Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Israel Tak Sadar Sudah Jadi Objek Cemoohan, Eks Menteri Ben Gvir Sindir Keras Netanyahu – Halaman all

    Israel Tak Sadar Sudah Jadi Objek Cemoohan, Eks Menteri Ben Gvir Sindir Keras Netanyahu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir menyindir keras kebijakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Jalur Gaza.

    Menurut Ben Gvir, Israel di bawah Netanyahu kini telah menjadi objek atau target cemoohan di Timur Tengah.

    Dalam wawancaran dengan radio Kol BaRama hari Minggu, (9/2/2025), Ben Gvir mengecam cara Netanyahu menangani perang di Gaza.

    “Kita sudah menjadi objek cemoohan di Timur Tengah, dan saya bahkan tak yakin bahwa kita menyadarinya,” ujar Ben Gvir dikutip dari Anadolu Agency.

    Eks menteri sayap kanan itu mengklaim dulu dia adalah satu-satunya orang dalam kabinet Netanyahu yang menolak penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza. Menurut dia, sikapnya itu mungkin bisa sepenuhnya mengubah situasi di Gaza.

    Ben Gvir juga menyindir respons Netanyahu atas tekanan Amerika Serikat (AS) terhadap Israel. Dia mengatakan Netanyahu tak bisa memerintah hanya berdasarkan tekanan dari luar.

    Kata dia, Israel seharusnya tidak pernah mengizinkan bantuan kemanusiaan dan bahan bakar mengalir ke Gaza karena bisa menguntungkan Hamas.

    BERKIBAR – Bendera Palestina berkibar di tengah puing reruntuhan di Kota Gaza, dalam foto tangkapan layar dari Khaberni, Kamis (6/2/2025). (Khaberni/tangkapan layar)

    Lalu, meminta penerapan “program migrasi sukarela” bagi warga Palestina di Gaza. Ini merujuk kepada usul Presiden AS Donald Trump tentang pemindahan warga Gaza ke luar negeri.

    “Kita harus meluncurkan inisiatif untuk mendorong migrasi sukarela sekarang. Presiden Trump berkata ada waktu, tetapi demi kepentingan Israel, kita tak punya waktu untuk disia-siakan,” katanya.

    Ben Gvir yang pernah menjadi sekutu Netanyahu itu mengaku tidak akan bersedia bergabung dengan pemerintah, kecuali jika Israel berkomitmen menghancurkan Hamas.

    Dia keluar dari kabinet setelah pemerintahan Netanyahu menyetujui kesepakatan gencatan dengan Hamas dan pertukaran tahanan. Semenjak itu dia mendorong pemindahan warga Palestina dari Gaza.

    Seperti Ben Gvir, Netanyahu juga menyambut baik usul Trump. Menurutnya, usul itu adalah “pendekatan yang tepat” dalam hal masa depan warga Palestina.

    Adapun Partai Otzama Yehudit yang dikepalai Ben Gvir telah mengajukan sebuah RUU kepada Knesset (parlemen Israel). RUU itu berisi usul tentang insentif keuangan bagi warga Gaza yang bersedia bermigrasi.

    “Setiap warga Gaza yang memilh beremigrasi akan menerima paket bantuan keuangan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan Israel.”

    IDF siapkan rencana pemindahan warga Gaza

    Menteri Pertahanan Israel Katz memerintahkan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) untuk menyiapkan rencana yang memungkinkan warga Palestina meninggalkan Jalur Gaza “secara sukarela”.

    Perintah itu disampaikan Katz pada hari Kamis, (6/5/2025) atau dua hari setelah Trump mengungkapkan rencana pemindahan warga Gaza.

    “Saya menyambut baik rencana berani Presiden Trump itu, yang memungkinkan banyak penduduk Gaza untuk meninggalkan tempat itu dan pergi ke berbagai tempat di seluruh dunia,” katanya dikutip dari media Israel Yedioth Ahronoth.

    “Saya telah memerintahkan IDF untuk menyiapkan rencana yang akan memungkinkan setiap penduduk Gaza yang tertarik pindah untuk pergi ke tempat mana pun di dunia ini yang bersedia menerima mereka.”

    Satuan Penanganan Terorisme di Kementerian Pertahanan Israel diduga akan mengurus hal ini. Namun, Katz mengarahkan perhatiannya kepada IDF.

