Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Hadiah Lomba Skala Internasional Bebas Bea Masuk, Ini Kriterianya!

    Hadiah Lomba Skala Internasional Bebas Bea Masuk, Ini Kriterianya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan peraturan baru terkait barang kiriman dari perlombaan dan penghargaan internasional. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 4 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025 mendatang.

    Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Chotibul Umam menjelaskan terdapat beberapa kriteria untuk barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan yang tidak dikenai bea masuk.

    Kriterianya antara lain merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.

    “Kebudayaan, kesenian, lomba vokal grup, biasanya kan universitas ada mengirimkan vokal grup ke luar negeri, kemudian ikut perlombaan. Dapat hadiah, ini hadiahnya nanti bisa dapat fasilitas,” ujar Chotibul dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025).

    Adapun pada barang yang dikirimkan harus melampirkan dokumen atau bukti keikutsertaan perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia.

    Hal ini juga berlaku dari penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri dan media massa nasional atau internasional.

    “Kemudian pengirim barang dan atau penerima barang adalah WNI yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Pengirimnya yang di luar negeri tadi, atau yang penerimanya di dalam negeri, ini harus WNI yang menerima hadiah,” ujarnya.

    Chotib pun menjelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria untuk barang hadiah yang mendapatkan relaksasi pembebasan bea masuk, pengecualian bea masuk tambahan, tidak dipungut PPN dan dikecualikan PPH. Yakni, barang hadiah dengan jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat lencana, dan/atau barang sejenis serta satu buah untuk barang hadiah lainnya.

    “Kalau seandainya dia atlet renang, ada gaya kupu-kupu gaya dada, gaya punggung. Kalau dia juara di masing-masing nomor berarti jumlahnya ya sejumlah nomor kejuaraan tadi. Ada nomor perorangan, nomor beregu. Berarti dia menang dua-duanya, berarti ada dua,” ujarnya.

    Bila melebihi batas jumlah yang ditentukan, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan.

    Sementara untuk hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai dan hadiah dari undian seperti doorprize atau perjudian tidak termasuk dalam relaksasi bea masuk ini.

    (haa/haa)

  • Catat! Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp 24,5 Juta Kena Bea Masuk 7,5%

    Catat! Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp 24,5 Juta Kena Bea Masuk 7,5%

    Jakarta

    Barang kiriman jemaah haji bebas bea masuk sepanjang nilainya maksimal US$ 1.500 atau Rp 24,5 juta (kurs Rp 16.326) per pengiriman. Untuk dapat kebebasan, pengiriman juga diatur paling banyak dua kali.

    Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan berlaku per 5 Maret 2025.

    “Barang kiriman jemaah haji yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak dua kali pada musim haji yang bersangkutan dan nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB US$ 1.500,” tulis Pasal 29A aturan tersebut, dikutip Selasa (25/2/2025).

    Tidak hanya bebas bea masuk, barang kiriman jemaah haji yang sesuai ketentuan di atas juga dikecualikan dari pemungutan bea masuk tambahan dan pajak penghasilan (PPh), serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).

    Dalam hal jumlah pengiriman barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% dan PPN sesuai ketentuan. Meski begitu, tetap dikecualikan dari pengenaan bea masuk antidumping dan PPh.

    “Jadi kalau nilainya lebih dari US$ 1.500 atau lebih dari dua kali pengiriman, dipungut bea masuk 7,5%,” kata Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam dalam media briefing di kantornya, Jakarta.

    Dalam Pasal 21 ayat (3) dijelaskan jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

    Barang kiriman jemaah haji harus memenuhi persyaratan seperti dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan, CN disampaikan paling cepat setelah tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lama 30 hari setelah tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan.

    Dalam hal ini barang kiriman jemaah haji wajib dikemas dalam kemasan berukuran panjang maksimal 60 cm, lebar maksimal 60 cm dan tinggi maksimal 80 cm. Kemudian tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.

    (aid/ara)

  • Risiko Jumbo di Balik Ambisi Besar Danantara

    Risiko Jumbo di Balik Ambisi Besar Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara resmi diluncurkan. Badan baru ini akan mengelola uang ribuan triliun. Tahap pertama ada sekitar US$20 miliar. Namun ke depan, total aset pengelolaan Danantara cukup fantastis, bisa mencapai US$900 miliar atau lebih dari Rp14.000 triliun.

    Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan secara langsung BPI Danantara. Ada harapan besar. Dia ingin, Danantara bisa berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Bisa menjadi instrumen pembangunan untuk mengelola kekayaan nasional. Pada akhirnya bisa menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

    “Karena ini sekali lagi adalah milik anak dan cucu kita, milik generasi penerus bangsa Indonesia,” katanya, Senin (25/2/2025).

    Danantara lahir dengan berbagai macam keistimewaan. Badan ini langsung di bawah presiden. Selain itu, Danantara juga akan mengelola 7 BUMN jumbo, yang selama ini menjadi mesin uang bagi negara. Ketujuh BUMN itu antara lain, Pertamina, Mind ID, PLN, Telkom, Bank Mandiri (BMRI), BRI (BBRI), dan BNI (BBNI).

    Menariknya, kendati mengelola aset yang cukup besar, Undang-undang No.1/2025 tentang BUMN, telah memberikan sejumlah pagar pengaman bagi Danantara. Salah satunya adalah penegasan bahwa keuntungan dan kerugian Badan bukanlah kerugian negara. 

    Artinya, jika Danantara mengalami memperoleh laba, maka labanya akan dianggap sebagai keuntungan Danantara. Sementara itu, negara tetap akan memperoleh bagian dari laba Danantara, hanya saja mekanismenya, laba akan disetor ke kas negara setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko dalam kerugian berinvestasi.

    Danantara juga mengambil alih tugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pengelolaan dividen. Selama ini, pengelolaan dividen BUMN disetor ke Kemenkeu dan akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak alias PNBP yang berasal dari kekayaan negara dipisahkan.

    Setoran Dividen BUMN 2021-2025

    Tahun
    Jumlah (Triliun)
    Tumbuh (%)

    2021
    30,5
     -53,8

    2022
    40,6
    33,1

    2023
    82,1
    102,1

    2024
    85,8
    4,6

    2025
    90
    4,8

    Sumber: Nota Keuangan APBN 2025. (2024 outlook, 2025 target APBN)

    Namun demikian, dalam beleid yang baru, terjadi pergeseran dalam pengelolaan modal BUMN. Modal yang disuntik oleh negara akan dianggap sebagai modal perseroan, sehingga keuntungannya, akan dianggap sebagai keuntungan BUMN.

    Sementara itu, dividen BUMN juga tidak langsung disetor ke negara, tetapi akan dikelola oleh Danantara. Badan juga memiliki kewenangan untuk menentukan penambahan dan pengurangan pernyataan modal negara alias PMN yang bersumber dari dividen BUMN. Sayangnya, pihak otoritas fiskal belum bersedia menanggapi perubahan pengelolaan dividen tersebut.

    Kewenangan yang begitu besar Danantara bukannya tanpa risiko. Apalagi, saat ini indeks perspesi korupsi atau corruption perception index, masih di angka 37 naik tipis dan di peringkat 99 global. Indonesia masih jauh di bawah saingan terdekatnya, Vietnam. Ada masalah dari sisi governance. Di sisi lain, pengelola Danantara juga perlu belajar dari 1Malaysia Development Berhad alias 1MDB yang justru memunculkan skandal korupsi terbesar di negeri jiran.

    Adapun Prabowo sendiri telah menunjuk Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, Dony Oskaria, dan Pandu Patria Sjahrir untuk mengelola Danantara. Sementara itu, Erick Thohir, Muliaman Hadad, hingga Sri Mulyani Indrawati bertindak untuk mengawasi pengelolaan Danantara.

    Kepala negara juga melibatkan Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke 7 Joko Widodo beserta organisasi agama mulai dari PBNU, Muhammadiyah, hingga Konferensi Wali Gereja untuk bertindak sebagai dewan penasihat.

    Tak hanya itu, Prabowo menegaskan, pengelolaan investasi oleh BPI Danantara harus dilaksanakan dengan transparan dan sangat hati-hati. Oleh sebab itu, menurutnya Danantara bisa diaudit oleh siapa pun. Kalau merujuk kepada UU No.1/2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diberikan mandat untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara.  

    “Danantara harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun,” tegas Prabowo.

    Diawasi Ketat BPK hingga Presiden

    Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan entitas yang dipimpinnya tak terlepas dari tata kelola audit dan pengawasan yang akan sangat ketat dan transparan. 

