Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Dasco Minta Pimpinan Komisi DPR Tunda Rapat Pembahasan Efisiensi Anggaran, Ada Apa?

    Dasco Minta Pimpinan Komisi DPR Tunda Rapat Pembahasan Efisiensi Anggaran, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pimpinan komisi parlemen untuk menunda rapat pembahasan efisiensi anggaran dengan kementerian/lembaga mitra kerjanya masing-masing.

    Dalam surat bernomor B/1972/PW.11.01/2/2025 tertanggal 7 Februari 2025, Dasco menyampaikan pemerintah akan melakukan rekonstruksi anggaran kembali.

    Oleh sebab itu, dia meminta pimpinan Komisi I—XIII DPR untuk menunda rapat pembahasan efisiensi anggaran bersama kementerian/lembaga seperti yang sebelumnya diinstruksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Bahkan, jika sudah ada komisi yang sudah melakukan pembahasan efisiensi anggaran dengan kementerian/lembaga mitra kerjanya maka Dasco meminta untuk pelaksanaan rapat ulang setelah adanya hasil rekonstruksi anggaran terbaru.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbhakun mengonfirmasi ada edaran surat tersebut melalui WhatsApp Group. Kendati demikian, dia meminta waktu untuk membaca secara teliti surat tersebut.

    “Saya baru terima suratnya,” ujar Misbhakun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Politisi Partai Golkar itu mengaku juga sudah merencanakan rapat dengar Kementerian Keuangan sebagai mitra kerja Komisi XI untuk membahas efisiensi anggaran.

    Kendati demikian, sambungnya, Kementerian Keuangan meminta agar rapat ditunda terlebih dahulu karena adanya rekonstruksi kembali anggaran oleh pemerintah.

    “Mereka semuanya menunggu hasil pembahasan akhir,” jelas Misbhakun.

    Lebih dari itu, dia mengaku tidak mau memberi komentar. Misbhakun menyatakan rekonstruksi kembali anggaran merupakan wewenang pemerintah, bukan parlemen.

    Salinan surat DPR nomor B/1972/PW.11.01/2/2025 tentang penundaan rapat pembahasan efisiensi anggaran dari kementerian/lembaga yang beredar di grup-grup aplikasi pengirim pesan. / IstimewaPerbesar

  • Anggaran Kemenkeu Turun 23% usai Efisiensi, Terendah sejak 2016

    Anggaran Kemenkeu Turun 23% usai Efisiensi, Terendah sejak 2016

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati pimpin turut terkena pemangkasan anggaran pada 2025 dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi senilai Rp306,69 triliun.

    Dalam rekap lampiran surat edaran Kemenkeu dengan nomor S-37/MK.02/2025 yang beredar, tercantum efisiensi sebesar 23,23% atau senilai Rp12,36 triliun. Dengan demikian, anggaran untuk kantor Sri Mulyani tersebut terpangkas menjadi Rp40,84 triliun.

    Sebelumnya, Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (DDIOKK) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Ditjen PK) Kemenkeu Jaka Sucipta menyampaikan bahwa bukan hanya daerah yang terkena pemangkasan anggaran, tetapi juga kementerian/lembaga (K/L) di pusat.

    “Jadi kemarin banyak pertanyaan, kenapa sih transfer ke daerah yang dipotong? Sebenarnya bukan hanya transfer ke daerah yang dilakukan efisiensi, tetapi juga ada belanja K/L, termasuk anggaran kita. Anggaran Kementerian Keuangan itu lebih dari 20% [dipangkas],” ujarnya pada pekan lalu.

    Melihat data historis, anggaran Kemenkeu yang telah dipangkas tersebut tercatat menjadi yang terendah, setidaknya sejak 2016 yang kala itu pagu senilai Rp40,42 triliun.

    Secara umum, anggaran Kemenkeu terus mengalami peningkatan dan hanya mengalami penurunan pada masa pandemi Covid-19 atau pada 2020 dan 2021.