    Katz meminta IDF untuk menyiapkan opsi pintu keluar bagi warga Gaza dari darat, laut, dan udara.

    Dia juga merinci daftar negara yang menurut dia harus mengizinkan masuknya warga Gaza.

    “Negara-negara seperti Spanyol, Irlandia, Norwegia, dan lainnya yang sudah membuat tudingan palsu dan rencana jahat terhadap Israel karena aktivitasnya di Gaza, secara hukum diwajibkan untuk mengizinkan setiap warga Gaza memasuki wilayahnya, dan kemunafikan mereka akan terungkap jika mereka menolaknya,” ujar Katz.

    “Ada negara-negara seperti Kanada yang punya program imigrasi teregulasi dan sudah mengungkapkan keinginan untuk menerima penduduk Gaza. Warga Gaza harus diizinkan menikmati kebebasan untuk pergi, dan imigrasi seperti ini lazim di mana pun di seluruh dunia.”

    Menurut Katz, usulan Trump bisa memunculkan banyak kemungkinan mengenai pindahnya warga Gaza secara sukarela. Di samping itu, usulan tersebut akan memungkinkan percepatan rencana pembangunan kembali Gaza.

    (*)

  • iPhone 16 Sudah Rilis di Indonesia? Ini Bocoran Tanggal Rilis Bulan Februari 2025

    iPhone 16 Sudah Rilis di Indonesia? Ini Bocoran Tanggal Rilis Bulan Februari 2025

    JABAR EKSPRES – Apakah iPhone 16 sudah resmi rilis di Indonesia? Cek ini bocoran tanggal yang dikabarkan rilis bulan Februari 2025.

    Kabar mengenai kehadiran iPhone 16 di Indonesia semakin menarik perhatian. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.

    Dengan angka tersebut, banyak yang bertanya-tanya, kapan iPhone 16 resmi dirilis di Indonesia? Bocoran terbaru menyebutkan bahwa perilisan resminya akan dilakukan pada Februari 2025.

    Menurut Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam, unit iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia berasal dari barang penumpang dan barang kiriman.

    Berdasarkan peraturan dalam Pasal 34 Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang diperbarui menjadi Permendag 8/2024, penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit ponsel sebagai barang bawaan pribadi dalam periode perjalanan satu tahun. Begitu pula dengan barang kiriman yang dibatasi maksimal dua unit per pengiriman.

    Namun, apabila ponsel yang dibawa melebihi batas tersebut dan terindikasi untuk diperjualbelikan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai aturan yang berlaku.

    BACA JUGA: Info Terbaru Jadwal Perilisan iPhone 16 di Indonesia Lengkap dengan Tanggal, Harga dan Spesifikasi

    BACA JUGA: Cara Daftar DTKS Kemensos 2025 Agar Terdaftar Penerima Bansos BPNT Rp200.000

    Berapa Pajak dan Bea Masuk untuk iPhone 16?

    Bagi penumpang yang membawa iPhone 16 dari luar negeri, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk nilai barang hingga 500 dolar AS.

    Jika harga iPhone 16 diperkirakan sekitar Rp20 juta, maka setelah dikurangi 500 dolar AS, sisanya akan dikenakan pajak dengan rincian berikut:

    – Bea masuk: 10% dari nilai lebih

    – Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11%

    – Pajak Penghasilan (PPh): 10% bagi yang memiliki NPWP, atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP

    Aturan ini diterapkan di berbagai wilayah seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta bandar udara internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Kualanamu.

    Selain membahas masuknya iPhone 16, pemerintah juga menegaskan pentingnya investasi Apple di Indonesia.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, menyoroti bahwa Apple harus berkontribusi dalam perekonomian nasional, tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar tanpa membangun fasilitas produksi.

  • Bahas Masalah Coretax di DPR, Dirjen Pajak Minta Rapat Dilakukan Tertutup

    Bahas Masalah Coretax di DPR, Dirjen Pajak Minta Rapat Dilakukan Tertutup

    Jakarta

    Komisi XI DPR RI membahas pengaturan dan pengawasan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo. Rapat dilakukan secara tertutup.

    Rapat dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun dan dimulai pukul 10.28 WIB. Awalnya pimpinan menanyakan kepada Suryo apakah rapat mau dilakukan secara terbuka atau tertutup.

