Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Alasan KPK Periksa Bos Summarecon (SMRA) dan MAP (MAPI) di Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak

    Alasan KPK Periksa Bos Summarecon (SMRA) dan MAP (MAPI) di Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari beberapa perusahaan pada kasus dugaan penerima gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). 

    Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus Muhamad Haniv (HNV). Dia diduga menerima gratifikasi dengan total senilai Rp21,5 miliar. 

    Proses penyidikan terhadap Haniv kini masih berlangsung. Penyidik KPK pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Beberapa di antaranya adalah pihak direksi maupun setingkat general manager beberapa perusahaan.

    Pada Selasa (4/3/2025), KPK memeriksa Direktur KSO PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Sharif Benyamin sebagai saksi. Penyidik disebut mendalami dugaan aliran dana ke tersangka melalui keterangan Sharif. 

    “Saksi nomor 1 [Sharif] hadir didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (5/3/2025). 

    Pada hari yang sama, KPK turut memanggil Direktur PT Prima Konsultan Indonesia Sugianto Halim. Namun, penyidik mengonfirmasi bahwa saksi tersebut tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan. 

    Sebelumnya, KPK turut memeriksa Direktur Utama Cakra Kencana Indah dan Division Manager-Tax O/S (2015-2020) sekaligus General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI) (2022-sekarang) Irla Mugi Prakoso, Rabu (26/2/2025), serta Accounting Head Division PT Erajaya Swasembada Tbk. Mohamad As’udi, Kamis (27/2/2025). 

    Di sisi lain, beberapa pejabat pajak lainnya pun ikut diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk kasus yang menjerat Haniv saat ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Periode 2015-2018 I Ketut Bagiarta, PNS Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (PMA) 6 DJP, serta mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP PMA 3 DJP Jakarta Khusus Hadi Sutrisno. 

    Pada saksi-saksi tersebut, ungkap Tessa, diperiksa terkait dengan dugaan permintaan uang oleh Haniv kepada para wajib pajak. 

  • Perang Dagang Makin Panas, Menko Airlangga Percepatan Aksesi RI Jadi Anggota OECD

    Perang Dagang Makin Panas, Menko Airlangga Percepatan Aksesi RI Jadi Anggota OECD

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan kunjungan kerja ke Paris, Prancis untuk mempercepat aksesi Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD.

    Selama 3—5 Maret 2025, Airlangga dijadwalkan bertemu dengan Menteri Keuangan Prancis Eric Lombard, Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann, dan sejumlah Duta Besar Negara OECD seperti Australia, Jepang, Belanda, Inggris, Polandia, Irlandia, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan.

    “Pertemuan dengan Sekjen OECD diperlukan untuk membahas langkah lanjutan terkait proses aksesi Indonesia, terutama penyampaian Initial Memorandum Indonesia pada Pertemuan Dewan OECD Tingkat Menteri pada Juni 2025,” ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (5/3/2025).

    Proses aksesi Indonesia ke OECD sendiri harus melalui proses evaluasi yang mendalam terkait aspek tata kelola ekonomi, tata kelola publik, serta kemampuan, kapasitas, dan peran di tataran regional dan global.

    Airlangga menyatakan pemerintah tengah dalam tahap merampungkan dokumen Initial Memorandum untuk menilai kesesuaian antara kebijakan, regulasi, dan standar Indonesia terhadap instrumen OECD.

    Politisi Partai Golkar itu pun mengaku akan menyampaikan berbagai inisiatif dan reformasi kebijakan yang telah dilakukan Indonesia untuk mendorong proses aksesi OECD ini. Dia turut akan meyakinkan sejumlah Duta Besar negara OECD untuk menindaklanjuti komitmen dukungan terhadap aksesi Indonesia.

    “Dukungan dari beberapa negara mitra sudah dimanfaatkan, sementara komitmen beberapa negara yang lain perlu didorong realisasinya,” kata Airlangga.

    Sebagai informasi, pertemuan Airlangga dengan OECD ini dilakukan di tengah ekskalasi perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dengan China, Meksiko, dan Kanada.

    Perang dagang antara AS-China misalnya. Pemerintah AS mengumumkan kenaikan pungutan tambahan atas sejumlah barang asal China seperti penggandaan bea masuk atas semikonduktor asal China menjadi 50% dan penggandaan bea masuk atas kendaraan listrik asal China menjadi lebih dari 100%.

