Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • 10
                    
                        Bagaimana agar Uang Rampasan Koruptor Bisa Dipakai Prabowo Biayai Negara?
                        Nasional

    10 Bagaimana agar Uang Rampasan Koruptor Bisa Dipakai Prabowo Biayai Negara? Nasional

    Bagaimana agar Uang Rampasan Koruptor Bisa Dipakai Prabowo Biayai Negara?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS
    – Presiden RI Prabowo Subianto ingin menggunakan uang hasil rampasan dari koruptor untuk membiayai program pemerintah. Bagaimana caranya?
    Prabowo ingin dana hasil penyitaan koruptor akan diarahkan ke sektor-sektor prioritas, termasuk pendidikan, bahkan untuk membayar utang kereta cepat Whoosh.
    Lalu, bagaimana mekanisme atau alur penggunaan uang hasil sitaan korupsi untuk dapat digunakan membiayai program pemerintah?
    Pakar hukum pidana dan perdata Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa penggunaan uang rampasan korupsi mengikuti mekanisme atau aturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (
    APBN
    ) yang berlaku.
    Alur penggunaan uang hasil rampasan korupsi untuk membiayai proyek pemerintah tetap harus tunduk pada mekanisme APBN. Yakni, meliputi siklus perencanaan, pengajuan, pembahasan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
    “Boleh digunakan, tapi harus tetap memakai mekanisme APBN. Artinya, uang sitaan itu masuk dulu ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), lalu dikeluarkan kembali melalui RAPBN,” ujar Fickar kepada
    Kompas.com
    , Jumat (21/11/2025).
    Selama ini, kata dia, mayoritas pendapatan negara berasal dari pajak. Namun uang sitaan korupsi yang masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sah digunakan untuk membiayai program pemerintah, selama melalui pintu anggaran yang benar.
    “Selama ini pendapatan negara yang mayoritas itu dari pajak, karena aktivitas kita apapun pasti kena pajak melalui PPN 11 persen,” lanjut dia.
    Menurut Fickar, mekanisme penggunaan uang rampasan kasus korupsi untuk digunakan dalam membiayai program pemerintah sudah memiliki alur yang baku.
    Dia mengatakan, uang sitaan hasil korupsi itu dipulihkan dulu dalam proses hukum, baik oleh penyidik KPK maupun Kejaksaan Agung atau Kejagung.
    Setelah itu, dananya wajib disetor ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Anggaran.
    “Dari KPK atau Kejagung, langsung masuk kas negara atau ke Dirjen Anggaran, ya alurnya biasa melalui pengesahan RAPBN ke DPR,” lanjutnya.
    Ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut tidak bisa langsung dieksekusi pemerintah begitu saja.
    Perlu ada pengajuan RAPBN ke DPR dan kemudian dibahas oleh parlemen.
    “RAPBN itu berisi macam-macam rencana pembiayan semua program pemerintah. Jadi tidak bisa semaunya uang masuk lantas diambil keluar oleh Presiden,” kata Fickar.
    Dengan demikian, jika dana sitaan ingin digunakan rakyat dalam berbagai program pemerintah, maka anggaran tersebut harus melalui usulan dari kementerian/lembaga terkait kepada Kementerian Keuangan, dibahas bersama DPR, dan baru kemudian bisa dieksekusi.
    Fickar menegaskan bahwa dalam APBN tidak ada kategori khusus yang membuat uang rampasan korupsi dapat digunakan secara instan.
    Semua tetap tunduk pada mekanisme yang sama.
    “Tidak ada yang khusus. Semua ada aturan dan mekanismenya. Tidak bisa seenaknya,” tegas Fickar.
    Ia juga menyinggung sikap ketat pemerintah dalam memastikan efisiensi penggunaan dana negara. Jika suatu anggaran tidak dipakai oleh kementerian, maka bisa ditarik kembali.
    Dana-dana tersebut juga tidak boleh mengendap dan dibungakan di bank.
    Sebelumnya, Presiden
    Prabowo Subianto
    berjanji bahwa uang negara hasil rampasan koruptor tidak akan dibiarkan mengendap. Dana yang berhasil dipulihkan itu akan segera dikembalikan ke rakyat melalui program-program pemerintah.
    Pertama, uang hasil korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dapat dipakai untuk merevitalisasi ribuan sekolah. Hal ini disampaikan Prabowo Oktober lalu usai menyaksikan seremonial penyerahan uang Rp 13 triliun hasil korupsi ekspor CPO dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Menurut Prabowo, uang senilai Rp 13 triliun ini bisa dipakai untuk memperbaiki 8.000 sekolah, jika tidak dikorupsi.
    “Rp 13 triliun ini kita bisa memperbaiki renovasi 8.000 sekolah lebih, 8.000 lebih sekolah,” ucap Prabowo dalam sambutannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
    Prabowo juga berjanji bahwa uang belasan triliun itu juga akan digunakan untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan dengan fasilitas yang modern.
    “Rencananya sampai akhir 2026, kita akan dirikan 1.100 desa nelayan. Tiap desa itu anggarannya 22 miliar. Jadi 13 triliun ini berarti kita bisa membangun 600 kampung nelayan,” kata Prabowo.
