat publik.

    Menurutnya, dengan pendekatan keuangan yang wajar, sulit membayangkan peningkatan harta kekayaan sebesar itu tanpa adanya sumber pendapatan lain yang tidak tercatat.

    Kisruh Coretax: Proyek Bermasalah Rp1,3 Triliun

    Di tengah lonjakan kekayaan Suryo Utomo, masalah lain mencuat dalam pengelolaan sistem perpajakan di Indonesia. Coretax, sistem baru yang dirancang untuk memodernisasi administrasi pajak dengan anggaran Rp1,3 triliun, mengalami berbagai kendala teknis sejak diluncurkan pada Desember 2024.

    Sejumlah wajib pajak melaporkan kesulitan mengakses sistem akibat bug dan error yang menghambat pelayanan pajak. Masalah ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengelolaan dana besar yang dialokasikan untuk sistem ini. Jika tidak segera diperbaiki, Coretax berisiko menjadi proyek mahal yang tidak memberikan manfaat maksimal bagi wajib pajak.

    Harta Kekayaan Suryo Utomo: Rincian Aset

    Berdasarkan LHKPN 2022, berikut adalah rincian harta kekayaan Suryo Utomo:

    Tanah dan Bangunan (Rp14,9 miliar)

    Memiliki sejumlah aset properti yang tersebar di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Bogor, dengan nilai tertinggi berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp6,9 miliar.

    Alat Transportasi dan Mesin (Rp947 juta)

    Memiliki berbagai kendaraan, termasuk Toyota Ist, Hyundai Tucson, Suzuki Futura, serta motor Harley Davidson dan Kawasaki ER6.

    Harta Bergerak Lainnya (Rp1,09 miliar)

    Menurut penjelasan KPK mengenai laporan LHKPN, harta begerak lainnya di klasifikasikan kedalam 6 jenis, yaitu sebagai berikut:

    Perabotan rumah tangga, contoh: meubelair, kompor gas, karpet, peralatan dapur, dll; Barang elektronik, contoh: mesin pompa air, kulkas, AC, TV, sound system, komputer,
    gadget, mesin pemanas air, dll; Perhiasan dan logam/batu mulia, contoh: emas batangan, gelang/kalung/cincin emas, berlian, batu mulia, batu akik, dll Barang seni/antik/koleksi, contoh: lukisan, keris antik, filateli, uang kuno, jam tangan, tas, mobil/motor antik, dll; Persediaan, contoh: persediaan barang dagangan/barang jadi/barang setengah jadi, hewan ternak, ikan, dll; dan Harta bergerak lainnya, contoh: peralatan olah raga, penunjang hobi, dll.

    Kas dan Setara Kas (Rp4,78 miliar)

    Sementara itu, dalam LHKPN yang sama, Suryo Utomo juga tercatat memiliki utang sebesar Rp3,4 miliar.

    Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

    Kasus ini menjadi ujian bagi integritas pejabat publik dalam mengelola keuangan negara dan pribadi. Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi pejabat, KPK diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, khususnya Direktorat Jenderal Pajak.

    Langkah konkret yang perlu dilakukan mencakup audit independen terhadap lonjakan kekayaan pejabat negara, peningkatan sistem pelaporan LHKPN yang lebih transparan, serta pengawasan ketat terhadap proyek besar seperti Coretax agar tidak menjadi beban bagi keuangan negara.

    Dengan transparansi yang lebih baik, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dapat ditingkatkan, sehingga upaya reformasi pajak dapat berjalan dengan lebih efektif dan adil bagi semua pihak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sri Mulyani pastikan bansos tak terdampak kebijakan efisiensi anggaran

    Sri Mulyani pastikan bansos tak terdampak kebijakan efisiensi anggaran

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2025). ANTARA/Imamatul Silfia

    Sri Mulyani pastikan bansos tak terdampak kebijakan efisiensi anggaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 30 Januari 2025 – 13:10 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan dana bantuan sosial (bansos) tidak terdampak oleh arahan efisiensi anggaran yang diminta oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Yang tidak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan sosial. Tidak ada pengurangan anggaran sedikit pun di situ,” kata Sri Mulyani dalam BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis.

