Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Diskon Tiket Pesawat, Lion Group Sesuaikan Harga Tiket Ekonomi

    Diskon Tiket Pesawat, Lion Group Sesuaikan Harga Tiket Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA — Maskapai penerbangan Lion Group akan melakukan penyesuaian harga tiket kelas ekonomi untuk periode 24 Maret hingga 7 April 2025 sejalan dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga tiket pesawat. 

    Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah dengan melakukan penyesuaian harga tiket kelas ekonomi untuk periode penerbangan 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan masa pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. 

    “Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman, salah satunya harga tiket lebih terjangkau, Lion Group menyesuaikan harga tiket kelas ekonomi selama 15 hari,” kata Danang dalam keterangan resmi, Minggu (2/3/2025). 

    Selain tiket murah, kata Danang, Lion Grup juga berkomitmen dalam kemudahan pembelian tiket di mana masyarakat dapat memesan tiket secara praktis melalui aplikasi BookCabin, yang dilengkapi fitur lengkap seperti check-in online dan manajemen perjalanan. 

    Keuntungan Tambahan untuk Anggota CabinClub, tersedia penawaran menarik, diskon eksklusif, dan manfaat lainnya untuk pengalaman perjalanan yang lebih istimewa.

    Kemudian pelayanan prima dan kenyamanan yaitu Lion Group terus mengutamakan kenyamanan dan keamanan penumpang dengan armada modern, pelayanan berkualitas, serta prosedur kesehatan yang ketat. 

    Pilihan rute luas, menjangkau berbagai kota tujuan utama mudik dengan jaringan penerbangan yang luas.

    “Dengan kebijakan ini, Lion Group berkomitmen untuk mendukung mobilitas masyarakat, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” jelasnya. 

    Seperti yang diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan demi menekan harga tiket pesawat 13% hingga 14% selama dua minggu untuk pesawat kelas ekonomi domestik. 

    Kebijakan tersebut ialah penurunan tarif kebandarudaraan PJP4U dan PJP2U masing-masing sebesar 50% di seluruh bandara. 

    Selanjutnya adalah pengurangan biaya avtur di 37 Bandara. Kemudian penetapan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yaitu pesawat udara jenis jet paling tinggi 2% dari TBA sesuai kelompok pelayanan dan pesawat jenis propeller paling tinggi 20% dari TBA. 

    Selain itu terdapat pula tambahan insentif dari Kementerian Keuangan berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang ditanggung sebesar 6%. Langkah tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan No.18/2025 terkait dengan PPN yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi bagi masyarakat yang akan melakukan traveling.

  • Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Lebaran, Fraksi Demokrat: Membantu Pemudik – Halaman all

    Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Lebaran, Fraksi Demokrat: Membantu Pemudik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan, memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan diskon tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama periode Libur Lebaran 2025. 

    Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan berlaku untuk pembelian tiket dari 1 Maret hingga 7 April 2025.

    Marwan menilai bahwa langkah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin mudik saat Lebaran. 

    “Kami sangat menghargai kebijakan diskon tiket pesawat ini karena sangat membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2025,” kata Marwan kepada wartawan Sabtu (1/3/2025).

    Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat ini juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam kebijakan ini, mulai dari Kemenko IPK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga Kementerian BUMN. Menurut Marwan, kebijakan ini diperlukan untuk memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat.

    Khususnya bagi kelas menengah yang seringkali terhambat dengan harga tiket pesawat yang tinggi saat libur Lebaran.

    “Biasanya harga tiket pesawat melonjak tajam dan bisa mencapai dua kali lipat dari harga normal saat Lebaran. Diskon ini menjadi solusi yang sangat membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin mudik dengan pesawat,” kata Marwan.

    Ia juga menyebutkan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebagian, khususnya untuk tiket pesawat ekonomi domestik, adalah langkah yang tepat.

    Marwan berharap kebijakan diskon ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga turut merangsang perekonomian daerah dan nasional. 

    Dia menambahkan bahwa pemberian insentif berupa PPN DTP sebesar 6 persen dari pemerintah akan mewujudkan harapan masyarakat.

    “Support pemerintah berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah ini mewujudkan harapan rakyat,” ujar Marwan.

    Pemerintah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen untuk jadwal terbang 24 Maret sampai 17 April atau di periode arus mudik dan arus balik Lebaran.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dalam konferensi pers siang ini mengatakan, upaya menurunkan harga tiket pesawat ditempuh melalui pemangkasan biaya kebandarudaraan, menurunkan harga avtur di 37 bandara, serta menurunkan fuel surcharge.

    Komponen lain yang juga ikut disesuaikan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    AHY mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi insentif berupa PPN tiket pesawat sebesar 6 persen ditanggung pemerintah selama periode ini.
    Penurunan harga tiket pesawat ini berlaku untuk pesawat ekonomi di semua rute penerbangan domestik.

    “Kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen,” kata AHY di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).

  • Komisi XI DPR apresiasi kebijakan diskon tiket pesawat khusus Lebaran

    Komisi XI DPR apresiasi kebijakan diskon tiket pesawat khusus Lebaran

    “Diskon tiket pesawat dibutuhkan karena dapat menjadi stimulus bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran tahun ini sekaligus untuk mengendalikan harga tiket pesawat ketika mudik nanti,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marwan Cik Asan mengapresiasi kebijakan penerapan diskon tiket pesawat sebesar 13 persen sampai 14 persen khusus selama periode libur Lebaran 2025.

    Dia menilai kebijakan yang diambil Pemerintah jelang Lebaran 2025 itu sangat membantu masyarakat untuk mudik atau pulang kampung.

    “Diskon tiket pesawat dibutuhkan karena dapat menjadi stimulus bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran tahun ini sekaligus untuk mengendalikan harga tiket pesawat ketika mudik nanti,” ucap Marwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, diskon tersebut akan menjadi stimulus untuk masyarakat terutama kelas menengah yang menggunakan layanan jasa penerbangan.

    Sebab, lanjut dia, biasanya harga tiket pesawat akan mahal dengan kenaikan yang mencapai hampir dua kali lipat dari harga normal ketika momentum libur Lebaran.

    Untuk itu, Marwan mengapresiasi semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengambilan kebijakan diskon tiket pesawat, mulai dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Dirinya berharap pemberian diskon harga tiket pesawat pada momen libur Lebaran 2025 dapat membantu menggerakkan perekonomian daerah dan nasional.

    Adapun pemberian diskon tiket pesawat tersebut diberikan salah satunya sebagai dampak dari penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung Pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi domestik merupakan langkah yang tepat.

    Dia berpendapat dukungan intensif dari Pemerintah berupa PPN yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) sebesar 6 persen tersebut merupakan langkah yang mewujudkan harapan masyarakat.

    Sebagai informasi, diskon tiket pesawat dilakukan setelah Pemerintah menurunkan biaya atau ongkos bandara udara, di antaranya dengan menurunkan harga avtur di 37 bandara dan menekan surcharge atau biaya parkir pesawat.

    Diskon tiket pesawat yang diberikan di tahun lebih besar dari tahun-tahun lalu karena mendapatkan dukungan intensif dari pemerintah berupa PPN DTP sebesar 6 persen.

    Sebelumnya, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan Pemerintah resmi menerapkan diskon tiket pesawat sebesar 13 persen sampai 14 persen secara khusus selama periode libur Lebaran 2025.

    Diskon berlaku untuk pembelian mulai 1 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025, dengan masa berlaku perjalanan mulai 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sri Mulyani: Pemerintah Tanggung 6% PPN Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2025

    Sri Mulyani: Pemerintah Tanggung 6% PPN Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi dalam negeri guna meringankan beban masyarakat jelang mudik Lebaran 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 tahun 2025 yang berlaku efektif mulai hari ini, Sabtu (1/3/2025).

    Aturan tersebut mengatur sebagian PPN untuk tiket pesawat ekonomi domestik akan ditanggung oleh pemerintah. Alhasil, masyarakat hanya perlu menanggung PPN sebesar 5%, sedangkan sisanya sebesar 6% ditanggung oleh negara.

    Adapun insentif berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Melalui kebijakan itu, harga tiket pesawat ekonomi dalam negeri diperkirakan turun sebesar 13% hingga 14%.