    Apalagi, kata Rosan, Danantara adalah badan yang akan diawasi secara intensif karena laporan pertanggungjawabannya langsung kepada Presiden Indonesia.

    “Menurut saya, Danantara adalah badan yang paling banyak diawasi. Semua pihak terlibat dalam pengawasan ini karena kita langsung melapor kepada Bapak Presiden, dan itu tidak ada yang lebih tinggi lagi. Jadi, pertanggungjawaban kita akan langsung ke Presiden,” katanya kemarin.

    BPI Danantara./IlustrasiPerbesar

    Di sisi lain, Presiden ke 6 Susilo Bambang Bambang Yudhoyono (SBY) mengemukakan bahwa menegaskan pihaknya akan mengawal Danantara.  “Kita juga perlu memastikan dalam konteks pengawalan tadi agar semua agenda pemerintah, termasuk keberadaan Danantara yang hari ini telah diluncurkan oleh presiden kita,” ujarnya.

    SBY ingin Danantara tersebut bisa benar-benar bermanfaat untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk segelintir rakyat. “Kita kawal, kita pastikan semua benar-benar untuk kepentingan rakyat, for the people, kepentingan seluruh rakyat, bukan kepentingan sebagian rakyat,” tutur Presiden RI ke-6 tersebut.

    Sorotan Ekonom

    Adapun Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menyoroti sejumlah tantangan utama yang harus diantisipasi oleh pemerintah sebelum Danantara resmi beroperasi.

    Salah satu pekerjaan rumah utama yang harus segera diselesaikan dalam jangka pendek, katanya, yaitu integrasi antar-BUMN, tata kelola, pengawasan, dan manajemen.  Dia mengingatkan bahwa jika tidak dikelola dengan presisi dan ketegasan, skema ini berpotensi menjadi jebakan birokrasi baru yang justru memperlambat kinerja BUMN.

    “Alih-alih menciptakan sinergi, tanpa strategi yang solid, penggabungan ini bisa melahirkan konglomerasi kompleks yang lamban dalam pengambilan keputusan dan sarat dengan kepentingan politik,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (24/2/2025).

    Lebih lanjut, dia menekankan bahwa jika tata kelola tidak profesional dan transparan, maka Danantara bisa berubah menjadi alat sentralisasi kekuasaan atas aset strategis negara yang hanya menguntungkan segelintir elite, bukan kepentingan nasional secara luas.

    Secara konseptual, Danantara menjanjikan efisiensi dan daya saing BUMN serta aset negara yang strategis. Namun, Rizal mengingatkan bahwa dampak negatifnya bisa jauh lebih berbahaya jika tidak dikendalikan dengan disiplin manajerial yang ekstrem.

    “Kehilangan otonomi masing-masing BUMN bisa menjadi bumerang, menyebabkan perusahaan-perusahaan strategis justru kehilangan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan bisnis,” imbuh.

  • Pimpinan DPR Harap Proyek Danantara Bisa Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja Dalam Negeri – Halaman all

    Pimpinan DPR Harap Proyek Danantara Bisa Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja Dalam Negeri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal harap kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), turut berpartisipasi dalam ekonomi kerakyatan, melalui penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

    “Kami berharap, proyek-proyek yang didanai melalui Danantara dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dalam negeri,” kata Cucun dalam keterangannya Selasa (25/2/2025).

    Pimpinan DPR koordinator bidang (Korbid) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) itu pun mendorong agar program Danantara diselaraskan dengan sektor pemberdayaan sumber daya manusia (SDM). 

    Cucun juga menekankan agar Danantara banyak diarahkan pada proyek-proyek padat karya yang bermitra dengan UMKM dan koperasi.

    “Maka penting juga dipersiapkan SDM dalam negeri yang kompeten sesuai bidang-bidang yang diprioritaskan agar dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja,” ujarnya.

    Peluncuran Danantara dianggap menandai era baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis oleh negara di Indonesia. 

    Danantara juga dinilai menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita, yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif.

    “Dengan tata kelola keuangan yang sehat dan berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang, kami meyakini Danantara akan bermanfaat untuk kemajuan bangsa dan perekonomian rakyat,” ucap Cucun.

    Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi akan mendapatkan modal bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lain. 

