Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Pro-Kontra Prabowo Minta Megawati, SBY, hingga Jokowi jadi Pengawas Danantara

    Pro-Kontra Prabowo Minta Megawati, SBY, hingga Jokowi jadi Pengawas Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk meminta para Presiden RI pendahulunya, yaitu Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta Joko Widodo (Jokowi) ikut mengawasi lembaga pengelola investasi anyar pemerintah, yaitu BPI Danantara, mengundang sejumlah pro-kontra. 

    Kuatnya unsur politis atas wacana tersebut membuat beberapa pihak meminta Prabowo mempertimbangkan lagi usulan yang disampaikannya itu.

    Pernyataan Kepala Negara itu awalnya dilontarkan saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Sabtu (15/2/2025). Saat itu, Prabowo mengungkap Danantara akan diresmikan pada 24 Februari 2025.

    Prabowo lalu secara terbuka meminta agar semua mantan presiden RI ikut menjadi pengawas di lembaga baru tersebut. Dia juga turut membuka potensi untuk turut mengundang pimpinan sejumlah ormas, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah hingga Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

    Saat ini, dari total tujuh pendahulu Prabowo yang pernah memegang kekuasaan eksekutif tertinggi, hanya tersisa tiga orang, yaitu Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Bahkan, saat Prabowo memberikan pernyataan terbuka itu, Jokowi pun turut hadir.

    “Tanggal 24 Februari yang akan datang kita akan luncurkan Danantara, Daya Anagata Nusantara. Artinya kekuatan atau energi masa depan Indonesia. Ini harus kita jaga bersama. Karena itu saya minta semua presiden sebelum saya berkenan ikut menjadi pengawas di Danantara ini,” katanya pekan lalu.

    Ketiga mantan presiden sebelum Prabowo itu saat ini masih aktif dalam politik Tanah Air. Dua di antaranya bahkan memegang jabatan level tinggi di partai politik dengan kursi di parlemen. SBY kini menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, sedangkan Megawati hingga kini masih menjabat Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP).

    Kendati permintaan Prabowo, draf RUU BUMN yang baru saja disahkan DPR mengatur Dewan Pengawas Danantara nantinya akan diduduki oleh Menteri BUMN.

    Untuk diketahui, beleid tersebut mengatur adanya tiga komponen yang berada dalam tubuh calon embrio superholding BUMN itu. Ada Dewan Pengawas, Dewan Penasihat dan Badan Pengelola Danantara.

    Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, pasal 3N pada RUU tersebut mengatur bahwa Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.

    Perbesar

    Rangkul Semua Kalangan 

    Peneliti politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai, keinginan Prabowo agar mantan presiden menjadi pengawas Danantara adalah bagian dari upaya merangkul semua kalangan.

    Wasisto lalu mengingatkan, pengawasan kepada Danantara diharapkan bukan semata-mata simbolis saja. Dia menyebut harus ada kompetensi dan pengalaman kerja yang menjadi indikator utama bagi para pejabat Danantara.

    “Mengingat arah lembaga ini diproyeksikan seperti Temasek. Maka ada baiknya peran politik praktis diminimalkan,” kata Wasisto kepada Bisnis, Selasa (18/2/2025).

    Menurut Wasisto, pengawasan Danantara lebih ideal berada di tangan teknokrat. Dia menilai lembaga dengan aset ekonomi terbesar akan riskan apabila berbenturan dengan kepentingan politik.

    Senada dengan Wasisto, Analis Komunikasi Politik KedaiKOPI Hendri Satrio menyebut Prabowo harus mempertimbangkan kembali soal idenya untuk mengajak mantan presiden ke dalam tubuh Danantara. Dia mengatakan bahwa kapabilitas dan potensi konflik kepentingan harus menjadi pertimbangan.

    “Karena kan tujuannya adalah negara mendapatkan keuntungan [dari] Danantara ini. Sebuah ide bagus yang harus dikaji lagi. Jadi jangan sampai kemudian Danantara ini dijadikan organisasi politik, karena ini organisasi bisnis,” katanya kepada Bisnis.

