Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Juni 2025

    Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Juni 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akhirnya memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga Juni 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang melibatkan sejumlah kementerian terkait.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, izin ekspor ini diberikan setelah melalui diskusi panjang dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian ESDM.

    “Dalam keputusan rapat, kami mempertimbangkan kepentingan negara, perusahaan, dan rakyat Papua,” ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Sesuai aturan dalam undang-undang, batas akhir izin ekspor semula yaitu 31 Desember 2024. Pemerintah sebelumnya telah mendorong PTFI untuk menghentikan ekspor konsentrat tembaga dan mengalihkannya ke pemurnian dalam negeri, seiring dengan selesainya pembangunan smelter PTFI di Gresik, Jawa Timur.

    Namun, insiden kebakaran yang terjadi di smelter PTFI Gresik pada Oktober 2024 menyebabkan penundaan operasional. Akibatnya, terjadi penumpukan konsentrat tembaga di gudang PTFI. Setelah dilakukan audit, kebakaran tersebut dinyatakan sebagai insiden kecelakaan murni.

    Berdasarkan hasil audit ini, pemerintah akhirnya menerbitkan kembali izin ekspor konsentrat tembaga hingga Juni 2025, dengan syarat smelter di Gresik harus selesai dan beroperasi kembali pada akhir semester I 2025.

    Atas dasar itu, pemerintah melalui ratas memutuskan untuk memberikan izin ekspor Freeport hingga smelter yang rusak selesai diperbaiki pada Juni 2025. Bahlil juga sudah meminta Dirut Freeport Indonesia Tony Wenas untuk menandatangani pernyataan resmi di atas meterai.

  • Data: 4,76 Juta Orang & 141 Ribu Badan Sudah Lapor SPT Pajak

    Data: 4,76 Juta Orang & 141 Ribu Badan Sudah Lapor SPT Pajak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat peningkatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) periode 2024, yang wajib dilaporkan pada tahun ini.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, sampai 20 Februari 2025 total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 4,75 juta SPT.

    “Terdiri dari 4,6 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 141 ribu SPT Tahunan badan. Angka ini tumbuh 19,5% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 3,97 juta SPT Tahunan PPh OP,” kata Dwi kepada CNBC Indonesia, Jumat (21/2/2025).

    Jumlah pelaporan ini pun lebih tinggi dibanding catatan per kemarin. Sampai dengan 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB, jumlah pelaporan SPT baru 4,4 juta. Angka ini terdiri dari sejumlah 4,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu wajib pajak badan.

    Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik per tanggal 19 Februari 2025 yaitu sejumlah 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 97,8 ribu.

    Masa pelaporan SPT Tahunan itu mulai terlaksana sejak Januari hingga 31 Maret 2025. Ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum melapor, termasuk EFIN.

    Meskipun sudah ada Coretax, wajib pajak orang pribadi masih harus melakukan pengisian SPT di DJP Online untuk tahun pajak 2024.

    Oleh karena itu kode EFIN sangat dibutuhkan. Kode EFIN (Electronic Filing Identification) digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak saat melakukan transaksi perpajakan secara online termasuk untuk mengisi SPT. EFIN terdiri atas beberapa urut angka.

    (arj/mij)

  • 4,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, yang Belum Jangan Lupa!

    4,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, yang Belum Jangan Lupa!

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 4,4 juta wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per 19 Februari 2024. Bagi yang belum lapor diimbau untuk melakukannya lebih awal agar lebih nyaman dan tenang.

    “Hingga saat ini sudah 4,4 juta SPT Tahunan disampaikan. Terima kasih atas partisipasi #KawanPajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan!” tulis pengumuman di Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (21/2/2025).

    Dari 4,4 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, 4,27 juta orang di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya 130,5 ribu orang merupakan wajib pajak badan.

    Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui saluran elektronik di e-Filing djponline.pajak.go.id yaitu sebesar 4,31 juta. Kemudian sebanyak 97,8 ribu dilakukan secara manual.

    Menurutnya, setiap pelaporan SPT Tahunan adalah bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan. Oleh karena itu bagi yang belum diimbau agar lapor pajak hari ini di https://djponline.pajak.go.id.

