Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: Barang Masuk Ilegal, Saya Berhentiin

    Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: Barang Masuk Ilegal, Saya Berhentiin

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya untuk melegalkan praktik penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagang mengaku telah membayar pajak. Purbaya menyampaikan hal itu saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    “Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya. Ia menegaskan bahwa sikap tegas tersebut diperlukan untuk menutup celah masuknya barang-barang impor ilegal ke pasar domestik.

    Menurut Purbaya, dominasi barang luar negeri di pasar lokal akan menghambat pelaku usaha dalam negeri untuk merasakan manfaat ekonomi secara penuh. “Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” katanya.

    Karena itu, Kementerian Keuangan berkomitmen menindak tegas praktik jual beli pakaian bekas impor. Para pedagang thrifting yang terdampak kebijakan diminta untuk beralih ke produk-produk lokal. “Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” ujar Purbaya.

    Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta legalisasi usaha mereka. Dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11), para pedagang menyatakan bahwa thrifting merupakan bagian dari UMKM namun memiliki pasar yang berbeda, sehingga tidak adil jika usaha mereka dikaitkan dengan potensi mematikan UMKM.

    Permintaan itu muncul setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya menyatakan rencana peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

  • Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum di Pusaran Skandal Tax Amnesty, Ini Duduk Perkaranya

    Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum di Pusaran Skandal Tax Amnesty, Ini Duduk Perkaranya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan Bos Djarum Victor Rachmat Hartono, agar dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi terkait pajak periode 2016-2020.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan terkait dengan kabar pencegahan lima orang tersebut.

    “Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan [Kejagung] tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman mengatakan kepada Bisnis pada Kamis (20/11/2025), kelima orang dicegah keluar negeri, yaitu mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, Yuldi juga membeberkan ada empat orang lain yang telah diajukan pencegahan itu, yakni Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, nama Victor Rachmat Hartono merujuk pada Direktur Utama (Dirut) PT Djarum. Selanjutnya, Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Adapun, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.

    Kelima orang tersebut dicegah mulai dari Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2025).

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi terkait pajak.

    “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Dia menjelaskan kasus ini berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi memperkecil pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020.

    Kejagung menduga perkara ini diduga dilakukan oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    “Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak,” imbuhnya.

    Ketika dikonfirmasi Bisnis, Corporate Communication Djarum Budi Dharmawan belum dapat berkomentar terkait dengan pencegahan Victor Hartono.

    “Kami baru mengetahui hal tersebut dari berita,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi. JIBI/BISNIS

    Diduga Perkara Tax Amnesty

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kasus yang mejerat nama Direktur Utama PT Djarum Victor Rahmat Hartono dan bekas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Dia mengatakan pencegahan tersebut program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang dilakukan pemerintah beberapa tahun lalu. 

    Adapun, Vitor dan Ken menjadi dua pihak yang dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan penyidik Kejaksaan Agung. Kendati demikian, Purbaya mengaku belum mendapatkan laporan dari Jaksa Agung mengenai penyidikan yang dilakukan di lingkup salah satu unit di bawah kementeriannya itu. Dia memastikan kasus itu terkait dengan dugaan korupsi pajak yang terjadi sebelum dia menjabat Menkeu. 

    “Ini kan beda, ini kan kasus Tax Amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang gak terlalu akurat, saya enggak tahu. Biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” ujarnya kepada wartawan usai konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025). 

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengaku tidak ada informasi yang diterima olehnya mengenai penyidikan yang bergulir di Korps Adhyaksa. Namun, dia mengaku beberapa anak buahnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. 

    “Yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja kasus ini berjalan,” tuturnya. 

    Adapun, Purbaya membantah bahwa proses hukum yang dilakukan Kejagung merupakan upaya bersih-bersih di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Apalagi, sebelum ini Kejagung juga diketahui mengusut dugaan korupsi ekspor limbah CPO yang ada di lingkungan Ditjen Bea Cukai. 