    Perbesar

    Ambisi Prabowo Kelola Aset Rp14.715 Triliun 

    Prabowo menyampaikan bahwa melalui BPI Danantara, atau lengkapnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, proyek besar di Tanah Air bisa dibiayai tanpa harus meminta investasi dari luar negeri.

    Menurut pria yang juga Ketua Umum Partai Gerindra itu, sovereign wealth fund (SWF) baru Indonesia tersebut diperkirakan bakal mengelola lebih dari US$900 miliar asset under management atau setara Rp14.715 triliun.

    Selain itu, initial funding atau pendanaan awal Danantara diproyeksi mencapai US$20 miliar atau sekitar Rp326 triliun (asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS). Nilai itu masih rendah dari amanat Undang-undang (UU) BUMN yang mematok modal BPI Danantara minimal Rp1.000 triliun.

    Danantara, kata Prabowo, akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain.

    “Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami. Saya sangat yakin, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” ujarnya saat memberi pidato di gelaran World Government Summit 2025 melalui konferensi video, Kamis (13/2/2025).

    Prabowo mengatakan bahwa semua proyek tersebut diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.

    “Semua proyek ini akan berkontribusi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi kami sebesar 8%,” pungkasnya.

  • Simulasi Diskon PPN buat Beli Rumah

    Simulasi Diskon PPN buat Beli Rumah

    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan insentif pajak atas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah tapak dan satuan rumah susun. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.

    Melansir dari akun Instagram @ditjenpajakri, ada beberapa syarat agar mendapatkan insentif tersebut. Pertama, harga jual rumah maksimal sebesar Rp 5 miliar. Kedua, rumah memiliki kode identitas rumah.

    Ketiga, berupa rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Keempat, pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) developer atau pengembang perumahan dan belum pernah dipindahtangankan.

    “Dengan insentif PPN DTP, pembelian rumah tapak atau rumah susun yang memenuhi syarat, termasuk harga jual hingga Rp 5 miliar, mendapat keringanan sesuai PMK No.13 Tahun 2025,” tulis Ditjen Pajak, Senin (17/2/2025).

    Adapun besaran insentifnya dibedakan menjadi dua. Pertama, bagi rumah yang diserahkan dalam rentang waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan diberikan insentif sebesar 100% dari PPN terutang.

    Kedua, bagi rumah yang diserahkan dalam kurun waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2025 akan diberikan insentif sebesar 50% dari PPN terutang. Skema perhitungannya, dengan mengalikan harga jual dengan maksimal Rp 2 miliar.

    Misalnya, Wibi membeli rumah seharga Rp 500 Juta. Penyerahan rumah di bulan Februari 2025. Atas transaksi tersebut, Wibi akan mendapatkan insentif 100% PPN DTP.

    Insentif PPN DTP yang didapat Wibi sebesar: 12% x 11/12 x Rp 500 juta = Rp 55 juta

    Kemudian, Naya membeli rumah seharga Rp 5 miliar. Penyerahan rumah di bulan Maret 2025. Atas transaksi tersebut, Naya akan mendapatkan insentif 100% PPN DTP, tetapi hanya dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2 Miliar.

    Insentif PPN DTP yang didapat Naya sebesar: 12% x 11/12 x Rp 2 miliar = Rp 220 juta

    Kondisi berikutnya, Cenna membeli rumah seharga Rp 5 miliar. Penyerahan rumah di bulan Oktober 2025. Atas transaksi tersebut, Cenna akan mendapatkan insentif 50% PPN DTP, tetapi hanya dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2 Miliar.

    Maka, insentif PPN DTP yang didapat Cenna sebesar: 50% x (12% x 11/12 x Rp2 miliar) = Rp 110 juta

    (rrd/rrd)

  • Jasa Raharja Buka Wacana Kurangi Santunan Kecelakaan bagi Pelanggar Aturan

    Jasa Raharja Buka Wacana Kurangi Santunan Kecelakaan bagi Pelanggar Aturan

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono membuka wacana mengenai ketentuan baru terkait pembayaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melanggar aturan. 