    “Bagi yang belum lapor, segera lakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id agar lebih nyaman dan tenang,” ucapnya.

    Untuk diketahui, SPT Tahunan 2024 sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2025. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias dalam hal ini 31 Maret 2025, kemudian untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

    (aid/ara)

  • 10 K/L yang Anggarannya Dipangkas Paling Besar: Kementerian PU-Kemendikdasmen

    10 K/L yang Anggarannya Dipangkas Paling Besar: Kementerian PU-Kemendikdasmen

    Jakarta

    Kementerian dan lembaga (K/L) Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkena efisiensi anggaran dari total pagu belanja 2025. Semua telah mendapatkan persetujuan dari mitra komisi masing-masing di DPR RI terkait besaran yang harus dipotong.

    Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, di mana ditargetkan penghematan belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Angka tersebut diambil dari anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

    “Identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial,” bunyi diktum ketiga poin 3 dalam Inpres tersebut, dikutip Jumat (21/2/2025).

    Di antara K/L yang telah melaporkan besaran pemangkasan anggaran, paling besar yang terkena efisiensi yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Daftar 10 K/L yang mengalami pemangkasan anggaran terbesar:

    1. Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dipangkas Rp 81,38 triliun atau 73,34% dari total pagu tahun ini sebesar Rp 110,95 triliun.

    2. Anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dipotong Rp 26,9 triliun dari pagu tahun ini Rp 166,2 triliun.

    3. Anggaran Polri dipotong Rp 20,58 triliun dari pagu tahun ini Rp 126,62 triliun.

    4. Anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dipotong Rp 19,6 triliun dari pagu tahun ini Rp 105,7 triliun.

    5. Anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dipangkas Rp 17,87 triliun atau 56,82% dari total pagu Rp 31,45 triliun.

    6. Anggaran Kemendikti Saintek dipotong Rp 14,3 triliun dari pagu tahun ini Rp 57,6 triliun.

    7. Anggaran Kementerian Agama (Kemenag) dipotong Rp 12,32 triliun dari pagu anggaran tahun ini Rp 78,55 triliun.

    8. Anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) dipotong Rp 10,28 triliun dari pagu tahun ini Rp 29,3 triliun.

    9. Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipotong Rp 8,9 triliun dari pagu tahun ini Rp 53,1 triliun.

    10. Anggaran Kemendikdasmen dipotong Rp 7,27 triliun dari pagu tahun ini Rp 33,5 triliun.

    (aid/ara)

  • Pemerintah Bakal Terbitkan SBN Biayai Program 3 Juta Rumah, Nilainya Bakal Jumbo – Page 3

    Pemerintah Bakal Terbitkan SBN Biayai Program 3 Juta Rumah, Nilainya Bakal Jumbo – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Ara juga menyampaikan bahwa selain sektor perumahan, Bank Indonesia juga siap mendukung sektor hilirisasi serta pertumbuhan ekonomi, dengan adanya Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang sudah disiapkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang diinginkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo sebesar 8%.

    “Saya terima kasih kepada Pak Gubernur Bank Indonesia, sangat gercep, sangat cepat untuk mensupport. Dan tadi juga sudah disampaikan bahwa Bapak menjawab bahwa ke depan juga bukan hanya sektor perumahan. Tapi juga soal hilirisasi, juga Bank Indonesia juga siap itu,” ujar Ara.

    Adapun kata Ara, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir juga memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Dukungan tersebut mencakup penyiapan bank-bank penyalur, termasuk Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BTN, Bank Syariah, BNI, serta bank-bank swasta lainnya yang diharapkan dapat mempercepat aliran dana untuk sektor perumahan.

    Selain itu, Ara menegaskan bahwa kerjasama antara otoritas fiskal dan moneter, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Bank Indonesia, merupakan langkah terobosan yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan program ini.

    “Mudah-mudahan besok sudah jelas bagaimana bentuknya, programnya apa saja, prosedurnya seperti apa. Kami bisa sampaikan besok sore sesudah tim teknis bekerja malam ini dipimpin Pak Suanas dan unsur dari BUMN ada, dari Departemen PKP, perumahan dan kawasan pemikiman ada, Departemen Keuangan yang koordinir di sini, dan juga dari Bank Indonesia,” pungkasnya.