    Kala itu, terjadi penurunan pagu 2020 menjadi Rp43,51 triliun dari pagu 2019 yang senilai Rp46,3 triliun. Kemudian pada 2021, pagu milik Kemenkeu turun tipis menjadi Rp43,3 triliun.

    Padahal, apabila pagu anggaran Kemenkeu 2025 tidak dipangkas, untuk pertama kalinya akan menembus angka Rp53,19 triliun.

    Rencananya, dari total Rp53,19 triliun tersebut, anggaran untuk badan layanan umum seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp10,47 triliun.

    Sementara itu, khusus untuk Kemenkeu akan menerima Rp42,81 triliun. Sri Mulyani merincikan, total anggaran tersebut akan digunakan untuk program kebijakan fiskal sebesar Rp59,19 miliar dan pengelolaan penerimaan negara senilai Rp2,38 triliun.

    Lalu pengelolaan belanja negara sebesar Rp45,45 miliar, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan resiko sebesar Rp238,13 miliar, serta terakhir dukungan manajemen senilai Rp40,08 triliun.

    Meski demikian, belum diketahui detail bagian anggaran yang dipangkas dalam pagu milik bendahara negara tersebut. 

    Berikut Tren Pagu Anggaran Kemenkeu 2016—2017:

    Tahun 
    Pagu (Rp, triliun) 

    2016
    40,42

    2017
    42,95

    2018
    45,7

    2019
    46,3

    2020
    43,51

    2021
    43,3

    2022
    44

    2023
    45,2

    2024
    48,7

    2025
    53,19*

    Sumber: Kemenkeu

    *sebelum efisiensi

  • Komisi XI DPR Minta Implementasi Penuh Coretax Ditunda, Jalan Paralel dengan Sistem Lama

    Komisi XI DPR Minta Implementasi Penuh Coretax Ditunda, Jalan Paralel dengan Sistem Lama

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak menunda implementasi penuh sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax, usai masih ditemukan banyak permasalahan setelah diluncurkan pada 1 Januari 2025. Aplikasi Coretax pun akan berjalan bersama sistem lama.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan permintaan sesuai kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025).

    Misbhakun menyatakan Komisi XI sepakat agar Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan.

    “Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025,” ujar Misbhakun dalam konferensi pers usai rapat.

    Selain itu, sambungnya, Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan peta jalan (roadmap) implementasi Coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak.

    Komisi XI juga meminta Direktorat Jenderal Pajak tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax selama 2025. Anggota parlemen juga meminta Direktorat Jenderal Pajak menyempurnakan sistem Coretax dengan memperkuat sistem keamanan sibernya.

    “Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala,” tutup Misbhakun.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan pihaknya akan segera menyiapkan peta jalan implementasi Coretax setelah Komisi XI DPR meminta ditunda penerapannya.

    Setelah ini, sambungnya, Direktorat Jenderal Pajak akan kembali menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop, dan lain-lain. Kendati demikian, sambungnya, Coretax juga akan tetap bisa digunakan.

    “Jadi kita menggunakan dua sistem ya,” kaya Suryo.

    Sebelumnya, gangguan pengaplikasian Coretax sudah mendapatkan banyak sorotan dari wajib pajak bahkan pejabat negara sendiri. Setidaknya sudah ada dua pejabat tinggi negara yang mengunjungi markas Ditjen Pajak untuk mengecek langsung pengimplementasian Coretax.

    Misalnya Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (14/1/2025). Meski masih kerap ditemukan permasalahan, namun Luhut meyakini sistem Coretax lambat laun akan beroperasi dengan baik.

    “Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan [helpdesk] selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

    Tidak hanya Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat mengunjungi ke Kantor Ditjen Pajak pada Senin (3/2/2025).