    Dalam wacana tersebut, korban yang melanggar peraturan tidak akan menerima santunan penuh 100%. Sementara itu, wacana tersebut masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    “Kami telah meminta Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk merumuskan perubahan terkait perilaku ini. Jika ada pelanggaran, seperti tidak memiliki SIM, santunan tetap akan diberikan, tetapi jumlahnya tidak sebesar bagi yang tidak melanggar,” kata Rivan di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

    Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas mencakup sejumlah kategori, yaitu santunan Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, santunan maksimal Rp 20 juta atau Rp 25 juta untuk korban luka-luka (tergantung jenis kecelakaan), biaya penguburan sebesar Rp 4 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris, serta santunan maksimal Rp 50 juta bagi korban cacat tetap. 

    Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan, seperti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp 500.000.

    Rivan juga menyatakan bahwa Jasa Raharja siap apabila pemerintah memberikan tugas untuk menambah nilai santunan tersebut. Ia menjelaskan, pada akhir 2024, tingkat risk-based capital (RBC) Jasa Raharja mencapai 789,01%, yang menurutnya merupakan RBC tertinggi di sektor asuransi di Indonesia.

    “Namun, bagi yang melanggar, santunan yang diberikan tidak akan penuh agar ada perubahan perilaku dan tanggung jawab. Negara hadir memberikan santunan, tetapi juga mendidik,” ujarnya.

    Rivan mengungkapkan, pembahasan terkait hal ini masih berjalan, dan jika pemerintah setuju akan ada peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum. 

    “Pembahasan pembatasan santunan kepada pelanggar lalu lintas oleh Jasa Raharja masih belum final. Namun, kami berharap bisa diselesaikan dan diatur dalam bentuk PP yang diharapkan dapat terbit tahun ini,” pungkasnya.

  • Efesiensi APBN: Menuju Budaya Fiskal yang Berkualitas

    Efesiensi APBN: Menuju Budaya Fiskal yang Berkualitas

    Jakarta

    Adalah tidak lazim bagi seorang presiden mendatangi Kementerian Keuangan untuk memantau kegiatan tutup buku APBN pada akhir tahun 2024. Seperti yang dikemukakan Sri Mulyani, Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian detail pada realisasi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Kunjungan ini kemudian ditindak lanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 yang memerintahkan penghematan anggaran sebesar minimal Rp 306.6 triliun (8.4% Rencana Belanja Negara tahun 2025). Tindak lanjut instruksi ini diharapkan dapat diselesaikan pada tanggal 14 Februari 2025.

    Kebijakan penghematan patut diapresiasi karena 2 hal. Pertama penulis belum pernah menemukan seorang presiden yang mau “menguliti” rimba angka di belakang APBN. Di banyak negara, presiden cukup memberikan “petunjuk” dan “tahu beres” soal detailnya. Dari kegiatan “menguliti” tadi presiden dan timnya mendapati banyak program yang disemati gelar “konyol” serta menitahkan agar program semacam itu dihapus. Dalam perkembangannya kemudian tidak hanya program yang “konyol”; pemangkasan juga meliputi program lain seperti “cipaka cipiki”, konsumsi rutin, perjalanan dinas, training dan konsultasi. Kedua, dibutuhkan suatu keberanian dan energi besar untuk mengubah arah dari mesin raksasa birokrasi apalagi untuk “berhemat”.

    Pemerintah yang baru memiliki janji politik yang sangat ambisius. Target pertumbuhan ekonomi tahun 2029 sebesar 8% (angka yang terakhir terlihat pada tahun 1996). Tentu memerlukan dukungan “super” dari APBN. Penghematan yang diperoleh akan disalurkan kepada program-program andalan seperti Makanan Begizi Gratis (MBG), Hilirisasi Industri, Swasembada Pangan dan Energi. Semua program tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Tentunya pihak swasta dan luar negeri dapat dilibatkan untuk pembiayaan ekonomi ini, tetapi pemerintah harus tetap jadi motornya.

    Kondisi kesehatan fiskal Indonesia saat ini tidak dapat dikatakan prima tetapi juga tidak mengalami penyakit berat. Defisit total (headline deficit) dalam 20 tahun terakhir kecuali era Covid dapat dijaga di bawah 3%, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun demikian sejak tahun 2012, APBN sering mengalami primary deficit (penerimaan lebih kecil dari pengeluaran, di luar cicilan utang: pokok dan bunga). Hal ini disebabkan karena belanja pemerintah yang besar terutama untuk infrastruktur dan subsidi. Defisit primer adalah masalah serius yang menunjukkan bahwa pemerintah tidak dapat menutupi kebutuhan operasional sehari-hari sehingga harus berhutang. Keberadaan primary deficit memiliki implikasi tambahan utang pemerintah.

