Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Dirjen Anggaran Kemenkeu jadi Tersangka, Penegakan Hukum di Era Prabowo Patut Diapresiasi

    Dirjen Anggaran Kemenkeu jadi Tersangka, Penegakan Hukum di Era Prabowo Patut Diapresiasi

    Jakarta, Beritasatu.com –  Presiden Prabowo Subianto menunjukkan tekad dan semangat luar biasa dalam penegakan hukum. Hal itu, ditunjukkan dari berbagai pengungkapan kasus korupsi dengan menetapkan tersangka yang tidak pandang bulu. 

    Contohnya yang teranyar adalah penetapan tersangka Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata oleh Kejagung hingga penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno oleh KPK.

    “Beberapa langkah berani dalam penegakan hukum tersebut membuktikan tekad Pak Prabowo Subianto dari niat dan semangatnya yang luar biasa dalam penegakan hukum. Tekad  membara itu beliau tunjukkan ke publik,” ucap pakar hukum Teuku Nasrullah kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

    Menurut Nasrullah, tekad dan semangat dalam penegakan hukum ini harus juga diikuti orang-orang terdekat sampai para pembantu Prabowo di pemerintahan.

    “Pembantunya punya integrasi yang tinggi untuk menjaga muruah beliau, tidak tercela, loyal, dan tidak menikam beliau di belakang. Tidak hanya jor-joran program 100 hari tapi kemudian loyo. Program tersebut disusun sedemikian rupa sehingga berkelanjutan secara terorganisir,” papar Nasrullah.

    Lebih lanjut, Nasrullah mengatakan para pembantu Prabowo juga harus mampu tampil seperti Prabowo, dengan niat baik yang sama dan seirama.

    “Sebagaimana Prabowo Subianto asli yang punya niat luhur dan mulia untuk memajukan dan memakmurkan Indonesia, rakyat, menciptakan keadilan di semua sektor, memotong mata rantai perdagangan, monopoli dan konglomerasi jahat yang sudah menggila,” pungkas Nasrullah menanggapi penegakan hukum di era Prabowo.

  • Ratio Tax 2024 Turun, Ditjen Pajak Siap Buru Pengemplang Pajak

    Ratio Tax 2024 Turun, Ditjen Pajak Siap Buru Pengemplang Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak siap memburu para pengemplang pajak usai tax ratio/rasio pajak turun pada tahun lalu.

    Tercatat, rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto pada 2024 tercatat hanya 10,08%. Angka tersebut lebih rendah dari realisasi tax ratio tahun sebelumnya yang mencapai 10,31%.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menyatakan pihaknya akan terus fokus dalam mengumpulkan penerimaan pajak dengan menempuh berbagai upaya, termasuk memperkuat penegakan hukum.

    “Antara lain perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi berupa edukasi perpajakan, pengawasan pajak dan law enforcement [penegakan hukum],” ujar Dwi kepada Bisnis, dikutip Minggu (9/2/2025).

    Selain itu, sambungnya, Ditjen Pajak akan melakukan peningkatan kerja sama perpajakan internasional serta optimalisasi kegiatan joint audit, analisis, investigasi, hingga intelijen.

    Sementara itu, rumus perhitungan rasio pajak sendiri yaitu: (total penerimaan perpajakan / produk domestik bruto) × 100%.

    Mengacu catatan Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik bruto atas dasar harga berlaku mencapai Rp22.139 triliun pada 2024.

    Sementara itu, berdasarkan pembukuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum diaudit, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.232,7 triliun pada 2024.

    Dengan data tersebut maka dapat dihitung rasio pajak pada 2024: (Rp2.232,7 triliun / Rp22.139,0 triliun) × 100% = 10,08%. Artinya rasio pajak (dalam arti luas) sebesar 10,08% pada 2024. 

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengaku tidak heran tax ratio turun pada tahun lalu karena pertumbuhan ekonomi juga melambat.

    Fajry menjelaskan bahwa banyak penelitian menunjukkan kinerja rasio pajak negara berkembang seperti Indonesia cenderung bersifat procyclical atau bergerak searah siklus ekonomi.

    “Jadi, kalau ekonomi lebih rendah dari tahun lalu maka tax ratio-nya [rasio pajaknya] juga akan menurun lebih dalam,” jelas Fajry kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025).