    Airlangga memastikan bahwa Kemenko Perekonomian memberi dukungan penuh atas pengaplikasian Coretax. Apalagi, sambungnya, kesuksesan Coretax akan mempengaruhi penerimaan negara.

    “Jadi, itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi Coretax yang tentu perlu penyempurnaan,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

  • Dampak Efisiensi, Anggaran Kemenko Perekonomian 2025 Terpangkas 58,4% dari Tahun Lalu

    Dampak Efisiensi, Anggaran Kemenko Perekonomian 2025 Terpangkas 58,4% dari Tahun Lalu

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan anggaran belanja negara hingga Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025. Akibatnya, terjadi pemotongan anggaran sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

    Pada 2024, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menerima anggaran Rp524,04 miliar. Sebelum ada instruksi penghematan anggaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalokasikan anggaran Kemenko Perekonomian Rp459,76 miliar untuk 2025.

    Kendati demikian, pagu anggaran tersebut dipotong Rp241,79 miliar imbas instruksi efisiensi anggaran. Artinya, kini anggaran Kemenko Perekonomian tinggal Rp217,97 miliar selama 2025.

    Jika dibandingkan dengan anggaran pada 2024 maka terjadi pemotongan hingga Rp306.07 miliar atau setara 58,4%.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui besarnya pemotongan anggaran lembaga yang dipimpinnya berdampak ke kegiatan operasional. Dia mencontohkan pihaknya coba menghemat biaya listrik.

    “Jadi, untuk menunjukkan simbol bahwa kita dipotong memang langsung kita matikan [banyak lampu],” ujar Airlangga sambil tersenyum dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

    Pantauan Bisnis di lokasi sejak Rabu (5/2/2025), memang penerangan sejumlah ruangan di Kantor Kemenko Perekonomian tampak remang-remang. Tidak semua lampu dihidupkan.

    Kendati demikian, Airlangga menyatakan akan berupaya agar berbagai program Kemenko Perekonomian tidak berpengaruh meski lebih dari setengah anggarannya dipangkas.

    “Kita akan optimalisasi agar pemotongan anggaran ini tidak berefek kepada apa yang akan dicapai,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Sri Mulyani menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Dalam Inpres pertamanya itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan anggaran hingga toal Rp306,69 triliun. Untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) sendiri, Prabowo memerintahkan penghematan sebesar Rp256,1 triliun.

    Dalam lampiran surat tersebut, bendahara negara mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.

    Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.

    Selanjutnya, setiap K/L usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu.

    “Paling lambat tanggal 14 Februari 2025,” tulis surat tertulis.

  • Sudah Waktunya IKN Segera Masuk Kuburan Sejarah

    Sudah Waktunya IKN Segera Masuk Kuburan Sejarah

    loading…

    Mantan Ketua MPR M Amien Rais menyebut sudah waktunya IKN masuk kuburan sejarah. Foto/Tangkapan layar YouTube Amien Rais Official

    JAKARTA – Pernyataan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo bahwa tak ada realisasi anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN) karena anggaran Kementerian Pekerjaan Umum diblokir, direspons berbagai pihak termasuk mantan Ketua MPR M Amien Rais . Amien menyebut sudah waktunya IKN masuk kuburan sejarah.

    “Berita tentang IKN paling akhir adalah pernyataan Menteri Pekerjaan Umum yang baru yaitu Saudara Dody Hanggodo. Menteri baru kita itu membuat kejutan mengenai IKN . Beliau pada Kamis 6 Februari 2025 ini, Kamis yang lalu, ya, di Kompleks DPR RI menyatakan bahwa untuk tahun 2025 tidak ada anggaran untuk IKN, anggaran untuk IKN diblokir. Itu istilah beliau,” ujar Amien dalam video berjudul Ternyata #ikn Lebih Cepat Masuk ke Kuburan Sejarah yang tayang di YouTube Amien Rais Official, dikutip Senin (10/2/2025).