    Penyertaan modal dari negara sendiri dapat berasal dari dana tunai, pemberian barang milik negara, dan kepemilikan saham negara pada BUMN.

    Cucun pun meminta Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara melakukan pengawasan dan operasional badan ini dengan optimal dan sebaik-baiknya.

    “Sehingga Danantara dapat membawa dampak besar bagi pertumbuhan ekonomi negara. Karena saat perekonomian kita maju, pastinya kesejahteraan rakyat juga akan meningkat. Itu harapan kita bersama,” katanya.

    Presiden Prabowo menyatakan Danantara akan menjadi lembaga pengelola modal besar di Indonesia yang operasionalnya diharapkan akan mirip seperti holding Temasek dari Singapura. 

    Danantara nantinya akan mengelola aset senilai US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.715 triliun (kurs Rp 16.350), dengan proyeksi dana awal untuk Danantara mencapai 20 miliar dolar AS.

    Danantara akan mengelola modal yang ada di BUMN ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi bagi masyarakat. Proyek-proyek ini disebut dapat membantu Indonesia mencapai target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.

    “Tentunya DPR akan terus mendukung setiap program Pemerintah yang dapat membawa kemajuan bagi bangsa, negara, dan rakyat Indonesia,” pungkas Cucun.

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto meresmikan lembaga Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, (24/2/2025).

    Presiden telah resmi meneken Undang-undang yang menjadi payung hukum lembaga tersebut.

    “Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara,” ujar Prabowo.

    Selain meneken undang-undang, Prabowo Juga telah meneken, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kepala lembaga pengelola investasi tersebut .

    “Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi dan daya anagata nusantara,” pungkasnya.

    Diketahui, Danantara adalah Badan Pengelola Investasi. Badan ini merupakan hasil perpaduan antara Otoritas Investasi Indonesia dan unsur Badan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

    Berdasarkan revisi UU BUMN yang diterima Tribunnews, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. Badan tersebut bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

    Dalam, pasal 3E Undang-undang tersebut Danantara berwenang mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN.

    Selain itu Danantara berwenang untuk menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Kemudian menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan.

    Danantara juga berwenang membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN; lalu, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional; dan mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

    Danantara nantinya terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

    Dewan Pengawas terdiri dari: Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; lalu perwakilan dari Kementerian keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Sementara Badan Pelaksana berjumlah 6 (enam) orang dari unsur profesional.
    Salah satu anggota Badan Pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota Badan Pelaksana adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

    Presiden Prabowo pada 17 Februari lalu mengatakan bahwa bahwa Danantara bertujuan untuk optimalisasi pengolahan BUMN melalui konsolidasi dana Invetasi.

    “Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan bumn itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara,” katanya.

    Presiden juga sempat menyinggung soal, penamaan Danantara. Nama tersebut berasal dari nama Daya Anagata Nusantara. Daya kata Prabowo artinya energi kekuatan. Sementara Anagata berarti masa depan. Kemudian Nusantara adalah tanah air.

    “Jadi artinya Danantara ini kekuatan ekonomi, dana investasi yang merupakan energi kekuatan masa depan indonesia, kekayaan negara dikelola dihemat untuk anak dan cucu kita,” pungkasnya.

  • Sektor Usaha Belum Maksimalkan Teknologi. Begini Kata Kemenkeu

    Sektor Usaha Belum Maksimalkan Teknologi. Begini Kata Kemenkeu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) melihat dunia usaha di Tanah Air belum maksimal dalam memanfaatkan teknologi. Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kemenkeu, Arief Wibisono bilang baru dua sektor yang sudah memiliki tingkat kematangan secara digital. 

    Dalam paparannya, Kementerian Keuangan mencatat baru sektor layanan keuangan serta perdagangan dan ritel yang memiliki tingkat kematangan digital secara canggih. 

    Sementara sektor-sektor lain seperti layanan Kesehatan, logistik dan rantai pasok, Pendidikan, pariwisata memiliki tingkat kematangan digital yang sedang berkembang. Sedangkan di sektor manufaktur masih sangat baru.

    “Pemerintah bersama otoritas, BI (Bank Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan industri termasuk Artajasa kiranya perlu ambil manfaat optimal dari perkembang pesat (teknologi). Perkembangan digitalisasi juga menuntut pelaku industri terus melakukan inovasi agar semakin berdaya saing dan efisien,” tandas Arief dalam Digital Economic Forum di Jakarta, Selasa (25/2/2025). 