  • Kerugian BUMN Bukan Lagi Ditanggung Negara jadi Konsekuensi Pengalihan Saham ke Danantara

    Kerugian BUMN Bukan Lagi Ditanggung Negara jadi Konsekuensi Pengalihan Saham ke Danantara

    JAKARTA – Pengamat BUMN Herry Gunawan mengatakan bahwa klausul kerugian BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara dalam Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi konsekuensi dari pengalihan saham ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    “Menurut saya, klausul itu merupakan konsekuensi dari rencana pengalihan kepemilikan saham pemerintah di BUMN ke Danantara yang rencananya akan pegang saham seri B, sementara Kementerian BUMN akan jadi pemegang kuasa dari pemerintah sebagai pemegang saham seri A,” ujar Herry kepada VOI, Kamis, 20 Februari.

    Herry juga mengatakan klausul tersebut mengindikasikan bahwa kepemilikan saham negara dilakukan melalui proxy, dalam hal ini Danantara.

    “Ibarat pembagian dividen, nanti akan masuk dulu ke Danantara, kemudian disetor ke bendahara negara. Kalau sekarang, langsung ke bendahara negara, yaitu Kementerian Keuangan,” ucapnya.

    Sekadar informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap perubahan ketiga Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau RUU BUMN telah disahkan Dewan Perwakilan Rakayat (DPR) untuk menjadi UU pada awal Februari 2025.

    Ada sejumlah klausul dalam amandemen tersebut yang menjadi sorotan publik sebab membuat BUMN nampak kebal hukum. Salah satunya terkait kerugian dan keuntungan BUMN tidak dianggap sebagai kerugian dan keuntungan negara.

    Klausal ini menjadi sorotan lantaran dalam ketentuan sebelumnya modal BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan. Karena itu, BUMN juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara.

    Namun, dalam penjelasan pasal 4B dalam draf UU BUMN tanggal 4 Februari 2025, modal dan kekayaan BUMN disebut sebagai milik BUMN. Sehingga, setiap keuntungan atau kerugian perusahaan BUMN bukan merupakan keuntungan dan kerugian negara.

    Dalam beleid yang telah disahkan menjadi UU tersebut, ada dua poin penting yang juga disetujui pemerintah dan DPR. Pertama, mengenai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Kedua, pemerintah dan DPR juga setuju perubahan status BUMN dan adopsi business judgment rule. Poin ini menegaskan BUMN bukan bagian dari penyelenggaraan negara dan kerugian yang dialami BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara.

    Selain itu dalam beleid terbaru, struktur modal BUMN juga mengalami perubahan besar. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa modal BUMN merupakan bagian dari keuangan BUMN bukan lagi kekayaan negara yang dupisahkan dan dikelola dengan prinsip good corporate governance (GCG).

  • Undang Dewa 19 di Tengah Efisiensi, Maruarar: Dhani Tidak Minta Bayar

    Undang Dewa 19 di Tengah Efisiensi, Maruarar: Dhani Tidak Minta Bayar

    Jakarta

    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menjadi sorotan publik karena di tengah efisiensi anggaran akan menggelar acara yang dimeriahkan penampilan Dewa 19 pada Jumat (21/2). Undangan acara tersebut beredar di media sosial (medsos).

    Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan acara yang mengundang Dewa 19 tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ahmad Dhani selaku pentolan Dewa 19 disebut tidak menerima bayaran untuk tampil dalam acara tersebut.

    “Tidak ada APBN. Tanya sama Dhani-nya saja. Dhani-nya tidak mau dibayar. Dia nggak dibayar. Tanya sama Dhani aja biar Dhani yang jelasin,” kata pria yang biasa disapa Ara saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Ara sendiri tidak tahu mengapa Ahmad Dhani tidak mau menerima bayaran. Bahkan, menurutnya, peralatan sound system disediakan secara mandiri oleh pihak Dewa 19.

    “Dhani berapa kali nyanyi di tempat-tempat gitu dia tidak dibayar, termasuk besok, tidak dibayar. Sampai sound system-nya itu adalah dari Dhani. Nggak tahu kenapa dia mau begitu,” ucapnya.