    Purbaya menyebut instruksinya kepada jajaran Kemenkeu, dalam hal ini otoritas pajak, untuk kerja dengan benar dalam mengelola penerimaan negara. Apalagi, sampai dengan Oktober 2025 ini, penerimaan pajak baru 70,2% dari outlook. 

    “Itu kan [kasus] di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar aja Kejaksaan yang memprosesnya,” ucapnya. 

  • Penunggak Pajak Kakap Setor Rp11,4 Triliun ke Purbaya per November 2025

    Penunggak Pajak Kakap Setor Rp11,4 Triliun ke Purbaya per November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan 200 penunggak pajak besar sudah membayarkan kewajibannya ke otoritas senilai Rp11,4 triliun, dari total tagihan sekitar Rp60 triliun. 

    Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut realisasi pembayaran pajak sampai dengan Rabu (19/11/2025) kemarin melesat cukup tinggi dari data per Jumat (14/11/2025). 

    “Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini, dari minggu kemarin Jumat sampai hari Rabu [pekan ini], Rp1,3 triliun, jadi total Rp11,487 triliun,” ujarnya pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025). 

    Bimo mengatakan pihaknya masih memasang target pembayaran dari penunggak pajak besar itu senilai Rp20 triliun sampai dengan akhir 2025. Dia menyebut para penunggak pajak besar khususnya yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu telah berkomitmen melunasi kewajibannya. 

    “Khususnya untuk yang inkrah komitmen pembayarannya juga sudah disampaikan kepada kami,” terang Bimo. 

    Pada keterangan sebelumnya, Bimo memerinci bahwa dari 200 WP berkategorikan penunggak pajak besar itu meliputi 91 WP dengan pembayaran termasuk dengan mengangsur. 

    Kemudian, 59 WP dilakukan dengan tindak lanjut lainnya. Sebanyak 27 WP dinyatakan pailit, sedangkan ada 5 WP kesulitan likuiditas atau macet dan 4 dalam pengawasan aparat penegak hukum (APH). 

    Selanjutnya, sebanyak 5 WP sudah dilakukan asset tracing oleh otoritas, 9 WP dicegah ke luar negeri untuk pemilik manfaat atau beneficial ownership-nya, serta 1 WP disandera atau ditahan penegak hukum. 

  • Paket Stimulus Jumbo Jepang Rp1.881 Triliun Berisiko Menambah Beban Keuangan Negara

    Paket Stimulus Jumbo Jepang Rp1.881 Triliun Berisiko Menambah Beban Keuangan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA – Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi akan mengeluarkan paket stimulus terbesar sejak masa pandemi, senilai ¥17,7 triliun (atau setara Rp1.881,4 triliun) yang berpotensi menambah tekanan pada keuangan negara di tengah lonjakan kebutuhan penerbitan obligasi.

    Dalam sebuah dokumen yang dikutip dari Bloomberg pada Jumat (21/11/2025) menunjukkan paket stimulus tersebut mencakup belanja sebesar ¥17,7 triliun atau sekitar US$112 miliar melalui anggaran tambahan. Angka tersebut meningkat tajam dari paket ¥13,9 triliun yang diluncurkan mantan PM Shigeru Ishiba tahun lalu.

    Menurut seorang sumber, dengan nilai yang lebih besar, penerbitan obligasi tambahan juga diperkirakan meningkat dibandingkan tahun lalu, sehingga menambah tekanan terhadap kondisi fiskal Jepang.

    Total nilai paket stimulus, termasuk sejumlah pos yang telah dianggarkan sebelumnya, mencapai ¥21,3 triliun. Adapun, hingga saat ini Kementerian Keuangan Jepang, belum memberikan komentar terkait kabar itu

    Jika digabung dengan belanja sektor swasta, dampak total paket tersebut diperkirakan membesar hingga ¥42,8 triliun, seiring pemerintah berupaya menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tekanan inflasi, pendanaan sektor strategis, hingga penguatan diplomasi dan pertahanan.