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu. Saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota,” kata Misbakhun di Ruang Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    “Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup. Terima kasih,” jawab Suryo.

    Suryo didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

    Setelah Suryo meminta izin untuk rapat dilakukan secara tertutup, pimpinan pun mengiyakan permintaan tersebut setelah disetujui juga oleh para anggota.

    “Bagaimana, anggota? Setuju, ya? Oke. Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum,” ujar Misbakhun yang diikuti ketuk palu.

    “Minta tolong silakan untuk ditutup, yang tidak berhak untuk mendengarkan silakan keluar,” tambah Misbakhun.

    Sebagai informasi, Coretax yang baru diberlakukan DJP mulai 1 Januari 2025 banjir keluhan dari masyarakat karena sulit diakses. Keluhan yang disampaikan pun beragam mulai dari periode pelaporan maupun transaksi pajak.

    Saksikan juga Blak-blakan: Menguak Rahasia Untung Kilang Minyak Paling ‘Rumit’ Se-Indonesia

    (aid/ara)

  • RPP Cukai Minuman Berpemanis Digodok, Ini Bocoran Pengaturannya!

    RPP Cukai Minuman Berpemanis Digodok, Ini Bocoran Pengaturannya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah segera menggodok aturan mengenai pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan usai penerbitan Keputusan Presiden alias Keppres No.4/2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. 

    Beleid baru yang telah ditandatangani oleh Prabowo pada 24 Januari 2025 lalu itu mencakup sejumlah peraturan salah satunya adalah penyusunan PP tentang pengenaan cukai minuman berpemanis.

    Secara historis, isu tentang cukai berpemanis telah muncul sejak beberapa tahun lalu. Namun demikian, penyusunan mekanisme pemungutannya tidak kunjung jelas. 

    Adapun, dalam Keppres Prabowo itu, rancangan Peraturan Pemerintah alias RPP tentang cukai minuman berpemanis tersebut mencakup sejumlah hal. Pertama, cakupan minuman berpemanis dalam kemasan yang dipungut cukai.

    Kedua, saat terutang cukai dan penanggung jawab cukai. Ketiga, tarif cukai dan saat pelunasan cukai. Keempat, fasilitas tidak dipungut dan pembebasan cukai. 

    Kelima, alokasi pendapatan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Keenam, pengembalian cukai. Ketujuh, perizinan dan larangan.

    Semester II Diterapkan 

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/DJBC Kementerian Keuangan merencanakan implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan/MBDK mulai pada semester II/2025. 

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pada dasarnya implementasi tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2025. 

    “Kalau sesuai jadwal semester dua ya, semester II/2025,” ujarnya Media Briefing, Jumat (10/1/2025). 

    Menjelang penerapan, pemerintah masih harus menyiapkan sederet aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga peraturan direktur jenderal (Perdirjen). 

    Nirwala menjelaskan bahwa inti dari pengenaan MBDK adalah untuk mengurangi konsumsi gula tambahan. 

    Pihaknya pun telah melakukan studi banding dengan negara lain sehingga pemerintah akan menyesuaikan kebijakan yang cocok untuk Indonesia. 

    Salah satunya, terkait ambang batas tambahan gula yang bebas dari cukai dan yang akan dikenakan cukai. Nirwala menyampaikan hal tersebut saat ini masih menjadi pembahasan. 

    Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Akbar Harfianto menyampaikan meski rencananya semester II/2025, pemerintah akan tetap melihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. 

    “Sambil menunggu tadi, apakah memang dari sisi kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban,” tuturnya.

  • Ini 3 Jenis Mobil Hybrid yang Dapat Insentif, Harga Bisa Lebih Murah!

    Ini 3 Jenis Mobil Hybrid yang Dapat Insentif, Harga Bisa Lebih Murah!

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis peraturan mengenai insentif untuk mobil hybrid. Setidaknya tiga jenis mobil hybrid mendapatkan insentif PPnBM ditanggung pemerintah untuk tahun 2025.

    Insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

    Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan itu diundangkan sejak 4 Februari 2025.

    Tertulis dalam Pasal 14 ayat (1) PMK No. 12 Tahun 2025, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan LCEV (low carbon emission vehicle/kendaraan emisi karbon rendah) tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Lanjut pada Pasal 14 ayat (2) dijelaskan ada tiga jenis mobil hybrid yang mendapat insentif ini, antara lain:

    a. Full Hybrid;

    b. Mild Hybrid; dan/atau

    c. Plug in Hybrid.