    Prabowo juga menyatakan agar sebagian uang sitaan kasus korupsi CPO disisihkan untuk beasiswa LPDP.
    “Mungkin yang Rp 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini diserahkan ke Menteri Keuangan. Mungkin Menteri Keuangan, mungkin, sebagian kita taruh di LPDP untuk masa depan,” lanjut Prabowo.
    Tak hanya itu, uang pengembalian dari para koruptor juga akan dipakai untuk membayar utang Whoosh. Prabowo memastikan pemerintah punya uang untuk membayar utang Whoosh.
    “Duitnya ada. Duit yang tadinya dikorupsi (setelah diambil negara) saya hemat. Enggak saya kasih kesempatan. Jadi, saudara saya minta bantu saya semua. Jangan kasih kesempatan koruptor-koruptor itu merajalela. Uang nanti banyak untuk kita. Untuk rakyat semua,” ujar Prabowo.
    Juga, Prabowo memastikan uang korupsi tersebut akan digunakan untuk mendanai program pendidikan, termasuk digitalisasi pendidikan, melalui smartboard atau panel interaktif digital (PID) untuk setiap kelas di sekolah.
    “Ya kita rencananya nanti tiap kelas insya Allah di Indonesia akan kita taruh interaktifnya. Nanti itu semua (dari) uang-uang koruptor (yang) kita kejar,” tegas Prabowo dalam peluncuran program Digitalisasi Pembelajaran di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat (17/11/2025).
    Jaksa Agung Burhanuddin juga mendukung penggunaan uang sitaan korupsi untuk digunakan mendukung program pemerintah. Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan berbagai kasus korupsi, dan seluruhnya menyangkut hajat hidup masyarakat.
    Dia menegaskan bahwa uang penyitaan korupsi, khususnya perkara korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
    “Tentunya dalam perkara ini, barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kemenkeu, dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” kata dia.
    “Kemarin kami telah melakukan eksekusinya, secara resmi hari ini akan kami serahkan keseluruhannya,” lanjut Burhanuddin.
    Tidak hanya Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang akan menggunakan uang rampasan dari para koruptor untuk kepentingan bangsa.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK mendukung penggunaan uang rampasan hasil korupsi untuk pengadaan smartboard atau papan interaktif pintar di seluruh sekolah Indonesia.
    “KPK mendukung penuh komitmen Presiden untuk mengoptimalkan asset recovery (pengembalian kerugian keuangan negara) karena memang salah satu akibat dari tindak pidana korupsi adalah kerugian negara, bahkan kerugian ekonomi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/11/2025), mengutip dari
    ANTARA
    .
    Budi menjelaskan bahwa KPK saat ini terus berupaya memulihkan keuangan negara dari setiap penanganan perkara melalui penyitaan sejumlah aset pada tahap awal penyidikan.
    “Tentunya penyitaan aset itu tidak hanya untuk kebutuhan proses pembuktian, tetapi sekaligus menjadi langkah awal yang positif untuk
    asset recovery
    nantinya,” ujarnya.
    Dia menegaskan bahwa sebelum uang sitaan korupsi digunaan untuk program pemerintah, tentunya aset yang disita harus berkekuatan hukum tetap atau inkrah, untuk kemudian dilakukan lelang.
    “Dari hasil lelang itu lah yang kemudian masuk ke kas negara, masuk ke dalam siklus APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Budi.
    Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana pembayaran utang kereta cepat Whoosh menggunakan uang rampasan korupsi masih dalam diskusi internal pemerintah
    “Masih didiskusikan, masih didiskusikan nanti detailnya. Itu yang ada adalah masih garis-garis besarnya,” kata Purbaya ketika berada di Universitas Airlangga (Unair), Senin (10/11/2025).
    Purbaya mengatakan rencananya tim Kemenkeu akan diberangkatkan ke China untuk membahas mekanisme pembayaran utang proyek Whoosh secara spesifik. Purbaya berharap dapat ikut dalam proses diskusi itu.
    “Tapi nanti akan diskusikan dan mungkin Indonesia akan kirim tim ke China lagi kan, untuk diskusi seperti apa nanti pembayaran persisnya,” ujarnya.
    “Kalau itu saya diajak biar saya tahu diskusinya seperti apa nanti,” tambahnya.
    Menanggapi rencana Prabowo, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta kepada KPK untuk terus memperkuat fungsi pemulihan aset koruptor, agar kasus korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan hukum saja.
    “Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi,” kata Rudianto di Jakarta, mengutip
    ANTARA
    , Jumat.
    “Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” tambah dia.
    Rudianto menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah KPK dalam memperkuat pemulihan aset hasil korupsi dan memastikan dana negara kembali ke tempat yang semestinya.
    Rudianto bilang bahwa dana itu merupakan bagian dari uang sitaan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan dana pensiunan.
    “Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sinergi meningkatkan kepatuhan pajak melalui Single Profile Policy