    Menkeu mengungkapkan target belanja negara pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp3.621,3 triliun.

    Untuk mengoptimalkan pagu belanja negara, pemerintah melakukan penyesuaian anggaran agar lebih tajam dan efisien, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo kepada kementerian dan lembaga.

    Efisiensi itu bertujuan untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar dapat langsung dinikmati oleh masyarakat.

    Sebaliknya, berbagai pos anggaran lainnya mengalami penyesuaian, seperti perjalanan dinas, ATK, serta berbagai kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung pada masyarakat.

    “Kementerian dan lembaga diminta oleh Presiden tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa lebih diefisienkan. Namun, program dan proyek atau anggarannya harus langsung terkena pada masyarakat,” ujar dia.

    Sebelumnya, Sri Mulyani mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.

    Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

    Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

    Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

    Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.

    Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

    Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.

    Sumber : Antara

  • Sri Mulyani Minta Lembaga Keuangan Beri Pinjaman ke Perusahaan yang Terlibat MBG

    Sri Mulyani Minta Lembaga Keuangan Beri Pinjaman ke Perusahaan yang Terlibat MBG

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar lembaga keuangan memberikan pinjaman atau kredit kepada perusahaan yang terlibat dalam program makan bergiz gratis.

    Sri Mulyani ingin program makan bergizi gratis (MBG), yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto, sukses terselenggara. Menurutnya, program MBG akan memberi dampak positif ke pertumbuhan ekonomi terutama untuk memberdayakan usaha kecil menengah di desa-desa.

    Oleh sebab itu sebagai koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani mengaku sudah memberi arahan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) agar lembaga-lembaga keuangan terlibat aktif mendukung dan menyukseskan MBG lewat program kredit dan pembiayaan.

    “Apabila sebuah perusahaan telah mendapatkan purchasing order [pesanan] untuk makan bergizi gratis, dia seharusnya bisa mendapatkan kredit untuk modal kerja maupun untuk memenuhi kebutuhannya,” jelas Sri Mulyani dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis (30/1/2024).

    Tak hanya lembaga keuangan, bahkan bendahara negara itu meminta kementerian/lembaga menyesuaikan berbagai programnya agar bisa mendukung program MBG. Secara spesifik, dia menekankan penting kontribusi dari Kementerian UMKM, Kementerian Desa PDT, dan Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

    Sri Mulyani pun akan menambahkan anggaran program MBG, yang sebelumnya Rp71 triliun menjadi total Rp171 triliun, untuk tahun anggaran 2025. Tujuannya, agar penerima manfaat MBG bisa diperluas sesuai arahan Prabowo.

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ‘hanya’ mengalokasikan anggaran program makan bergizi sebesar Rp71 triliun pada 2025. Dengan anggaran tersebut, penerima manfaat program MBG ditargetkan sebanyak 17,9 juta siswa, ibu hamil, dan balita pada akhir 2025.

    Kini, Sri Mulyani menegaskan akan ada tambahan anggaran program MBG sebesar Rp100 triliun sehingga totalnya menjadi Rp171 triliun. Dengan tambahan anggaran tersebut, simulasi penerima manfaatnya menjadi 40 juta (target moderat) hingga 82,9 juta (target optimis) siswa ibu hamil, dan balita pada akhir 2025.

    “Ini merupakan sebuah transformasi yang sangat masif. Oleh karena itu, saya berharap ini akan menjadi salah satu hal yang akan terus menjadi fokus dari seluruh kementerian/lembaga,” ujar Sri Mulyani.

    Bendahara negara itu memproyeksikan pertambahan anggaran MBG tersebut akan memberi kontribusi sebesar 0,7% terhadap pembentukan produk domestik bruto (PDB).

    Sementara itu, tenaga kerja yang terlihat diproyeksikan berkisar 185 ribu orang. Lalu, kemiskinan diperkirakan berkurang hingga 0,19 persentase poin.