    “Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai tanggal 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya [PPN], sehingga hanya membayar pajaknya 5%. Artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025).

    Menurutnya, kebijakan yang diberikan sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam momen penting seperti hari raya. Terlebih, mobilitas meningkat karena tradisi mudik dan pertemuan keluarga.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menuturkan upaya penurunan harga tiket pesawat dilakukan melalui berbagai langkah termasuk penurunan biaya kebandarudaraan dan pengurangan harga avtur di 37 bandara.

    Selain itu, dengan adanya penurunan fuel surcharge, harga tiket pesawat dapat diturunkan seperti yang terjadi pada periode Natal dan Tahun Baru sebelumnya.

    “Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat ekonomi domestik bisa turun secara keseluruhan selama kurang lebih dua minggu dikisaran 13%-14%” katanya. 

  • Penjelasan Sri Mulyani Kapan Harga Tiket Pesawat Turun 14% Berlaku

    Penjelasan Sri Mulyani Kapan Harga Tiket Pesawat Turun 14% Berlaku

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan insentif ini akan membantu menekan harga tiket pesawat hingga 14%.

    “Sesuai arahan Presiden agar kita terus membantu masyarakat, terutama di masa-masa penting seperti Lebaran, maka Kementerian Keuangan memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).

    Ia menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 18 Tahun 2025, yang mengatur PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagian untuk tiket pesawat ekonomi domestik.

    Adapun insentif ini berlaku untuk tiket yang dibeli pada periode 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Dalam kebijakan ini, PPN yang biasanya dikenakan sebesar 11% kini dipotong 6%, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak sebesar 5%, sementara sisanya ditanggung pemerintah.

    “Masyarakat hanya bayar pajak 5%. Artinya, sisanya ditanggung pemerintah. (Kebijakan ini akan) ikut berkontribusi menurunkan tiket ekonomi pesawat dalam negeri 13-14%. Untuk mengurangi beban masyarakat,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menambahkan, pemerintah telah berhasil menurunkan ongkos kebandarudaraan, termasuk penurunan biaya avtur di 37 bandara. Hal tersebut bakal berdampak pada penurunan harga tiket pesawat.

    “Secara agregat bisa dapat 13%-14% penurunan harga tiket ekonomi domestik selama 2 pekan,” katanya dalam kesempatan yang sama.

    AHY mengatakan, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk kelancaran mudik tahun ini. “Akan ada penambahan penerbangan, kereta api, dan pelabuhan yang dipersiapkan lebih baik untuk menunjang mudik Lebaran. Posko terpadu juga disediakan dengan sistem berbasis data,” jelasnya.

    Tak hanya itu, pemerintah juga berupaya mengurangi kemacetan dengan menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang sebelumnya dikenal dengan Work From Anywhere (WFA). Pegawai diharapkan sudah mulai bekerja secara fleksibel sejak H-7 Lebaran, sehingga distribusi mobilitas lebih merata dan kepadatan lalu lintas bisa dikurangi.

    “Kita tahu Idul Fitri tahun ini berhimpitan dengan Hari Raya Nyepi, maka kebijakan ini juga disesuaikan dengan libur sekolah untuk membantu mengurai kemacetan,” imbuh dia.

    Sebagai bentuk dukungan tambahan, pemerintah juga memberikan diskon tarif tol sebesar 20% serta program mudik gratis untuk 10.000 orang, baik melalui jalur darat menggunakan bus maupun jalur laut menggunakan kapal.

    Foto: Konferensi pers penurunan harga tiket pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025). (CNBC Indonesia/Shania Alatas)
    Konferensi pers penurunan harga tiket pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025). (CNBC Indonesia/Shania Alatas)

    (dce)

  • Harga Tiket Pesawat Saat Mudik Turun Segini setelah Dapat Diskon PPN

    Harga Tiket Pesawat Saat Mudik Turun Segini setelah Dapat Diskon PPN

    Tangerang, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Dalam kebijakan ini, pemerintah menanggung 6% dari total tarif pajak, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara selama periode mudik Lebaran 2025.

    “PMK ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).

