Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Penunjukan Direksi dan Komisaris Tetap Kewenangan Kementerian BUMN

    Penunjukan Direksi dan Komisaris Tetap Kewenangan Kementerian BUMN

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Khaeron memastikan eksistensi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seusai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN menjadi undang-undang. Kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak serta merta mereduksi tugas dan peran Kementerian BUMN.

    “Seluruh pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris BUMN menjadi domain Kementerian BUMN,” ujar Herman seusai rapat paripurna pengesahan RUU BUMN menjadi Undang-Undang BUMN di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Tak hanya kewenangan menunjuk direksi dan komisaris, Herman menyampaikan Kementerian BUMN juga tetap memiliki kewenangan terkait rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) BUMN, termasuk BPI Danantara. Herman menyampaikan detail perubahan UU BUMN masih menunggu peraturan pemerintah (PP).

    “Hal ini juga termasuk detail untuk aset dan pegawai BUMN yang nanti diatur dalam PP, ” ucap politisi Partai Demokrat tersebut.

    Herman menyampaikan UU BUMN mengatur pembagian tugas antara Kementerian BUMN dan BPI Danantara. Herman menyampaikan salah satu perubahan yang terjadi terkait setoran dividen BUMN.

    “Kalau dulu, dividen disetor ke Kementerian Keuangan, ke negara, sekarang itu ke Danantara, dikelola BPI Danantara untuk selanjutnya dilakukan investasi di lingkungan BUMN dan luar BUMN,” pungkas Herman.
     

  • Praktisi Pajak Ungkap Perbaikan Coretax Belum Signifikan

    Praktisi Pajak Ungkap Perbaikan Coretax Belum Signifikan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah praktisi pajak mengaku masih kesulitan mengakses layanan Coretax atau sistem inti administrasi pajak milik pemerintah. Padahal, layanan itu sudah beroperasi selama sebulan untuk melayani administrasi pajak seluruh warga RI sejak 1 Januari 2025.

    Salah praktisi pajak yang mencatat masih bermasalahnya sistem Coretax ialah Co-Founder Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman. Ia menilai, perbaikan sistem coretax yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sejauh ini belum signifikan.

    “Menurut saya belum ada perbaikan signifikan walaupun sudah banyak yang diperbaiki. Perbaikan signifikan berarti permasalahan Coretax tinggal sedikit, atau error muncul sesekali saja. Namun, sampai dengan hari ini masih banyak error aplikasi,” kata Agus kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/2/2025).

    Raden mencatat, hingga siang ini banyak wajib pajak yang melaporkan tidak bisa login ke sistem itu. “Termasuk saya yang tadi siang tidak bisa login. Aplikasi hanya muter-muter seperti sedang loading sampai akhirnya tidak bisa,” ucapnya.

    Raden menyarankan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan seharusnya segera menuntaskan permasalahan Coretax pada bulan ini, sebab kalau sudah masuk Maret, Wajib Pajak yang mengakses server pajak makin banyak, karena 31 Maret adalah batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi.

    “Biasanya, sebagian besar Wajib Pajak lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di bulan Maret daripada bulan Februari atau Januari. Kenapa banyak yang lapor bulan Maret? Sebagian besar Wajib Pajak orang pribadi adalah pegawai, baik pegawai perusahaan swasta, BUMN, maupun ASN. Mereka lapor jika sudah ada Bukti Potong PPh Pasal 21 berupa Form 1721 – A1 untuk swasta dan 1721 – A2 untuk ASN,” tegas Raden.

    Kebanyakan Bukti Potong tersebut diberikan pemberi kerja pada akhir Februari atau awal Maret, sehingga puncak laporan SPT Tahunan akan terjadi pada Maret. Semakin mendekati akhir Maret, Wajib Pajak yang lapor semakin banyak. Puncaknya biasa terjadi di 31 Maret.

    Dengan kebiasaan seperti itu, ditambah permasalahan Coretax, Ia mengaku khawatir keluhan Wajib Pajak akan semakin banyak dan semakin menumpuk. Bahkan pada saat lapor SPT Tahunan, masih banyak yang lapor di kantor pajak terdekat walaupun pelaporannya melalui online.

    Ia mengungkapkan kebanyakan Wajib Pajak yang datang itu adalah Wajib Pajak yang sadar harus lapor, tapi tidak tahu bagaimana caranya. Bahkan mungkin password untuk login ke DJP Online pun sudah lupa karena hanya dipakai setahun sekali. Solusinya memang datang ke kantor pajak terdekat.