    Menurut Amien, arti diblokir itu tidak usah diperdebatkan, yaitu ditutup. “Artinya tidak akan ada anggaran APBN untuk IKN lagi. Nah, pernyataan yang sudah jelas itu lucunya ditafsirkan berbeda-beda. Ada yang mengatakan dana itu ada cuma belum dibuka. Ada yang mengatakan dana memang ada cuma untuk IKN masih menunggu kelanjutannya dan lain-lain,” kata Ketua Majelis Syura Partai Ummat ini.

    Amien mengatatakan, dirinya cenderung berpendapat memang pemerintahan Prabowo dengan warisan utang luar negeri Jokowi yang terlalu besar sudah cukup repot, sehingga punya keterbatasan untuk bermanuver menyediakan biaya Makan Bergizi Gratis, juga mengamankan kebutuhan mendasar rakyat Indonesia, juga menghitung subsidi harga BBM supaya terjangkau rakyat, juga menanggulangi stunting buat hampir seperempat warga anak-anak Indonesia baik yang hidup di desa maupun di kota dan lain sebagainya.

    “Nah, dengan pemblokiran dana buat pembangunan IKN, saya yakin memang sudah waktunya buat IKN segera masuk ke dalam kuburan sejarah,” ujar Amien.

    Menurut Amien, ratusan ribu ton atau bahkan jutaan ton besi dan baja bangunan di IKN yang uninhabitable (tak layak huni), bakal menjadi besi dan baja bekas yang karatan yang tak ada gunanya lagi.

    Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan saat ini belum ada realisasi anggaran untuk pembangunan IKN. Sebab, hingga saat ini anggaran Kementerian PU masih banyak yang diblokir oleh Kementerian Keuangan.

    Dody menjelaskan hal ini berkaitan dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Sehingga total anggaran Kementerian PU tahun 2025 hanya tersisa Rp29,57 triliun.

    “Realisasi anggaran IKN belum ada, kan anggaran kita diblokir semua. Anggarannya tidak ada,” kata Dody saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (5/2/2025).

  • KPU RI pangkas anggaran Rp900 miliar

    KPU RI pangkas anggaran Rp900 miliar

    Efisiensi anggaran tak mengganggu aktivitas pilkada yang saat ini masih sedang dalam proses.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya memangkas anggaran sebesar Rp900 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp3 triliun sehingga anggaran tahun ini menjadi Rp2,1 triliun.

    Hal itu dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    “Efisiensi anggaran itu berlaku untuk seluruh satuan kerja hingga tingkat KPU daerah,” kata Afifuddin saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa saat ini seluruh kegiatan-kegiatan KPU lebih banyak dilakukan di kantor.

    Afifuddin juga memastikan efisiensi anggaran tak mengganggu aktivitas pilkada yang saat ini masih sedang dalam proses.

    “Seluruh kegiatan kami upayakan sekarang dilaksanakan di kantor KPU dengan prinsip efisien dan saya kira teman-teman juga sudah menyesuaikan dan kami tidak terganggu dari sisi aktivitas karena sekarang di daerah-daerah masih mengikuti seluruh skema aktivitas dengan pelaksanaan pilkada,” jelas Afifuddin.

    Kementerian Keuangan menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp256,1 triliun pada tahun anggaran 2025.

    Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L.

    Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan nonoperasional di seluruh kementerian/lembaga. Kendati demikian, Menkeu menjelaskan bahwa rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM, Harga Bisa Turun Segini

    Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM, Harga Bisa Turun Segini

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan peraturan mengenai insentif untuk mobil hybrid. Kendaraan ramah lingkungan itu akan mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP).

    Insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

    Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan itu diundangkan sejak 4 Februari 2025.