    Rasio utang pemerintah (% Produk Domestik Bruto; PDB) per November 2024 adalah sebesar 39.20%. Rasio ini dapat dikatakan cukup prudent dari standar internasional (rekomendasi Bank Dunia) yang sebesar 60% PDB. Rasio ini harus disikapi secara hati-hati karena lonjakan tiba-tiba dapat terjadi terutama jika memiliki denominasi valas dan kepercayaan investor anjlok secara tiba-tiba. Sekitar 28% utang pemerintah memiliki denominasi valas. Melihat indikator defisit primer fiskal serta utang pemerintah dapat dikatakan ada urgensi bagi penghematan yang sebaiknya dilakukan dalam dosis sedang (moderate).

    Pemerintah memiliki peran kunci bagi pertumbuhan ekonomi melalui fungsi penyediaan barang publik, stabilisasi dan kesejahteraan sosial (Stiglitz, 2000). Dampak langsung (melalui belanja operasional dan modal), porsi pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi (PDB) berada pada kisaran 10%-15%. Dampak tidak langsung melalui multiplier effect diperkirakan lebih besar lagi. Dampak multiplier terjadi melalui penciptaan nilai ekonomi baru terkait (umumnya) realisasi investasi pemerintah (misalnya jalan dan bendungan). Dime et al (2021) memperkirakan porsi multiplier ini mencapai 12%-28% dari pertumbuhan ekonomi.

    Langkah penghematan (8.4% total belanja) ini belum dapat dikatakan drastis (austerity) hingga dampak terhadap perekonomian mestinya tidak besar. Tujuan pengalihan dana; di atas kertas, merupakan program yang mulia. Kurang gizi (apalagi stunting) hanya pantas terjadi pada negara gagal (atau sedang perang). Demikian pula hilirisasi, banyak anekdot di mana Indonesia mengkonsumsi suatu produk impor yang input pentingnya justru banyak diproduksi di dalam negeri (contoh LNG, gula, garam dan olahan mineral). Urgensi swasembada pangan dan energi tidak perlu dipertanyakan lagi.

    Terdapat beberapa catatan kritis untuk program ini. Pertama perhatian pada aspek teknis. Isu terbesar APBN terletak pada “hutan angkanya” (The Devil is in the details). Perlu ada tim pada level kementerian/lembaga yang dedicated, terlatih dan “ikhlas” membedah angka-angka tersebut untuk memastikan tidak ada “kecolongan”. Kedua pemangkasan harus dilakukan dengan pertimbangan yang komprehensif (serta forward looking). Efisiensi beberapa jenis pos misalnya perawatan jalan, kesehatan dan pendidikan justru menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar di masa depan (dibandingkan manfaat penghematannya kini).

    Ketiga, dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dapat dikurangi dengan bauran kebijakan penyeimbang (counter cyle) seperti penurunan policy rate (berkoordinasi dengan Bank Indonesia) dan stimulus fiskal. Keempat, efisiensi harus disertai dengan peningkatan penerimaan utamanya perpajakan. Tulang punggung kebijakan fiskal adalah perpajakan yang optimal yang disertai dengan belanja yang berkualitas (Stiglitz dan Rosengard, 2015). Yang terpenting, Prabowo telah memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan efisiensi APBN akan menjadi suatu budaya. Dengan demikian Suri Teladan adalah hal yang mutlak dan ini harus berasal dari RI-1. Javier Milei (Argentina), Joachim Gauck (Jerman) dan John Magufuli (Tanzania) adalah segelintir pimpinan negara yang mampu walk the talk sehingga membawanya sukses melakukan reformasi fiskal.

