Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Mendag tegaskan penguatan pengawasan untuk cegah impor barang bekas

    Mendag tegaskan penguatan pengawasan untuk cegah impor barang bekas

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan penguatan pengawasan sebagai salah satu upaya untuk mencegah impor barang bekas yang telah dilarang oleh pemerintah Indonesia.

    “Yang harus diperkuat adalah pengawasannya,” kata Mendag Budi di Jakarta, Selasa.

    Hal ini menyusul banyaknya temuan impor barang dan pakaian bekas di Indonesia beberapa waktu ini, yang merugikan para pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

    Pria yang akrab disapa Busan itu mengatakan, Kemendag memiliki tugas pengawasan pasca perbatasan (post-border) bersama instansi-instansi terkait.

    “Kalau yang di border itu ada Kementerian Keuangan, dan lain-lain. Jadi, kami bareng-bareng, lagi melakukan pengawasan yang cukup. Mudah-mudahan berjalan dengan baik,” ujar Mendag Busan.

    Ia menilai, dengan pengawasan yang lebih optimal dari para pemangku kepentingan terkait, diharapkan akan menumbuhkan industri dalam negeri terutama industri pakaian jadi dan tekstil.

    “Barang-barang kita juga bagus, juga enggak mahal, enggak kalah kok harganya dengan barang-barang ini. Jadi, kita ingin industri kita berkembang dengan baik,” kata dia.

    Mendag juga menegaskan bahwa Indonesia bukanlah tempat pembuangan limbah, terutama limbah pakaian bekas.

    “Kita juga tidak ingin Indonesia itu menjadi tempat membuang limbah. Coba pelajari, kalau membuang limbah pakaian bekas di negara-negara (lain) itu mahal sekali, masa harus dibuang di kita?” kata Busan.

    “Kita tidak ingin limbah industri apa pun itu dikirim ke negara Indonesia, apalagi di ekspor dan kita beli. Jadi itu larang,“ ujarnya menambahkan.

    Sebelumnya, pemerintah telah menutup dua perusahaan yang terindikasi mengimpor pakaian bekas. Kedua perusahaan itu juga diwajibkan membiayai proses pemusnahan barang temuan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memilih untuk mencacah ulang pakaian dan tas bekas (balpres) impor ilegal dan menjual sebagiannya ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Dalam taklimat media, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (14/11), Purbaya mengatakan cara pemusnahan baju impor ilegal selama ini tidak memberikan keuntungan bagi negara, justru membuat pemerintah mengeluarkan biaya.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DJP terima pembayaran tunggakan pajak Rp11,99 triliun per 24 November

    DJP terima pembayaran tunggakan pajak Rp11,99 triliun per 24 November

    Denpasar, Bali (ANTARA) – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyatakan hingga 24 November 2025, pihaknya menerima pembayaran tunggakan pajak senilai Rp11,99 triliun dari 106 wajib pajak.

    Ia menuturkan pemerintah tengah mengintensifkan pemungutan pajak dari 201 entitas pengemplang pajak terbesar, dengan target mencapai Rp20 triliun hingga Desember 2025.

    Pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mempercepat realisasi tersebut.

    “Caranya, tentu (dengan) tindakan penagihan aktif, kemudian ada task force (satuan tugas/satgas) juga untuk penanganan tindak pidana perpajakan, dan juga sinergi dan kerja sama (lintas kementerian dan lembaga),” kata Bimo dalam media gathering di Denpasar, Bali, Selasa.

    Ia menyatakan salah satu kunci keberhasilan penagihan tersebut adalah integrasi data pembanding, contohnya data tunggakan pajak dengan data penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya di sektor ekstraktif seperti mineral dan batu bara (minerba).

    Melalui metode tersebut, petugas dapat melihat kesesuaian antara volume produksi yang dilaporkan untuk pembayaran PNBP dengan kewajiban perpajakan yang belum dibayarkan, untuk kemudian dilakukan konfirmasi silang (cross-check).

    Bimo mengatakan upaya penagihan tersebut juga melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Pihaknya juga melakukan pertukaran informasi serta laporan hasil analisis mengenai transaksi keuangan mencurigakan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ia menilai kolaborasi dengan aparat penegak hukum penting untuk memperkuat kemampuan pelacakan aset (asset tracing) yang sering kali menjadi kendala dalam proses penyitaan.