    Dalam aturan itu dijelaskan, tiga jenis mobil hybrid yang terdiri dari mobil full hybrid, mild hybrid dan plug-in hybrid bisa mendapatkan insentif dari pemerintah. PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk mobil hybrid adalah sebesar 3 persen. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

    Lampiran PMK No. 12 Tahun 2025 mencantumkan contoh perhitungan pemotongan PPnBM untuk mobil hybrid. Contohnya, pabrikan PT X melakukan penyerahan kepada PT Y berupa kendaraan bermotor roda empat full hybrid dengan konsumsi bahan bakar 24 kilometer per liter dengan kapasitas isi silinder 1.500 cc. Harga Jual kendaraan tersebut adalah sebesar Rp 300.000.000. PT X telah ditetapkan sebagai perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah dan jenis kendaraan tersebut telah ditetapkan sebagai kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah.

    Penyerahan LCEV tertentu dari pabrikan PT X kepada PT Y dapat memanfaatkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini yaitu sebesar 3% dari Harga Jual.

    Kendaraan roda empat full hybrid yang diserahkan oleh pabrikan PT X termasuk kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 40% dari Harga Jual.

    Penghitungan PPnBM:

    a. Harga Jual : Rp 300.000.000

    b. PPN Terutang : (Tarif PPN x Harga Jual) = 12% x Rp300.000.000 = Rp 36.000.000

    c. PPnBM Terutang : (Tarif PPnBM x (DPP PPnBM x Harga Jual)) = 15% x (40% x Rp300.000.000) = 15% x Rp120.000.000 = Rp18.000.000

    d. PPnBM DTP : (Besaran PPnBM DTP x Harga Jual) = 3% x Rp 300.000.000,00 = Rp 9.000.000

    e. PPnBM : (PPnBM Terutang – PPnBM DTP) = Rp18.000.000 – Rp9.000.000 = Rp 9.000.000

    f. Harga penjualan oleh pabrikan : (Harga Jual + PPN Terutang + PPnBM) = Rp 300.000.000 + Rp3 6.000.000 + Rp 9.000.000 = Rp345.000.000.

    Dari simulasi di atas, mobil hybrid yang sebelumnya dikenakan PPnBM sebesar Rp 18 juta, karena mendapat insentif maka PPnBM yang harus dibayarkan hanya Rp 9 juta. Artinya, harga mobil tersebut akan ada pengurangan sebesar Rp 9 juta.

    (rgr/din)

  • Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal dari Thailand, Ada Motor Bekas-Kambing

    Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal dari Thailand, Ada Motor Bekas-Kambing

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam operasi gabungan kembali melakukan penindakan di bidang kepabeanan. Kali ini dilakukan penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal pada Minggu (2/2) sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan raya Medan-Banda Aceh Alue Dua, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

    Awalnya tim gabungan menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Pesisir Timur Aceh. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pengembangan.

    Setelah berkoordinasi, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di Jalan lintas Medan-Banda Aceh untuk melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai. Setelah ditemukan sarana pengangkut sesuai informasi menuju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang dan Tim P2 Langsa, segera dilakukan penghentian sarana pengangkut.

    “Setelah memperkenalkan diri, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).

    Dari pemeriksaan awal, ditemukan muatan di dalam truk yang diduga merupakan barang impor ilegal berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor menggunakan aksara Thailand. Kemudian Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk sarana pengangkut beserta muatan.

    Daftar Barang Impor Tanpa Dokumen:

    – 12 unit kendaraan roda dua berbagai merek kondisi bekas
    – 24 koli teh hijau merk Cha Tra Mue
    – 8 koli kardus kosong teh hijau merk Cha Tra Mue
    – 8 ekor hewan berupa kambing
    – 12 ekor hewan mirkat atau surikata
    – 6 koli sparepart kendaraan bermotor
    – 1 koli mesin kendaraan bermotor
    – 1 koli tanaman hias

    Dalam pengembangan kasus, Tim Gabungan Bea Cukai berhasil mengamankan 1 orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut. Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan dan barang bukti saat ini diamankan di KPPBC TMP C Langsa.