    Momen efisiensi anggaran dapat dijadikan langkah awal budaya fiskal yang berkualitas (anggaran hemat tetapi efektif). Pemerintah memang telah lama dikenal dan dimodelkan sebagai agen ekonomi yang boros dan tidak efisien. Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara maju. Niskanen (1971) memandang pemerintah lebih mengutamakan besarnya budget dibandingkan efektivitasnya sehingga terjadi misalokasi dalam sumberdaya. Wolf (1979) menambahkan bahwa inefisiensi tersebut disebabkan tidak adanya “pesaing”. Teori Leviathan dari Brennan dan Buchanan (1980) mengemukakan peran prestise dan privilese politik yang diperoleh dari peningkatan ukuran suatu instansi pemerintah. Afonso et al (2013), Hood dan Dixon (2015) serta Afonso dan Kazemi (2017) adalah beberapa studi empiris utama yang mendukung teori-teori tersebut.

    Literatur di atas menunjukkan akar masalah (root cause) dari inefisiensi anggaran sehingga perlu menjadi perhatian, agar APBN yang efisien dan berkualitas dapat menjadi budaya. Negara adi daya seperti Amerika Serikat saja sampai harus membentuk “Kementerian Efisiensi-DOGE” yang dipimpin taipan teknologi besar dunia: Elon Musk. Bagaimana ceritanya Indonesia masih tenang dengan business as usual?

    Moch. Doddy Ariefianto
    Pengamat Ekonomi
    Dosen Binus University

    (fas/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Intip Peluang Kebijakan Impor Donald Trump Bagi Ekonomi RI

    Intip Peluang Kebijakan Impor Donald Trump Bagi Ekonomi RI

    Bsnis.com, JAKARTA – Indonesia dinilai memiliki kesempatan untuk terus memperkuat ekonomi di tengah kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) yang berisiko memengaruhi perekonomian pasar global.

    Pada awal bulan ini, Presiden AS, Donald Trump, mengumumkan instruksi tarif impor sebesar 25% untuk Kanada dan Meksiko, serta 10% bagi barang-barang dari China, dari rata-rata tarif tertimbang sebelumnya yang hanya 0,3%. Kebijakan ini akan berlaku 4 Februari 2025.

    Ekonom KISI Asset Management, Arfian Prasetya Aji, mengatakan bahwa kebijakan tarif impor AS telah memberikan dampak signifikan terhadap kondisi perekonomian global, terutama bagi negara-negara yang terlibat dalam perdagangan dengan AS.

    Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memperburuk ketidakpastian ekonomi global. Kenaikan harga barang akibat tarif tambahan akan meningkatkan biaya impor ke AS, yang pada akhirnya membebani konsumen dengan harga yang lebih tinggi dan mendorong inflasi.

    “Meningkatnya inflasi di AS akan mempersempit ruang bagi The Fed untuk menurunkan suku bunga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

    Dampaknya, ekspektasi terhadap US Treasury Yield diperkirakan tetap tinggi. Di Indonesia, kondisi ini membatasi ruang bagi Bank Indonesia (BI) untuk memangkas suku bunga, meski pemangkasan lebih lanjut diperlukan guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

    Arfian juga menuturkan bahwa inflasi yang tinggi di AS berpotensi membuat The Fed tetap bersikap hawkish. Sebaliknya, inflasi yang rendah di Indonesia memberikan ruang bagi BI untuk mengurangi suku bunga guna mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.

    “Namun, BI perlu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nilai tukar, mengingat nilai tukar rupiah cenderung tertekan apabila The Fed mempertahankan suku bunga tinggi,” ucapnya.

    Sementara itu, PMI manufaktur Indonesia mengindikasikan pemulihan sehingga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan biaya produksi yang relatif rendah serta meningkatnya pesanan, Indonesia berpotensi meraih pertumbuhan yang lebih baik pada kuartal I/2025.

    Arfian menilai bahwa dinamika kebijakan ekonomi di AS memberikan dampak signifikan terhadap pasar global, termasuk Indonesia. Namun, dengan inflasi domestik yang rendah dan peningkatan sektor manufaktur, Indonesia memiliki peluang untuk terus memperkuat ekonomi di tengah ketidakpastian global.

    “Pihak terkait di Indonesia, termasuk BI dan Kementerian Keuangan, diharapkan dapat memanfaatkan ruang moneter dan fiskal yang tersedia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas makroekonomi di 2025,” pungkasnya.