    Sinergi meningkatkan kepatuhan pajak melalui Single Profile Policy

    Dengan satu basis data tunggal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengidentifikasi wajib pajak secara presisi, meminimalkan kebocoran data

    Jakarta (ANTARA) – Pajak bukan sekadar instrumen negara untuk mengumpulkan penerimaan, melainkan juga refleksi hubungan kepercayaan antara pemerintah, warga, dan dunia usaha. Ketika masyarakat mematuhi kewajiban pajak, itu bukan hanya karena regulasi yang mengikat, tetapi juga karena mereka merasa sistemnya adil, transparan, dan mudah diakses.

    Namun, di banyak negara berkembang termasuk Indonesia, hubungan kepercayaan ini kerap terganggu oleh kompleksitas administrasi, duplikasi data, dan prosedur birokratis yang memakan waktu serta biaya. Akibatnya, potensi penerimaan tidak termanfaatkan secara optimal, sementara keengganan masyarakat terhadap sistem pajak modern masih tinggi.

    Salah satu akar persoalannya terletak pada fragmentasi identitas fiskal dan kependudukan. Selama bertahun-tahun, masyarakat menggunakan dua sistem identitas berbeda dimana NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk urusan sipil, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk urusan fiskal. Perbedaan ini menimbulkan duplikasi data, kesulitan verifikasi, serta ruang manipulasi yang merugikan integritas administrasi pajak.

    Dalam konteks digitalisasi birokrasi dan tuntutan efisiensi, model identitas ganda ini menjadi beban yang tidak relevan lagi. Data wajib pajak tidak jarang tidak sinkron dengan data kependudukan, menyebabkan kesalahan pelaporan, keterlambatan proses, hingga sulitnya penegakan hukum fiskal yang adil dan tepat sasaran.

    Karena itu, lahirlah gagasan Single Profile Policy yaitu pemadanan satu identitas dengan menjadikan NIK sebagai kunci utama administrasi perpajakan. Kebijakan ini bukan sekadar inovasi teknis, melainkan langkah strategis menuju sistem fiskal yang lebih inklusif, efisien, dan terpercaya.

    Dengan satu basis data tunggal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengidentifikasi wajib pajak secara presisi, meminimalkan kebocoran data, serta memperkuat pengawasan dan pelayanan. Lebih dari itu, Single Profile Policy merupakan fondasi baru dalam membangun ekosistem kepatuhan sukarela di mana warga negara tidak lagi melihat pajak sebagai beban, tetapi sebagai bentuk kontribusi yang diadministrasikan dengan sistem yang sederhana, aman, dan transparan.

    Mewujudkan kepastian pajak

    DJP mencatat hingga akhir 2024, terdapat sekitar 72 juta NPWP aktif. Namun, setelah dilakukan proses pemadanan awal dengan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil, ditemukan bahwa sekitar 18–20 persen data wajib pajak belum sepenuhnya cocok atau belum memiliki pasangan NIK yang valid.

    Ketidaksinkronan ini mengakibatkan inefisiensi dalam pengawasan, rawan duplikasi identitas, serta memperlebar tax gap yaitu selisih antara potensi dan realisasi penerimaan pajak yang pada 2023 masih berada di kisaran 35 persen menurut estimasi Kementerian Keuangan.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Efektivitas Coretax dan Pemajakan Transaksi Digital untuk Target 2026 hanya Bisa Dijawab oleh Waktu

    Efektivitas Coretax dan Pemajakan Transaksi Digital untuk Target 2026 hanya Bisa Dijawab oleh Waktu

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memperkuat sistem administrasi perpajakan Coretax serta memperluas basis penerimaan yakni terhadap transaksi digital guna mendorong target penerimaan 2026. 

    Untuk diketahui, pemerintah tahun depan menargetkan penerimaan pajak hingga Rp2.357,7 triliun sebagaimana diatur pada Undang-Undang (UU) APBN 2026. 

    Otoritas pajak telah menjadikan Coretax sebagai tumpuan utama sistem administrasi pajak berbasis teknologi. Sistem tersebut pun sudah diperbaiki dan dipersiapkan sedemikian rupa untuk digunakan dalam penyampaian SPT tahun depan. 

    Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono menjelaskan penggunaan Coretax didasari oleh logika bahwasanya banyak negara yang sudah menerapkan digital tax administration atau IT-based tax administration system. 

    Harapannya, Coretax memiliki kemampuan interoperabilitas untuk akan lebih mampu mengawasi kepatuhan pajak berdasarkan database yang lebih banyak, namun dengan lebih cepat dan akurat. Akan tetapi, Prianto menilai hanya waktu yang akan mampu menjawab seberapa besar efektivitas Coretax terhadap penerimaan pajak. 

