Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Duh! Ada Kabar Buruk Buat Tenaga Pendamping Desa, Simak!

    Duh! Ada Kabar Buruk Buat Tenaga Pendamping Desa, Simak!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Efisiensi anggaran pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) berpotensi membuat tenaga pendamping desa tidak menerima gaji penuh selama setahun. Meski begitu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto memastikan pihaknya akan berupaya agar honor mereka tetap aman.

    Yandri menyampaikan pada tahun 2025, Kemendes PDTT mendapatkan anggaran sebesar Rp2,19 triliun, yang terbagi menjadi dua program utama, yakni program dukungan manajemen sebesar Rp588 miliar dan program daerah tertinggal, kawasan perbatasan dan pedesaan sebesar Rp1,6 triliun.

    Namun, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, anggaran Kemendes PDTT mengalami pemotongan sebesar Rp722 miliar atau setara 32,97% dari total pagu. Pemangkasan ini terutama menyasar belanja honor pendamping desa, yang dikurangi sebesar Rp554 miliar.

    Dampak dari adanya efisiensi anggaran ini membuat Kemendes PDTT hanya mampu menggaji pendamping desa selama 10 bulan, bukan 12 bulan penuh. Meski begitu, Yandri meminta para pendamping desa tidak khawatir.

    “Pendamping desa bisa digaji 10 bulan, tapi insya Allah 12 bulan aman. Nanti kami akan perjuangkan agar lengkap 12 bulan,” kata Yandri dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Rabu (12/2/2025).

    Untuk menutupi kekurangan honor, Kemendes PDTT akan mengusulkan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika usulan ini disetujui, gaji pendamping desa bisa kembali normal selama setahun penuh.

    “Untuk memenuhi kekurangan honorarium pendamping selama 1 tahun, anggaran akan diusulkan kembali kepada Menteri Keuangan. Jadi kurangnya kira-kira 3 bulan, jadi insyaAllah akan kami usulkan. Sekali lagi, kami sampaikan dalam forum terbuka ini, pendamping desa tidak perlu galau, InsyaAllah aman,” ucapnya.

    Adapun dari total anggaran yang tersisa setelah pemangkasan, honor pendamping desa yang tidak diblokir berjumlah Rp931 miliar. Sementara itu, pos belanja yang tidak terkena efisiensi adalah belanja gaji pegawai sebesar Rp251 miliar dan hibah luar negeri Rp18 miliar dari Bank Dunia untuk program Investing in Nutrition and Early Years (INEY).

    Dengan kondisi ini, Yandri menegaskan bahwa meskipun ada tantangan dalam anggaran, pemerintah akan tetap mengupayakan agar tenaga pendamping desa tidak mengalami kerugian. “Sekali lagi, pendamping desa tidak perlu galau, insya Allah aman,” tegasnya.

    Keputusan akhir soal tambahan anggaran untuk honor pendamping desa kini bergantung pada persetujuan Kementerian Keuangan. Jika disetujui, mereka tetap akan menerima gaji selama 12 bulan penuh.

    (wur)