    Akhir pekan lalu, media lokal memberitakan bahwa anggaran tambahan akan berada di kisaran ¥14 triliun, mengindikasikan adanya negosiasi menit terakhir untuk menambah belanja. Dalam beberapa hari terakhir, laporan baru juga menyebutkan bahwa pemerintahan Takaichi merencanakan tambahan bantuan tunai senilai ¥20.000 per anak.

    Kohei Okazaki, Kepala Ekonom Pasar Nomura Securities, mengatakan ukuran paket stimulus tersebut berpotensi memanaskan ekonomi secara berlebihan. 

    “Namun, menurut penasihat dekat Takaichi, ekonomi justru seharusnya berada pada tingkat yang sangat panas. Jadi, angka sebesar ini tidak mengejutkan bagi mereka,” jelasnya.

    Awal pekan ini, data menunjukkan produk domestik bruto (PDB) riil Jepang menyusut 1,8% secara tahunan pada kuartal III/2025, kontraksi pertama dalam enam kuartal. Kondisi ini memberi alasan tambahan bagi pemerintahan Takaichi untuk meningkatkan belanja.

    Meski total biaya paket berada di kisaran ¥21,3 triliun, lebih rendah dari tahun lalu, sebagian pos akan didanai dari cadangan anggaran sebelumnya. Anggaran tambahan menjadi indikator utama seberapa besar belanja baru yang benar-benar akan dikucurkan.

    Peningkatan belanja ini berpotensi memperburuk beban utang terbesar di antara negara maju. IMF memperkirakan utang pemerintah Jepang akan setara 230% dari PDB tahun ini. Dengan Bank of Japan telah menaikkan suku bunga tiga kali sejak Maret 2024, biaya layanan utang diperkirakan semakin meningkat dan memberi tekanan lebih lanjut pada fiskal Jepang.

    Kekhawatiran atas kenaikan utang mendorong imbal hasil obligasi pemerintah tenor 5 dan 10 tahun menyentuh level tertinggi sejak 2008 pada Kamis, sementara imbal hasil jangka panjang terus merangkak naik. Yen melemah melewati level ¥157 per dolar AS, terlemah sejak Januari, memicu peringatan verbal dari pejabat senior pemerintah.

    Sejumlah ekonom mempertanyakan kebutuhan stimulus sebesar ini, mengingat kondisi ekonomi saat ini. Meski PDB Jepang terkontraksi pada kuartal III, konsumsi rumah tangga dan investasi korporasi masih bertahan dibandingkan kuartal sebelumnya, menunjukkan permintaan domestik yang relatif solid meski tertekan tarif AS.

    “Paket ekonomi ini hanya peluncuran awal dari sejumlah kebijakan kunci. Strategi pertumbuhan yang lebih luas, mencakup 17 sektor prioritas, masih akan diumumkan. Jadi, kemungkinan ini bukan akhir dari rangkaian belanja besar Takaichi,” ujar Okazaki. 

  • FINI Ungkap Jurus Tarik Investor Hilirisasi Nikel ke RI

    FINI Ungkap Jurus Tarik Investor Hilirisasi Nikel ke RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menilai percepatan hilirisasi nikel membutuhkan langkah strategis untuk menarik lebih banyak investasi, khususnya dari sektor swasta.

    Ketua Umum FINI Arif Perdanakusumah mengatakan, pembangunan industri bernilai tambah dianggap menjadi kunci agar Indonesia mampu memperluas kapasitas produksi dan menghasilkan produk jadi yang lebih kompetitif.

    “Pertama adalah kaitannya dengan jaminan investasi, insentif fiskal karena negara-negara di Asean maupun Asia Timur berlomba-lomba menarik investor sehingga kita perlu ada strategi bagaimana bisa menarik investor ke dalam negeri,” kata Arif dalam Bisnis Indonesia Forum (BIF), Kamis (20/11/2025). 

    Arif menambahkan, untuk menarik investor, maka diperlukan pengembangan infrastruktur yang memadai, penyederhanaan kerangka regulasi serta kepastian kebijakan pemerintah. 

    Dia juga menekankan bahwa keberlanjutan dan aspek lingkungan juga perlu diperhatikan agar industri hilir dapat tumbuh secara bertanggung jawab. Selain itu, Arif menilai kualitas sumber daya manusia menjadi komponen paling penting. 