    Kehadiran konser dalam acara resmi kementerian menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama terkait efisiensi anggaran negara yang sedang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam undangan Kementerian PKP yang beredar, acara yang akan diselenggarakan terkait Launching Logo Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, sekaligus pentas seni menampilkan Dewa 19. Acara diselenggarakan pada Jumat (21/2) pukul 19.00 WIB di Auditorium Kementerian PU.

    Saksikan Live DetikPagi:

    (aid/hns)

  • Menkeu Sri Mulyani Bakal Terbitkan SBN Perumahan Dukung Program 3 Juta Rumah  – Halaman all

    Menkeu Sri Mulyani Bakal Terbitkan SBN Perumahan Dukung Program 3 Juta Rumah  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) perumahan untuk mendukung program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto yakni pembangunan 3 juta rumah.

    Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria dan Ketua Komisi XI DPR Misbakhun di Kemenkeu, Kamis (20/2/2025).

    “Kami hari ini juga berdiskusi untuk meningkatkan kemampuan dalam mendukung MBR ini dengan penerbitan surat berharga negara perumahan yang nanti akan dialokasikan terutama di dalam pembiayaan MBR ini,” kata Sri Mulyani.

    Sri Mulyani bilang, skema SBN perumahan ini dialokasikan untuk pembiayaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar memiliki rumah. Nantinya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga akan ditingkatkan volumenya.

    “FLPP yaitu fasilitas likuiditas yang ini adalah sebuah sumber dana APBN dengan suku bunga yang sangat rendah yang disalurkan oleh tapera kemudian melalui perbankan. Kemudian kita juga memberikan PMN kepada PT SMF, itu juga dananya di blend kepada perbankan. Tujuannya terutama untuk masyarakat berpendapatan rendah,” jelas Sri Mulyani.

    Nantinya, Kemenkeu akan berkolaborasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Himbara untuk menggunakan kredit Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar Rp 80 triliun.

    “Jadi dengan ini kita berharap akan meningkatkan lebih banyak lagi kemampuan untuk dari sisi demand permintaan yaitu masyarakat yang mau membeli rumah dengan fasilitas MBR, ataupun yang komersial itu akan digunakan melalui kerjasama,” papar dia.

    Adapun Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penerbitan SBN perumahan itu nantinya akan dibeli oleh BI dari pasar sekunder. Bahkan, Perry pun sudah berkoordinasi dengan Menkeu Sri Mulyani untuk bisa digunakan tidak hanya bagi SBN yang jatuh tempo.

    “Kami sudah bicara dengan Bu Menteri Keuangan yang dananya dapat digunakan tidak hanya untuk debt switching untuk SBN yang jatuh tempo dari ex-covid, tapi juga untuk pendanaan program-program perumahan, program-program lain dalam asta cita berkaitan dengan hilirisasi maupun juga untuk ketahanan pangan maupun untuk program-program yang lain,” jelas Perry.

    Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan bahwa hasil daripada pertemuan antara kementerian ini akan dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Karena backlog di bidang perumahan sekitar 9,9 juta rumah. Kemudian yang perlu direnovasi atau yang tidak layak huni sekitar 25 juta rumah lebih. Untuk itu dibutuhkan kreativitas dan terobosan. Yang benar dan yang cepat, benar artinya sesuai aturan, sesuai legalitas,” ungkapnya.

  • Surat Utang Perumahan Bakal Diterbitkan demi Biayai 3 Juta Rumah

    Surat Utang Perumahan Bakal Diterbitkan demi Biayai 3 Juta Rumah

    Jakarta

    Pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) perumahan untuk mendukung pembiayaan program 3 juta rumah. Seperti diketahui bersama, 3 juta rumah merupakan salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto.

    Penerbitan surat utang ini merupakan tambahan skema pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Keputusan untuk menerbitkan SBN perumahan berdasarkan hasil pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun.

    “Kami hari ini berdiskusi untuk meningkatkan kemampuan dalam mendukung MBR ini dengan penerbitan Surat Berharga Negara perumahan yang nanti akan dialokasikan terutama di dalam pembiayaan MBR ini,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Skema ini akan dialokasikan khusus pembiayaan MBR guna memperluas akses kepemilikan rumah. Selain itu, skema pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga akan ditingkatkan volumenya.