    (bul/bul)

  • KPK Kantongi 1 Tersangka Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak

    KPK Kantongi 1 Tersangka Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi satu tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal Pajak alias DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Informasi yang dihimpun Bisnis, menyebut bahwa pengusutan kasus dugaan gratifikasi itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Februari 2025 lalu.

    Penyidik lembaga antikorupsi telah menetapkan tersangka dengan inisial MH, dan sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Februari 2025.

    Pimpinan KPK enggan mengonfirmasi secara terbuka perihal kasus itu. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto meminta agar upaya konfirmasi dilakukan satu pintu ke Juru Bicara KPK.

    “Silakan konfirmasi ke jubir,” ujar Fitroh melalui pesan singkat kepada Bisnis, Senin (24/2/2025).

    Kendati demikian, KPK mengonfirmasi sedang mengusut perkara baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Hal itu diketahui dari tiga orang saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan hari ini, Senin (24/2/2025).

    “Hari ini Senin (24/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

    Tiga orang saksi itu yakni Direktur PT Panasia Synthetic Abadi Agnes Novella, Direktur PT Midas Xchange Valasia Tahun 2012 — 2016 Arief Deny Patria serta Agen Insurance Bagus Jalu Shakti.

    Saat dikonfirmasi apabila kasus tersebut terkait dengan Rafael Alun, Tessa masih enggan memerinci lebih lanjut.