    “Yang paling penting adalah pengembangan tenaga kerja dan kerangka teknologi, kita harus menginvestasikan secara serius bagaimana pengembangan tenaga kerja ini bisa menghasilkan tenaga kerja yang kompeten, andal yang bisa terlibat di dalam industri digital,” ujarnya.

    Sejumlah kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan industrialisasi nikel ke arah yang lebih hilir. Pasalnya, saat ini Indonesia baru mampu mengolah bijih nikel hingga ke produk intermediate. 

    “Harapannya kami dapat memfokuskan pada produk-produk prioritas dan juga untuk mengisi rantai pasok yang masih kosong,” tuturnya. 

    Senada, Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rizwan Aryadi Ramdhan menambahkan pihaknya sepakat bahwa diperlukan terobosan baru dan insentif tambahan untuk meningkatkan daya tarik investasi ke Indonesia. 

    “Selama ini yang sudah kita berikan ada beberapa seperti tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk atau master list untuk bahan baku dan mesin, dan ada tax deduction,” jelasnya, dalam kesempatan yang sama. 

    Namun, berakhirnya aturan terkait tax holiday pada 2025 serta penerapan Global Minimum Tax (GMT) mendorong pemerintah mencari skema alternatif yang tetap kompetitif. 

    Di sisi lain, dukungan terhadap kegiatan riset dan pengembangan juga diperkuat melalui skema super tax deduction sebesar 200–300% dari nilai investasi untuk mendorong perusahaan meningkatkan aktivitas research and development (R&D) di dalam negeri.

    Saat ini, kementerian terkait termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM disebut sedang membahas bentuk insentif baru bagi sektor-sektor pionir. 

    “Memang kalau selama ini kita bisa dibilang insentif itu bukan utama dalam penentuan keputusan investor dalam melakukan investasi di Indonesia tapi itu menjadi nilai tambah,” pungkasnya. 

  • Punya Harta Rp3 Miliar, Ini Aset Milik Eks Dirjen Pajak yang Dicekal Kejagung

    Punya Harta Rp3 Miliar, Ini Aset Milik Eks Dirjen Pajak yang Dicekal Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga terlibat korupsi pembayaran pajak 2016-2022. 

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pencekalan bertujuan untuk mencegah Ken berpergian ke luar negeri saat proses penyidikan berlangsung.

    “Adanya ke khawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke LN dan untuk proses kelancaran penyidik,” kata Anang, Kamis (20/11/2025).

    Selain Ken, Kejagung juga mencekal Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Berdasarkan laporan e-LHKPN KPK, Ken terakhir melaporkan harta kekayaan pada 3 Juli 2018 atau tahun akhir menjabat sebagai Dirjen Pajak di Kementerian Keuangan. Dia tercatat memiliki total harta kekayaan lebih dari Rp3 miliar. Berikut rinciannya:

    Pada aset tanah dan bangunan memiliki total harta Rp2,8 miliar. Dia tercatat memiliki tanah seluas 1.965 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp1,8 miliar.

    Kemudian tanah dan bangunan seluas 240 m2/250m2 di Depok dari hasil sendiri senilai Rp685 juta. Lalu, tanah seluas 375 m2 di Malang dari hasil sendiri senilai Rp263 juta.

    Pada aset transportasi dan mesin, Ken hanya memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Sedan tahun 2006 dari hasil sendiri senilai Rp175 juta.

    Harta bergerak lainnya sebesar Rp356 juta; kas dan setara kas Rp82 juta; harta lainnya Rp41 juta. Dia tidak memiliki surat berharga dan utang.

  • Purbaya Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Siap-Siap Daftar

    Purbaya Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Siap-Siap Daftar

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengumumkan rencana besar terkait pembukaan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),, khusunya Direktora Jenderal Bea dan Cukai.

    Pengumuman penting ini disampaikan langsung dalam sebuah media briefing yang berlangsung di Kantor Kemenkeu pada Jumat, 14 November 2025.