    Selain itu, tarif sebesar 20% akan berlaku untuk beberapa barang elektronik asal China yang banyak diminati konsumen AS seperti gawai, laptop, konsol permainan video, jam tangan pintar, speaker, hingga perangkat Bluetooth.

    Akibatnya, kini pemerintah China langsung merespons tarif baru dari AS tersebut. Kementerian Keuangan China dalam pernyataan resminya mengumumkan akan mengenakan tarif tambahan sebesar 15% pada ayam, gandum, jagung, dan kapas asal AS, serta pungutan tambahan sebesar 10% pada kedelai, sorgum, daging babi, daging sapi, produk akuatik, buah-buahan, sayur-sayuran, dan impor susu asal AS mulai 10 Maret.

    Airlangga sendiri meyakini dengan bergabung ke OECD, Indonesia akan dapat meningkatkan daya saing dalam berbagai sektor dan bidang, termasuk dalam perdagangan dunia.

    “Pemerintah Indonesia optimis bahwa aksesi Indonesia ke OECD ini akan memberikan dampak positif yang luas, baik dalam peningkatan kualitas kebijakan ekonomi maupun dalam peningkatan kerja sama internasional yang lebih kuat,” tutupnya.

  • Utak-Atik Anggaran Demi Pemilihan Suara Ulang di 24 Wilayah

    Utak-Atik Anggaran Demi Pemilihan Suara Ulang di 24 Wilayah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pusat harus berupaya menyesuaikan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat terdapat 24 kota dan kabupaten yang diwajibkan menggelar PSU. Beberapa di antaranya telah menyatakan kesiapan menganggarkan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sayangnya, masih banyak yang belum memberikan kejelasan terkait kemampuan pendanaan mereka.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan koordinasi terkait pendanaan untuk Pemilihan SuaraUlang (PSU) di 24 kota dan kabupaten.

    Menurutnya, sebagian daerah telah menyatakan kesiapan untuk menganggarkan danadari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi masih ada yang belum memberikan kepastian terkait kemampuan pendanaan.   

    “Iya, jadi saat ini Kemendagri berkoordinasi dengan 24 kota/kabupaten itu, ada yang menyatakan siap untuk menganggarkan dengan APBD-nya, tetapi masih cukup banyak yang belum memberikan kejelasan tentang kemampuan pendanaan,” ujar Bima Arya dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025). 

    Untuk memastikan kesiapan daerah, Kemendagri melakukan pertemuan daring dengan seluruh daerah yang terdampak serta merencanakan kunjungan langsung ke masing-masing wilayah.

    Selain memastikan kesiapan APBD, Kemendagri akan memeriksa komposisi penganggaran agar lebih efisien. 

    “Jangan sampai ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang sebetulnya tidak perlu, seperti sosialisasi dan lain-lain,” tambahnya.  

    Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi perhatia. Pertama, memastikan APBD mampu membiayai PSU. Kedua, memastikan penganggaran dilakukan dalam versi minimal. 

    Bima menekankan bahwa jika APBD daerah tidak cukup, maka pembiayaan dapat ditarik ke tingkat yang lebih tinggi. 

    “Kalau provinsi juga tidak mampu, baru nanti kita akan komunikasikan dengan Kementerian Keuangan,” katanya.  

    Bima Arya mengakui bahwa pemerintah berpacu dengan waktu karena ada bataswaktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski begitu, dia memastikan bahwa pemerintah pusat akan berkoordinasi dilakukan semaksimalmungkin agar PSU, baik yang seluruhnya maupun sebagian, bisa terselenggara dengan baik.   

    Terkait kemungkinan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (APBN), Bima Arya menyatakan bahwa skema pendanaannya akan bersifat berbagi beban (cost-sharing).

     “Bisa. Kita lihat sharing-nya berapa persen, tapi saya kira tidak 100 persen. Pasti adakomponen yang dari APBD maupun dari provinsi, baru kemudian sisanya ditutup oleh APBN,” ungkapnya.  

    Ketika ditanya apakah anggaran dari APBN akan berasal dari pos kementeriantertentu, Bima Arya menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dikoordinasikan lebihlanjut dengan Kementerian Keuangan. 