    “FLPP yaitu fasilitas likuiditas yang ini adalah sebuah sumber dana APBN dengan suku bunga yang sangat rendah yang disalurkan oleh Tapera kemudian melalui perbankan,” ucap Sri Mulyani.

    Peran Bank Indonesia (BI)

    Sementara itu, Bank Indonesia (BI) akan membeli SBN perumahan dari pasar sekunder untuk mendukung pembiayaan program 3 juta rumah.

    “Kami sudah bicara dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) yang dananya dapat digunakan tidak hanya untuk debt switching untuk SBN yang jatuh tempo dari ex-covid, tapi juga untuk pendanaan program-program perumahan, program-program lain dalam Asta Cita berkaitan dengan hilirisasi maupun juga untuk ketahanan pangan maupun untuk program-program yang lain,” tegas Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kesempatan yang sama.

    Sayangnya belum diketahui berapa nilai SBN yang akan diterbitkan pemerintah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait atau biasa disapa Ara menyebut pada waktunya nanti ini akan dibahas di Komisi XI DPR RI.

    “Tapi saya bisa pastikan, jumlahnya besar dan ini menunjukkan bahwa dukungan BI yang sangat besar untuk sektor perumahan dan ini suatu langkah terobosan. Nanti pada waktunya tentu kita akan ada rapat di DPR,” tuturnya.

    Ara menyebut dari hasil pertemuan ini akan dilaporkan ke Prabowo. Menurutnya, hal ini sangat dibutuhkan untuk mengatasi backlog perumahan.

    “Backlog di bidang perumahan sekitar 9,9 juta rumah. Kemudian yang perlu direnovasi atau yang tidak layak kuni sekitar 25 juta rumah lebih. Untuk itu dibutuhkan kreativitas dan terobosan yang benar dan yang cepat, benar artinya sesuai aturan, sesuai legalitas,” imbuh Ara.

    (aid/hns)

  • Kementerian PKP Bakal Launching Logo Dihadiri Dewa 19, Menteri Ara: Ahmad Dhani Tidak Mau Dibayar – Halaman all

    Kementerian PKP Bakal Launching Logo Dihadiri Dewa 19, Menteri Ara: Ahmad Dhani Tidak Mau Dibayar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bakal menggelar Launching Logo Kementerian PKP dan Pentas Seni Dewa 19 pada Jumat (21/2/2025) besok.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan, penampilan band Dewa 19 yang diketuai oleh Ahmad Dhani itu tanpa menggunakan biaya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

    Menurutnya, Dewa 19 secara sukarela memeriahkan acara peluncuran logo baru Kementerian PKP besok malam secara gratis atau tidak dibayar sepeserpun.

    “Tidak ada APBN, tanya sama Dhani saja, Dhani tidak mau dibayar, dia tidak dibayar, tanya sama Dhani saja, dia Dhani yang jelasin kok,” kata Ara di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Kamis (20/2/2025).

    Bahkan, Ara bilang bahwa Ahmad Dhani kerap kali menjadi penampil dalam perayaan tidak dipungut biaya. Padahal berdasarkan data yang dihimpun Tribunnews, tarif Dewa 19 untuk satu kali manggung sebesar Rp 250 juta belum termasuk biaya untuk vocalist.

    “Dan Dhani berapa kali nyanyi di tempat-tempat itu dia tidak dibayar, termasuk besok tidak dibayar. Sampai sound systemnya itu adalah dari Dhani. Nggak tau kenapa dia mau begitu, tanya sama Dhani saja,” jelasnya.

    Untuk informasi, surat undangan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang akan menggelar launching logo serta pentas seni bersama Dewa 19 menjadi viral di media sosial X.

    Berdasarkan akun X @BosPurwa menarasikan bahwa gelaran launching sekaligus pentas seni itu dilakukan di tengah adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah.

    “Efisiensi????? Pentas seni dewa 19,” tulis akun tersebut seperti dikutip Tribunnews, Kamis.

    Pada undangan tersebut, peluncuran sekaligus pentas seni akan diselenggarakan Jumat (21/2/2025) pukul 19:30 WIB di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU).