Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Anggaran IKN Diblokir, Bahlil: Target Presiden Prabowo Pindah Ibu Kota 2028
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Februari 2025

    Anggaran IKN Diblokir, Bahlil: Target Presiden Prabowo Pindah Ibu Kota 2028 Nasional 8 Februari 2025

    Anggaran IKN Diblokir, Bahlil: Target Presiden Prabowo Pindah Ibu Kota 2028
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengatakan, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan akan dilakukan pada 2028 sebagaimana target Presiden Prabowo Subianto.
    Hal ini disampaikan Bahlil saat ditanya awak media perihal anggaran pembangunan IKN yang diblokir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    “IKN ini setahu kami sampai dengan sekarang, tetap target Bapak Presiden, 2028 kita akan pindah ke ibu kota baru di IKN, sudah pindah,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2025).
    Bahlil mengaku tidak mengetahui detail proses pembangunan IKN. Dia bilang, pembangunan IKN di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
    “Sudah barang tentu tahapan proses penyelesaiannya berjalan. Nah, strategi penyelesaiannya seperti apa? Itu di Kementerian PU,” kata Bahlil.
    Di sisi lain, Bahlil menyatakan, ketua umum partai politik juga tidak bisa mencampuri urusan pembangunan IKN. Seluruh prosesnya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian dan lembaga terkait.
    “Jadi, kami enggak bisa juga kalau mendalami, jangan merasa seperti karena ketum partai semua yang ngerti,” kata Bahlil.
    Adapun pemblokiran anggaran IKN karena efisiensi disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
    Diketahui, terdapat alokasi anggaran pembangunan IKN di Kementerian PU sekitar Rp 14,87 triliun.
    Sementara, Kementerian PU masih bertanggung jawab untuk menyelesaikan proyek infrastruktur IKN yang sudah terkontrak pada tahun-tahun sebelumnya.
    “IKN kayaknya belum ada (progres) sih. Makanya saya bilang, anggaran itu kan diblokir semua. Progres gimana sih? Anggarannya enggak ada (kok ditanya) progres,” ucap Dody.
    Kendati begitu, bukan berarti anggaran pembangunan IKN lantas diblokir seluruhnya. Sebab, pemerintah sudah menganggarkan dana pembangunan IKN mencapai Rp 48,8 triliun untuk tahap kedua.
    Terkait anggaran IKN di Kementerian PU, Wakil Menteri Diana Kusumastuti menyatakan bahwa pemblokiran tersebut merupakan hal yang wajar dalam pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    Namun, ini bukan akhir dari segalanya mengingat pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan DPR RI untuk membuka peblokiran tersebut.
    “Jadi ini belum akhir dari segalanya, kalau saya mudah-mudahan masih ada jalan untuk kami melakukan ini (mengupayakan). Mudah-mudahan masih ada jalan,” ungkap Diana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Efisiensi Anggaran Komnas HAM, Program Penegakan dan Perlindungan HAM Terdampak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Februari 2025

    Efisiensi Anggaran Komnas HAM, Program Penegakan dan Perlindungan HAM Terdampak Nasional 8 Februari 2025

    Efisiensi Anggaran Komnas HAM, Program Penegakan dan Perlindungan HAM Terdampak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Instruksi presiden terkait
    efisiensi anggaran
    berdampak terhadap 90 persen program kerja (proker) yang tengah berjalan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
    Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menjelaskan, anggaran lembaga yang dipimpinnya ini dipotong 46,22 persen dari pagu yang telah disetujui untuk tahun 2025.
    “Skema efisiensi anggaran sebesar 46 persen terhadap Komnas HAM ketika diturunkan ke dalam alokasi anggaran program ternyata berdampak 90 persen lebih terhadap dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi utama Komnas HAM, yaitu penegakan HAM dan pemajuan HAM,” kata Atnike saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (7/2/2025).
    Efisiensi ini berdampak terhadap pelayanan ke masyarakat, terutama mereka yang tengah berusaha memperoleh perlindungan HAM.
    Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang mencapai Rp 112,8 miliar kini tersisa menjadi Rp 60,6 miliar.
    “Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 miliar,” kata Atnike lagi.
    Atnike menegaskan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Komisi XIII DPR RI terkait kebijakan efisiensi ini.
    “Untuk memastikan bahwa dukungan sumber daya Komnas HAM memadai untuk melayani masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan, serta pemenuhan dan perlindungan HAM di berbagai wilayah Indonesia,” tutup Atnike.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah untuk mengurangi anggaran belanja yang bersifat seremonial.
    Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.
    “Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion,” tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
    Selain itu, Presiden juga meminta pemerintah mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga RI Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Warga RI Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun ini diduga banyak pihak akan menjadi tahun yang sulit bagi masyarakat Indonesia, karena harga sejumlah barang akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru.

    Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, hingga penambahan Objek Cukai yitu Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

    Adapula potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, poteni kenaikan harga gas Elpiji, potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut ini daftar kebijakan yang berpotensi mendorong kenaikan harga-harga yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)

  • Target Presiden, 2028 Pindah ke IKN

    Target Presiden, 2028 Pindah ke IKN

    loading…

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa target pemindahan ibu kota ke IKN masih tetap 2028. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diblokir Menteri Keuangan. Menurut Bahlil, target Prabowo memindahkan ibu kota ke IKN belum berubah yakni pada 2028 mendatang.

    “Menyangkut dengan IKN, IKN ini setahu kami sampai sekarang tetap target Bapak Presiden, 2028 kita akan pindah ke Ibu Kota Baru di IKN, sudah pindah,” kata Bahlil kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

    Dia menuturkan, pembangunan IKN juga disebut akan terus berjalan. Namun, dia tidak merinci progress dari pembangunan IKN yang anggarannya sedang diblokir tersebut.

    “Sudah barang tentu tahapan proses penyelesaiannya berjalan. Nah, strategi penyelesaiannya seperti apa? Itu di Kementerian PU,” katanya.

    “Jadi kami enggak bisa juga kalau mendalami, jangan merasa seperti karena ketum partai semua yang ngerti. Nggak juga. Nah, ya gitu,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan saat ini belum ada realisasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebab hingga saat ini anggaran Kementerian PU masih banyak yang diblokir oleh Kementerian Keuangan.

    Dody menjelaskan hal ini berkaitan dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Sehingga total anggaran Kementerian PU tahun 2025 hanya tersisa Rp29,57 triliun.

    “Realisasi anggaran IKN belum ada, kan anggaran kita diblokir semua. Anggarannya tidak ada,” kata Dody saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (5/2/2025).

  • Transfer ke Daerah Dipangkas, Mas Ibin Tak Gentar Pimpin Kota Blitar

    Transfer ke Daerah Dipangkas, Mas Ibin Tak Gentar Pimpin Kota Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin resmi ditetapkan sebagai Wali Kota Blitar periode 2025-2030. Selama 5 tahun ke depan Mas Ibin akan memimpin Kota Blitar bersama sang wakil yakni Elim Tyu Samba.

    Pada awal kepemimpinannya, Mas Ibin harus menghadapi kenyataan dana transfer ke daerah bakal dipangkas oleh pemerintah pusat. Kementerian Keuangan sendiri telah mengumumkan pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.

    Kondisi itu pun tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Mas Ibin di awal masa kepemimpinannya. Meski begitu Mas Ibin mengaku tak gentar dengan kondisi tersebut, dirinya tetap bertekad untuk membawa perubahan agar Kota Blitar lebih baik lagi.

    “Tentunya jadi tantangan ya, karena negara sedang melakukan penghematan memotong banyak anggaran saya dengar lumayan besar anggaran yang dipotong, tantangannya besar tapi kami tidak putus asa karena kami muda dan baru, kami akan sebisa mungkin memaksimalkan anggaran yang sudah ada,” ucap Mas Ibin usai ditetapkan sebagai Wali Kota Blitar, Sabtu (8/2/2025).

    Sejumlah pos anggaran Kota Blitar pun juga akan mengalami penghematan. Salah satunya adalah pos perjalanan dinas pejabat yang dipangkas 50 persen lebih. Rencananya anggaran perjalanan dinas yang sebelumnya Rp17 miliar akan dipotong hingga 50 persen menjadi Rp8,5 miliar.