    Apalagi, menurutnya, kinerja penerimaan pajak 2024 lebih berat dibandingkan tahun 2023. Dia menjelaskan bahwa penerimaan PPh Badan pada 2023 masih terbantu dari adanya booming harga komoditas tahun 2022. 

    Sebaliknya, kinerja korporasi 2023 yang memburuk menjadi beban kinerja penerimaan PPh Badan 2024 sehingga terkontraksi sampai 18,1%. Beruntung, jelas Fajry, penerimaan pajak tahun lalu terdorong kinerja penerimaan PPh 21 yang tumbuh 21,1%.

  • 3
                    
                        Respons Mayor Teddy soal Prabowo Pindah ke IKN Tahun 2028
                        Nasional

    3 Respons Mayor Teddy soal Prabowo Pindah ke IKN Tahun 2028 Nasional

    Respons Mayor Teddy soal Prabowo Pindah ke IKN Tahun 2028
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Kabinet Mayor
    Teddy Indra Wijaya
    mengatakan, pemerintah menargetkan pembangunan gedung eksekutif, yudikatif, dan legislatif di
    Ibu Kota Nusantara
    (IKN) akan selesai pada tahun 2028.
    Hal tersebut Teddy sampaikan saat ditanya perihal rencana Prabowo akan pindah ke IKN pada 2028, sebagaimana yang disebutkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
    “Target selesai eksekutif, yudikatif, legislatif (tahun 2028),” ujar Teddy kepada
    Kompas.com
    , Minggu (9/2/2025).
    Teddy enggan membeberkan apakah itu artinya Presiden
    Prabowo Subianto
    akan berpindah kantor ke IKN pada 2028.
    Dia hanya menyebut bahwa pada intinya, IKN ditargetkan rampung pada 2028.
    “Intinya fokusnya di situ,” ujar Teddy.
    Sebelumnya, Bahlil Lahadalia mengatakan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN akan dilakukan pada 2028, sebagaimana target Presiden Prabowo Subianto.
    Hal ini disampaikan Bahlil saat ditanya awak media perihal anggaran pembangunan IKN yang diblokir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    “IKN ini setahu kami sampai dengan sekarang, tetap target Bapak Presiden, 2028 kita akan pindah ke ibu kota baru di IKN, sudah pindah,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DeepSeek Dilarang Australia-Korea, China: Berlebihan

    DeepSeek Dilarang Australia-Korea, China: Berlebihan

    Beijing

    Beberapa negara dan organisasi melarang penggunaan teknologi AI dari Chin yang tengah naik daun, DeepSeek. Pemerintah Australia misalnya, baru saja melarang DeepSeek dipakai di perangkat kepunyaan pemerintah.

    Sebelumnya, Italia dan Taiwan juga membatasi penggunaan DeepSeek. Sementara beberapa departemen pemerintah di Korea Selatan juga memblokir akses terhadap DeepSeek. Rata-rata, kekhawatiran mereka adalah mengenai keamanan nasional terkait data yang mungkin diambil Pemerintah China.

    Menanggapi pelarangan DeepSeek itu, Pemerintah China mengkritiknya sebagai berlebihan. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun, mengklaim China memandang penting keamanan dan privasi data serta melindunginya menurut hukum yang berlaku.

    “Kami belum pernah meminta dan tidak akan meminta perusahaan apapun atau individu untuk mengumpulkan atau menyimpan data yang berlawanan dengan hukum,” cetus Guo seperti dikutip detikINET dari Anadolu News Agency.

    “China menentang tindakan yang berlebihan mengenai konsep keamanan nasional atau mempolitisasi isu perdagangan dan teknologi. Kami dengan teguh melindungi kepentingan dan hak-hak hukum perusahaan-perusahaan China,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Departemen Dalam Negeri Australia menyatakan DeepSeek akan dilarang untuk dipakai di seluruh perangkat pemerintah federal terkait isu keamanan nasional, yang tidak disebutkan secara detail. Nasihat dari intelijen negara itu menyatakan bahwa ada risiko yang mengintai dalam pemakaian DeepSeek.

    Mendagri Tony Burke, menyatakan keputusan itu diambil bukan karena DeepSeek berasal dari China, tapi terkait risiko pada pemerintah Australia dan asetnya. “Pemerintahan Anthony Albanese (PM Australia) mengambil aksi cepat untuk melindungi keamanan nasional dan kepentingan Australia,” katanya.

    Sementara di Korea Selatan, Kementerian Lingkungan, Kementerian Keuangan, sampai Kementerian Pertahanan mulai memblokir DeepSeek. “Terkait dengan beberapa kekhawatiran teknis tentang DeepSeek dari dalam dan luar negeri, kam berencana memblokir akses layanan itu,” kata Kementerian Keuangan Korsel.

    (fyk/fay)

  • Perlindungan Saksi hingga Penegakan HAM Berpotensi Tergganggu Kebijakan Efisiensi Anggaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Februari 2025

    Perlindungan Saksi hingga Penegakan HAM Berpotensi Tergganggu Kebijakan Efisiensi Anggaran Nasional 9 Februari 2025

    Perlindungan Saksi hingga Penegakan HAM Berpotensi Tergganggu Kebijakan Efisiensi Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kebijakan
    efisiensi anggaran
    yang diterapkan pemerintah berpotensi berdampak luas terhadap kinerja lembaga negara yang bergerak di bidang hukum dan hak asasi manusia.
    Pemangkasan anggaran
    ini menyebabkan terganggunya sejumlah program penting, mulai dari seleksi calon hakim agung 2025, pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban, serta penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia.
    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah untuk mengurangi anggaran belanja yang bersifat seremonial.
    Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.
    “Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion,” tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
    Selain itu, Presiden juga meminta pemerintah mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
    Kemudian, pemerintah diminta mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur. Lalu, pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada kementerian/lembaga, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.
    Presiden menargetkan penghematan total anggaran dari pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp 306,69 triliun.
    Anggaran tersebut terdiri dari belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,10 triliun dan anggaran transfer ke daerah Rp 50,59 triliun.
    “Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000,” bunyi diktum kedua Inpres tersebut.
    Komisi Yudisial
    (KY) mengungkapkan bahwa
    pemangkasan anggaran
    sebesar 54 persen membuat mereka kesulitan menjalankan tugas, termasuk seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).
    “Sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA untuk memenuhi permintaan MA seperti permintaan tersebut di atas,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M Taufiq, dalam konferensi pers daring, Jumat (7/2/2025).
    Dalam surat yang dikirimkan MA ke KY, disebutkan bahwa terdapat kekosongan 16 posisi hakim agung di berbagai kamar peradilan.
    Dengan keterbatasan anggaran, KY belum bisa memastikan kapan seleksi dapat dilakukan.
    Meski begitu, KY masih berupaya agar seleksi hakim agung tetap dapat berjalan.
    “Saat ini KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran, dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
    Fajar pun berharap anggaran dapat ditambah agar seleksi hakim agung tetap bisa dilaksanakan.
    “Semoga apabila terpenuhi, maka Insya Allah agenda seleksi calon hakim agung ini akan kembali bisa dilaksanakan,” tambahnya.
    Efisiensi anggaran
    juga berdampak besar pada
    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
    (LPSK), yang mengalami pemangkasan anggaran hingga 62 persen.
    Dari total Rp 229 miliar yang diusulkan, kini hanya tersisa Rp 85 miliar untuk operasional tahun 2025.
    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menyatakan bahwa keterbatasan anggaran akan berdampak pada layanan perlindungan saksi dan korban kejahatan.
    “Rp 85 miliar ini enggak mencukupi operasional kami, terutama berkaitan dengan layanan perlindungan terhadap saksi dan korban,” ujarnya saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (7/2/2025).
    LPSK terpaksa menghentikan beberapa layanan, seperti bantuan medis, psikologis, hingga perlindungan fisik.
    Selain itu, keterbatasan dana juga membuat LPSK harus lebih selektif dalam menangani permohonan perlindungan.
    “Kami enggak bisa menyetop orang untuk mengajukan permohonan, yang susahnya di situ. Makanya kami membatasi saja, misalnya kalau selama ini mungkin dihubungi 24 jam, sekarang jam kerja, misalnya jam 16.00 WIB selesai, lebih dari itu kami enggak bisa terima,” jelas Susilaningtyas.
    Untuk menekan biaya operasional, LPSK akan memangkas pengeluaran seperti listrik, internet, dan penggunaan kendaraan dinas.
    Komnas HAM juga terkena dampak signifikan dari kebijakan efisiensi anggaran, dengan pemotongan mencapai 46,22 persen. Dari pagu awal Rp 112,8 miliar, kini tersisa Rp 60,6 miliar.
    Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa efisiensi ini memengaruhi hampir seluruh program kerja lembaganya.
    “Skema efisiensi anggaran sebesar 46 persen terhadap Komnas HAM ketika diturunkan ke dalam alokasi anggaran program ternyata berdampak 90 persen lebih terhadap dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi utama Komnas HAM, yaitu penegakan HAM dan pemajuan HAM,” katanya.
    Dari anggaran yang tersisa, Rp 47,8 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai, sementara hanya Rp 12,8 miliar yang dapat digunakan untuk pelaksanaan tugas dan operasional.
    Atnike menegaskan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk memastikan anggaran yang tersedia cukup untuk menjalankan mandat perlindungan HAM.
    Menanggapi kekhawatiran terhadap dampak efisiensi anggaran, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu layanan publik.
    Menurut Hasan, pemotongan anggaran hanya dilakukan pada program yang dinilai tidak memiliki manfaat bagi publik, seperti perjalanan dinas dan seremonial.
    “Perjalanan luar negeri dikurangi, seremonial-seremonial dikurangi, perjalanan dinas dikurangi,” kata Hasan di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
    Hasan juga memastikan bahwa belanja pegawai, pelayanan publik, serta program bantuan sosial tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi ini.
    “Tapi yang pelayanan publik tidak dikurangi, public service obligation tidak dikurangi, belanja gaji pegawai tidak dikurangi. Jadi yang kayak gitu-gitu kan sudah jelas sebenarnya,” jelas Hasan.
    Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Wahyudi Kumorotomo, menilai bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan langkah realistis yang harus diambil pemerintah mengingat tantangan ekonomi global.
    “Namun, konsekuensi dari kebijakan pengetatan anggaran (bujet austerity) ini juga harus dipantau secara saksama,” ujarnya kepada
    Kompas.com
    , Minggu (9/2/2025).
    Wahyudi juga mengkritisi pemangkasan anggaran yang menyentuh sektor strategis seperti penegakan HAM, kesehatan, dan pendidikan.
    “Publik pantas khawatir bahwa layanan kesehatan dan pendidikan yang merupakan kebutuhan dasar rakyat justru semakin dikurangi, sementara prioritas untuk program MBG yang cenderung populis harus tetap diprioritaskan,” ungkap Wahyudi.
    Ia menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak akan berdampak negatif jika dilakukan dengan benar.
    “Namun, biasanya reaksi para pejabat dan aparat adalah dengan mengurangi kualitas dan kuantitas layanan publik, sementara belanja operasional seperti perjalanan dinas tidak banyak berubah,” kata Wahyudi.
    “Dengan demikian, keberhasilan kebijakan pemerintah untuk melakukan realokasi anggaran sangat tergantung kepada komitmen dan kemampuan setiap pejabat di tingkat pusat maupun di daerah,” sambungnya.
    Wahyudi pun berpandangan bahwa komitmen tersebut tak mudah didapatkan.
    Sebab, janji-janji pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN juga belum konsisten diwujudkan.
    “Sesuatu yang tidak mudah mengingat bahwa janji-janji peningkatan kesejahteraan ASN dengan tunjangan kinerja juga belum terwujud secara konsisten,” ucap Wahyudi.
    “Jadi dengan keterbatasan anggaran, pelayanan memang sulit dimaksimalkan, tapi bukan berarti tidak bisa. Sekali lagi, tergantung komitmen dan disiplin para pejabat dan ASN,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Intip Garasi Dirjen Anggaran Kemenkeu yang Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Intip Garasi Dirjen Anggaran Kemenkeu yang Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Jakarta

    Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menilik sisi lain dari Isa, simak isi garasinya.

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Isa terakhir kali menyampaikan hartanya pada 29 Februari 2024. Total hartanya mencapai Rp 38.967.920.495 (Rp 38,9 miliaran).

    Khusus isi garasinya, punya nilai sebesar Rp 1,5 miliar yang terdiri atas tiga mobil. Antara lain:

    1. Mobil, Toyota Camry tahun 2011, perolehan atas hasil sendiri, senilai Rp 100 juta
    2. Mobil, Mazda CX9 tahun 2021, perolehan atas hasil sendiri, senilai Rp 650 juta
    3. Mobil, Hyundai Ioniq 5 EV tahun 2023, perolehan atas hasil sendiri, senilai Rp 750 juta

    Isa ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI. Dia terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    “Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan Kejagung RI, Abdul Koharu dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Penetapan tersangka ini, kata Kohar dilakukan berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Dia menyatakan kerugian yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 16,8 triliun

    “Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” jelas Kohar.

    Kohar juga menyampaikan IR langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

    “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” imbuhnya.

    (riar/din)

  • Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Punya Rp38M – Halaman all

    Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Punya Rp38M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Harta kekayaan Isa Rachmatarwata yang menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya menjadi sorotan.

    Hal ini lantaran Isa Rachmatarwata yang notabene Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terseret dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

    Namanya terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan antara tahun 2008 sampai dengan 2018.

    Kasus itu terjadi Isa Rachmatarwata menduduki posisi sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012.

    Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025), dikutip dari Kompas.

    Kejagung menaksir kerugian dalam kasus Jiwasraya ini mencapai Rp 16.807.283.375.000 atau Rp 16,8 triliun.

    Atas perbuatannya, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Isa Rachmatawarta yang tercatat masih aktif menjabat Dirjen Anggaran Kemenkeu akan dikurung selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan selama proses penyidikan.

    Lantas berapa harta kekayaan Isa Rachmatawarta ?

    Menurut data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tanggal penyampaian  29 Februari 2024 jenis periodik tahun 2023, Isa Rachmatarwata memiliki total kekayaan menyentuh angka Rp38 miliar, tepatnya Rp. 38.967.920.495.

    Isa Rachmatarwata memiliki harta terbanyak di surat berharga dengan total Rp. 19.520.346.454.

    Inilah rincian harta kekayaan Isa Rachmatarwata yang berhasil Tribunnews dapat dikutip dari e-LHKPN miliknya :

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.837.205.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/160 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

    2. Tanah Seluas 6380 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 729.145.000

    3. Tanah Seluas 2648 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 302.630.000

    4. Tanah Seluas 258 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.870.000.000

    5. Tanah Seluas 3457 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 987.715.000

    6. Tanah Seluas 3134 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 447.715.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.500.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    2. MOBIL, MAZDA CX9 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

    3. MOBIL, HYUNDAI IONIQ 5 EV Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 504.064.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 19.520.346.454

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 5.789.149.834

    F. HARTA LAINNYA Rp. 3.120.071.794

    Sub Total Rp. 39.270.837.082

    III. HUTANG Rp. 302.916.587

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 38.967.920.495

    Isa Rachmatarwata lahir 30 Desember 1966 di Jombang.

    Ia merupakan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    Isa Rachmatarwata pernah menempuh pendidikan Jurusan Ilmu Pasti dan Alam Matematikadi  Institut Tekhnologi Bandung atau ITB pada 1985-1990.

    Kemudian ia melanjutkan pendidikan University of Waterloo, Kanada, dan meraih gelar Master Of Mathematic, Actuarial Science pada tahun 1994, dilansir dari laman Kemenkeu.

    Isa Rachmatarwata mengawali kariernya ketika dirinya masuk ke Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan di bagian direktorat Dana Pensiun di tahun 1991.

    Pada tahun 2004 setelah pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Isa ditunjuk menjadi ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga tahun 2005, seperti dikutip dari Kompas.

    Perjalanan karier Isa Rachmatarwata pun makin merangkak naik.

    Isa Rachmatarwata kemudian menduduki posisi sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK/ menjadi Otoritas Jasa Keuangan) di tahun 2006.

    Kemudian Isa Rachmatarwata mengemban jabatan sebagai Pegawai Diperbantukan pada Badan Kebijakan Fiskal di tahun 2013.

    Hingga pada 27 November 2013 dilantik Isa Rachmatarwata menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.

    Karier Isa Rachmatarwata makin moncer sampai dirinya diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada 3 juli 2017.

    Kemudian ia dipercaya menjadi Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan dan dilantik pada 12 Maret 2021.

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

  • Kejagung Belum Temukan Aliran Dana ke Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

    Kejagung Belum Temukan Aliran Dana ke Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan belum adanya temuan aliran dana yang diterima langsung oleh mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Sebagaimana diketahui, pria yang kini menjabat direktur jenderal (dirjen) anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kini ditetapkan tersangka dan resmi ditahan per 7 Februari 2025. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penetapan Isa sebagai tersangka dengan jerat pasal kerugian negara pada Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengharuskannya menerima langsung uang (kickback) korupsi. 

    “Kualifikasi perbuatan delik dalam UU Tipikor ada berbagai jenis al: merugikan keuangan negara [pasal 2,3, dalam pasal ini tidak ada keharusan seseorang pelaku menerima kickback karena bisa juga menguntungkan orang lain atau korporasi], ada suap [pasal 5], gratifikasi [pasal 12 B], dll,” jelasnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Sabtu (8/2/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Kejagung menduga Isa selaku kepala Bapepam-LK pada 2009 lalu memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. 

    Sebagian dana premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini sudah berstatus terpidana. Investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Kendati belum ditemukannya aliran dana, Harli menyebut penyidik Jampidsus akan mendalami apabila Isa turut menerima uang panas korupsi Jiwasraya. 

    “Dalam proses penyidikan ini tentu penyidik akan mendalami juga apakah yang bersangkutan ada menerima atau menikmati hasil kejahatan itu,” terang Harli. 

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai aliran dana sejauh ini, Harli irit bicara. Dia memastikan penyidik akan mendalami peran Isa lebih jauh melalui pemeriksaan saksi-saksi ke depannya. 

    “Yang bersangkutan baru ditetapkan tersangka kemarin dan saksi-saksi akan dipanggil untuk yang bersangkutan, kita lihat aja bagaimana perkembangannya ya,” tutup Harli.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memaparkan, Isa ditetapkan tersangka pada pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan selama periode 2008-2018. Kasus itu dikenal merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka IR selaku kepala biro perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan [Bapepam-LK] periode tahun 2006 s.d. 2012,” ujar Qohar pada konferensi pers, Jumat (7/2/2025).

    Isa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Sebelumnya, Korps Adhyaksa sejak beberapa tahun lalu telah menetapkan sejumlah tersangka pada kasus tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan. 

    Kemudian, mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto serta mantan Direktur PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro. Keenam orang tersebut juga sudah berstatus terpidana usai sejumlah upaya banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK). 

    Kemudian, pada perjalanannya Kejagung turut menetapkan mantan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Tbk. (HADE) Piter Rasima serta mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. 

    Namun, Fakhri diketahui bebas pada tingkat kasasi di Mahkamah Aguung (MA). 

  • Keputusan Isa Rachmatarwata yang Seret Dirinya jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

    Keputusan Isa Rachmatarwata yang Seret Dirinya jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata, yang kini menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

    Untuk diketahui, Isa kini resmi ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejagung untuk 20 hari pertama sejak 7 Februari 2025. Dia menjalani masa tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memaparkan, Isa ditetapkan tersangka pada pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan selama periode 2008-2018. Kasus itu dikenal merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka IR selaku kepala biro perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006 s.d. 2012,” ujar Qohar pada konferensi pers, Jumat (7/2/2025).

    Isa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Qohar menjelaskan, menteri BUMN pada Maret 2009 sebelumnya menyatakan bahwa Jiwasraya menghadapi kondisi insolvensi atau kategori tidak sehat. Per 31 Desember 2008, perusahaan asuransi pelat merah itu mengalami kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

    Kondisi tersebut disebabkan oleh kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari sederet bisnis produksi asuransi Jiwasraya yakni adanya ketimpangan asset dan liability sebesar minus Rp5,7 triliun. 

    Menteri BUMN, selaku perpanjangan tangan negara sebagai pemegang saham perusahan pelat merah, lalu mengusulkan upaya penyehatan Jiwasraya ke menteri keuangan. Caranya, dengan penyertaan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas. 

    Usulan penyehatan itu tidak disetujui karena risk based capital atau RBC Jiwasraya sudah mencapai minus 580% atau bangkrut. 

    Untuk mengatasi kondisi keuangan perseroan pada awal 2009, para petinggi Jiwasraya pun membahas rencana restrukturisasi bisnis asuransi perseroan. Petinggi Jiwasraya dimaksud adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan. Kini ketiganya sudah berstatus terpidana. 

    Ketiganya lalu membuat produk JS Saving Plan untuk menutupi kerugian Jiwasraya. Produk itu mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi yakni 9-13%, di kala suku bunga rata-rata dari Bank Indonesia (BI) hanya 7,50-8,75%.

    Pembuatan produk itu, jelas Qohar, mendapatkan persetujuan dari kepala Bapepam-LK saat itu yakni tidak lain adalah Isa Rachmatarwata. Jabatannya saat itu memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap suatu produk asuransi yang ingin dipasarkan. 