  • Menkeu Sri Ungkap Anggaran Makan Bergizi Naik Rp100 Triliun di Tengah Penghematan Belanja ASN

    Menkeu Sri Ungkap Anggaran Makan Bergizi Naik Rp100 Triliun di Tengah Penghematan Belanja ASN

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menambahkan anggaran makan bergizi gratis (MBG), yang sebelumnya Rp71 triliun menjadi total Rp171 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025.

    Sri Mulyani menjelaskan tujuan penambahan anggaran Rp100 triliun tersebut agar penerima manfaat program makan bergizi gratis bisa diperluas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Apabila programMBGprogram MBGprogramMBG mencakup seluruh anak-anak di Indonesia, ibu hamil, PAUD sampai dengan anak sekolah, jumlahnya mencapai sekitar 90 juta penerima manfaat,” jelas Sri Mulyani dalam BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis (30/1/2024).

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mengalokasikan anggaran program makan bergizi sebesar Rp71 triliun pada 2025. Dengan anggaran tersebut, penerima manfaat program MBG ditargetkan sebanyak 17,9 juta siswa, ibu hamil, dan balita pada akhir 2025.

    Kini, Sri Mulyani menegaskan akan ada tambahan anggaran program MBG sebesar Rp100 triliun sehingga totalnya menjadi Rp171 triliun. Dengan tambahan anggaran tersebut, penerima manfaatnya ditargetkan menjadi 40 juta jika disusun secara moderat hingga 82,9 juta untuk target optimis. Penerima terdiri dari siswa, ibu hamil, dan balita pada akhir 2025.

    “Saya berharap bahwa ini akan menimbulkan multiplier yang luar biasa bagi usaha kecil menengah di seluruh Indonesia,” ujar Sri Mulyani.

    Bendahara negara itu memproyeksikan pertambahan anggaran MBG tersebut akan memberi kontribusi sebesar 0,7% terhadap pembentukan produk domestik bruto (PDB).

    Sementara itu, tenaga kerja yang terlibat diproyeksikan berkisar 185 ribu orang. Lalu, kemiskinan diperkirakan berkurang hingga 0,19 persentase poin.

    Sebagai perbandingan, sebelumnya dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, Sri Mulyani dan jajarannya memperkirakan program MBG hanya berkontribusi sekitar 0,1% ke PDB pada 2025. Proyeksi tersebut berdasarkan anggaran Rp71 triliun.

    Sementara itu, riset yang dilakukan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menunjukkan angka yang lebih kecil. Indef mencatat program MBG dengan anggaran Rp71 triliun akan berkontribusi ke pertumbuhan PDB sebesar 0,06% atau sekitar Rp14,61 triliun pada tahun 2025.

    Sumber Tambahan Anggaran MBG

    Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani menyatakan Kemenkeu sedang melakukan penyesuaian anggaran kementerian/lembaga sesuai arahan Prabowo untuk melakukan penghematan hingga Rp306 triliun dalam APBN dan APBD 2025.

    Dia mengklaim hasil penghematan anggaran tersebut akan dialokasikan ke program yang lebih efisien dan berdampak secara langsung ke masyarakat. Oleh sebab itu, Sri Mulyani menyatakan tidak akan ada pemotongan anggaran untuk program-program bantuan sosial.

    “Program dan proyek atau anggarannya harus langsung mengena kepada masyarakat. Untuk itu, salah satu yang menjadi prioritas penting dari Bapak Presiden adalah program makan bergizi gratis,” ungkap Sri Mulyani.

    Artinya, jika anggaran MBG bertambah Rp100 triliun, maka sepertiga dari total hasil penghematan anggaran (Rp306 triliun) akan dialokasikan ke program unggulan Prabowo tersebut.

  • Efisiensi Anggaran 2025, Sri Mulyani Pastikan Bansos Tak Terpangkas

    Efisiensi Anggaran 2025, Sri Mulyani Pastikan Bansos Tak Terpangkas

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu)  Sri Mulyani Indrawati memastikan dana bantuan sosial (bansos) tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Anggaran belanja bantuan sosial tidak mengalami pemotongan. Tidak ada pengurangan sedikit pun di pos tersebut,” ujar Sri Mulyani dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2025).

