Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Efisiensi anggaran, Menteri PU fokus ke empat bidang pembangunan

    Efisiensi anggaran, Menteri PU fokus ke empat bidang pembangunan

    Efisiensi anggaran TA 2025 berimplikasi terhadap 10 perubahan pola kerja Kementerian PU mencakup pembatalan kegiatan fisik pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan kegiatan yang tidak prioritas

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengalihkan fokus ke empat bidang pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum tahun 2025, seiring dengan adanya efisiensi anggaran kementerian yang mencapai Rp81,38 triliun.

    “Target terbagi pada empat bidang, yaitu sumber daya air sebesar Rp10,70 triliun, jalan dan jembatan sebesar Rp12,48 triliun, cipta karya sebesar Rp3,78 triliun, dan prasarana strategi sebesar Rp1,16 triliun,” kata Menteri Dody dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

    Adapun anggaran Kementerian PU tahun 2025 dipangkas hingga 80 persen, setelah pada tahun sebelumnya memiliki anggaran sebesar Rp110,95 triliun. Hal ini menjadikan anggaran Kementerian PU tahun 2025 menjadi sebesar Rp29,57 triliun.

    Pada empat bidang tersebut, beberapa rencana program yang dipaparkan oleh Kementerian PU antara lain pembangunan jalan baru sepanjang 63 km, peningkatan kapasitas dan preservasi peningkatan sepanjang 342 km, pembangunan jalan tol sepanjang 13 km, hingga pembangunan daerah irigasi seluas 450 ha.

    Dody menambahkan, efisiensi anggaran tersebut juga berdampak terhadap sejumlah perubahan pola kerja di kementerian yang ia pimpin.

    Tak hanya membatalkan sejumlah rencana pembangunan infrastruktur, Dody juga mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa pembatalan kegiatan fisik dan tidak prioritas.

    “Efisiensi anggaran TA 2025 berimplikasi terhadap 10 perubahan pola kerja Kementerian PU mencakup pembatalan kegiatan fisik pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan kegiatan yang tidak prioritas,” kata dia.

    Beberapa di antaranya adalah pembatalan kegiatan fisik single year contract (SYC) dan multi year contract (MYC) baru yg bersumber dari rupiah murni, membatalkan pembelian alat baru dan optimalisasi alat berat yang ada, perjalanan dinas yang lebih selektif, peniadaan kegiatan seremonial, hingga penerapan paperless office.

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang memerintahkan K/L untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Tugaskan BUMN Pangan Impor 200.000 Ton Daging Sapi & Kerbau

    Pemerintah Tugaskan BUMN Pangan Impor 200.000 Ton Daging Sapi & Kerbau

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) Rabu (5/2/2025) menyepakati penugasan importasi komoditas daging sapi sebanyak 100.000 ton dan kerbau 100.000 ton kepada BUMN Pangan. Penugasan ini dilakukan untuk memenuhi stok daging dalam negeri di 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengharapkan, keputusan penetapan perubahan neraca komoditas pada rakortas ini dapat menjamin ketersediaan stok daging dalam negeri.

    “Hal ini sejalan dengan arahan dari Bapak Presiden [Prabowo Subianto] yang meminta agar harga daging kerbau di pasar dapat turun sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat secara luas,” kata Zulhas dalam keterangan resminya, Kamis (6/2/2025).

    Selain menugaskan BUMN Pangan, pemerintah juga menyepakati alokasi importasi daging lembu untuk pelaku usaha umum sebanyak 80.000 ton.

    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, penugasan ini mempertimbangkan peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akibat musim hujan.

    Dia mengharapkan, keputusan ini dapat mencegah potensi penyebaran PMK, lantaran pemerintah dapat memantau pelaksanaan importasi yang dilakukan BUMN Pangan dengan lebih ketat.

    Pada Rabu (5/2/2025), Kementerian Koordinator Bidang Pangan menggelar rakortas tentang penetapan perubahan neraca komoditas pangan tahun 2025. 

    Rapat dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pangan Nasional (Bapanas), ID Food, hingga Lembaga National Single Window.

    Dalam catatan Bisnis, pemerintah resmi memasukan daging kerbau dalam neraca komoditas 2025. Sebelumnya, komoditas ini tidak masuk dalam data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi itu. 

    Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi usai menghadiri rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rabu (5/2/2025).

    “Sebelum ini kan tidak ada daging kerbau [dalam neraca komoditas]. Tadi itu ada penugasan daging kerbau,” kata Arief, Rabu (5/2/2025).