    Dengan kondisi itu, Mas Ibin pun akan menentukan program program prioritas yang bakal dijalankan di awal kepemimpinannya. Hal itu terpaksa dilakukan di tengah adanya penghematan atau pemangkasan anggaran.

    “Prioritas tetap di pelayanan umum di sektor-sektor yang mengurusi masyarakat secara luas ya tentunya di pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum,” imbuhnya. [owi/beq]

  • Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ini Profilnya – Page 3

    Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ini Profilnya – Page 3

    Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025).

    Abdul Qohar mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun akibat kebijakan Isa Rachmatarwata yang menyetujui pemasaran produk asuransi.

    “Malam ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa Rachmatarwata), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006–2012,” ujar Abdul Qohar.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menerangkan kasus ini bermula pada Maret 2009, ketika Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya dalam kondisi insolven atau tidak sehat secara keuangan.

    Harli mengatakan hal itu merujuk pada laporan keuangan 31 Desember 2008, perusahaan mengalami defisit pencadangan kewajiban terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

    Untuk mengatasi kondisi tersebut, kata dia Menteri BUMN mengusulkan penambahan modal Rp6 triliun kepada Menteri Keuangan.

    Dana itu diusulkan dalam bentuk zero coupon bond dan kas guna meningkatkan Risk-Based Capital (RBC) Jiwasraya hingga batas minimum 120 persen. Namun, usulan ini ditolak karena RBC Jiwasraya sudah berada di angka -580 persen, yang menunjukkan kondisi bangkrut.

    Dalam upaya menutupi kerugian, pada awal 2009, direksi Jiwasraya termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan yang kini berstatus terpidana, membahas strategi restrukturisasi perusahaan.

    Harli mengatakan, salah satu langkah yang diambil adalah meluncurkan produk JS Saving Plan, yang menawarkan investasi dengan bunga tinggi. Bunga yang dijanjikan berkisar 9 hingga 13 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu, yaitu 7,50–8,75 persen.

    Produk ini diperkenalkan dengan persetujuan Isa Rachmatarwata, meskipun aturan mengharuskan setiap produk asuransi mendapat izin dari Bapepam-LK.

  • Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Dirjen Kemenkeu Isa di Kasus Korupsi Jiwasraya

    Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Dirjen Kemenkeu Isa di Kasus Korupsi Jiwasraya

    GELORA.CO -Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

    Isa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat 7 Februari 2025.

    “Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta.

    Abdul Qohar menjelaskan bahwa pada 31 Desember 2008, Jiwasraya dalam kondisi insolvent dengan kekurangan pencadangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

    Untuk menyehatkan keuangan perusahaan, Menteri BUMN saat itu mengusulkan penambahan modal Rp6 triliun melalui Zero Coupon Bond dan kas. Namun, usulan tersebut ditolak karena rasio solvabilitas Jiwasraya telah mencapai -580 persen, yang menandakan kebangkrutan.

    Menghadapi krisis tersebut, pada awal 2009, Direksi Jiwasraya – termasuk terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan – membahas strategi restrukturisasi.

    Salah satu langkahnya adalah menciptakan produk JS Saving Plan, yakni produk asuransi dengan unsur investasi berbunga tinggi, yaitu 9-13 persen, atau di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50-8,75 persen atas pengetahuan dan persetujuan Isa sebagai Kepala Biro Bapepam-LK.

    “Yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi yakni kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak bisa membayar utang atau kewajiban keuangannya tepat waktu,” jelas Abdul Qohar.

    Namun, meski mengetahui Jiwasraya dalam kondisi insolven, Isa tetap menerbitkan surat persetujuan untuk pencatatan produk tersebut.

    “Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” tambahnya.

    Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun

    Adapun JS Saving Plan yang ditawarkan Jiwasraya memberikan manfaat berupa bunga tinggi, biaya pemasaran kepada bank mitra, serta insentif bagi pemegang polis. Akibatnya, dalam periode 2014-2017, perusahaan menerima premi hingga Rp47,8 triliun.

    Namun, dana tersebut dikelola dengan investasi yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi. Transaksi tidak wajar dalam investasi saham dan reksadana menyebabkan penurunan nilai portofolio aset perusahaan, yang berujung pada kerugian besar bagi Jiwasraya.