  • Anggaran BPDP dipangkas sebesar 33,81 persen imbas efisiensi

    Anggaran BPDP dipangkas sebesar 33,81 persen imbas efisiensi

    Belanja layanan program diefisienkan sebesar Rp1,94 triliun (33,47 persen), sehingga sisa pagu menjadi Rp3,88 triliun dari pagu semula Rp5,8 triliun.

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Eddy Abdurrachman menyampaikan, anggaran BPDP tahun 2025 dipangkas sebesar 33,81 persen sehingga sisa pagu menjadi sekitar Rp4 triliun dari pagu daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) semula Rp6,06 triliun.

    Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 terkait efisiensi belanja kementerian/lembaga tahun anggaran (TA) 2025.

    “Karena kami merupakan badan layanan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga BPDP juga dikenakan program penghematan atau efisiensi anggaran di tahun 2025,” kata Eddy dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI, di Jakarta, Senin.

    Secara rinci, belanja layanan program diefisienkan sebesar Rp1,94 triliun (33,47 persen), sehingga sisa pagu menjadi Rp3,88 triliun dari pagu semula Rp5,8 triliun.

    Sedangkan efisiensi belanja operasional kantor, infrastruktur, dan kegiatan pendukung sebesar Rp102,7 miliar (59,97 persen), sehingga sisa pagu menjadi Rp54,6 miliar dari pagu semula Rp171,25 miliar.

    Adapun belanja yang terkait dengan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai tidak dilakukan efisiensi, sehingga pagu tetap sebesar Rp75,24 miliar.

    Pada kesempatan yang sama, BPDP juga menyampaikan rencana kerja untuk tahun 2025, salah satunya program pengembangan sumber daya manusia (SDM) perkebunan sebanyak 27 ribu orang.

    Target itu terdiri dari 4 ribu penerima beasiswa (mahasiswa baru), 15 ribu peserta pelatihan untuk perkebunan kelapa sawit, 3 ribu peserta pelatihan untuk perkebunan kakao, dan 5 ribu peserta pelatihan untuk perkebunan kelapa.

    Program lain, yakni penelitian dan pengembangan dengan target jumlah riset sebanyak 110 paket.

    Pada program ini, BPDP menargetkan komersialisasi hasil riset melalui kerja sama dengan Asosiasi Inventor Indonesia (AII) serta perluasan bidang riset untuk komoditas kakao dan kelapa.

    Pada program peremajaan perkebunan kelapa sawit, pada tahun 2025 ditargetkan dapat mencapai seluas 120.000 hektare (ha).

    Sedangkan peremajaan kakao ditargetkan 5.000-10.000 ha serta peremajaan kelapa 5.000-10.000 ha.

    Eddy juga menyampaikan beberapa program lainnya untuk rencana kerja tahun 2025 termasuk terkait dengan sarana dan prasarana yang salah satunya berupa intensifikasi lahan melalui penyediaan pupuk dan pestisida, serta promosi perkebunan yang salah satunya berupa perluasan pasar ketiga komoditas melalui pameran dagang.

    “Terkait insentif biodisel, BPDP hanya akan menyalurkan dana untuk menutup selisih harga indeks pasar (HIP) biodiesel dengan biosolar untuk program PSO saja yaitu yang mendapatkan subsidi kurang lebih sebesar 7,55 juta kiloliter,” kata Eddy pula.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Diminta Siapkan Regulasi dan Peta Jalan yang Jelas untuk Bullion Bank – Halaman all

    Pemerintah Diminta Siapkan Regulasi dan Peta Jalan yang Jelas untuk Bullion Bank – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah diminta menyiapkan regulasi dan peta jalan (roadmap) yang jelas untuk bank bullion atau bank emas yang akan diresmikan pada 26 Februari mendatang.

    Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan, untuk menjadi bank emas memerlukan modal yang tidak sedikit, yaitu minimal Rp 14 triliun. Jadi, hanya Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 3 dan 4 bisa mencapai modal tersebut.

    Pada saat ini, Pegadaian masih menjadi pemain tunggal untuk bank emas ini.