    Bimo menyatakan pemerintah tidak segan mengambil langkah tegas berupa perampasan aset apabila wajib pajak tidak kooperatif dalam melunasi kewajibannya.

    Sementara, untuk aset sitaan yang sulit terjual karena harga pasar atau kondisi fisik yang usang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memastikan aset yang dilelang mendapatkan harga yang sesuai dengan pasar.

    Meski demikian, proses penagihan terhadap 201 penunggak pajak terbesar tersebut masih menghadapi tantangan, mengingat beberapa kasus belum dapat dieksekusi melalui penagihan aktif karena belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

    “(Beberapa pengemplang pajak) masih ada proses hukum, masih ada banding, atau masih ada PK (peninjauan kembali). Sampai nanti inkrah, baru kami lakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan undang-undang,” ujar Bimo.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Akhir Cerita Mario Dandy di Perkara Cabuli Eks Pacar

    Akhir Cerita Mario Dandy di Perkara Cabuli Eks Pacar

    Jakarta

    Proses hukum kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya, AG, telah mencapai titik akhir. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Mario Dandy.

    “Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat detikcom dari situs Mahkamah Agung (MA), Senin (24/11/2025).

    Putusan itu diketok majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Mario Dandy pun harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan tingkat banding.

    Pada tingkat banding, Mario Dandy dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI itu telah mengubah putusan 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel.

    “Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian dikutip dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Vonis bending itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel. Pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

    “Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut’,” ujar hakim.

    Jika ditotal, Mario Dandy harus menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam dua perkara. Namun, Mario Dandy telah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa. Dia mendapat remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

    Sebelum kasus pencabulan, Mario Dandy lebih dulu dihukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan itu terjadi pada Februari 2023.

    Perkara penganiayaan itu bikin heboh karena Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang punya harta puluhan miliar. Kasus penganiayaan ini kemudian membuat harta Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen.

    Salah satu yang menjadi sorotan ialah ketiadaan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat penganiayaan terjadi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun. KPK turun tangan hingga akhirnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan telah dihukum 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.

    Sementara, Mario Dandy diadili dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp 25 miliar ke David Ozora.

    Mobil Rubicon Mario Dandy pun dirampas dan telah dilelang. Hasil lelang senilai Rp 706 juta kemudian diserahkan kepada David Ozora selaku korban.

    Selain Mario Dandy, dua orang yang terlibat penganiayaan telah dihukum. Mereka adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/haf)

  • Mendagri Tito Beberkan Penyebab Uang Pemda Mengendap di Bank Mencapai Rp203 Triliun

    Mendagri Tito Beberkan Penyebab Uang Pemda Mengendap di Bank Mencapai Rp203 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan laporan mengenai realisasi pendapatan dan belanja pemerintah daerah (APBD) kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Tito menyampaikan jika Presiden Ke-8 RI menyoroti tingginya saldo kas daerah yang masih tersimpan di perbankan.

    Menurutnya, Presiden Ke-8 RI itu mempertanyakan masih ada daerah-daerah yang menyimpan dana di Bank dengan total angka lebih kurang mencapai Rp203 triliun dari seluruh gabungan Provinsi, Kabupaten dan Kota.

    “Ini terjadi karena satu, Kepala-Kepala Daerah ini banyak yang dilantiknya kan Februari, 20 Februari 2025. Mereka lagi nyusun dalam tanda petik kabinetnya lah, Kepala Dinas, Sekda, dan lain-lain, itu membuat perlambatan,” tuturnya

    Selain faktor transisi pemerintahan daerah, Tito menjelaskan adanya kebutuhan persiapan pembayaran di akhir tahun dan awal tahun anggaran.

    “Kemudian daerah-daerah juga mempersiapkan anggaran untuk membayar kontrak akhir tahun, yang memang kalau selesai pekerjaan baru dibayar di akhir tahun biasanya. Setelah itu mereka juga harus persiapan anggaran untuk membayar gaji dan biaya operasional pada Januari,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, Tito menegaskan perbedaan mekanisme pencairan anggaran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai salah satu penyebab saldo kas daerah harus tetap tersedia.

    “Beda dengan Pemerintah Pusat K/L, kalau kita kan dibayar oleh Kementerian Keuangan. Kalau daerah tidak, dia akan membayar sendiri. Memang ada dana transfer pusat tapi juga dia harus persiapan. Kalau dana transfer pusat terlambat datang, maka dia bisa cover, gaji kan tidak boleh ditunda,” tandas Tito.

    Dalam kesempatan tersebut, Tito juga melaporkan capaian realisasi APBD hingga 23 November 2025 dari total 552 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Menurutnya, capaian dari setiap daerah memberikan hasil yang memuaskan.

    Apalagi, kata Tito, laporan tersebut menjadi bagian dari pemantauan rutin pemerintah untuk mempercepat serapan anggaran dan menjaga perputaran ekonomi di daerah menjelang akhir tahun.

    “Daerah-daerah ini pendapatannya sudah mencapai total semua 552 daerah provinsi, kabupaten, kota, 38 provinsi rata-rata di angka 82, 83%. Targetnya di angka di atas 90% pendapatan. Kemudian belanjanya di angka lebih kurang 68%. Kita mendorong tentunya belanjanya ya di atas 75%, 80% lah supaya uang beredar di masyarakat,” ujar Tito.

  • Programmer Coretax Lulusan SMA, Komisi XI DPR Cecar Dirjen Pajak

    Programmer Coretax Lulusan SMA, Komisi XI DPR Cecar Dirjen Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR meminta klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan sistem administrasi perpajakan Coretax yang disebut dikerjakan oleh programmer lulusan setingkat SMA. 

    Pada rapat dengan Dirjen Pajak Kemenkeu dan jajarannya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyoroti pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu terkait dengan masalah yang dihadapi Coretax. 

    Salah satunya terkait dengan pemrograman sistem administrasi perpajakan itu. Purbaya saat itu mengatakan bahwa programmer dari LG yang menggarap pemrograman Coretax merupakan lulusan SMA. 

    “Ini harus diklarifikasi dan harus dijelaskan. Kalau lulusan SMA di luar negeri, berarti kenapa kita harus pakai vendor asing. Kenapa kita butuh waktu empat tahun untuk menyiapkan?,” tanya Misbakhun kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Tidak hanya soal programmer lulusan SMA, Misbakhun turut menyoroti pernyataan Purbaya bahwa Coretax masih memiliki banyak error. Padahal, sistem tersebut akan segera digunakan untuk penyampaian laporan SPT tahun depan. 

    Belum lagi, Purbaya juga menyebut pihaknya masih menunggu pihak LG selaku vendor untuk menyerahkan source code dari sistem Coretax. Hal itu belum bisa dilakukan saat ini karena masih ada sisa waktu kontrak yang belum selesai. 

    “Sistem keamanannya lemah, keamanan sibernya setelah beliau perbaiki. Jadi Menteri Keuangan Pak Purbaya menurunkan tim sendiri untuk memperbaiki sistem keamanan sibernya. Artinya apa? Bahwa tim yang lama itu tidak siap dengan keamanan sumbernya,” ujar politisi Partai Golkar itu. 

    Sebelumnya pada Jumat (24/10/2025), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim sebagian besar masalah Coretax dari sisi pengguna sudah bisa diatasi. Namun, salah satu isu yang saat ini masih belum dituntaskan adalah perangkat lunak atau software buatan LG. 

    Adapun mengutip laman resmi Ditjen Pajak, LG CNS-Qualysoft Consortium menjadi pemenang pengadaan sistem informasi Coretax senilai Rp1,2 triliun (termasuk pajak). 

    LG CNS-Qualysoft Consortium yang beralamatkan di Jakarta ini menyediakan solusi Commercial Off The Shelf (COTS) untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan mengimplementasikan solusi tersebut. Pembenahan Coretax adalah salah satu aspek yang menjadi fokus Purbaya setelah resmi dilantik sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada September 2025. 

    Setelah satu bulan upaya pembenahan, dia mengungkap turut mempekerjakan peretas atau hacker asal Indonesia untuk mengatasi IT Coretax. Purbaya menyebut, peretas yang dipekerjakan olehnya itu menemukan bahwa programmer yang ditugaskan LG untuk menyusun sistem perangkat lunak Coretax adalah lulusan SMA. 

    “Dia [peretas] bilang, wah ini programmer tingkat baru lulusan SMA, jadi yang dikasih ke kita bukan orang jago-jagonya kelihatannya. Jadi ya memang Indonesia sering dikibulin asing, begitu asing ‘wah’. Apalagi K-Pop, wah K-Pop nih, tapi di bidang programmer beda ya, di K-Pop, di film sama di nyanyi, programming [red] beda,” terangnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Sabtu (25/10/2025).

  • Wanti-wanti DPR Defisit APBN Bisa Tembus 4,4% Imbas Setoran Pajak Jeblok

    Wanti-wanti DPR Defisit APBN Bisa Tembus 4,4% Imbas Setoran Pajak Jeblok

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti pemerintah bahwa defisit APBN 2025 bisa melebar tajam ke 4,4% terhadap PDB akibat penerimaan pajak yang memburuk.

    Misbakhun mengaku sudah melakukan simulasi realisasi penerimaan perpajakan sepanjang 2025 dan pengaruhnya terhadap defisit fiskal. Dia masih memakai data acuan laporan semester I/2025 yang disampaikan Kementerian Keuangan pada Juli lalu.

    Hasilnya, jika penerimaan perpajakan mencapai Rp2.241,82 pada akhir tahun atau setara 90% dari target (Rp2.490,91 triliun) maka defisit APBN 2025 akan mencapai 3,39% terhadap PDB.

    Sementara jika penerimaan perpajakan sebesar Rp2.241,82 triliun pada akhir tahun atau setara 85% dari target maka defisit bisa mencapai 3,92%. Lebih buruk lagi, jika penerimaan perpajakan Rp1.992,73 triliun pada akhir tahun atau hanya setara 80% dari target maka defisit melebar ke 4,44% dari PDB.

    “Ini mengkhawatirkan. Sementara tadi penerimaan [pajak] kita baru 70,2% [per akhir Oktober 2025]. Saya mengkhawatirkan di paling ujung, yaitu defisit,” ujar Misbakhun dalam rapat dengan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Sebagai catatan, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara sudah menetapkan ambang batas defisit anggaran sebesar 3% terhadap PDB. Artinya, jika defisit melebar ke 3,39% atau 3,92% atau bahkan 4,44% seperti simulasi Misbakhun maka pemerintah akan melanggar UU.

    Oleh sebab itu, legislator dari Fraksi Partai Golkar itu meminta penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto terkait taktik hingga langkah konsolidasi untuk bisa meningkatkan penerimaan pajak, baik upaya ekstra maupun rutin.

    “Saya menyadari Pak Bimo adalah salah satu generasi baru di Direktorat Jenderal Pajak yang diharapkan pemikiran-pemikiran segarnya itu bisa memberikan visi baru, arahan baru, dan kemimpinan yang baru, untuk membawa leadership-nya Pak Bimo itu menjadi inspirasi bagi semua anak buah Bapak,” katanya.

    Komisi XI DPR, sambung Misbakhun, siap memberikan dukungan penuh atas langkah-langkah Bimo memperbaiki penerimaan pajak.

    Sementara dalam perkembangan terbaru per akhir Oktober 2025, APBN membukukan defisit sebesar Rp479,7 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa defisit APBN tersebut setara dengan 2,02% terhadap PDB.

    Pemerintah sendiri mendesain defisit APBN 2025 sebesar Rp616,2 triliun atau 2,53% terhadap PDB. Kendati demikian, dalam laporan semester I/2025, DPR dan pemerintah menyetujui pelebaran defisit menjadi 2,78% dari PDB.

    Strategi DJP

    Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih meyakini outlook penerimaan pajak sebesar Rp2.076,92 triliun sepanjang 2025 masih bisa tercapai, didorong oleh penguatan pengawasan kepatuhan hingga optimalisasi penegakan hukum.