    “Ketika masih berupa rencana, logika dasarnya adalah bahwa rencana tersebut akan berjalan efektif 100%. Jadi, DJP membuat ekspektasi bahwa penguatan Coretax dan perluasan basis penerimaan ke transaksi digital memang bertujuan untuk mengejar penerimaan pajak,” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (23/11/2025).

    Menurut Prianto, efektivitas Coretax maupun rencana pemajakan terhadap transaksi digital untuk mendulang penerimaan negara tahun depan hanya bisa dijawab setelah implementasi. Hasilnya nanti akan disandingkan dengan target penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun tahun depan. 

    Namun, dia mengakui bahwa transaksi bisnis digital saat ini semakin meningkat secara signifikan. Coretax pun diharapkan bisa membantu rencana ekstensifikasi penerimaan pajak oleh fiskus di 2026 mendatang. 

    “Karena transaksi bisnis secara digital semakin meningkat signifikan, Coretax menjadi sebuah kebutuhan karena DJP memerlukan proses bisnis yang andal di sistem administrasi pajaknya,” terang Prianto.

    Sebelumnya pada konferensi pers APBN KiTa November 2025, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya bakal fokus memperkuat sistem pelayanan elektronik pajak yakni Coretax. Sistem administrasi perpajakan itu bakal digunakan untuk mengawal kepatuhan pembayaran pajak tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. 

    Bimo juga mengungkap arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mulai memperluas basis penerimaan pajak, supaya tidak lagi mempraktikkan ‘berburu di kebun binatang’. Perluasan atau ekstensifikasi dilakukan dengan basis data yang ada. 

    “Apakah itu nanti untuk melalui sistem elektronik misalnya, kemudian juga digital transaction yang lain nanti akan kami lihat sesuai dengan arahan pimpinan,” terang Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu, Kamis (20/11/2025). 

    Adapun, untuk mengejar target pajak tahun ini, Bimo mengatakan bakal memaksimalkan seluruh instrumen yang ada. Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2025 baru Rp1.459 triliun atau 70,2% dari outlook laporan semester I/2025.

    Dengan demikian, otoritas pajak masih harus mengejar sisa target pemasukan Rp614,9 triliun. Bimo menyebut pihaknya masih akan menggali seluruh potensi penerimaan dengan beragam strategi yang sudah dicanangkan. 

    Misalnya, dengan mirroring data internal antarunit Kemenkeu seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai maupun Direktorat Jenderal Anggaran untuk PNBP. 

    “Kemudian data-data yang akan habis untuk audit dan juga untuk penegakan hukum akan kami selesaikan sampai Desember. Selain itu tentu ada strategi kami untuk penegakan hukum yang multi-door approach dengan semua aparat penegak hukum, kemudian menggabungkan antara tindak pidana perpajakan, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang,” terang Bimo.

  • Purbaya Kaji Penambahan Bea Masuk Anti Dumping Cs Buat Tangani Impor Ilegal

    Purbaya Kaji Penambahan Bea Masuk Anti Dumping Cs Buat Tangani Impor Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji penambahan tarif bea masuk anti dumping (BMAD) serta bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk menangkal barang impor ilegal yang dinilai merugikan industri domestik. 

    Pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu tengah mengkaji penambahan tarif BMAD dan BMTP. 

    Adapun merujuk pada definisinya, BMAD adalah pungutan tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang dijual dengan harga lebih rendah dari nilai normalnya di negara asal (dumping). 

    Sementara itu, BMTP merujuk pada bea masuk atau pungutan yang dikenakan terhadap barang impor apabila terjadi lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. 

    “Jadi Pak Febrio [Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal] sedang menghitung apakah ada BMAD atau BMTP yang perlu ditambahkan untuk melindungi industri domestik,” terangnya, dikutip Minggu (23/11/2025). 

    Selain pengenaan BMAD dan BMTP, mantan Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi itu menuturkan bahwa pemerintah juga tengah menata impor tekstil ilegal dalam bentuk balpres serta yang berada di kawasan berikat. 

    Khusus mengenai impor tekstil ilegal, Purbaya juga menyoroti soal industri penjualan pakaian impor bekas di dalam negeri (thrifting). Dia menegaskan bahwa pakaian impor bekas dari luar negeri adalah ilegal, sehingga tak akan dikenai pajak. 

    Hal itu ia sampaikan meskipun penjual pakaian thrifting meminta agar produk tersebut dilegalkan dan dikenai kewajiban pembayaran pajak.

    “Enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak bayar pajak, itu barang ilegal. Kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah itu barang itu legal? Kan enggak,” terangnya. 

    Selain itu, Purbaya turut menyatakan bakal memperketat pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada pintu-pintu jalur masuk utama barang-barang dari luar negeri, salah satunya pelabuhan utama. Dia merespons kritik dari anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu yang menyebut bahwa impor tekstil ilegal juga banyak yang berasal dari China. 

