Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Alasan Tony Blair Ditunjuk Jadi Dewan Pengawas Danantara – Halaman all

    Alasan Tony Blair Ditunjuk Jadi Dewan Pengawas Danantara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah tokoh nasional dan internasional ditunjuk untuk menjadi Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Diantaranya Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair.

    Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad, mengatakan bahwa dipilihnya Tony Blair menjadi Dewan Pengawas Danantara untuk menambah daya tarik Danantara di kancah global.

    “Saya kira siapapun dia, tapi yang penting kan exposure internasional Danantara harus kuat,” kata dia usai acara peluncuran Bank Emas di Gade Tower Pegadaian, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Terkait isu yang menyebut konglomerat Ray Dalio juga masuk Dewas Danantara, ia tidak menjawabnya.

    Muliaman mengatakan nama-nama Dewas Danantara akan diumumkan oleh CEO Rosan Roeslani.

    “Nanti diumumkan resmi sama Pak Rosan,” pungkasnya.

    Struktur Organisasi

    Presiden Prabowo Subianto meresmikan lembaga pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Lapangan Tengah Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (24/2/2025) lalu.

    Lembaga tersebut terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi salah satu dari Dewan Pengawas Danantara tersebut.

    “Ibu Menteri jadi Dewan Pengawas,” kata Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono di Istana Kepresidenan Jakarta.

    Tidak hanya Menteri Keuangan, Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair juga menjadi Dewan Pengawas Danantara.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala atau CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani.

    “Iyah salah satunya,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah menunjuk Ketua Dewan Pengawas Danantara, yakni Menteri BUMN Erick Thohir.

    “Ketua Dewan Pengawas yang sudah ditunjuk oleh Presiden adalah Bapak Erick Thohir dan Wakil Ketua Dewan Pengawas Bapak Muliaman Hadad,” kata Hasan.

    Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Dewan Pengawas terdiri dari Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, lalu perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan Pejabat Negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Sementara itu, untuk Badan Pelaksana terdiri dari Kepala atau CEO Danantara, yakni Menteri Investasi Rosan P Roeslani.

    Kemudian, Direktur Operasional dijabat oleh Wakil Menteri BUMN Donny Oskaria.

    Lalu, Direktur Investasi yang membawahi holding investasi dijabat keponakan Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Pandu Sjahrir.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Nasib Dividen BUMN Setelah Peluncuran Danantara

    Nasib Dividen BUMN Setelah Peluncuran Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara dirancang untuk menjadi super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, memang baru 7 BUMN yang dikelola Danantara. Namun ke depan, semua BUMN akan berada di bawah badan yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto. 

    Danantara akan memiiki aset kelolaan senilai US$900 miliar. Angka yang cukup fantastis. Selain itu, Danantara juga akan mengelola dividen semua BUMN, sebelum menyetorkannya ke kas negara. Prabowo sangat optimistis dengan badan barunya itu. Dia bahkan mengklaim Danantara akan menjadi salah satu Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Dana Kekayaan Negara terbesar di dunia. 

    “Danantara akan menjadi salah satu dana kekayaaan atau Sovereign Wealth Fund terbesar di dunia,” kata Prabowo, Senin kemarin.

    Pernyataan Prabowo tidak berlebihan. Pasalnya, sejak berlakunya Undang-undang No.1/2025 tentang BUMN, Danantara secara otomatis akan menggantikan peran Kementerian BUMN sebagai pengelola perseroan serta Kementerian Keuangan dalam pencatatan dividen dari perusahan pelat merah. Ada banyak poin dalam UU BUMN yang memberikan banyak keleluasaan kepada Danantara dari hulu hingga hilir.

    Peluncuran Danantara./Istimewa Perbesar

    Status BUMN, misalnya, dalam beleid yang lama, adalah lembaga publik dan modalnya adalah bagian dari kekayaan negara yang terpisahkan. Namun dalam aturan yang baru, modal BUMN dianggap sebagai modal perseroan. Meskipun kalau dicermati dalam beleid itu, BUMN tetap menerima pernyataan modal negara sebagai modal.

    Sekadar catatan, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 (audited), mencatat bahwa investasi permanen pemerintah atau penyertaan modal pemerintah ke persero yang berada di bawah Kementerian BUMN mencapai Rp2.809 triliun. Nilai ini naik dari posisi tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp2.710,6 triliun.