    Pegadaian resmi mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Desember 2024.

    Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

    Menurut Huda, keberhasilan Pegadaian menjadi bank emas bergantung pada kesiapan regulasi dan mitigasi risiko.

    “Pemerintah, melalui Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, dan BUMN, perlu memastikan adanya regulasi dan roadmap yang jelas untuk mendukung operasional Pegadaian sebagai bank bullion,” kata Huda kepada Tribunnews, Senin (17/2/2025).

    Selain itu, risiko terkait kenaikan suku bunga dan potensi gagal bayar disebut harus dikelola secara baik agar tidak merugikan Pegadaian.

    Keberadaan sistem pendukung seperti perbankan juga dinilai sangat penting untuk mengoptimalkan peran Pegadaian sebagai penghubung antara pembeli dan penjual emas dalam negeri.

    “Dengan pendekatan terintegrasi, Pegadaian sebagai bank bullion dapat menjadi akselerator signifikan bagi industri emas nasional,” ujar Huda.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia akan menjadi pengelola kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan atau Bullion Bank di Indonesia.

    “Ada dua, Pegadaian dan BSI,” kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Senin (17/2/2025).

    Airlangga mengatakan, untuk sementara pengelola Bullion Bank di Indonesia dikelola oleh dua perusahaan itu. Pemerintah belum berencana untuk menambah pengelola seperti misalnya dari lembaga keuangan lain.

    “Sementara dua dulu, satu kan mewakili pegadaian bagian baru BRI. Satu lagi mewakili syariah,” ungkap Airlangga.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto akan membentuk bank emas di Indonesia. 

    Menurut Prabowo, Indonesia selama ini tidak punya bank khusus untuk menyimpan emas.

    “Kita akan bentuk bank emas. Jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Pembentukan bank emas tersebut untuk mencegah logam mulia tersebut mengalir ke luar negeri.

    Selama ini, menurut Prabowo, emas yang ditambang dari perut bumi pertiwi di kirim ke negara lain.

    “Jadi emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia,” katanya.

    Bank emas tersebut akan diresmikan pada 26 Februari mendatang. Bank emas nantinya merupakan yang pertama di Indonesia.

    “InsyaAllah kita akan resmikan tanggal 26 Februari. Ini saya kira pertama kali ya di republik kita,” pungkasnya.

  • Pemerintah Catat Penerimaan Pajak Digital hingga Januari 2025 Tembus Rp33,39 Triliun

    Pemerintah Catat Penerimaan Pajak Digital hingga Januari 2025 Tembus Rp33,39 Triliun

    JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Januari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,39 triliun.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,12 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,19 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,17 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,9 triliun.

    Sementara itu, sampai dengan Januari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Dwi menyampaikan pada bulan Januari 2025, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data pemungut, maupun pencabutan pemungut.

    Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 181 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,12 triliun.

    “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp774,8 miliar setoran tahun 2025,” katanya dalam keterangannya, Senin, 17 Februari.

    Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,19 triliun sampai dengan Januari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp107,11 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,55 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp634,24 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

    Dwi menyampaikan Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,17 triliun sampai dengan Januari 2025.

    Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp140 miliar penerimaan tahun 2025.

    Dwi menyampaikan pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,62 triliun.

    Menurutnya lenerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP dan hingga Januari 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,90 triliun.

    Dwi menjelaskan penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp53,77 miliar penerimaan tahun 2025.

    Selain itu, Dwi menyampaikan penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN sebesar Rp2,71 triliun.

    “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

    Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

  • Sri Mulyani sebut penempatan DHE di perbankan RI melampaui 30 persen 

    Sri Mulyani sebut penempatan DHE di perbankan RI melampaui 30 persen 

    Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100 persen 12 bulan kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di perbankan Indonesia sudah melampaui batas minimal yang ditetapkan aturan, yakni 30 persen.

    Oleh karena itu posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan Indonesia sejauh ini relatif stabil.

    “Kalau minimum tadinya 30 persen di dalam data, yang ada adalah bahkan mencapai 37 sampai 42 persen. Jadi ini menggambarkan mereka sudah melebihi dari yang 30 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.

    Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri.

    Eksportir diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan di dalam bank-bank nasional di dalam negeri.