    Menkeu menjelaskan bahwa target belanja negara pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp3.621,3 triliun. Untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran, pemerintah melakukan penyesuaian pada beberapa pos belanja agar lebih efisien dan tepat sasaran, sesuai arahan Presiden kepada kementerian dan lembaga.

    Kebijakan efisiensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

    Sebaliknya, sejumlah pos anggaran yang tidak berdampak langsung pada masyarakat mengalami pemangkasan, seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), serta berbagai kegiatan seremonial.

    “Kementerian dan lembaga diminta untuk tidak menggelar kegiatan yang bisa lebih diefisienkan. Namun, program dan proyek yang menyasar langsung masyarakat tetap harus berjalan,” tegas Sri Mulyani.

    Sri Mulyani sebelumnya mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025, yang menginstruksikan efisiensi terhadap 16 pos belanja sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

    Persentase pemangkasan anggaran bervariasi antara 10% hingga 90%. Para menteri dan pimpinan lembaga diwajibkan menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) paling lambat 14 Februari 2025.

    Apabila hingga batas waktu tersebut laporan revisi belum disampaikan, Kementerian Keuangan dan DJA akan mencantumkan perubahan anggaran tersebut dalam halaman IV A DIPA secara mandiri.

  • Belum pakai Coretax, Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2024 lewat e-Filing

    Belum pakai Coretax, Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2024 lewat e-Filing

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 yang telah mulai sejak 1 Januari 2025 belum dapat menggunakan sistem inti perpajakan atau Coretax. 

    Untuk itu, untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan akan tetap pada e-Filing maupun e-Form di DJP Online. 

    Sementara pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax baru dapat dilakukan pada 2026 alias SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025. 

    “SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan e-Filing. Lapor tahunan dengan Coretax akan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya,” tulis Ditjen Pajak dalam akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Selasa (28/1/2025). 

    Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan sendiri mulai beroperasi pada 1 Januari 2025. Nantinya, semua layanan administrasi perpajakan akan dilakukan di aplikasi Coretax termasuk pelaporan SPT. 

    Kendati demikian, Coretax baru akan mencatat transaksi perpajakan mulai tahun pajak 2025. Oleh sebab itu, pelaporan SPT tahun pajak 2024—karena belum tercatat di Coretax—masih dilakukan dengan cara lama atau melalui laman DJP Online.

    Adapun, pelaporan SPT 2024 untuk WP OP sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2025 dan ditutup pada 31 Maret 2025.

    Sementara itu, tenggat waktu WP Badan melaporkan SPT 2024 pada 30 April 2025.

    Sebelumnya, Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan untuk tahun depan, pelaporan SPT melalui Coretax akan lebih mudah karena ada fitur prepopulated atau pengisian otomatis.  

    Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT, di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT WP yang diisi secara elektronik (e-filing). 

    Notabenenya, fitur prepopulated telah diterapkan beberapa tahun belakangan. Hanya saja, cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.

    Untuk diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan terbesar dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    Untuk 2025, pemerintah berharap pendapatan negara dapat mencapai Rp3.005,1 triliun. Di mana Rp2.189,3 triliun berasal dari penerimaan pajak. 

    Berikut ini cara lapor SPT Tahunan 2024 melalui DJP Online 

    Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
    Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id  
    Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
    WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
    Pilih status SPT, normal atau pembetulan
    Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
    Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
    Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
    Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
    Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
    Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya Laporan SPT tahunan sudah disimpan
    Langkah selanjutnya submit SPT
    Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

  • Cara Cek THR dan Gaji ke-13 PNS 2025

    Cara Cek THR dan Gaji ke-13 PNS 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait besaran tunjangan terdebut.

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah:

    1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS)
    2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
    3. Anggota TNI
    4. Anggota Polri
    5. Pejabat Negara

    Kemudian kelompok ASN yang tidak menerima THR dan gaji ke-13 yakni anggota DPR, ASN yang cuti di luar tanggungan negara, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

    Cara Cek THR dan Gaji ke-13 PNS 2025

    Mengecek besaran THR dan Gaji ke-13 PNS bisa dilakukan dengan berbagai cara. Yakni melalui situs resmi BKN hingga melalui bank.