    Tiga jenis mobil hybrid itu harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    “Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) sebesar 3% (tiga persen) dari Harga Jual,” demikian bunyi pasal 15 ayat (2) PMK No. 12 Tahun 2025.

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

    (rgr/din)

  • Kronologi Kasus Jiwasraya Tutup: Ada Fraud hingga Korupsi

    Kronologi Kasus Jiwasraya Tutup: Ada Fraud hingga Korupsi

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi dalam kurun waktu 2008–2018.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan Isa Rachmatarwata didasarkan pada hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka menghitung kerugian negara akibat penggunaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya selama periode terkait.

    Pada saat itu, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006–2012.

    Dalam penetapan ini, Kejagung juga membeberkan bahwa kasus Jiwasraya menimbulkan kerugian mencapai Rp16,8 triliun.

    Isa Rachmatarwata dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Lalu, bagaimana perjalanan kasus Jiwasraya yang sudah berjalan lebih dari 15 tahun? Berikut kronologi selengkapnya.

    Kronologi kasus Jiwasraya

    Logo Jiwasraya/Dok Jiwasraya

    Awal mula kasus Jiwasraya sebenarnya sudah dimulai sejak 2002 akibat krisis ekonomi, hingga akhirnya tidak mampu membayar polis para nasabah. Berikut kronologi kondisi keuangan perusahaan yang telah berdiri sejak masa pemerintahan Hindia Belanda pada 31 Desember 1859 ini, berdasarkan catatan Penelitian Badan Keahlian DPR RI (Nidya, 2020).

    Tahun 2002

    Ditemui insolvensi, yaitu cadangan lebih kecil dari seharusnya, senilai Rp2,9 triliun.

    Tahun 2003

    Insolvensi dengan risiko pailit mencapai Rp2,76 triliun.

    Tahun 2006

    Ekuitas Jiwasraya negatif Rp3,29 triliun dan aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban. BPK memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk Laporan Keuangan Tahun 2006–2007 dikarenakan penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.

    Tahun 2008

    Defisit perusahaan Rp5,7 triliun. Kemudian Jiwasraya menerbitkan reksa dana penyertaan terbatas dan reasuransi sebagai penyelamatan jangka pendek untuk menghilangkan kerugian di laporan keuangan.

    Tahun 2009

    Defisit perusahaan Rp6,3 triliun dan melanjutkan skema reasuransi.

    Tahun 2010

    Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi.

    Tahun 2011

    Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi dan surplus Rp1,3 triliun.

    Tahun 2012

    Bapepam-LK meminta perusahaan menyampaikan alternatif penyelesaian komprehensif dan fundamental jangka pendek. JS Saving Plan mendapatkan izin Bapepam-LK pada 12 Desember 2012 dengan guaranteed return 12% per tahun (lebih tinggi dibanding yield obligasi). Perusahaan surplus Rp1,6 triliun per 31 Desember 2012 melalui skema finansial reasuransi, tapi defisit Rp3,2 triliun tanpa skema finansial reasuransi.

    Tahun 2013

    Bapepam-LK resmi beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta Kementerian BUMN menyampaikan langkah alternatif penyehatan keuangan perusahaan beserta jangka waktunya karena rasio solvabilitas perusahaan kurang dari 120%. Jiwasraya menyampaikan alternatif penyehatan berupa penilaian kembali aset tanah dan bangunan, revaluasi menjadi Rp6,56 triliun dan mencatat laba Rp457,2 miliar.

    Tahun 2014

    Peningkatan penempatan dana di saham dan reksa dana. Terjadi lonjakan pendapatan premi hingga 50%.

    Tahun 2015

    Hasil audit BPK menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan laporan aset investasi keuangan melebihi realita (overstated) dan kewajiban di bawah realita (understated). Jiwasraya membeli obligasi medium-term note (MTN) pada perusahaan yang baru berdiri tiga tahun tanpa pendapatan dan terus merugi. BPK mengungkap kejanggalan pembelian saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga yang tidak disertai kajian memadai, tanpa mempertimbangkan aspek legal dan kondisi keuangan perusahaan.