  • Dengarkan Sukatani: Mulai Benahi Kebijakan SDM Kepolisian

    Dengarkan Sukatani: Mulai Benahi Kebijakan SDM Kepolisian

    Dengarkan Sukatani: Mulai Benahi Kebijakan SDM Kepolisian
    PNS di Kementerian Keuangan dan Mahasiswa Doktor Administrasi Publik Universitas Diponegoro
    SAAT
    ini cukup mudah bagi pemerintah jika ingin mendengarkan suara rakyat, cukup mendengarkan lagu band
    Sukatani
    salah satunya.
    Jika Pemerintah malas mendengar kritikus karena tak punya waktu dan terlalu rumit untuk memahami argumentasi rasionalnya, maka cukup dengarkan Sukatani.
    Suara mereka begitu nyaring, jelas, jernih, dan murni suara hati rakyat Indonesia. Jadikan aspirasi mereka sebagai cambuk bagi Pemerintah Prabowo Subianto untuk bersih-bersih dan berbenah.
    Saya pernah mengalami sendiri, diminta membiayai semua proses pascapelaporan
    kepolisian
    , apabila ingin ditindaklanjuti. Tentunya saya harus menolaknya. Lebih baik saya tidak mendapatkan keadilan daripada harus menggadaikan keadilan itu sendiri.
    Persoalan utama “Bayar, Bayar, Bayar” di
    Kepolisian
    berawal dari praktik serba bayar, mulai dari rekruitmen SDM, sekolah atau pengembangan SDM, mutasi, dan promosi.
    Mau naik pangkat, harus bayar. Mutasi agar dapat tempat “enak” harus bayar. Hingga promosi juga harus bayar.
    Hanya sedikit yang beruntung tidak “Bayar, Bayar, Bayar”, tapi harus orang dekat pejabat berbintang. Kalau tidak, maka ia bakal menjadi polisi biasa-biasa saja, jabatan biasa, posisi tidak “basah”.
    Sebagian hal itu juga telah diakui oleh mantan jenderal bintang dua, Taufiequrachman Ruki, dalam suatu acara media.
    Seorang ayah dari anggota kepolisian bercerita pada saya, dua puluh tahun lalu, “Mas, saya sudah habis Rp 100 juta, sampai jual angkot, Alhamdulillah anak saya masuk jadi polisi”.
    Seorang polisi, 15 tahun lalu, bahkan bercerita, “Udah habis uang Rp 50 juta aku, bang. Makanya aku pinjam bank buat kembalikan ke orangtua”. Beberapa hari yang lalu, seorang polisi muda juga bercerita hal yang sama.
    Kasus terakhir yang mencuat, seorang polisi melaporkan rekannya sesama polisi karena ditipu hingga Rp 850 juta.
    Korban diiming-iming lulus dalam Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
    Saya rasa pimpinan kepolisan mudah saja bersih-bersih anggotanya agar tidak memeras masyarakat. Namun, harus terlebih dahulu membenahi layanan internalnya, khususnya layanan SDM.
    Tidak hanya terhenti di layanan SDM. Layanan keuangan dan seluruh layanan kesekretariatan juga harus bersih dari “Bayar, Bayar, Bayar”.
    Jika anggota kepolisan meminta haknya atas honorarium, gaji, tunjangan, dan uang operasi janganlah disunat.
    Oleh karena itu, Kementerian Keuangan telah membuat ketentuan pembayaran langsung kepada rekening yang berhak menerima.
    Namun, pada beberapa hal seperti uang operasi, uang lembur, dan uang persediaan masih dipegang oleh bendahara pengeluaran kepolisian, sehingga rawan penyimpangan.
    Sangat nyaman lah menjadi anggota kepolisan. Seragam tidak usah membeli dengan merogoh kocek pribadi, negara sudah siapkan seragam dengan suluruh atribut dan peralatannya.
    Tiap hari mendapat uang lauk-pauk (ULP) yang tidak didapatkan ASN. Tunjangan kinerja (tukin) sudah diberikan negara lebih tinggi daripada tukin di beberapa kementerian/lembaga.
    Apalagi jika dibandingkan dengan ASN Pemda yang sebagian besar Pemda tidak mampu memberi tukin karena keterbatasan keuangan daerah. Menjadi polisi jauh lebih sejahtera.
    Polisi mendapat THR dan Gaji ke-13 sebagaimana ASN, TNI, dan pejabat negara. Polisi juga mendapat pensiun bulanan dari APBN setelah purnawirawan sebagaimana pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan pensiunan pejabat negara tertentu.
    Polisi saat memasuki pensiun mendapatkan tabungan hari tua dari PT ASABRI dari hasil investasi potongan gajinya setiap bulan seperti halnya purnawirawan TNI, dan PNS mendapatkannya dari PT TASPEN.
    Apalagi menjadi pejabat kepolisian juga sangat nyaman. Fasilitas yang tidak diterima pejabat sipil, mereka menerimanya, seperti rumah jabatan lengkap isinya, kendaraan dinas jabatan, pengamanan, protokol lengkap, ajudan, sekretaris, hingga pembantu (anggota yang melaksanakan perintah di luar tusi).
    Kurang apa lagi negara membayar anggota kepolisian dari uang pajak rakyat yang dipungut Kementerian Keuangan?
    Mungkin bisa belajar dari kementerian/lembaga yang terlebih dahulu menerapkan reformasi birokrasi sebenar-benarnya.
    Kementerian Keuangan bisa menjadi acuan. Secara umum reformasi birokrasi di Kemenkeu berjalan baik, meskipun terdapat beberapa nila, apalagi kasus terakhir yang menimpa IR, Dirjen Anggaran.
    Konon, dahulu praktik suap jamak terjadi di Kemenkeu. Lalu, dilakukan pembenahan kebijakan SDM (tidak ada “bayar, bayar, bayar” untuk rekruitmen, naik pangkat, mutasi, dan promosi).
    Selain itu, adanya komitmen pimpinan di semua level, serta memperbaiki tata kelola, sistem, dan pengawasan/pengendalian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Mau Terbitkan SBN Perumahan, Ekonom Wanti-Wanti Risiko Crowding Out

    Pemerintah Mau Terbitkan SBN Perumahan, Ekonom Wanti-Wanti Risiko Crowding Out

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana menerbitkan surat utang untuk pembiayaan program 3 juta rumah. Bank Indonesia bahkan berkomitmen membeli SBN Perumahan itu di pasar sekunder.

    Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede menilai langkah pemerintah dan Bank Indonesia (BI) itu berpotensi menimbulkan efek crowding out atau berkurangnya investasi sektor swasta di sektor riil.

    “Pembelian SBN ini berisiko mendorong crowding out para investor bila tidak dilaksanakan secara hati-hati,” ujar Josua kepada Bisnis, Senin (24/2/2025).

    Di samping itu, dia berpendapat komitmen pembelian SBN Perumahan oleh BI di pasar sekunder itu bertujuan untuk untuk menjaga stabilitas risk premia obligasi domestik.

    Risk premia obligasi sendiri merujuk tambahan imbal hasil yang diminta investor sebagai kompensasi atas risiko yang lebih tinggi dalam berinvestasi di obligasi.

