Drama Berakhir, Gaji Ke-13 dan THR ASN Bakal Cair
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi perbincangan masyarakat di media sosial.
Hal ini menjadi sorotan setelah tersiar kabar bahwa pemerintah akan menghapuskan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR di tahun 2025 karena menyesuaikan anggaran.
Kabar mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi ASN beredar luas di media sosial X dalam beberapa waktu terakhir.
Isu ini muncul seiring dengan arahan efisiensi anggaran APBN 2025 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Dalam arahan tersebut, pemerintah meminta pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dari jumlah tersebut, efisiensi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) mencapai Rp 256,1 triliun, sedangkan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Namun, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial.
Setelah kabar tersebut mencuat ke publik, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan THR bagi ASN tetap akan dicairkan.
Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 dan THR bagi ASN.
Namun, Sri tidak merinci besaran dana yang telah dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 ASN.
Ia meminta ASN menunggu pengumuman resmi.
“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja, (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/2/2025).
Sri mengatakan, pemerintah juga sudah menganggarkan gaji ke-13 dan THR untuk ASN.
Ia menegaskan bahwa kabar yang tersebar tidak benar.
“Enggak (dibatalkan), itu sedang diproses saja. Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya,” imbuhnya di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, gaji ke-13 dan
THR ASN
akan dibayarkan.
Hasan menyebut, Sri Mulyani juga sudah menyampaikan keputusan ini.
“Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu,” ujar Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Hasan mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk belanja pegawai.
Dengan demikian, kata dia, gaji para pegawai tidak terkena efisiensi.
“Ibu Menteri Keuangan sudah ngasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan,” imbuh dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memastikan alokasi anggaran untuk
gaji ke-13 dan THR ASN
sudah disiapkan.
Rini menyebut, setiap instansi pemerintah telah menganggarkan dana tersebut.
“Terkait gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah,” ujar Rini dalam keterangan video Kemenpan RB, Jumat (7/2/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga sudah tertuang dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang terus berkontribusi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.
Rini menyebutkan, kebijakan sedang dibahas bersama oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Saat ini konsep kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk ASN sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya,” ucap Rini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan
-
/data/photo/2024/09/29/66f922c13927e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Drama Berakhir, Gaji Ke-13 dan THR ASN Bakal Cair Nasional 8 Februari 2025
-

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Terseret Korupsi Jiwasraya, Segini Total Hartanya – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Berikut harta kekayaan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.
Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Isa sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Jiwasraya periode 2008-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Saat menduduki posisi Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Isa diduga menyetujui saving plan di tahun 2009 meski saat itu Jiwasraya mengalami kerugian.
Saving plan sendiri diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan. Ketiganya sudah berstatus terpidana.
Dan saving plan sengaja dibentuk untuk menutupi kerugian Jiwasraya.
“Padahal tersangka IR (Isa Rachmatarwata) tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Jumat (7/2/2025).
Sebagai info, insolvensi adalah kondisi ketika perusahaan tidak dapat membayar utang-utangnya. Umumnya karena kerugian dan penurunan pendapatan.
Kembali ke Isa yang baru saja ditetapkan tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya.
Menurut data yang tertera di e-LHKPN KPK, Isa Rachmatarwata memiliki total harta Rp 38,9 miliar.
Daftar tanah dan bangunan yang dimiliki Isa dicatat bernilai Rp 8,8 miliar.
Harta bergerak lainnya Rp504 juta, surat berharga Rp19,5 miliar, kas dan setara kas Rp 5,7 miliar dan harta lainnya Rp 3,1 miliar.
Pasal yang menjerat Isa
Isa ditetapkan tersangka setelah penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya perbuatan pidana.
Ia kemudian dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Yang bersangkutan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Sumber: Kompas TV
-