    Kemudian PNS juga bisa menghubungi bendara instansi, terkait dengan pencairan THR dan gaji ke-13 2025.

    Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2025

    Besaran THR dan gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN yakni gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan eseperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).

    Berikut daftar gaji PNS tahun 2024, yang sebelumnya juga sudah mengalami kenaikan sebesar 8%.

    Golongan I

    Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
    Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
    Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
    Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

    Golongan II

    Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
    Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
    Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
    Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600

    Golongan III

    Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
    Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
    Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
    Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700

    Golongan IV

    Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
    Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
    Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
    Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
    Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

  • Pengelolaan Anggaran Masih Tunai, Pemerintahan Desa di Jember Rawan Korupsi

    Pengelolaan Anggaran Masih Tunai, Pemerintahan Desa di Jember Rawan Korupsi

    Jember (beritajatim.com) – Kepala desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, rawan terseret kasus korupsi. Inspektorat Kabupaten Jember melihat lubang dan kelemahan dalam tata kelola pemerintahan desa.

    “Banyak hal yang harus dibina dalam tata kelola pemerintahan desa, mulai dari penyusunan administrasi laporan pertanggungjawaban keuangan, penyeragaman standardisasi pelaksanaan proyek fisik di desa, sampai level monitoring dan evaluasi,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Jmber Ratno Cahyadi Sembodo, ditulis Selasa (28/1/2025).

    Menurut Ratno, persoalan muncul bisa dikarenakan ketidaktahuan mengenai laporan pertanggungjawaban maupun ketidakpatuhan terhadap jadwal. “Misalnya pencairan dana desa (DD) tahap kedua harus menunggu pencairan tahap satu. Pencairan tahap satu harus menyelesaikan realisasi tahun sebelumnya. Hal-hal seperti itu harus kami tertibkab,” katanya.

    Pemkab Jember harus mencoba lebih kuat lagi agar potensi penyimpangan keuangan di desa bisa diminimalisasi. “Yang paling krusial menurut kami adalah masih adanya transaksi bersifat tunai di desa. Bagaimanapun orang kalau pegang duit tunai, pasti ada risiko godaan. Kami sedang berupaya agar transaksi sebisa mungkin bersifat cashless (non-tunai. Cashless ini setidaknya memiimalisasi risiko,” kata Ratno.

    Sebenarnya ada Tim Fasilitator Kecamatan (TFK) di Jember yang mendampingi 226 desa. Namun selama ini mereka merasa hanya mengawasi pelaksanaan dana desa.

    “Padahal seluruh tata kelola keuangan desa harus dimonitor TFK. Tahun ini kami akan samakan persepsi kembali dengan teman-teman Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pendamping, dan TFK agar ada keselarasan pandang,” katanya.

    Pemerintah desa di Jember mengalami keterbatasan sumber daya, baik kepala maupun perangkat. “Sedangkan regulasi hitam-putih sama. Harus dipahami ada gap kesenjangan antara SDM dengan regulasi. Jadi kami tidak bisa hitam putih, pasti ada kesalahan di level desa. Kami akan coba memperbaiki tata kelola ke depannya,” kata Ratno.

    APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan aparat penegak hukum sudah menjalin nota kesepahaman yang ditandatangani Kementerian Dalam Negeri, Markas Besar Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

    “Kalau memang wilayah (dugaan pelanggarannya) masih administratif, kami akan berkoordinasi supaya bisa ditangani Inspektorat. Tapi kalau sudah mens rea atau dugaan tindak pidana korupsinya lebih kental di sana, ya itu wilayah teman-teman aparat penegak hukum,” kata Ratno.

    Sebelum ditangani aparat hukum, Inspektorat intensif berdiskusi untuk menyamakan persepsi. “Itu jadi atensi kami agar tidak terulang di wilayah lain,” kata Ratno.

    Seluruh tahapan penganggaran, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, sebenarnya termaktub dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). “Aplikasi sudah ada, tapi kalau tidak ada yang meng-input data secara tertib, masih akan ada lubang,” lata Ratno.

    Ratno mengakui adanya ketidakpatuhan hampir di setiap pemerintahan desa. Tema pemeriksaan Inspektorat setiap tahun berbeda-beda, sehingga di semua lini selalu ada temuan. “Cuma yang jadi atensi kami kalau temuannya fraud. Ini yang kami coba benahi tata kelolanya,” katanya.

    Beberapa temuan antara lain penyelesaian pekerjaan fisik yang tidak tepat waktu kendati anggaran sudah selesai direalisasikan. “Pencairannya mepet akhir tahun, sehingga pekerjaannya melampaui tahun anggaran,” kata Ratno.

    Temuan lain adalah kepatuhan pembayaran pajak. “Pajak masih dibayarkan manual. Pencatatannya memang ada aplikasinya, tapi harus diinput manual. Nah ini yang kami akan perbaiki. Tapi ini regulasinya dari pusat, kami hanya pelaksana,” kata Ratno.

    Sementara itu, Kepala DPMD Jember Adi Wijaya mengatakan, sudah ada standar penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya). DPMD Jember sudah bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember untuk membuat aplikasi khusus penyusunan RAB yang bisa dimanfaatkan pemerintah desa.

    “Harapan kami dengan standar RAB, berbagai pelaksanaan kegiatan mempunyai acuan jelas, baik terkait masalah harga satuan, kebutuhan volume bahan, dan sebagainya,” kata Adi.

    Soal tata kelola keuangan, DPMD sudah mengupayakan digitalisasi. “Baik proses pengajuan penyaluran maupun pengelolaan. Selain Siskeudes yang berlaku nasional, ke depan berdasarkan hasil Kemendagri, Jember akan menerapkan Siskeudes Link. Jadi kami bisa meminimalisasi potensi masalah,” kata Adi.

    Siskeudes Link adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Bank Jatim, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk membantu pemerintah desa mengelola keuangan secara lebih transparan dan akuntabel.

    DPMD akan menguji coba Siskeudes Link di beberapa desa hingga ada izin dari Kemendagri. “Dengan digitalisasi ini, tata kelola yang lebih efektif bisa tercapai,” kata Adi.

    Adi mengatakan kelemahan di setiap desa berbeda. “Semua punya potensi sama. Tinggal kami berupaya melibatkan banyak pihak untuk memperjelas tugas pemerintahan desa dalam mengelola keuangan desa,” jelasnya.

    “Selain beberapa instrumen yang memang kami inisiasi, seperti penyusunan aplikasi RAB untuk memperjelas mekanisme tata keuangan di desa. Harapan kami, kalau itu sudah jelas, potensi kesalahan dalam anggaran pengelolaan keuangan di desa bisa diperkecil,” tambah Adi.

    DPMD Jember juga menguatkan kapasitas kemampuan pemerintahan desa dalam memahami regulasi pengelolaan keuangan. “Nanti kami evaluasi sambil jalan. Kalau ada beberapa faktor lain, kami siap bersinergi,” kata Adi. [wir]

  • Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS 2025, Intip Jadwal Pencairannya

    Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS 2025, Intip Jadwal Pencairannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait besaran tunjangan terdebut.

    Berikut ini rincian THR dan Gaji ke-13 PNS yang akan diberikan pada 2025.

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut ini kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13:

    1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS)
    2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
    3. Anggota TNI
    4. Anggota Polri
    5. Pejabat Negara

    Kemudian kelompok ASN yang tidak menerima THR dan gaji ke-13 yakni anggota DPR, ASN yang cuti di luar tanggungan negara, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

    Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

    Mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13, THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

    Kemudian gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025.

    Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13

    Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN yakni gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan eseperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).

    Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS:

    1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

    • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
    • Sekretaris: Rp23.420.250
    • Anggota: Rp23.420.250

    2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

    • Eselon I: Rp20.738.550
    • Eselon II: Rp16.262.400
    • Eselon III: Rp11.535.300
    • Eselon IV: Rp8.844.150

    3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

    A. SD/SMP/Sederajat:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

    B. SMA/Diploma I:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

    C. Diploma II/Diploma III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

    D. Strata I/Diploma IV:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

    E. Strata II/Strata III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150