    Dengan adanya PMK 18/2025, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5%, sementara 6% sisanya akan ditanggung oleh pemerintah. Insentif ini diperkirakan dapat menurunkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik sebesar 13%-14%.

    “Bagi yang sudah terlanjur beli, mungkin tidak kena (diskon) ya, tetapi tanggal 1 Maret masih bisa,” kata Sri Mulyani.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan layanan transportasi selama musim mudik Lebaran.

    “Kami ingin memastikan adanya insentif penurunan harga tiket. Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan para pemangku kepentingan industri penerbangan, harga avtur di 37 bandara berhasil dikurangi, serta fuel surcharge juga ditekan,” ungkap AHY.

    AHY menyampaikan, dengan insentif PPN sebesar 6 persen yang ditanggung pemerintah, harga tiket pesawat ekonomi domestik bisa turun hingga 13%-14%.

    Selain insentif PPN yang membuat hara tiket pesawat menjadi lebih murah, pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas tambahan untuk mendukung kelancaran arus mudik. Salah satunya adalah program mudik gratis bagi 100.000 orang menggunakan bus, kereta api, dan kapal laut yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN.

  • Tak Hanya Memalak untuk Fashion Show Anak, Eks Pejabat Ditjen Pajak Juga Terima Gratifikasi Valas dan Deposito

    Tak Hanya Memalak untuk Fashion Show Anak, Eks Pejabat Ditjen Pajak Juga Terima Gratifikasi Valas dan Deposito

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kelakuan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk memperkaya diri sendiri sudah di luar nalar. Selain memalak wajib pajak untuk membiayai fashion show atau peragaan busana bisnis fashion anak, Mohamad Haniv juga menerima gratifikasi berupa uang valas Dolar Amerika Serikat dan sejumlah deposito.

    Gratifikasi tersebut terjadi saat Mohamad Haniv atau Muhammad Haniv atau Muhamad Haniv menjabat kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. Kasus gratfikasi terjadi pada periode 2015-2018 lalu.

    Sejak 18 Januari 2019 lalu, Haniv tidak aktif lagi bekerja di Ditjen Pajak Jakarta.

    Saat menjabat kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Haniv menggunakan jabatannya untuk mendapatkan gratifikasi dari wajib pajak.

    Dia memalak para wajib pajak untuk membiayai fashion show bisnis fashion desainer Feby Paramita atau Feby Haniv yang tak lain putri Muhamad Haniv. Feby Haniv memiliki bisnis fashion dengan merek atau brand bernama FH Pour Homme by Feby Haniv sejak 2015 lalu.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025 mengungkap modus gratifikasi yang dilakukan Haniv untuk menyokong bisnis fashion show anaknya.

    Asep mengatakan, pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email ke Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.

    Melalui email tersebut Haniv minta bantuan Yul Dirga untuk mencarikan sponsor bagi bisnis fashion show anaknya yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.

  • KPK Ingatkan Pembangunan Desa Harus Sinkron dengan Rencana Daerah hingga Nasional

    KPK Ingatkan Pembangunan Desa Harus Sinkron dengan Rencana Daerah hingga Nasional

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dana desa harus dipelototi dengan maksimal. Penggunaannya untuk melakukan pembangunan juga harus disesuaikan dengan rencana pembangunan daerah hingga nasional untuk mencegah terjadinya penyelewengan.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat berpidato di acara ‘Aksi Memperkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah untuk Mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden yang bertajuk Membangun Desa dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan’ di kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jakarta, Kamis, 27 Februari.

    “Desa merupakan bagian integral dalam satu wilayah pemerintahan kabupaten,” kata Fitroh dikutip dari keterangan resmi KPK, Jumat, 28 Februari.

    “Maka sudah semestinya rencana pembangunan desa, mulai dari RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) harus disinkronkan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) pada tingkat kabupaten yang tentu harus selaras dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN,” sambungnya.

    Fitroh menyebut alokasi dana desa berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun anggaran 2025 mencapai Rp71 triliun. Sehingga, dia mengingatkan pentingnya pengelolaan yang tepat.