    Dalam paparannya, Direktur cs9xfuwr Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa realisasi penerimaan mencapai Rp1.459,03 triliun hingga Oktober 2025 atau sekitar 70,2% dari perkiraan penerimaan sepanjang tahun. Artinya, otoritas pajak harus kumpulkan Rp617,87 triliun dalam dua bulan agar outlook tersebut tercapai.

    Dari sisi jenisnya, Bimo merincikan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Nonmigas tercatat Rp759,36 triliun hingga Oktober dan diproyeksikan mencapai Rp987,52 triliun pada akhir tahun. Sementara pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN & PPnBM) mengumpulkan Rp556,61 triliun dan ditargetkan Rp895,91 triliun.

    Selain itu, pajak bumi dan bangunan (PBB) mencatatkan realisasi Rp22,84 triliun, pajak lainnya Rp99,86 triliun, dan PPh Migas Rp20,35 triliun. DJP memperkirakan tiga pos terakhir tersebut masing-masing menutup tahun pada Rp30,08 triliun, Rp109,33 triliun, dan Rp54,08 triliun.

    Bimo menyatakan bahwa DJP telah menyiapkan empat strategi untuk mengamankan target penerimaan. Pertama, dinamisasi pembayaran pajak dari sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan.

    “[Kedua], realisasi penerimaan dari bahan-bahan kegiatan proses bisnis utama Direkturat Jenderal Pajak dari mulai kegiatan pengawasan pemeriksaan penegakan hukum dan penagihan yang sudah dilakukan sejak awal tahun,” jelasnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Ketiga, memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana perpajakan yang beririsan dengan kasus korupsi dan pencucian uang.

    “Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan deterrent effect [efek jera],” lanjut Bimo.

    Keempat alias terakhir, memperkuat sistem administrasi dengan mengandalkan sistem Coretax. Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi proses, kualitas data, dan tingkat kepatuhan wajib pajak.

  • BPDP Kemenkeu targetkan peremajaan 5 ribu hektare lahan kakao di 2026

    BPDP Kemenkeu targetkan peremajaan 5 ribu hektare lahan kakao di 2026

    ANTARA – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kementerian Keuangan menargetkan program peremajaan perkebunan kakao seluas 5.000 hektare pada 2026 sebagai upaya mendukung pembangunan sektor perkebunan dan meningkatkan ekspor kakao. Target tersebut, menurut Kepala Divisi Umum BPDP Adi Sucipto dalam diskusi di Badung, Bali, Senin (24/11), ditetapkan berdasarkan ketersediaan benih serta hanya menyasar lahan yang memiliki legalitas. (Irfansyah Naufal Nasution/Andi Bagasela/Rinto A Navis)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kinerja Setoran Pajak Loyo, Ini Dua Sektor Pemicunya

    Kinerja Setoran Pajak Loyo, Ini Dua Sektor Pemicunya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kinerja penerimaan pajak dari dua sektor usaha terbesar terus mengalami tekanan pada Januari–Oktober 2025.

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan empat sektor usaha penyumbang penerimaan pajak terbesar yaitu industri pengolahan, perdagangan, pertambangan, dan keuangan.

    Industri pengolahan dan aktivitas keuangan, mencatatkan pertumbuhan positif. Sementara sektor perdagangan dan pertambangan mengalami tekanan.

    Perinciannya, penerimaan pajak sektor industri pengolahan sebagai kontributor terbesar dengan porsi 28% tumbuh 2,3% dari Rp490,9 triliun pada Januari–Oktober 2024 menjadi Rp502,3 triliun pada periode sama 2025.

    Pertumbuhan ini didorong subsektor minyak kelapa sawit akibat volume perdagangan dan harga CPO naik, logam dasar bukan besi terutama terkait sektor pengolahan.

    Kemudian, kendaraan bermotor roda empat yang ditopang dengan aktivitas investasi pembangunan pabrik-pabrik kendaraan bermotor berbasis baterai listrik, serta farmasi.

    “[Pertumbuhan industri pengolahan] konsisten selaras dengan pergerakan pertumbuhan ekonomi di sektor manufaktur [tumbuh 5,54% pada kuartal III/2025],” papar Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Sementara sektor perdagangan yang menyumbang 23% terhadap penerimaan pajak justru terkontraksi 1,6%. Penerimaan turun dari Rp420,3 triliun pada Januari–Oktober 2024 menjadi Rp413,6 triliun tahun ini.

    Pelemahan terutama terjadi pada perdagangan mobil yang turun 4,4% secara tahunan per Oktober 2025, yang terlihat dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Tak hanya itu, perdagangan besar berbasis jasa juga turun.

    Sejalan, sektor pertambangan yang berkontribusi 11,4% dari total penerimaan pajak juga mencatat koreksi sebesar 0,7%, sejalan dengan penurunan harga komoditas global. Penerimaan turun dari Rp207,1 triliun pada Januari–Oktober 2024 menjadi Rp205,7 triliun tahun ini.

    Bimo menjelaskan bahwa kontraksi terbesar datang dari subsektor pertambangan migas yang melemah hingga 5%. Tak hanya itu, sambungnya, harga minyak bren turun 14,4% dan harga batubara juga turun sampai 20,7%.

    Terakhir untuk sektor aktivitas keuangan kembali menjadi motor pertumbuhan dengan kenaikan 5,1% menjadi Rp207,5 triliun. Kenaikan ini ditopang peningkatan jasa perbankan, asuransi, dan layanan keuangan lainnya.

    Bimo memaparkan bahwa data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai 11,18% secara tahunan pada September 2025.

    Secara keseluruhan, Bimo memaparkan bahwa realisasi penerimaan mencapai Rp1.459,03 triliun hingga Oktober 2025 atau sekitar 70,2% dari perkiraan penerimaan sepanjang tahun. Adapun, outlook penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.076,92 triliun sepanjang 2025 

    Dia meyakini outlook itu masih bisa tercapai, didorong oleh penguatan pengawasan kepatuhan hingga optimalisasi penegakan hukum. Artinya, otoritas pajak harus kumpulkan Rp617,87 triliun dalam dua bulan agar outlook tersebut tercapai.

    Bimo menyatakan bahwa DJP telah menyiapkan empat strategi untuk mengamankan target penerimaan. Pertama, dinamisasi pembayaran pajak dari sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan.

    “[Kedua], realisasi penerimaan dari bahan-bahan kegiatan proses bisnis utama Direkturat Jenderal Pajak dari mulai kegiatan pengawasan pemeriksaan penegakan hukum dan penagihan yang sudah dilakukan sejak awal tahun,” jelasnya.

    Ketiga, memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana perpajakan yang beririsan dengan kasus korupsi dan pencucian uang.

    “Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan deterrent effect [efek jera],” lanjut Bimo.

    Keempat alias terakhir, memperkuat sistem administrasi dengan mengandalkan sistem Coretax. Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi proses, kualitas data, dan tingkat kepatuhan wajib pajak.

  • 1
                    
                        Prabowo Tanya ke Mendagri, Mengapa Duit Pemda Rp 203 Triliun Masih Mengendap di Bank
                        Nasional