    Kendati begitu, Arief belum bisa mengungkap berapa banyak daging kerbau yang bakal diimpor selama 2025. Pasalnya, pihaknya masih menunggu risalah.

    Namun, dalam waktu dekat, pemerintah akan mendatangkan 100.000 ton daging kerbau untuk memenuhi kebutuhan daging untuk persiapan Lebaran.

  • Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Digodok Tahun Ini

    Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Digodok Tahun Ini

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat mengatakan opsi tersebut akan diambil BPJS Kesehatan di tahun 2026.

    Budi Gunadi mengatakan pada 2025 diprediksi keuangan BPJS Kesehatan masih mampu untuk membiayai layanan kesehatan masyarakat di Indonesia tanpa kenaikan iuran. Namun, pada 2026 perlu ada penyesuaian iuran berdasarkan hitungan yang dilakukannya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    “Saya sudah bilang ke bapak (Presiden Prabowo), kalau hitungan kami dan bu Menkeu di 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment dari tarifnya,” beber Budi Gunadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025) kemarin.

    “Rencananya (penyesuaian tarif) di 2026, tapi sedang dikerjakan Kementerian Keuangan, BPJS, dan Kementerian Kesehatan,” tegasnya.

    Nah dalam lampiran Keputusan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden 2025, terdapat Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang masuk dalam daftar rancangan Peraturan Presiden untuk disusun tahun ini. Aturan ini diprakarsai langsung oleh Kementerian Kesehatan.

    Dalam Kepres tersebut, dilihat Kamis (6/2/2025), salah satu isi pokok Perpres tentang Jaminan Kesehatan yang baru adalah penyesuaian iuran peserta jaminan kesehatan baik sektor formal maupun informal. Artinya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan diatur lewat beleid ini.

    Isi pokok Perpres baru itu berikutnya adalah penyesuaian manfaat dengan tetap mengakomodir manfaat yang telah ada saat ini dan menambahkan berbagai manfaat baru. Kedua.

    Kemudian, penyesuaian standar tarif dan mekanisme pembayaran bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan kebijakan KRIS dan rumah sakit berbasis kompetensi. Terakhir, pokok aturan baru tersebut adalah penyesuaian tata kelola jaminan Kesehatan nasional.

    (kil/kil)

  • Denda Tidak Lapor Pajak: Besaran dan Sanksi

    Denda Tidak Lapor Pajak: Besaran dan Sanksi

    Jakarta, FORTUNE – Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara dan badan usaha guna mendukung pembangunan nasional. Kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak menjadi elemen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia.

    Tidak hanya sebagai bentuk kontribusi terhadap negara, pelaporan pajak tepat waktu juga membantu wajib pajak menghindari sanksi administratif yang telah ditetapkan dalam regulasi perpajakan.

    Setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Kewajiban ini juga dipermudah dengan adanya layanan e-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara online tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara fisik.
     

    Tenggat Waktu dan Sanksi Keterlambatan Pelaporan Pajak

    Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 dari Kementerian Keuangan, terdapat batas waktu tertentu dalam pelaporan pajak. Wajib pajak orang pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan harus menyelesaikan pelaporan paling lambat pada 30 April 2025.

    Keterlambatan dalam pelaporan akan mengakibatkan sanksi administratif berupa denda sebagai berikut:

    Wajib Pajak Orang Pribadi: Denda sebesar Rp100.000. Wajib Pajak Badan: Denda sebesar Rp1.000.000.

    Penerapan hukuman pidana menjadi langkah terakhir dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT dengan data yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga berpotensi merugikan pendapatan negara, dapat dikenakan sanksi pidana.

    Sanksi tersebut meliputi hukuman penjara dengan durasi minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Selain itu, pelanggar juga diwajibkan membayar denda, yang jumlahnya paling sedikit dua kali lipat dari pajak terutang yang belum atau kurang dibayarkan, dan paling banyak empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

    Sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar melaporkan pajaknya tepat waktu dan menghindari potensi masalah yang lebih besar di masa mendatang.

    Oleh karena itu, wajib pajak harus memahami batas waktu dan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah siap sebelum pelaporan dilakukan.
     