    Raden mengakui, pelaporan SPT pada tahun ini, yang dilakukan para wajib pajak untuk tahun pajak 2024 memang akan masih menggunakan DJP Online sesuai pernyataan Ditjen Pajak. Maka, akan ada perbedaan server. Namun, mantan Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP itu mengingatkan kabel jaringan masuk keluarnya sistem pajak masih kabel yang sama.

    “Biasanya, jaringan internet di Ditjen Pajak itu tender setiap tahun berdasarkan mbps. Makin besar, harganya kan makin mahal. Nah, apakah tahun 2025 ini kapasitasnya jadi double? Berdasarkan pengalaman di bulan Januari, saya merasakan tidak ada peningkatan,” ungkapnya.

    Karena itu, ia memperingatkan, bila tidak ada perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem coretax, pelaporan SPT Tahunan 2024 akan mengalami kekacauan atau chaos pada Maret 2025

    “Chaos untuk pelaporan SPT Tahunan. Ditjen Pajak sebenarnya sudah ada pengalaman di 31 Maret server sampai tidak bisa diakses. Karena kasalahan ada di server DJP Online, maka Dirjen Pajak kemudian mengumumkan bahwa Ditjen Pajak tidak ada memberikan sanksi administrasi untuk Wajib Pajak orang pribadi yang lapor di bulan April,” tuturnya.

    “Seingat saya sudah dua kali Dirjen Pajak memberikan dispensasi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Jadi, memang ada potensi di Maret 2025 ini juga Wajib Pajak orang pribadi kesulitan lapor SPT Tahunan karena server dan jaringan data Ditjen Pajak tidak siap,” tegas Raden.

    Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pino Siddharta juga mengaku masih menemukan banyak permasalahan coretax hingga saat ini. Bahkan, ia berencana kembali menggelar ruang pelaporan terkait masalah Coretax untuk kembali dilaporkan ke DJP.

    “Masih banyak kendala. Sekarang IKPI sedang mengirimkan kuesioner ke seluruh anggota, masih proses,” tuturnya.

    IKPI sebelumnya telah mencatat 34 masalah Coretax selama implementasi sejak 1 Januari 2025. Sebanyak 34 masalah ini ini diperoleh dari hasil pengumpulan data hingga 13 Januari 2025 dari para anggotanya. Sehari setelahnya, IKPI langsung melaporlan berbagai masalah itu ke Ditjen Pajak.

    Setelah pelaporan itu, Pino mengakui 34 masalah yang yang ditemui saat awal implementasi coretax, beberapa sudah diselesaikan oleh DJP. Namun, ada juga tambahan masalah, karena dalam tahap awal ini Wajib Pajak dan Konsultan Pajak baru menjalankan sebagian dari kewajiban perpajakannya, khususnya terkait pajak pertambahan nilai (PPN).

    “Sedangkan kewajiban pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan seterusnya belum dilaksanakan,” ungkap Pino saat itu.

    (arj/haa)

  • Dewan Pengawas Danantara Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

    Dewan Pengawas Danantara Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan mengenai siapa yang akan duduk di kursi Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi BPI Danantara sejauh ini masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

    Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa posisi Menteri BUMN Erick Thohir dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara masih menunggu keputusan dari presiden.

    “Dewan pengawas atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden, sehingga siapa yang akan ditetapkan, kami belum tahu pada saat ini,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Sebelumnya, Menteri BUMN disebut akan menjadi Dewan Pengawas Danantara. Namun, Dasco menyatakan hingga saat ini, belum ada keputusan resmi perihal jabatan baru yang akan diemban Erick Thohir.

    Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, pemerintah dan DPR mengatur bahwa organ Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

    Dewan Pengawas Danantara nantinya terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas bakal dibantu oleh sekretariat, komite audit, serta komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia. Adapun, masa jabatan ini ditetapkan selama 5 tahun.

    Masih berdasarkan dokumen DIM RUU BUMN, kewenangan Dewan Pengawas Danantara mencakup persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan, menetapkan remunerasi, hingga menyetujui laporan keuangan badan.

    Di sisi lain, Dasco menjelaskan bahwa seluruh perusahaan pelat merah akan dioptimalkan investasinya di bawah pengelolaan Danantara sesuai aturan yang berlaku. Namun, dia mengimbau supaya masyarakat menunggu pengesahan undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan beleid anyar BUMN.

    “Nanti undang-undangnya biar keluar dulu, PP-nya keluar dulu, baru nanti supaya jelas. Kalau sepotong-sepotong nanti takutnya pemahaman terhadap undang-undang BUMN ini akan menjadi kabur,” pungkasnya.

    Sebelumnya, DPR diketahui telah menetapkan RUU BUMN menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta, pada hari ini.