    “Kami akan komunikasikan dan Kementerian Keuangan post-nya dari mana nanti ya,” pungkas Bima.  

    Daftar 24 Wilayah yang Wajib Menggelar Pemungutan Suara Ulang

    No.

    Nama Wilayah

    Nomor Perkara

    1

    Kabupaten Pasaman

    Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

    2

    Kabupaten Mahakam Ulu

    Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

    3

    Kabupaten Boven Digoel

    Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

    4

    Kabupaten Barito Utara

    Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025

    5

    Kabupaten Tasikmalaya

    Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

    6

    Kabupaten Magetan

    Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

    7

    Kabupaten Buru

    Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

    8

    Provinsi Papua

    Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

    9

    Kota Banjarbaru

    Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    10

    Kabupaten Empat Lawang

    Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025

    11

    Kabupaten Bangka Barat

    Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

    12

    Kabupaten Serang

    Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

    13

    Kabupaten Pesawaran

    Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

    14

    Kabupaten Kutai Kartanegara

    Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

    15

    Kota Sabang

    Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    16

    Kabupaten Kepulauan Talaud

    Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025

    17

    Kabupaten Banggai

    Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025

    18

    Kabupaten Gorontalo Utara

    Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025

    19

    Kabupaten Bungo

    Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025

    20

    Kabupaten Bengkulu Selatan

    Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

    21

    Kota Palopo

    Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    22

    Kabupaten Parigi Moutong

    Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025

    23

    Kabupaten Siak

    Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025

    24

    Kabupaten Pulau Taliabu

    Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

    Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi (diolah)

    Beban Berat Pemilihan Suara Ulang

    Komisi II DPR RI pun sempat memperkirakan biaya yang digelontorkan untukmenggelar pemungutan suara ulang di sejumlah daerah bakal membebani APBN dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan UmumKepala Daerah 2024 lantaran bisa mencapai hampir Rp1 triliun.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjabarkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mengulang pemungutan suara di 24 titik bisa mencapai Rp900 miliar sampai Rp1 triliun. 

    Bagaimana tidak, jumlah biaya tersebut berasal dari kebutuhan anggaran yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu untuk menggelar pemungutan suaraulang (PSU) hingga anggaran aparat keamanan untuk menjalankan fungsipengamanan.

    “KPU menyampaikan [butuh anggaran] kurang lebih Rp486 miliar sekian, Bawaslukurang lebih sekitar Rp215 miliar, tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebihRp250 miliar. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan,” tandasnya.

    Menurut penelusuran Bisnis, beban sejumlah wilayah jika harus mengulang pemungutan suara memang cukup besar.

    Misalnya, untuk Provinsi Papua, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan anggaran sebesar Rp367 miliar untuk pelaksanaan PSU PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur. Lalu, Pilkada Serentak 2024 di Serang, Jawa Barat yang menelananggaran Rp28 miliar lebih.

    Anggaran Pilkada dari Masa ke Masa 

    Tahun

     Jumlah Daerah 

     Anggaran 

    Rincian Penggunaan Anggaran

    2015

    269

    Rp 7,1 Triliun

    Pembiayaan pemungutan suara, logistik, honorarium petugas, dan pengamanan.

    2017

    101

    Rp 7,9 Triliun

    Peningkatan pengawasan, distribusi logistik, dan pengamanan Pilkada.

    2018

    171

    Rp 9,1 Triliun

    Pembiayaan logistik, honorarium petugas, serta pengawasan yang lebih ketat.

    2020

    270

    Rp 15,4 Triliun

    Pembiayaan Pilkada serentak (Juli–Desember), penanganan pandemi Covid-19, dan vaksinasi.

    2024

    514

    Rp 37,43 Triliun

    Penggunaan anggaran termasuk logistik, honorarium, dan fasilitas untuk pilkada lebih besar.

    Sumber: KPU, Kemendagri, dan berbagai sumber diolah

     

  • Kementerian PKP Siap Bantu BNPB Relokasi Korban Banjir Jabodetabek

    Kementerian PKP Siap Bantu BNPB Relokasi Korban Banjir Jabodetabek

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membuka peluang untuk membantu relokasi warga yang terdampak bencana banjir.