    “Nanti kami cegat di pelabuhan, kami periksa lebih teliti lagi. Kami akan investigasi lebih dalam dari kasus-kasus yang menyelundup, pasti kan ketahuan nanti siapa yang importirnya. Kalau dulu bisa lepas, ke depan enggak bisa lagi,” ungkapnya.

  • Daftar Program Prioritas Prabowo, Sudah Telan Rp 611 Triliun

    Daftar Program Prioritas Prabowo, Sudah Telan Rp 611 Triliun

    Jakarta

    Pemerintah melaksanakan sejumlah program prioritas dalam rangka mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam 10 bulan di tahun 2025, program-program tersebut telah menelan anggaran sebesar Rp 611 triliun.

    Anggaran tersebut terserap untuk pelaksanaan sebanyak 17 program yang terbagi ke dalam empat kategori. Kategori tersebut antara lain penguatan dan proteksi daya beli, pelayanan publik, stabilitas harga dan produksi, serta sarpras publik dan produktivitas.

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, realisasi hingga bulan Oktober 2025 tersebut setara dengan 65,8% dari pagu yang telah disiapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp 929 triliun.

    “Beberapa program prioritas pemerintah tahun 2025 pagunya Rp 929 triliun dan telah dijalankan sebesar Rp 611,7 triliun atau 65,8% dari target,” kata Suahasil, dalam acara Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (20/11/2025).

    Berikut daftar realisasi program prioritas Presiden Prabowo Subianto hingga Oktober 2025:1. Penguatan & Proteksi Daya Beli

    – Program Keluarga Harapan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM): Realisasi Rp 27,5 triliun dari pagu Rp28,7 triliun atau setara 96%

    – PIP/KIP Kuliah/beasiswa lainnya bagi 14,9 juta Siswa: Realisasi Rp23,8 triliun dari pagu Rp 27,7 triliun atau setara 86%

    – Kartu Sembako/BPNT (termasuk BLTS) untuk 18,3 juta KPM: Realisasi Rp 54,1 triliun dari pagu Rp 58,4 triliun atau setara 93%

    – Bantuan luran PBI JKN kepada 96,8 juta Peserta: Realisasi Rp 40,6 triliun dari pagu Rp 46,5 triliun atau setara 88%

    – TPG/TPD Non PNS bagi 1,2 Guru/Dosen: Realisasi Rp 16,5 triliun dari pagu Rp 21,2 triliun atau setara 78%

    – Program Perumahan untuk 212,6 ribu Rumah: Realisasi Rp 24,8 triliun dari pagu Rp 52,1 triliun atau setara 48%

    2. Pelayanan Publik

    – Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi 39,7 juta Penerima: Realisasi Rp 32,7 triliun dari pagu Rp 71 triliun atau setara 46%

    – Cek Kesehatan Gratis & TB bagi 57,2 Juta Peserta, serta revitalisasi 32 RS: Realisasi Rp 5,6 triliun dari pagu Rp 9,3 triliun atau setara 60%

    – Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda untuk 165 Sekolah: Realisasi Rp 1,4 triliun dari pagu Rp 10,2 triliun atau setara 13%

    3. Stabilisasi Harga & Produksi

    – Subsidi Non Energi, a.l. Subsidi KUR dan Pupuk bagi 9,5 juta Petani: Realisasi Rp 59,5 triliun dari pagu Rp 104,5 triliun atau setara 57%

    – Subsidi/Kompensasi Energi untuk 42,5 juta pelanggan listrik bersubsidi: Realisasi Rp 255,5 triliun dari pagu Rp 394,3 triliun atau setara 65%

    – Lumbung Pangan untuk 2,2 juta hektare kawasan padi: Realisasi Rp 11,8 triliun dari pagu Rp 20,6 triliun pagu atau setara 57%

    – Bulog dan cadangan pangan berupa beras/gabah 2,1 Juta ton: Realisasi Rp 22,1 triliun dari pagu Rp 22,1 triliun atau sudah 100%

    4. Sarana prasarana Publik & Produktivitas

    – Renovasi/Revitalisasi Sekolah untuk 12,5 ribu Sekolah: Realisasi Rp 13,5 triliun dari pagu Rp 20 triliun atau setara 67%

    – Bendungan, Irigasi, & Operasi-pemeliharaan Sarpras SDA: Realisasi Rp 11,9 triliun dari pagu Rp 23,0 triliun atau setara 52%

    – Preservasi Jalan dan Jembatan: Realisasi Rp 8,8 triliun dari pagu Rp 17,3 triliun atau setara 51%

    – Kampung nelayan, pergaraman nasional, dan budidaya ikan nila salin (BINS): Realisasi Rp 1,6 triliun dari pagu Rp 2,6 triliun atau setara 62%

    (shc/hns)

  • Internet Murah 5G Manfaatnya Dirasakan Mulai Tahun Depan

    Internet Murah 5G Manfaatnya Dirasakan Mulai Tahun Depan

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempersiapkan kebijakan baru agar mempercepat internet murah yang dapat menggenjot sinyal 5G di Indonesia.