    Persiapan Sebelum Melaporkan Pajak

    Sebelum memulai proses pelaporan pajak, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting yang diperlukan untuk mengisi dan mengirimkan SPT dengan benar. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:

    1. Formulir 1721 A1 atau A2: Dokumen ini diperlukan bagi pegawai swasta maupun pegawai negeri dan berisi rincian penghasilan selama satu tahun pajak.

    2. Electronic Filing Identification Number (EFIN): Nomor identifikasi unik yang diberikan oleh DJP untuk mengakses layanan e-Filing.

    3. Data Penghasilan Tambahan: Jika wajib pajak memiliki sumber penghasilan lain, utang, atau aset yang harus dilaporkan, data ini harus dikumpulkan sebelum pelaporan.

    Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN, mereka harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan aktivasi. Jika EFIN sudah dimiliki tetapi lupa, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran layanan, termasuk telepon, email, atau aplikasi M-Pajak.
     

    Panduan Melaporkan SPT Secara Online

    DJP menyediakan layanan e-Filing yang memungkinkan pelaporan pajak secara daring. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online:

    1. Akses Situs DJP Online: Buka portal resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id.

    2. Login ke Akun Pajak: Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.

    3. Pilih Menu ‘Lapor’ dan Klik ‘e-Filing’: Ini akan membawa wajib pajak ke halaman pelaporan SPT.

    4. Klik ‘Buat SPT’: Jawab pertanyaan yang diberikan untuk mendapatkan formulir yang sesuai.

    5. Isi Data Pajak dengan Benar: Masukkan informasi pendapatan, pajak yang telah dipotong, serta rincian penghasilan lainnya.

    6. Verifikasi dan Kirim SPT: Sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email atau SMS.

    7. Simpan Bukti Pelaporan: Setelah berhasil mengirimkan SPT, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil dilakukan.

    Cara Mengatasi Lupa EFIN

    Bagi wajib pajak yang lupa nomor EFIN, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk mendapatkannya kembali tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, yaitu:

    Menghubungi DJP melalui nomor telepon resmi 1500200. Menggunakan layanan Live Chat di situs resmi DJP. Mengirim email ke: lupa.efin@pajak.go.id. Mengakses aplikasi M-Pajak untuk mengajukan permintaan ulang.
     

    Pentingnya Kepatuhan dalam Pelaporan Pajak

    Pelaporan pajak yang tepat waktu tidak hanya menghindarkan wajib pajak dari denda dan sanksi administratif, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap hukum dan mendukung stabilitas ekonomi negara. Pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan dalam proses pelaporan, terutama melalui sistem e-Filing yang memungkinkan pengisian dan pengiriman SPT secara online dengan lebih cepat dan praktis.

    Dengan memahami ketentuan perpajakan, wajib pajak dapat menghindari potensi masalah hukum di masa depan serta berkontribusi secara aktif dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk melaporkan pajaknya tepat waktu dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Melalui pemanfaatan teknologi dan layanan yang tersedia, pelaporan pajak kini menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan kapan saja serta di mana saja. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk tidak menunda pelaporan agar terhindar dari sanksi serta memiliki ketenangan dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang taat pajak.

  • Iuran BPJS Kesehatan Kemungkinan Akan Naik Tahun Depan – Halaman all

    Iuran BPJS Kesehatan Kemungkinan Akan Naik Tahun Depan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tarif Iuran BPJS Kesehatan diperkirakan akan kembali naik mulai tahun 2026 mendatang. 

    Isyarat tersebut dikemukakan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kepada awak media usai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

    Budi mengatakan, keuangan BPJS Kesehatan tahun 2025 hingga kini masih mampu membiayai layanan kesehatan sehingga tak ada kenaikan tarif iuran.

    “Itu BPJS saya sudah bilang ke Bapak (Presiden RI Prabowo Subianto) kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu 2025 harusnya aman.

    Di 2026 kemungkinan mesti ada adjusment di tarifnya. Saya minta waktu beliau nanti kalau hitung-hitungannya sudah pas mau menghadap ke Bu Menkeu untuk menjelaskan,” katanya usai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

    Budi menjelaskan, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 masih dibahas antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan. 

    Lantas menekankan, jika pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 tersebut. 

    “Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau tapi udah dikasih waktunya nanti aku sama Bu Ani (Menkeu Sri Mulyani),” ungkapnya. 

    Disis lain, ia juga memastikan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tak terkait dengan pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS).

    “Tidak ada hubungannya sama KRIS,” imbuhnya. 

    Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2025

    Mulai Juli 2025 kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus. Lantas berapa jumlah iuran BPJS Kesehatan saat ini? 