    Menteri PKP Maruarar Sirait memastikan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah untuk membantu warga korban banjir, termasuk kemungkinan relokasi rumah. 

    Maruarar Sirait atau Ara menyampaikan bahwa Kementerian Perumahan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menangani bencana ini, khususnya dalam hal relokasi dan pembangunan kembali rumah-rumah yang rusak.

    “Kami tentu akan membantu, sama kan kami lakukan dengan BNPB. BNPB itu udah biasa kerja sama kami,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/2/2025) malam.

    Menurutnya, dalam kasus bencana yang melibatkan kerusakan besar, kementeriannya akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pekerjaan Umum, untuk memastikan penanganan yang tepat dan efektif.

    “Biasanya kalau jumlahnya tidak terlalu besar BNPB yang tanganin. Tetapi kalau jumlannya besar kami yang menangani,” tambah Maruarar.

    Apalagi, kata Ara BNPB telah diterjunkan ke lokasi-lokasi terdampak untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah. 

    Nantinya, dia melanjutkan berdasarkan temuan BNPB, Kementerian Perumahan akan melakukan rapat koordinasi untuk memutuskan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk opsi relokasi rumah bagi warga yang rumahnya tidak dapat lagi dihuni.

    Maruarar juga menekankan bahwa jika kebutuhan perumahan bagi korban banjir besar, pihaknya siap untuk menyediakan dukungan.

    Menurutnya, Dengan adanya kerjasama antara berbagai kementerian dan instansi terkait, diharapkan warga yang terdampak bencana dapat segera mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman.

    “Kami pada dasarnya siap untuk bisa men-support di daerah-daerah bencana. Kami pada dasarnya siap. Tapi saya katakan tadi, kalau jumlahnya tidak besar perumahan yang dibutuhkan pada umumnya BNPB itu menangani sendiri, karena dia sudah punya sistem yang bagus,” pungkas Ara.

  • Anggaran PSU Pilkada, Wamendagri: Sedang dikoordinasikan

    Anggaran PSU Pilkada, Wamendagri: Sedang dikoordinasikan

    Wamendagri Bima Arya, di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025). Foto: Sri Lestari

    Anggaran PSU Pilkada, Wamendagri: Sedang dikoordinasikan
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Selasa, 04 Maret 2025 – 19:10 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan mengenai  anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan diatur sehemat mungkin. Ia mengaku kementeriannya sedang melakukan koordinasi dengan daerah-daerah yang akan mengikuti PSU Pilkada 2024.

    “Iya, jadi saat ini Kemendagri berkoordinasi dengan 24 kota/kabupaten itu, ada yang menyatakan siap untuk menganggarkan dengan APBD-nya, tetapi masih cukup banyak yang belum memberikan kejelasan tentang kemampuan pendanaan,” terangnya di Istana Kepresidenan Jakarta,  Selasa (4/3/2025).

    Dijelaskan pula bahwa selain melakukan koordinasi melakui zoom meeting, nantinya akan didatangi satu persatu daerah-daerah peserta pemungutan suara ulang untuk memastikan kemampuan finansial dalam penyelenggaraan PSU.

    “Karena itu, siang tadi kami melakukan zoom meeting dengan semua. Dan nanti satu-satu akan kita datangi, kita telisik, kita lihat APBDnya. Karena kalau dibilang tidak mampu, maka kita harus lihat apakah betul tidak mampu,” katanya.

    Daerah peserta akan diteliti kemampuan APBD nya sehingga memastikan mampu atau tidak mampunya.“Yang kedua, kami juga pastikan selain kita melihat APBDnya mampu atau tidak, kami melihat komposisi penganggarannya. Jangan sampai ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang sebetulnya tidak perlu. Seperti sosialisasi dan lain-lain,” tegasnya.

    Penganggaran juga ditegaskan harus versi minimal. Jika PSU dilakukan di kabupaten dan kota dan tidak mampu dalam hal anggaran maka akan diteruskan ke provinsi. Kalau provinsi juga tidak mampu, baru nanti kita akan komunikasikan kepada kementerian keuangan.