  • Komisi VII DPR Akan Kunjungi Daerah, Periksa Dugaan PHK Kontributor TVRI

    Komisi VII DPR Akan Kunjungi Daerah, Periksa Dugaan PHK Kontributor TVRI

    Komisi VII DPR Akan Kunjungi Daerah, Periksa Dugaan PHK Kontributor TVRI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi VII DPR
    RI berencana melakukan kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah daerah untuk menyelidiki dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kontributor
    TVRI
    .
    Ketua Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan tidak ada pekerja yang menjadi korban dari kebijakan
    efisiensi anggaran
    .
    “Kami akan mengadakan kunjungan kerja spesifik ke media seperti TVRI, RRI, dan Antara,” kata Saleh dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
    “Ini sudah dijadwalkan sebelumnya, bukan karena isu ini saja,” ujarnya lagi.
    Adapun kunjungan tersebut akan dilakukan ke daerah-daerah tempat
    kontributor TVRI
    bekerja.
    “Kami akan datang ke daerah, tapi belum bisa kami umumkan lokasinya,” kata Saleh.
    Dia mengatakan, tujuan kunker itu untuk memastikan soal isu pemecatan yang dilakukan oleh TVRI.
    “Kami ingin mengecek, ada atau tidak PHK terhadap kontributor,” ujar Saleh.
    “Siapa pun orangnya, tidak boleh dipecat karena anggarannya sudah kembali dan Kementerian Keuangan sudah memperingatkan bahwa pekerja tidak boleh menjadi korban,” katanya lagi.
    Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Erna Sari Dewi menyoroti perihal anggaran yang sudah terekonstruksi untuk TVRI sebesar Rp 450 miliar.
    Dia menekankan bahwa anggaran tersebut harus diprioritaskan untuk membayar hak-hak kontributor yang selama ini mengalami kesulitan ekonomi.
    “Saya tidak suka
    lip service
    . Saya ingin tahu berapa jasa kontributor se-Indonesia yang digunakan TVRI dan berapa anggaran yang dialokasikan untuk membayar mereka. Saya sendiri mantan penyiar TVRI, saya tahu penderitaan mereka. Gaji mereka kecil, bahkan di bawah UMR dari dulu sampai sekarang,” ujar Erna.
    Dia mengungkapkan bahwa dulu seorang kontributor TVRI dibayar Rp 100.000 per berita, namun setelah kebijakan efisiensi, angka tersebut turun menjadi Rp 50.000.
    “Dapat apa? Bagi kita di ruangan ini, Rp 1 juta mungkin tidak berarti, tapi bagi mereka itu uang yang sangat berarti untuk memberi makan anak dan membayar pendidikan,” katanya.
    Erna menegaskan bahwa efisiensi anggaran seharusnya tidak hanya dipahami sebagai pemangkasan angka dalam tabel keuangan, tetapi juga harus memperhatikan efektivitas dan kesejahteraan pekerja.
    “Efisiensi bukan sekadar soal pemotongan anggaran, tetapi bagaimana pekerjaan bisa tetap berjalan secara efektif dan efisien. Jangan sampai semua hanya sekadar diketatkan tanpa solusi yang adil bagi pekerja,” ujar Erna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setelah Dirjen Isa Ditetapkan Tersangka, Kejagung Periksa Pejabat Aktuaris Kemenkeu

    Setelah Dirjen Isa Ditetapkan Tersangka, Kejagung Periksa Pejabat Aktuaris Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Aktuaris pada Kementerian Keuangan  dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pejabat pada Kementerian Keuangan yang diperiksa berinisial DK.

    “DK selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu (12/2/2025).

    Selain itu, Harli mengatakan DSK, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, turut diperiksa.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Isa Rachmatarwata.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa, selaku mantan Kepala Bapepam-LK, memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, ia mengetahui bahwa Jiwasraya saat itu tengah mengalami insolvensi atau kondisi keuangan tidak sehat.

    Sebagian pendapatan premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014–2017 kemudian diinvestasikan ke reksa dana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini telah berstatus terpidana.

    Adapun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

    DARI REDAKSI

    Berita ini mengalami perubahan judul dan substansi isi seiring ralat Kejaksaan Agung yang diterima pada Rabu, 12 Februari 2025 pukul 17.45 WIB.

  • Setelah Dirjen Isa Ditetapkan Tersangka, Kejagung Periksa Pejabat Aktuaris Kemenkeu

    Setelah Dirjen Isa Tersangka, Kejagung Periksa Aktuaris Kemenkeu dalam Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Aktuaris pada Kementerian Keuangan  dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pejabat pada Kementerian Keuangan yang diperiksa berinisial DK.

    “DK selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu (12/2/2025).

    Selain itu, Harli mengatakan DSK, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, turut diperiksa.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Isa Rachmatarwata.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa, selaku mantan Kepala Bapepam-LK, memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, ia mengetahui bahwa Jiwasraya saat itu tengah mengalami insolvensi atau kondisi keuangan tidak sehat.

    Sebagian pendapatan premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014–2017 kemudian diinvestasikan ke reksa dana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini telah berstatus terpidana.

    Adapun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

    DARI REDAKSI

    Berita ini mengalami perubahan judul dan substansi isi seiring ralat Kejaksaan Agung yang diterima pada Rabu, 12 Februari 2025 pukul 17.45 WIB.

  • ANTARA ungkap peran diseminasi informasi untuk publik

    ANTARA ungkap peran diseminasi informasi untuk publik

    ANTARA dalam kondisi aman di tengah adanya kebijakan efisiensi atau restrukturisasi anggaran.

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama LKBN ANTARA Akhmad Munir mengatakan bahwa ANTARA menjalankan peran untuk kepentingan publik dalam diseminasi informasi dan pemberitaan kepada masyarakat di dalam dan di luar negeri.

    Dia menjelaskan ANTARA mendapatkan tugas dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupa kewajiban pelayanan publik (PSO) di bidang pers.

    “Pendapatan keuangan di ANTARA bersumber dari bisnis sebanyak 63 persen dan 34 persen berupa penugasan PSO,” kata Munir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu.

    Dalam paparannya, dia mengungkapkan bahwa ANTARA memiliki pendapatan usaha pada tahun 2024 sebesar Rp490,8 miliar, terdiri atas bisnis komersial sebesar Rp289,5 miliar, pendapatan PSO sebesar Rp176,3 miliar, dan bisnis anak usaha sebesar Rp15,3 miliar.

    “Pendapatan PSO ini setiap tahun memang naik, tetapi kenaikannya itu rata-rata inflasi saja, dari tahun 2023 sebesar Rp172 miliar, tahun 2024 sebesar Rp176 miliar, tahun 2025 kami mendapat pagu PSO itu Rp184 miliar,” kata dia.

    Munir menjelaskan bahwa PSO itu akan dibayarkan ke perusahaan setelah menempuh verifikasi. Pada tahun 2024, menurut dia, penugasan PSO dilaksanakan 100 persen sehingga ANTARA menerima pendapatan secara penuh.

    “Produksi kami lebih karena kami sebagai kantor berita juga menyiarkan berita-berita penting walaupun tidak PSO,” kata dia.

    Pada rapat dengar pendapat itu, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan apakah PSO berpotensi berkurang karena kebijakan efisiensi di lingkungan Kementerian Komdigi.

    Berdasarkan pemahamannya, Munir menjawab bahwa anggaran PSO sebenarnya tidak berposisi di Kementerian Komdigi, melainkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    “Jadi, anggaran kami tidak ada di Komdigi, adanya di Kemenkeu berupa BUN (Bendahara Umum Negara),” kata Munir.

    Saleh menilai ANTARA dalam kondisi aman di tengah adanya kebijakan efisiensi atau restrukturisasi anggaran.

    Ia mengatakan bahwa Komisi VII DPR RI akan berkunjung ke Kantor LKBN ANTARA untuk mengecek kinerja dan bisnis perusahaan.

    “Kalau soal bisnisnya ini nanti masih panjang ceritanya ini, soal bagaimana berbisnis. Kalau perlu, nanti kami datang ke ANTARA ini, kami periksa,” kata Saleh.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menkes Dorong Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat Miskin Ditanggung 100 Persen

    Menkes Dorong Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat Miskin Ditanggung 100 Persen

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian, pasalnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir belum terdapat kenaikan. Kenaikan tarif BPJS Kesehatan terakhir dinaikkan pada tahun 2020.

    Dikatakan, selama kurun waktu tersebut terjadi inflasi kesehatan yang disinyalir mencapai 15% setiap tahunnya. Ini menjadi landasan dalam rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Kita bilang secara jujur, dengan inflasi kesehatan 15% per tahun sedangkan tarif BPJS nggak naik lima tahun. Itu kan enggak mungkin, jadi harus naik,” ujarnya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

    Budi mengatakan, nantinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan secara adil untuk menjaga rakyat kecil agar tak terbebani. Untuk itu, dia mengusulkan, bagi masyarakat miskin ditanggung 100%.

    “Kita mesti adil gimana caranya yang miskin jangan kena, itu sebabnya yang miskin tetap akan di cover 100% oleh Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang naik tentu bebannya pemerintah dan pemerintah nggak masalah,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Budi menuturkan, dalam diskusi kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan, mulai dari berapa besar kenaikan iuran, berapa besar belanja kesehatan hingga melihat dari negara-negara Asean.

    “Seluruh Asean berapa sih belanja per GDP semua rata-rata 4%, 5%, 6%, Thailand aja yang agak tinggi 6%, Singapura 7%. Indonesia sendiri kalau lihat kan Rp 614 triliun kalau dibagi GDP kita Rp 15.000 triliun kira-kira 4%-an, itu masih range oke,” tandasnya.

    Budi menyebut, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Kenaikan iuran tak akan terjadi pada 2025, tetapi kemungkinan terealisasi pada 2026. “Kalau hitung-hitungan kami, 2025 seharusnya aman. Pada 2026, kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya,” ujar Budi.

    Ketua Komisi IX DPR RI Felly Esterita Runtuwene mengakui, kenaikan tarif iuran program dari BPJS Kesehatan tidak bisa terhindarkan. Menurut dia, wacana kenaikan iuran BPJS per 2026 tidak lagi bisa dicegah seiring meningkatkatnya harga obat-obatan.

    “Kalau bicara kenaikan, ini tidak bisa kami tahan. Karena sudah sekian tahun dengan harga obat dan lain sebagainya mahal, kenaikan ini tidak bisa ditahan,” ujar Felly.

    Dikatakan, DPR membutuhkan data yang digunakan untuk menjadi landasan penentuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Data itu mencakup pertimbangan keadaan dari peserta BPJS terutama yang masuk kategori peserta bukan penerima bantuan iuran (Non-PBI). Contoh, jangan sampai kenaikan iuran BPJS membebani kondisi ekonomi peserta yang tidak stabil, seperti orang yang baru saja kehilangan pekerjaan.

    Oleh karena itu, dia membuka berbagai wacana tentang siapa yang akan menanggung kenaikan iuran BPJS supaya tidak dibebankan sepenuhnya ke masyarakat. “Cuma masalah kenaikan ini apakah diberikan beban kepada masyarakat itu sendiri, ataukah diambil oleh negara,” kata Felly.

    Di sisi lain, Felly mempersilakan peserta BPJS yang memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar kenaikan iuran tersebut, dengan alasan sistem gotong royong. Sebab, bagi peserta BPJS Non-PBI bisa sewaktu-waktu menggunakan fasilitas jaminan kesehatan itu kendati sekarang tampak baik-baik saja.

    Dia mengaku butuh waktu untuk mendiskusikan wacana kenaikan iuran BPJS dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS itu sendiri. “Bagaimana caranya supaya tidak bisa membebankan lagi masyarakat itu sendiri. Kemudian dengan kondisi keuangan kita seperti ini, ini kita butuh waktu untuk dibicarakan bersama dengan pihak pemerintah pengambil kebijakan,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menkes Blak-blakan Soal Target Kenaikan Iuran BPJS

    Menkes Blak-blakan Soal Target Kenaikan Iuran BPJS

    Jakarta, CNBC Indonesia – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional yang ada BPJS Kesehatan per 1 Juli 2025.

    Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hingga Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN belum berencana menerapkan perubahan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini melainkan pada 2026. Mempertimbangkan masih kuatnya kapasitas keuangan BPJS Kesehatan dalam membayar jaminan kesehatan nasional sampai akhir tahun nanti.

    Meski begitu, Ketua DJSN Nunung Nuryartono mengatakan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional yang dilaksanakan BPJS Kesehatan itu terus dirancang oleh DJSN dalam tim bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sesuai amanat Perpres 59/2024.

    “Sesuai ketentuan DJSN yang lead penentuan iuran ini harapannya akhir bulan ini kita bisa hasilkan simulasi terkait berapa sih iuran yang nantinya akan kita usulkan kepada pemerintah,” kata Nunung saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Ia mengatakan, penentuan tarif itu nantinya akan mempertimbangkan skema akhir pemerintah dalam menentukan sistem iuran BPJS Kesehatan dengan mekanisme Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus terimplementasi per 30 Juni 2025. Selain itu, juga mempertimbangkan tarif layanan kesehatan baru dari INA-CBGs menjadi iDRG Group, hingga kemampuan bayar masyarakat.

    “DJSN pada saat nya akan mengirim surat ke presiden terkait usulan penyesuaian iuran program JKN dari hasil perhitungan tim penetapan manfaat, tarif, dan iuran jaminan kesehatan,” ucapnya.

    Sementara itu, Anggota DJSN Muttaqien mengatakan, acuan yang ada dalam Perpres 59/2024 untuk penetapan iuran BPJS Kesehatan paling lambat Juli 2025 bukan berarti pemerintah harus menaikkan iuran per tanggal tersebut. Bisa saja pemerintah sebatas mengumumkan besaran tarif iuran terbaru pada saat itu namun implementasinya tetap dilakukan pada 2026.

    “Jadi ya bisa jadi, kita sampaikan dulu, tapi nanti waktu (implementasinya) tidak di Juli, tapi waktunya bisa saja kapan gitu ya, dan ini tentu perlu kita komunikasikan dulu dengan internal pemerintah,” tutur Muttaqien.

    Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan tarif iuran BPJS Kesehatan berpeluang naik pada 2026. Namun, besaran tarif iuran untuk tahun ini tetap lantaran keuangan BPJS Kesehatan diproyeksikan masih aman.

    “Saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo) kalau hitung-hitungan kami dan Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya,” ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).

    Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

    Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

    Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

    Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

    1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    (arj/haa)

  • Sri Mulyani Berpesan Investor dan WP Jangan Lupa Bayar Pajak

    Sri Mulyani Berpesan Investor dan WP Jangan Lupa Bayar Pajak

    JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan sejumlah wajib pajak hingga investor untuk tetap patuh dalam melakukan pembayaran pajak.

    “Saya harap Mandiri dan semua nasabah akan terus berkembang. Ini tahun baru China kan? Jadi saya harap anda akan mengalami tahun yang jauh lebih makmur, dan jangan lupa bayar pajak,” ujarnya dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025, Selasa, 11 Februari.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau agar Wajib Pajak (WP) pribadi segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024.

    Pelaporan SPT WP pribadi tidak melalui layanan sistem inti administrasi perpajakan (coretax) yang hingga kini masih eror dan belum bisa digunakan secara optimal sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025 lalu.

    Sebagai alternatif, WP dapat melaporkan SPT melalui laman https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/ dengan memilih layanan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024.

    DJP mengimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu pelaporan pada Maret 2025 guna menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan.

    Untuk informasi lebih lanjut atau jika mengalami kendala dalam pelaporan, Wajib Pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengakses menu bantuan pada laman resmi DJP.

    Cara Lapor SPT Secara Online

    Untuk melaporkan SPT secara online, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

    1. Login ke Pajak.go.id

    Buka laman https://www.pajak.go.id/.

    Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online Anda.

    2. Pilih Menu Pelaporan SPT

    Setelah berhasil login, pilih menu Lapor dan klik e-Filing.

    Pilih formulir SPT yang sesuai dengan kategori wajib pajak Anda (contoh: 1770, 1770 S, atau 1770 SS).

    3. Isi Formulir SPT

    Isi data penghasilan, pengurangan, pajak yang sudah dipotong, serta informasi lainnya sesuai dengan formulir yang dipilih. Pastikan data yang diisi sesuai dengan bukti potong atau dokumen pendukung lainnya.

    4. Kirim SPT

    Setelah data terisi lengkap dan benar, klik Submit untuk mengirimkan laporan.

    Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah berhasil dilakukan.

    Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Desember 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun atau hanya 97,2 persen dari target dalam APBN 2024 yang sebesar Rp1.988,9 triliun. Meski demikian, realisasi penerimaan pajak tahun 2024 lebih tinggi 3,5 persen bila dibandingkan pada tahun 2023.

  • Sri Mulyani janji akan terus perbaiki sistem Coretax

    Sri Mulyani janji akan terus perbaiki sistem Coretax

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

    Sri Mulyani janji akan terus perbaiki sistem Coretax
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 11 Februari 2025 – 15:34 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji pihaknya akan terus memperbaiki sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    “Saya tahu ada keluhan soal Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan,” kata Sri Mulyani dalam kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa.

    Dia melanjutkan, membangun sistem yang kompleks seperti Coretax dengan 8 miliar transaksi bukan perkara mudah.

    “Ini bukan alasan. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa kami akan terus melakukan perbaikan agar Indonesia memiliki sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi serta lebih andal dalam mencatat serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia juga mengatakan Kementerian Keuangan telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan penerimaan pajak, terutama dalam mengatasi kebocoran serta penghindaran pajak.

    Area yang menjadi fokus peningkatan Kemenkeu termasuk mengintegrasikan pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi satu kekuatan bersama. Dengan begitu, wajib pajak akan memiliki data yang konsisten dan dapat memenuhi kewajibannya tanpa adanya tumpang tindih data atau pengulangan proses.

    “Hal ini juga akan menciptakan layanan yang jauh lebih baik, sehingga biaya kepatuhan bagi wajib pajak dapat berkurang secara signifikan,” kata dia lagi.

    Sementara itu, DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama.

    Skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin, meminta DJP untuk memitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak.

    Hal itu termasuk menyempurnakan sistem teknologi Coretax serta memperkuat aspek keamanan siber.

    Komisi XI juga meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang terkendala oleh sistem Coretax.

    Sumber : Antara

  • Ibin-Elim Bakal Lanjutkan Program Wali Kota Blitar Terdahulu, Apa Saja?

    Ibin-Elim Bakal Lanjutkan Program Wali Kota Blitar Terdahulu, Apa Saja?

    Blitar (beritajatim.com) – Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba bakal melanjutkan program Wali Kota Blitar terdahulu. Program yang dilanjutkan ini adalah program yang dinilai baik dan memberikan manfaat untuk masyarakat Kota Blitar.

    Saat masa kampanye pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba berjanji bakal melanjutkan sejumlah program dari Wali Kota Blitar terdahulu, salah satunya adalah RT Keren. Pasangan yang akrab disapa Ibin-Elim itu menyatakan bahwa dirinya bakal melanjutkan program RT Keren selama masa kepemimpinannya.

    “Yang jelas kebijakan-kebijakan dari pak Wali Kota Santoso dan pak Wakil Wali Kota Tjutjuk Sunario yang sudah bagus akan kita lanjutkan dan kita akan ada perbaikan di beberapa sisi,” ucap Elim Tyu Samba, Selasa (11/2/2025).

    Saat kampanye lalu, bahkan Ibin-Elim berjanji akan menaikkan nilai dari program RT dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Peningkatan nilai program RT Keren ini dianggap realistis dan sudah dihitung matang-matang dengan APBD Kota Blitar. Namun dengan kondisi saat ini, dimana negara melakukan penghematan maka hal itu tentu akan dikaji dan ditata ulang.

    Selain akan melanjutkan sejumlah program, Ibin-Elim juga akan melakukan perbaikan dan inovasi di berbagai sisi-sisi. Hal itu dilakukan demi membuat Kota Blitar lebih maju dan masyarakatnya lebih sejahtera.

    “Kita akan memunculkan gebrakan-gebrakan baru, untuk program makan bergizi gratis tetap berlanjut kami akan menyelaraskan dengan pemerintahan pusat,” tegasnya.

    Pada awal kepemimpinannya, Mas Ibin harus menghadapi kenyataan dana transfer ke daerah bakal dipangkas oleh pemerintah pusat. Kementerian Keuangan sendiri telah mengumumkan pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.

    Kondisi itu pun tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Mas Ibin di awal masa kepemimpinannya. Meski begitu Mas Ibin mengaku tak gentar dengan kondisi tersebut, dirinya tetap bertekad untuk membawa perubahan agar Kota Blitar lebih baik lagi.

    Mas Ibin pun akan menentukan program program prioritas yang bakal dijalankan di awal kepemimpinannya. Hal itu terpaksa dilakukan di tengah adanya penghematan atau pemangkasan anggaran.

    “Prioritas tetap di pelayanan umum di sektor-sektor yang mengurusi masyarakat secara luas ya tentunya di pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum,” ungkap Mas Ibin. [owi/beq]