    “Sekarang dengan 100 persen, terutama untuk yang SDA batu bara, CPO, dan nikel adalah tiga komoditas yang paling besar peranannya di dalam menghasilkan ekspor dan devisa kita,” kata Menkeu.

    Untuk itu, Bendahara Negara itu juga menegaskan Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia agar eksportir dan produsen tidak terdisrupsi.

    Kebutuhan penukaran rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing untuk kewajiban pajak, pembayaran dividen dan pengadaan barang yang tidak diproduksi di Indonesia, serta pembayaran kembali atas pinjaman eksportir dipastikan tetap aman dan tidak terganggu.

    “Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100 persen 12 bulan kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka,” ujarnya.

    Menkeu juga menyampaikan, kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga dilakukan di beberapa negara di dunia.

    “Itu juga menjadi salah satu bagian untuk kita terus meningkatkan bagaimana hasil dari bumi, air, dan seluruh sumber daya alam yang ada di Indonesia betul-betul bisa masuk ke dalam Indonesia dan bisa memperkuat perekonomian Indonesia. Karena sistem perbankan dan sistem keuangan kita juga akan terus diperkuat sehingga mereka juga mampu untuk terus memberikan services kepada para eksportir tersebut,” tutur Sri Mulyani.

    Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, Dpemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

    Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

    Presiden Prabowo Subianto juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.

    Di antaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valas.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • BI: Kebijakan DHE SDA yang baru beri manfaat besar bagi perekonomian

    BI: Kebijakan DHE SDA yang baru beri manfaat besar bagi perekonomian

    secara sistem ini sudah terbangun, bahwa devisa yang diekspor itu benar-benar masuk ke sistem keuangan melalui rekening khusus

    Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) memandang bahwa kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang terbaru memberikan manfaat besar bagi perekonomian Indonesia, salah satunya meningkatkan pembiayaan dalam perekonomian.

    “Devisa hasil ekspor dari SDA akan lebih banyak masuk ke rekening khusus di sistem keuangan Bank Indonesia. Itu semakin banyak akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian dan karenanya mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin.

    Kebijakan terbaru akan meningkatkan devisa yang masuk serta memperkuat cadangan devisa Indonesia. Hal ini, kata Perry, juga dapat mendukung penguatan upaya bank sentral dalam stabilisasi nilai tukar rupiah.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa kebijakan terbaru bermanfaat untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dengan adanya devisa yang lebih banyak masuk di perbankan.

    Perry menyampaikan Bank Indonesia juga terus memperkuat monitoring untuk memastikan kebijakan DHE SDA diimplementasikan secara baik. Dalam hal ini, Bank Indonesia juga sudah menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membangun sistem pelaporan.

    Sistem tersebut, ujar Perry, selama ini sudah terbangun dan berjalan dengan baik. Sistem pelaporan juga telah selaras dengan sistem lalu lintas devisa.

    “Jadi secara sistem ini sudah terbangun, bahwa devisa yang diekspor itu benar-benar masuk ke sistem keuangan melalui rekening khusus,” ujar dia.

    Perry menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan eksportir sektor minyak dan gas (migas) dalam memasukkan DHE SDA ke rekening khusus yakni berkisar antara 95 persen sampai 100 persen serta sektor nonmigas berkisar antara 82 persen hingga 89 persen.

    “Untuk nonmigas kan ada threshold-nya, berapa yang harus masuk (ke reksus). Tapi ini menunjukkan reporting sistem yang kami bangun bersama antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia selama ini sudah bisa memastikan kebijakan (DHE SDA) berjalan,” kata dia.

    Dari sisi penempatan DHE SDA di dalam sistem keuangan, tingkat kepatuhan untuk sektor migas berkisar antara 97 persen hingga 100 persen yang menunjukkan bahwa DHE yang masuk sudah ditempatkan dalam berbagai instrumen.

    Sedangkan tingkat kepatuhan sektor nonmigas untuk menempatkan DHE SDA berkisar antara 91 persen hingga 96 persen.

    “Sistem reporting ini jelas mendukung tiga manfaat yang tadi saya sampaikan,” kata Perry.

    Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin mengumumkan penerbitan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025