    Sebagai informasi, meski sudah diperkenalkan pada pertengahan 2021, cakupan jaringan seluler generasi kelima itu baru kurang dari 10%. Untuk mengakselerasi koneksi nasional, Komdigi bakal membuka lelang frekuensi 2,6 GHz.

    Direktur Kebijakan dan Strategi Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan mengatakan pihaknya tengah mengusahakan persiapan untuk melakukan lelang bisa dilakukan tahun ini.

    “Kemudian persiapan sedapat mungkin tahun ini. mudah-mudahan awal tahun depan bisa rilis lah,” kata Denny dikutip dari CNBC Indonesia.

    Untuk menghadirkan koneksi 5G yang optimal dibutuhkan setidaknya lebar pita 100 MHz. Sejauh ini, belum ada operator seluler yang menggunakan spektrum untuk satu layanan 5G. Keterbatasan spektrum membuat provider mesti berbagai dengan 4G yang sekarang masih banyak digunakan pengguna.

    Sebelumnya, Komdigi sudah melalui tahapan konsultasi publik juga untuk penggunaan frekuensi 2,6 GHz. Pita mid-band yang memiliki keunggulan kapasitas dengan bandwidth yang tersedia sebanyak 190 MHz. Selain itu juga, frekuensi 2,6 GHz dengan moda Time Division Duplex (TDD) memiliki ekosistem perangkat 4G dan 5G terbanyak ke-2 secara global.

    Ditanya soal insentif, Denny mengatakan pemerintah mengusahakannya. Pihaknya berusaha mengusulkan hal tersebut kepada Kementerian Keuangan dan auditor BPKP.

    Soal gambaran bentuk insentif, Denny tak berbicara banyak. Kemungkinan dibuat dengan harga yang tidak terlalu mahal, namun operator pemenang tetap melakukan kewajibannya untuk membangun jaringan yang jadi komitmennya.

    Sinyal pertama kali Komdigi bakal membuka lelang frekuensi 2,6 GHz itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

    “Mudah-mudahan untuk kejar akhir tahun ini, kita juga akan melakukan lelang dari 2,6 GHz untuk pembangunan 5G,” kata Meutya dalam acara FEKDI x IFSE 2025 di Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (30/10) silam.

    Dia menambahkan, meski seleksi frekuensi tersebut digelar akhir tahun ini, Komdigi membidik prosesnya baru rampung pada tahun depan. Kemudian, setelah itu, pembangunan jaringan 5G melalui frekuensi 2,6 GHz segera bisa dimulai.

    “Kalau lancar, (lelang frekuensi 2,6 GHz) tahun depan selesai dan pembangunannya juga sudah mulai dirasakan tahun depan,” kata Meutya.

    (agt/fay)

  • Sukuk Global US$ 2 Miliar RI Laris Manis, Pesanan Tembus US$ 5,8 Miliar

    Sukuk Global US$ 2 Miliar RI Laris Manis, Pesanan Tembus US$ 5,8 Miliar

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah menyelesaikan proses penawaran surat utang berbasis syariah dalam valuta asing alias Sukuk Global senilai US$ 2 miliar. Instrumen ini terdiri dari US$ 1,1 miliar untuk tenor 5 tahun, dan US$ 900 juta untuk tenor 10 tahun.

    Adapun instrumen tersebut masing-masing jatuh tempo pada 2030 dan 2035 dalam format Reg S/144A Trust Certificates. Penerbitan kali ini menjadi yang ketujuh dilakukan pemerintah RI sepanjang 2025.

    Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengatakan, imbal hasil dari sukuk global tersebut antara lain sebesar 4,5% untuk tenor 5 tahun, sedangkan yang 10 tahun 5%.

    Menurutnya, imbal hasil tersebut membuat sukuk global Indonesia seri SNI1230 dan SNI1235 ini dibanjiri minat investor. Hal ini terlihat dari puncak jumlah pesanan yang masuk mencapai US$ 5,8 miliar, dengan pesanan akhir setelah Final Pricing Guidance (FPG) mencapai lebih dari US$ 3,9 miliar.

    “Peak book ordernya mencapai US$ 5,8 miliar atau 2,9 kali dari US$ 2 miliar yang kita ambil,” kata Suminto dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2025, ditulis Sabtu (22/11/2025).

    Sepanjang tahun 2025, Kemenkeu total telah mengakses pasar keuangan global melalui penerbitan instrumen investasi. Sebelum Sukuk Global, telah dilakukan enam kali penerbitan dalam denominasi mata uang USD, EUR, JPY, AUD dan CNH.

    Menurut Suminto, ketujuh aktivitas penerbitan ini mendapatkan respons yang sangat baik dari para investor. Ia menilai, hal ini menunjukkan minat investor yang berkelanjutan terhadap surat berharga Pemerintah RI dalam berbagai mata uang.