    Padahal, pasal 6 Keputusan Kementerian Keuangan (KMK) No.422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebelumnya sudah mengatur bahwa perusahaan perasuransian tidak boleh memasarkan produk baru dalam keadaan insolvensi. 

    Meski demikian, produk JS Saving Plan tetap disetujui oleh Isa setelah melakukan beberapa pertemuan dengan Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan di Kantor Bapepam-LK. 

    Isa lalu disebut menerbitkan dua surat yang berisi Jiwasraya bisa memasarkan produk JS Saving Plan, yaitu Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan. 

    Kemudian, Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank. 

    “Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS [Asuransi Jiwasraya] saat itu dalam keadaan insolvensi,” jelas Qohar. 

    Adapun, pemasaran produk JS Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit tinggi kepada pemegang polis membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.

    Berdasarkan data general ledger premi Jiwasraya, dana yang diterima melalui JS Saving Plan selama 2014-2017 mencapai Rp47,8 triliun. Beberapa dari dana premi yang diterima melalui JS Saving Plan itu lalu diinvestasikan oleh Hendrisman, Hary dan Syahmirwan ke dalam reksadana dan saham tanpa disertai prinsip good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko investasi.  

    Kejagung menyebut adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain milik PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP), PT SMR Utama Tbk. (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Semen Baturaja Tbk. (SMBR), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk. (BJBR), PT PP Properti Tbk. (PPRO) serta beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui manajer invesasti. 

    “Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” jelas Qohar. 

    Kerugian keuangan negara pada kasus Jiwasraya yang sudah diusut sejak sekitar 5 tahun yang lalu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No.06/LHP/XXI/03/2020. Audit tersebut menemukan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008-2018. 

    Isa bukan satu-satunya pihak yang sudah dibawa ke proses hukum atas kasus megakorupsi Jiwasraya. 

    Selain Hendrisman, Hary dan Syahmirwan, Korps Adhyaksa sebelumnya telah menetapkan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto serta mantan Direktur PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka. Keenam orang tersebut juga sudah berstatus terpidana usai sejumlah upaya banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK). 

    Kemudian, pada perjalanannya Kejagung turut menetapkan mantan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Tbk. (HADE) Piter Rasima serta mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. Namun, Fakhir diketahui bebas pada tingkat kasasi di Mahkamah Aguung (MA). 

  • Bahlil Soal Pemangkasan Anggaran Kementerian: Silakan Tanya Menkeu

    Bahlil Soal Pemangkasan Anggaran Kementerian: Silakan Tanya Menkeu

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan pemangkasan anggaran kementerian bukan wewenangnya dan lebih pantas ditanyakan langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

    “Menyangkut pemotongan anggaran, itu bukan domain saya sebagai menteri ESDM. Silakan tanyakan langsung ke menteri keuangan,” ujar Bahlil kepada wartawan di kantor DPP Partai Golkar, Sabtu (8/2/2025).

    Pernyataan ini disampaikan setelah Bahlil menghadiri pembukaan rapat kerja nasional (Rakernas) Partai Golkar 2025. Ia menegaskan sebagai menteri ESDM, fokus tugasnya adalah pada mineral, batubara, dan minyak, bukan pada kebijakan anggaran lintas kementerian.

    “Kalau soal anggaran, itu teknisnya ada di Kementerian Keuangan. Saya hanya bisa berbicara soal sektor energi,” katanya  Bahlil Lahadalia terkait pemangkasan anggaran kementerian.

    Bahlil juga mengimbau agar semua pihak lebih bijaksana dalam menyikapi isu pemangkasan anggaran. Ia menegaskan menteri harus mengikuti keputusan yang dibuat Presiden Prabowo Subianto.

    “Apapun kebijakan yang diputuskan pemerintah, dalam hal ini presiden, wajib bagi para menteri untuk patuh,” tegasnya.

    Menurutnya, setiap kementerian memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga jika ada pertanyaan terkait pemangkasan anggaran, maka Kementerian Keuangan adalah pihak yang paling berwenang memberikan penjelasan.

    “Jadi, kalau soal teknis keuangan, silakan tanyakan ke Kementerian Keuangan,” pungkas Bahlil Lahadalia terkait pemangkasan anggaran kementerian.