    “[Saat ini] ketidakpastian global masih tinggi akibat risiko perang dagang,” ingat Josua.

    Sejalan, Kepala Ekonom PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) Banjaran Surya Indrastomo menilai pemerintah tidak boleh hanya bergantung kepada SBN Perumahan.

    Banjaran mendorong pemerintah mengembangkan skema pembiayaan lain. Menurutnya, penerbitan SBN Perumahan saja tidak akan cukup.

    “Mungkin perlu dikembangkan pola lain. Selain KPBU [Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha], ada DIRE [Dana Investasi Real Estat] misalnya,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (23/2/2025).

    KPBU sendiri merujuk skema pembiayaan di mana pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta, biasanya untuk membangun dan mengelola infrastruktur atau layanan publik.

    Sementara itu, DIRE merupakan bentuk investasi kolektif yang memungkinkan investor memiliki kepemilikan tidak langsung atas aset properti melalui pasar modal. Investasi DIRE bisa berbasis ekuitas maupun berbasis utang.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa APBN akan mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa mempunyai rumah pribadi.

    Untuk memaksimalkan upaya tersebut, sambungnya, Kementerian Keuangan berencana menerbitkan surat utang demi target tiga juta rumah bisa tercapai.

    “Kami hari ini juga berdiskusi untuk meningkatkan kemampuan dalam mendukung MBR ini, dengan penerbitan surat berharga negara [SBN] perumahan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Kamis (20/2/2025) malam.

    Menurut bendahara negara itu, pembiayaan melalui penerbitan SBN perumahan itu merupakan modifikasi dari skema FLPP atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan. Dengan demikian, target penerima manfaat bisa bertambah.

    Saat ini, pemerintah sudah memberikan dukungan 220.000 rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk FLPP. Hanya saja, Kementerian PKP mempunyai target hingga tiga juta rumah per tahun—bukan cuma 220.000.

    “Kami akan terus mengembangkan berbagai kreativitas financing [pembiayaan] bersama sehingga dari sisi APBN disiplin fiskalnya tetap terjaga namun responsif,” jelas Sri Mulyani.

  • Resmi Diluncurkan, Danantara Dinilai Bisa jadi Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi Global – Halaman all

    Resmi Diluncurkan, Danantara Dinilai Bisa jadi Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi Global – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto baru saja meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang akan mengelola modal dan aset BUMN senilai 900 miliar dolar AS atau setara Rp 14.674,5 triliun (Rp16.310/USD). 

    Kehadiran BPI Danantara disambut baik oleh Ketua Umum DPP GibranKu, Ananta Agung Junaedy, yang menyebutnya sebagai langkah strategis dan visioner pemerintah dalam mengelola aset dan investasi BUMN.

    “Tentu kami sangat mengapresiasi gerak cepat pemerintah dengan diluncurkannya Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi. Tidak menutup kemungkinan Danantara akan menaungi semua BUMN secara bertahap,” ujar Ananta Agung Junaedy dalam keterangan pers pada Senin (24/2/2025).

    Tokoh yang akrab disapa Edy itu meyakini, BPI Danantara akan menjadi badan pengelola yang efektif untuk hasil investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. 

    “Kami yakin Danantara dapat menjadi jembatan bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, khususnya dalam mewujudkan Asta Cita serta menghadapi kondisi ekonomi global yang output-nya adalah kesejahteraan rakyat,” jelasnya. 

    Edy menambahkan, pihaknya akan terus mendukung penuh operasional Danantara, dengan komitmen untuk ikut serta dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

    “Kami siap mengawal dan membantu program- program strategis pemerintah dan ikut serta berpartisipasi aktif dalam merealisasikan Indonesia Emas 2045,” tandasnya.

    Prabowo Resmikan Pembentukan Danantara

    Presiden Prabowo Subianto meresmikan lembaga Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, (24/2/2025).

    Presiden telah resmi meneken Undang-undang yang menjadi payung hukum lembaga tersebut.

    “Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara,” ujar Prabowo.

    Selain meneken undang-undang, Prabowo Juga telah meneken, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kepala lembaga pengelola investasi tersebut .

    “Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi dan daya anagata nusantara,” pungkasnya.