    “Ini kita berpacu dengan waktu, karena ada tingkat waktu yang diberikan oleh KPU. Tapi kita pastikan kita koordinasi semaksimal mungkin, agar PSU ini baik yang seluruhnya maupun sebagian bisa terselenggara dengan baik. Tapi anggarannya nggak mampu, mereka dari negara, APBN bisa berapa persen?” tambahnya.

    Arya bima juga menjelaskan tentang biaya yang bisa berbagi . Diyakini juga pasti ada komponen yang dari APBD maupun dari provinsi, baru kemudian sisanya ditutup oleh APBN.

    Penulis: Sri Lestari/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bima Arya Buka-Bukaan soal Pilkada Ulang, Dananya dari Mana?

    Bima Arya Buka-Bukaan soal Pilkada Ulang, Dananya dari Mana?

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan koordinasi terkait pendanaan untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 24 kota dan kabupaten. 

    Menurutnya, sebagian daerah telah menyatakan kesiapan untuk menganggarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi masih ada yang belum memberikan kepastian terkait kemampuan pendanaan.   

    “Iya, jadi saat ini Kemendagri berkoordinasi dengan 24 kota/kabupaten itu, ada yang menyatakan siap untuk menganggarkan dengan APBD-nya, tetapi masih cukup banyak yang belum memberikan kejelasan tentang kemampuan pendanaan,” ujar Bima Arya dalam keterangannya.   

    Untuk memastikan kesiapan daerah, Bima mengatakan bahwa Kemendagri melakukan pertemuan daring dengan seluruh daerah yang terdampak serta merencanakan kunjungan langsung ke masing-masing wilayah.

     “Siang tadi kami melakukan zoom meeting dengan semua. Dan nanti satu-satu akan kami datangi, kami telisik, kami lihat APBD-nya. Karena kalau dibilang tidak mampu, kami harus cek apakah betul tidak mampu. Bisa saja anggaran digeser-geser,” jelasnya.  

    Lebih lanjut, Bima Arya juga menegaskan bahwa selain memastikan kesiapan APBD, Kemendagri akan memeriksa komposisi penganggaran agar lebih efisien. 

    “Jangan sampai ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang sebetulnya tidak perlu, seperti sosialisasi dan lain-lain,” tambahnya.  

    Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi perhatian pertama, memastikan apakah APBD mampu membiayai PSU, dan kedua, memastikan penganggaran dilakukan dalam versi minimal.

    Bima menekankan bahwa jika APBD daerah tidak cukup, maka pembiayaan dapat ditarik ke tingkat provinsi.

     “Kalau provinsi juga tidak mampu, baru nanti kita akan komunikasikan dengan Kementerian Keuangan,” katanya.  

    Bima Arya mengakui bahwa pemerintah berpacu dengan waktu karena ada batas waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski begitu, dia memastikan bahwa pemerintah pusat akan berkoordinasi dilakukan semaksimal mungkin agar PSU, baik yang seluruhnya maupun sebagian, bisa terselenggara dengan baik.   

    Terkait kemungkinan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Bima Arya menyatakan bahwa skema pendanaannya akan bersifat berbagi beban (cost-sharing).

    “Bisa. Kita lihat sharingnya berapa persen, tapi saya kira tidak 100 persen. Pasti ada komponen yang dari APBD maupun dari provinsi, baru kemudian sisanya ditutup oleh APBN,” ungkapnya.  

    Ketika ditanya apakah anggaran dari APBN akan berasal dari pos kementerian tertentu, Bima Arya menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.

    “Kami akan komunikasikan dan Kementerian Keuangan post-nya dari mana nanti ya,” pungkas Bima.  

  • Rekor Baru, PMI Manufaktur Indonesia Tertinggi setelah India

    Rekor Baru, PMI Manufaktur Indonesia Tertinggi setelah India

    Jakarta, Beritasatu.com – Purchasing managers’ index (PMI) manufaktur Indonesia pada Februari 2025 mencapai 53,6, level tertinggi dalam 11 bulan terakhir. Secara global, PMI Manufaktur Indonesia menjadi yang tertinggi setelah India.

    Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai pencapaian ini sebagai sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

    Menurut Kepala BKF Febrio Kacaribu, lonjakan PMI Manufaktur ini didorong oleh peningkatan pesanan baru, produksi yang lebih tinggi, serta aktivitas pembelian yang lebih kuat.

    “Meskipun perekonomian global dan situasi geopolitik membawa tantangan besar yang sulit diprediksi, capaian ini memberikan harapan bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Febrio, Selasa (4/3/2025).

    Selain sektor manufaktur, indikator konsumsi domestik juga menunjukkan ketahanan di tengah tekanan ekonomi global.

    Beberapa indikator yang mendukung optimisme ini antara lain indeks keyakinan konsumen (IKK) berada di 127,2 pada Januari 2025, menunjukkan optimisme masyarakat terhadap perekonomian. Indeks penjualan ritel (IPR) tumbuh 0,4% pada periode yang sama, mencerminkan daya beli masyarakat yang masih terjaga.

    Perkembangan ini diharapkan Febrio mampu menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.

    “Pemerintah tetap antisipatif terhadap perubahan kondisi global dan terus memperkuat kebijakan untuk mendukung sektor manufaktur serta mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Febrio.

    Tren positif PMI Manufaktur Indonesia sejalan dengan perbaikan di beberapa negara mitra dagang utama yang juga mencatat ekspansi, seperti Amerika Serikat 51,6, China: 50,8, dan India 57,1.

  • THR PNS 2025 Kapan Cair? Simak Kriteria Penerima dan Besarannya

    THR PNS 2025 Kapan Cair? Simak Kriteria Penerima dan Besarannya

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi momen yang dinantikan setiap tahun. Selain sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah, THR juga menjadi bantuan finansial yang penting bagi para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Pemerintah telah memastikan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun 2025.

    Jadwal Pencairan THR PNS 2025

    Berdasarkan kebijakan sebelumnya, THR PNS biasanya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret – 1 April 2025.

    Dengan demikian, pencairan THR ASN kemungkinan besar akan dilakukan pada pertengahan atau akhir Maret 2025, sekitar tanggal 20 Maret 2025.

    Namun, jadwal resmi pencairan THR masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Biasanya, regulasi terkait THR akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan.

    Besaran THR PNS 2025

    Besaran THR PNS dihitung berdasarkan beberapa komponen yang melekat pada penghasilan pegawai. Jika mengacu pada pola yang berlaku di tahun sebelumnya, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:

    Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak) Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah

    Sementara itu, bagi penerima pensiunan dan penerima tunjangan, komponen THR terdiri dari:

    Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan pensiun

    Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen dari satu bulan gaji.

    Kriteria Penerima THR PNS 2025

    Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, THR diberikan kepada ASN, yang terdiri dari:

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Calon PNS (CPNS) Anggota TNI dan Polri Pejabat negara Pensiunan dan penerima pensiun Penerima tunjangan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah

    Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR, yaitu:

    ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan

    Selain ASN, pegawai pemerintah non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah juga berpotensi mendapatkan THR jika memenuhi kriteria tertentu, seperti telah menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas THR atau ditetapkan sebagai penerima THR dalam surat keputusan pengangkatan sesuai regulasi yang berlaku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kondisi Ekonomi-Politik Jadi Sorotan, Kemenkeu Makin Tak Transparan?

    Kondisi Ekonomi-Politik Jadi Sorotan, Kemenkeu Makin Tak Transparan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah tantangan ekonomi-politik global maupun dalam negeri belakangan ini, para pengelola fiskal seakan makin tidak transparan.

    Pada Februari 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menyelenggarakan konferensi APBN KiTa. Padahal, APBN Kita merupakan publikasi bulanan terkait pengelolaan fiskal dari Kemenkeu.

    “Yang bertujuan untuk menginformasikan masyarakat mengenai kinerja pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara sebagai bentuk tanggung jawab publik dan transparansi fiskal,” tertulis di situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembuatan dan Resiko (DJPPR) Kemenkeu mengenai penjelasan APBN KiTa, dikutip pada Selasa (4/2/2025).

    Ini bukan pertama kalinya Kemenkeu tidak menggelar konferensi pers APBN Kita. Bedanya, saat ini, tidak terselenggaranya konferensi pers diikuti dengan tidak diunggah dokumen APBN Kita lewat situs resmi Kemenkeu.

    Lain halnya pada Oktober 2024, Kemenkeu tidak menyelenggarakan konferensi pers APBN Kita, tetapi otoritas fiskal tetap mengunggah dokumen APBN KiTa sehingga masyarakat bisa mengecek perkembangan pengelolaan uang rakyat.

    Tidak seperti sekarang, masyarakat menjadi buta total. Tidak jelas realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara pada awal tahun atau Januari 2025.

    Di satu sisi, Kemenkeu tidak menyelenggarakan konferensi pers APBN KiTa; di sisi lain, Kemenkeu juga belum mengunggah dokumen APBN KiTa edisi Januari 2025 (yang berisi kaleidoskop 2024) dan edisi Februari 2024 (yang berisi realisasi pengelolaan fiskal Januari 2024) di situs resminya.

    Apalagi, kurangnya transparansi itu bertepatan dengan meningkatkan gejolak ekonomi-politik beberapa waktu belakangan. Pada pekan ketiga Februari lalu misalnya, ribuan mahasiswa beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di kisaran Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

    Tuntutan-tuntutan mereka berkaitan dengan kebijakan ekonomi yang belakangan dikeluarkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, misalnya mencabut Inpres Nomor 1/2025 tentang pemangkasan anggaran hingga evaluasi program makan bergizi gratis (MBG) dengan mengeluarkannya dari anggaran pendidikan.

    Tidak jelas alasan Kemenkeu menihilkan konferensi pers APBN Kita dan belum mengunggah dokumennya. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro hanya menyatakan jadwal kementerian pimpinan Sri Mulyani Indrawati itu masih sangat padat.

    “Kita masih atur jadwal yang sangat padat. Tunggu saja ya,” ujar Deni kepada Bisnis, pekan lalu.

    Penerimaan Terpengaruh Error Coretax?

    Seorang sumber Bisnis di kalangan Kemenkeu mengungkapkan tidak terselenggaranya konferensi pers dan belum diunggahnya dokumen APBN Kita berkaitan dengan realisasi penerimaan perpajakan yang turun cukup drastis selama Januari 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi itu diduga terkait dengan gangguan sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.

    Sebagai informasi, sebelumnya banyak kalangan yang menyoroti potensi berkurangnya penerimaan negara akibat permasalahan implementasi Coretax, usai diluncurkan pada 1 Januari 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto misalnya, yang berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (3/2/2025) pagi. Dia ingin memastikan bahwa penerimaan perpajakan tidak terganggu karena tidak terganggu eror Coretax.

    Bahkan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sudah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit terhadap Coretax.

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa permasalahan implementasi Coretax memang berpotensi membuat penerimaan perpajakan menjadi tertunda. Oleh sebab itu, sangat mungkin penerimaan perpajakan menjadi tidak sesuai harapan karena eror Coretax selama awal tahun ini.

    “Masalahnya kan wajib pajak mau setor tapi ada kesulitan,” ujar Fajry kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).

    Ketika dikonfirmasi kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara usai acara CNBC Economic Outlook 2025 pekan lalu, Rabu (26/2/2025), tak ada jawaban yang diterima. Begitu juga ketika ditanya mengenai belum terselenggara konferensi pers APBN Kita, Suahasil tidak memberi penjelasan yang jelas.

    “Oh, itu [APBN Kita]. Ya, ya, ya, sip,” katanya.

    Bisnis juga coba meminta data penerimaan perpajakan pada Januari 2025 kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, tetapi belum menerima jawaban hingga berita ini terbit.

    Belakangan, pejabat Kemenkeu memang seakan sangat tertutup kepada awak media. Di sejumlah acara yang dihadiri para pejabat Kemenkeu, mereka menghindari sesi wawancara cegat alias doorstop dari wartawan.

    Mungkin terakhir kali pejabat Kemenkeu memberi jawaban sesuai konteks dalam sesi doorstop terjadi pada awal Februari lalu. Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah isu terkait tidak cairnya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 aparatur sipil negara (ASN) akibat efisiensi anggaran.

    Setelahnya, usaha awak media melakukan doorstop hampir tidak ada hasil.

    Selanjutnya: Pudarnya Kepercayaan Publik

  • Pimpinan MPR ingatkan pemberian tukin dosen berdampak pada pendidikan

    Pimpinan MPR ingatkan pemberian tukin dosen berdampak pada pendidikan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengingatkan bahwa pemberian tunjangan kinerja (tukin) dosen harus segera cair karena akan berdampak pada kualitas pendidikan bangsa Indonesia.