Kronologis Kasus Jiwasraya Hingga Seret Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka, Ini Perannya – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT Jiwasraya periode 2008-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkap kronologis kasus hingga menjerat Isa Rachmatarwata.
Kasus korupsi tersebut bermula saat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, pada Maret 2009 menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dihadapkan pada kondisi insolvent atau kategori tidak sehat.
Kemudian pada 31 Desember 2008 ditemukan kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.
Menyikapi kondisi itu, Menteri BUMN saat itu mengusulkan upaya menyehatkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dengan penambahan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas.
“Namun usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC (Race Base Capital) PT AJS sudah mencapai -580 persen atau bangkrut,” jelas Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (7/2/2025) malam.
Kemudian untuk mengatasi kondisi keuangan perusahaan, Direksi PT Jiwasraya yang saat ini telah berstatus terpidana yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan membahas kondisi keuangan dan muncul rencana melakukan restrukturisasi.
Restrukturisasi itu dilakukan untuk memenuhi perbaikan bisnis asuransi akibat adanya kerugian sebelum tahun 2008.
Kerugian-kerugian tersebut juga dikarenakan adanya bisnis produk asuransi PT Jiwasraya yang mengakibatkan adanya ketimpangan antara asset dan liability dimana terjadi minus sebesar Rp 5,7 triliun.
Selanjutnya untuk menutupi kerugian itu, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9-13 persen atas pengetahuan dan persetujuan tersangka Isa Rachmatarwata yang saat itu menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK.
Terkait JS Saving Plan ini terdapat peraturan berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 di mana berisi tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.
Setelah adanya persetujuan, keempat orang itu pun melakukan pertemuan dan membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan yang kemudian tersangka Isa Rachmatarwata (IR) membuat surat yang berisi PT AJS memasarkan produk.
“Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” jelasnya.
Selanjutnya, pemasaran produk Saving Plan dengan bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polisi sangat membebani perusahaan karena tidak diimbangi dengan hasil investasi.
“Bahwa premi yang diterima PT AJS melalui program Saving Plan sebesar Rp 47,8 triliun,” kata dia
Kemudian dana yang diperoleh PT JS melalui saving plan tersebut dikelola oleh tiga orang tersebut dalam bentuk investasi saham dan reksadana yang dilakukan tidak berdasarkan good coporate governence dan manajemen risiko.
Dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham.
“Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000.
Peran Isa Rachmatarwata
Isa Rachmatarwata yang saat kejadian masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012 diduga terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang mengakibatkan PT Jiwasraya mengalami kerugian.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” kata Qohar.
Atas perbuatannya Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka, Isa pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sekadar informasi, dalam kasus korupsi PT Jiwasraya, sejumlah orang sudah dijatuhi vonis dan berkekuatan hukum tetap.
Seperti Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun dalam kasus tersebut.
Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.
Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun.
Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan oleh pengadilan tinggi.
Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi, sehingga Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
-

Kejagung Tahan Anak Buah Sri Mulyani! Ini Perannya dalam Skandal Jiwasraya
GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Isa diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008 hingga 2018 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Isa didasarkan pada hasil penyelidikan yang menemukan bukti cukup mengenai perannya dalam skandal ini.
“Tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bappepam-LK periode 2006 sampai dengan 2012,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai tindak lanjut, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Isa selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 11/F.2/FD.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025,” jelas Abdul Qohar.
Isa Rachmatarwata sendiri saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan RI. Penetapan ini, menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam skandal kasus korupsi Jiwasraya terus bergulir,
-

Kemenkeu Buka Suara Soal Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (KLI Kemenkeu) Deni Surjantoro, buka suara terkait penetapan tersangka Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, oleh Kejaksaan Agung.
Deni menyatakan bahwa Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Deni melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam periode 2008-2018.
“Pada malam ini, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kantor Kejagung, dikutip dari Antara, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil investigasi yang mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun akibat penyalahgunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya selama periode 2008-2018.
Oleh karena itu, Isa Rachmatarwata dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
-

Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
“Yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Qohar menjelaskan bahwa Isa Rachmatarwata terbukti menyebabkan kerugian negara atas pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” jelasnya.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan investigasi kasus korupsi di Jiwasraya. Qohar menyebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan PT Jiwasraya periode 2008-2018, ditemukan kerugian sebesar Rp 16.807.283.375.000,” tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Isa Rachmatarwata telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. “Terhadap tersangka, pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” pungkasnya.
-
/data/photo/2025/02/07/67a621f21e369.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, Kejagung: Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Rp 16,8 T Nasional
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, Kejagung: Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Rp 16,8 T
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Kejaksaan Agung
(Kejagung) mengungkapkan, kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya pada 2008-2018 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16.807.283.375.000 atau Rp 16,8 triliun.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat mengumumkan tersangka baru kasus
korupsi Jiwasraya
, yakni Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
Isa Rachmatarwata
.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018, sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” kata Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Ia menyebutkan, saat tindak pidana terjadi, Qohar sedang menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012.
Qohar menjelaskan, kasus ini berawal pada Maret 2009, PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dihadapkan pada kondisi
insolvent
atau dalam keadaan tidak sehat.
Pada tanggal 31 Desember 2008, terdapat kekurangan perhitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.
Berhubung PT AJS merupakan perusahaan milik negara dan usahanya berjalan di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah, Menteri BUMN saat itu mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar PT AJS mendapatkan tambahan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas.
Namun, usulan ini ditolak karena tingkat minimum (Risk Based Capital/RBC) PT AJS telah mencapai -580 persen, jauh dari angka 120persen yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajibannya.
Untuk mengatasi kondisi keuangan ini, di awal tahun 2009, Direksi PT AJS, antara lain Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwa, melakukan sejumlah pembahasan terkait dengan kondisi keuangan PT AJS, salah satunya adalah restrukturisasi.
Restrukturisasi ini merupakan imbas dari adanya kerugian sebelum tahun 2008, yakni adanya ketimpangan antara aset dan liabilitas (kewajiban PT AJS terhadap pemegang polis) minus sebesar Rp 5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian PT AJS, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwa membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9 persen-13 persen yang saat itu berada di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia, sebesar 7,50 persen-8,75 persen.
Qohar menyebutkan, Isa selaku Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK menyetujui hal tersebut.
“Padahal pada saat itu tersangka tahu kondisi riil PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” kata dia.
Pemasaran produk asuransi dengan bunga dan manfaat yang tinggi kepada pemegang polis itu lantas sangat membebani keuangan PT AJS karena tidak diimbangi dengan hasil investasi yang berbunga rendah.
Qohar menyebutkan, premi yang diterima PT AJS melalui program JS Saving Plan pada periode 2014-2017 sebesar 47,8 triliun.
Dana yang diperoleh oleh PT AJS kemudian dikelola dalam bentuk investasi saham dan reksadana, tetapi investasi itu tidak didasari oleh prinsip
good corporate governance
dan manajemen risiko investasi.
Qohar menyebutkan, terdapat transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham yang menyebabkan penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan dana mengalami kerugian.
“Terhadap fakta tersebut, malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam-LK 2006-2012,” kata Qohar.
Atas tindakannya ini, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Terungkap! Ini Peran Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan kasus ini bermula saat PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan insolvent atau kondisi tidak bisa membayar utang oleh Menteri BUMN pada 2009.
Kondisi itu, disebabkan oleh kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun pada Desember 2008.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, terpidana sekaligus pejabat tinggi Asuransi Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13%. Kala itu, suku bunga BI 7,50%-8,75%.
Rencana penyelamatan Jiwasraya atau JS Saving Plan itu kemudian disetujui oleh Isa yang menjabat sebagai Kabiro Perasuransian pada Bapepam LK 2006-2012. Padahal, Isa tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi.
“Yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi,” ujar Qohar di Kejagung, Jumat (7/2/2025) malam.
Setelah beberapa kali pertemuan, Hendrisman Cs dan Isa kemudian membahas soal pemasaran produk JS Saving Plan.
Hanya saja, kata Qohar, produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis justru membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.
Adapun, berdasarkan data pada general ledger premi yang diterima oleh PT AJS melalui program JS Saving Plan pada periode 2014-2017 senilai Rp47,8 triliun.
“Selanjutnya dana yang diperoleh PT AJS yang diantaranya melalui Saving Plan tersebut dikelola oleh PT AJS dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana,” tambahnya.
Hanya saja, dalam dalam pelaksanaannya investasi yang dilakukan itu tidak didasari prinsip Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko Investasi.
Kemudian, dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya.
“Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” pungkasnya.
Adapun, berdasarkan laporan BPK RI pada 9 Maret 2020, kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008-2018 telah merugikan negara Rp16,8 triliun.
Isa Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025).
Dia menyampaikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Untuk keperluan penyidikan, kata Qohar, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkasnya.