    “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018, negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000,” ungkap Abdul Qohar.

    Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Kasus Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Isa Rachmatarwata sebagai Tersangka

    Kasus Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Isa Rachmatarwata sebagai Tersangka

    JABAR EKSPRES –  Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008-2018.

    “Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dikutip dari ANTARA, Sabtu (8/2/2025).

    Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigas dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008-2018.

    BACA JUGA: Jelang Sidang Perdana, KPK Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City ke Rutan Kebonwaru

    Bahkan, kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini sekitar Rp16,8 triliun.

    Maka, kata Qohar, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

    BACA JUGA: Capai Rp139 M Lebih, Kejati Jabar Resmi Lakukan Eksekusi Uang Pengganti atas Kasus Korupsi Tol Cisumdawu

    Tidak hanya Isa, Kejagung juga telah mentapkan 13 tersangka yang beradal dari korporasi dan enam orang terdakwa.

    Beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

    Lalu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.

  • Sosok dan Harta Kekayaan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Sosok dan Harta Kekayaan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menjerat Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat (7/2/2025).

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai kepala Biro Asuransi pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI” ujar Abdul Qohar.

    Isa Rachmatarwata diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp 16,8 triliun. Dugaan ini mengacu pada perannya sebagai kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.

    Lantas, siapa sebenarnya sosok Isa Rachmatarwata ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut profil dan harta kekayaannya berdasar laporan LHKPN.

    Sosok Isa Rachmatarwata

    Isa Rachmatarwata lahir di Jombang pada 30 Desember 1966. Ia merupakan lulusan Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1990. Berkat beasiswa dari Departemen Keuangan, ia melanjutkan studi di University of Waterloo, Kanada, dan meraih gelar Master of Mathematics dalam bidang Ilmu Aktuaria pada tahun 1994.

    Kariernya dimulai di Kementerian Keuangan pada tahun 1991 di bidang pengawasan pensiun. Ia kemudian ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah pascapembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada tahun 2004.

    Pada tahun 2006, Isa menjabat sebagai kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK. Setelah lembaga tersebut bergabung menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ia ditempatkan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada tahun 2013.

    Pada 2013, Isa dilantik sebagai staf ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal. Kariernya semakin menanjak ketika pada 3 Juli 2017 ia diangkat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pada 12 Maret 2021, ia dipercaya sebagai Direktur Jenderal Anggaran yang bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan anggaran negara.

    Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata

    Sebagai pejabat negara, Isa Rachmatarwata rutin melaporkan harta kekayaannya melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 29 Februari 2024 untuk periode 2023, total kekayaan Isa mencapai Rp 38,96 miliar. Berikut perinciannya:

    Tanah dan Bangunan: Rp 8,83 miliar.

    Properti di Tangerang Selatan, Tasikmalaya, dan Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp 8,83 miliar.

    Alat Transportasi dan Mesin:

    Toyota Camry 2011: Rp 100 juta.Mazda CX9 2021: Rp 650 juta.Hyundai Ioniq 5 EV 2023: Rp 750 juta.

    Harta Bergerak Lainnya: Rp 504,06 juta.

    Surat Berharga: Rp 19,52 miliar.

    Kas dan Setara Kas: Rp 5,78 miliar

    Harta Lainnya: Rp 3,12 miliar

    Setelah dikurangi utang sebesar Rp 302,91 juta, total harta kekayaan Isa Rachmatarwata mencapai Rp 38,96 miliar.

    Dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya, Isa Rachmatarwata menjadi sorotan publik. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap peran pihak lain yang mungkin terlibat.

  • Efisiensi Anggaran di Kementerian PU, Menteri Dody Tegaskan Tak Boleh Ada Proyek Mangkrak – Halaman all

    Efisiensi Anggaran di Kementerian PU, Menteri Dody Tegaskan Tak Boleh Ada Proyek Mangkrak – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terpangkas Rp 81,38 triliun, dari Rp 110,95 triliun menjadi Rp 29,57 triliun.

    Pemangkasan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini bukan berarti akan ada pembangunan infrastruktur yang mangkrak.

    Ia mengatakan, efisiensi anggaran juga tidak akan mempengaruhi kinerja Kementerian PU.