    Perubahan poin itu akan meminimalkan intervensi negara terhadap perseroan. Apalagi, ada penegasan dalam UU BUMN, bahwa mereka tidak lagi masuk dalam rumpun penyelenggara negara dan statusnya adalah badan hukum private.

    Konsekuensi dari perubahan status modal BUMN dari kekayaan negara yang dipisahkan adalah kerugian BUMN bukan kerugian negara. Sementara itu keuntungan BUMN adalah keuntungan perseroan. Artinya, karena jika BUMN mengalami kerugian, tidak serta merta bisa dianggap sebagai kerugian negara dan langsung diseret oleh aparat penegak hukum. BUMN yang memperoleh laba, juga tidak wajib untuk menyetor dividen ke kas negara secara langsung. Dividen akan dikelola Danantara.

    Tahun
    Dividen (Triliun)
    Pertumbuhan (%)

    2021
    30,5
    -53,8

    2022
    40,6
    33,1

    2023
    82,1
    102,1

    2024
    85,8
    4,6

    2025
    90
    4,8

    Sumber: Nota Keuangan APBN 2025, rupiah. (2024 outlook, 2025 target APBN)

    Selain pergeseran tentang modal, UU BUMN juga memangkas kewenangan BPK untuk melakukan audit terhadap perseroan. Pasalnya, UU tersebut mengamanatkan kewenangan audit laporan keuangan BUMN ada di tangan akuntan publik. BPK hanya diberikan ruang untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Itupun harus sizin DPR.

    Chief Executive Officer (CEO), Danantara Rosan P. Roeslani mengatakan Danantara akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam pengelolaan mereka dan terus melakukan penyempurnaan agar bisa menciptakan nilai tambah yang lebih besar. Proses ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global. 

    “Nomor satu penciptaan lapangan pekerjaan. Ini pesan beliau, itu yang paling penting ya. Dan seluruh BUMN dan serta anak-anak perusahaan ini yang kita akan lihat, kami akan kaji,” tegasnya.

    Rosan menekankan bahwa pihaknya juga bakal berkomitmen untuk melakukan pengelolaan yang lebih efisien dan efektif, Danantara berharap bisa membawa perubahan positif dalam perekonomian negara dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat luas. 

    “Kami akan lakukan evaluasi secara menyeluruh. Dan kita akan lakukan banyak penyempurnaan-penyempurnaan. Sehingga harapannya semua ini bisa berjalan dengan good governance, transparansi, dan juga menganut asas asas yang baik yang benar dalam kita menjalankan perusahaan ini,” jelas Rosan.

    Setor ke Danantara?

    Yang jelas keberadaan Danantara mengubah alur pengelolaan BUMN. Masih menurut UU yang baru saja diteken Prabowo, Danantara saat ini menjadi badan yang mengelola BUMN. Badan baru tersebut juga berhak untuk mengelola dividen dari BUMN. Kalau merujuk kepada data Nota Keuangan APBN 2025, tahun ini estimasi penerimaan dari dividen BUMN mencapai Rp90 triliun.

    Badan juga memiliki kewenangan untuk menentukan penambahan dan pengurangan pernyertaan modal negara alias PMN yang bersumber dari dividen BUMN. Pada akhirnya, Danantara juga memiliki kewenangan untuk melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menjalin kerja sama dengan holding investasi, holding operasional dan pihak ketiga.

    Holding investasi sendiri adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan badan. Tugasnya untuk melakukan pengelolaan dividen dan optimalisasi aset BUMN. Sementara itu holding operasional seluruh modalnya dimiliki negara dan badan yang tugasnya mengawasi operasional BUMN.

    Menariknya, jika dalam proses investasi tersebut Danantara mengalami kerugian dan keuntungan, akan dianggap sebagai kerugian atau keuntungan badan. Kalaupun untung, Danantara hanya akan menyerahkan sebagian keuntungan ke kas negara. Itupun setelah dilakukan pencadangan untuk menutup kerugian dalam berinvestasi.

    Direktur PNBP SDA dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari belum mau menjawab perntanyaan Bisnis mengenai perubahan pengelolaan dividen tersebut. “Kami masih menunggu perkembangan dan arahan.”

    Sementara itu, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pemerintah masih menghitung pembagian dividen BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). “Lagi dihitung, lagi dihitung [pembagian dividen BUMN ke BPI Danantara],” tegas Tiko.