    Erick, dalam sambutannya mewakili pemerintah, mengatakan bahwa terdapat empat pokok materi penting dalam RUU BUMN. Poin pertama perihal pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusanatara alias BPI Danantara.

    “Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan kosolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick. 

  • Dasco Soal Erick Thohir Jadi Dewas Danantara

    Dasco Soal Erick Thohir Jadi Dewas Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons isu Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. 

    Dasco mengaku belum mengetahui sosok yang akan mengisi jabatan Dewan Pengawas. Namun, siapapun itu, nantinya akan ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    “Dewan pengawas atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden. Sehingga siapa yang akan ditetapkan, kita belum tahu pada saat ini,” jelas Dasco kepada wartawan, Selasa (4/2/2025). 

    Meski demikian, RUU BUMN mengungkap susunan BPI Danantara yang digadang-gadang menjadi cikal bakal superholding BUMN. 

    Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah dan DPR mengatur bahwa organ BPI Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.  

    Adapun, Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara. 

    Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas BPI Danantara dibantu oleh sekretariat, komite audit, serta komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia.

    Masa jabatan Dewan Pengawas BPI Danantara ditetapkan selama 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. 

    “Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.”

    Danantara Resmi Dibentuk 

    Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan menjadi UU pada hari ini, Selasa (4/2/2025).

    Erick menyampaikan UU yang merupakan perubahan ketiga atas UU No.19/2003 tentang BUMN itu memiliki sejumlah pokok materi penting. Salah satunya menyangkut BPI Danantara. 

    “Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN, serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick di gedung DPR, Selasa (4/2/2025). 

    Menurutnya, BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN, baik secara operasional maupun mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang telah dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo. 

    “Tranformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya.

    Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, klausul BPI Danantara diatur secara spesifik dalam BAB IC tentang Badan Pengelola Investasi. 

    Dalam bab tersebut, modal BPI Danantara ditetapkan paling sedikit Rp1.000 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan tentang modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang tercatat sebesar Rp1.135 triliun. 

    “Modal tersebut dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan sumber pendanaan lainnya.”

    Terkait dengan aset, Pasal 3I RUU BUMN mengatur bahwa aset BPI Danantara dapat berasal dari penyertaan modal seperti dimaksud dalam Pasal 3F, hasil pengembangan aset Danantara, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah, atau sumber lain yang sah. Draf RUU revisi UU BUMN juga menegaskan bahwa pihak menapun dilarang untuk melakukan penyitaan terhadap aset BPI Danantara.

    Aturan terkait dengan struktur organisasi BPI Danantara menjadi poin penting berikutnya. Dalam RUU BUMN, organ BPI Danantara dirancang memiliki Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

    Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.

    Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas BPI Danantara dibantu oleh sekretariat, komite audit, serta komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia.

    Sementara itu, Badan Pelaksana BPI Danantara akan diduduki oleh dua orang sebagai Kepala BPI Danantara dan Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pelaksana BPI Danantara dibantu oleh enam orang Direktur Eksekutif. 

    Presiden Prabowo Subianto telah melantik Muliaman D. Hadad sebagai Kepala BPI Danantara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Sementara itu, posisi Wakil Kepala BPI Danantara diisi oleh Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang.

  • Anggota DPR: RUU BUMN perkuat peran menteri dalam pengawasan

    Anggota DPR: RUU BUMN perkuat peran menteri dalam pengawasan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Subardi menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mampu memperkuat peran Menteri BUMN dalam pengelolaan dan pengawasan kinerja BUMN.

    Pasalnya, dalam RUU BUMN yang telah disetujui DPR RI menjadi undang-undang tersebut, salah satu mandat yang diberikan kepada Menteri BUMN yang kini dijabat oleh Erick Thohir, adalah sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “BUMN kita dengan aset yang fantastis sebenarnya bisa lebih maju lagi dengan dukungan aturan. Maka revisi ini diharapkan mampu mendorong BUMN lebih leluasa, lebih lincah, dan fokus menjalankan bisnisnya atau penugasan pemerintah,” kata Subardi di Jakarta, Selasa.

    Menurut Subardi, persoalan BUMN yang terjadi selama ini karena gaya bisnis BUMN masih cenderung birokratis dan lamban. Ia menjelaskan hal ini wajar sebab BUMN terikat dengan aturan-aturan, termasuk pertanggungjawaban keuangan negara.

    Dia mengatakan revisi undang-undang ini mencakup penegasan kewenangan Presiden dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, juga penguatan kewenangan Menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan BUMN.

    “Artinya, desain pengelolaan saham negara akan diserahkan sepenuhnya pada Kementerian BUMN agar pengambilan keputusan bisa lebih efektif,” katanya.

    Dia menjelaskan beberapa poin utama yang diatur dalam RUU tersebut antara lain, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), penyelenggaraan investasi, modernisasi tata kelola perusahaan, percepatan restrukturisasi, privatisasi perusahaan, pembentukan anak perusahaan dan pembubaran BUMN.

    “Desain baru BUMN ini adalah penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Kemudian restrukturisasi yang dipersingkat,” katanya.

    Perlu diketahui, RUU Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini sudah bergulir di DPR sejak 2016 dan ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 3 Oktober 2023.

    Dengan pengesahan RUU BUMN di Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa ini, Subardi berharap BUMN memiliki visi daya saing global.

    “BUMN harus berorientasi global. Bersanding dengan perusahaan plat merah raksasa dunia. Itu tujuan dari revisi ini,” katanya.

    Persetujuan RUU BUMN menjadi undang-undang BUMN juga memberikan mandat kepada Erick menjadi Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Erick memiliki posisi strategis dalam memastikan operasional badan baru tersebut bisa berjalan dengan optimal.

    Pasal 3M Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan bahwa Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 30 RUU BUMN, tugas pengawasan Dewan Pengawas terhadap Danantara mencakup menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana.

    Dewan Pengawas juga akan melakukan evaluasi pencapaian KPI, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.

    RUU BUMN juga mengatur tugas dan peran Menteri BUMN dalam Pasal 3B. Dalam pasal tersebut, menteri tidak hanya menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN, melainkan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan terhadap Badan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sistem Pajak (Coretax) Terus Bermasalah, Pengusaha Ritel Minta Kejelasan

    Sistem Pajak (Coretax) Terus Bermasalah, Pengusaha Ritel Minta Kejelasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha ritel akan menemui Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak usai muncul berbagai permasalahan dalam pengimplementasian Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan. Gangguan paling menyulitkan bagi pengusaha ritel di coretax adalah tidak dapatnya mengeksekusi transaksi karena terhambat penerbitan faktur pajak.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menjelaskan audiensi tersebut akan berlangsung pada Rabu (5/2/2025) pagi. Menurutnya, Aprindo yang meminta audiensi tersebut.

    “Pertama kita minta audiensi dan sudah direspons, dan kita disediakan waktu, Aprindo itu pada Rabu (5/2),” ungkap Solihin kepada Bisnis, kemarin (3/2/2025).

    Dia menjelaskan sejak diimplementasikan pada awal Januari 2025, pengusaha ritel memang kerap mengalami permasalahan penerbitan faktur di Coretax.

    Beberapa waktu lalu, sambungnya, Dirjen Pajak sudah memberi solusi agar sekitar 90 perusahaan besar yang banyak membutuhkan faktur pajak kembali menggunakan aplikasi e-Faktur. Dengan begitu, aplikasi Coretax tidak terlalu bekerja keras dan terjadi eror berkepanjangan.

    Hanya saja, Solihin menekankan bahwa solusi tersebut hanya untuk perusahaan-perusahaan besar. Sementara itu, perusahaan menengah-kecil masih harus berjibaku dengan permasalahan Coretax.

    Oleh sebab itu, sambungnya, Aprindo akan menyampaikan keluhan dan masukan kepada Ditjen Pajak pada saat audiensi nanti.

    “Saya lagi mendata segala semua masukan. Saya berharap perusahaan juga mengirimkan wakilnya sehingga pada saat tanya jawab, secara detil bisa disampaikan,” jelas Solihin.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (3/2/2025) pagi. Ditemani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Airlangga mengecek pengaplikasian Coretax.

    Politisi Partai Golkar itu tidak menampik bahwa terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan oleh wajib pajak ketika menggunakan Coretax. Salah satu permasalahan yang masih sering ditemui yaitu kendala penerbitan faktur pajak.

    “Makanya tadi saya minta fast-moving consumer goods, perusahaan yang memproduksi faktur banyak itu perlu ada sistem tersendiri,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Bagaimanapun, sambungnya, kebutuhan penerbitan faktur dari wajib pajak perusahaan-perusahaan FMCG jauh lebih banyak daripada wajib pajak badan yang bergerak di sektor lain.

    Lebih lanjut, Airlangga memastikan bahwa Kemenko Perekonomian memberi dukungan penuh atas pengaplikasian Coretax. Kendati demikian, dia waswas dengan potensi penerimaan negara yang terganggu karena permasalahan 

    “Jadi itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi Coretax yang tentu perlu penyempurnaan,” ujar Airlangga.

  • Anggaran Dipotong 57,1%, Menaker Yassierli Akui Program Ketenagakerjaan Akan Berdampak

    Anggaran Dipotong 57,1%, Menaker Yassierli Akui Program Ketenagakerjaan Akan Berdampak

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui pemotongan anggaran kementerian yang dipimpinnya hingga 57,1% pada 2025 akan berdampak terhadap program-program ke depan.

    Pada 2025, pagi anggaran Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sebesar Rp4,80 triliun. Kendati demikian, Yassierli mengakui pagi anggaran tersebut dipotong sebesar Rp2,74 triliun atau setara 57,1%.

    Dia pun menyatakan pihaknya secara internal terus melakukan mengurangi anggaran yang dirasa bisa dikurangi, termasuk anggaran untuk program-program ketenagakerjaan.

    “Artinya kami harus melihat lagi mana program yang benar-benar prioritas, mana yang kemudian tidak. Operasional bisa nggak kita efisienkan, kita efisienkan,” ujar Yassierli di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Kendati demikian, dia mengaku ingin membuat program baru untuk menunjang produktivitas buruh. Oleh sebab itu, Yassierli menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian pada Senin (3/2/2025) sore.

    Dia mengungkapkan, program tersebut akan diberi nama Gerakan Peningkatan Produktivitas Nasional. Yassierli mengaku meminta pandangan Airlangga karena program tersebut rencananya akan melibatkan kementerian lain.

    “Jadi kita ingin langsung mendiagnosa sektor-sektor industri mana yang kemudian bisa kita improve [tingkatkan] produktivitasnya. Kemudian dari situ nanti kita akan terjunkan konsultan untuk membantu mendiagnosa permasalahannya apa dan kemudian boosting produktivitasnya,” jelasnya.

    Dia paham betul pemangkasan anggaran kementerian/lembaga akan membuat program Gerakan Peningkatan Produktivitas Nasional makin sulit terealisasi. Hanya saja, sambungnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan berupaya mewujudkan program baru tersebut.

    “Dengan kondisi anggaran kita dipangkas, ada nggak peluang-peluang lain yang kemudian program ini bisa jalan,” tutup Yassierli.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Dalam Inpres pertamanya itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan anggaran hingga toal Rp306,69 triliun. Untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) sendiri, Prabowo memerintahkan penghematan sebesar Rp256,1 triliun.

    Dalam lampiran surat tersebut, bendahara negara mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.

    Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam lampiran  surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.

    Selanjutnya, setiap K/L usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu.

    “Paling lambat tanggal 14 Februari 2025,” tulis surat tertulis.

  • Tukin Tak Cair, Dosen Melawan…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Tukin Tak Cair, Dosen Melawan… Nasional 4 Februari 2025

    Tukin Tak Cair, Dosen Melawan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ratusan dosen dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memenuhi jalan di sekitar patung kuda dekat pintu masuk Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
    Mereka berdemo dengan pakaian serba putih, sambil menenteng sejumlah spanduk besar yang didominasi warna merah.
    Demo itu menuntut agar tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen ASN di bawah naungan Kemendikti segera cair.
    “Kawal tukin dosen ASN Kemendikti Saintek sampai masuk rekening,” begitu tulis salah satu spanduk.
    “Semarjaya. Sebelum masuk rekening jangan percaya,” tulis spanduk lainnya.
    Selain spanduk-spanduk besar, ada pula tulisan di sebuah wadah karton besar yang bisa dikalungkan di depan leher para pedemo.
    Karton-karton besar itu berisi tulisan nyeleneh, tepat di depan mobil komando dilengkapi orator yang berteriak tanpa henti.
    “Jangan tanya aku di mana. Aku lagi berjuang. #Berjuang4tukin,” tulis spanduk itu.
    “Berjuang demi ayang (X). Berjuang demi tukin (?),” tulis spanduk lainnya.
    Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Aliansi Dosen Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) Anggun Gunawan mengatakan, aksi diikuti oleh sekitar 300 dosen dari seluruh Indonesia.
    “Jadi untuk hari ini, kami sekitar 300-an dosen yang berasal dari seluruh Indonesia, dari Aceh sampai Papua, hadir di sini untuk menuntut hak kami yang tidak pernah dibayarkan oleh pemerintah sejak tahun 2020,” ucap Anggun di sela-sela demo, Senin siang.
    Setidaknya, ada dua tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini.
    Pertama, pastikan tunjangan kinerja untuk dosen Kemendikti Saintek tahun 2025 dianggarkan oleh pemerintah, kemudian dicairkan hingga masuk ke rekening.
    Sebab sejauh ini, kementerian hanya memiliki dana sekitar Rp 2,5 triliun yang hanya bisa memenuhi tukin untuk 30.000 dosen.
    “Kementerian mengatakan bahwasannya mereka hanya punya uang Rp 2,5 triliun. Kalau kita hitung, itu hanya bisa meng-cover sekitar 30.000 dosen. Sementara keseluruhan jumlah dosen yang ada itu sekitar 80.000, bapak-ibu semuanya. Jadi kami ingin Tukin for all buat semuanya,” kata Anggun.
    Tuntutan kedua adalah menuntut agar pemerintah segera membayarkan tukin dari tahun 2020-2024, yang selama ini belum mereka terima.
    Menurut para pedemo, mereka mendapat perlakuan diskriminasi karena pegawai lain selain dosen yang juga bekerja di perguruan tinggi memiliki pendapatan yang lebih tinggi.
    Tukin untuk dosen di kementerian dan lembaga lain pun tak ada masalah.
    “Selama ini, pegawai lain, dosen di kementerian lain, kemudian juga pekerjaan yang di kampus, seperti laboran, pustakawan, pranata komputer, tenaga administrasi yang ada di kampus, itu dibayarkan tukin-nya. Dan hanya dosen saja yang tidak pernah dibayarkan,” tuturnya.
    Seturut rencana, para dosen bakal melakukan aksi mogok nasional jika aspirasi mengenai pencairan tukin tidak diindahkan.
    Aksi mogok nasional itu juga akan dilakukan jika pemerintah tidak mengalokasikan anggaran tukin untuk dosen ASN di bawah naungan Kemendikti Saintek.
    Sebab melalui aksi ini, ia berharap Presiden Prabowo Subianto bakal terbuka hatinya, lalu mengalokasikan tukin untuk para dosen.
    “Kalau tidak, maka kami akan mengambil langkah yang lebih tinggi lagi levelnya, yaitu teman-teman sudah menyuarakan untuk aksi mogok nasional. Semua dosen itu akan berhenti mengajar, memberikan pelayanan kepada mahasiswa, sampai pemerintah berkomitmen untuk membayarkan tukin kami,” beber Anggun.
    Lebih lanjut ia tidak memungkiri, kesejahteraan dosen ASN menurun tanpa tukin.
    Banyak rekan-rekan di daerahnya harus mencari pekerjaan lain untuk bisa
    survive
    .
    Para dosen, lanjut Anggun, mengalami perasaan dilematis karena kesejahteraan yang menurun itu.
    “Kita, Bapak Ibu sekalian, walaupun statusnya sebagai dosen, tapi kami mengalami dilematis. Ini antara bayar, apa namanya itu, beli buku gitu kan ya, atau kami harus bisa makan gitu. Kami harus beli susu anak, pempers anak, atau bisa beli buku gitu. Jadi pilihan-pilihannya menjadi berat bagi kami,” jelas dia.
    Merespons demo yang terjadi, Kemendikti justru meminta ASN menilai secara objektif mengenai polemik pencairan tukin.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek Prof.Togar M Simatupang mengatakan, ASN harus mengerti batasan yang ada.
    “Sebagai ASN, hendaknya objektif dan mengerti batasan yang ada, dan jangan sampai menabrak aturan,” kata Togar, kepada Kompas.com, Senin.
    Sebab menurut dia, alasan tukin tidak cair sudah terang-benderang.
    Bahkan, pimpinan perguruan tinggi disebut telah mengetahui hal tersebut.
    Ia lantas mengingatkan para dosen agar tidak kebablasan dan mencoreng marwah sebagai ASN yang tidak paham regulasi.
    “Jangan sampai penyampaian aspirasi kebablasan mencoreng muruah ASN karena tidak memperhatikan rambu-rambu regulasi,” ucap dia.
    Togar bilang, tukin 2020 sampai dengan 2024 memang tidak bisa dicairkan.
    Alasannya, kementerian yang dulunya bernama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ini tidak mengajukan alokasi anggaran tukin tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    “Memang tidak dibuat anggarannya oleh kementerian yang lalu, dan karena itu tidak ada yang bisa dicairkan, dan sudah tutup buku,” kata Togar saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
    Togar menyatakan, tukin selama empat tahun itu tidak akan cair karena pengajuan alokasi anggarannya sudah terlambat.
    Pencairan tukin yang sudah melewati batas pengajuan ini berdampak pada pelanggaran hukum.
    “Iya tidak dapat (dicairkan), karena bisa melanggar peraturan, dengan segala hormat ini harus disampaikan,” kata Togar.
    Dengan demikian, tunjangan kinerja sejak 2020 sampai 2024 tidak bisa diberikan kepada dosen ASN.
    Kemendikti Saintek pun mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia pada 28 Januari 2025.
    Dalam edaran yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendikti Saintek itu dijelaskan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, kementerian terdahulu tidak mengajukan alokasi anggaran tukin ke Kemenkeu.
    Lalu, pada 1 Oktober 2024, Mendikbud Ristek kala itu, Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan menteri yang berisi pemberian tukin untuk dosen.
    Namun, lantaran ada perubahan nomenklatur dari Kemendikbud Ristek menjadi Kemendikti Saintek, terjadi keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian tukin tersebut.
    Kendati demikian, Kemendikti Saintek memastikan bahwa tukin tahun 2025 untuk dosen akan dibayarkan.
    Togar menuturkan, pemerintah telah mengajukan permohonan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendikti Saintek pada 23 Januari 2025.
    Setelah tambahan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun disetujui, langkah selanjutnya adalah menunggu penerbitan Peraturan Presiden.
    “Saat ini menunggu perpresnya, ada di surat ke pimpinan PTN yang dibocorkan ke media sosial,” kata Togar.
    Kemendikti Saintek telah menyiapkan tiga skema pemberian tukin untuk dosen ASN.
    Opsi pertama, tukin dosen disediakan oleh pemerintah bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) dan di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum ada remunerasi.
    Remunerasi adalah imbalan yang diberikan kepada seseorang atas kontribusi dan kinerja yang telah dilakukan.
    Untuk merealisasikan opsi ini, pemerintah memerlukan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun.
    Opsi kedua adalah pembayaran tukin dosen PTN Satker dan BLU yang sudah punya remunerasi, tetapi besarannya masih di bawah tukin.
    Jika opsi ini direalisasikan, pemerintah membutuhkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.
    Dan opsi terakhir adalah semua dosen ASN yang berjumlah 81.000 orang mendapat tukin dengan total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 8,2 triliun.
    “Kami mengajukan tiga opsi karena kami tahu bahwa tukin adalah fungsi dari kontribusi kinerja dan ruang fiskal,” jelas Togar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UU BUMN Disahkan Besok, Beredar Menteri BUMN Ketua Dewan Pengawas Danantara

    UU BUMN Disahkan Besok, Beredar Menteri BUMN Ketua Dewan Pengawas Danantara

    Jakarta

    Beredar struktur organisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Dalam DIM tersebut, memuat Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas sekaligus anggota BPI Danantara. Dengan begitu, Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara.

    Selain itu, tertuang juga perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota Dewan Pengawas BPI Danantara. Anggota Dewan Pengawas lainnya juga berasal dari pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggia Erma Rini mengatakan struktur Dewan Pengawas Danantara yang beredar merupakan draft lama.

    Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih lanjut ketika disinggung perubahan draft apakah mengubah posisi Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas.

    “Itu draft lama, masih banyak perubahan,” kata Anggia saat dikonfirmasi detikcom Senin (3/2/2025).

    Dihubungi terpisah, Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mengatakan digelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan RUU BUMN yang memuat struktur Danantara. Meski begitu, ia enggan menjelaskan soal Ketua Dewan Pengawas Danantara.

    “InsyaAllah RUU BUMN besok diputuskan di rapat Paripurna. Saya gak dapat ini (salinan elektronik DIM RUU BUMN), saya hanya dapat hard copy,” ungkapnya saat dikonfirmasi detikcom.

    Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR lainnya, Darmadi Durianto mengatakan banyak perubahan pada draft RUU BUMN yang akan disahkan besok dalam Sidang Paripurna DPR.

    “Secara substansi sudah banyak berubah dari draft di atas,” kata Darmadi saat dikonfirmasi detikcom.

    Meski begitu, Darmadi mengatakan posisi Ketua Dewan Pengawas Danantara masih Menteri BUMN. Menurutnya, Menteri BUMN merupakan kandidat yang kuat mengisi posisi sebagai Ketua Dewan Pengawas.

    “(Ketua Dewan Pengawas Danantara) Masih (sesuai DIM). Menteri BUMN masih kuat,” jelasnya.

    Darmadi pun membenarkan RUU BUMN yang memuat struktur Danantara itu akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025) besok. “Besok di Paripurna (pengambilan keputusan),” tutupnya.

    Sebagai informasi, dalam draft revisi Undang-Undang APBN yang beredar, anggota Dewan Pengawas akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam DIM tersebut, anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

    Adapun Dewan Pengawas Danantara memiliki sembilan kewenangan sebagai berikut:

    1. Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) yang diusulkan Badan Pelaksana;

    2. Melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicator)

    3. Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana;

    4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden;

    5. Menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana;

    6. Mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;

    7. Menyetujui laporan Keuangan tahunan Badan;

    8. Memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana; dan

    9. Menyetujui penunjukan auditor Badan.

    (hns/hns)

  • Perang Jadi Senjata Makan Tuan, Ekonomi Israel Babak Belur

    Perang Jadi Senjata Makan Tuan, Ekonomi Israel Babak Belur

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perekonomian Israel dilaporkan semakin terpuruk pasca melakukan serangan ke Jalur Gaza pada Oktober 2023, yang kemudian meluas ke Lebanon. Situasi ini terlihat dalam laporan Arab Center Washington DC.

    Laporan tersebut, seperti dikutip Senin (3/2/2025), mengatakan Israel memasuki perang dengan situasi ekonomi yang tidak stabil akibat keretakan politik dalam masyarakat Israel tahun lalu. Ini juga didukung oleh kemerosotan ekonomi global, dan harga, inflasi, dan suku bunga yang tinggi.

    Biaya dan kerugian ekonomi dan finansial akibat perang terdiri dari biaya langsung operasi militer serta kerugian tidak langsung yang berlangsung dalam jangka menengah dan panjang. Salah satu biaya paling langsung dari perang di Gaza adalah penarikan sekitar 300.000 tentara cadangan pada awal perang.

    “Hal ini berarti pemerintah Israel akan menanggung biaya wajib militer, dan ekonomi Israel akan menanggung biaya produksi karena ketidakhadiran mereka dalam angkatan kerja,” demikian keterangan laporan tersebut.

    Menurut Kementerian Keuangan Israel, biaya langsung ke kas negara untuk satu hari bagi 100.000 prajurit cadangan adalah sekitar 70 juta shekel dalam bentuk gaji.

    Angka ini belum final; ada biaya tambahan yang terkait dengan tempat tinggal dan makanan prajurit-prajurit ini, sehingga angkanya mendekati 100 juta shekel per hari. Ada juga biaya tidak langsung yang tercermin dalam hilangnya hasil produksi, yang juga diperkirakan sebesar 100 juta shekel per hari.

    Melihat data di atas, perkiraan total biaya langsung adalah sekitar 200 juta shekel atau Rp 1,1 miliar per hari. Menurut Kementerian Keuangan, biaya setiap hari dalam perang, dalam bentuk peralatan, amunisi, dan prajurit cadangan, adalah satu miliar shekel.

    “Bank Israel dan Kementerian Keuangan memperkirakan biaya finansial perang di Gaza, hingga Mei 2024, mencapai 250 miliar shekel, yang mencakup biaya militer dan kerugian finansial langsung dan tidak langsung akibat perang. Ada juga perkiraan bahwa biaya perang setelah meluas ke Lebanon mencapai 300 miliar shekel,” kata laporan tersebut.

    Selain biaya langsung perang, Israel juga mengalami lonjakan anggaran pertahanan.

    Anggaran Kementerian Pertahanan tahun 2023 sebelum pecahnya perang berjumlah sekitar 60 miliar shekel. Untuk tahun 2024, jumlahnya sekitar 99 miliar shekel, setelah memperhitungkan peningkatan.

    “Pemerintah diharapkan mengalokasikan tambahan 20-30 miliar shekel setiap tahunnya untuk anggaran keamanan di tahun-tahun mendatang, dan anggaran kementerian untuk tahun 2025 diharapkan sekitar 118 miliar shekel, hampir dua kali lipat anggaran tahun 2023,” ungkap laporan tersebut.

    Menurut laporan itu, salah satu dampak negatif paling signifikan dari perang di Gaza adalah penurunan pertumbuhan ekonomi Israel. Sejak awal perang, dan khususnya dalam dua bulan pertama, telah terjadi penurunan konsumsi, produksi, dan investasi, serta gangguan total terhadap ekonomi di wilayah selatan dan, sebagian, di wilayah utara negara tersebut.

    Menurut data terbaru dari Biro Statistik Pusat, terjadi penurunan PDB Israel sebesar 1,4% pada kuartal kedua tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023. Sedangkan untuk PDB bisnis, terjadi penurunan serius sebesar 4,8% pada kuartal kedua tahun 2024, yang berarti ekonomi memasuki resesi.

    Sementara volume ekspor juga menurun sebesar 8,1%, impor barang dan jasa turun sebesar 9,8%, dan investasi real estat melambat sebesar 16,9%.

    (luc/luc)