    Kini sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diubah dengan menggantinya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan kabar terbaru mengenai perkembangan implementasi layanan KRIS.

    Dia mengatakan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplentasikan bertahap tahun lalu.

    “BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi dikutip Sabtu (4/1/2025).

    Budi juga mengatakan mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS.

    Dia mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.

    “Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya tak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” kata Budi.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi akan mengubah sistem kelas BPJS 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS, sebuah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.

    Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

    Bagaimana dengan iuran saat ini? Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut.

    Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya. Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

    Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

    Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

    Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

    1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

    3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5?ri Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

    4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1?ri dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

     Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
    Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5?ri 45 persen  gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    Laporan Reporter: Alfian Firmansyah | Sumber: Warta Kota

  • Viral Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus, Ini Kata Menpan RB, Menko Perekonomian, & Kemenkeu – Halaman all

    Viral Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus, Ini Kata Menpan RB, Menko Perekonomian, & Kemenkeu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah pihak merespons kabar soal gaji ke-13 dan 14 bagi ASN akan ditiadakan pada 2025.

    Sebelumnya, beredar informasi soal gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bakal dihapus di media sosial X (dulu Twitter) pada Rabu (5/2/2025).

    Kabar disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.

    “Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” keterangan pesan yang beredar. 

    Terkait isu tersebut, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan, saat ini soal gaji ke-13 dan 14 (THR) 2025 untuk ASN masih dalam proses pembahasan.

    Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, gaji ke-13 dan 14 akan menjadi keputusan bersama pemerintah. 

    “Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri (Menpan RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait,” kata Averrouce dalam keterangannya yang dikutip Kamis (6/2/2025).

    “Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya,” imbuhnya, dilansir Kompas.com.

    Kata Para Menteri

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, menyampaikan kabar peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti.

    Sebab, soal gaji ke-13 dan 14 masih dibahas oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

    “Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan,” kata Rini, Rabu (5/2/2025).

    Saat ini, lanjut Rini, kebijakan gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait.

    Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS) dan penerima pensiun. 

    Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. 

    Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, turut menanggapi isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 terkait efisiensi anggaran ini. 

    Airlangga menyatakan, persiapan untuk gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dilakukan.

    “Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced,” ucapnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

    Airlangga menegaskan, keputusan mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 2025 berada di tangan Kementerian Keuangan.

    Kata Pihak Kemenkeu

    Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, mengatakan pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.

    “Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info,” katanya, Rabu (5/2/2025). 

    Menurut Deni, pemerintah sampai sekarang masih belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025. 

    Namun, ia enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 2025 atau tidak. 

    “Aku belum bisa menanggapi,” jawabnya singkat.

    Sebelumnya, beredar kabar mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapus.

    Isu ini, mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Aplikasi X, Kamis (6/2/2025) pagi, memang ada sejumlah warganet yang membicarakan soal gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. 

    Ada yang memberikan kritikan dan sanggahan terkait isu tersebut.

    Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.

    Sementara gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR), biasanya merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS dan gaji ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP. 

    Namun tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS. 

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Dian Erika N, Teuku Muhammad V, Isna Rifka, Sakina Rakhma Diah S)

  • Heboh THR dan Gaji Ke-13 ASN Dihapus imbas Efisiensi, Menpan-RB: Belum Diputuskan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Heboh THR dan Gaji Ke-13 ASN Dihapus imbas Efisiensi, Menpan-RB: Belum Diputuskan Nasional 6 Februari 2025

    Heboh THR dan Gaji Ke-13 ASN Dihapus imbas Efisiensi, Menpan-RB: Belum Diputuskan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan, belum ada keputusan resmi yang menyatakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dihapus.
    Hal ini menanggapi kehebohan yang menyebutkan THR dan gaji ke-13 ditiadakan karena Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
    “Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan),” kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
    Rini menuturkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun.
    Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara, lanjut Rini, termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
    Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.
    Rini menjelaskan bahwa saat ini kebijakan THR dan gaji ke-13 masih disusun.
    “Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Rini.
    Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
    Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
    Sejauh ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS.
    Isu peniadaan THR dan gaji ke-13 sebelumnya sempat dikomentari oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.
    “Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siapkan Dana Lebih, Pemerintah akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan – Halaman all

    Siapkan Dana Lebih, Pemerintah akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan – Halaman all

    Setelah kajian nilai yang tepat, Menteri Kesehatan Budi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan membawa hasilnya ke Presiden Prabowo Subianto.