  • Rosan Tegaskan Modal Danantara Bukan dari Operasional BUMN: Itu Menyesatkan

    Rosan Tegaskan Modal Danantara Bukan dari Operasional BUMN: Itu Menyesatkan

    Jakarta

    CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menegaskan bahwa dana kelolaan Danantara bukan berasal dari operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN), apalagi dari tarikan dana yang ada di bank-bank pelat merah.

    Rosan mengatakan dana kelolaan Danantara berasal dari dividen BUMN. Oleh karena itu, informasi tentang Danantara kelola dana operasional BUMN hingga picu ajakan tarik dana di bank-bank pelat merah dinilai sesuatu yang salah besar.

    “Dana yang kita dapatkan ini adalah dana dari dividen setiap tahun yang dihasilkan oleh BUMN. Jadi kita investasi ini bukan kita ambil dari operasional BUMN, bukan, salah. Oh nanti duit dari Bank Mandiri, BRI kita ambilin buat investasi, itu salah, salah total,” kata Rosan dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2025 di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    Rosan menyebut dividen BUMN yang selama ini dikelola Kementerian Keuangan akan diambil alih Danantara untuk diinvestasikan ke sektor-sektor strategis.

    “Justru kita bisa investasi dari dividen, dari keuntungan yang selama ini dikelola Kementerian Keuangan, sekarang kita kelola sendiri untuk investasi,” ucap Rosan.

    “Ini biar sama dulu nih, bukan dana-dana bank, dana-dana masyarakat diambilin, itu benar-benar sangat menyesatkan,” tambahnya lagi menegaskan.

    Rosan menyebut dana kelolaan Danantara akan diinvestasikan ke bidang hilirisasi, energi baru terbarukan (EBT), ketahanan pangan, hingga ketahanan energi dengan mengutamakan asas kehati-hatian. Intinya investasi ke sektor yang mempunyai dampak besar terhadap perekonomian Indonesia dan menciptakan lapangan pekerjaan.

    “Jadi kita terbuka karena dana ini kita investasikan dalam proses yang panjang, bukan hanya keputusan dari saya saja, kita punya komite investasi juga, ini asas kehati-hatian kita utamakan,” imbuhnya.

    (aid/ara)

  • Ada Danantara, Wamenkeu Pastikan PNBP Tetap Aman – Page 3

    Ada Danantara, Wamenkeu Pastikan PNBP Tetap Aman – Page 3

    Sebelumnya, Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi target pendapatan APBN 2025 yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah munculnya Badan Pengelola Investasi Daya Anakarta, Nusantara atau BP Danantara.

    Diketahui, Badan Pengelola Investasi Daya Anakarta, Nusantara (BP Danantara) akan mengelola 65 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.

    “Pendapatan APBN ini harus diperhitungkan kembali setelah 65 BUMN digabung di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anakarta Nusantara atau BP Dnantara,” kata Ahmad dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Ahmad menjelaskan, dalam rencana APBN 2025, pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.005,1 triliun, yang sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak, yang ditargetkan sebesar Rp2.490,9 triliun.

    Target ini mencerminkan upaya peningkatan penerimaan pajak sebesar 11,5 persen dibandingkan dengan realisasi 2024 yang sebesar Rp2.842,3 triliun.

    Di sisi lain, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan mencapai Rp513,6 triliun, meskipun angka ini kini dipertanyakan dengan hadirnya BP Danantara.

    Sebelum BP Danantara terbentuk, setoran dividen dari 65 BUMN ke kas negara diperkirakan mencapai Rp 5,5 triliun pada tahun 2024, dengan target untuk 2025 sebesar Rp 6,90 triliun. Jumlah ini berasal dari total aset yang dikelola oleh BUMN, yang diperkirakan mencapai Rp10,402 triliun.

    “Jumlah ini akan masuk ke KAS BPI Danantara dan dikelola menjadi investasi. Dividen BUMN ini akan dikembangkan terus menerus sebesar-besarnya,” jelasnya.

  • Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025

    Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025

    Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Untuk mengatur hal ini, pemerintah pun menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023 yang kini diperbarui dengan PMK Nomor 4 Tahun 2025.

    Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 08:08 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dalam rangka melakukan perbaikan pelayanan dan kejelasan regulasi impor-ekspor barang kiriman.