    Diketahui, Danantara adalah Badan Pengelola Investasi. Badan ini merupakan hasil perpaduan antara Otoritas Investasi Indonesia dan unsur Badan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

    Berdasarkan revisi UU BUMN yang diterima Tribunnews, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. Badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

    Dalam, Pasal 3E Undang-undang tersebut Danantara berwenang mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN.

    Selain itu Danantara berwenang untuk menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Kemudian menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan.

    Danantara juga berwenang membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN; lalu, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional; dan mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

    Danantara nantinya terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

    Dewan Pengawas terdiri dari: Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; lalu perwakilan dari Kementerian keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Sementara Badan Pelaksana berjumlah 6 (enam) orang dari unsur profesional.

    Salah satu anggota Badan Pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota Badan Pelaksana adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

    Presiden Prabowo pada 17 Februari lalu mengatakan bahwa bahwa Danantara bertujuan untuk optimalisasi pengolahan BUMN melalui konsolidasi dana Investasi. 

    “Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan bumn itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara,” katanya.

    Presiden juga sempat menyinggung soal, penanaman Danantara. Nama tersebut berasal dari nama Daya Anagata Nusantara. Daya kata Prabowo  artinya energi kekuatan. Sementara Anagata berarti masa depan. Kemudian Nusantara adalah tanah air. 

    “Jadi artinya Danantara ini kekuatan ekonomi, dan investasi yang merupakan energi kekuatan masa depan indonesia, kekayaan negara dikelola dihemat untuk anak dan cucu kita,” pungkasnya.

    Untuk informasi, Danantara bakal menjadi sovereign wealth fund Indonesia karena mengelola modal dan aset seluruh BUMN senilai lebih dari 900 miliar dolar AS atau setara Rp 14.674,5 triliun (Rp16.310/USD). 

    Presiden Prabowo juga sempat mengatakan, proyeksi investasi awal untuk BPI Danantara sebesar Rp20 miliar AS atau atau Rp 326,1 triliun.

  • Soal Dividen BUMN Rp 300 T Tahun Ini, Wamen BUMN: Lagi Dihitung

    Soal Dividen BUMN Rp 300 T Tahun Ini, Wamen BUMN: Lagi Dihitung

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto sempat mengatakan bahwa dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun ini mencapai Rp 300 triliun. Hal ini diungkapkan saat dirinya menjabarkan tahap efisiensi yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu.

    Terkait asal dividen itu dari mana saja, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo buka suara. Pria yang akrab disapa Tiko itu tidak banyak bicara, dia hanya mengatakan angka dividen itu masih dalam tahap perhitungan.

    “Lagi dihitung lagi,” kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Senin (24/2/2025).

    Sebelumnya, Prabowo mengatakan pada pemangkasan tahap pertama yang dilakukan saat ini anggaran yang dihemat sebesar Rp 300 triliun. Kemudian penghematan putaran kedua menargetkan anggaran Rp 308 triliun. Meski begitu, ia tidak mengungkapkan kapan pelaksanaan pemangkasan anggaran tersebut dilakukan.

    “Penghematan yang kita lakukan, yang lagi ramai, penghematan putaran pertama oleh Kementerian Keuangan disisir dihemat Rp 300 triliun, penghematan putaran kedua Rp 308 triliun,” kata Prabowo dalam pidatonya di acara Puncak Perayaan HUT Ke-17 Partai Gerinda yang dipantau secara daring melalui YouTube CNN Indonesia, Sabtu (15/2/2025).

    Nah terkait dividen BUMN, disebut menjadi penghematan anggaran ketiga, di mana dividen yang ditargetkan BUMN mencapai Rp 300 triliun. Dari total tersebut, Rp 200 triliun digunakan untuk negara dan Rp 100 triliun dikembalikan ke BUMN.

    “Dividen dari BUMN Rp 300 triliun, Rp 100 triliun dikembalikan (modal usaha), totalnya kita punya Rp 750 triliun. (US$) 24 miliar terpaksa saya pakai untuk makan bergizi, rakyat kita, anak-anak kita, tidak boleh kelaparan. Kalau ada anak orang kaya, makan enak, nggak apa-apa,” jelas dia.

    Kemudian sisanya, Prabowo bilang akan digunakan untuk dikelola Danantara yang akan diluncurkan pada 24 Februari mendatang. “Sisanya kit punya 200 miliar ini akan kita serahkan ke Danantara untuk diinvestasikan,” tambahnya.

    (ada/kil)