    Tayang: Kamis, 6 Februari 2025 06:46 WIB |
    Diperbarui: Kamis, 6 Februari 2025 06:46 WIB

    Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella

    IURAN AKAN NAIK- Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026. strategi keberlanjutan JKN di antaranya melalui penyesuaian iuran sesuai Perpres 59/2024 atau selambatnya 1 Januari 2026. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026.

    Dalam meramu iuran BPJS Kesehatan yang baru, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan saat ini sedang melakukan penghitungan angka yang tepat.

    Setelah kajian penghitungan tersebut selesai, Menteri Kesehatan Budi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan membawa hasilnya ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Rencananya di 2026 mesti ada adjustment dari tarifnya,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari Kontan, Kamis (6/2/2025).

    Budi menyebut, sampai saat ini memang belum ada nilai yang pasti, dan kenaikan ini tidak terkait dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. 

    Namun karena potensi meningkatnya klaim pelayanan sakit jantung, stroke, dan lainnya.

    Sebelumnya, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby mengatakan, dengan intensifikasi program sesuai rencana kerja dan anggaran (RKA), gagal bayar berpotensi terjadi pada Juni 2026.

    Sebab itu, strategi keberlanjutan JKN diantaranya melalui penyesuaian iuran sesuai Perpres 59/2024 atau selambatnya 1 Januari 2026. (Vendy Yhulia Susanto/Kontan)

    Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Masih Dihitung, Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Tahun Depan

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Anggaran Kemenko Perekonomian Dipangkas 52,5%, Airlangga: Langsung Matikan Lampu

    Anggaran Kemenko Perekonomian Dipangkas 52,5%, Airlangga: Langsung Matikan Lampu

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui anggaran kementerian yang dipimpinnya kena potong hingga 52,5%, imbas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghemat belanja pemerintah.

    Dalam pagu anggaran 2025, Kemenko Perekonomian menerima Rp459.766.254.000 atau Rp459,76 miliar. Kendati demikian, pagu anggaran tersebut dipotong Rp241.799.000.000 atau Rp241,79 miliar atau setara 52,5%.

    “Jadi, untuk menunjukkan simbol bahwa kita dipotong memang langsung kita matikan [banyak lampu],” ujar Airlangga sambil tersenyum dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

    Pantauan Bisnis di lokasi sejak Rabu (5/2/2025), memang penerangan sejumlah ruangan di Kantor Kemenko Perekonomian tampak remang-remang. Tidak semua lampu dihidupkan.

    Kendati demikian, Airlangga menyatakan akan berupaya agar berbagai program Kemenko Perekonomian tidak berpengaruh meski lebih dari setengah anggarannya dipangkas. “Kita akan optimalisasi agar pemotongan anggaran ini tidak berefek kepada apa yang akan dicapai,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Dalam Inpres pertamanya itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan anggaran hingga toal Rp306,69 triliun. Untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) sendiri, Prabowo memerintahkan penghematan sebesar Rp256,1 triliun.

    Dalam lampiran surat tersebut, bendahara negara mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.

    Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.

    Selanjutnya, setiap K/L usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu.”Paling lambat tanggal 14 Februari 2025,” tulis surat tertulis.

  • Mendag Budi Pastikan Target Ekspor Indonesia Tetap Meski Ada Pemangkasan Anggaran – Page 3

    Mendag Budi Pastikan Target Ekspor Indonesia Tetap Meski Ada Pemangkasan Anggaran – Page 3

    Dalam kebijakan tersebut, ditetapkan 16 pos belanja yang akan dilakukan efisiensi anggaran sebagai berikut: 

    -Alat tulis kantor (ATK) 90 persen

    -Kegiatan seremonial 56,9 persen; 

    -Rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen

    -Kajian dan analisis 51,5 persen

    -Diklat dan bimtek 29 persen

    -Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen

    -Percetakan dan suvenir 75,9 persen

    -Sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen

    -Lisensi aplikasi 21,6 persen

    -Jasa konsultan 45,7 persen

    -Bantuan pemerintah 16,7 persen

    -Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen

    -Perjalanan dinas 53,9 persen

    -Peralatan dan mesin 28 persen

    -Infrastruktur 34,3 persen

    -Belanja lainnya 59,1 persen

    Bagaimana Mekanismenya? 

    Untuk mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan non-operasional.

    Menkeu pun meminta menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran di luar yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025), penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

    Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025 

    Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.