    Terhadap 2 orang terduga pelaku, dengan inisial ES (48 tahun) yang berperan sebagai orang yang mengangkut barang yang diduga diimpor secara ilegal dan AB (33 tahun) yang berperan sebagai perantara dalam pemasukan barang yang diduga diimpor secara ilegal, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap keduanya dititipkan di Lapas Kelas II/b Langsa.

    Atas pelanggaran tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000 sesuai dengan Pasal 102 dan/atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000 sesuai dengan Pasal 103 dan/atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 3.000.000.000 sesuai pasal 104 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

    Dengan keberhasilan penindakan impor ilegal ini, semakin menambah total jumlah kendaraan bermotor roda dua yang telah dilakukan penindakan sejak Mei 2024 hingga sekarang berjumlah 43 unit. Hal ini disebut sesuai arahan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu tugas task force ekonomi.

    “Menyampaikan ucapan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan dalam melakukan sinergi penindakan impor ilegal. Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” ucap Sulaiman.

    (aid/ara)

  • Rocky Gerung: Jokowi Pernah Memamerkan Kemangkrakan Hambalang untuk Mengolok-olok SBY

    Rocky Gerung: Jokowi Pernah Memamerkan Kemangkrakan Hambalang untuk Mengolok-olok SBY

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung menyebut Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pernah mengejek proyek Wisma Atlet Hambalang yang dibangun pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Rocky Gerung berkaca dari kedatangan Jokowi ke Hambalang beberapa tahun silam.

    “Presiden Jokowi pada awal beliau memerintah, sepuluh tahun lalu mendatangi Hambalang hanya untuk meledek SBY,” kata Rocky di kanal YouTube Rocky Gerung Official, dikutip pada Senin (10/2/2025).

    Dosen Universitas Indonesia (UI) itu menilai Jokowi sengaja ingin mengejek SBY.

    “Jokowi memamerkan kemangkrakan Hambalang untuk mengolok-olok SBY,” kata Rocky Gerung.

    Menurut Rocky Gerung, saat ini situasi sudah berbalik. Dia menyebut IKN Nusantara yang dibangun pada era Jokowi mangkrak.

    Rocky Gerung menilai saat ini Jokowi mendapatkan ejekan setelah anggaran IKN pada 2025 diblokir Kementerian Keuangan.

    “(Sekarang, red) Jokowi sedang diolok-olok melalui penangguhan atau pembatalan anggaran,” kata Rocky Gerung.

    Rocky Gerung pun berandai-andai apabila SBY membalas ejekan yang pernah dilontarkan Jokowi setelah IKN terancam mangkrak.

    “Namun, enggak mungkin kita lihat Pak SBY olok-olok IKN,” kata Rocky Gerung. (Pram/fajar)

  • Bahas Coretax, DPR dan Ditjen Pajak Rapat Tertutup – Halaman all

    Bahas Coretax, DPR dan Ditjen Pajak Rapat Tertutup – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menggelar rapat mengenai pengaturan dan pengawasan Coretax system secara tertutup.

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mulanya mengatakan bahwa rapat telah dihadiri 15 anggota terdiri dari 6 fraksi dari 48 anggota Komisi XI yang terdiri dari 8 fraksi.

    “Dengan demikian, kuorum sebagaimana ditentukan dalam pasal 279 dan pasal 281, peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tetntang tata tertib telah terpenuhi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    “Untuk itu dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat dengan Komisi XI dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan,” lanjutnya.

    Misbakhun lalu menawarkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo apakah rapat ini mau dilakukan secara terbuka atau tertutup untuk umum.

    Suryo pun menjawab, jika diizinkan, rapatnya bisa dilaksanakan secara tertutup.

    “Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup,” kata Suryo.

    Misbakhun lalu bertanya kepada para anggota yang hadir apakah setuju rapatnya dilakukan secara tertutup. Mereka pun setuju.

    “Rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum,” ujar Misbakhun.