    1 Prabowo Tanya ke Mendagri, Mengapa Duit Pemda Rp 203 Triliun Masih Mengendap di Bank Nasional

    Prabowo Tanya ke Mendagri, Mengapa Duit Pemda Rp 203 Triliun Masih Mengendap di Bank
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan mengapa dana milik pemerintah daerah (pemda) sebanyak Rp 203 triliun masih mengendap di bank.
    Pertanyaan ini dilemparkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, saat rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/11/2025).
    “Beliau tanya kenapa masih ada daerah-daerah yang simpan di bank? Ada totalnya lebih kurang Rp 203 triliun dari seluruh gabungan provinsi, kabupaten, kota,” kata Tito, usai bertemu Prabowo di Istana, Senin.
    Seiring dengan itu,
    serapan belanja
    pemerintah daerah pun belum maksimal.
    Per tanggal 23 November, rata-rata realisasi belanja di 38 provinsi baru mencapai 68 persen.
    “Daerah-daerah ini pendapatannya sudah mencapai 83 persen. Targetnya di angka di atas 90 persen pendapatan. Kemudian belanjanya di angka lebih kurang 68 persen. Kita mendorong tentunya belanjanya ya di atas 75 persen, 80 persen, lah, supaya uang beredar di masyarakat,” ucap dia.
    Tito lantas menjelaskan ada sejumlah hal yang menjadi penyebab dana itu masih mengendap di bank.
    Pertama, banyak kepala daerah yang baru dilantik pada 20 Februari 2025, sehingga pemerintah daerah masih sibuk menyusun “kabinet” yang meliputi kepala dinas, sekretaris daerah, dan lain-lain.
    Kemudian, banyak daerah yang mempersiapkan anggaran untuk membayar kontrak akhir tahun.
    “Memang kalau selesai pekerjaan baru dibayar di akhir tahun biasanya. Setelah itu mereka juga harus persiapan anggaran untuk membayar gaji dan biaya operasional di bulan Januari,” tutur Tito.
    Menurut Tito, hal ini berbeda dengan kementerian dan lembaga di pemerintah pusat, yang diurus langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    “Kalau daerah tidak, dia akan membayar sendiri. Memang ada dana transfer pusat, tapi juga dia harus persiapan. Kalau dana transfer pusat terlambat datang, maka dia bisa cover, gaji kan tidak boleh ditunda,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DJP sebut TER picu kontraksi penerimaan PPh orang pribadi dan PPh 21

    DJP sebut TER picu kontraksi penerimaan PPh orang pribadi dan PPh 21

    Ada penurunan PPh orang pribadi dan PPh 21 akibat terdampak TER di awal tahun.

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) menyebabkan kontraksi penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh 21.

    Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan dari jenis pajak PPh OP dan PPh 21 tercatat sebesar Rp191,66 triliun atau turun 12,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    “Ada penurunan PPh orang pribadi dan PPh 21 akibat terdampak TER di awal tahun,” kata Bimo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin.

    Merespons laporan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta DJP untuk merasionalisasikan kebijakan TER agar tak membuat penerimaan pajak terus terkontraksi.

    Bimo pun menyatakan akan kembali meninjau data dan melakukan normalisasi perhitungan TER. Di samping itu, Bimo juga akan mempelajari realokasi deposit per jenis pajak.

    Sebagai informasi, kebijakan TER yang telah diterapkan sejak Januari 2024 dirumuskan dengan desain yang menyederhanakan penghitungan pajak bila dibandingkan dengan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Namun, penerapan tarif TER kerap menimbulkan lebih bayar, sehingga otoritas pajak perlu melakukan restitusi kepada wajib pajak.

    Adapun penerimaan pajak per Oktober 2025 secara umum tercatat melambat bila dibandingkan dengan tren tahun lalu.

    Realisasi penerimaan pajak neto mencapai Rp1.459,03 triliun per Oktober 2025 atau setara 70,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

    Bila ditinjau per jenis pajak, penerimaan PPh badan tercatat senilai Rp237,56 triliun, atau terkoreksi 9,6 persen year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

    Lalu, PPh orang pribadi dan PPh 21 tercatat senilai Rp191,66 triliun, atau terkoreksi 12,8 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

    Kemudian, PPh final, PPh 22 dan PPh 26 tercatat senilai Rp275,57 triliun, atau terkoreksi 0,1 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

    Selanjutnya, penerimaan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercatat senilai Rp556,61 triliun, atau terkoreksi 10,3 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Adapun penerimaan pajak lainnya tercatat senilai Rp197,61 triliun.

    Menurut Bimo, salah satu faktor melambatnya penerimaan pajak tahun ini adalah lonjakan restitusi atau pengembalian pajak yang mencapai 36,4 persen.

    Secara nilai, restitusi pajak tercatat sebesar Rp340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp93,80 triliun. Nilai ini tumbuh 80 persen dari periode yang sama tahun lalu.

    Kemudian, dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp238,86 triliun yang tumbuh 23,9 persen serta jenis pajak lainnya Rp7,87 triliun atau naik 65,7 persen.

    Namun, meski restitusi menyebabkan perlambatan penerimaan pajak, Bimo memastikan pengembalian pajak ini berdampak positif lantaran bisa menggeliatkan gerak perekonomian.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.