    PMK 4/2025 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

    Aturan yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 ini akan mulai diterapkan tiga bulan ke depan sejak tanggal diundangkan, yakni pada 5 Maret 2025.

    Demi implementasi PMK berjalan dengan baik dan efektif, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan setiap elemen di dalam organisasi memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama.

    “Oleh karena itu, selama masa transisi aturan lama ke aturan baru, kami telah menggalakkan internalisasi kepada unit-unit vertikal,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto.

    Selain internalisasi, DJBC juga menyosialisasikan kepada pemangku kepentingan, di antaranya kepada penyelenggara pos yang ditunjuk atau PPYD (Penyelenggara Pos yang Melakukan Pembayaran Kewajiban Pabean), kemudian juga kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT), serta masyarakat luas.

    Selain menyempurnakan aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan aturan ini, di antaranya ialah adanya kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan.

    Latar belakang lainnya, urgensi harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

    Selain itu,  perlunya memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang mendapatkan waktu tunggu sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional; serta urgensi meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas dan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.
     

    Pokok-pokok perubahan PMK 4/2025

    Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK 4/2025.

    Pertama adalah pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi. Barang hasil perdagangan yang dimaksud merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, sementara barang kiriman pribadi yaitu barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

    Kedua,  pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) apabila terdapat konfirmasi. Jangka waktu penyampaian CN paling lama satu hari sejak kedatangan barang kiriman impor yang dapat dikecualikan jika penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.

    Ketiga, perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment. Atas barang kiriman yang diberitahukan dengan CN, skema self-assessment dan konsekuensi sanksi denda hanya diterapkan terhadap barang kiriman dengan penerima barang badan usaha, sedangkan untuk penerima barang perseorangan diterapkan skema official assessment tanpa konsekuensi denda.

    Adapun sanksi denda self-assessment dikenakan apabila terdapat penetapan nilai pabean lain oleh petugas Bea Cukai yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dibanding yang telah diberitahukan dalam CN.

    Keempat, perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman.

    PMK 4/2025 menerangkan bahwa barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board (FOB) 3-1.500 dolar Amerika Serikat (AS) dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji berdasarkan Pasal 29 A dalam aturan tersebut dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional berlandaskan Pasal 29 C.

    Kelima yaitu perubahan aturan pungutan untuk non-komoditas tertentu. Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB 3-1.500 dolar AS diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, tetapi dikecualikan dari pengenaan BMT dan pajak penghasilan (PPh). Sementara, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diatur sebagaimana ketentuan PPN yang berlaku.

    Pokok berikutnya yakni perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN).

    Di dalam PMK 4/2025 terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN menjadi tiga kelompok pembebanan tarif. Tiga kelompok pembebanan tarif itu adalah tarif 0 persen, 15 persen, dan 25 persen.

    Barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen. Terkait barang kiriman berupa jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, dikenakan tarif bea masuk sebesar 15 persen. Terakhir, dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen terhadap barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda.

    Delapan komoditas ini juga dikecualikan dari pengenaan BMT, tetapi dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku, sementara PPh dikenakan tarif sebesar 5 persen. Khusus buku ilmu pengetahuan, sesuai ketentuan perpajakan dapat diberikan pembebasan PPN dan pengecualian PPh.

    Ketujuh, pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji, meliputi subjek pengirim barang kiriman jemaah haji, periode penyampaian CN jemaah haji, dan batasan jumlah kemasan CN jemaah haji.

    Barang kiriman jemaah haji mendapatkan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan nilai pabean FOB 1.500 dolar AS per pengiriman, paling banyak dua kali pengiriman.

    Apabila barang kiriman belum melewati dua kali pengiriman, tetapi nilai pabean melebihi batasan yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, serta dikecualikan dari BMT dan PPh. Untuk ketentuan PPN, diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ketentuan bea masuk, BMT, PPN, dan PPh tersebut juga berlaku jika pengiriman barang kiriman jemaah haji dilakukan lebih dari dua kali.

    Perubahan berikutnya mengenai pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, meliputi jumlah barang yang dikirimkan dan kriteria barang yang dikirimkan.

    Barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional diberikan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh. Adapun batasan jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing barang dekoratif seperti medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya, serta satu buah hadiah lainnya. Batasan jumlah berlaku untuk setiap kategori perlombaan/penghargaan internasional.

    Hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian dikecualikan dari relaksasi fiskal ini.

    Terakhir, terdapat lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman.

    Pertama, penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan CN kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram (kg). Untuk barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kg, disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.

    Kedua, penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK). Ketiga, pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK.

    Keempat, penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021.

    Kelima, penegasan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor barang kiriman, tetapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (non-badan usaha).

    Berbagai perubahan yang terdapat di dalam PMK 4/2025 menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memperbaiki pelayanan dan regulasi ekspor-impor barang kiriman.

    Setelah melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan barang kiriman berdasarkan aturan sebelumnya, Bea Cukai fokus melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

    Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung kepada kesiapan internal, tetapi juga dukungan dan kolaborasi aktif dari seluruh pihak terkait. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi kunci agar informasi tersampaikan secara jelas, akurat, dan menyeluruh.

    Sumber : Antara

  • Aturan Baru Barang Kiriman, Segini Harga Beli iPhone 16 dari Luar Negeri

    Aturan Baru Barang Kiriman, Segini Harga Beli iPhone 16 dari Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Gawai pintar keluaran Apple, yakni iPhone 16, hingga saat ini belum resmi dijual di Indonesia, bahkan sudah sejak lima bulan peluncurannya karena terganjal Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN.

    Pilihan masyarakat, membelinya langsung dari luar negeri atau dengan cara membeli dan dikirim langsung dari luar negeri. 

    Dalam aturannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mulai berlaku per 5 Maret 2025. 

    Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam menjelaskan sepanjang pembelian diperuntukkan untuk penggunaan pribadi, pemerintah tidak melarangnya. 

    Berbeda dengan pembelian yang ditujukan untuk dijual kembali, Bea Cukai tidak dapat proses masuknya barang tersebut. 

    “Saya akan mengidentifikasi Pak Direktur ini kemarin sudah beli iPhone 16, sekarang kok beli lagi dapat kiriman lagi Iphone 16? Kalau seandainya terbukti bahwa tidak untuk tujuan pribadi, pasti tidak bisa diselesaikan [prosesnya],” ujarnya dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025). 

    Dalam ketentuan baru barang kiriman dari luar negeri, sepanjang harga iPhone tersebut tidak lebih dari US$1.500 atau sekitar Rp24,5 juta (kurs Rp16.371 per dolar AS), maka dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku, yakni saat ini senilai 11% (dengan nilai lain 11/12 x 12% = 11%). 

    Pemerintah membebaskan bea masuk tambahan (BMT) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kategori barang kiriman dengan rentang harga US$3—US$1.500 dan dengan consignment note (CN). 

    Sementara apabila harga barang, dalam hal ini iPhone 16, di atas US$1.500, maka dikenakan tarif most favored nation (MFN) sebesar 0% untuk kategori handphone, PPN 11%, dan PPh 10% bila memiliki NPWP. 

    Sementara bila tidak memiliki NPWP atau belum memadankan NIK dengan NPWP, tarif PPh menjadi 20

    Membandingkan dengan pembelian iPhone yang dilakukan secara langsung di luar negeri dan membawa kembali ke Tanah Air dalam bentuk barang bawaan penumpang, tercatat lebih mahal. 

    Di mana barang bawaan penumpang berupa handphone baru akan dikenakan tarif PPN 11% dan PPh 10% apabila harganya di bawah US$1.500. 

    Sementara untuk harga di atas US$1.500, maka penumpang akan dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (20% tanpa NPWP). 

    Berikut contohnya 

    A membeli iPhone 16 kapasitas 126 GB seharga US$799 dari luar negeri dan dikirim ke Indonesia. Dengan demikian, cukai dan pajak yang harus dibayar A sebagai berikut: 

    Nilai impor: US$799 (sekitar Rp13 juta) 

    Bea masuk: 7,5% x Rp13 juta = Rp975.000 

    PPN: 11% x Rp13 juta = Rp1,43 juta 

     

    Total Tagihan = Rp2.405.000

  • Wabup Tangerang siapkan fisik untuk ikuti retret di Magelang

    Wabup Tangerang siapkan fisik untuk ikuti retret di Magelang

    Wakil Bupati Tangerang, Banten, Intan Nurul Hikmah (Azmi Samsul Maarif)

    Wabup Tangerang siapkan fisik untuk ikuti retret di Magelang
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 08:37 WIB

    Elshinta.com – Wakil Bupati Tangerang, Banten Intan Nurul Hikmah bersiap mengikuti agenda retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (27/2) mendatang, tepatnya pada saat penutupan kegiatan tersebut. Intan mengaku saat ini dirinya tengah menjaga dan meningkatkan mental serta kondisi fisik yang prima sebelum bergabung dalam agenda retret itu.