    Tahun 2016

    OJK meminta perusahaan menyampaikan rencana pemenuhan rasio kecukupan investasi karena sudah tidak lagi menggunakan mekanisme reasuransi. BPK menemukan nilai pembelian sejumlah saham dan reksa dana lebih mahal dibanding nilai pasar sehingga berpotensi merugikan perusahaan Rp601,85 miliar. BPK mencatat investasi tidak langsung senilai Rp6,04 triliun atau setara 27,78% dari total investasi perusahaan pada tahun 2015. Jiwasraya melepas saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga sesuai rekomendasi BPK.

    Tahun 2017

    OJK meminta Jiwasraya mengevaluasi produk JS Saving Plan agar sesuai kemampuan pengelolaan investasi. OJK memberikan sanksi peringatan pertama karena Jiwasraya terlambat menyampaikan laporan aktuaria pada 2017. Pendapatan premi JS Saving Plan mencapai Rp21 triliun dan laba Rp2,4 triliun atau naik 37,64% dari tahun 2016. Ekuitas surplus Rp5,6 triliun, tetapi kekurangan cadangan premi Rp7,7 triliun karena belum memperhitungkan penurunan aset. Perusahaan kembali membeli saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga. OJK tidak menemukan saham dan reksa dana yang melebihi batas investasi (10% saham dan 20% reksa dana) pada setiap manajer investasi. Pencatatan liabilitas yang lebih rendah dari semestinya membuat laba sebelum pajak mencapai Rp428 miliar dari sebenarnya rugi Rp7,26 miliar.

    Tahun 2018

    OJK dan Jiwasraya membahas penurunan pendapatan premi secara signifikan akibat penurunan guaranted return (garansi imbal hasil) atas produk JS Saving Plan. OJK mengenakan denda administratif Rp175 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan 2017. Kantor Akuntan Publik (KAP) Pricewaterhouse Coopers (PwC) memberikan opini tidak wajar pada laporan keuangan Jiwasraya 2017 karena perusahaan hanya mencatatkan liabilitas manfaat polis masa depan Rp38,76 triliun yang seharusnya Rp46,44 triliun. PwC mengoreksi laporan keuangan 2017 dari laba Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar. Jiwasraya tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan Rp802 miliar pada Oktober 2018. Kualitas aset investasi Jiwasraya hanya 5% dari aset investasi saham senilai Rp5,7 triliun pada 2018 yang ditempatkan pada saham bluechip. Hanya 2% dari aset investasi saham dan reksa dana yang dikelola manajer investasi berkualitas. Jiwasraya hanya mampu mendapatkan Rp1,7 triliun dari penjualan sebagian saham dan reksa dana yang bisa dijual (karena harganya anjlok) serta masih terdapat Rp8,1 triliun di 26 saham dan 107 reksa dana yang tidak bisa dilepas. BPK menyebutkan Jiwasraya melakukan investasi aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian.

    Tahun 2019

    Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas (Risk Based Capital) 120%. Aset Jiwasraya tercatat Rp23,26 triliun, kewajibannya Rp50,5 triliun, nilai ekuitas negatif Rp27,24 triliun dan liabilitas produk JS Saving Plan tercatat Rp15,75 triliun. Total klaim jatuh tempo yang gagal bayar mencapai Rp12,4 triliun.

    Tahun 2020

    Kejaksaan Agung meminta BPK memulai audit investigasi Jiwasraya dan OJK. Klaim nasabah yang akan jatuh tempo hingga akhir 2020 mencapai Rp16,1 triliun. Indikasi kerugian negara Rp13,7 triliun akibat gagal bayar polis.

    Kasus fraud Jiwasraya

    Asuransi Jiwasraya (instagram.com/jiwasraya)

    Perkembangan terakhir pada 31 Desember 2024, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan audit yang menemukan adanya fraud sebesar Rp257 miliar pada Jiwasraya.

    Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal menjelaskan bahwa sejak 2003 hingga 2012, laporan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya terus mengalami defisit. Namun, secara mencurigakan, keuangan perusahaan tiba-tiba membaik pada 2013.

    Audit BPKP mengungkapkan bahwa pada 22 Februari 2012, Dewan Pengawas DPPK mengeluarkan instruksi investasi yang bermasalah, seperti penjualan saham dengan harga yang tidak sesuai aturan dan pencairan dana tunai sebesar Rp25 miliar secara tidak transparan.