    “Sehingga tukin, tunjangan kinerja dosen ASN (aparatur sipil negara) menjadi penting. Kita harus ingat, bahwa pemberian tukin ini akan berdampak pada kualitas pendidikan,” kata Ibas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Hal tersebut disampaikan Ibas dalam diskusi kebangsaan dengan topik “Dosen Sejahtera, Riset Bermakna, Pendidikan Berkualitas”, Jakarta, Senin (3/3).

    Dia menilai kesejahteraan dosen yang terpenuhi akan memberikan motivasi besar bagi para dosen dalam mendidik anak-anak bangsa.

    “Karena kesejahteraan dosen yang terpenuhi berhubungan erat dengan motivasi dosen dalam mendidik para generasi muda kita,” ujarnya.

    Namun, menurut dia, masih banyak masalah dan kendala dalam proses pemberian tukin dosen-dosen di Indonesia saat ini.

    “Meskipun demikian, hingga kini masih terdapat banyak kendala dalam proses implementasinya, mencakup keterlambatan pembayaran, ketimpangan antara dosen Kemendikbud dan dosen Kemenag serta tidak meratanya tukin bagi dosen yang belum tersertifikasi,” katanya.

    Dia lantas membandingkan gaji dan tunjangan dosen-dosen dari negara lain dengan Indonesia.

    “Tentu yang lebih maju gaji pokok dosen seperti bench mark di Australia, Singapura, Jepang itu sangat tinggi. Di Australia itu Rp90 juta, di Singapura sekitar Rp70 juta, di Jepang sekitar Rp40 juta, sementara Indonesia ini masih cukup minimalis,” ucapnya.

    Di sisi lain, dia mendorong dan memberikan perhatian untuk memastikan agar peningkatan tidak hanya dari tukin saja, melainkan kesejahteraan juga dirasakan secara berkelanjutan.

    “Tidak hanya dosen, tapi juga TNI, Polri, ASN, dan profesi lainnya. Bahkan kawan tetangga kita di ASEAN saja, Filipina Rp6,9 juta dan Vietnam Rp6,5 juta, lebih tinggi dari Indonesia,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia menyinggung bahwa tidak ada yang salah dengan aturan tukin dosen, menurut dia kelalaian dalam penganggaran tukin pada periode sebelumnya lah yang menjadi salah satu akar permasalahannya.

    “Saya mendengar dan membaca bahwa Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan pihaknya akan memfokuskan pembayaran tukin dosen tahun ini yang telah disetujui nominalnya sebesar Rp2,5 triliun oleh Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan,” ucapnya.

    Menurut dia, menjamin kesejahteraan tenaga pendidik dosen adalah langkah yang sejalan dengan Empat Pilar Kebangsaan dan visi Astacita pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Oleh karena itu, pemberian tukin harus dilihat sebagai bagian dari upaya pembangunan pendidikan nasional yang lebih baik dan lebih sesuai dengan cita-cita Pancasila,” ujarnya.

    Ibas meyakini Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatikan pada nasib tukin para dosen yang menjadi pahlawan tanpa tanda jasa di bidang pendidikan. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan perhatian yang diberikan pula pada kesejahteraan para hakim.

    “Kami harap ekonomi Indonesia terus tumbuh, ruang fiskal kita cukup meningkat, maka pemerintah bisa melakukan revisi kebijakan untuk memberikan perhatian bagi dosen yang belum tersertifikasi sehingga kesenjangan kesejahteraan dan kualitas pengajaran di perguruan tinggi Indonesia dapat diminimalisir dan kemudian dapat lebih dinikmati oleh semua,” tuturnya.

    Meski demikian, dia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen bukan menjadi tanggung jawab tunggal pemerintah semata, melainkan menjadi sebuah upaya bersama pemangku kepentingan terkait lainnya.

    “Peningkatan kesejahteraan dosen bukanlah tanggungjawab tunggal pemerintah semata, melainkan sebuah upaya bersama yang butuh dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders yang berkepentingan, di antaranya akademisi, sektor swasta dan masyarakat,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025