    “Menggambarkan bagaimana confidence atau kepercayaan dari investor terhadap kinerja dan prospek perekonomian Indonesia, termasuk kredibilitas kebijakan pemerintah,” ujarnya.

    Lebih lanjut, mengutip keterangan pada laman Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Sukuk Global diterbitkan oleh Pemerintah RI melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III (PPSI-III), badan hukum yang didirikan dan sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan tujuan khusus untuk melakukan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam mata uang asing di pasar internasional.

    Sukuk Global ini menggunakan struktur akad Wakalah dan telah memperoleh opini syariah dari Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), serta dari Internal Shari’a Supervisory Committee (ISSC) Dubai Islamic Bank PSJC, Shari’a Committee J.P. Morgan, dan Global Shari’a Supervisory Committee Standard Chartered Bank.

    Settlement Sukuk Global akan dilakukan pada 1 Desember 2025 dan akan dicatatkan di Singapore Exchange Securities Trading Limited dan NASDAQ Dubai. Setiap tenor akan diberikan peringkat Baa2 dari Moody’s Investor Service, BBB dari S&P Global Ratings Services, dan BBB dari Fitch Ratings.

    Dubai Islamic Bank, Goldman Sachs, J.P. Morgan, KFH Capital Investment Company K.S.C.C., dan Standard Chartered Bank bertindak sebagai Joint Lead Managers dan Joint Bookrunners. PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk bertindak sebagai Co-Managers untuk transaksi ini.

    (shc/eds)

  • Baru 3,18 Juta Wajib Pajak Terdaftar Coretax

    Baru 3,18 Juta Wajib Pajak Terdaftar Coretax

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, per 16 November baru ada sebanyak 3,18 juta dari sekitar 14 juta wajib pajak (WP) terdaftar yang sudah mengaktifkan akun Coretax. Coretax sendiri rencananya akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun 2026.

    Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan jumlah tersebut terdiri atas aktivasi akun Coretax dari Wajib Pajak Koperasi Badan sebanyak 599 ribu dan 2,6 juta WP pribadi. Angka ini sekitar 21,6% dari target DJP.

    “Ada pun yang WP orang pribadi dari 2,6 juta yang sudah registrasi kode otorisasi dan digital signature itu sudah ada 1,6 juta atau 11,92% dari total WP terdaftar,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2025, ditulis Sabtu (22/11/2025).

    Untuk mempercepat registrasi Coretax, Bimo mengatakan, pihaknya terus mendorong kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga. Hal ini selaras dengan rencana penggunaan sistem perpajakan terbaru ini untuk pelaporan SPT Tahunan mulai 2026.

    “Salah satunya ada Kementerian PAN-RB yang mewajibkan semua ASN, TNI, Polri untuk segera mengaktivasi akun dan registrasi kode otorisasi melalui Coretax pada lambat 31 Desember 2025,” katanya.

    Di samping itu, Bimo juga mengimbau masyarakat luas, baik wajib pajak pribadi maupun perusahaan, untuk segera melakukan aktivasi Coretax secara sukarela.

    “Kami juga menghimbau masyarakat, pembayar pajak yang baik, supaya terus untuk mendaftarkan secara sukarela aktivasi identitasnya di Coretax,” kata Bimo.

    “Kami juga berpikir sama dengan perusahaan-perusahaan, dengan wajib pajak korporasi dan juga para pemberi kerja untuk meningkatkan aktivitas pendaftaran Coretax-nya di lingkungan perusahaan masing-masing,” sambungnya.

    Untuk aktivasi akun Coretax caranya cukup mudah. Dikutip dari laman DJP Kementerian Keuangan, berikut tahapannya.

    Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

    Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

    1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

    2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?

    3. Masukkan NPWP dan klik Cari.

    4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).

    5. Lakukan verifikasi identitas.

    6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.

    7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

    8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

    Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

    KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

    1. Login di Coretax DJP.

    2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

    3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

    4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

    5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.

    6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

    7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

    Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

    1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.

    2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.

    3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

    4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.

    5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

    Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, akun Coretax wajib pajak dipastikan telah aktif dan tervalidasi. Wajib pajak pun kini dapat mengisi SPT tahunan 2025 mulai awal 2026 dengan aman dan mudah.

    (shc/eds)

  • Purbaya Ungkap Anak Buahnya Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pajak

    Purbaya Ungkap Anak Buahnya Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pajak

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara merespons pencekalan (cegah dan tangkal) mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke luar negeri mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

    Pencekalan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020 yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Purbaya mengatakan belum mendapat informasi resmi dari Kejagung, namun dia menduga pencekalan tersebut terkait dugaan korupsi pada kebijakan tax amnesty alias pengampunan pajak.

    “Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Selain itu, menurut Purbaya, beberapa anak buahnya sudah dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan sabagai saksi.

    “Beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan,” ungkap Purbaya.