    “Kementerian PU sudah biasa bangun, jadi goal besarnya kita apapun yang kita bangun ya harus selesai. Jadi tidak boleh ada yang mangkrak karena itu bukan pakem kita, kira-kira begitu,” kata Dody dikutip dari siaran pers pada Sabtu (8/2/2025).

    Dody akan mengoptimalkan anggaran yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan dan DPR secara efektif dan transparan.

    “Kita akan tingkatkan produktivitas dan menurunkan ICOR, sehingga setiap investasi pembangunan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kehidupan yang lebih baik,” ujar Dody.

    Dengan adanya efisiensi anggaran, Kementerian PU akan mengoptimalkan infrastruktur yang telah dibangun. 

    Salah satunya dengan mengoptimalkan bendungan yang telah selesai dibangun dengan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi agar mengairi hingga ke sawah-sawah masyarakat.

    “Kementerian PU siap kerja, kami terus mengoptimalkan infrastruktur yang sudah ada agar lebih efisien dan berdampak lebih luas,” ucap Dody.

    Sebelumnya, saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025), efisiensi ini mengakibatkan sejumlah pembangunan infrastruktur terkena dampaknya.

    Di bidang sumber daya air terkena efisiensi sebesar Rp 27,72 triliun.

    Efisiensi di bidang sumber daya air antara lain untuk pembangunan bendungan, jaringan irigasi, prasarana air baku, pengendali banjir, pengaman pantai, serta pengendali lahar dan sedimen.

    Berikutnya, di bidang bina marga, efisiensi anggaran sebesar Rp 24,38 triliun, di antaranya dikenakan untuk pembangunan jalan, peningkatan kapasitas dan preservasi peningkatan jalan, pembangunan dan duplikasi jembatan, pembanguna flyover atau underpass dan terowongan, pembangunan jalan bebas hambatan, serta preservasi rutin jala.

    Untuk bidang cipta karya, telah dilakukan efisiensi sebesar Rp 7,75 triliun.

    Di bidang cipta karya, pembangunan infrastruktur yang terkena efisiensi seperti pembangunan, peningkatan, dan perluasan spam. Lalu, sistem pengelolaan air lembah dan persampahan juga terdampak. Pengembangan kawasan dan penataa kawasan pariwisata turut terkena.

    Pembangunan gedung dan penataan bangunan serta lingkungan juga ikut terkena dampak.

    Di bidang prasarana strategis terkena pemangkasan sebesar Rp 20,69 triliun. Beberapa pembangunan yang terkena seperti sekolah, madrasah, perguruan tinggi, rehabilitasi renovasi permukiman, prasarana olahraga, dan prasarana lainnya.

    Sementara itu, ada 10 perubahan pola kerja Kementerian PU akibat efisiensi ini.

    “Satu, pembatalan kegiatan fisik single year contract baru dan mutual year contract baru yang bersumber dari rupiah murni,” kata Dody.

    Kedua, pembatalan pembelian alat berat. Dody mengatakan Kementerian PU sekarang hanya mengoptimalisasi arat berat yang ada.

    Ketiga, penggunaan dana tanggap darurat yang lebih selektif dan efisien. Keempat, pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri akan sangat selektif.

    Kelima, mengurangi secara signifikan belanja alat tulis kantor secara signifikan. Dody menyebut ini menjadi salah satu upaya pihaknuya menuju paperless office.

    Keenam, meniadakan semua kegiatan seremonial di antaranya Hari Bakti Kementerian PU, Hari Air, Hari Jalan, dan Hari Habitat Dunia.

    Ketujuh, meniadakan rapat atau seminar secara luring. Pelaksanaan rapat kerja, rapat koordinasi, diseminasi, seminar, sosialisasi, dan sejenisnya akan dilakukan secara daring.

    Kedelapan, meniadakan belanja kehumasan yang kurang atau tidak prioritas seperti percetakan banner, spanduk, dan seminar kit.

    Kesembilan, efisiensi belanja operasional, baik layanan perkantoran, pemeliharaan, dan perawatan, serta kendaraan.

    Ke-10, efisiensi belanja non operasional seperti honor output kegiatan, jasa konsultan, serta kajian analisis dan seterusnya.