    “Saya hanya menyiapkan mental dan fisik aja, karena belum biasa pakai baju militer/tentara. Kalau bangun pagi sudah biasa, yang harus disiapkan itu mental dan fisik,” ucapnya saat dikonfirmasi di Tangerang, Selasa.

    Keberangkatan ke Magelang pada Kamis (27/2) untuk menyusul dan bergabung mengikuti pelaksanaan retret bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru saja dilantik oleh Presiden. Saat ini Bupati Tangerang Maesyal Rasid sedang mengikuti jalannya rangkaian kegiatan retret di Magelang selama lima hari sejak 21 hingga 28 Februari 2025.

    Usai mengikuti rangkaian agenda retret tersebut, ia bersama Bupati Maesyal kembali ke Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan sebelumnya.

    “Jadi, menjelang ke Magelang, saya siapkan kondisi saja supaya tidak sakit. Apalagi sekarang mau menyambut bulan suci Ramadhan, makanya kondisi fisik harus terjaga, karena nanti kegiatannya cukup padat,” kata dia.

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Retret Pembekalan Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akmil Magelang. Retret ini berlangsung dari 21 hingga 28 Februari 2025. Gelaran ini juga menghadirkan 481 kepala daerah yang telah selesai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Pada pelaksanaan retret dihadirkan sejumlah narasumber, meliputi jajaran menteri hingga kepala lembaga di Kabinet Merah Putih.

    Sesuai data, materi yang disampaikan dalam retreat kepala daerah ada tiga hal. Pertama, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala daerah. Kedua, program Asta Cita yang dipaparkan oleh para menteri terkait dan ketiga, pembekalan dari Lemhannas. Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan memberikan pemahaman terkait efisiensi anggaran, serta peran pemerintah daerah dalam mendukung efisiensi.

    Sumber : Antara

  • KPK Jerat Eks Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

    KPK Jerat Eks Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Muhamad Haniv (HNV) sebagai tersangka. Dia tersandung kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.

    “Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, berhubungan dengan jabatannya, dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dia selaku kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus diduga menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadinya.

    “Selama menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” ungkap Asep.

    Anak Haniv berinisial FP disebut memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme by Febby Haniv (FH) di Victoria Residence, Karawaci sejak 2015. Diungkapkan Asep, Haniv mengirimkan email kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, YD pada 5 Desember 2016 yang isinya meminta dicarikan sponsor untuk ajak fashion show pada 13 Desember 2016.

    “Atas email permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik FP yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp 300 juta,” ucap Asep terkait kasus dugaan gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak.

    Pada 2016-2017, dana yang masuk ke rekening terkait pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Febby Haniv yang sumbernya dari perusahaan atau perorangan selaku wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus sebesar Rp 387 juta.  Sementara itu, dana masuk terkait fashion show yang berasal dari bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus senilai Rp 417 juta.

    “Seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show jumlahnya jadi Rp 804 juta. Perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show,” ucap Asep.

    Selain itu, selama 2014-2022, Haniv diduga menerima sejumlah valas dollar Amerika Serikat (AS). Kemudian, dilakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain senilai Rp 10,3 miliar dan melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv Rp 14,08 miliar.

    Haniv juga diduga melakukan transaksi keuangan pada sejumlah rekening miliknya lewat perusahaan valas dan pihak-pihak yang bekerja di perusahaan valas senilai Rp 6.6 miliar.

    “HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804 miliar, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6,6 miliar, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14,08 miliar sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21,5 miliar,” tutur Asep.

    KPK belum menahan Haniv. Lembaga antikorupsi itu masih terus mengumpulkan dan melengkapi berbagai alat bukti, termasuk menelusuri aset-aset yang bersangkutan terkait kasus dugaan gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak.

  • Dosa Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus: Palak WP Hingga Rp21 Miliar untuk Fashion Show Anak – Halaman all

    Dosa Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus: Palak WP Hingga Rp21 Miliar untuk Fashion Show Anak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus) periode 2015-2018, Muhammad Haniv alias MH, sebagai tersangka kasus gratifikasi. 

    Surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Haniv diterbitkan pada Rabu, 12 Februari 2025.

    Mohamad Haniv sewaktu menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018, diduga menerima gratifikasi dari beberapa pihak termasuk Wajib Pajak (WP), untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya, yang bergerak di industri fashion.

    “KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

    Modus Operandi

    Asep menjelaskan duduk perkara kasus mantan pejabat pajak Muhamad Haniv ini.

    Mulanya, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten sejak tahun 2011.

    Dan pada tahun 2015, Haniv dipromosi menjadi Kakanwil DJP Jakarta Khusus hingga menjabat selama tiga tahun.

    Haniv memiliki anak bernama Feby Paramita dengan latar belakang pendidikan model.

    Dan sejak tahun 2015, Feby memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama “FH Pour Homme by Feby Haniv” dan berlokasi di Victoria Residence Karawaci, Tangerang, Banten.

    “Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” ungkap Asep.

    Kasus ini bermula pada Desember 2016, saat Haniv mengirimkan email kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Yul Dirga.

    Email tersebut berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship untuk fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan anaknya pada 13 Desember 2016.

    Permintaan melalui proposal ditujukan kepada dua atau tiga perusahaan yang ia kenal dekat. Namun, pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150 juta.

    “Atas email permintaan tersebut terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta,” ujar Asep.

    Asep mengungkapkan, periode 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak (WP) dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387 juta.

    Sementara yang berasal dari bukan wajib pajak sebesar Rp417 juta.

    Dalam waktu singkat, sejumlah dana yang totalnya mencapai Rp804 juta berhasil dikumpulkan, dari perusahaan yang merupakan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, serta pihak-pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan pajak.

    Selain itu, lanjut Asep, pada periode 2014-2022, Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dollar Amerika Serikat (AS) dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi.

    KPK belum mengungkap identitas Budi Satria Atmadi.

    Selanjutnya, Budi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000, dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14.088.834.634.

    Kemudian, pada periode 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing, keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000.

    “Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634,” ucap Asep.

    ASEP GUNTUR RAHAYU – Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika memaparkan penetapan mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Haniv diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp21,5 miliar, yang di antaranya digunakan untuk acara fashion show anaknya. . (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari berbagai sumber mencapai Rp21.560.840.634 (sekitar Rp21 miliar), yang berasal dari uang sponsorship fashion show, transaksi valas, dan deposito BPR.

    Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pengadilan Niaga Jakarta Tolak PKPU Harmas Terhadap Bukalapak – Page 3

    Pengadilan Niaga Jakarta Tolak PKPU Harmas Terhadap Bukalapak – Page 3

    Kunria menegaskan, alasan dilakukan upaya PK karen diyakini bukan PT Harmas yang dirugikan. Sebaliknya, Bukalapak lah yang dirugikan karena transfer Bukalapak terkait dengan deposit kepada Harmas belum dikembalikan sampai saat ini, yaitu sebesar Rp6,4 miliar. 

    “Maka dari itu kami pertanyakan, di mana justru Harmas yang dirugikan dengan jumlah fantastis Rp107 miliar, padahal secara faktual Bukalapak yang dirugikan dari proses sewa-menyewa ruang perkantoran di Gedung One Bell Park,” ungkap Kurnia.

    Kurnia menambahkan, poin yang kedua yang disorot hakim bahwa Harmas selama proses persidangan tidak bisa membuktikan kreditur lain. Sebab, syarat persidangan PKPU adalah harus adanya minimal dua kreditur.

    “Kreditur pertama, Harmas. Kreditur kedua? Mereka utarakan Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Pajak. Mereka mengatakan Bukalapak itu ada utang pajak. Padahal kami buktikan sebaliknya, Bukalapak tidak punya tunggakan pajak, satu. Kemudian yang kedua, mereka pun atau pihak penggugat yaitu Harmas selama proses persidangan lebih dari satu bulan ini tidak bisa, tidak mampu menghadirkan secara langsung kreditur lain yang merasa memiliki utang kepada Bukalapak,” beber Kurnia. 

    “Jadi seluruh dalil itu diterima dan kami apresiasi sebesar-besarnya putusan yang dihasilkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta,” katanya memungkasi.