    Purbaya menambahkan, meski ada kasus terkait pajak, para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus lebih serius dan jangan takut.

    “Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Yang kita ini adalah ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja, udah gitu. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya nggak tahu berapa kuat kasus itu, biar saja kejaksaan yang memprosesnya,” tegas Purbaya.

    Sebagai informasi, mengutip detikNews, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan adanya pengajuan pencegahan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.

    “Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.

    Dia memerinci, kelima orang yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

    (aid/hns)

  • Program Prioritas Prabowo Sudah Telan Anggaran Rp 611,7 T hingga Oktober

    Program Prioritas Prabowo Sudah Telan Anggaran Rp 611,7 T hingga Oktober

    Jakarta

    Kementerian Keuangan melaporkan realisasi anggaran untuk pelaksanaan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam 10 bulan tahun ini, program-program tersebut telah memakan anggaran Rp 611,7 triliun.

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, realisasi hingga bulan Oktober 2025 tersebut setara dengan 65,8% dari pagu yang telah disiapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp 929 triliun.

    “Beberapa program prioritas pemerintah tahun 2025 pagunya Rp 929 triliun dan telah dijalankan sebesar Rp 611,7 triliun atau 65,8% dari target,” kata Suahasil, dalam acara Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, ditulis Sabtu (22/11/2025).

    Berdasarkan bahan paparan yang disajikan Suahasil, total ada 17 program yang terbagi ke dalam empat kategori. Kategori tersebut antara lain penguatan dan proteksi daya beli, pelayanan publik, stabilitas harga dan produksi, serta sarpras publik dan produktivitas.

    Rinciannya antara lain sebagai berikut.

    1. Penguatan & Proteksi Daya Beli

    – Program Keluarga Harapan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM): Realisasi Rp 27,5 triliun dari pagu Rp28,7 triliun atau setara 96%

    – PIP/KIP Kuliah/beasiswa lainnya bagi 14,9 juta Siswa: Realisasi Rp23,8 triliun dari pagu Rp 27,7 triliun atau setara 86%

    – Kartu Sembako/BPNT (termasuk BLTS) untuk 18,3 juta KPM: Realisasi Rp 54,1 triliun dari pagu Rp 58,4 triliun atau setara 93%

    – Bantuan luran PBI JKN kepada 96,8 juta Peserta: Realisasi Rp 40,6 triliun dari pagu Rp 46,5 triliun atau setara 88%

    – TPG/TPD Non PNS bagi 1,2 Guru/Dosen: Realisasi Rp 16,5 triliun dari pagu Rp 21,2 triliun atau setara 78%

    – Program Perumahan untuk 212,6 ribu Rumah: Realisasi Rp 24,8 triliun dari pagu Rp 52,1 triliun atau setara 48%

    2. Pelayanan Publik

    – Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi 39,7 juta Penerima: Realisasi Rp 32,7 triliun dari pagu Rp 71 triliun atau setara 46%

    – Cek Kesehatan Gratis & TB bagi 57,2 Juta Peserta, serta revitalisasi 32 RS: Realisasi Rp 5,6 triliun dari pagu Rp 9,3 triliun atau setara 60%

    – Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda untuk 165 Sekolah: Realisasi Rp 1,4 triliun dari pagu Rp 10,2 triliun atau setara 13%

    3. Stabilisasi Harga & Produksi

    – Subsidi Non Energi, a.l. Subsidi KUR dan Pupuk bagi 9,5 juta Petani: Realisasi Rp 59,5 triliun dari pagu Rp 104,5 triliun atau setara 57%

    – Subsidi/Kompensasi Energi untuk 42,5 juta pelanggan listrik bersubsidi: Realisasi Rp 255,5 triliun dari pagu Rp 394,3 triliun atau setara 65%

    – Lumbung Pangan untuk 2,2 juta hektare kawasan padi: Realisasi Rp 11,8 triliun dari pagu Rp 20,6 triliun pagu atau setara 57%

    – Bulog dan cadangan pangan berupa beras/gabah 2,1 Juta ton: Realisasi Rp 22,1 triliun dari pagu Rp 22,1 triliun atau sudah 100%

    4. Sarpras Publik & Produktivitas

    – Renovasi/Revitalisasi Sekolah untuk 12,5 ribu Sekolah: Realisasi Rp 13,5 triliun dari pagu Rp 20 triliun atau setara 67%

    – Bendungan, Irigasi, & Operasi-pemeliharaan Sarpras SDA: Realisasi Rp 11,9 triliun dari pagu Rp 23,0 triliun atau setara 52%

    – Preservasi Jalan dan Jembatan: Realisasi Rp 8,8 triliun dari pagu Rp 17,3 triliun atau setara 51%

    – Kampung nelayan, pergaraman nasional, dan budidaya ikan nila salin (BINS): Realisasi Rp 1,6 triliun dari pagu Rp 2,6 triliun atau setara 62%

    (shc/eds)