    Purbaya Yudhi Sadewa, yang baru dilantik pada 8 September 2025 di bawah Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto, menggantikan Sri Mulyani Indrawati, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sumber daya manusia di Kemenkeu. Kebijakan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan pegawai serta regenerasi di berbagai unit kerja kementerian.

    Perekrutan akan dilakukan secara langsung di daerah masing-masing. Pemerintah menargetkan sekitar 300 lulusan SMA dari berbagai wilayah Indonesia akan direkrut sebagai petugas lapangan baru. 

    “Udah lihat kan kita petugas di mana-mana. sebagian juga karena kurang orang, kita akan rekrut 300 lulusan SMA dari seluruh indonesia. Direkrut di masing-masing lokasinya nanti,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

  • Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri, Alasannya Perkara Dugaan Korupsi

    Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri, Alasannya Perkara Dugaan Korupsi

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Modus para terduga pelaku bermufakat jahat memperkecil pembayaran wajib pajak.

    “Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

    Anang merinci, dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan yakni memperkecil nilai kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020. Pelakunya oknum pegawai pajak pada Ditjen Kemenkeu.

    “Ya (memperkecil pembayaran pajak), tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” jelas dia.

    Menurutnya, sudah ada sejumlah pihak yang menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pajak tersebut. Penggeledahan pun dilakukan salah satunya di rumah pejabat pajak.

    “Sudah dilakukan penggeledahan. Oknum Ditjen,” Anang menandaskan.

  • DPR Siap Panggil Kemenkeu Bahas Keluhan Pedagang Thrifting

    DPR Siap Panggil Kemenkeu Bahas Keluhan Pedagang Thrifting

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR akan menindaklanjuti keluhan para pedagang pakaian impor bekas atau thrifting. BAM akan mengirim surat kepada Komisi XI DPR untuk memanggil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kementerian terkait guna membahas persoalan penindakan terhadap pedagang thrifting.

    Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu menyampaikan, pihaknya tengah memeriksa data-data terkait thrifting yang selama ini disebut melemahkan UMKM tekstil.

    Menurut dia, tuduhan tersebut tidak didukung data yang kuat. Berdasarkan data Kementerian UMKM, total barang thrifting yang masuk ke Indonesia hanya 3.600 ton atau sekitar 0,5% dari total 28.000 kontainer barang tekstil ilegal yang jika dikonversi mencapai 784.000 ton.

    “Artinya bahwa barang thrifting ini hanya 0,5% dari total impor,” ujar Adian dalam rapat dengar pendapat BAM DPR RI bersama ledagang thrifting di kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Ia menambahkan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha kecil. Jika pemerintah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan, setidaknya tidak mematikan usaha masyarakat.

    “Kita harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh rakyat tetap butuh makan. Ya jangan ditindak-tindak dahulu lah, kecuali kemudian kita mau melihat anak bangsa kita kelaparan,” kritik politisi PDIP tersebut.

    Anggota Komisi XI DPR Thoriq Majiddanor menegaskan bahwa masukan para pedagang thrift akan ditindaklanjuti. Ia memastikan pembahasan lanjutan akan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik.

    “Kita akan tindaklanjuti dengan mitra kami khususnya dari Kementerian Keuangan untuk mencari cara, solusi terbaik,” kata Thoriq.

    Menurut dia, thrifting bukan ancaman utama bagi industri tekstil nasional, melainkan dominasi barang impor secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa ancaman tidak hanya datang dari barang impor bekas, tetapi juga barang baru.

    “Kita juga akan berbicara bersama-sama untuk mencari solusi yang terbaik karena memang sekali lagi thrifting ini bukan satu-satunya ancaman utama terhadap kelangsungan ekosistem industri di Indonesia,” tuturnya.

    Sementara itu, Rifai Silalahi, pedagang thrifting di Pasar Senen, meminta pemerintah menghentikan penindakan sementara hingga ditemukan titik temu. Ia menilai perlu adanya langkah cepat sebelum banyak pedagang kehilangan penghasilan.