    Salah satu caranya, sambung Fitroh, mewajibkan penggunaan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswakeudes) guna meningkatkan pengawasan keuangan di tingkat desa. Langkah ini menjadi salah satu yang direkomendasikan Timnas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Namun, rekomendasi ini tak bisa sendirian dijalankan sendirian oleh Kemendes PDT. Sinergi harus dilakukan bersama kementerian/lembaga terutama Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkeu hingga Bappenas.

    “Termasuk (sinergi dengan, red) Kemenpan RB sangat diharapkan agar perbaikan kualitas belanja tidak hanya terjadi di tingkat pusat dan daerah, namun juga sampai ke level pemerintahan desa,” tegasnya.

    Lebih lanjut, urusan intergritas juga dibahas Fitroh dalam pertemuan ini. “Pemerintah desa berperan penting untuk kemajuan daerah. Kepala desa sebagai kepala pemerintahan (desa, red) harus amanah, terlebih anggaran untuk desa dari pusat lebih dari ribuan triliun. Seluruhnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan peringatan KPK dan aparat penegak hukum lain akan menjadi perhatian. Langkah ini sebagai bentuk pengawasan untuk menguatkan pemerataan ekonomi di desa.

    Apalagi, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat sebanyak 75.753 penduduk Indonesia masih tinggal di desa. “Semua potensi kita maksimalkan,” jelas Yandri.

    “Kemendes sudah menjalankan 12 aksi dalam rangka mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden. Ada bumdes, swasembada pangan, swasembada air, swasembada energi, desa wisata, desa ekspor, desa ramah anak, dan lainnya. Maka peran KPK di sini dapat memperkuat dan mendorong pengawasan roda pemerintahan desa,” pungkasnya.

  • Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Pejabat KPP Pratama Sleman

    Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Pejabat KPP Pratama Sleman

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Terbukti, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

    Hari ini, Jumat (28/2), penyidik KPK memeriksa Hadi Sutrisno, seorang Pemeriksa Pajak Madya yang saat ini bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman sejak 2018 hingga sekarang.

    Sebelumnya, Hadi juga pernah bertugas di KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, serta Direktorat Jenderal Pajak pada periode 2014-2018.

    “Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

    KPK menemukan bahwa Haniv menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk dengan total mencapai Rp21,5 miliar. Salah satu modus yang terungkap adalah permintaan sponsorship untuk bisnis fashion anaknya, FH POUR HOMME by FEBY HANIV.

    Haniv menghubungi bawahannya untuk mencari sponsor dari perusahaan wajib pajak yang berada di bawah kewenangannya. Akibatnya, dana sebesar Rp300 juta mengalir ke rekening anaknya, sementara total dana yang masuk untuk mendukung kegiatan bisnis tersebut sepanjang 2016–2017 mencapai Rp804 juta.

  • Sikapi Penutupan Pabrik Sanken, DPR Minta Kemenperin Lakukan Evaluasi

    Sikapi Penutupan Pabrik Sanken, DPR Minta Kemenperin Lakukan Evaluasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono meminta Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi untuk melakukan evaluasi atas kejadian rencana penutupan pabrik PT Sanken Indonesia.

    Bambang menilai bahwa Kementrian Industri dan Investasi harus meninjau dan mengevaluasi cepat, kenapa mereka melakukan penutupan pabrik yang bakal berimbas terhadap nasib ratusan karyawan yang terancam menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

    “Apakah memang ada penurunan produksi akibat menurunnya daya beli di Masyarakat? Atau kah kesulitan akibat tingginya biaya produksi? Misal karena tingginya harga energi baik listrik maupun gas, sulitnya perizinan atau ekonomi biaya tinggi lainnya, atau terkait sumber daya manusia yang mahal atau kurang produktif,” katanya lewat rilisnya, Jumat (28/2/2025).

    Lebih lanjut, dia menekankan, jika merujuk pada alasan PT Sanken Indonesia yang ingin mengubah jenis usahanya menjadi industri semi konduktor, pemerintah perlu mengevaluasi kenapa proyeksi baru dari PT Sanken ini tidak bisa diakomodir di Indonesia. 