    Sebagai informasi, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

    Sistem ini bertujuan untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu platform terpadu. 

    Sehingga, proses bisnis inti administrasi perpajakan dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah. 

    Namun sayangnya, sistem ini menuai berbagai keluhan dari wajib pajak sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

    Mulai dari kendala sertifikat digital, pembuatan faktur pajak, hingga gangguan teknis pada server dan antarmuka pengguna, semua menjadi keluhan dari Wajib Pajak di berbagai media sosial.

    Suryo Utomo pernah menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh tingginya volume pengguna dan akses yang dilakukan secara bersamaan.

    Ia menyebutkan bahwa masalah ini timbul karena Coretax merupakan sistem yang baru dan banyak diakses oleh berbagai pihak untuk melakukan transaksi sekaligus.

    “Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru, kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi,” katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Menurut Suryo, akibat terlalu banyaknya akses yang dilakukan secara bersamaan, sistem Coretax menjadi terpengaruh. Hal ini menyebabkan terjadinya beberapa gangguan teknis.

    Ia mengatakan Direktorat Jenderal Pajak terus melalukan fine tuning selama 24 jam.

    Suryo juga mengungkapkan bahwa sistem ini tidak bisa berdiri sendiri karena terhubung dengan sistem lain seperti penyedia jaringan telekomunikasi.

    “Dalam 7 hari terus berjalan, mereka berjalan mengumpulkan permasalahan troubleshooting yang ada, termasuk kendala mengenai infrastruktur karena sistem tidak bisa berdiri sendiri karena kita terkait dengan sistem dari pihak lain. Contoh kata misalnya vendor penyedia jaringan telekomunikasi,” ujar Suryo.

    Direktorat Jenderal Pajak pun telah memperlebar kapasitas bandwidth dan mengoptimalkan sistem untuk mengatasi lonjakan beban akses.

    Suryo juga menegaskan bahwa masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir jika terjadi keterlambatan dalam pelaporan atau penerbitan faktur karena masalah pada sistem Coretax.

    “Masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau pelaporan,” ucap Suryo.

    “Nanti kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru,” lanjutnya.

    Ia memastikan Direktorat Jenderal Pajak terus mengikuti dan memantau keluhan dari masyarakat, baik wajib pajak maupun pemangku kepentingan lain.

    Pemerintah Tergesa-gesa

    Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rachmat menilai bahwa peluncuran Coretax tampak tergesa-gesa demi memenuhi target timeline.

    “Agaknya pemerintah dalam hal ini DJP memang terkesan memaksakan diri untuk memenuhi target timeline peluncuran pada 1 Januari 2025,” ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (5/1).

    Secara prosedural, Ariawan bilang, sebelum mulai meluncurkan aplikasi secara publik, seharusnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan uji coba menyeluruh.

    Meski uji coba pengguna telah dilakukan pada akhir 2024, agaknya feedback dari pengguna belum dijadikan landasan untuk penyempurnaan lebih lanjut sebelum peluncuran Coretax.

    Ariawan menjelaskan bahwa idealnya, sebuah sistem digital seperti Coretax memerlukan tahapan pengujian yang matang. Ini termasuk pengujian kapasitas, responsivitas, dan sinkronisasi data yang tampaknya belum dilakukan secara optimal.

    Oleh karena itu, masalah-masalah yang muncul di awal peluncuran ini mengindikasikan bahwa Coretax masih jauh dari kata sempurna.

    “Ke depan saya yakin masih banyak tantangan dan perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan DJP. Entah itu dari sisi kapasitas server, user interface ataupun user experience, bahkan keamanan sistem,” katanya.

    Ia menyarankan agar DJP Kemenkeu lebih membuka diri terhadap masukan dari pengguna serta meminta feedback yang luas untuk membantu mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan sistem.

    “Kasus-kasus yang ada di lapangan dijadikan data awal untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang dilakukan,” imbuhnya.