    Pada tahun yang sama, Treasure Fund Investama (TFI) ditunjuk untuk mengelola aset DPPK. Namun setelah ditelusuri, TFI memiliki keterkaitan dengan Heru Hidayat, yang merupakan terpidana dalam kasus Korupsi Jiwasraya.

    “TFI mengelola portofolio DPPK dengan dana kelolaan saham Rp56 miliar di 69 emiten, obligasi Rp900 juta, dan cash Rp25 miliar,” kata Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, dikutip Sabtu (8/2).

    Ia pun menambahkan bahwa Jiwasraya dipastikan akan dibubarkan tahun ini. Sesuai Pasal 142 ayat (1) huruf e UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan melihat kondisi keuangan Jiwasraya saat ini, maka perusahaan dapat dilakukan pembubaran.

    Dirjen Anggaran Kemenkeu ditangkap

    Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. (Dok. PLN)

    Kejagung mengungkapkan peran Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya adalah menyetujui produk asuransi di saat kondisi perusahaan tersebut bangkrut.

    Produk asuransi tersebut adalah JS Saving Plan yang diprakarsai oleh terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Lalu, disetujui IR melalui izin Bapepam-LK pada 12 Desember 2012. Isa Rachmatarwata sendiri merupakan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012.

    “Produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi, yakni 9–13%, atau lebih tinggi di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,5–8,5% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” kata Qohar dalam keterangan resmi di Kantor Kejagung pada Jumat (7/2).

    Adapun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

  • Peran Dirjen Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya yang Bikin Rugi Rp 16,8 T

    Peran Dirjen Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya yang Bikin Rugi Rp 16,8 T

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya. Apa peran Isa dalam kasus yang merugikan negara Rp 16,8 triliun ini?

    Sebagai informasi, kasus Jiwasraya ini diusut oleh Kejagung sejak beberapa tahun lalu. Ada sejumlah pelaku yang telah dijatuhi vonis oleh pengadilan. Mereka ialah:

    1. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup
    2. Benny Tjokro dihukum seumur hidup
    3. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
    4. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
    5. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
    6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.
    7. Piter Rasiman awalnya dihukum 17 tahun penjara lalu diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh MA.

    Pada Jumat (7/2/2025), Kejagung mengumumkan Isa sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Kejagung mengatakan Isa diduga terlibat dalam korupsi Jiwasraya saat masih menjabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

    Kejagung mengatakan Isa diduga menyetujui saving plan Jiwasraya pada tahun 2009 meski mengetahui Jiwasraya sedang bangkrut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan saving plan itu diinisiasi oleh direksi Jiwasraya saat itu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan yang kini sudah menjadi terpidana.

    “Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Syahmirwan membuat produk JS saving slan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9% hingga 13%, di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50% sampai 8,75% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” terang Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.

    Isa kemudian mengeluarkan surat yang pada intinya mencatat produk asusransi baru bernama Super Jiwasraya plan dan kerja sama pemasaran dengan PT Anz Panin Bank. Qohar mengatakan Isa tetap mengeluarkan persetujuan meski mengetahui Jiwasraya sedang bangkrut.

    “Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi (bangkrut),” kata Qohar.

    Produk saving plan itu kemudian terlaksana sejak 2014-2017 dan telah memperoleh premi Rp 47,8 triliun. Dana itu kemudian dikelola oleh Hendrisman, Hary dan Syahmirwan dengan menempatkannya lewat investasi saham dan reksadana.

    Penempatan dana itu lah yang kemudian memicu masalah. Kejagung menyebut langkah investasi itu dilakukan tanpa prinsip tata kelola yang baik dan tanpa manajemen risiko.

    “Penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham. Antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung (direct) maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” ujarnya.

    Isa telah ditahan. Kemenkeu pun menyatakan menghormati proses hukum tersebut.

    (haf/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Sah! Mobil Hybrid Dapat Insentif dari Pemerintah, Ini Aturannya

    Sah! Mobil Hybrid Dapat Insentif dari Pemerintah, Ini Aturannya

    Jakarta

    Sah! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis peraturan mengenai insentif untuk mobil hybrid. Tiga jenis mobil hybrid mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk tahun anggaran 2025.

    Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

    Peraturan Menteri Keuangan itu berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 diundangkan pada 4 Februari 2025.

    Insentif untuk Mobil dan Bus Listrik

    Aturan itu menegaskan pemberian insentif untuk industri otomotif. Mobil listrik berbasis baterai yang telah memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 40 persen mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah untuk mobil listrik sebesar 10 persen.

    Berikut kriteria TKDN yang harus dipenuhi kendaraan listrik untuk dapat insentif PPN DTP:

    a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen);

    b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); dan

    c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).

    Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. Sedangkan untuk kriteria huruf c mendapat PPN DTP sebesar 5 persen.

    Insentif untuk Mobil Hybrid

    Selain mobil listrik berbasis baterai, pemerintah juga memberikan insentif untuk LCEV (low carbon emission vehicle). Kendaraan jenis LCEV mendapat insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.

    Adapun LCEV yang akan mendapatkan insentif antara lain kendaraan roda empat full hybrid, mild hybrid, dan/atau plug-in hybrid. Mobil hybrid itu harus memenuhi persyaratan seperti diatur dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan tersebut sebesar 3 persen dari harga jual. Pajak PPnBM DTP untuk mobil hybrid diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

    (rgr/din)

  • Susul Para Menteri, Kepala Daerah Akan "Wajib Militer" Usai Dilantik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Februari 2025

    Susul Para Menteri, Kepala Daerah Akan "Wajib Militer" Usai Dilantik Nasional 10 Februari 2025

    Susul Para Menteri, Kepala Daerah Akan “Wajib Militer” Usai Dilantik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Para kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan menjalani retret atau pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang setelah dilantik oleh
    Presiden Prabowo Subianto
    pada 20 Februari 2025.
    Retret ini dirancang sebagai bentuk pembekalan intensif bagi kepala daerah, serupa dengan yang telah dijalani para menteri Kabinet Merah Putih di tempat yang sama.
    “Dijadwalkan 21 (Februari) para kepala daerah itu akan mengikuti pembekalan di Magelang,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dalam siaran pers, Minggu (9/2/2025).
    Sebanyak 505 kepala daerah, yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota, akan mengikuti program ini selama sepekan, tepatnya dari 21 hingga 28 Februari 2025.
    Para kepala daerah akan mendapatkan pembekalan mengenai tugas pokok dan fungsi mereka pada masa pemerintahan Presiden Prabowo.
    Kemudian, ada materi mengenai program Asta Cita yang akan dipaparkan oleh para menteri, serta pembekalan dari Lembaga Ketahanan Nasional.
    Di luar itu, akan ada sesi khusus dari Kementerian Keuangan terkait pemahaman efisiensi anggaran, serta peran pemerintah daerah dalam mendukung efisiensi tersebut.
    Bima menjelaskan bahwa
    Akmil Magelang
    dipilih karena fasilitasnya sudah tersedia dan terbukti efektif digunakan dalam retret para menteri Kabinet Merah Putih.
    “Dimulai dari (retret) Kabinet Merah Putih, di sana sudah ada tempatnya. Jadi daripada kita mengeluarkan anggaran lagi untuk tempat-tempat lain, lebih efektif dan efisien di situ saja,” kata Bima.
    Ia menambahkan, para kepala daerah kemungkinan akan dikumpulkan terlebih dahulu di Istana Kepresidenan Yogyakarta sebelum diberangkatkan ke Magelang.
    Namun, skema keberangkatan  maupun rangkaian kegiatan selama retret, masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
    “Kami di Kemendagri, BPSDM yang bertanggung jawab untuk menyusun semua rangkaian acara bersama dengan Lemhannas. Ini kami sedang meninjau, survei opsi-opsi dari lokasi,” ujar mantan wali kota Bogor itu.
    Mengacu pada retret para menteri sebelumnya, kegiatan di Akmil Magelang lekat dengan kegiatan-kegiatan bernuansa militer, mencakup apel dan senam pagi, latihan baris berbaris, hingga pendakian ke Lembah Tidar.
    Para peserta juga diwajibkan mengenakan seragam khusus berupa loreng dan pakaian safari lapangan layaknya peserta program wajib militer.
    Untuk keberangkatannya, para menteri bahkan diangkut menggunakan pesawat TNI jenis Hercules dari Landasan Udara Halim Perdanakusuma.
    Selama program berlangsung, kepala daerah tidak didampingi oleh ajudan dan diharapkan mengikuti seluruh agenda dengan penuh kedisiplinan.
    Namun, Prabowo saat itu menegaskan bahwa ia tidak berniat untuk menerapkan nilai-nilai militeristik kepada anak buahnya.
    Ia hanya ingin para menterinya menyelaraskan kedisiplinan dan kesetiaan pada bangsa dan negara.
    “The military way inti dari semua perusahaan adalah disiplin. Kedua, kesetiaan benar-benar minta saudara tidak setia kepada Prabowo, setia kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Prabowo, 25 Oktober 2024.
    Beberapa kepala daerah terpilih menyatakan kesiapannya untuk mengikuti retret ini.
    Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa, menilai bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan koordinasi dan adaptasi antar kepala daerah.
    “Retret menurut saya menjadi bagian yang penting untuk saling meng-update, bagaimana sebetulnya adaptasi, adaptasi dan mitigasi, mitigasi ini menjadi penting,” ujar Khofifah.
    Senada dengan Khofifah, Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung juga mendukung rencana ini.
    “Ya pokoknya yang namanya kepala daerah, mau diajak apa saja sama pemerintah pusat ikut banget,” kata Pramono di GBK Basket Hall, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2025).
    Ia menilai retret ini penting untuk menyelaraskan visi dan misi antara pemerintah pusat dan daerah.
    “Untuk mengawali pemerintahan tentunya bagus ya, karena ini semangat kebersamaan, intinya kan itu,” ujar Pramono.
    Gubernur Jawa Tengah terpilih, Ahmad Luthfi, juga menyatakan kesiapannya.
    “Ya saya ngikut saja. Kita wayang,” kata Ahmad Luthfi di Kota Solo, Selasa (14/1/2024).
    Pakar ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad), Dede Sri Kartini, menilai bahwa
    retret kepala daerah
    ini memiliki manfaat, terutama dalam hal penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah.
    “Terutama untuk kepala daerah terpilih yang katakanlah
    background
    -nya tidak memiliki pengetahuan tentang ilmu pemerintahan,” kata Dede, dikutip dari
    Antara
    , Senin.
    Menurutnya, retret ini dapat membantu kepala daerah memahami batasan kewenangan yang mereka miliki sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Selain itu, Dede menekankan pentingnya pembekalan mengenai birokrasi pemerintahan yang efektif, termasuk bagaimana kepala daerah sebaiknya menghargai pendapat para kepala dinas dan tidak sembarangan melakukan perombakan.
    “Satu lagi adalah bagaimana kepala daerah terpilih lebih membuka diri untuk mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan partai politiknya,” katanya.
    Dengan adanya retret ini, diharapkan para kepala daerah dapat lebih siap dalam menjalankan tugasnya, selaras dengan program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Mengintip Isi Garasi Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun – Page 3

    Top 3 News: Mengintip Isi Garasi Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Itulah top 3 news hari ini.

    Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kejagung mengantongi dua alat bukti yang cukup, seperti disampaikan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar.

    Berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya selama periode 2008-2018.

    Sementara itu, Gedung Kementerian ATR/BPN dilaporkan terbakar pada Sabtu malam 9 Februari 2025. Diduga, sumber api berasal dari hubungan arus pendek listrik. Hal itu diketahui setelah Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan berhasil menjinakkan api.

    Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, penyebab kebakaran ada Sabtu malam 8 Februari 2025 diduga Korsleting perangkat AC.

    Satriadi mengatakan, api pertama kali terlihat dari ruang Humas lantai dasar. Ketika itu, sekuriti mencoba padamkan api menggunakan APAR, namun tak berhasil.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait enam makam Belanda dan dua unit bangku taman di Kebun Raya Bogor rusak tertimpa pohon tumbang.

    Vice President PT Mitra Natura Raya (MNR), Andreas F Kindangen mengatakan cuaca ekstrem beberapa hari terakhir ini menyebabkan sejumlah pohon di Kebun Raya Bogor tumbang. Salah satunya di area makam Belanda.

    Andreas menerangkan, curah hujan di Kota Bogor sejak periode 5 Januari sampai 20 Januari 2025, relatif tinggi. Hal ini menyebabkan kontur tanah di area perakaran pohon tersebut menjadi lebih lunak. Akibatnya, ketika diterpa angin kencang dan hujan deras pohon itu tumbang.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 9 Februari 2025:

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait penetapan tersangka Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.