    “Kita harapkan sekarang adalah solusi jangka pendek. Tolong penindakan Aparat Penegak Hukum ini sekarang dihentikan, sampai ada titik temu,” ujarnya.

    Untuk jangka panjang, para pedagang mengusulkan agar impor pakaian bekas dilegalkan sebagaimana di beberapa negara atau dimasukkan ke kategori barang larangan terbatas (lartas) sehingga dapat diatur melalui kuota.

    “Jadi kita pengen solusi supaya para pedagang difasilitasi anggota dewan ketemu dengan Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan. Jangan hanya ada larangan, ada kebijakan, terus masyarakat yang jutaan ini seperti apa?” kata Rifai.

    Ia juga menyebut pedagang tidak keberatan membayar pajak 10% daripada membayar oknum importir.

    Rifai mengungkapkan, satu kontainer ilegal yang masuk ke Indonesia dikenai biaya sekitar Rp 550 juta melalui pelabuhan, dengan lebih dari 100 kontainer masuk setiap bulan.

    Karena itu, para pedagang meminta adanya kepastian hukum mengingat industri thrifting melibatkan banyak pihak. Rifai mengklaim sekitar 7,5 juta jiwa bergantung pada sektor ini.

    “Kita harapkan solusi yang menetap. Kita pengin kepastian, legalitas seperti apa thrifting ini ke depan, jangan tiap tahun jadi agenda-agenda menutupi isu nasional,” tandasnya.

  • Komdigi Tegaskan Situs Coretaxdjp.go.id Gunakan Alamat Palsu

    Komdigi Tegaskan Situs Coretaxdjp.go.id Gunakan Alamat Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (TPD), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa situs “coretaxdjp.go.id” merupakan situs dengan alamat palsu.

    Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (Dirjen TPD) Komdigi Mira Tayyiba menyampaikan informasi yang terdapat di coretaxdjp.go.id adalah tidak benar dan menyesatkan

    Berdasarkan pemeriksaan pada sistem domain pemerintah, alamat “coretaxdjp.go.id” juga tidak terdaftar dan tidak pernah menjadi bagian dari domain pemerintah. 

    Ditjen TPD telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memastikan hal ini.

    “Keamanan domain .go.id adalah prioritas kami. Setiap informasi yang tidak akurat perlu segera diluruskan agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Mira dikutip Rabu (19/11/2025).

    TPD mengapresiasi langkah cepat rekan-rekan DJP dan mendorong koreksi atas informasi yang terlanjur beredar di media maupun media sosial.

    Pelurusan ini penting untuk menjaga kredibilitas domain pemerintah sebagai ruang digital yang aman.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs-situs palsu yang mengatasnamakan Coretax. Bahkan, terdapat situs dengan domain resmi pemerintah, yakni berakhiran .go.id.

    Berdasarkan unggahan di media sosial resminya, Ditjen Pajak menyebut belakangan ini banyak beredar situs-situs Coretax palsu. Rupanya, situs itu bisa jadi berbahaya bagi masyarakat.

    Ditjen Pajak menyebut bahwa situs-situs palsu atau tiruan itu acapkali digunakan penjahat untuk mencuri data pribadi maupun uang. Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses situs resmi Coretax DJP.

    “Ingat! Situs resmi Coretax DJP cuma satu: coretaxdjp.pajak.go.id,” tulis Ditjen Pajak dalam unggahannya, dikutip pada Rabu (19/11/2025).

    Ditjen Pajak menyebut bahwa situs resmi Coretax menggunakan akhiran resmi situs pemerintah, yakni go.id, bukan dengan akhiran atau domain seperti .com, .co.id, atau domain-domain lainnya.

    Otoritas pajak melampirkan sejumlah contoh website Coretax palsu dalam unggahan tersebut agar masyarakat waspada dan tidak membuka laman-laman tersebut.

    Berikut sejumlah situs Coretax palsu menurut Ditjen Pajak:

    coretaxdjp.go.id
    coretaxonline.com
    coretaxdjp.co.id
    pajakonline-coretax.online
    coretaxpelayananonline.com