    “Apakah perizinannya yang sulit, untuk mengubah jenis usaha satu ke yang lainnya. Atau kah dianggap SDM kita tidak memadai untuk memenuhi spesifikasi jenis usaha Sanken yang baru. Atau kah, beban biaya operasional di Indonesia seperti perpajakan, perizinan, dan biaya energi, terlalu memberatkan mereka, sehingga Sanken memilih untuk keluar dari Indonesia,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia mendorong pelaku usaha untuk lebih terbuka kepada pemerintah terkait hal-hal yang mempengaruhi kinerja usahanya. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menjaga kemampuan setiap usaha yang ada Indonesia untuk tetap bisa bertahan dan menjadi bagian dalam perputaran perekonomian Indonesia. 

    Tak hanya itu, Bambang menilai bahwa Pemerintah harus memberikan transportasi logistik yang berkualitas dan terintegrasi serta berbiaya murah. Mengingat sinyal penurunan kinerja industri ini sudah di mulai sejak pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan diperparah dengan kejadian Covid-19.

    Menurutnya, pemerintahan saat ini, harus secepatnya melakukan evaluasi pada iklim industri untuk memastikan industri lainnya bisa tetap memiliki kemampuan untuk melakukan usahanya. 

    Dia pun menegaskan, kementerian terkait, seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja, ESDM hingga Kementerian Keuangan harus melakukan evaluasi secara komprehensif dan saling berkoordinasi terkait iklim usaha industri di Indonesia.

    “Karena industri manufaktur ini merupakan bagian penting dari perekonomian kita. Selain itu, industri ini merupakan padat karya, padat modal, dan mampu membuka lapangan kerja dalam jumlah besar. Sudah seharusnya pemerintah bisa menjaga iklim usaha yang ada, sehingga usaha industri yang ada bisa bertahan, dan malah industri baru berdatangan dari berbagai negara di dunia,” kata Bambang.

    Belum lagi, dia melanjutkan posisi Indonesia sangat strategis di tengah tengah antara Asia Timur dan Australia serta Eropa, dan bahkan menjadi jalur lewatnya sebagian besar transportasi laut di dunia. Maka sangat bisa diminati oleh usaha industri dunia untuk berinvestasi di Indonesia. Karena logistik hasil industri bisa dikirimkan dengan mudah dan murah dengan transportasi laut karena jarak nya sangat dekat dengan areal pemasaran. 

    Dia meyakini poin tersebut adalah peluang Indonesia untuk membuka selebar lebarnya usaha usaha industri di dunia untuk berinvestasi di negara kita. Apalagi Indonesia adalah juga merupakan tempat pemasaran yang besar karena penduduknya sangat banyak.

    “Kita tidak bisa hanya bilang jangan ada PHK, jangan ada PHK. Tetapi kita harus pikirkan iklim usaha industri dan kemampuan daya beli masyarakat untuk menyerap hasil industrinya,” imbuhnya. 

    Kemampuan daya beli Masyarakat sangat penting untuk diperhatikan oleh pemerintah dengan ongkos ongkos biaya hidup yang lebih murah, misal nya pangan, papan, kesehatan, pendidikan yang bila perlu gratis, serta harga energi yang saat ini sangat membebani Masyarakat. Harus di evaluasi secara total agar masyarakat mempunyai daya beli untuk menjangkau kebutuhan sekunder yang dihasilkan oleh industri manufaktur.

    Di sisi lain, Bambang pun mendorong terkait konflik PT Sanken Indonesia dengan karyawan yang akan di PHK sebanyak lebih dari 400 pekerja, karena akan menghentikan operasi dan menutup usahanya di Indonesia pada Juni 2025, agar beritikad baik dengan menginformasikan kepada pekerja satu tahun sebelumnya dan menjanjikan pesangon sebesar 2.6 kali gaji, yang disesuaikan dengan program pensiun dini. 

    “Walaupun keinginan dari serikat pekerja untuk dinaikkan 10X lipat gaji. Konflik tersebut seharusnya Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian Perindustrian segera memediasi agar terjadi win win solution yang bisa dirasakan oleh pekerja dan pengusaha. Karena bila tidak di mediasi dengan campur tangan Pemerintah, akan menjadi citra buruk bagi iklim usaha industri di Indonesia di mata Internasional,” pungkas Bambang.